Thursday, July 29, 2010

Qaidah Fiqhiyah: 5 Kaidah Dasar Fikih

Kaidah Fikih merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dari masalah fur'iyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu' saja. Dengan demikian, dalam kaidah tersebut dimungkinkan masih ada beberapa masalah yang dikecualikan atau dengan kata lain, masalah-masalah furu' yang tidak diberi ketentuan hukumnya berdasarkan rumusan kaidah tersebut, maka ketentuan hukumnya adalah ditentukan secara khusus oleh dalil-dalil yang ada dalam sumber hukum Islam.

Tersebut di bawah ini adalah beberapa kaidah fikih beserta cabang-cabangnya dengan versi terjemahan yang diambilkan dari buku "AL QAWA'ID AL FIQHIYAH" Karya Ridho Rokamah. Jika ingin lebih memperdalam masalah ini, bagaimana penjelasan masing-masing kaidah ini, silahkan membacanya dalam buku tersebut yang diterbitkan oleh STAIN Ponorogo.

5 kaidah Dasar Fikih


 Kaidah pertama : SETIAP PERKARA TERGANTUNG PADA TUJUANNYA

  • Tidak ada pahala kecuali dengan niat (terhadap perbuatan yang diperbuat itu)
  • Yang dianggap dalam akad adalah maksud-maksud, bukan lafadh-lafadh dan bentuk-bentuk perkataan.
  • Dalam amal yang disyaratkan menyatakan ta'yin, maka kekeliruan pernyataan ta'yin membatalkan amalnya
  • Maksud perkataan itu tergantung pada niat orang yang mengatakannya.
  • Sumpah itu menurut maksud/niat orang yang menyumpah. 
  • sesunguhnya perbuatan yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan cirinya, baik secara global, maupun secara terperinci maka kekeliruan menyebut ciri itu tidak membahayakan (tidak membatalkan).
  • Suatu (amalan) yang harus dijelaskan cirinya secara garis besarnya dan tidak disyaratkan secara terperinci, kemudian disebutkan secara terperinci dan rinciannya ternyata salah maka membahayakan.
  • Niat dalam sumpah mengkhususkan lafadh yang umum dan tidak pula menjadikan umumnya pada lafadh yang khusus.
  • Seseorang yang tidak dapat melaksanakan Jama'ah karena sesuatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya andaikan tidak ada halangan, maka ia mendapatkan pahala jama'ah.


Kaidah Kedua: KEYAKINAN ITU TIDAK DAPAT DIHILANGKAN DENGAN KERAGU-RAGUAN

  • Yang menjadi pokok adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula.
  • Hukum dasar adalah kebebasan seseorang dari tanggung jawab.
  • Asal dari segala hukum adalah tidak ada.
  • Asal sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya. (Syafi'i)
  • Segala sesuatu pada dasarnya adalah haram, sampai ada dalil yang menunjukan kebolehannya. (Hanafi)
  • Hukum pokok dalam lapangan ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.
  • Hukum asal dari ibadah adalah mengikuti ajaran yang telah ditetapkan.
  • pada asalnya setiap peristiwa penetapannya menurut masa yang terdekat.
  • Barang siapa yang ragu-ragu apakah ia sudah mengerjakan sesuatu atau belum, maka pada dasarnya dianggap belum melakukannya.
  • Jika seseorang telah yakin berbuat (sesutau), tetapi ia ragu tentang banyak sedikitnya, maka yang dihitung adalah yang sedikit.
  • Hukum asal dalam memahami kalimat adalah makna hakikat.
  • Hukum asal tentang s eks (hubungan lawanjenis) adalah haram.



Kaidah Ketiga:  KESUKARAN ITU DAPAT MENARIK KEPADA KEMUDAHAN

  • Apabila suatu perkara itu sempit, maka hukumnya menjad luas.
  • Jika suatu perkara itu luas, maka hukumnya sempit.
  • Semua yang melampaui batas, maka (hukumnya) berbalik kepada kebalikannya.



Kaidah Keempat: MADLARAT ITU DAPAT DIHAPUS

  • Kemadlaratan itu membolehkan hal-hal yang dilarang.
  • Madlarat itu tidak dapat dihilangkan dengan madlarat
  • Kemadlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan mengerjakan kemadlaratan yang lebih ringan.
  • Kemadlaratan tidak boleh dihilangkan dengan menghilangkan kemadlaratan yang sebanding.
  • Menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan.


Kaidah Kelima: ADAT KEBIASAAN ITU DITETAPKAN MENJADI HUKUM

  • Sesuatu yang dismapiakan oleh syara' (hukum) secara mutlak namun belum ada ketentuan dalam agama serta dalam bahasa maka semua itu dikembalikan kepada 'urf.
  • Sesutau yang telah terkenal menurut 'urf, seperti sesuatu yang disyaratkan dengan suatu syarat, apa yang sudah ditetapkan dengan 'urf itu seperti ketetapan dengan Nash.


Muslim dan Infotainment?

Bagaimana pandangan Anda tentang Infotainment?

Para ulama Islam banyak yang mengharamkan tayangan ini dengan mengeluarkan fatwa mereka. Tetapi begitulah fatwa, banyak masyarakat yang menganggap angin lalu saja jika tidak sesuai keinginannya.

Sedangkan para pakar hukum dan praktisi saling beradu argumentasi. Sulit sekali menemukan titik temu.

Kalau menurut saya sendiri tidak hanya infotainment saja yang perlu disikapi sebagaimana infotainment. Berbagai hiburan yang ditayangkan di TV swasta banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Akan tetapi memang yang paling serius adalah infotainment. Entah berapa jam dalam sehari infotainment ditayangkan. Padahal isi yang dihadirkan selalu saja berlebih-lebihan( ya namanya saja hiburan ). Bahkan satu berita artist saja bisa menjadi acara satu jam.

Memang kadang-kadang infotainment menayangkan fakta yang bisa mendidik masyarakat, seperti kisah perjuangan hidup artist sehingga bisa sukses. Akan tetapi sayangnya gosip dan kejelekan yang sering ditayangkan. Padahal dalam Ajaran Islam haram hukumnya meng-ghibah (mengomongkan kejelekan orang lain di depan umum). Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa " Suatu kemadharatan itu harus dihilangkan". Sehingga agar infotainment tidak dijatuhi hukuman haram, yang harus dirubah adalah isi tayangannya yang berdampak pada kemadharatan. Tayangan gosip yang membeberkan kejelakan seseorang harus dihilangkan. Selain itu, dalam jurnalistik sendiri telah memiliki undang-undang pers dan kode etik. Kewajiban wartawan harus mentaati peraturan tersebut.

Tetapi lagi, ternyata jika dipikirkan lebih mendalam sulit untuk menghilangkan kemudharatan dalam tayangan infotainment saat yang merupakan bagian dari hiburan. Entertainment yang ada pada saat ini lebih condong kepada dunia barat yang mengagungkan materialisme belaka. Dari segi obyek berita sendiri adalah artist. Sudah tidak asing lagi bagaimana tingkah laku kebanyakan artist. Terutama sekali yang paling nampak adalah dari cara mereka berpakaian ala Barat jahiliyah. Padahal dalam Islam telah jelas tentang aturan berpakaian.

Dalam Islam masalah pakaian pun diatur karena dari segi dampaknya sendiri terhadap masyarakat terutama terhadap perzinaan. Jika kita mengingat kisah Adam pun, dia diturunkan dari Surga karena aurat. Setelah Adam dan Hawa memakan buah khuldi maka nampaklah aurat keduanya. Padahal mereka belum melakukan zina saja, Allah SWT  murka.

Dalam Islam pengendalian hawa nafsu adalah hal yang paling utama. Rasulullah pun meyabdakan bahwa Jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu di dalam dirinya sendiri. Allah pun Maha Tahu terhadap sifat manusia sehingga diwajibkanlah untuk berpuasa selama 1 bulan dalam satu tahun sekali( Q.S.2.AlBaqarah: 185) untuk melatih mengendalikan hawa nafsu. Lalu Rasulullah sendiri mensunnahkan berpuasa senin-kamis, dan juga berpuasa putih (puasa setiap menjelang bulan purnama selama 3 hari).

Sedangkan kita tahu, setiap pria yang normal apabila melihat seorang perempuan yang berpakaian tetapi tidak menutup aurat pasti akan timbul nafsunya.  Maka diwajibkanlah bagi seorang muslim maupun muslimat untuk menjaga pandangannya dan kemaluannya (Q.S. 24.AnNur: 30-31) dan dilarang untuk mendekati zina. (Q.S. 17.Al-Isra`: 32).

Tuesday, July 27, 2010

Pentingnya Pengajaran Bahasa Arab Sejak Dini

Bahasa Arab sebagai bahasa AlQur'an dan Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional. Manakah yang lebih penting menurut Anda?

Jika kita mencoba melihat perkembangan perkembangan pendidikan formal yang ada di Indonesia saat ini, dari satu sisi bisa dikatakan banyak mengalami perkembangan yang signifikan. Bagaimana tidak, jika kita lihat dari sisi Ilmu pengetahuan berbagai metode pendidikan untuk mentransfer ilmu pengetahuan diterapkan disekolah-sekolah. Kita bisa melihat lewat berbagai media massa akhir-akhir ini, berapa banyak pelajar Indonesia yang tampil dalam ajang internasional dan yang membanggakan lagi mereka banyak yang mendapatkan medali. Akan tetapi sungguh sayang tujuan dasar dari pendidikan banyak dilupakan, seakan pendidikan beralih arti menjadi sekedar pengajaran. Di sisi lain menurut saya, pendidikan malah justru mengalami kemunduran.

Hal yang terpenting dalam pendidikan,yaitu pendidikan hati telah mulai ditinggalkan.  Sistem pendidikan saat ini lebih mementingkan otak dari pada hati. contoh konkret, sepuluh tahun di sekolah-sekolah ada pelajaran PPKN atau dulu PMP, sekarang? Apakah ada? Padahal paling tidak pelajaran tersebut memberikan ajaran bagaimana sopan santun dalam keluarga, berteman, masyarakat dan bernegara. Meskipun menurut saya hanya PMP saja tidak mencukupi.

Contoh lainnya, sepuluh tahun yang lalu di SD dimana saya belajar (di Desa) sama sekali tidak dikenalkan dengan pelajaran bahasa Ingris. Tetapi sekarang sudah sejak SD kelas 1 telah dikenalkan dengan bahasa Inggris. Yang membuat saya heran lagi, di SD tersebut ,anak kelas 1 SD yang berbahasa Indonesia saja belum banyak yang bisa, tetapi sudah diajarkan bahasa Ingris.

Di sisi lain lagi, negara Indonesia adalah pemukiman muslim terbesar di dunia, padahal seorang muslim wajib berpegangan Al Qur'an dan Sunnah yang berbahasa Arab. Sedangkan Al Quran berbahasa Arab akan tetapi kenapa seakan bahasa Arab tidak dianggap penting? Karena banyak muslim Indonesia yang tidak mengerti bahasa Arab, akhirnya banyak diantara muslim Indonesia yang asing terhadap kitak sucinya sendiri. Bahkan banyak muslim Indonesia lebih tahu nilai-nilai Barat yang sekuler dan materialis dari pada nilai-nilai Islam, akibat begitu gencarnya arus informasi dari Barat yang mengalir ke Negeri Ini.  Akhirnya kita bisa melihat sendiri dampak yang telah muncul yang jauh dari nilai-nilai Islam. Andai saja sudah sejak dini seorang pelajar muslim sudah diperkenalkan dengan bahasa Arab layaknya bahasa Inggris.  Saya meyakini situasinya akan berbeda.


keluhan Al Qur'an

aku terasa asing bagimu
aku begitu jauh darimu
aku tampak kuno dimatamu
hingga banyak yang meninggalkanku

padahal aku adalah penunjuk jalanmu
untuk mencapai tujuanmu
kebahagianmu
dan surga untukmu

Kisah Sukses Seorang Muslim di Brazil

Terjemah dari IOL.

Oleh Hany Salah - Islam Online
terjemah - Islamwiki.blogspot.com


Koresponden - Mazloum

"Saya memilih aktivitas kedermawanan dan sukarelawan sebagai jalan untuk mengenalkan Islam kepada orang, " Kata Mazloum kepada IOL.

Sao Paolo - Melihat kembali perjalanan hidupnya, Ali Mohammed Mazloum hanya dapat berbicara sedikit dengan kata kata.

"Hal tersebut tidaklah mudah." Mazloum, seorang muslim pertama yang memiliki pengaruh kuat dalam Lembaga Kehakiman - Kata orang katolik Brazil kepada Islamonline.net (IOL)

Beliau lahir di Sao Paolo pada tahun 1960 dari sebuah keluarga muslim yang berimigrasi dari Lebanon satu tahun sebelum kelahirannya.

Perjalanannya menjadi seorang yang berwibawa tersebut telah dimulai sejak muda, ketika dia bergabung di fakultas hukum seperti 4 saudaranya lainnya.

Beliau telah bekerja selama 4 taun sebagai seorang kepala kejaksaan di salah satu daerah di Sao Paolo dan telah melanjutkan post-graduate.

Mazloum menjadi seorang Hakim federal, posisi tertingga di lembaga kehakiman negara latin-Amerika pada tahun 1997.

Beliau juga mengajar hukum di Universitas Barzilia dan menjadi "Delivers Lecture"(dosen panggilan) di banyak universitas lainya.

Mazloum meyakini bahwa hidup dalam sebuah keluarga yang mengajarkan nilai-nilai ilmu pengetahuan, etika da pendidikan adalah kunci suksesnya.

Beliau telah mencoba pula menerapkan hal tersebut kepada anak-anaknya, dua anak laki laki dan satu perempuan yang telag berada di bangku SMA dan Universitas.

" Ada komunitas muslim yang besar di Brazil, tetapi biasanya mereka tidak mendapatkan posisi jabatan yang penting di pemerintahan, "Mazloum mengeluh.

"Hal ini dikarenakan fakta bahwa kebanyakan dari mereka lebih fokus dalam bisnis dari pada dalam pendidikan."

Berdasarkan sensus tahun 2001, ada 27.239 muslim yang tinggal di Brazil. Kebanyakan mereka adalah keturunan Syiria , palestina dan imigran Lebanon.

Akan tetapi, Federasi Islamic Brazilia menyebutkan ada sekitar 1,5 juta muslim.
Mazloum mengatakan, beliau mulai melihat hal yang positif.
"Angin perubahan sedang mulai berhembus ."

"Banyak muslim sekarang yang mendapatkan berbagai kesuksesan sesuai profesinya, terutama dalam bidang medis."


PRAKTEK DAKWAH

Mazloum meyakini, beliau memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan Islam kepada teman dekat atau saudaranya yang orang Brazil.
" Dia telah menemukan sebuah makna praktis dari dakwah dan memproyeksikan gambaran yang benar dari keyakinannya melalui Charity (Kedermawanan).

"Saya memilih charity dan voluntary sebagai jalan untuk memperkenalkan Islam kepada orang lain dan menghilangkan stereotip negatif tentang agama Islam," Mazloum berkata kepada IOL.

Proyek dakwah Mazloum meliputi pemberian bantuan kepada orang miskin Brazil, terutama yang non-muslim.

Proyek pertamanya , " Friends of Islam" dilaksanakan oleh LSM di daerah miskin dari Sao Paolo.

Mereka memilih 10 keluarga dari daerah miskin untuk mengikuti kursus training gratis komputer dan kerajinan tangan seperti penggergajian dan potong rambut guna membantu mereka untuk mandiri.

"Proyek ini telah memperlihatkan kesuksesan besar yaitu mendapat dukungan dari pemerintahan lokal di daerah Guarolios dan pemerintahan propinsi Sao Paolo, " Syekh Khaled rezq Takieddin, kepala Supreme Council for Imam and Islamic Affair di Brazil , berkata kepada AOL.

Takieddin yakin bahwa Mazloum Charity adalah jalam yang sangat penting dalam menghapus  berbagai miskonsepsi tentang Islam.

" Hal tersebut membantu meningkatkan image muslim di masyarakat. "

Bagi Mazloum, kedermawanan adalah bagian simpel menjadi seorang muslim yang baik."
" Ini adalah kewajiban kita untuk menjadi contoh bagi orang lain."

Monday, July 12, 2010

TIPS PRAKTIS MENGEMAS ISU KEBIJAKAN PUBLIK DALAM MEDIA MASSA (TELEVISI DAN SURATKABAR)

(aku dan putraku fathan)
Oleh Satrio Arismunandar
Makalah untuk lokakarya “Menggagas Media Advokasi yang Lebih Kuat” yang diselenggarakan oleh Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, 10-12 Juli 2010.


I. Pengantar

Memperjuangkan suatu isu kebijakan publik di media massa merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Namun, bagi para tokoh masyarakat, aktivis, dan siapapun yang terlibat dalam persoalan-persoalan kemasyarakatan, mereka perlu memahami bagaimana media massa bekerja, agar dapat memperjuangkan isu-isu tersebut secara efektif lewat media. Isu-isu itu tentunya harus diangkat dalam pemberitaan media, baik media elektronik (TV, radio), media cetak (koran, majalah), dan media baru (online media)
Yang pertama, perlu dipahami bahwa setiap media berita memiliki apa yang disebut kriteria kelayakan berita. Selain itu, mereka juga memiliki apa yang disebut kebijakan redaksional (editorial policy).
Kriteria kelayakan berita itu bersifat umum (universal), dan tak jauh berbeda antara satu media dengan media yang lain. Sedangkan kebijakan redaksional setiap media bisa berbeda, tergantung visi dan misi atau ideologi yang dianutnya. Pemilihan artikel, untuk dimuat di media massa, tentunya juga dipengaruhi oleh kriteria kelayakan ini.
II. Beberapa Kriteria Kelayakan Berita:

Penting. Berita harus punya arti penting bagi mayoritas khalayak pembaca/pemirsa. Tentu saja, pengelola media tidak akan rela memberikan space di korannya untuk berita yang remeh-temeh. Sebagai contoh: Kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM, gas elpiji, tarif dasar listrik dan sebagainya, jelas penting karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Aktual. Suatu berita dianggap layak diangkat jika konteks peristiwanya relatif baru terjadi. Maka, ada ungkapan tentang berita “hangat,“ artinya belum lama terjadi dan masih jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Kalau konteks peristiwanya sudah lama terjadi, tentu tak bisa disebut “hangat,” tetapi lebih pas disebut “basi.”
Unik. Suatu berita diangkat karena punya unsur keunikan, kekhasan, atau sesuatu yang tidak biasa. Di sekitar kita selalu ada peristiwa yang unik dan tidak biasa. Misalnya: Sengat lebah biasanya dianggap menyakitkan, tetapi ternyata ada terapi pengobatan dengan memanfaatkan sengatan lebah.
Asas Kedekatan (proximity). Suatu fenomena atau masalah yang terjadi di dekat kita (khalayak pembaca/pemirsa), lebih layak diberitakan ketimbang masalah yang terjadi jauh dari kita. Penanganan terhadap korban gempa bumi di Yogyakarta, Indonesia tentunya lebih layak dimuat di media ketimbang berita tentang korban gempa di Ghana, Afrika.
Perlu dijelaskan di sini bahwa “kedekatan” itu tidak harus berarti kedekatan fisik atau geografis. Ada juga kedekatan yang bersifat emosional. Agresi Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, misalnya, secara geografis jauh dari kita, tetapi secara emosional tampaknya cukup dekat bagi khalayak media di Indonesia.
Asas Keterkenalan (prominence). Nama tokoh terkenal bisa mengangkat hal yang biasa menjadi berita. Misalnya, penyanyi dangdut Inul Daratista, setelah sekian lama, akhirnya hamil dan punya anak lewat teknologi bayi tabung. Teknologi bayi tabung sebenarnya bukan lagi sesuatu yang baru. Namun, karena ini menyangkut seorang artis ternama, peristiwa kehamilan Inul ini menjadi berita.
Magnitude. Mendengar istilah magnitude, mungkin mengingatkan Anda pada gempa bumi. Benar. Magnitude ini berarti “kekuatan” dari suatu topik berita. Gempa berkekuatan 6,9 skala Richter pasti jauh lebih besar dampak kerusakannya, dibandingkan gempa berkekuatan 3,1 skala Richter. Dalam konteks pemilihan berita, semakin besar magnitude-nya (baca: potensi dampaknya bagi masyarakat), semakin layak topik itu dipilih.
Human Interest. Suatu topik yang menyangkut manusia, selalu menarik dituliskan. Mungkin sudah menjadi bawaan kita untuk selalu ingin tahu tentang orang lain. Apalagi yang melibatkan drama, seperti: penderitaan, kesedihan, kebahagiaan, harapan, perjuangan, dan lain-lain.
Berita bernuansa kemanusiaan semacam ini bisa sangat luas topiknya. Misalnya, penderitaan nelayan di pantai utara Jawa, yang semakin sulit mencari perairan yang banyak ikannya. Atau, lahan pertanian yang semakin tergerus oleh proyek perumahan mewah sehingga menyingkirkan para petani, dan sebagainya.
Unsur konflik. Konflik, seperti juga berbagai hal lain yang menyangkut hubungan antar-manusia, juga menarik untuk diberitakan. Misalnya, konflik tentang cara mengatasi dampak meluapnya lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, serta nasib para korban lumpur tersebut sejak kasusnya terjadi tahun 2006.
Trend. Sesuatu yang sedang menjadi trend atau menggejala di kalangan masyarakat, patut mendapat perhatian untuk diberitakan. Pengertian trend adalah sesuatu yang diikuti oleh orang banyak, bukan satu-dua orang saja. Misalnya, makin banyaknya masyarakat yang menggunakan ponsel Blackberry, memberi konteks bagi penulisan tentang keunggulan dan kelemahan teknologi Blackberry.
Dalam memilih topik berita, bisa saja tergabung beberapa kriteria kelayakan sekaligus. Misalnya, ketika kita memberitakan tentang Blackberry, topik ini terkait dengan trend yang berlangsung di masyarakat. Juga, berkaitan dengan tokoh terkenal. Presiden Amerika Barack Obama adalah penggemar ponsel Blackberry. Karena bisnis ponsel Blackberry melibatkan uang yang sangat besar dan pengguna yang sangat banyak, magnitude-nya juga sangat tinggi.
Terakhir, tentu saja segmen khalayak yang dilayani tiap media juga berbeda-beda. Keinginan media untuk memuaskan kebutuhan segmen khalayak tersebut, secara tak langsung juga berarti menyeleksi apa yang layak dan tidak layak dijadikan topik berita.
Majalah Femina, misalnya, membidik pasar kaum perempuan berusia menengah ke atas, yang tinggal atau bekerja di perkotaan. Jadi, jika kita ingin mengirim tulisan ke majalah Femina, sebaiknya memilih topik yang relevan dengan segmen pembaca tersebut. Pilihannya bisa sangat beragam. Seperti: tulisan tentang industri kosmetik, teknologi mesin cuci terbaru, kemajuan dalam pengobatan kanker payudara, dan sebagainya.
III. Beberapa Pendekatan yang Dilakukan Media

Dalam upaya mengemas berbagai isu kebijakan publik, khususnya di media suratkabar dan televisi, perlu juga kita ketahui beberapa cara pendekatan, yang dilakukan oleh media dalam mengemas isu-isu tersebut. Mengutip Straubhaar & LaRose (2002), dalam bukunya Media Now: Communications Media in the Information Age, beberapa pendekatan itu adalah:
Setting the Agenda (Menetapkan Agenda)

Agenda setting adalah kemampuan media untuk menentukan isu atau berita apa yang dianggap penting, yang harus diperhatikan oleh publik, atau harus segera ditangani oleh pemerintah. Isu yang dianggap penting itu bisa diberi porsi yang lebih besar dan penempatan yang lebih menarik perhatian.
Untuk media suratkabar, hal itu berarti penempatan di halaman 1 dan pemberian space yang lebih luas. Untuk media TV, hal itu bisa berarti penayangan pada alokasi slot prime time (antara jam 18.00-22.00, saat jumlah pemirsa terbanyak) dan pemberian durasi penayangan yang lebih panjang.
Penetapan agenda oleh media bisa berpengaruh pada banyak hal. Misalnya: Popularitas calon legislatif atau kandidat kepala daerah, yang sedang bertarung pada pemilihan umum di wilayah tertentu. Kandidat yang dianggap lebih berkualitas bisa mendapat porsi pemberitaan yang lebih besar, sehingga mereka menjadi lebih populer dan lebih berperluang untuk menang.
Atau, media menentukan isu-isu apa --yang menyangkut kepentingan publik—yang harus segera ditangani pemerintah. Misalnya, isu kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik, kenaikan harga sembako menjelang bulan puasa, dan sebagainya.
Gatekeeping (Menjaga Gerbang)

Gatekeeping adalah menentukan content apa yang akan muncul di media. Teori ini menekankan peran krusial dari para penjaga gerbang (gatekeepers), yakni para eksekutif media yang bisa membuka atau menutup ”gerbang” pada pesan yang disampaikan media.

Misalnya, apakah Trans TV memutuskan untuk menayangkan atau tidak menayangkan berita tentang peristiwa tertentu. Setiap media memiliki penjaga gerbang tersendiri. Koran, buku, dan majalah memiliki hirarki para penyunting (editor) tersendiri. Mereka berfungsi sebagai penjaga gerbang yang menentukan peristiwa apa yang diberitakan, atau ide/gagasan apa yang ditampilkan.

Para penjaga gerbang ini sering dikritik karena memanfaatkan kekuasaan yang begitu besar. Mereka dapat meredam ide-ide baru atau menghambat berita-berita tertentu, yang oleh publik mungkin justru dianggap penting.

Bagaimanapun, karena adanya persaingan antarmedia, para penjaga gerbang ini tidak bisa berbuat semaunya. Kemungkinan mereka berbuat sewenang-wenang pun bisa diatasi. Namun, jika posisi penjaga gerbang ini terlalu lemah, juga ada risikonya. Contohnya, di dunia maya tidak ada kontrol kualitas terhadap content, sehingga publik sulit membedakan berita yang benar dengan berita bohong atau sekadar gosip, karena ketiadaan fungsi penjaga gerbang.

Framing (Pembingkaian)

Penulis atau jurnalis memutuskan apa yang dimasukkan di dalam pandangan atau kerangka (frame) dari sebuah berita, serta apa yang dikeluarkan dari kerangka tersebut. Ibaratnya, seorang pelukis yang memutuskan gambar apa yang ditaruh di dalam bingkai atau di luar bingkai lukisan. Mereka bukan cuma memutuskan fakta-fakta apa yang dimasukkan, tetapi juga kerangka konseptual dalam cara penempatannya. Semua keputusan ini mempengaruhi ”pelintiran’ atau bias dalam beritanya.

Lalu, dari mana datangnya kerangka ini? Bahkan di negara-negara yang dianggap memiliki kebebasan berekspresi, tetap ada sebentuk sensor-diri (self-censorship) yang tak terlihat.

Wartawan, penulis, dan produser menyadari apa-apa yang dibolehkan tampil dalam media, dan mereka pun menyunting karya mereka sebelumnya, agar konsisten dengan norma-norma yang dipandangnya berlaku. Semua itu demi kepentingan agar mereka tetap bisa bekerja di perusahaan media bersangkutan. Wartawan TVOne, misalnya, mengetahui berita apa yang akan disukai atau tidak disukai oleh pemilik TVOne.

IV. Pengemasan Isu Kebijakan Publik

Berdasarkan berbagai uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pengemasan isu kebijakan publik di media harus memperhatikan faktor kelayakan berita, kebijakan redaksional media bersangkutan, segmen khalayak yang dituju, dan terakhir adalah cara pendekatan yang dilakukan.

Kita juga menyadari bahwa berita pada dasarnya adalah suatu konstruksi realitas, sesuatu yang kita bentuk dan kita kemas, bukan suatu realitas yang apa adanya saja. Maka apa yang secara populer sering disebut sebagai ”obyektivitas” ataupun ”netralitas” dalam pemberitaan itu sebenarnya tidak benar-benar ada.

Benar, bahwa media berita terikat pada kode etik jurnalistik, yang mengharuskan kita menyajikan fakta, bukan opini. Namun, bagaimana kerangka yang digunakan dalam membingkai atau menempatkan jajaran fakta-fakta itu akan berpulang pada pilihan kita. Pilihan itu adalah yang menentukan, mau dibawa ke mana arah pemberitaannya.

Kita adalah pegiat aktivitas kemasyarakatan, yang memiliki keprihatinan serius pada kepentingan publik dan memperjuangkan kepentingan mereka. Oleh karena itu, arah pemberitaannya sudah jelas. Hal-hal ini akan menggarisbawahi cara pendekatan yang kita lakukan, dalam mengemas isu kebijakan publik di media.

Dalam teknis pelaksanaannya kemudian, sifat medium yang digunakan --dengan kekhasan, kelebihan dan kekurangannya—juga akan berpengaruh. Media cetak seperti suratkabar memiliki tingkat kepercayaan yang relatif tinggi dari masyarakat, namun tidak mudah sampai ke tangan khalayak di semua daerah, yang secara geografis sulit dijangkau sarana transportasi konvensional. Siaran media televisi, yang bersifat audio-visual, sebaliknya tidak dibatasi oleh sarana transportasi. Namun, pesan yang disampaikan lewat televisi tidak bisa bersifat mendalam karena keterbatasan durasi siaran (satu item berita hanya mendapat jatah 1,5 sampai 2 menit).

Karena sifatnya yang terbit harian, media cetak membutuhkan waktu dari hari yang satu ke hari yang lain untuk mengangkat sebuah isu kebijakan publik, dan kemudian secara bertahap mengembangkannya ke arah yang diinginkan. Data dan fakta sebagai pelengkap, serta pendukung argumen yang diajukan, bisa disajikan secara mendalam kemudian.

Contoh: kasus program pemerintah tentang konversi penggunaan minyak tanah ke gas, yang alasan utamanya adalah untuk mengurangi subsidi BBM yang memberatkan anggaran negara. Dalam proses pelaksanaannya kemudian, karena sosialisasi yang kurang memadai, cara eksekusi yang ceroboh serta kurang kontrol, terjadi berbagai penyimpangan di lapangan, yang ujung-ujungnya merugikan rakyat selaku konsumen.

Berdasarkan data Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) sejak 2008-Juli 2010, terhitung sudah terjadi 189 kasus ledakan gas. Yaitu, 61 kasus pada 2008, 50 kasus pada 2009, dan 79 kasus pada 2010. Berbagai kasus ledakan tabung gas di sejumlah daerah ini membangkitkan kecemasan rakyat, dan memicu sebagian mereka untuk kembali menggunakan minyak tanah, yang dianggap lebih aman sekalipun memang biayanya lebih mahal. Bahkan, karena keterbatasan ekonomi, ada warga yang kembali menggunakan kayu bakar buat memasak.

Media suratkabar bisa mengangkat kasus ledakan tabung gas ini, dan kemudian ditarik mundur ke belakang, menelusuri dari mana asal-muasal problem terjadinya ledakan tabung gas tersebut. Sesudah kasus ditelusuri ke belakang, akan terlihat di titik-titik mana terdapat simpul kebijakan yang lemah, yang membutuhkan pembenahan segera dari pihak pemerintah, swasta (pembuat tabung gas, importir tabung gas, distributor gas, dan sebagainya), serta mungkin juga pihak konsumen sendiri.

Hal serupa dalam pengemasan isu bisa dilakukan oleh media televisi. Namun, karena sifat media televisi yang lebih dinamis, sebetulnya televisi tidak perlu menunggu terlalu lama dalam mengangkat isu konversi minyak tanah ke gas, yang dianggap kurang memperhatikan aspek keselamatan masyarakat pengguna gas tersebut. Sifatnya yang audio-visual juga bisa menambahkan efek dramatis pada pemirsa.

Namun, keterbatasan durasi membuat media TV sulit melakukan pendalaman berita yang mengikat khalayak. Dalam konteks Indonesia, media TV juga lebih dominan dalam tayangan yang bersifat hiburan (film, sinetron, musik, lawak, infotainment, olahraga), ketimbang berita-berita yang ”serius.”

Stasiun TV yang memilih menjadi TV berita (Metro TV dan TVOne) kenyataannya adalah dua stasiun TV swasta bersiaran nasional yang ratingnya (jumlah penonton) terendah di antara 10 stasiun TV swasta yang ada. Berdasarkan data AC Nielsen untuk Week 1026 (Juli 2010), capaian TV share Metro TV adalah 1.7, sedangkan TVOne 3.1. Bandingkan dengan RCTI yang sedang di posisi puncak karena siaran Piala Dunia (TV share 22.6) atau Trans TV di urutan kedua (TV share 13.7).
Demikianlah sedikit uraian tentang pengemasan isu kebijakan publik di media, khususnya media suratkabar dan televisi.

Jakarta, 10 Juli 2010
*Satrio Arismunandar adalah Executive Producer di Divisi News Trans TV. Pernah menjadi jurnalis di Harian Pelita (1986-88), Harian Kompas (1988-1995), Majalah D&R (1997-2000), dan Harian Media Indonesia (2000-2001). Ia juga menjadi pengajar tidak tetap di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia dan President University, Jababeka.

E-mail: satrioarismunandar@yahoo.com
Blog: http://satrioarismunandar6.blogspot.com/
HP: 0819-0819-9163 / 0813 1504 7103

Monday, July 5, 2010

6 Akibat Zina, 3 di Dunia dan 3 Di Akherat

Zina merupakan salah satu dosa besar karena perbuatan yang keji yang sangat dibenci Allah SWT, sehingga setiap muslim harus menjauhinya. Bahkan sampai-sampai Rasulullah pernah bersabda untuk mewanti-wanti agar menjauhi zina.

Dari buku karya Ibnu Qayyim Al Juziyah versi terjemahan Indonesia (Taman Jatuh Cinta dan Rekreasi Orang-orang dimabuk Rindu), halaman 677, tertulis sebuah hadits:

Al Kharaithi mengatakan: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin dawud Al Qinthari; telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Afir telah menceritakan kepadaku muslim bin 'Ali Al-Khusyaini, dari Abu 'Abdurahman, dari AlA'masy, dari Syaqiq dari Hudzaifah ra bahwa Rasulullah saw pernah bersabda yang artinya:

"Wahai golongan kaum muslimin, hindarilah zina, karena sesungguhnya perbuatan zina akan mengkibatkan enam perkara; tiga perkara terjadi di dunia dan tiga perkara lainnya terjadi di akhirat. Adapun tiga perkara yang terjadi di dunia adalah lenyapnya aura diri, kefakiran yang mapan dan usia yang pendek. Adapun tiga perkara yang akan terjadi di akherat ialah beroleh murka dari Allah, menjalani hisab yang buruk dan masuk neraka."

(HR. Al Kharaithi, Abu Nu'aim dan Baihaqi)

Friday, July 2, 2010

Ayat Ayat Al Qur'an Berkaitan dengan Zina

Kekejian Berzina

Larangan Mendekati Zina:

Al-isra' ayat 32
 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Ayat ini berada diantara larangan-larangan yang disebut sebagai kejahatan yang amat sangat dibenci Allah. Yaitu larangan yang tersebut pada ayat-ayat: 22, 23, 26, 29, 31, 33, 34, 36, dan 37 surat ini.

Cara Untuk Menjauhi Zina:

An Nur ayat 24: 30-33

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّـهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢﴾ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّـهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّـهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (30) 

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (31)

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (32) 

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.(33)


Penetapan Zina

Seseorang ditetapkan sebagai pezina jika ada 4 saksi:
An Nur ayat 4:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ 

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

An Nur ayat 13
 لَّوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ ۚ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَـٰئِكَ عِندَ اللَّـهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ

Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta.