Tuesday, September 28, 2010

PEMBERITAAN MEDIA TENTANG KORBAN TINDAK KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF ETIKA JURNALISTIK

Oleh Satrio Arismunandar

Abstrak

Media massa memiliki peran penting dalam pemberitaan kasus-kasus kejahatan dan korban kejahatan. Pemberitaan media bisa memberi dampak signifikan, baik dampak positif maupun negatif bagi korban tindak kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan suatu panduan bagi pengelola media dan para jurnalis, agar tidak terjadi cara peliputan dan pemberitaan yang merugikan korban kejahatan. Tulisan ini menyajikan sejumlah panduan semacam itu, berdasarkan praktik di media-media yang sudah mapan secara redaksional, dalam perspektif profesionalisme jurnalis dan etika jurnalistik.

I. Pendahuluan

Kriminologi dalam arti sempit adalah suatu subdisiplin dalam ilmu sosial, yang mempelajari kejahatan. Sedangkan dalam arti luas, kriminologi mempelajari penologi (ilmu pidana) dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan-tindakan yang bersingkat non-punitif.
Kriminologi berbasis pada pendekatan-pendekatan dan pemikiran-pemikiran utama dalam sosiologi. Ada berbagai aspek yang dapat digali dalam kriminologi, antara lain: kejahatan, penjahat, korban, dan reaksi sosial.

Sedangkan viktimologi adalah suatu subdisiplin dalam kriminologi, yang mempelajari korban suatu delik (korban kejahatan). Perkembangan kriminologi modern telah memperhatikan juga korban kejahatan, di samping fokusnya yang pertama adalah pelaku kejahatan. Perhatian para penegak hukum kini juga mulai diarahkan pada viktimologi, yang telah diberi pengakuan internasional sebagai suatu fokus penelitian khusus dalam kriminologi.

Awalnya, kriminologi –dimana viktimologi merupakan salah satu subdisiplinnya—adalah kajian interdisipliner tentang kejahatan. Sehingga tak heran, kriminologi merupakan suatu ilmu yang memiliki interseksi dengan cabang-cabang ilmu sosial lain. Salah satu di antaranya adalah ilmu komunikasi massa, yang mencakup juga studi media dan jurnalisme.

Interseksi ini memunculkan pengembangan studi kriminologi jurnalistik, yang diajarkan di Departemen Kriminologi FISIP UI. Salah satu kajian utama dalam Kriminologi Jurnalistik ini adalah Newsmaking Criminology. Munculnya Newsmaking Criminology antara lain dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan untuk keterlibatan aktif kriminolog, yang dalam hal ini dapat diperluas menjadi setiap orang yang mendalami kriminologi, dalam pembentukan realitas pemberitaan media massa.

Mengapa aspek media ini menjadi penting? Saat ini sudah diakui bahwa peran media massa dalam menginformasikan hal-hal yang terkait dengan kejahatan sudah sangat meluas. Setiap hari media massa, seperti suratkabar, memberitakan kasus kejahatan. Politisi lewat media massa juga bicara tentang isu-isu yang menyangkut hukum dan ketertiban.

Film-film bertema kejahatan sangat banyak diputar di bioskop dan televisi (Godfather, Public Enemies, CSI: Crime Scene Investigation, Law & Order, dan lain-lain), belum lagi menyebut video dan computer game (Grand Theft Auto, The Getaway, dan lain-lain).

Di dunia musik, musik rap dan hip hop yang mengagungkan kejahatan dan kekerasan (baik dalam lirik lagunya sendiri, maupun dalam gaya geng jalanan yang diadopsi para artis) juga memiliki segmen pendengar tersendiri.
Media online (Internet) juga telah dimanfaatkan sebagai wahana diskusi tentang topik-topik yang terkait kejahatan. Internet itu sendiri bahkan telah menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.

Di televisi, opera sabun dan sinetron telah memanfaatkan tema kejahatan dan kekerasan untuk meningkatkan rating. Reality show di televisi, di mana polisi dan stasiun TV bekerjasama untuk menangkap pelanggar peraturan, juga sudah ada. Di Trans TV, ada program Reportase Investigasi, yang menayangkan berbagai modus praktik kejahatan atau penyimpangan, dengan korban masyarakat dan konsumen produk-produk tertentu. Dalam liputan investigasi itu juga mulai digunakan hidden camera (kamera tersembunyi).

Dari berbagai paparan tersebut, terlihat bahwa kajian tentang pemberitaan media massa yang terkait kriminologi --atau lebih spesifik lagi, terkait dengan viktimologi-- memang sudah sangat layak dan perlu dilakukan. Seperti dinyatakan Gregg Barak (1988), pemberitaan media diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan publik terkait dengan kejahatan dan peradilan pidana. Caranya adalah dengan melalui peningkatan mutu pemberitaan peristiwa-peristiwa kejahatan.

Jika kita bicara tentang mutu atau kualitas pemberitaan media, hal itu terkait erat bahkan tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme jurnalis, aturan perilaku mereka, serta kode etik jurnalistik. Tanpa pemahaman di kalangan jurnalis dan pengelola media tentang hal-hal tersebut, sulit diharapkan ada peningkatan dalam kualitas pemberitaan.

II. Profesionalisme Jurnalis dan Kode Etik Jurnalistik

2.1. Pengertian Profesi


Sebelum kita bicara tentang etika pemberitaan media atau etika jurnalistik, perlu kita ulas lebih dulu etika profesi. Hal ini karena jurnalis atau wartawan, seperti juga dokter dan ahli hukum, adalah sebuah profesi (profession).
Apa yang membedakan suatu profesi dengan jenis pekerjaan lain? Profesi menurut Webster's New Dictionary and Thesaurus (1990) adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama.
Seorang dokter ahli bedah, misalnya, sebelum bisa berpraktek membutuhkan pengetahuan tentang anatomi tubuh manusia dan pendidikan, sekaligus latihan, cukup lama dan intensif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Contoh-contoh ini membedakan dengan jelas antara profesi dengan pekerjaan biasa, seperti tukang becak, misalnya, yang tidak membutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus.

Samuel Huntington menambahkan, profesi bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang memiliki ciri-ciri:
1. Keahlian (expertise)
2. Tanggungjawab (responsibility)
3. Kesejawatan (corporateness).

Sedangkan etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.
Dengan demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya.

Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat (baca: korban kejahatan) dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.

2.2. Perumus Kode Etik Jurnalistik

Lalu siapa yang berhak merumuskan Kode Etik Jurnalistik ini? Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi. Misalnya: IDI (Ikatan Dokter Indonesia) membuat Kode Etik Kedokteran yang mengikat para dokter anggota IDI. Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), atau Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia), dan seterusnya.

Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode Etik sendiri. AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.

Selain organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya. Harian Media Indonesia, misalnya, sudah memiliki dua hal tersebut. Isinya cukup lengkap, sampai ke soal "amplop", praktek pemberian uang dari sumber berita kepada jurnalis, yang menimbulkan citra buruk terhadap profesi jurnalis karena seolah-olah jurnalis selalu bisa dibeli.

Meskipun disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan tak banyak berbeda. Tentu saja tidak akan ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta, misalnya. Variasi kecil yang ada mungkin saja disebabkan perbedaan latar belakang budaya negara-negara bersangkutan.

III. Standar Media dalam Peliputan Kejahatan dan Korban Kejahatan

Media massa sebenarnya memiliki standar dalam pemberitaan tentang kejahatan dan para korban kejahatan. Hal ini khususnya berlaku untuk media yang sudah mapan dari segi keredaksian, seperti BBC (British Broadcasting Corporation), yakni media televisi dan radio publik yang pusatnya berbasis di London, Inggris. BBC memiliki jaringan internasional yang luas, dan memiliki siaran radio dengan saluran berbahasa Indonesia. BBC di dunia broadcast dipandang sebagai salah satu stasiun TV dan radio yang memiliki kualitas liputan terbaik, dan layak dijadikan bahan perbandingan bagi stasiun-stasiun TV dan radio lain.

Maka penulis menggunakan panduan liputan dari BBC sebagai acuan utama. Menurut panduan resmi BBC, dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya media perlu memberitakan kejahatan dengan cara tertentu. Cara itu adalah sedemikian rupa, sehingga media bukan hanya menyampaikan rincian peristiwa-peristiwa penting kepada audiens (pembaca, pendengar, atau pemirsanya), tetapi juga bisa memberi pencerahan tentang isu-isu bersangkutan.

Media harus mencoba meningkatkan pemahaman audiens tentang kejahatan, dengan tujuan memberdayakan audiens dalam membuat keputusan-keputusan berdasarkan informasi yang memadai, terutama keputusan yang menyangkut kebijakan publik dan tentang lingkungan pribadi mereka.

Media televisi dan radio mungkin saja menambah rasa takut orang atas kemungkinan menjadi korban kejahatan, bahkan sekalipun –secara perhitungan statistik—sangat kecil kemungkinannya mereka akan jadi korban. Karena latar belakang semacam inilah, media perlu membuat penilaian tentang cara pemberitaan kejahatan dan korban kejahatan. Hal ini bukan berarti media harus “memberitakan kejahatan begitu saja, secara tuntas, habis-habisan, dan buka-bukaan,” melainkan media perlu menjaga agar liputan kejahatan itu disampaikan dalam proporsi yang pas.

Dalam perjalanan waktu, media harus memastikan bahwa pihaknya telah memberitakan peristiwa kejahatan secara utuh dan lengkap. Yang diberitakan itu termasuk kecenderungan yang relevan, serta peristiwa-peristiwa individual yang ada di belakangnya, yang kadang-kadang bertentangan dengan kecenderungan tersebut.
Ketika sebuah program berita melaporkan suatu kejahatan yang nyata, beberapa pihak yang terlibat (pelaku, tersangka, saksi, korban, atau kerabat) mungkin sudah mengubah nama dan alamat mereka, untuk memulihkan kembali kehidupan mereka. Maka pertimbangan yang seksama perlu dilakukan media, tentang sejauh mana media dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat tersebut, serta lokasi keberadaannya.

Kejahatan dengan kekerasan (violent crime) dan para korbannya mungkin hanya merupakan bagian yang sangat kecil dari seluruh kejahatan yang dilakukan. Namun, kejahatan yang amat kasar dan keras itu menguasai proporsi yang lebih besar dalam liputan berita kejahatan di media, dibandingkan bentuk-bentuk kejahatan lain. Maka pengelola media perlu bersikap peka terhadap rasa takut masyarakat, yang mungkin ditimbulkan oleh pemberitaan tersebut.

Ketika menangani berita-berita kejahatan dengan kekerasan, pengelola media perlu memikirkan dengan cermat, tentang mengapa dan bagaimana memberitakan kasus kejahatan tersebut, serta konteks situasinya. Dalam kehidupan nyata, kejahatan bukanlah hal yang glamor. Maka media jangan sampai membuatnya glamor, seperti menjadikan pelaku kejahatan justru sebagai selebritas populer yang memancing simpati.

3.1. Prinsip Umum Peliputan Korban Kejahatan

Untuk korban bencana alam, kecelakaan, atau korban kejahatan, terdapat panduan bagi jurnalis tentang bagaimana cara yang layak dalam mewawancarai dan meliput korban-korban tersebut. Beberapa prinsip umum dalam peliputan korban kejahatan, di antaranya:

1. Korban yang sedang dalam keadaan tertekan tidak boleh ditempatkan di bawah tekanan (tambahan) apapun, manakala mereka diminta memberikan wawancara di luar keinginan mereka. Pendekatan-pendekatan yang terbaik terhadap mereka seringkali harus dilakukan melalui perantaraan sahabat, sanak kerabat, atau penasihat.
2. Korban yang sedang berbela sungkawa mungkin --oleh polisi atau otoritas lain-- ditawarkan untuk diwawancarai oleh media. Meski demikian, hal ini tidak boleh menjadi pembenaran bagi penggunaan bahan liputan yang isinya sangat menekan korban. Harus ada manfaat atau tujuan yang lebih penting, selain sekadar adanya tawaran dari polisi, untuk membolehkan media menyiarkan atau mempublikasikan bahan liputan itu.
3. Pertanyaan-pertanyaan dari jurnalis yang asal-asalan atau tanpa pikir, bisa menimbulkan tekanan dan menyebabkan dampak buruk pada korban. Ketika pertanyaan semacam itu sudah diajukan oleh pihak lain, dimungkinkan untuk menghapusnya atau tidak lagi ditanyakan, tanpa merusak suasana wawancara.
4. Pengambilan gambar atau rekaman suara korban, yang sedang merasa amat tertekan, tidak boleh dilakukan dengan cara tertentu yang bisa menambah penderitaan mereka. Para redaktur atau penyunting berita harus memastikan bahwa penggunaan gambar atau suara itu benar-benar penting dalam membantu audiens memahami dampak dari berbagai peristiwa.
5. Audiens kadang-kadang merasa kesal dan marah atas gambar-gambar tentang penderitaan mereka, bahkan ketika para korban sebenarnya sudah bekerjasama atas kemauan mereka sendiri atau telah meminta diliput. Publik mungkin tidak mengetahui konteks situasi pengambilan gambar tersebut. Maka, sebaiknya ditambahkan beberapa patah kata penjelasan, ketika memperkenalkan adegan gambar bersangkutan, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
6. Hindari penggunaan berulang atau penggunaan yang tak perlu atas materi suara dan gambar kepustakaan (arsip) yang bersifat traumatik, khususnya jika bahan itu merujuk ke orang tertentu yang bisa dikenali. Materi itu juga tidak bisa digunakan sebagai “wallpaper” atau untuk mengilustrasikan sebuah tema umum. Gambar-gambar kepustakaan (hasil liputan lama yang disimpan di library) tentang korban yang sedang tertekan, menangis, histeris, atau kalut, hanya boleh digunakan sesudah diizinkan oleh redaktur di tingkatan senior di departemen program, pada media bersangkutan.
7. Program-program siaran yang bermaksud mengungkapkan atau mengkaji peristiwa-peristiwa tragis masa lalu, yang melibatkan trauma pada individu-individu tertentu (yang termasuk, namun tidak terbatas pada, peristiwa kejahatan) harus mempertimbangkan berbagai cara, untuk meminimalkan tekanan yang mungkin ditimbulkan pada para korban yang masih hidup ataupun kerabat korban yang masih hidup. Praktik yang masuk akal adalah pemberitahuan sebelumnya tentang rencana penyiaran program itu kepada korban yang masih hidup atau keluarga terdekat dari korban yang sudah meninggal. Kegagalan melakukan hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran privasi, bahkan sekalipun peristiwa tragis atau materi liputan yang digunakan itu sebelumnya sudah penah dimunculkan di publik.
8. Berita yang menyangkut peristiwa tragis dengan korban tewas (bencana alam, kecelakaan, kejahatan sadis) terkadang tidak menyebutkan identitas korban secara jelas. Ada praktik di sejumlah negara, seperti di Inggris, bahwa polisi atau pejabat resmi masih menahan informasi identitas korban sebelum pihak keluarga korban diberitahu. Namun, jika media tidak segera menyebut identitas korban secara jelas, hal ini bisa menimbulkan kecemasan yang tidak perlu di kalangan para audiens lain, yang menduga kerabat dekatnya mungkin menjadi korban. Untuk mempertemukan dua kepentingan itu, media perlu menyampaikan rincian kasus atau peristiwa tragis itu sedemikian rupa, agar jumlah audiens yang merasa cemas dapat diminimalkan.
9. Liputan tentang pemakaman korban harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepekaan pihak keluarga. Dalam melakukan liputan, jurnalis harus menghindarkan tindakan atau perilaku yang bisa mengganggu prosesi pemakaman, seperti menyodorkan kamera terlalu dekat ke wajah orang-orang yang sedang berduka. Secara normal, media sepatutnya hanya boleh meliput pemakanan dengan izin dari pihak keluarga. Perlu alasan yang kuat jika kehendak keluarga itu mau diabaikan.

3.2. Panduan Peliputan Peristiwa Traumatik


Selain itu, ada panduan bagi jurnalis dalam meliput peristiwa traumatik. Butir-butir di bawah ini merupakan hasil sedikit modifikasi yang dilakukan penulis terhadap panduan yang disusun dan disosialisasikan oleh Yayasan Pulih kepada para jurnalis di Indonesia. Modifikasi dilakukan karena penulis ingin memfokuskan pada liputan tentang korban tindak kejahatan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan media adalah sebagai berikut:

1. Media harus menaruh perhatian dan peka terhadap kondisi psikologis korban kejahatan, yang menjadi sumber berita. Korban perkosaan atau kejahatan traumatik lain, kondisi psikologisnya pasti berbeda dengan orang dalam situasi normal. Situasi akan menentukan cara jurnalis menghadapi narasumber. Perlakuan tidak simpatik dari jurnalis dapat membuat korban menjadi makin tertekan.
2. Jurnalis harus menghargai sikap korban. Tidak semua korban bisa dan mau berhadapan dengan media. Entah karena penderitaan yang masih dialaminya atau tidak ingin membuat masalahnya jadi sangat meluas, atau mungkin saja korban bukannya tidak mau, tapi waktu dan tempat tidaklah tepat. Jurnalis harus menghargai sikap itu.
3. Jurnalis harus memperkenalkan diri dengan jelas. Penyebutan identitas diri secara jelas harus dilakukan sebelum memulai wawancara, sekalipun tape recorder dan kamera yang dibawa sudah menunjukkan logo atau identitas media kita. "Saya wartawan dari Koran A, Radio B atau TV C. Saya ingin mewawancara atau menulis tentang..." Identitas lengkap perlu disampaikan agar korban tahu apa yang akan dilakukannya, serta implikasi yang mungkin timbul akibatnya. Tidak semua orang mau masalah dan penderitaannya diungkap di media massa. Jurnalis harus menghargai korban yang tidak mau diwawancarai karena mungkin takut dikenal pelaku kejahatan.
4. Jurnalis harus memberikan pengertian kepada korban. Untuk korban kasus-kasus traumatik, keengganan terhadap jurnalis bukan hanya soal waktu yang tidak tepat. Mungkin korban khawatir akan dikenali para pelaku dan menjadi sasaran berikutnya. Jika memang informasinya sangat dibutuhkan dan penting dalam kasus tersebut, jurnalis harus memberikan jaminan kepada korban bahwa identitasnya akan dirahasiakan, entah dengan menyamarkan nama atau wajahnya. Jurnalis berhak merahasiakan narasumber dari pihak manapun.
5. Jurnalis perlu memulai dengan ungkapan simpati. Untuk membuka suatu wawancara, mulailah dengan ungkapan simpati. Seringkali, pernyataan "Saya ikut prihatin dengan yang Ibu/Bapak hadapi" bisa menjadi pembukaan yang bagus, sebelum melanjutkan pertanyaan untuk menggali keseharian korban selama ini. Pastikan bahwa apa yang akan diberitakan tidak akan menambah penderitaan korban, tapi justru sebaliknya. Ungkapan yang simpatik dan berempati kepada korban akan mempermudah jurnalis mendapatkan informasi tentang suatu peristiwa.
6. Jurnalis tidak boleh memulai dengan pertanyaan sulit. Setelah suatu kejadian hebat, korban tentu saja masih trauma. Mungkin hanya sedikit orang yang benar-benar terbiasa dengan situasi buruk semacam itu. Karena itulah, jurnalis perlu menyodorkan pertanyaan awal dengan materi yang ringan. Bukalah wawancara dengan pertanyaan, "Bagaimana kondisi Bapak/Ibu/Saudara/i sekarang?" Setelah itu, bobot pertanyaan mulai ditingkatkan. Ibarat olahraga, ini semacam pemanasan (warming up). Pertanyaan semacam ini dapat menciptakan suasana akrab antara si jurnalis dan korban sebagai narasumber.
7. Jurnalis harus menghindari pertanyaan mencecar. Cara bertanya dengan mencecar mungkin pantas diberikan kepada pejabat yang sedang menyampaikan kebijakan baru. Namun cara itu tidak sepatutnya diterapkan terhadap korban peristiwa traumatik. Sebaiknya jurnalis tidak bersikap seperti polisi menginterogasi seorang tersangka. Jurnalis bisa menggali informasi dengan cara yang lebih sopan dan baik dengan pertanyaan seperti: "Di mana Anda saat terjadinya peristiwa itu?" Pertanyaan ini akan memberikan kesan seolah korban dijadikan saksi mata dan bukan tersangka.
8. Jurnalis harus banyak mendengarkan, bukan berbicara. Dengarkan apa yang diungkapkan narasumber. Kesalahan terbesar yang sering dilakukan jurnalis adalah berbicara terlalu banyak selama wawancara. Harus selalu diingat, wawancara diperlukan untuk menggali sedalam mungkin informasi dari narasumber, bukan sebaliknya. Bisa saja jurnalis berbicara lebih panjang, bila itu dapat membantu korban menangkap maksud pertanyaan atau menggali informasi lebih dalam. Terkadang narasumber ingin mengungkapkan perasaannya atas peristiwa yang menimpanya, dan itu dapat membantunya meringankan penderitaan atau kepedihan.
9. Jurnalis harus berhati-hati menyela pembicaraan. Bisa jadi jawaban yang diberikan korban keluar dari konteks atau melantur ke mana-mana. Bila ingin menyela, jurnalis harus mempertimbangkan banyak hal. Jurnalis bisa mengingatkan korban dengan cara mengatakan, "Maaf Pak, maksud saya......" Cara menyela yang tidak tepat bisa membuyarkan konsentrasi korban, atau membuatnya tidak menghargai si jurnalis. Yang lebih buruk adalah bila korban akhirnya tidak bersedia untuk melanjutkan wawancara atau tidak mau memberikan informasi lagi.
10. Jurnalis harus mengetahui saat mulai dan berhenti. Jurnalis yang baik tahu kapan wawancara dimulai, bisa diteruskan, dan kapan harus berhenti. Pada saat korban tak mau berkomentar dan mengatakan "Kami masih berduka," jurnalis harus cukup arif menghentikan pertanyaan. Patutkah jurnalis mengajukan pertanyaan "bagaimana perasaan ibu atas musibah ini" saat korban mulai menangis dan tak karuan? Patutkah jurnalis terus memberondongnya dengan pertanyaan? Sikap ini berlaku tidak hanya saat mengajukan pertanyaan. Bila membawa kamera, sebaiknya jurnalis tidak mengambil gambar korban atau narasumber dalam keadaan berduka, terluka, ataupun tertekan.
11. Jurnalis perlu menyampaikan terima kasih kepada korban kejahatan yang telah diwawancarai. Korban akan merasa sangat dihargai bila jurnalis mengatakan hal ini. Kerjasama korban dalam membagi informasi pada saat terjadinya suatu tragedi amatlah bernilai.
12. Jurnalis juga bisa memanfaatkan sumber alternatif. Bila korban dalam kondisi tidak siap menghadapi wawancara, jurnalis tidak harus duduk berdiam diri atau apalagi sampai ikut larut dalam kesedihan. Jurnalis bisa menyiasatinya dengan menggali informasi dari narasumber lain yang berkaitan dengan korban tersebut. Jika ingin mendapatkan data tentang profil korban, cobalah melakukan riset. Kalaupun tidak ditemukan, galilah dari kantor tempat korban bekerja. Oleh karena tidak terlibat secara emosi, narasumber alternatif ini mungkin bisa menjelaskan secara lebih objektif. Kalau pun terpaksa, jurnalis dapat berbicara dengan salah satu anggota keluarga yang terlihat lebih tegar.

3.3. Memuat Foto dan Penayangan Gambar


Seringkali gambar maupun foto dalam media cetak, memiliki implikasi yang sama besarnya dengan kata-kata. Jurnalis dapat menyampaikan pesan moral melalui foto dan rekaman gambar di televisi. Sebaliknya perlu diingat, gambar itu bisa membekas dan menancap di benak pemirsa dalam kurun waktu yang lama, dengan akibat yang bisa baik, bisa pula buruk.

Berikut ini adalah beberapa kiat dalam menampilkan foto dan tayangan gambar yang baik:
1. Tanyakan dengan hati-hati, apakah korban mengalami trauma dengan sorot lampu atau suara blitz kamera.
2. Hati-hati menyalakan pemantik api. Mungkin narasumber merasa trauma dengan suara pemantik atau dengan api dan asap yang ditimbulkan dari batang rokok.
3. Perhitungkan dengan seksama, apakah korban masih trauma saat melihat kamera televisi dan kamera foto berukuran besar. Sebaiknya kameraman atau fotografer menyiapkan kamera cadangan yang lebih kecil.
4. Tayangkan gambar atau foto yang benar-benar mencerminkan esensi berita. Terkadang satu gambar bisa bermakna ganda. Misalnya, foto korban kejahatan yang terluka, bisa menimbulkan rasa ngeri, tetapi juga mampu menarik simpati pembaca atau pemirsa.
5. Tayangkan gambar yang benar-benar mempunyai relasi kuat dengan naskah berita. Penayangan gambar yang kurang sesuai bisa menumbuhkan asosiasi yang kurang baik bagi pembaca.
6. Periksalah ketepatan caption gambar. Ada baiknya melakukan konfirmasi silang kepada reporter yang sama-sama meliput. Dengan demikian, bias persepsi bisa dihindari.
7. Jangan mengulang-ulang tayangan foto dan gambar. Selain membuat bosan pembaca dan pemirsa, ia juga dapat memunculkan cap stereotipikal. Penisbatan cap buruk semacam ini patut dihindari.
8. Hati-hati ketika mengedit gambar. Teknologi mutakhir bisa membuat seseorang melakukan cropping (rekayasa). Salah-salah, foto dan gambar yang diedit bisa menghilangkan nilai jurnalistiknya.
9. Pilih gambar yang tidak menampilkan korban kekerasan secara vulgar. Jurnalis perlu berhati-hati karena seringkali batas antara nilai jurnalistik dan eksploitasi adalah garis tipis.

3.4. Kondisi Media di Indonesia

Butir-butir di atas adalah beberapa panduan peliputan yang sangat berguna. Untuk media-media di Indonesia, sayangnya masih sedikit sekali media yang memiliki panduan tertulis tentang aturan perilaku jurnalis semacam itu. Kalaupun ada, panduan itu lebih merupakan konvensi atau kesepakatan redaksional tak tertulis, yang dijaga penegakannya oleh para redaktur senior. Jika para jurnalis senior ini tidak hadir di tempat, tidak ada figur otoritatif lain yang bisa dijadikan rujukan, manakala terjadi kasus pelanggaran etika oleh jurnalis.

Sebagian besar media di Indonesia mengandalkan aturan perilaku para jurnalisnya pada etika jurnalistik, yang sudah disusun oleh organisasi profesi semacam AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia). Dari hampir 30 organisasi profesi jurnalis yang tercatat, hanya tiga organisasi itulah yang oleh Dewan Pers diangap cukup kredibel dan bonafid. Ketiganya memiliki organisasi, kantor, keanggotaan, dan program kerja yang jelas. Banyak organisasi profesi lain hanyalah organisasi papan nama, yang tak jelas keanggotaan dan program kerjanya.

Selain itu, ada persoalan lain, yaitu kode etik jurnalistik yang ditetapkan AJI, PWI, dan IJTI, tampaknya isinya masih bersifat terlalu umum, kurang spesifik. Sangat jarang ada pasal khusus dalam rumusan kode etik jurnalistik, yang secara spesifik menyebutkan cara penanganan para korban kejahatan. Oleh karena itu, dalam operasionalisasi liputan di lapangan, kode etik jurnalistik itu masih membutuhkan penjelasan tambahan dan petunjuk pelaksanaan yang rinci, agar memadai untuk pegangan para jurnalis.

Sebagai contoh, adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditandatangani oleh 29 organisasi jurnalis pada 14 Maret 2006. Dari 11 pasal dalam KEJ, hanya satu pasal yang secara tegas menyebut “korban kejahatan,” yaitu pasal 5. Pasal 5 itu menyatakan: ”Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” Di bawahnya diberi penjelasan: “Penafsiran: a) Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang
yang memudahkan orang lain untuk melacak; b) Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.”

IV. Panduan Korban Kejahatan dalam Berhubungan dengan Media


Pusat Korban Nasional (National Victim Center) di Amerika telah membuat seperangkat arahan untuk membantu para korban kejahatan kekerasan (violent crime) dalam berhubungan dengan media.
Para jurnalis mungkin saja tidak sepakat dengan sebagian dari butir-butir arahan ini. Hal itu bisa dipahami, karena butir-butir arahan ini memang tidak mempermudah pekerjaan para jurnalis, bahkan bisa dituding menghambat atau mempersulit pekerjaan mereka.

Meskipun demikian, munculnya arahan semacam ini mencerminkan adanya keprihatinan yang makin meningkat tentang korban-korban tindak kejahatan. Arahan ini juga mencerminkan adanya perlakuan dari jurnalis yang –dalam sejumlah kasus—tidak layak terhadap para korban.

Berikut ini adalah arahan-arahan tersebut:

1. Anda berhak untuk menolak diwawancarai. Jangan pernah merasa bahwa karena Anda secara tak dikehendaki terlibat dalam sebuah insiden yang memancing perhatian publik, maka Anda harus secara personal mengungkapkan rincian dan/atau isi perasaan Anda kepada masyarakat umum. Jika Anda memutuskan bahwa Anda ingin publik menyadari seberapa traumatiknya dan tidak-adilnya viktimisasi terhadap Anda, Anda tidak harus secara otomatis menyerahkan hak privasi Anda. Dengan mengetahui dan meminta hal-hak Anda dihargai, Anda dapat didengar dan hak Anda pun belum terlanggar.
2. Anda berhak untuk memilih sendiri juru bicara atau advokat Anda. Memilih seorang juru bicara –khususnya dalam kasus-kasus yang jumlah korbannya lebih dari satu—menghilangkan kebingungan dan pernyataan-pernyataan yang kontradiktif. Anda juga berhak untuk mengharapkan media menghormati pilihan Anda tentang juru bicara dan advokat tersebut.
3. Anda berhak memilih waktu dan tempat untuk wawancara media. Ingat, media itu diatur oleh deadline. Meski demikian, tak seorang pun harus menjadi narasumber liputan, bagi seorang jurnalis yang datang tanpa pemberitahuan sebelumnya ke rumah seorang korban kejahatan. Ketika Anda menderita trauma, rumah menjadi tempat Anda berlindung. Jika ingin melindungi privasi rumah kediaman Anda, pilihlah lokasi lain --seperti tempat ibadah, balai pertemuan, lingkungan kantor, restoran, dan sebagainya—sebagai tempat wawancara. Tempat alternatif itu akan membantu, jika Anda memang sudah akrab, mengenal, dan nyaman dengan lingkungan tempat wawancara yang Anda pilih tersebut.
4. Anda berhak untuk meminta diwawancarai hanya oleh reporter tertentu. Sebagai konsumen dari siaran berita sehari-hari, masing-masing kita biasanya mengenali atau menghormati seorang reporter tertentu, yang mungkin belum pernah kita temui. Kita sering membentuk opini pribadi tentang reporter-reporter yang kita rasakan mampu berpikir mendalam, peka, simpatik, dan obyektif. Jika sebuah suratkabar, stasiun radio atau stasiun TV mengontak Anda untuk wawancara, jangan ragu untuk meminta reporter, yang menurut Anda akan menyampaikan liputan yang betul-betul akurat dan adil tentang kisah Anda.
5. Anda berhak menolak diwawancarai oleh reporter tertentu, walaupun Anda sudah diwawancarai oleh reporter-reporter lain. Anda mungkin merasa bahwa reporter-reporter tertentu tidak berperasaan, tidak peka, tidak pedulian, dan suka menghakimi. Adalah hak Anda untuk menghindari jurnalis-jurnalis semacam ini, biar bagaimanapun. Dengan menolak diwawancarai oleh jurnalis semacam ini, Anda mungkin telah membantu mereka agar menyadari kekurangannya, dalam melakukan peliputan berita yang berhubungan dengan korban-korban tindak kejahatan Meski demikian, para reporter itu mungkin akan tetap menulis hasil liputannya, dengan atau tanpa partisipasi Anda.
6. Anda berhak menolak diwawancarai walaupun sebelumnya Anda sudah menyatakan bersedia diwawancarai. Adalah penting untuk mengakui bahwa para korban sering terbawa arus emosi. Anda mungkin saja sanggup satu hari bicara dengan seorang reporter, namun --secara fisik dan emosional-- tidak sanggup melakukan hal serupa pada hari berikutnya. Para korban sebaiknya tidak perlu merasa “berkewajiban,” untuk bersedia diwawancarai media dalam situasi apapun.
7. Anda berhak mengeluarkan pernyataan tertulis lewat seorang juru bicara, sebagai pengganti sebuah wawancara. Mungkin ada waktu-waktu tertentu di mana Anda secara emosional tidak sanggup bicara dengan media, namun Anda tetap ingin mengekspresikan sudut pandang Anda. Menuliskan dan mendistribusikan pernyataan Anda melalui seorang juru bicara, akan memungkinkan Anda mengekspresikan pandangan tanpa harus secara pribadi diwawancarai oleh media.
8. Anda berhak tidak melibatkan anak-anak dalam wawancara. Anak-anak biasanya menderita trauma akibat peristiwa kejahatan, dan seringkali trauma itu berulang akibat pemaparan terhadap media. Anak-anak sering kurang memiliki sarana untuk menyatakan emosi-emosi mereka secara lisan (verbal), dan hal ini mungkin akan disalahartikan oleh media maupun publik. Bagaimanapun juga, Anda memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan anak-anak Anda.
9. Anda berhak untuk menahan diri dari menjawab setiap pertanyaan media, yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau yang Anda rasakan tidak pantas. Anda tidak boleh merasa wajib menjawab sebuah pertanyaan, hanya karena pertanyaan itu sudah diajukan oleh jurnalis.
10. Anda berhak mengetahui lebih dulu ke mana arah pemberitaan yang akan dipilih oleh jurnalis bersangkutan, terkait dengan posisi Anda sebagai korban kejahatan. Anda berhak mengetahui, pertanyaan-pertanyaan apa yang akan diajukan reporter pada Anda, seiring dengan hak untuk menolak pertanyaan manapun. Ini menempatkan Anda dalam posisi kemitraan (partnership) dengan si reporter yang meliput berita tersebut.
11. Anda berhak meminta untuk memeriksa kutipan-kutipan ucapan langsung Anda dalam berita, sebelum berita itu dipublikasikan. Berita-berita itu biasanya diperiksa dan direvisi oleh redaktur, yang tidak pernah melihat dan tidak pernah bicara pada Anda. Sering terjadi, pernyataan para korban dan dampak yang diharapkan dari ucapan itu disalahtafsirkan atau tidak akurat. Untuk melindungi kepentingan Anda dan pesan yang ingin Anda sampaikan, Anda berhak meminta peninjauan terhadap kutipan-kutipan langsung yang diatribusikan pada nama Anda dalam pemberitaan.
12. Anda berhak untuk menghindari suasana konferensi pers dan memilih hanya bicara pada seorang reporter pada satu waktu. Ketika Anda sedang dalam kondisi syok (shock), suasana konferensi pers dengan begitu banyak jurnalis bisa membingungkan dan secara emosional melelahkan. Jika suatu konferensi pers secara mutlak tidak bisa dihindarkan, Anda berhak memilih satu reporter dari sekian banyak reporter yang hadir, untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan atas nama mayoritas jurnalis yang hadir.
13. Anda berhak menuntut penarikan kembali suatu pernyataan, ketika informasi yang tidak akurat diberitakan. Semua media berita memiliki metode untuk mengoreksi laporan yang tidak akurat atau kekeliruan dalam pemberitaan. Gunakan sarana-sarana tersebut untuk mengoreksi setiap aspek liputan media yang Anda rasakan tidak akurat. Di Indonesia, kita kenal “ralat pemberitaan” oleh media dan “hak jawab” dari narasumber atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media.
14. Anda berhak meminta agar foto-foto atau visual yang bersifat ofensif dihapus dari siaran atau publikasi. Jika Anda merasa foto-foto grafis atau visual itu bukanlah representasi terbaik dari diri Anda atau orang yang anda cintai, Anda berhak untuk meminta agar foto atau visual tersebut tidak digunakan.
15. Anda berhak mengadakan wawancara televisi dengan menggunakan teknik bayangan (silhouette) pada tampilan Anda, atau wawancara suratkabar tanpa pengambilan foto Anda oleh jurnalis. Ada banyak cara bagi jurnalis untuk memproyeksikan gambar fisik Anda tanpa menggunakan foto Anda atau klip film tentang Anda, sehingga dengan demikian dapat melindungi identitas Anda.
16. Anda berhak untuk secara utuh menyampaikan sudut pandang atau perspektif Anda, dalam pemberitaan yang berhubungan dengan posisi Anda sebagai korban. Jika Anda merasa bahwa si reporter tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang perlu ditanggapi, Anda memiliki hak untuk memberikan pernyataan personal. Sedangkan, jika si pelanggar (offender) atau pelaku kejahatan yang terbukti bersalah diwawancarai dan ia memberikan pernyataan yang tidak akurat, Anda berhak mengekspresikan sudut pandang Anda secara terbuka pada publik.
17. Anda berhak untuk menahan diri dari menjawab pertanyaan-pertanyaan reporter selama masa persidangan di pengadilan. Jika ada kemungkinan bahwa interaksi dengan media selama proses pengadilan dapat membahayakan atau merugikan kasus Anda, maka Anda berhak untuk tetap tutup mulut.
18. Anda berhak untuk mengajukan keluhan (complaint) resmi terhadap seorang reporter. Sang atasan reporter itu akan memberi apresiasi manakala mengetahui bahwa perilaku karyawannya itu tidak etis, tidak pantas, tidak sopan, atau kasar. Dengan melaporkan perilaku semacam itu, Anda secara tak langsung juga akan melindungi korban berikutnya yang tidak curiga, yang mungkin saja akan dirugikan oleh taktik-taktik atau ulah reporter semacam itu.
19. Anda berhak untuk berduka cita dalam suasana privasi. Kesedihan hati adalah pengalaman yang sangat pribadi. Jika Anda tidak ingin mengungkapkannya kepada publik, Anda berhak meminta reporter untuk menyingkir dan tidak mengganggu Anda selama masa berduka.
20. Anda berhak menyarankan pelatihan tentang media dan korban kejahatan, bagi media elektronik dan media cetak di komunitas Anda. Berbagai sumberdaya tersedia untuk mendidik kalangan profesional media tentang para korban kejahatan, bagaimana berurusan dengan para korban, dan bagaimana menahan diri dari tindakan yang bisa menimbulkan atau membangkitkan lagi trauma para korban. Lewat tindakan itu, Anda berarti telah menyarankan suatu pelayanan publik yang sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk kebaikan para korban dan pihak yang terselamatkan (survivors), tetapi juga seluruh anggota komunitas yang berinteraksi dengan media.
21. Anda berhak, pada waktu kapan pun, untuk diperlakukan secara terhormat dan bermartabat oleh pihak media.

V. Penutup


Dari berbagai pemaparan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, peran media massa dalam pemberitaan kasus-kasus kejahatan dan korban kejahatan sudah sangat meluas, sehingga diperlukan suatu panduan atau pedoman bagi para jurnalis dan pengelola media, untuk menghindarkan dampak-dampak pemberitaan yang merugikan korban kejahatan.

Kedua, pedoman semacam itu biasanya sudah ada di media-media yang sudah mapan secara keredaksian. Namun, sayangnya di Indonesia sendiri baru segelintir media yang memiliki dan menerapkannya. Oleh karena itu, perlu segera dicarikan cara, agar media tersebut memiliki panduan peliputan yang memadai, berdasarkan kode etik jurnalistik, menyangkut cara menangani dan memberitakan korban-korban tindak kejahatan.

Sebagai saran dari penulis, untuk menyiasati keserbaterbatasan yang ada di industri media di Indonesia, organisasi profesi seperti AJI, PWI, dan IJTI, yang didukung Dewan Pers atau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), dapat melakukan berbagai pelatihan dan sosialisasi bagi para jurnalis. Sosialisasi itu adalah tentang pentingnya panduan dalam peliputan korban tindak kejahatan. Supaya efektif dan berdampak signifikan, akan lebih baik lagi jika ada dukungan pula dari lingkungan akademisi, lembaga pendidikan, dan pemerintah, melalui Departemen Komunikasi dan Informatika RI.


Daftar Pustaka

Atmasasmita, Romli. 1984. Bunga Rampai Kriminologi. Jakarta: Penerbit CV Rajawali.
Baran, Stanley J. 2004. Introduction to Mass Communication: Media Literacy and Culture. Third Edition. New York: McGraw-Hill.
BBC. Producers Guidelines: The BBC’s Values and Standards (tanpa keterangan tahun, kota, dan nama penerbit),
Bivins, Thomas. 2004. Mixed Media: Moral Distinctions in Advertising, Public Relations, and Journalism. New Jersey: Lawrence Erlbaum Associates, Publishers.
Craig, Richard. 2005. Online Journalism: Reporting, Writing, and Editing for New Media. Belmont: Thomson Wadsworth.
Fedler, Fred. et.al. 1997. Reporting for the Media. Sixth Edition. Forth Worth: Harcourt Brace College Publishers.
Jewkes, Yvonne. 2004. Media & Crime: Key Approaches to Criminology. London: Sage Publications.
Littlejohn, Stephen W. dan Karen A. Foss. 2008. Theories of Human Communication. Ninth Edition. Belmont: Thomson Higher Education.
Meliala, Adrianus Eliasta., dkk. 2010. Bunga Rampai Kriminologi: Dari Kejahatan & Penyimpangan, Usaha Pengendalian, Sampai Renungan Teoretis. Depok: Penerbit FISIP UI Press.
http://my.opera.com/kurniawanwp97/blog/2008/07/02/kriminologi-dan-viktimologi
http://www.adrianusmeliala.com/files/kuliah/kul_19082009095034.ppt
http://www.pulih. or.id/?lang= &page=self& id=128


Jakarta, 25 Mei 2010




Biodata Penulis

Satrio Arismunandar adalah Executive Producer di Divisi News Trans TV. Pernah menjadi jurnalis di Harian Pelita (1986-88), Harian Kompas (1988-1995), Majalah D&R (1997-2000), dan Harian Media Indonesia (2000-2001). Ia lulus dari S1 Elektro FTUI (1989), S2 Pengkajian Ketahanan Nasional UI (2000), dan S2 Manajemen Bisnis dari Asian Institute of Management, Filipina (2009). Kini sedang mengambl program S3 Ilmu Filsafat di FIB UI. Ia saat ini juga menjadi pengajar tidak tetap di FISIP Universitas Indonesia dan President University, Jababeka.


E-mail: satrioarismunandar@yahoo.com
Blog: http://satrioarismunandar6.blogspot.com
HP: 0819-0819-9163

Sunday, September 19, 2010

Manfaat Dasyat Puasa Bagi Muslim

Puasa telah terbukti memiliki manfaat baik materi maupun non-materi. Bagaimana Kedasyatan Puasa Ramadhan ataupun puasa sunnah lainnya seperti puasa syawal, puasa senin-kamis, puasa putih, puasa arafah? Dalam buku ini dibahas mengenai hal tersebut.

"Hai Orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian agar kamu sekalian bertakwa."

Kata la'alla (mudah-mudahan/agar) - di dalam surat Albaqarah ayat 183, biasa digunakan untuk tarajji, yakni mengharapkan sesuatu yang sangat mungkin terjadi. Artinya dengan puasa ini diharapkan terbangun ketakwaan, rasa takut dan ketaatan kepada Allah.

Korelasi antara puasa dengan ketakwaan terlihat dari 4 aspek, sebagaimana dikemukakan Dr. Ali Abdul Wahid Wafi dalam bukunya, Buhuts fi Al Islam. Pertama, puasa menuntut orang yang menjalankkannya untuk menahan diri dari hasrat-hasrat biologis kebutuhan vital tubuh demi mengimplementasikan perintah Allah dan mendekatkan diri padaNya. Tuntutan ini jelas tak akan terpenuhi tanpa peran ketakwaan, rasa takut dan ketaatan kepada Allah.

Kedua, puasa tercermin dalam hal-hal negatif yang hanya diketahui Allah, tidak terlihat oleh orang lain. Dengan demikian orang yang berpuasa ini benar-benar tulus demi mencari ridha Allah tanpa dikotori noda-noda riya'.

Ketiga karena mencakup menahan diri dari makanan dan minuman, maka puasa dapat menurunkan kekuatan tubuh sekaligus melemahkan pengaruh kekuatan ini pada diri seorang hamba. Manakala kekuatan dan pengaruh kekuatan ini melemah dalam diri seseorang, maka hawa nafsunya melemah dan jiwanya bersih, maka ketakwaannya meningkat dan jauh dari perbuatan maksiat datang dari tubuh dan hawa nafsu.

Rasulullah saw bersabda, "Puasa adalah perisai dan peluruh (hawa nafsu)." (muttafaqun alaih). Dengan demikian puasa diserupkan mengebiri. Artinya puasa mampu meredam hawa nafsu dan melemahkan kecenderungan terhadapnya.

Keempat puasa melatih keinginan untuk menguasai hasrat dan hawa nafsu, sehingga seseorang mendapatkan kekuatan kekebalan terhadap hasrat dan hawa nafsu ini pada saat berpuasa. Saat seseorang berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka peranan puasa Ramadhan sama dengan peranan plasma darah (serum) dalam melindungi tubuh. sebagaimana halnya plasma yang bekerja memberikan daya tahan pada tubuh yang membuatnya mampu melawan jenis-jenis kuman tertentu, maka puasa pun memberikan kekuatan kekbalan pada jiwa yang mampu membuatnya melawan hawa nafsunya.


Silakan baca tulisan lengkapnya dalam ebook berikut ini:

Wednesday, September 8, 2010

BELAJAR MENJADI JURNALIS ONLINE

Oleh Satrio Arismunandar

Apakah yang dinamakan jurnalis? Secara sederhana, jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik, yaitu pekerjaan yang berkaitan dengan pemberitaan. Pekerjaan itu mencakup antara lain: meliput peristiwa, mewawancarai narasumber, menulis berita, mengedit berita, menyiarkan berita melalui media massa, mengambil gambar peristiwa, dan sebagainya.

Pekerjaan jurnalis berkaitan erat dengan media massa, sebagai sarana untuk menyampaikan informasi/berita dari si jurnalis kepada khalayaknya. Media massa terbagi menjadi media cetak (suratkabar, majalah), media elektronik (radio, TV), dan media baru (media online).

Pengertian ”media baru” bisa berkembang meluas, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Sebagai contoh, handphone sendiri pada dasarnya sudah menjadi media baru juga, karena handphone bukan lagi sekadar alat buat menelepon. Pengguna handphone sekarang bisa mengakses berita dan menonton siaran TV lewat handphonenya. Tetapi, untuk kepentingan kita saat ini, ”media baru” kita batasi pada media online.

Dua Macam Media Online

Dari segi penulis beritanya, media online saya bagi menjadi dua jenis. Pertama, media online yang penulis beritanya dibatasi pada wartawan profesional atau karyawan dari media bersangkutan. Media seperti detik.com, vivanews.com, okezone.com, kompas.com, termasuk kategori ini. Kalau toh ada orang luar yang bisa menulis berita di sana, biasanya hanya diberi ruang yang sangat terbatas dan tidak signifikan. Misalnya, ada rubrik ”berita dari kampus,” yang isinya adalah berita atau tulisan karya mahasiswa dari mana saja.

Kedua, media online yang membuka diri dan memberi tempat utama bagi berita-berita yang ditulis oleh warga biasa, bukan jurnalis profesional. Para penulisnya bukan karyawan media bersangkutan dan tidak digaji oleh media bersangkutan. Para penulis ini juga bukan penulis tetap, karena tidak ada kewajiban untuk menulis dalam jumlah tertentu. Sifat penulisannya sukarela. Siapa saja boleh menulis, dan jika bosan juga boleh menarik diri tanpa sanksi apa-apa. Walaupun demikian, biasanya bisa kita tandai penulis-penulis tertentu, yang lebih rajin atau lebih produktif daripada yang lain dalam mengirimkan karyanya. Media seperti wikimu.com, adalah salah satu contohnya.

Jangan dilupakan pula situs-situs pribadi atau weblog, di mana para pemiliknya bisa menuliskan apa saja di situs/blog miliknya tersebut. Yang dituliskan mulai dari urusan remeh temeh (kegiatan sehari-hari yang bersifat pribadi), berita aktual yang dilihat/dialami sendiri oleh penulisnya, atau artikel ilmiah dan serius karya pemilik situs/blog bersangkutan.

Tetapi, jika kita bicara dalam konteks jurnalisme, tentu yang ditekankan di sini adalah penulisan berita, yang diharapkan menarik untuk dibaca oleh khalayak yang lebih luas. Jadi, fakta atau peristiwa yang diberitakan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, bukan masalah pribadi (putus cinta, sakit perut, bertengkar dengan pacar, dan sebagainya).

Pemilihan Topik Berita


Pertanyaan berikutnya, topik apa yang layak diberitakan di media online? Menurut saya, topik yang layak diberitakan tentunya merujuk ke standar kelayakan berita, yang biasa diterapkan di media-media profesional. Secara prinsip, kriteria kelayakan berita ini sebetulnya sama saja untuk media cetak, elektronik, ataupun online.

Ini adalah sejumlah kriteria kelayakan berita yang bersifat umum:

Penting. Suatu peristiwa diliput jika dianggap punya arti penting bagi mayoritas khalayak pembaca, pendengar, atau pemirsa. Tentu saja, media tidak akan rela memberikan space atau durasinya untuk materi liputan yang remeh. Kenaikan harga bahan bakar minyak, pemberlakuan undang-undang perpajakan yang baru, dan sebagainya, jelas penting karena punya dampak langsung pada kehidupan khalayak.

Aktual. Suatu peristiwa dianggap layak diliput jika baru terjadi. Maka, ada ungkapan tentang berita “hangat,“ artinya belum lama terjadi dan masih jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Kalau peristiwa itu sudah lama terjadi, tentu tak bisa disebut berita “hangat,” tetapi lebih pas disebut berita “basi.” Namun, pengertian “baru terjadi” di sini bisa berbeda, tergantung jenis medianya. Untuk majalah mingguan, peristiwa yang terjadi minggu lalu masih bisa dikemas dan dimuat. Untuk suratkabar harian, istilah “baru” berarti peristiwa kemarin. Untuk media radio dan televisi, berkat kemajuan teknologi telekomunikasi, makna “baru” adalah beberapa jam sebelumnya atau “seketika” (real time). Contohnya, siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia.

Unik.
Suatu peristiwa diliput karena punya unsur keunikan, kekhasan, atau tidak biasa. Orang digigit anjing, itu biasa. Tetapi, orang mengigit anjing, itu unik dan luar biasa. Contoh lain: Seorang mahasiswa yang berangkat kuliah setiap hari, itu kejadian rutin dan biasa. Tetapi, jika seorang mahasiswa menembak dosennya, karena bertahun-tahun tidak pernah diluluskan, itu unik dan luar biasa. Di sekitar kita, selalu ada peristiwa yang unik dan tidak biasa.

Asas Kedekatan (proximity). Suatu peristiwa yang terjadi dekat dengan kita (khalayak media), lebih layak diliput ketimbang peristiwa yang terjadi jauh dari kita. Kebakaran yang menimpa sebuah pasar swalayan di Jakarta tentu lebih perlu diberitakan ketimbang peristiwa yang sama tetapi terjadi di Ghana, Afrika. Perlu dijelaskan di sini bahwa “kedekatan” itu tidak harus berarti kedekatan fisik atau kedekatan geografis. Ada juga kedekatan yang bersifat emosional. Agresi Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza, misalnya, secara geografis jauh dari kita, tetapi secara emosional tampaknya cukup dekat bagi khalayak media di Indonesia.

Asas Keterkenalan (prominence).
Nama terkenal bisa menjadikan berita. Sejumlah media pada Juni-Juli 2006 ramai memberitakan kasus perceraian artis Tamara Bleszynski dan suaminya Teuku Rafli Pasha, serta perebutan hak asuh atas anak antara keduanya. Padahal di Indonesia ada ratusan atau bahkan ribuan pasangan lain, yang bercerai dan terlibat sengketa rumah tangga. Namun, mengapa mereka tidak diliput? Ya, karena sebagai bintang sinetron dan bintang iklan sabun Lux, Tamara adalah figur selebritas terkenal.

Magnitude. Mendengar istilah magnitude, mungkin mengingatkan Anda pada gempa bumi. Benar. Magnitude ini berarti “kekuatan” dari suatu peristiwa. Gempa berkekuatan 6,9 skala Richter pasti jauh lebih besar dampak kerusakannya, dibandingkan gempa berkekuatan 3,1 skala Richter. Dalam konteks peristiwa untuk diliput, sebuah aksi demonstrasi yang dilakukan 10.000 buruh, tentu lebih besar magnitude-nya ketimbang demonstrasi yang cuma diikuti 100 buruh. Kecelakaan kereta api yang menewaskan 200 orang pasti lebih besar magnitude-nya daripada serempetan antara becak dan angkot, yang hanya membuat penumpang becak menderita lecet-lecet. Semakin besar magnitude-nya, semakin layak peristiwa itu diliput.

Human Interest.
Suatu peristiwa yang menyangkut manusia, selalu menarik diliput. Mungkin sudah menjadi bawaan kita untuk selalu ingin tahu tentang orang lain. Apalagi yang melibatkan drama, seperti: penderitaan, kesedihan, kebahagiaan, harapan, perjuangan, dan lain-lain. Topik-topik kemanusiaan semacam ini biasanya disajikan dalam bentuk feature.

Unsur konflik. Konflik, seperti juga berbagai hal lain yang menyangkut hubungan antar-manusia, juga menarik untuk diliput. Ketika ppahlawan sepakbola Perancis, Zinedine Zidane, “menanduk” pemain Italia, Marco Materrazzi, dalam pertandingan final Piala Dunia, Juli 2006 lalu, ini menarik diliput. Mengapa? Ya, karena sangat menonjol unsur konflik dan kontroversinya. Bahkan, kontroversi kasus Zidane ini lebih menarik daripada pertandingan antara kesebelasan Perancis dan Italia itu sendiri.

Trend. Sesuatu yang sedang menjadi trend atau menggejala di kalangan masyarakat, patut mendapat perhatian untuk diliput media. Pengertian trend adalah sesuatu yang diikuti oleh orang banyak, bukan satu-dua orang saja. Misalnya, suatu gaya mode tertentu yang unik, perilaku kekerasan antar warga masyarakat yang sering terjadi, tawuran antarpelajar, dan sebagainya.

Dalam memilih topik liputan, bisa saja tergabung beberapa kriteria kelayakan. Misalnya, kasus mantan anggota The Beatles, John Lennon, yang pada 1980 tewas ditembak di depan apartemennya di New York oleh Mark Chapman. Padahal beberapa jam sebelumnya, Chapman sempat meminta tanda tangan Lennon. Chapman mengatakan, ia mendengar “suara-suara” di telinganya yang menyuruhnya membunuh Lennon.

Mari kita lihat kriteria kelayakan berita ini. Pertama, Lennon adalah seorang selebritas yang terkenal di seluruh dunia (unsur keterkenalan). Kedua, penembakan terhadap seorang bintang oleh penggemarnya sendiri, jelas peristiwa luar biasa dan jarang terjadi (unsur keunikan). Ketiga, meskipun peristiwa itu terjadi di lokasi yang jauh dari Indonesia, para penggemar The Beatles di Indonesia pasti merasakan kesedihan mendalam akibat tewasnya Lennon tersebut (unsur kedekatan emosional). Dan seterusnya.

Struktur Tulisan dan Teknik Penulisan


Untuk memancing perhatian pembaca, judul dan lead (alinea pembuka awal dari suatu tulisan) sangatlah penting. Jika judulnya saja sudah tidak menarik, orang tidak tergerak untuk membaca beritanya. Jika lead-nya tidak menarik, orang akan berhenti membaca setelah alinea pertama. Sesudah judul dan lead, bagian berikutnya adalah tubuh berita dan penutup.

Bagaimana cara atau teknik penyampaian informasi dalam berita? Teknik penulisan berita yang standar di media massa (cetak) dan paling sederhana adalah yang kita namakan gaya penulisan piramida terbalik. Artinya, tulisan selalu dimulai dengan hal yang paling penting atau paling menarik, kemudian berlanjut ke hal-hal yang kurang penting, sampai ke hal yang paling tidak penting.

Dengan gaya penulisan berita semacam ini, akan memudahkan editor atau redaktur dalam menyunting. Jika ada keterbatasan ruang (space) untuk memuat tulisan, editor atau redaktur tidak usah repot. Mereka tinggal memotong bagian bawah tulisan tanpa khawatir akan mengganggu pesan yang mau disampaikan. Hal ini karena hal-hal yang terpenting sudah disampaikan pada alinea pertama.

Gaya penulisan piramida terbalik umumnya cocok untuk berita-berita yang bersifat ”keras” (hard) dan perlu segera diberitakan, seperti berita kriminalitas, politik, kecelakaan, bencana alam, dan sebagainya. Informasi yang disampaikan terutama adalah fakta-fakta pokok menyangkut berita bersangkutan. Bahasanya langsung, lugas, ringkas, tidak bertele-tele, dan tidak berbunga-bunga. Coba dilihat contoh berita dari detik.com ini:

Jumat, 27/08/2010 22:37 WIB
Gunung Sinabung Berasap, Warga 15 Desa Kabupaten Karo Mengungsi
Djoko Tjiptono,Khairul Ikhwan - detikNews

Medan - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan asap tebal. Ratusan warga dari 15 desa pun mengungsi. Mereka mengungsi ke Kecamatan Brastagi dan Kecamatan Kabanjahe.

Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden bidang bencana Andi Arif dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (27/8/2010).

Desa-desa yang sudah dievakuasi yaitu Desa Sigarang-garang, Desa Kuta Rakyat, Desa Gugung, Desa Sukanalu, Desa Simacem, Desa Bakera, Desa Berastepu, Desa Sukadebi, Desa Kuta Tonggal, Desa Sukatepu, Desa Kuta Tengah, Desa Gambir, Desa Deskati, Desa Gung Pinto dan Desa Kuta Belin

"Posisi desa-desa tersebut terdekat dengan kaki Gunung Sinabung," kata Andi.
Desa tersebut berada di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Naman, Kecamatan Naman Teran, dan Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumut. Sementara warga Kecamatan Brastagi mengatakan sudah banyak warga dari 3 kecamatan yang mengungsi ke wilayahnya bermukim.

"Ini memang sudah banyak warga yang datang kemari karena khawatir ada letusan," kata Plawi (45), warga Kecamatan Brastagi kepada detikcom. (nwk/nwk)

Selain berita ”keras”, ada juga berita-berita yang lebih bersifat ”lunak” (soft). Biasanya ini berita yang menyangkut manusia (human interest), seperti tentang kehidupan artis, profil seorang seniman tradisional, keindahan lokasi wisata Bunaken, dan sebagainya. Informasi yang disampaikan adalah hal-hal yang menghibur atau menarik, meski mungkin tidak terlalu penting atau mendesak untuk diketahui. Gaya penulisan yang lebih luwes, tidak terlalu lugas, digunakan untuk berita semacam ini. Lihat contoh ini:

Jumat, 27/08/2010 22:02 WIB
Marshanda Berjilbab Setelah Mimpi Kiamat
Komario Bahar – detikhot

Jakarta Artis Marshanda memutuskan untuk mengenakan jilbab setelah mendapatkan mimpi buruk. Selama beberapa hari, bintang sinetron 'Sejuta Cinta Marshanda' itu sempat bermimpi tentang kiamat.

"Lima hari berturut-turut itu mimpinya kiamat, kayak film 'Armageddon' gitu dan aku takut banget," ujarnya saat ditemui dalam acara santunan untuk anak yatim di Hotel Sofyan, Jalan Cut Mutia, Menteng, Jakarta, pada Jumat (27/8/2010).

Marshanda mengaku sedikit risih saat pertama kali mengenakan pakaian tertutup. Perempuan yang akrab disapa Chacha itu pun sempat tidak konsisten dengan keinginannya itu.
"Saat itu aku belum konsisten, pas tanggal 12 Juni, itu aku semakin menyadari, aku dibuka banget matanya untuk bersyukur," ungkap kekasih Ben Kasyafani itu.

Kini, Marshanda telah memutuskan untuk terus mengenakan jilbab. Ia juga siap menolak tawaran main sinetron jika harus membuka kerudungnya itu.
"Insya Allah setiap ada sinetron aku mau tetap pakai jilbab, kalau harus melepas aku nggak mau," ujarnya.(nu2/hkm)


Pengaruh Perbedaan Format Media

Meskipun banyak persamaan dalam teknik menulis berita buat media cetak dan media online, format media online juga membutuhkan penyesuaian sendiri. Mungkin akan terlalu panjang untuk dijelaskan dalam makalah singkat ini. Penyesuaian semacam itu juga berlaku untuk penulisan naskah berrita untuk media televisi, yang tidak bisa panjang-panjang (satu berita di media TV hanya berdurasi sekitar 1,5 menit sampai 2 menit).

Kekuatan dan keterbatasan Media Online:


Keterbatasan layar (screen limitations)

Tulisan panjang yang menuntut scrolling tidak memenuhi kriteria kemudahan diakses. Pilihlah jenis font, ukuran font, spasi baris dan warna, untuk mengurangi kelelahan mata, dan memudahkan dibaca.

Panjang halaman

Ada beberapa pandangan tentang panjang halaman. Ada yang mengusulkan, format sebaiknya maksimal satu halaman. Jika tulisan lebih panjang, disambung di halaman berikutnya. Namun, ada juga yang kurang suka dengan format beberapa halaman, karena akan meminta waktu download lebih lama.

Akan lebih baik jika kita melengkapi dengan hypertext links di awal artikel yang panjang, sehingga pengunjung bisa pergi langsung ke bagian tulisan yang dianggap relevan. Tujuannya adalah untuk memudahkan dan mempercepat dalam menavigasi situs web tersebut. Dalam konteks Indonesia, di mana banyak orang tidak memiliki sistem operasi dan saluran Internet yang cepat, ada baiknya jika kita membuat file-file berukuran pendek (kecil).

Isyarat navigasi (Navigation cues)

Dibandingkan media lain, navigasi di media online memberi peluang unik bagi penulis. Media lain memiliki cara presentasi tunggal yang tetap (fixed), dan pembaca harus menerima format itu apa adanya. Sebaliknya, pengguna web menentukan sendiri jalur yang dilalui di situs bersangkutan. Sedangkan berbagai struktur informasi dimungkinkan tampil secara serempak. Penulisan media online yang baik adalah penulisan yang memudahkan bagi pengunjung untuk menemukan, selain membaca informasi.

Hal ini tidak berarti tampilan situs online harus dipenuhi dengan hypertext links secara tak beraturan. Sebaliknya, desain web yang efektif menuntut kejelasan bagi pengunjung, di mana mereka bisa menemukan informasi yang mereka butuhkan. Tabel isi, peta situs, dan isyarat navigasi, semua itu membantu pengunjung situs untuk mengetahui di mana posisinya dan ke mana ia harus mencari informasi yang diinginkan.

Web pada intinya adalah tentang koneksi. Internal hyperlinks memungkinkan pengunjung untuk pindah ke bagian lain dari teks atau ke halaman lain di situs yang sama. Links lain membawa si pengunjung ke situs-situs web eksternal, untuk mencari tambahan informasi.


Kemungkinan-kemungkinan Multimedia


Web memungkinkan integrasi seluruh media –teks, visual, audio, gerak, dan animasi- menjadi satu paket. Hal ini menuntut penulis di media online untuk mempertimbangkan relevansi, bukan cuma teks, tetapi juga teks dibandingkan dengan format-format lain.

Mengapa Anda harus menuliskan teks pidato Presiden SBY di situs web, jika Anda bisa memperdengarkan suaranya dalam format audio? Mengapa Anda harus menjelaskan sebuah paket perangkat lunak, jika pengunjung situs dapat mencobanya sendiri secara online atau mendownload sebuah contoh peragaan?

Salah satu strateginya adalah menyediakan semua media yang dimungkinkan, sehingga pengunjung dapat mengaksesnya pada saat membutuhkan, dan sejauh kapasitas komputer mereka memungkinkan.

Di titik ekstrem lain adalah Anda justru tidak memberi perlengkapan, kemasan, dan asesoris yang macam-macam di situs Anda. Jadi, formatnya adalah sebanyak mungkin teks, dan sesedikit mungkin grafis. Penyederhanaan tampilan ini akan memudahkan semua pengunjung, untuk mengakses informasi di situs Anda, tanpa takut terhambat oleh kelemahan atau kekurangan kapasitas di komputer mereka.

Menulis untuk Media Online

Menulis untuk media online menuntut kita untuk sadar tentang kemampuan grafis dari Web, dan tentang rute-rute yang akan dinavigasi oleh pembaca/pengunjung situs. Hal ini semakin memberi penekanan pada pendekatan tim (team approach) dalam penulisan di web. Para anggota tim akan membawa keterampilan khusus yang berbeda-beda, seperti: pengembangan isi (content), presentasi, produksi, riset dan pengujian, dan tentu saja penulisan.

Membuat informasi bisa dikelola (Manageable):


Salah satu tujuan teks yang baik adalah membuat pembaca merasa nyaman dengan posisi mereka, di mana mereka sekarang dan ke mana mereka mau pergi. Hal yang sama juga berlaku bagi “teks” di media online. Itu harus membuat para pengunjung situs merasa nyaman dengan informasi yang bisa mereka akses, dan jalur yang harus mereka ambil untuk mengaksesnya.

Hal ini berarti Anda harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

Buatlah teks itu singkat. Hadirkan informasi dalam ukuran bytes yang kecil, tak lebih dari dua layar panjangnya. Gunakan link-link untuk memberi opsi pada pembaca untuk mengakses informasi lebih jauh, jika ia menginginkannya.

Berilah label pada halaman, seksi, dan link secara jelas. Pengguna tidak boleh harus bertanya “di mana saya?”, bahkan jika dia masuk ke situs web di tengah-tengah. Situs web dengan demikian harus diorganisasikan secara sederhana dan logis. Setiap halaman panjangnya hanya satu layar, tetapi ada link-link yang diberi label secara jelas untuk tingkat rincian yang lebih mendalam.

Berikan arahan (directions). Walau format dan lokasi tombol-tombol navigasi mungkin dipandang sebagai bagian dari desain Web, tampaknya menjadi tanggung jawab penulis untuk memastikan bahwa topik-topik dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi pengguna. Topik-topik itu akan memberikan sejumlah opsi yang diinginkan oleh publik.


Jakarta, 28 Agustus 2010

*Satrio Arismunandar adalah Executive Producer di Divisi News Trans TV. Pernah menjadi jurnalis di Harian Pelita (1986-88), Harian Kompas (1988-1995), Majalah D&R (1997-2000), dan Harian Media Indonesia (2000-2001). Ia juga menjadi pengajar tidak tetap di Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia dan President University, Jababeka.

E-mail: satrioarismunandar@yahoo.com
Blog: http://satrioarismunandar6.blogspot.com
HP: 0819-0819-9163

MEMBANDINGKAN KOLONEL TNI-AU ADJIE SURADJI DENGAN HUGO CHAVEZ

Yang menarik dari Kolonel Adjie Suradji, perwira TNI-AU yang mengeritik kepemimpinan SBY dalam tulisannya di Kompas, kolonel kita ini memuji Evo Morales (Bolivia), Hugo Chavez (Venezuela), dan Ahmadinejad (Iran), sebagai contoh pemimpin yang berani mengambil risiko demi kepentingan bangsanya. National leadership tanpa keberanian melakukan decision making, tanpa taking risk, memang jadi omong kosong.
Saya prinsipnya sangat setuju dengan isi tulisan kolonel kita ini. Sayangnya, kepada Chavez dan Morales, Adjie Suradji cuma sebatas kagum. Harusnya Adjie lakukan remodeling gerakan si Chavez ini, sehingga punya efek domina dalam memperluas skala perlawanan.

Pada 1992, kalau tidak salah Chavez masih mayor. Chavez coba-coba bikin gerakan menggusur Presiden Carlos Andres Perez, setelah Perez secara dramatik memotong anggaran sosial akibat titah IMF, dan setelah Perez merepresi gerakan protes. Hasilnya, Chavez gagal total, dicopot jadi tentara, dan masuk penjara. Namun semua elemen masyarakat Venezuela sontak sadar bahwa di negerinya masih ada orang yang berakal sehat, idealis, dan setia pada panggilan jiwanya.

Pada pemilu 1998, rakyat memutuskan: Saatnya Chavez diberi mandat berkuasa. Pada 1998 itu, sebagai sipil Chavez memenangi pemilu dengan 56 persen suara. Itu buah dari aksi perdana dia pada 1992.

Pada 1992, esensi yang dilakukukan Chaves bukanlah mayor yang melawan komandanya. Kalau itu nanti urusannya jadi insubordinasi. Tapi saat itu Chavez menyusun perlawanan yang ditujukan pada otoritas sipil yang membuat demokrasi jadi mandul dan tidak aspiratif. Itulah ruh gerakan perlawanan Chavez.

Yang masih belum jelas, apakah Kolonel Adji Suradji memang punya gagasan dan semangat seperti Chavez, atau dia sekadar bikin tulisan biasa saja (yang membuat dia bakal kena sanksi dari otoritas TNI-AU). Karena biasanya orang Indonesia hanya mau bermain di Zona Aman dan Zona Nyaman.

Kalau SBY konsisten mau menerapkan adagium “teman sebanyak-banyaknya, nol musuh,” opsi yang bisa terjadi adalah Adjie Suradji direkrut masuk di Partai Demokrat (sekaligus untuk membungkam mulutnya) atau jadi staf ahli Menkopolkam Djoko Sujanto. Kalau ini yang terjadi, Indonesia tampaknya ya akan terus begini-begini saja. Tidak ada terobosan apa-apa kecuali business as usual (atau politik pencitraan as usual).
Semoga tulisan ini bermanfaat!

(Notes: Tulisan di atas ini adalah rangkuman dari potongan-potongan posting sobat saya Hendrajit di Facebook. Saya sambung-sambung dengan sedikit komentar dan editan saya sendiri, sehingga jadi seperti ini).

Jakarta, 7 September 2010
Satrio Arismunandar

Monday, September 6, 2010

Islam diantara Sains dan Teknologi Bg. 2

Berikut ini adalah tulisan sambungan dari posting sebelumnya mengenai "Islam diantara Sains dan Teknologi I". Tulisan berikut ini berbentuk pdf, yang merupakan digitalisasi dari tulisan asli.



Poster, Gambar DP BBM Ucapan Lebaran Idul Fitri

Salah satu hal yang sudah menjadi tradisi di era internet ini saat mengakhiri bulan Ramadhan dan memasuki bulan baru yaitu 1 syawal adalah saling mengirim gambar ucapatn selamat idul Fitri.

Ucapan yang dilakukan oleh sebagian sahabat Rasulullah saat mereka saling bertemu di hari raya Idul Fitri yaitu :

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

Semoga amal kita di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah SWT dan segala dosa kita diampuni. Amin.

Berikut ini beberapa gambar ucapan selamat hari raya Idul Fitri

dp bbm ucappan selamat idul fitri taqabalallahu minna wa minkum 1

gambar animasi dp bbm idul fitri muslimah

animasi dp bbm bedug takbiran idul fitri


dp bbm ucappan selamat idul fitri taqabalallahu minna wa minkum 2


dp bbm ucappan selamat idul fitri taqabalallahu minna wa minkum

dp bbm ucappan selamat idul fitri taqabalallahu minna wa minkum 4

dp bbm ucappan selamat idul fitri taqabalallahu minna wa minkum 5


gambar katu ucapan selamat idul fitri Taqaballahuminna wa minkun  001
Gambar kartu idul Fitri (Taqabalallahu minna wa minkum)
Arti dari Kalimat Taqoballahu minna wa minkum yaitu ;" Semoga Allah menerima (amal) kami dan  kalian (yang telah dilakukan selama bulan ramadhan)."



gambar katu ucapan selamat idul fitri Taqaballahuminna wa minkun  002


gambar katu ucapan selamat idul fitri minal 'aaidzin wal faidzin  001


gambar katu ucapan selamat idul fitri kata mutiara  001

gambar katu ucapan selamat idul fitri kata mutiara  002


gambar katu ucapan selamat idul fitri kata mutiara  003

Friday, September 3, 2010

Islam Diantara sains dan Teknologi bg. 1

Setidak-tidaknya di awal tahun 1989 ada dua kegiatan mengenai perbincangan masalah ilmu Pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang berlangsung di Jakarta. Pertama : the Regional Islamic Science Conference for Asia Pacific, yang berlangsung pada tanggal 12-13 februari. kedua: seminar Ilmiyah tentang ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang berlangsung pada tanggal 3 April, Seminar ini diadakan oleh Majlis Da'wah Islamiyah Pusat.

Minat beberapa lembaga mengadakan perbincangan mengenai IPTEK dikaitkan dengan Islam adalah sangat menggemabirakan kita mengingat bahwa Dunia Islam dalam hal IPTEK masih berkiblat kepada Eropa, AS dan Jepang, bahkan masih bergantung  pada negara-negara tersebut.

Memang Alquran banyak yang mendorong Ummat agar mau memperhatikan alam, dan DR. Maurice Bucaille, ilmuwan Perancis yang menulis buku La Bible, leCoran  et la Science, menegaskan bahwa tidak ada satu pun dalam ayat Al Qur'an yang menjelaskan mengenai "alam semesta" ini bertentangan dengan hasil observasi dan penemuan Sains Modern.

Ada sekitar 750 ayat Al Quran (1/8-nya) yang mendorong umat Islam unutk melakukan observasi terhadap alam, melakukan eksplorasi dan eksploitasi lalu memanfaatkannya untuk rahmatan lil'alamin.

Jadi Bukanlah suatu kebetulan jika ummat Islam hampir selama lima abad sejak zaman tabi'in-tabi'in berada pada masa pencerahan akan ilmu pengetahuan, sementara dunia Eropa sedang mengalami abad kegelapan. Ummmat dulunya pernah menginsyafi bahwa manusia memang ditunjuk sebagai khalifah di muka bumi (Al an'am ayat 165), yang harus mengelola alam dan bumi ini sebaik-baiknya, oleh karena itu ia harus mengenal sifat dan kelakuan alam, langit dan bumi (Yunus: 101). Manusia juga diperintahkan untuk melakukan penelitian secara seksama sebagaimana onta diciptakan, bagaimana langit ditinggikan, bagaimana gunung-gunung ditegakkan  dan bagaimana bumi dihamparkan(Al Ghasiyah: 17-20), dan mereka jug adidorong untuk mau mempergunakan akal  dan fikirannya ( Ali Imron: 190).

Hanya sekitar 100 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW, ummat Islam tampil memimpin ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, mereka pun mendirikan lembaga-lembaga ilmu pengetahuan (Baitul Hikmah). Dan puncak kejayaan ummat di bidang IPTEk sekitar tahun 1000, zaman dimana hidup Ibnu Sina, Ibnu haitham, Al Birui dll.

Menurut Prof. Muhammad Abdus Salam, salah seorang cendekiawan Muslim kelahiran Pakistan (pememang hadiah Nobel bidang fisika tahun 1979), bahwa Ibnu Haitham adalah merupakan fisikawan terbesar hingga saat ini. Beliaulah yang pertama kali menemukan dasar-dasar teori optik dan mekanika. Dia pula yang menerangkan prisnip "lintasan optik" lima abad sebelum ilmuwan Perancis Pierre de Fermat mempopulerkan prinsip tersebut. namun prinsip tersebut sekarang justru disebut sebagai hukum Fermat, diambil dari nama ilmuwan Perancis tersebut.

Begitu juga Ilmuwan Muslim, semacam Al Biruni(973-1048) yang hidup di Afghanistan, seperti hanya Inu haitham, iapun penemu konsepsi yang modern tentang sains, tidak kalah dengan Galilie yang hidup 500 tahun kemudian.

Orang Islam sendiri banyak mengira bahwa Sains di dunia Islam adalah jiplakan dari Sains Yunani, itu jelas tidak benar. Sebab karya-karya Al Biruni justru banyak menentang pendapat Ilmuwan Yunani seperti Aristoteles. Seorang ilmuwan barat semacam Brifault dan George Sarton malahan menyatakan bahwa "Ilmuwan-ilmuwan menggeneralisasikannya dan mensistematikannya, namun mereka tidak memiliki konsep eksperimen. Yang membangun dasar-dasar ekperimen, observasi dan pengukuran dalam sains adalah ilmuwan-ilmuwan arab (Islam). Dan merekalah yang mengajarkan dasar-dasar itu kepada Ilmuwan Eropa. Dan warisan atau sumbangan terbesar Islam bagi ilmu-ilmu pengetahuan adalah "esprit" ekperimental yang merupakan kegiatan sehari-hari orang-orang Islam sampai abad XII.

Baca artikel selanjutnya.Bg 2....

artikel tahun 1989.( Diambil dari Majalah SUARA MASJID)