Tuesday, April 20, 2010

BOX: SIKAP MEDIA TERHADAP KONFLIK KOMUNAL

Oleh Satrio Arismunandar

Box: Sikap Media Terhadap Konflik Komunal

Konflik komunal adalah konflik yang terjadi antara warga dari komunitas-komunitas yang berbeda. Komunitas itu sendiri disatukan oleh sejumlah kesamaan, seperti: agama dan kepercayaan; etnis (suku); ras; dan sebagainya.

Banyak konflik komunal terjadi di Indonesia, terutama di era Orde Baru dan masa transisi ke arah demokrasi pasca berhentinya presiden Soeharto. Konflik-konflik ini umumnya terjadi di daerah-daerah, dan diwarnai oleh persengketaan berlatar belakang etnis atau agama. Konflik tersebut dalam beberapa kasus telah berkembang menjadi pertikaian berdarah, yang memakan korban ribuan warga sipil, dan menjadi problem keamanan yang akut.

Dalam upaya menangani, meredakan, meredam, dan menyelesaikan konflik komunal semacam ini, pemerintah tak bisa tidak perlu melibatkan aparat militer, kepolisian , dan intelijen. Hal itu harus dilakukan meskipun disadari bahwa konflik komunal tidak bisa diselesaikan secara tuntas dengan semata-mata mengandalkan pada tindakan represi oleh aparat dan pendekatan keamanan. Penyelesaian tuntas harus menggunakan juga pendekatan sosio-kultural, dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, adat, dan pemuka masyarakat.

Sekadar sebagai contoh, antara tahun 1997 dan 2002, di Indonesia, sekurang-kurangnya 10.000 orang terbunuh dalam konflik komunal dengan kekerasan di seluruh pelosok negeri.[1] Konflik komunal yang parah pecah di Sampit, Kalimantan Tengah pada tahun 2001. Konflik berdarah antara warga etnis Dayak melawan etnis Madura ini memakan ribuan korban, terutama dari etnis Madura.

Sedangkan di kepulauan Maluku, setidaknya ada 5.000 orang tewas dalam konflik komunal berdarah antara warga Muslim dan Kristen yang dimulai sejak Januari 1999.[2] Konflik komunal di Maluku antara tahun 1999 hingga 2001 juga mengakibatkan sekitar 500.000 orang terusir dari tempat tinggalnya.

Bahkan pertikaian massa tidak hanya terjadi di Kota Ambon melainkan terus menjalar dan meluas hingga Maluku Utara. Persoalan kesenjangan sosial, perebutan sumber daya alam serta pertikaian elite politik dan birokrasi merupakan faktor penting sumber konflik yang terdistorsi oleh wacana "konflik agama," sebagaimana diyakini oleh sebagian besar masyarakat.

Konflik komunal di Maluku Tengah secara umum dapat dibagi dalam tiga periode yaitu periode pertama dimulai pada 19 Januari 1999 dengan adanya peristiwa Idul Fitri berdarah, periode kedua adalah periode paska pemilihan umum (pemilu) 1999 di Juni dan periode ketiga pada April atau awal Mei 2000 yang ditandai dengan masuknya Laskar Jihad ke Ambon.[3]
Beberapa konflik yang pernah terjadi seperti di Maluku, Poso, Kalimantan, dan lain sebagainya, adalah beberapa bentuk contoh konflik komunal yang terjadi seiring dengan pertumbuhan demokrasi di Indonesia.

Persoalannya, dimanakah posisi media dalam menghadapi konflik komunal semacam ini? Masuk akal bahwa media tidak mungkin dituntut menjalankan perannya secara optimal tanpa adanya kebebasan pers. Sedangkan di era Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto, kebebasan pers sangat terhambat. Media dengan mudah dapat dibreidel setiap saat, manakala pola pemberitaan dianggap sudah tidak sesuai dengan pakem pemberitaan, yang harus mendukung stabilitas politik demi pembangunan, yang ditetapkan penguasa Orde Baru. Pembreidelan terhadap tabloid Monitor oleh Menteri Penerangan Harmoko adalah salah satu contohnya.

Tabloid Monitor diterbitkan oleh Kelompok Kompas-Gramedia, dengan pemimpin redaksi Arswendo Atmowiloto. Tabloid yang sangat populer dan sempat bertiras 700.000 eksemplar sekali terbit ini menulai masalah pada Oktober 1990, ketika memuat hasil jajak pendapat tentang tokoh-tokoh yang paling dikagumi pembaca. Masalah itu muncul ketika Nabi Muhammad SAW ditempatkan di urutan 11, jauh di bawah Presiden Soeharto yang berada di nomor urut 1, BJ Habibie, Iwan Fals, bahkan Arswendo sendiri.

Reaksi keras muncul di kalangan warga Muslim, karena jajak pendapat itu dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan menghina agama Islam. Monitor akhirnya dibreidel pada 23 Oktober 1990. Arswendo sendiri ditangkap tiga hari kemudian, diadili, dan pada 23 Januari 1991 dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia divonis bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan ajaran agama. Keanggotaannya di PWI (Persatuan wartawan Indonesia) juga gugur karena ia dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.

Pemerintah Soeharto juga menetapkan ketentuan, yang melarang pemberitaan tentang konflik berlatar belakang SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Di satu segi, larangan ini memang bisa membantu mencegah terjadinya konflik komunal terbuka, atau mencegah penyebaran dampak konflik komunal yang sudah terlanjur pecah. Namun, di sisi lain, ketiadaan kebebasan pers menyebabkan media gagal menjalankan peran sebagai penengah, yang bisa membantu pihak-pihak yang bertikai untuk mengekspresikan aspirasi dan kepentingan mereka, serta pada saat yang sama mencari titik-titik temu di antara pihak-pihak yang bertikai.

Selain itu, harus diakui ada sebagian media yang gaya pemberitaannya kurang membantu ke arah penyelesaian konflik. Hal ini terjadi karena isi pemberitaan yang cenderung tidak berimbang, yaitu hanya mengangkat aspirasi dan kepentingan pihak tertentu dengan mengabaikan pihak lain dalam konflik terkait. Gaya pemberitaan lain yang tidak mendukung terciptanya situasi yang kondusif bagi perdamaian adalah gaya pemberitaan yang sensasional. Hal-hal yang remeh-temeh dibesar-besarkan, sebaliknya hal yang penting dan substansial justru kurang diberitakan.

Dari sini muncullah apa yang dinamakan konsep Jurnalisme Damai (Peace Journalism). Jurnalisme damai adalah jenis jurnalisme yang memposisikan berita-berita sebegitu rupa, yang mendorong analisis konflik dan tanggapan tanpa-kekerasasn (non-violent).

Menurut teoretisi dan pendukung utamanya, Jake Lynch dan Annabel McGoldrick, jurnalisme damai adalah ketika para redaktur dan reporter membuat pilihan-pilihan – tentang apa yang akan dilaporkan, dan bagaimana cara melaporkannya – yang menciptakan peluang bagi sebagian besar masyarakat untuk mempertimbangkan dan menghargai tanggapan tanpa-kekerasan terhadap konflik komunal bersangkutan.

Jurnalisme damai memberi perhatian pada sebab-sebab struktural dan kultural dari kekerasan, karena hal itu membebani kehidupan orang di daerah yang dilanda konflik komunal, sebagai bagian dari eksplanasi kekerasan. Jurnalisme damai bertujuan menempatkan konflik komunal sebagai sesuatu yang melibatkan banyak pihak, dan mengejar banyak tujuan, ketimbang sekadar dikotomi sederhana.

Tujuan eksplisit jurnalisme damai adalah untuk mempromosikan prakarsa perdamaian dari kubu manapun, dan untuk memungkinkan pembaca membedakan antara posisi-posisi yang dinyatakan dan tujuan-tujuan yang sebenarnya.

Jurnalisme damai merupakan tanggapan terhadap jurnalisme dan liputan perang atau konflik komunal yang biasa. Jurnalisme damai berusaha merombak pendekatan tradisional, yang umumnya menekankan pada konflik komunal yang sedang berlangsung, seraya mengabaikan sebab-sebab atau hasil-hasilnya. Pendekatan serupa juga bisa ditemukan pada Jurnalisme Preventif, yang memperluas prinsip-prinsip semacam itu pada problem-problem ekonomi, lingkungan, dan kelembagaan (institusional).

[1] Bertrand, Jacques. 2004. “Nationalism and Ethnich Conflict In Indonesia”, Cambridge: Cambridge University Press.
[2] Sugiarto, Arya Bima. 2007. “Konsolidasi Demokrasi, Politik Identitas, dan Disintegrasi Nasional”, makalah dalam acara Nurcholish Madjid Memorial Lecture : Agama, Politik Identitas, dan Kekerasan, di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, 21 Maret 2007.
[3] Hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk bidang sub program Otonomi Daerah, Konflik dan Daya Saing Tahun 2005, yang dilakukan tiga peneliti senior, Sri Yanuarti, Josephine Rosa Marieta, dan Mardyanto Wahyu Truatmoko. Laporan penelitian LIPI yang berjudul Konflik Maluku dan Maluku Utara, Strategi Penyelesaian Jangka Panjang ini dipresentasikan di LIPI, Jakarta, 19 Januari 2004.

BOX: SIKAP MEDIA TERHADAP REFORMASI SEKTOR KEAMANAN DI INDONESIA

Oleh Satrio Arismunandar

Box: Sikap Media Terhadap RSK di Indonesia

Sikap media era reformasi terhadap RSK di Indonesia sebetulnya cukup bervariasi. Untuk beberapa media cetak mapan bersirkulasi nasional, seperti Majalah Tempo atau Harian Kompas, secara umum dapat dikatakan bahwa media bersikap mendukung RSK. Secara berkala, berbagai media meliput perkembangan proses RSK.

Sayang, belum ada penelitian yang sangat cermat dan komprehensif tentang penyikapan media terhadap isu-isu RSK. Namun, secara sepintas bisa dikatakan cukup positif, meski belum sangat intensif. Jika bicara tentang RSK, ukurannya secara sederhana adalah seberapa jauh aktor-aktor keamanan telah men jalankan agenda reformasi itu.

Terhadap TNI atau militer, misalnya, isu yang disorot adalah kinerja pemerintah terkait langkah pengambilalihan bisnis TNI, yang di era Orde Baru bisa dibilang sudah begitu meluas dan tak terkendali. Sebagian besar media memberitakan, program itu pantas memperoleh rapor merah karena hingga saat artikel ini ditulis tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, program tersebut telah dicanangkan sekitar lima tahun lalu.

Sorotan lain menyangkut soal hukum dan perundang-undangan. Misalnya, pada pembahasan RUU Peradilan Militer. Pembahasan RUU terkait perubahan UU No 31/1997 itu tidak menemui kesepakatan. Komisi I DPR-RI, yang membidangi politik, pertahanan, dan luar negeri, tidak menemukan titik temu dengan pemerintah. Sebab, RUU Peradilan Militer dimasukkan dalam program 100 hari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ironisnya, pemerintah tidak memasukkannya dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

Pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme penyadapan juga jadi persoalan, karena keluarnya RPP itu sama sekali di luar koordinasi dengan Komisi I DPR. Artinya, ada kritik media terhadap ketidakjelasan skala prioritas di pihak pemerintah dalam memproses legislasi dan aturan yang terkait dengan RSK.

Namun, selama setahun terakhir, berita tentang TNI yang paling mewarnai media tampaknya adalah berbagai kecelakaan yang menimpa prajurit TNI, terkait kegagalan fungsi alutsista, seperti kecelakaan pesawat, helikopter, dan sebagainya. Alutsista yang dimiliki TNI itu sudah sangat usang, membahayakan jika terus dioperasikan, tapi tak kunjung diganti karena alasan keterbatasan anggaran.

Kesiapan alutsista dan ketersediaan anggaran adalah salah satu syarat utama bagi terciptanya sosok TNI yang profesional, yang bisa menjalankan tugas dan peran pertahanan secara optimal. Dengan demikian, lewat kritiknya terhadap cara penanganan kecelakaan-kecelakaan alutsista yang telah memakan korban jiwa para prajurit TNI itu, media telah menyorot isu profesionalisme TNI dan komitmen pemerintah untuk menegakkannya.

Sedangkan dalam pemberitaan terhadap polisi, ada dua isu menonjol dalam setahun terakhir. Pertama, menyangkut apresiasi terhadap Polri atas keberhasilan memberantas terorisme, dengan tertangkapnya dan terbunuhnya sejumlah tersangka teroris.

Media televisi seperti TVOne dan Metro TV malah menyiarkan secara langsung “penyerbuan markas teroris” oleh Detasemen Khusus 88. Sebuah tontonan siaran langsung kasus terorisme terpanjang dalam sejarah pertelevisian di Indonesia. Secara tak langsung, media TV menjadi “humas” pihak Polri, dengan memberi citra positif bahwa polisi telah menjalankan fungsi menjaga keamanan dengan baik.

Namun, isu kedua justru sangat negatif bagi citra polisi. Yaitu, isu kriminalisasi terhadap dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Keduanya dituding menyalahgunakan wewenang di KPK dan menerima suap. Tuduhan ini tidak pernah terbukti, dan terkesan dicari-cari. Bahkan ada potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatan Susno selaku Kabareskrim.

Proses hukum terhadap Chandra dan Bibit menjadi isu strategis di masyarakat, bahkan memancing aksi protes yang meluas, karena kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut, yang antara lain dilakukan oleh aparat polisi dan kejaksaan agung.[1] Polisi dalam hal ini berperan sebagai alat kekuasaan, seperti zaman Orde Baru, yang berusaha melemahkan gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan KPK.

Lewat kasus ini, media telah menyorot kultur di tubuh kepolisian, yang tampaknya masih terikat pada “budaya lama” dan belum sepenuhnya sejalan dengan semangat reformasi. Profesionalisme polisi selaku penyidik juga dianggap sangat lemah. Bahkan, polisi tampaknya harus melakukan perombakan besar-besaran di dalam institusinya, karena yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini justru perwira-perwira polisi di tingkat tertinggi, bukan level bawahan.

[1] Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”). Tim 8 menyimpulkan, antara lain: Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit. Maka, profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah, mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ di kalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya instruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (8) - HUBUNGAN MEDIA DENGAN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL (LSM, AKADEMISI)

Oleh Satrio Arismunandar

Hubungan Media dengan Organisasi Masyarakat Sipil (LSM, akademisi)

Dalam kerangka upaya bersama untuk mendukung RSK, media sebetulnya ditempatkan dalam kubu yang sama dengan komponen masyarakat sipil lainnya, seperti LSM dan kalangan akademisi. Meski ketiganya adalah institusi yang berbeda dengan tugas dan fungsi yang berbeda, dalam konteks RSK, media dapat bermitra dengan LSM dan kalangan akademisi.

Manakala terjadi kemandegan atau hambatan dalam proses RSK, seperti terlihat sekarang, media dapat bekerja bahu-membahu dengan LSM dan akademisi untuk menembus kemandegan tersebut. Misalnya, salah satu agenda yang dapat digalang bersama adalah penyusunan dan penyelesaian regulasi terkait, seperti RUU Peradilan Militer, RUU Intelijen, RUU Keamanan Nasional, dan RUU Komponen Cadangan, dan lain-lain. Juga dalam mendorong formulasi yang jelas dalam menghapus bisnis militer, yang sampai awal 2010 ini terasa terkatung-katung. Amanat pengambilalihan bisnis yang dikelola TNI dalam jangka waktu lima tahun ternyata gagal tercapai sesuai target jadwal, 16 Oktober 2009.

Serta, yang tak kalah penting, adalah mendorong perubahan kultur dalam institusi keamanan, yang hingga saat ini masih terasa jauh dari penciptaan aktor keamanan yang profesional dan modern yang dicintai oleh rakyat.[1] Dirasakan pula bahwa sejak tahun 2004, saat disahkannya UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, belum ada tindakan yang konkrit dari negara dalam menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan.

Media harus ikut mendorong, agar keterlibatan masyarakat sipil di Indonesia dalam proses reformasi sektor keamanan semakin menguat. Sebenarnya komitmen dan kesadaran dari masyarakat sipil sendiri sudah cukup besar. Hal ini terlihat dari semakin intensnya kegiatan-kegiatan masyarakat sipil dalam berbagai bentuk, yang berhubungan dengan isu reformasi sektor keamanan.

Media memainkan perannya sebagai mitra, dengan memarakkan pemberitaan tentang RSK, sementara jaringan LSM dan akademisi merespon berbagai isu reformasi sektor keamanan di Indonesia, untuk membuktikan bahwa isu ini bukanlah semata-mata menjadi persoalan aktor/aparatur keamanan negara.

Tips dan rekomendasi

Hubungan antara media dan lembaga-lembaga keamanan umumnya tegang, karena perbedaan dalam budaya dan tujuan kelembagaan antara keduanya. Bagaimanapun juga, media dan sektor keamanan saling bergantung satu dengan yang lain dan harus bekerjasama untuk mendidik publik dan memaksa pemerintah bertanggung jawab atas kebijaksanaan keamanan:

Militer membutuhkan media untuk memberi informasi pada publik tentang perannya dan untuk memelihara dukungan publik tersebut. Sementara peliputan independen itu dibutuhkan untuk memaksa pihak militer bertanggung jawab (accountable), media sebagian besar juga tergantung pada pihak militer untuk memperoleh informasi.

Selama konflik bersenjata, media sangat penting untuk memberi informasi pada publik tentang operasi-operasi militer, namun media menghadapi pembatasan serius dari pemerintah dan angkatan bersenjata. Jurnalisme melekat (embedding journalists) dapat meningkatkan kerjasama media dan militer, namun juga dapat merusak obyektivitas pemberitaan.

Sebuah hubungan kooperatif antara polisi dan media dapat membantu untuk edukasi publik, namun ada risiko bisa merusak kekritisan media terhadap polisi. Pengawasan kritis media terhadap polisi dapat menegakkan akuntabilitas polisi pada insiden-insiden atau kasus-kassus spesifik, meskipun sayangnya kurang memberi pengaruh pada kebijaksanaan.

Sektor intelijen memberi sejumlah tantangan bagi media. Keperluan bagi kerahasiaan, yang merupakan ciri dunia intelijen, menciptakan risiko berupa ketergantungan media yang berlebihan terhadap informasi resmi dan manipulasi terhadap informasi yang diberikan pada para jurnalis.


Daftar Pustaka

Arifin, H. Anwar. 1992. Komunikasi Politik dan Pers Pancasila: Suatu Kajian Mengenai Pers Pancasila. Jakarta: Penerbit Media Sejahtera.
Arismunandar, Satrio. 2000. “Dinamika Pers Indonesia di Era Reformasi” dalam Hidayat, Dedy N., Effendi Gazali, Harsono Suwardi, Ishadi SK. 2000. Pers dalam “Revolusi Mei”: Runtuhnya Sebuah Hegemoni. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Bertrand, Jacques. 2004. Nationalism and Ethnich Conflict In Indonesia, Cambridge: Cambridge University Press.
Caparini, Marina (ed.). 2004. Media in Security and Governance : The Role of the News Media in Security. Geneva/Bonn: Nomos/Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF)/Bonn International Center for Conversion (BICC).
Dewan Pers. 2008. Keterbukaan Informasi dan Kebebasan Pers. Jakarta: Dewan Pers.
Dewan Pers. 2006. Membangun Kebebasan Pers yang Beretika. Jakarta: Dewan Pers & Yayasan Tifa.
Dewan Pers. 2008. Mengelola Kebebasan Pers. Jakarta: Dewan Pers & Yayasan Tifa.
Eriyanto et.al. 2004. Media dan Konflik Etnis. Jakarta: ISAI dan MDLF.
Golose, Petrus Reinhard. 2009. Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Hill, David T. 1994. The Press in New Order Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan.
http://www.ssrnetwork.net/document_library/printable_document_detail.php?id=3966; diunduh pada 29 Januari 2010.
http://www.ssrnetwork.net/document_library/printable_document_detail.php?id=4995; diunduh pada 29 Januari 2010.
http://www.tempo.co.id/ang/min/02/27/nas1.htm, diunduh pada 26 Januari 2010.
http://www.tnial.mil.id/tabid/61/articleType/ArticleView/articleId/347/Default.aspx diunduh pada 26 Januari 2010.
http://www.tni-au.mil.id/content.asp?contentid=5932 diunduh pada 26 Januari 2010.
Luwarso, Lukas (ed.). 2006. Membangun Kapasitas Media. Jakarta: Sekretariat Dewan Pers.
Luwarso, Lukas, dan Samsuri. 2003. Tekanan terhadap Pers Indonesia Tahun 2002. Jakarta: SEAPA-Jakarta.
Muis, A. 2000. Titian Jalan Demokrasi. Peranan Kebebasan Pers untuk Budaya Komunikasi Politik. Jakarta: Penerbit Harian Kompas.
OECD DAC. 2004. Security System Reform and Governance Guidelines.
http://www.oecd.org/dataoecd/8/39/31785288.pdf
SEAPA-Jakarta. 2004. Media dan Pemilu 2004. Jakarta: SEAPA-Jakarta & Koalisi Media untuk Pemilu Bebas dan Adil.
Soemardjan, Selo (ed.). 1999. Kisah Perjuangan Reformasi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sugiarto, Arya Bima. 2007. “Konsolidasi Demokrasi, Politik Identitas, dan Disintegrasi Nasional”, makalah dalam acara Nurcholish Madjid Memorial Lecture : Agama, Politik Identitas, dan Kekerasan, di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, 21 Maret 2007.
Suprapto, Eddy. 2010. “Membedah Infotainmen dari Kode Etik Jurnalis Televisi,” makalah untuk diskusi terbatas di Dewan Pers, Jakarta, 26 Januari 2010.

[1] Pandangan semacam ini juga diutarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada jumpa pers di Jakarta, 2 Desember 2008.

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (7) - HUBUNGAN MEDIA DENGAN BIN DAN LEMBAGA INTELIJEN LAINNYA

Oleh Satrio Arismunandar

Hubungan Media dengan BIN dan lembaga intelijen lainnya

Komunitas intelijen perlu mengakomodasi tuntutan demokratis bagi keterbukaan dan akuntabilitas, seraya pada saat yang sama juga memelihara kerahasiaan yang dibutuhkan bagi layanan intelijen untuk berfungsi seara efektif.

Dalam hal ini, kontrol demokratis terhadap sektor intelijen adalah sebuah tantangan, bahkan bagi negara-negara demokrasi yang sudah mapan. Kita lihat contoh Amerika di era Presiden George W. Bush, di mana sektor intelijen pun melakukan banyak penyimpangan untuk membenarkan kebijakan “perang melawan terror” dan invasi militer ke Irak dan Afganistan.
Sejumlah isu penting dalam konteks sektor intelijen adalah:

Pertama, kurangnya interaksi, keterlibatan, dan partisipasi publik dalam diskusi sektor intelijen. Penggunaan kerahasiaan yang tak terkontrol dan berlebihan, yang berpotensi untuk disalahgunakan, bahkan menjadi sumber ketidakstabilan dan menghambat upaya penanganan ancaman-ancaman tertentu di dalam negeri.

Kedua, tidak ada kriteria yang jelas untuk membedakan antara informasi yang boleh dibuka dan tak boleh dibuka, sehingga rawan terhadap penyimpangan. Upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat atau aparat, misalnya, bisa terhambat oleh ketidakterbukaan informasi dengan alasan “rahasia negara.”

Ketiga, perlunya memahami ancaman-ancaman dalam negeri, dengan tujuan bisa memberi peran yang jelas bagi layanan intelijen, serta kemungkinan bagi institusi-intitusi demokrasi lainnya untuk berperan mengatasi ancaman-ancaman potensial tersebut.

Sesunguhnya agak sulit membahas atau mengukur hubungan antara media dengan BIN (Badan Intelijen Negara) atau lembaga-lembaga intelijen lainnya, karena lembaga intelijen pada dasarnya memang bukan organisasi terbuka seperti media massa, meskipun merupakan institusi resmi negara.

Kesamaan antara jurnalis yang bekerja di media dengan aparat intel yang bekerja untuk institusinya adalah sama-sama bertugas mencari informasi. Namun, tentang bagaimana cara atau teknik mendapatkan informasi, keduanya diikat oleh aturan atau etika profesi yang sangat berbeda. Dalam mencari informasi, seorang jurnalis tidak boleh bersikap sembarangan. Ia diikat secara moral oleh kode etik jurnalistik. Sedangkan seorang aparat intel tidak punya aturan atau kode etik semacam itu.

Kemudian, perbedaan kedua adalah tentang tujuan penggunaan informasi, yang sudah diperoleh tersebut. Perihal informasi itu lalu akan digunakan untuk tujuan apa, institusi media dan lembaga intelijen juga betul-betul berada dalam posisi yang bertentangan. Media ingin menyebarkan informasi seluas-luasnya untuk kepentingan publik, sedangkan lembaga intelijen wajib menyerahkan informasi kepada otoritas negara atau pemerintah yang menugaskannya, sebagai bahan bagi pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan.

Jika dipaksa harus merumuskan suatu hubungan yang pas antara lembaga media dan lembaga atau badan intelijen, maka barangkali pertama-tama perlu ada komitmen dari keduanya di Indonesia untuk sama-sama menegakkan demokrasi dan mengawal proses reformasi.

Sayangnya, meski reformasi sudah berjalan hampir dua belas tahun sejak jatuhnya rezim Soeharto, tapi dunia intelijen Indonesia ternyata masih belum tersentuh reformasi. Pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, pada tahun 2004 yang terindikasi kuat dilakukan oleh atau melibatkan aparat intelijen, dipandang sebagai salah satu contoh tiadanya reformasi dunia telik sandi Indonesia.

Padahal intelijen yang saat ini dibutuhkan bukanlah intelijen dengan konsep lama, yang bekerja untuk kepentingan politik. Bukan pula intelijen yang membantu mengekalkan kekuasaan penguasa. Tapi intelijen baru yang mampu mengantisipasi munculnya ancaman bagi keamanan nasional.

Kelambatan reformasi intelijen juga bisa dilihat dari sudut pandang dunia intelijen, yang masih memposisikan diri sebagai bagian dari militer. Akibatnya, seringkali dikotomi tersebut membuat mereka menempatkan sipil sebagai obyeknya. Seringkali sipil dianggap jelek, padahal saat ini supremasi negara ada ditangan sipil, dan status intelijen sendiri sebenarnya adalah sipil.

Berkaca dari kasus pembunuhan Munir, jelas terlihat bahwa cara pandang intelijen Indonesia mengenai ancaman keamanan sama sekali belum bergeser. Yakni, praktik-praktik intelijen ditujukan untuk kepentingan rezim yang sedang berkuasa. Sehinga lembaga intelijen tampaknya masih belum mengarah menjadi intelijen yang profesional.

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (6) - HUBUNGAN MEDIA DENGAN POLRI

Oleh Satrio Arismunandar

Hubungan Media dengan Polri

Persoalan mendasar yang dihadapi, dalam upaya menjalin hubungan yang konstruktif bagi kehidupan demokrasi, antara institusi media dan kepolisian bisa dibilang tak jauh berbeda dengan hubungan antara media dan TNI. Media punya banyak pengalaman pahit dengan polisi ketika di bawah rezim Orde Baru. Saat itu polisi bukan saja secara institusional masih menjadi bagian dari militer (ABRI), tetapi juga polisi lebih berperan sebagai alat kekuasaan ketimbang pelayan masyarakat. Beberapa kasus di bawah adalah contohnya.

Kasus yang sangat mencoreng citra polisi di mata media adalah pembunuhan terhadap Fuad Muhammad Syafruddin (32) atau Udin. Wartawan Harian Bernas, Yogyakarta, itu dianiaya oleh orang tidak dikenal, sehingga menderita koma, dan akhirnya meninggal di rumah sakit pada 16 Agustus 1996. Sebelum insiden itu, Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Bupati Bantul, Kolonel (Art) Sri Roso Sudarmo.

Pihak kepolisian Bantul tampaknya mencoba menyimpangkan kasus ini. Kasus Udin menjadi makin heboh ketika Kepala Unit Reserse Umum Polres Bantul, Sersan Kepala Edy Wuryanto di Yogyakarta, dilaporkan telah “membuang barang bukti,” yakni melarung sampel darah dan juga mengambil buku catatan Udin, dengan dalih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Edy Wuryanto juga merekayasa kasus dengan menjebak Dwi Sumaji alias Iwik, seorang supir perusahaan iklan, agar mengaku telah membunuh Udin.[1]

Mengapa kasus Udin menjadi begitu heboh? Kasus Udin telah mengangkat isu-isu tentang Bupati Bantul, Kolonel (Art) Sri Roso Sudarmo dan keterlibatan Kepala Desa Kemusu, Argomulyo, Bantul yang bernama R. Noto Soewito. Noto ini kebetulan adalah adik tiri Presiden Soeharto. Saat itu, juga muncul selebaran fotokopi surat kesediaan Sri Roso untuk membayar Rp 1 milyar kepada yayasan Dharmais, yang dipimpin oleh Soeharto.[2]

Uang yang sangat banyak bagi gaji seorang bupati ini, dijanjikan Sri Roso akan dibayar sesudah dia berhasil menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul untuk kedua kalinya. Padahal sebenarnya Sri Roso tidak termasuk calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul. Dalam surat tersebut juga ada tanda tangan Noto Soewito. Jadi, pembayaran Sri Roso Sudarmo akan dilakukan lewat Noto Soewito. Jadi jelaslah, meski Udin hanyalah “jurnalis kecil” di koran lokal, liputannya –mungkin tanpa disadarinya— telah berbenturan dengan kepentingan kekuasaan yang sampai ke tingkat tertinggi.

Pengalaman lain dengan polisi menyangkut serangan oleh rezim terhadap organisasi jurnalis alternatif, yang memperjuangkan kebebasan pers, yaitu AJI (Aliansi Jurnalis Independen). AJI yang didirikan oleh sekelompok jurnalis muda idealis pada 7 Agustus 1994, pasca pembreidelan DeTik, Editor, dan Tempo pada 21 Juni 1994, dipandang oleh penguasa sebagai organisasi yang mbalelo atau ”membangkang terhadap pemerintah.”[3]

Pemerintah waktu itu hanya mengakui satu wadah tunggal buat jurnalis, yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dan tak mau mengakui AJI. Tindakan represi pun dilakukan. Namun, pemecatan, mutasi paksa, atau sanksi di kantor media masing-masing terhadap para jurnalis yang terlibat di AJI rupanya dianggap belum cukup oleh pemerintah Soeharto.

Polisi pun digunakan untuk memata-matai dan kemudian menangkap para anggota AJI. Dua anggota AJI, yaitu Ahmad Taufik dan Eko Maryadi, serta office boy Sekretariat AJI Danang Kukuh Wardoyo dijebloskan ke penjara, Maret 1995. Mereka dituding menerbitkan buletin gelap tanpa izin. Taufik dan Eko pun masuk bui, masing-masing selama 3 tahun. Sedangkan Danang dihukum 20 bulan. Menyusul kemudian Andi Syahputra, mitra penerbit yang mencetak buletin AJI. Andi masuk penjara selama 18 bulan sejak Oktober 1996.

Selain kasus-kasus itu, dibandingkan dengan TNI, ternyata aparat polisi justru tercatat lebih banyak melakukan aksi kekerasan fisik terhadap insan media. Pada 26 Juni 2002, kekerasan fisik oleh polisi dialami oleh wartawan Kompas di Surabaya, Wisnu Dewabrata, yang sedang meliput aksi demonstrasi buruh Maspion I.

Pawai buruh waktu itu dihadang oleh satu SSK aparat gabungan Polsek Gedangan dan Polres Sidoarjo di depan kantor Polsek Gedangan. Akibat tindakan brutal aparat polisi, Wisnu menderita pecah bibir bagian bawah, luka memar di leher, kepala benjol, dan hidung berdarah. Kamera Nikon miliknya juga rusak parah dan filmnya dirampas polisi.[4]

Di Hari Bhayangkara ke-56 tahun 2002, polisi kembali melakukan aksi kekerasan, berupa pukulan dan tendangan terhadap para jurnalis. Korbannya adalah empat jurnalis yang sedang meliput aksi mahasiswa di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Aksi mahasiswa saat itu berbarengan dengan Sidang Paripurna DPR yang membahas kelanjutan kasus Bulog II.

Serangan fisik polisi bukan cuma ditujukan kepada para mahasiswa yang berdemonstrasi, tetapi juga terhadap empat jurnalis foto: Indra Shalihin (detik.com), Muhammad Soleh (Media Indonesia), Saptono (Kantor Berita Antara), dan Cahyo Peksi Priambodo (Sinar Harapan). Dari keempat jurnalis itu, Indra dan Cahyo adalah yang menderita luka paling parah. Indra bahkan harus dibawa ke rumah sakit karena luka memar di tangan, badan dan wajahnya.[5]

Beberapa insiden di atas hanyalah sekadar contoh untuk menunjukkan, bahwa hubungan antara aparat polisi dan insan media tidak selalu mulus. Kepala Bidang Penerangan umum (Kabidpenum) Mabes Polri, yang pada 2002 dijabat oleh Zainuri, menyatakan, kekerasan itu terjadi karena volume bertemunya polisi dengan wartawan sangat tinggi dibandingkan dengan institusi yang lain, misalnya, TNI atau aparat pemerintah. Bertemunya pun kadang-kadang di tempat yang tidak kondusif dan penuh ketegangan, seperti saat penghadangan demonstrasi massa.

Meski dengan semua kasus itu, Polri sangat sadar akan pentingnya peran media dalam mendukung dan mensosialisasikan tugas-tugas kepolisian, termasuk dalam penanganan kasus terorisme. Oleh karena itu, polisi ingin memanfaatkan media massa dalam kampanye sosial anti teroris dan anti gerakan radikal.[6] Ideologi radikal bisa disebarkan lewat ceramah dan media massa yang bersifat propaganda, maka cara menangkal dan menandinginya adalah juga harus melalui media massa.

[1] Istri Udin, Marsiyem, lalu menggugat polisi dan Edy Wuryanto atas kasus pelarungan darah Udin ke PN Bantul. Majelis Hakim pada 24 April 1997 mengabulkan sebagian gugatan Marsiyem. Edy Wuryanto dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum. Sedangkan keterkaitan atasan Edy Wuryanto dikesampingkan oleh hakim, dengan alasan tindakan Edy Wuryanto adalah tindakan yang bersifat pribadi dan bukan atas perintah atasan yang bersangkutan.
[2] http://www.tempo.co.id/ang/min/02/27/nas1.htm, diunduh pada 26 Januari 2010.
[3] Arismunandar, Satrio. 2000. “Dinamika Pers Indonesia di Era Reformasi” dalam Hidayat, Dedy N., Effendi Gazali, Harsono Suwardi, Ishadi SK. 2000. Pers dalam “Revolusi Mei”: Runtuhnya Sebuah Hegemoni. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
[4] Luwarso, Lukas, dan Samsuri. 2003. Tekanan terhadap Pers Indonesia Tahun 2002. Jakarta: SEAPA-Jakarta, hlm. 5.
[5] Ibid.
[6] Golose, Petrus Reinhard. 2009. Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian. Hlm. 122.

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (5) - HUBUNGAN MEDIA DENGAN TNI

Oleh Satrio Arismunandar

Hubungan Media dengan TNI

Kalau toh ada ganjalan dalam hubungan antara media dan TNI, itu adalah warisan Orde Baru, dengan dominasi militer di berbagai sektor, yang sebetulnya sudah di luar ranah pertahanan yang menjadi tugas pokoknya. Ikut campurnya militer di berbagai urusan sipil, termasuk kontrol terhadap media, menimbulkan hubungan yang tidak nyaman bagi media.

Sesudah era reformasi, institusi TNI harus menyesuaikan diri dengan tuntutan refortmasi dan sadar bahwa pihaknya tidak bisa lagi mengontrol media dengan pendekatan represif seperti dulu. TNI tahu, zaman sudah berubah. Namun, kebutuhan TNI akan media sebagai sarana pencitraan, penggalangan, sosialisasi, dan mobilisasi opini, tidaklah berubah. Apalagi, harus diakui, TNI tetap merupakan salah lembaga strategis yang harus diperhitungkan di negara ini.

TNI sejak awal sangat sadar tentang pentingnya penguasaan dan kontrol terhadap pemberitaan media massa. Dalam sejarahnya, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bahkan pernah menerbitkan suratkabar sendiri, yaitu harian Berita Yudha (1965) dan Angkatan Bersenjata (1965), yang secara tegas menyatakan berideologi “Pancasila.” Pada saat itu, banyak media menyuarakan aspirasi partai politik dengan warna ideologis tertentu, seperti: Suluh Indonesia (Partai Nasional Indonesia), Duta Masyarakat (Partai Nahdlatul Ulama), Abadi (Partai Masyumi), Harian Rakyat (Partai Komunis Indonesia), Pedoman (Partai Sosialis Indonesia), dan lain-lain.[1]

Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, pada 2 Januari 2008, juga mengingatkan pada seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut agar dapat meningkatkan hubungan dengan media massa, baik media cetak maupun elektronik.[2]

Dikatakannya, peran untuk mengelola hubungan baik dengan media massa bukan hanya tugas orang perorang, dalam hal ini Kepala Staf Angkatan dan Kepala Dinas Penerangan masing-masing angkatan, namun juga tugas seluruh prajurit TNI. Dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin modern, ditambah dengan adanya tuntutan reformasi untuk lebih terbuka terhadap masyarakat, prajurit TNI hendaknya dapat menjaga citranya agar tidak tercoreng dengan adanya perbuatan-perbuatan negatif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Panglima TNI menegaskan, berbagai masalah yang timbul di masyarakat terkadang ditimbulkan oleh prajurit TNI sendiri. Jika hal tersebut tidak disikapi dengan baik, maka akan menjadi bola liar yang berkembang panas di media massa dan menimbulkan citra negatif dalam masyarakat. ”Oleh karena itu, agar informasi yang ada di media tidak simpang siur, hendaknya kita mampu mengelola media massa dengan baik,” ujarnya.[3]

Untuk menjaga atau menciptakan hubungan baik dengan media, TNI melakukan berbagai cara, mulai dari yang formal dan murni kejurnalistikan, sampai yang sangat informal. Misalnya, kegiatan outbound wartawan dan staf Dinas Penerangan TNI AU dengan sandi “Media Dirgantara 2009.” Acara ini dilaksanakan bersamaan dengan 208 prajurit Pasukan Khas Angkatan Udara yang sedang melaksanakan latihan Komando Angkatan ke-33.

Outbound yang diikuti 43 peserta dan berlangsung selama tiga hari ini pada fase HTF (How To Fight) dari latihan Komando Korpaskhas. Media elektronik/cetak yang berpartisipasi diantaranya Trans TV, SCTV, TPI, SUN TV, Radio Elshinta, Radio D FM, Rakyat Merdeka, Harian Merdeka, Suara Pembaruan, Suara Karya, Pelita, Majalah Angkasa, Majalah Commando, Sport and Health dan Majalah Health and Turism.

Kadispenau Marsekal Pertama TNI FHB Soelistyo, S.Sos mengungkapkan, melalui kegiatan outbond ini pimpinan TNI Angkatan Udara berharap, dapat diperoleh beberapa sasaran. Antara lain: menjalin hubungan silaturahim secara perorangan, kelompok maupun institusi antara komunitas media dengan TNI Angkatan Udara, sehingga mampu dicapai hubungan yang harmonis dan dinamis atas dasar saling memiliki dan saling menghormati satu dengan yang lain.[4]

[1] Arifin, H. Anwar. 1992. Komunikasi Politik dan Pers Pancasila: Suatu Kajian Mengenai Pers Pancasila. Jakarta: Penerbit Media Sejahtera. Hlm. 40.
[2] Hal tersebut disampaikan saat Panglima TNI memberikan pengarahan kepada lebih kurang 1500 prajurit TNI AL di Gedung Balai Prajurit Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan.
[3] http://www.tnial.mil.id/tabid/61/articleType/ArticleView/articleId/347/Default.aspx diunduh pada 26 Januari 2010.
[4] http://www.tni-au.mil.id/content.asp?contentid=5932 diunduh pada 26 Januari 2010.

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (4) - HUBUNGAN MEDIA DENGAN AKTOR KEAMANAN

Oleh Satrio Arismunandar

Hubungan media dengan aktor keamanan

Secara umum, hubungan antara media dan aktor-aktor keamanan –seperti polisi dan militer-- sering ditandai oleh sikap saling kurang percaya atau kecurigaan, serta keengganan untuk bekerjasama. Sikap-sikap semacam ini tentu tidak muncul begitu saja, tetapi ada pengalaman-pengalaman aktual yang melatarbelakanginya.

Militer di Indonesia, khususnya di era Orde Baru, menjadi alat penguasa untuk menghambat, meredam, mengontrol dan memberangus media. Kontrol terhadap media pada 1966 dilakukan lewat mekanisme perizinan, yaitu Surat Izin Terbit (SIT) dari Departemen Penerangan dan Surat Izin Cetak (SIC) dari otoritas keamanan militer, Kopkamtib.[1]

Secara umum, media ingin menjaga kebebasan dan independensinya, dan karena itu tidak mau tunduk pada kehendak atau arahan aktor-aktor keamanan. Di sisi lain, terdapat konteks-konteks tertentu dari isu-isu keamanan nasional atau keadaan darurat yang memungkinkan terjadinya pembatasan pemberitaan media.

Pada saat yang sama, media juga rentan terhadap berbagai lobi, tekanan dan politisasi. Mekanisme semacam itu biasanya tampak pada negara-negara yang sedang menjalani transisi yang tak mudah ke arah demokrasi. Indonesia tentu termasuk dalam kategori ini. Latar belakang yang kompleks dari kesiagaan keamanan global, perang, terorisme, dan proses transisi politik yang sedang berlangsung, memberi momen yang pas untuk menguji kembali hubungan-hubungan yang sulit antara media, pemerintah, polisi, dan militer.[2]

Hubungan media dengan aktor keamanan di Indonesia, khususnya sejak era Orde Baru di bawah Soeharto sampai era reformasi di bawah Presiden SBY tidak pernah seratus persen mulus. Sebagai gambaran, bisa dilihat pada pernyataan akhir tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang mencatat bahwa selama kurun 2008 dan 2009 kekerasan terhadap jurnalis masih juga terjadi di negeri ini.

Menurut catatan AJI Indonesia, selama tahun 2008 terdapat 60 kasus kekerasan terhadap insan media. Jenis kekerasan tersebut meliputi: serangan fisik (21 kasus), ancaman (19 kasus), pengusiran dan larangan meliput (9 kasus), tuntutan hukum (6 kasus), sensor (3 kasus), demonstrasi (1 kasus), dan penyanderaan (1 kasus).

Pelaku ancaman tersebut datang dari berbagai kalangan. Pelaku paling banyak adalah: massa pendukung salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah (20 kasus), aparat pemerintah (11 kasus), anggota polisi (11 kasus), anggota TNI (8 kasus), hakim (3 kasus), aktivis LSM (2 kasus), orang tidak dikenal (4 kasus), dan preman (1 kasus). Patut dicatat di sini bahwa total terdapat 19 kasus kekerasan yang dilakukan aktor keamanan (polisi atau militer) terhadap jurnalis.

Sedangkan sepanjang tahun 2009, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah 40 kasus. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut meliputi, pembunuhan (1 kasus), pemukulan (20 kasus), larangan meliput (4 kasus), tuntutan hukum (7 kasus), penyanderaan (2 kasus), intimidasi (1 kasus), demonstrasi (2 kasus), dan sensor (2 kasus). Ada penurunan dibandingkan tahun lalu, tetapi tetap saja angka kekeraan ini cukup besar.

Sepuluh tahun sejak gerakan reformasi 1998 yang menjatuhkan Soeharto, indeks kebebasan pers Indonesia justru merosot. Menurut laporan tahunan Reporters Sans Frontieres, organisasi jurnalis yang memperjuangkan kebebasan pers di dunia, indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2008 menurun dari posisi 100 tahun sebelumnya ke posisi 111. Selama ini, indeks kebebasan pers tersebut dipercayai oleh publik internasional sebagai tolok ukur demokrasi di suatu negara.

[1] Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban disingkat Kopkamtib adalah organisasi pusat yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Jenderal Soeharto dan didirikan pada tanggal 10 Oktober 1965. Di bawah organisasi ini terdapat serangkaian organisasi militer atau non-militer yang melaksanakan tugas dan program Kopkamtib. Selama 23 tahun dari pemerintahan Orde Baru, Kopkamtib telah menjadi gugus tugas pemerintah militer untuk melaksanakan kegiatan keamanan dan intelejen. Lewat serangkaian kegiatan tersebut, Kopkamtib dapat menggunakan seluruh aset dan personalia pemerintahan sipil di Indonesia demi kepentingan apa yang disebut pemerintah Orde Baru sebagai mempertahankan pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
[2] Lihat Caparini, Marina (ed.). 2004. Media in Security and Governance : The Role of the News Media in Security. Geneva: Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF).

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (3) - LAPORAN JURNALIS DAN AKTOR SEKTOR KEAMANAN

Oleh Satrio Arismunandar

Laporan Jurnalis dan Aktor Sektor Keamanan

Membahas laporan jurnalis dan kaitannya dengan aktor keamanan (seperti militer dan polisi), tentu lebih afdolnya harus melihat fungsi, tujuan, dan tugas pokok dari aktor keamanan tersebut. Sebagai contoh, akan dibahas di sini pemberitaan tentang polisi, sebagai aktor keamanan yang paling intens berinteraksi dengan masyarakat.

Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menjabarkan fungsi dan tujuan kepolisian dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Lantas, bagaimana pantauan pers di Indonesia terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, sebetulnya dibutuhkan penelitian yang lebih komprehensif, cermat, dan waktu penelitian yang memadai. Namun, untuk gambaran sekilas, kita dapat mengutip pengamatan terhadap pemberitaan media nasional tentang kepolisian, yang dilakukan Sunarto selama September-Desember 2009.[1]

Pantauan pers nasional di sini diwakili oleh beberapa media besar saja semacam harian Kompas, majalah mingguan Tempo, dan harian Suara Merdeka. Dari pengamatan, ditemui sebanyak 157 item informasi terkait dengan isu kepolisian: 104 item di antaranya (66.2%) berupa berita dan 53 item (33.8%) non berita (kolom, tajuk rencana, surat pembaca, komentar, dan lain-lain).

Hasil pengamatan menunjukkan, dari tiga macam tugas pokok kepolisian tersebut, tampaknya tugas untuk menegakkan hukum relatif lebih banyak diberitakan dibandingkan dengan tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari 87 berita tentang penegakan hukum lebih dari separuhnya memberitakan tentang isu “Cicak vs Buaya” atau kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit di KPK (47 berita). Isu lain yang juga mendapatkan cukup perhatian adalah pembunuhan Nasruddin sebanyak 10 berita (11%), dan lain-lain.

Situasi serupa juga ditemui dalam informasi non berita. Dari sebanyak 44 informasi non berita, sebanyak 33 (75%) membahas tentang isu “Cicak vs Buaya”. Artinya, mayoritas media telah menjadikan isu perseteruan antara KPK dan kepolisian sebagai isu menarik untuk dibicarakan.

Bagaimana nada (tone) media tersebut memberitakan isu-isu penegakan hukum tersebut? Dari berbagai berita yang ada, utamanya terkait tugas kepolisian untuk menegakkan hukum, nada pemberitaan yang ada relatif lebih banyak bersifat negatif (90%) dibanding yang positif (66%).
Nada pemberitaan semacam ini bisa dipahami apabila mencermati isu yang menjadi perhatian media pada saat ini. Kasus “Cicak vs Buaya” benar-benar telah menggerogoti deposito prestasi kepolisian dalam menggulung aksi komplotan teroris di Temanggung beberapa waktu lalu sebelum kasus “Cicak vs Buaya” meledak ke permukaan.

Di kalangan media, ketika mewartakan perseteruan antara KPK dengan Polri, secara serentak media menempatkan diri dalam kubu “Cicak” (KPK). Kubu “Buaya” (polisi) seolah-olah menjadi musuh bersama media pada saat itu. Sebagaimana dikatakan oleh Tajuk Rencana harian Kompas (6 November 2009:6), pandangan umum yang dianut oleh media di Indonesia adalah ada rekayasa untuk melemahkan KPK dan penahanan Bibit dan Chandra mengusik rasa keadilan.

Sedangkan, penggerebekan persembunyian sejumlah tersangka teroris di Solo, Jawa Tengah, mewarnai pemberitaan media pada 17 September 2009. Aksi polisi itu telah menewaskan “gembong teroris” Noordin M. Top. Noordin sebelumnya dikabarkan selalu lolos dari incaran dan kepungan polisi. Ini memang berita besar, meski informasi yang bisa diakses publik sejauh ini hanya berasal dari satu versi, yaitu versi resmi polisi, sebagai satu-satunya sumber yang tersedia.

Tewasnya Noordin bisa dibilang suatu “berkah,” "kebetulan" dan "nasib baik," yang sangat dibutuhkan Polri, persis ketika lembaga ini tengah disorot keras oleh masyarakat, LSM, dan media, dalam kasus "pengkerdilan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" dan kriminalisasi dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Sebelum itu, Ketua KPK Antasari Azhar ditangkap karena dituduh sebagai aktor intelektualis, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.

Ada dugaan kuat, penetapan status tersangka terhadap Chandra dan Bibit ini adalah bagian dari skenario besar untuk mempreteli kekuatan KPK. KPK dianggap sudah jadi superbody dan tindakannya membahayakan kepentingan sejumlah pihak.

Tindakan polisi yang menimbulkan tanda tanya adalah menjadikan Chandra dan Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Hal ini karena petinggi KPK tersebut mengeluarkan surat cegah-tangkal terhadap buron kasus korupsi, yakni bos PT. Era Giat Prima, Joko Sugiarto Tjandra, dan bos PT. Masaro, Anggoro Widjojo. Letak lucunya, di sini seolah-olah polisi justru mewakili kepentingan buron korupsi.

Sikap polisi terhadap KPK dianggap mewakili sikap pemerintah (Presiden SBY), meski resminya SBY selalu bilang tidak ingin ikut campur dalam kasus hukum. Tapi dengan mendiamkan saja kewenangan KPK dipreteli, itu bisa juga dipandang sebagai suatu sikap tersendiri dari Presiden. Kasus ini telah mengangkat dan menggugat kembali keseriusan dan komitmen pemerintah Presiden SBY serta Polri dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan kinerja Polisi dan Kejaksaan di bidang pemberantasan korupsi itu justru dianggap masyarakat masih jadi persoalan.

[1] Sunarto. 2009. “Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian dalam Pantauan Komunitas Pers di Indonesia”, makalah dalam Seminar Nasional “Optimalisasi Profesionalisme Anggota POLRI dalam Rangka Reformasi Birokrasi Kepolisian” yang diselenggarakan Polda Jawa tengah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 16 Desember 2009 di Semarang.

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (2) - PERAN YANG BISA DILAKUKAN MEDIA DALAM RSK

Oleh Satrio Arismunandar
Peran yang Bisa Dilakukan Media dalam RSK

Lantas bagaimana peran media dalam RSK? Media memiliki peran penting dalam memantau lembaga-lembaga keamanan. Media juga membantu warga negara dalam membuat keputusan berdasarkan informasi yang memadai (informed decisions) tentang sektor keamanan. Namun, jurnalis seringkali menghadapi berbagai hambatan dan tantangan dalam meliput sektor keamanan, dan dalam mewujudkan fungsi media untuk pengawasan dan kontrol sosial tersebut.

Pemerintah atau aktor-aktor keamanan mungkin membatasi akses jurnalis terhadap informasi, atau berusaha mengkooptasi para jurnalis tersebut. Sementara, media mungkin juga menghadapi risiko menginternalisasi perspektif resmi pemerintah atau aktor keamanan tentang ancaman-ancaman (perceived threats) yang diperkirakan muncul terhadap keamanan nasional.
Jika media terlalu mengandalkan pada atau mengistimewakan pernyataan-pernyataan otoritas resmi, ditambah kurangnya pengalaman di pihak media dalam menangani isu-isu keamanan, kondisi ini dapat merusak kemampuan media dalam bertindak sebagai anjing pengawas (watchdog). Untuk memainkan peran efektif dalam mengawasi sektor keamanan, para jurnalis harus memiliki jarak tertentu terhadap pemerintah, serta perlindungan terhadap intimidasi dan ancaman-ancaman.

Namun saat ini ada sejumlah tren, yang mengancam dapat meredam atau melemahkan kemampuan media, yang awalnya ingin bertindak sebagai pengawas terhadap sektor keamanan.[1] Tren-tren itu antara lain:

Pertama, iklim sekuritisasi (securitization) sesudah terjadinya aksi teroris 11 September 2001 di Gedung World Trade Center, New York, Amerika. Yaitu, suatu penekanan ke arah kerahasiaan pemerintah, hambatan atau pembatasan informasi yang tersedia bagi publik, serta pengucilan terhadap jurnalis-jurnalis yang kritis. Semua itu dapat memberi dampak signifikan pada media.

Kedua, pembungkaman berita, yaitu tren peningkatan ke arah berita-berita hiburan (entertainment news), dan di saat yang sama terjadi kemerosotan dalam jurnalisme urusan publik. Hal ini telah memunculkan hambatan serius dalam peliputan isu-isu krusial, yang terkait dengan sektor keamanan yang rumit.

Ketiga, monopolisasi kepemilikan media. Makin meningkatnya kepemilikan media di tangan kalangan konglomerat telah mengurangi spektrum perspektif yang dipublikasikan media, serta merusak jurnalisme yang berkarakter independen dan kritis.

Keempat, ketergantungan pada sumber-sumber resmi. Pencarian obyektivitas dapat menjurus ke ketergantungan pada sumber-sumber pemerintah resmi, dan menyebabkan makin sulitnya menghadirkan perspektif-perspektif alternatif.

Kelima, ketundukan yudisial (judicial deference). Di negara-negara di mana ketundukan yudisial itu berlaku umum, pengadilan-pengadilan tampaknya akan lebih berpihak pada pemerintah dalam isu-isu keamanan, yang menghadapkan klaim-klaim atas keamanan nasional melawan kebebasan pers.

[1] Lihat Caparini, Marina (ed.). 2004. Media in Security and Governance : The Role of the News Media in Security. Geneva/Bonn: Nomos/Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF)/Bonn International Center for Conversion (BICC).

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (1) - MEDIA, FUNGSI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

Oleh Satrio Arismunandar

Pengantar

Media atau pers memiliki peran penting, untuk tidak mengatakan sangat vital, dalam suatu negara demokratis. Keberadaan media yang bebas dan independen sering disebut sebagai pilar keempat, yang menopang kehidupan demokrasi. Tiga pilar lainnya yang sejajar posisinya adalah kekuatan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam proses demokratisasi di Indonesia sendiri, khususnya pasca gerakan reformasi 1998, media juga sudah menunjukkan perannya yang signifikan.

Media yang dimaksud dalam tulisan ini adalah media massa, yang mencakup spektrum yang sangat luas. Mulai dari media cetak yang konvensional (seperti suratkabar dan majalah), media elektronik (radio dan televisi), serta media online (situs berita, weblog, jejaring sosial, dan sebagainya).

Sedangkan reformasi sektor keamanan (RSK) atau Security Sector Reform (SSR) sendiri adalah sebuah konsep untuk mereformasi atau membangun kembali sektor keamanan negara, sejalan dengan prinsip demokrasi, profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia (HAM). RSK juga dapat dikaitkan sebagai bagian dari tren internasional dalam memberikan perlindungan terhadap keamanan insani (human security) setiap manusia.

Komponen-komponen RSK adalah reformasi pertahanan (defence reform), kepolisian (police reform), intelijen (intelligence reform), hukum (judicial reform), penjara (prison reform), pengawasan sipil (civilian oversight), pembiayaan yang tepat atas sektor keamanan (right-financing), serta pengaturan atas lembaga-lembaga keamanan swasta (Private Military Companies, PMC dan Private Security Companies, PSC).[1]

RSK memiliki empat dimensi: politik, kelembagaan, ekonomi, dan sosial. Dimensi politik mencakup penerapan prinsip kontrol sipil atas lembaga-lembaga keamanan dan lembaga-lembaga yang terkait dengan sektor keamanan. Dimensi kelembagaan mencakup transformasi fisik dan teknis atas lembaga-lembaga keamanan. Dimensi ekonomi terkait dengan penganggaran dan pembiayaan lembaga-lembaga keamanan. Terakhir, dimensi sosial terkait dengan peran pengawasan yang dilakukan masyarakat sipil atas kebijakan-kebijakan dan program-program keamanan.[2]

Dengan demikian, kaitan antara media dan RSK yang relevan bagi kepentingan kita di Indonesia adalah bagaimana media dapat berperan aktif dan signifikan, dalam mendukung pelaksanaan RSK. Pelaksanaan yang dimaksud tentunya adalah yang tercakup dalam empat dimensi tersebut, khususnya dimensi politik dan sosial. Peran ini menjadi teramat dibutuhkan manakala sektor keamanan –seperti secara nyata terlihat dalam praktiknya di Indonesia-- mengalami disfungsi dan kehilangan kemampuan. Terutama, dalam hal kemampuan untuk memberikan keamanan pada negara dan warga negaranya secara efektif dan sejalan dengan prinsip-prinsip demokratis.

Signifikansi Peran Media dalam RSK

Media, Fungsi dan Perkembangannya di Indonesia

Secara umum, media massa atau pers nasional memiliki fungsi memberi informasi, mendidik, menghibur, dan melakukan kritik sosial. Pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.[3]

Media diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Media juga idealnya harus memperjuangkan keadilan dan kebenaran, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM (hak asasi manusia), serta menghormati kebhinekaan.[4]

Sebagai pilar keempat untuk menopang kehidupan demokrasi, media mesti memiliki hak atau privilese tertentu, yaitu hak kritik, hak kontrol, dan hak koreksi. Juga, hak khusus bersyarat (qualified priviledge) yang memungkinkan media bersifat transparan dalam pemberitaannya. Dengan berbagai cara itu, media bisa menjadi penjaga, pemantau, dan pengontrol terhadap jalannya pemerintahan atau mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), dan pelaksanaan demokrasi.[5]

Media juga dapat melakukan agenda setting, yakni menetapkan dan mengangkat isu-isu apa saja yang dianggap penting dan patut mendapat prioritas untuk ditangani segera oleh pemerintah, parlemen, berbagai institusi negara lainnya, dan kalangan masyarakat. Media tidak dapat memaksa pemerintah, lembaga lain manapun, atau masyarakat untuk melakukan tindakan atau aksi tertentu terhadap isu-isu tertentu. Namun, setidak-tidaknya media dapat mengarahkan fokus perhatian pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan, kepada isu-isu tertentu yang memang selayaknya harus diperhatikan. Dalam hal ini, berbagai isu tentang RSK dapat diangkat oleh media lewat agenda setting.

Gerakan reformasi pasca jatuhnya rezim Soeharto telah membuka keran kebebasan pers dan memicu perkembangan media di Indonesia. Monopoli informasi yang semula dikuasai oleh media negara, media milik penguasa, atau media milik kroni-kroni yang dekat dengan penguasa, tidak lagi terjadi.

Hal ini terlihat, misalnya, dari tidak adanya lagi kewajiban memiliki SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) bagi yang ingin menerbitkan suratkabar, majalah atau tabloid. Departemen Penerangan, yang semasa rezim Soeharto dianggap sebagai momok karena sering membreidel penerbitan pers, juga sudah dibubarkan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Pertumbuhan jumlah media juga terlihat mencolok di era reformasi. Sampai Februari 2009, jumlah televisi swasta yang berjaringan nasional mencapai 10 stasiun televisi (SCTV, RCTI, Trans TV, TPI, Indosiar, Trans7, ANTV, Global TV, TV One, Metro TV), ditambah TVRI sebagai televisi publik (satu di pusat dan 13 di daerah). Jumlah televisi swasta lokal ada 35 stasiun TV. Sedangkan jumlah TV Berlangganan ada 19 stasiun TV, ditambah satu TV komunitas. Total 79 stasiun televisi ini adalah yang sudah mendapat izin siaran.

Yang masih dalam proses permohonan izin siaran adalah: enam TV publik lokal, 121 TV swasta lokal, 31 TV digital (berlangganan), dan 18 TV komunitas. Jadi, jika seluruh TV yang masih dalam proses permohonan izin ini ikut dihitung, maka total ada 255 stasiun TV yang melakukan siaran di Indonesia.[6] Sungguh jumlah yang bukan main-main. Sedangkan media online sedikitnya sudah ada lima buah.

Sementara itu, Dewan Pers mencatat angka pertumbuhan media cetak yang lumayan signifikan, dari 566 penerbitan pers pada tahun 2001 meningkat menjadi 826 penerbitan pada tahun 2003. Terakhir, pada tahun 2006, tercatat total ada 851 penerbitan di 33 provinsi. Penerbitan itu terdiri dari 284 suratkabar harian, 327 suratkabar mingguan/tabloid, 237 majalah, dan tiga buletin.[7]

[1] DCAF. 2006. Developing a Security Sector Reform: Concept for United Nations.
[2] OECD DAC. 2004. Security System Reform and Governance Guidelines. http://www.oecd.org/dataoecd/8/39/31785288.pdf
[3] Lihat Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
[4] Ibid.
[5] Muis, A. 2000. Titian Jalan Demokrasi. Peranan Kebebasan Pers untuk Budaya Komunikasi Politik. Jakarta: Penerbit Harian Kompas. Hlm. 56.
[6] Makalah Sasa Djuarsa Sendjaja, sebagaimana dikutip dalam bulletin Etika No. 73/ Mei 2009.
[7] Dewan Pers. 2006. Data Penerbitan Pers Indonesia 2006. Jakarta: Sekretariat Dewan Pers. Hlm. i~v.

Essay - ILMU BELA DIRI TERTINGGI

Oleh Satrio Arismunandar

Ilmu bela diri itu ada berbagai jenis dan memiliki tingkatan-tingkatan, dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Banyak orang sudah tahu tentang adanya tingkatan-tingkatan ini.
Namun, tingkatan-tingkatan yang akan saya sebutkan ini mungkin agak berbeda dengan yang pernah Anda tahu.

Terus terang, saya sebenarnya memang bukan ahli bela diri. Saya hanyalah sekadar penggemar film kungfu dan fans aktor-aktor laga semacam Bruce Lee, Jet Li, Jacky Chen, Ti Lung, Chen Kuan Tai, David Chiang, dan sebagainya. Saya juga penggemar kisah-kisah silat klasik, yang dulu pernah dituliskan oleh Gan KL, O.K.T, Asmaraman S. Kho Ping Hoo, dan lain-lain. Jadi, tingkatan ilmu bela diri yang saya paparkan di sini lebih merupakan hasil perenungan saya, dari sekian banyak bacaan yang campur aduk, termasuk hasil membaca kisah-kisah sufi.

Supaya tidak berkepanjangan, langsung saja saya mulai dari tingkatan ilmu bela diri yang paling rendah. Ini adalah bela diri yang semata mengandalkan kekuatan fisik kasar. Di tingkatan terendah ini, orang yang berbadan gede, berotot kuat, bertubuh seperti badak, akan memiliki keunggulan nyata terhadap orang yang berbadan kerempeng. Sebagaimana seorang petinju kelas berat sudah dipastikan akan menang melawan petinju kelas layang.

Tingkatan kedua, yang lebih tinggi, adalah ilmu bela diri dengan penggunaan tenaga dalam. Tenaga dalam ini bisa dibangkitkan dan dilatih, misalnya, lewat olah pernapasan. Di tingkatan kedua ini, seorang bertubuh kerempeng –yang memiliki tenaga dalam-- bisa saja mengalahkan seorang pegulat berbadan kekar. Bahkan kita bisa mementalkan dan merubuhkan lawan tanpa harus menyentuh tubuhnya.

Tingkatan ketiga, ini sudah melebihi sekadar tenaga dalam. Pada tingkatan ini Anda bahkan tidak perlu bertarung sama sekali. Begitu menatap Anda, misalnya, lawan anda sudah gentar atau sungkan, dan memilih urung bertarung. Padahal Anda tidak melakukan apa-apa.

Bisa juga, Anda dilindungi “secara halus atau gaib” oleh Allah SWT. Misalnya, rumah Anda dikepung oleh musuh atau gerombolan perampok ganas yang ingin membunuh Anda. Secara logika awam, Anda tidak mungkin selamat dan tidak mungkin bisa lolos dari kepungan mereka. Namun, mata para pengepung yang mengincar Anda itu “dibutakan” oleh Allah. Sehingga Anda dengan tenang bisa melangkah ke luar meninggalkan rumah, dan anehnya tidak ada satu pun dari para pengepung itu yang melihat Anda. Padahal Anda jelas-jelas melintas di depan hidung mereka.

Tingkatan ketiga itu sudah cukup tinggi. Namun, masih ada tingkatan keempat, tingkatan yang saya anggap paling tinggi. Nah, pada tingkatan ini, ilmu bela diri atau kiat-kiat menyelamatkan diri secara fisik sudah kehilangan makna, sudah kehilangan relevansi, bahkan sudah tidak penting lagi. Itu bukan lagi merupakan isu, sesuatu yang masih dipentingkan pada ilmu bela diri tingkatan pertama, kedua, dan ketiga. Mengapa? Karena di tingkatan keempat ini, orang bersangkutan sudah bertawakal dan menyerahkan diri sepenuhnya pada Allah.

Bagi orang semacam ini, ia sudah tidak lagi mendahulukan kehendak atau keinginan hawa nafsunya sendiri. Ingin menang dalam pertarungan dan ingin selamat secara fisik adalah kehendak diri kita. Ingin menang dan ingin selamat bukanlah sesuatu yang salah, namun tetap bahwa itu adalah keinginan dan hasrat kita. Sesuatu yang berkaitan dengan ego dan kepentingan diri kita.

Pada tingkatan keempat ini, orang bersangkutan sudah lepas dari cara pandang yang menekankan pada egoisme atau rasa ke-aku-an. Semua hal sudah ia kembalikan kepada Allah SWT, yang kepada-Nya semula makhluk bergantung.

Pada tingkatan ini, kita yakin seyakin-yakinnya bahwa apapun yang diputuskan oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Bijaksana dan Maha Tahu, adalah yang terbaik untuk kita. Kalau Allah menghendaki kita selamat secara fisik, jadilah. Kita bersyukur pada-Nya. Sebaliknya, jika Allah menghendaki kita mati sekarang, kita pun menerima dengan ikhlas dan ridla atas semua kehendak-Nya.

Menurut dugaan saya, itulah sebabnya kita tidak pernah membaca riwayat atau hadist yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan ilmu kebal, ilmu tenaga dalam, ilmu menghilang, dan sebagainya. Padahal, jika Rasulullah mau, dengan mudah beliau bisa memohon kepada Allah agar diberi ilmu kebal, sehingga tidak mempan bacokan pedang musuh, atau ilmu kontak yang bisa merobohkan musuh tanpa menyentuh.

Nyatanya, Rasulullah terluka dan berdarah oleh pedang lawan pada Perang Uhud. Namun, pada tingkatan batin tertinggi itu, bagi Rasulullah dan bagi kaum Muslimin yang percaya penuh pada kebijaksanaan Allah, semua yang diberikan oleh Allah SWT padanya adalah yang terbaik.

Jika Allah menghendaki keselamatan untuk kita, maka tidak ada satu pun kekuatan di muka bumi ini yang bisa mencelakai kita, meskipun seluruh manusia dan jin berkomplot untuk mencelakai kita. Sebaliknya, jika Allah menghendaki sesuatu terjadi pada kita, tidak ada satu kekuatan pun di muka bumi ini yang bisa mencegahnya. Seluruh hidup dan mati kita adalah untuk Allah SWT. Semua di luar itu sudah tidak lagi penting.

Jakarta, 21 April 2010

JOKE POLITIK - MENGAPA ANAS DAN MARZUKI BERBALIK MENDUKUNG ANDI MALLARANGENG?

Peta persaingan politik internal di Partai Demokrat goyah dan para simpatisan pun heboh. Apa pasalnya? Ternyata dua kandidat untuk pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Marzuki Alie, tegas menyatakan: kini mereka berbalik mendukung Andi Mallarangeng!

Media massa, para politisi, dan publik tentu jadi bingung, karena ketiga kandidat sebelum ini bersaing sengit untuk merebut jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Mereka sudah perang iklan dan menggalang dukungan daerah dan cabang. Apa yang terjadi? Apakah SBY telah mengintervensi, ikut campur dan menekan Anas dan Marzuki untuk mendukung Andi Mallarangeng? Atau apakah ada politik uang yang bermain di sini? Demikian pertanyaan gencar dari para wartawan kepada Anas dan Marzuki.

Dalam konferensi pers yang digelar khusus di hotel mewah, kepada para wartawan, Anas dan Marzuki pun menjelaskan maksud dukungan mereka pada Andi Mallarangeng.
"Kami mendukung Andi Mallarangeng, yang pernah mengatakan bahwa BELUM SAATNYA ORANG BUGIS MEMIMPIN...." kata Anas dan Marzuki, sambil tersenyum.

Oohh, rupanya mereka masih ingat ucapan Andi Mallarangeng di Makassar, ketika kampanye pilpres 2009! ....he..he..he... Maaf, ya mas Andi ! Ini cuma joke....

(Joke politik ini diinspirasi oleh SMS dari seorang teman wartawan)

Jakarta, 20 April 2010
Satrio Arismunandar

Tuesday, April 6, 2010

"RENUNGAN INDAH" - YANG DIKLAIM SEBAGAI PUISI TERAKHIR W.S. RENDRA


Seringkali aku berkata,
Ketika semua orang memuji milikku

Bahwa sesungguhnya ini hanyalah titipan
Bahwa mobilku hanyalah titipan-Nya
Bahwa rumahku hanyalah titipan-Nya
Bahwa hartaku hanyalah titipan-Nya
Bahwa putraku hanyalah titipan-Nya
Tetapi, mengapa aku tak pernah bertanya:
Mengapa Dia menitipkan padaku ?
Untuk apa Dia menitipkan ini padaku ?
Dan kalau bukan milikku, apa yang harus kulakukan untuk milik-Nya itu ?
Adakah aku memiliki hak atas sesuatu yang bukan milikku ?
Mengapa hatiku justru terasa berat, ketika titipan itu diminta kembali oleh-Nya ?
Ketika diminta kembali, kusebut itu sebagai musibah
Kusebut itu sebagai ujian, kusebut itu sebagai petaka
Kusebut itu sebagai panggilan apa saja untuk melukiskan kalau itu adalah derita
Ketika aku berdoa, kuminta titipan yang cocok dengan hawa nafsuku
Aku ingin lebih banyak harta,
ingin lebih banyak mobil,
lebih banyak popularitas,
dan kutolak sakit,
kutolak kemiskinan,
seolah semua "derita" adalah hukuman bagiku
Seolah keadilan dan kasih-Nya harus berjalan seperti matematika:
Aku rajin beribadah, maka selayaknyalah derita menjauh dariku, dan nikmat dunia kerap menghampiriku.
Kuperlakukan Dia seolah mitra dagang, dan bukan kekasih
Kuminta Dia membalas "perlakuan baikku",
Dan menolak keputusan-Nya yang tak sesuai keinginanku
Gusti,
Padahal tiap hari kuucapkan, hidup dan matiku hanya untuk beribadah."
Ketika langit dan bumi bersatu, bencana dan keberuntungan sama saja"
(Ini konon adalah puisi terakhir Rendra, yang dituliskannya diatas ranjang RS. Namun, sastrawan Abdul Hadi WM membantah, dengan mengatakan bahwa puisi ini tampaknya ditulis orang lain, yang meniru gaya Rendra. Namun, tidak terasa vitalitas khas Rendra dalam puisi ini. Bagi saya, terserah siapa yang menulis, semoga puisi ini bisa bermanfaat bagi yang membacanya.)