Tuesday, February 7, 2012

Hadits-Hadits Penting Seputar Bulan Dzulhijjah

بسم الله الرحمن الرحيم

Hadits-Hadits Penting Seputar Bulan Dzulhijjah


Sebagai persiapan menghadapi bulan Dzulhijjah, berikut ini, kami sebutkan hadits-hadits yang menyebutkan amalan yang perlu dilakukan di bulan tersebut, mudah-mudahan Allah menjadikan risalah ini bermanfa'at. Allahumma aamin.

1.   Keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan anjuran banyak beramal shalih di hari-hari itu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلىَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ - يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ - قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ ؟ قَالَ "وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
“Tidak ada hari di mana amal shalih pada hari itu lebih dicintai Allah ‘Azza wa Jalla daripada hari-hari ini –yakni sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah- para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tidak juga berjihad fii sabiilillah?” Beliau menjawab, “Tidak juga berjihad fii sabiilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa-raga dan hartanya, kemudian tidak bersisa lagi.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Abu 'Utsman Al Nahdiy berkata, "Mereka (yakni kaum salaf) memuliakan sepuluh hari yang tiga; sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Muharram." (Lathaa'iful Ma'aarif hal. 39)
Kemudian, “Hari apakah yang lebih utama antara 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dengan 10 hari terakhir bulan Ramadhan?” Ibnul Qayyim rahimahullah menjawab, "Malam 10 hari terakhir bulan Ramadhan lebih utama daripada malam 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, sedangkan siang hari 10 hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama daripada siang hari sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Dengan perincian ini kesamaran akan hilang. Yang menunjukkan demikian adalah karena malam 10 terakhir bulan Ramadhan memiliki kelebihan dengan lailatul qadrnya, di mana hal itu terjadi di malam hari, sedangkan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah memiliki kelebihan di siang harinya, karena terdapat hari nahr, hari 'Arafah dan hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)."
Di bawah ini beberapa contoh amal shalih yang perlu dilakukan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah:
-     Melaksanakan ibadah hajji dan umrah
-     Memperbanyak amalan sunat.
-     Berpuasa
-     Bertakbir dan berdzikr pada hari-hari tersebut.
    Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir, lalu orang-orang mengikuti takbirnya.
-     Berkurban pada hari nahar (10 Dzulhijjah) atau pada hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) jika tidak sempat.
-     Banyak beramal shalih seperti bersedekah, membaca Al Qur'an, birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua), silaturrahim dsb. Demikian juga memenuhi kebutuhan kaum muslimin, menghibur orang yang tertimpa musibah serta membantu mereka.
-     Bertaubat dari maksiat
-     Melaksanakan shalat Iidul Ad-ha.
2.   Yang harus dijauhi oleh orang yang hendak berkurban pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ » . 
"Apabila kamu melihat hilal (bulan sabit tanda tanggal satu) bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dengan tidak menggunting rambut dan kukunya." (HR. Muslim)
Larangan ini dikhususkan kepada orang yang hendak berkurban; tidak termasuk isteri dan anak-anaknya jika masing-masing dari mereka diikutsertakan dalam pahala kurban.
3.   Perintah untuk segera berhajji bagi yang mampu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَعَجَّلُوْا إِلَى الْحَجِّ - يَعْنِي الْفَرِيْضَةَ - فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِيْ مَا يَعْرِضُ لَهُ
"Segeralah naik hajji, -yakni hajji yang wajib-, karena salah seorang di antara kamu tidak mengetahui hal yang akan datang menimpanya." (HR. Ahmad, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaa'ul Ghalil 4/168)
4.   Keutamaan hajji dan sikap yang harus dilakukan oleh jama'ah hajji
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ ، رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ » . 
"Barang siapa yang berhaji ke rumah ini, di mana ia tidak berkata-kata rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia pulang seperti keadaan ketika dilahirkan oleh ibunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Rafats adalah berkata-kata jorok yang menjurus ke arah jima', merayu dsb. termasuk memeluk dengan syahwat. Sedangkan maksud fasik adalah berbuat maksiat, termasuk melakukan larangan ketika ihram.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ » . 
"Umrah yang satu ke umrah selanjutnya (di waktu lain) dapat menghapuskan dosa di antara keduanya, dan hajji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ciri hajji yang mabrur adalah:
Pertama, biayanya dari yang halal.
Kedua, ikhlas mengerjakannya dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ketiga, menjauhi dosa dan maksiat, termasuk bid'ah dan pelanggaran.
Keempat, berakhlak mulia kepada sesama.
5.   Keutamaan puasa pada hari 'Arafah
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ ، قَالَ : ( يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالسَّنَةَ الْقَابِلَةَ )
Dari Abu Qatadah Al Anshaariy, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa pada hari 'Arafah (9 Dzulhijjah), Beliau menjawab, "Dapat menghapuskan dosa di tahun yang lalu dan yang akan datang." (HR. Muslim)
Anjuran puasa 'Arafah ini bagi orang yang tidak berada di 'Arafah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukannya ketika di 'Arafah. Menurut jumhur ulama bahwa dosa yang dihapuskan adalah dosa-dosa kecil, adapun dosa-dosa besar seperti zina, memakan riba, sihir dsb. maka tidak dapat dihapuskan oleh amal shalih, bahkan harus dengan taubat yang sesungguhnya atau ditegakkan had jika ada hadnya.
6.   Perintah berkurban bagi yang mampu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak mau berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami (lapangan shalat ‘Ied).” (Hadits hasan, Shahih Ibnu Majah 2532)
Berdasarkan hadits ini sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib, namun jumhur ulama mengatakan sunnah mu'akkadah. Namun hendaknya seorang muslim tidak meninggalkannya ketika ia mampu berkurban.
7.   Kurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ، وَسَمَّى وكَبَّرَ ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing jantan berwarna putih ada hitamnya dan bertanduk. Beliau menyembelih kedua hewan itu dengan tangannya sendiri setelah menyebut nama Allah dan bertakbir, dan Beliau menaruh kakinya di bagian sampingnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan:
üHewan kurban jantan lebih utama dari hewan kurban betina.
üHewan kurban bertanduk lebih utama daripada yang tidak bertanduk (Al Ajamm).
üDisyari’atkan mencari hewan kurban yang sifat dan warnanya bagus. Misalnya hewan kurban tersebut gemuk dan bagus. Yang paling bagus adalah Al Amlah yaitu yang putih polos atau ada hitamnya sedikit. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa hewan kurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di bagian perut, kaki dan sekitar matanya berwarna hitam (HR. Muslim).
üBagi yang bisa menyembelih lebih utama menyembelih sendiri tanpa menyerahkan kepada orang lain.
üMengucapkan basmalah hukumnya wajib, sedangkan ucapan takbir hukumnya sunat.
8.   Banyak bertakbir pada hari 'Arafah hingga akhir hari tasyriq
عَنْ بْنِ عُمَرَ قَالَ غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ . 
Dari Ibnu Umar ia berkata: "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Mina ke 'Arafah; di antara kami ada yang bertalbiyah dan ada juga yang bertakbir." (HR. Muslim)
Takbir ini dilakukan setelah shalat Subuh hari 'Arafah sampai akhir hari tasyriq. Takbir ini termasuk ke dalam dzikr mutlak (dibaca kapan dan di mana saja). Namun di antara ulama berpendapat bahwa dianjurkan juga membaca takbir  ini setelah shalat, karena Ibnu Umar melakukan takbirnya ketika di Mina dalam setiap keadaan, setelah shalat, ketika di atas tempat tidur, ketika di kemah, di tempat duduknya dan di jalan-jalan. Imam Bukhari menyebutkan, "Ibnu Umar  melakukan takbir di kemahnya di Mina, sehingga orang-orang yang berada dalam masjid mendengarnya, mereka pun akhirnya bertakbir, demikian juga orang-orang yang berada di pasar sehingga Mina pun bergemuruh takbir."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Pendapat yang paling shahih tentang takbir yang dipegang oleh jumhur fuqaha' kaum salaf dari kalangan sahabat dan para imamnya adalah hendaknya ia bertakbir dari Subuh hari 'Arafah sampai akhir hari tasyriq setelah shalat." (Majmu' Fatawa 24/220-222)
9.   Beberapa syi'ar di hari raya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ اْلأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ القَرِّ
"Sesungguhnya hari yang paling utama di sisi Allah Ta'ala adalah hari nahar (10 Dzulhijjah) kemudian hari qar (hari setelahnya)." (HR. Abu Dawud dengan isnad yang jayyid sebagaimana dikatakan oleh Al Albani dalam takhrij Al Misykaat 2/810)
Hari raya Idul Adh-ha lebih utama daripada Idul Fitri karena di hari Idul Adh-ha terdapat shalat Ied dan berkurban, dalam Idul Fitri terdapat shalat Ied dan bersedekah, sedangkan berkurban seperti yang kita ketahui lebih utama daripada bersedekah. Di samping itu, pada hari nahar berkumpul dua keutamaan; waktu dan tempat yang utama.
Di hari raya terdapat beberapa perbuatan yang disyariatkan untuk dilakukan, yaitu:
-    Keluar menuju lapangan dengan pakaian yang indah dan berhias dengan yang mubah sambil menjaharkan takbir.
-    Dianjurkan melewati jalan yang berbeda antara berangkat dengan pulangnya.
-    Dianjurkan pada hari raya Idul Ad-ha tidak makan kecuali setelah shalat Ied.
-    Shalat 'Ied hukumnya sunnah mu'akkad, oleh karena itu sepatutnya seorang muslim mendatanginya. Bahkan di antara ulama ada yang mengatakan wajib.
-    Setelah shalat 'Ied, ia berkurban, ia boleh makan daripadanya, lalu menghadiahkan kepada kerabat, tetangga dan menyedekahkannya kepada kaum fakir.
-    Tidak mengapa mengucapkan selamat hari raya, mengunjungi orang tua dan kerabat, bahkan mengunjungi mereka lebih didahulukan daripada mengunjungi teman-temannya.
10.            Keutamaan hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِّي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : ( أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ) وَفِي رواية : ( وَذِكْرِ للهِ عَزَّ وَجَلَّ )
Dari Nubaisyah Al Hudzalliy ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum." Dalam sebuah riwayat disebutkan "Dan dzikrullah Azzza wa Jalla." (HR. Muslim)
Perlu diketahui bahwa tidak boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali bagi orang yang berhajji tamattu' yang tidak memperoleh binatang hadyu. Ibnu Umar dan Aisyah berkata, "Tidak diberi keringanan pada hari tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak memperoleh hadyu."(HR. Bukhari)
Waqafat (Renungan)
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal," (Terj. Ali Imran: 190)
Ya, pada penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah, ilmu-Nya yang sempurna, hikmah-Nya yang dalam dan rahmat-Nya yang luas. Silih bergantinya malam dan siang, lama dan cepatnya waktu, panas, dingin dan sejuknya keadaan serta segala yang ada di dalamnya mengandung maslahat yang besar bagi makhluk yang tinggal di bumi. Semua itu merupakan nikmat Allah kepada mereka. Hanya orang-orang yang berakal sajalah yang mampu mengerti hikmah di balik itu.
Allah Ta'ala menjadikan malam dan siang sebagai kesempatan beramal, tahapan menuju ajal, ketika tahapan yang satu lewat, maka akan diiringi oleh tahapan selanjutnya. Siapa saja di antara mereka yang tidak sempat memperbanyak amal di malam harinya, ia bisa mengejar di siang hari. Ketika tidak sempat di siang hari, ia bisa mengejar di malam hari,
"Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur. (Terj. Al Furqan: 62)
Oleh karena itu, sudah sepatutnya seorang mukmin mengambil pelajaran dari pergantian malam dan siang, karena malam dan siang membuat sesuatu yang baru menjadi bekas, mendekatkan hal yang sebelumnya jauh, memendekkan umur, membuat muda anak-anak, membuat binasa orang-orang yang tua, dan tidaklah hari berlalu kecuali membuat seseorang jauh dari dunia dan dekat dengan akhirat. Orang yang berbahagia adalah orang yang menghisab dirinya, memikirkan umurnya yang telah dihabiskan, ia pun memanfa'atkan waktunya untuk hal yang memberinya manfa'at baik di dunia maupun akhiratnya. Jika dirinya kurang memenuhi kewajiban, ia pun bertobat dan berusaha menutupinya dengan amalan sunat. Jika dirinya berbuat zhalim dengan mengerjakan larangan, ia pun berhenti sebelum ajal menjemput, dan barang siapa yang dianugerahi istiqamah oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya ia memuji Allah serta meminta keteguhan kepada-Nya hingga akhir hayat.
Ya Allah, jadikanlah amalan terbaik kami adalah pada bagian akhirnya, umur terbaik kami adalah pada bagian akhirnya, hari terbaik kami adalah hari ketika kami bertemu dengan-Mu, Allahumma aamiin.
Marwan bin Musa
Maraaji’: Ahaadits ‘Asyri Dzil hijjah (Abdullah bin Shalih Al Fauzan), Zaadul Ma'aad dll.

Fiqh Zakat

بسم الله الرحمن الرحيم

Fiqh Zakat


Zakat adalah salah satu di antara rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
“Islam dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim)
Kaum muslimin semuanya ijma’ tentang kewajiban zakat, barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang wajibnya maka dia kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat, namun tetap mengakui kewajibannya maka dia telah berdosa besar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ اْلعِبَادِ
“Tidak ada pemilik emas maupun perak yang enggan membayar zakatnya kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam kemudian disetrika dahi, lambung dan punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi dingin, maka diulangi lagi dalam sehari yang lamanya 50.000 tahun sampai diputuskan masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)

Bagi orang yang enggan itu wajib diambil zakatnya secara paksa oleh pemerintah Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai hukuman buatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا

“Dan barang siapa yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya, sebagai perintah keras di antara perintah-perintah Tuhan kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
Jika sekelompok orang enggan membayar zakat, padahal mereka meyakini wajibnya, dan mereka memiliki kekuatan, maka diperangi oleh pemerintah hingga mereka mau membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shaddiq, ia pernah berkata, “Demi Allah, jika mereka tetap enggan membayar zakat unta yang mereka bayar dahulu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tentu aku akan memerangi mereka.” (HR. Bukhari)

Hikmah zakat

Zakat memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.

Macam-macam zakat

Berikut beberapa macam zakat:

1. Emas dan perak
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Dan orang-orang  yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,  siksa yang pedih." (terj. At Taubah: 34)
Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak mengeluarkan zakatnya.
Zakat pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk logam, masih belum diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan dsb. berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib bagimu zakat sampai kamu memiliki dua puluh dinar dan berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika demikian) zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut perhitungan itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah lewat satu tahun.(Hasan, HR. Abu Dawud dan Daruquthni)
1 dinar = 4 ¼ gram. Jadi 20 dinar = 85 gram emas. Untuk nishab perak adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak adalah 1/40 (2,5 %).
Zakat juga wajib pada uang kertas, karena ia pengganti perak, apabila uang kertas tersebut telah mencapai nishab perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah lewat satu tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun hijriah. Kewajiban zakat pada emas, perak dan mata uang ini berlaku baik hartanya ada padanya maupun pada tanggungan orang lain (piutang), oleh karena itu zakat wajib pada piutang (baik pemberian pinjaman, orang lain belum membayar barangnya yang sudah dibeli maupun orang lain menyewa tetapi belum dibayar), yakni jika piutang tersebut ada pada orang kaya atau pada seseorang, di mana dia mampu mengambilnya kapan saja jika mau, maka ia zakatkan dengan cara menggabungkan dengan harta yang ada di tangannya untuk setiap tahun atau ia tunda zakatnya hingga menerima piutang tersebut lalu ia zakatkan untuk beberapa tahun yang telah lewat. Namun jika piutang itu ada pada orang yang susah atau suka menunda-nunda pembayaran di mana si peminjam agak sulit mengambilnya maka tidak dikenakan zakat sampai ia menerima, lalu ia keluarkan zakatnya setahun saja meskipun telah berlalu beberapa tahun.

2. Yang keluar dari bumi; berupa biji, buah-buahan, dan rikaz,
Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah  sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."  (terj. Al Baqarah: 267)
Dikenakan zakat pada biji dan buah-buahan apabila telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
“Tidak kena zakat pada biji dan buah-buahan sampai mencapai lima wasaq.” (HR. Muslim)
1 wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq = 300 sha’, yakni sesuai sha’ Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang timbangannya jika berdasarkan ukuran burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram atau 2,04 kg, sehingga nishab tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612 kg, kurang dari ukuran ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 apabila disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap air dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai termasuk yang tumbuh dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan biaya/beban (seperti dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/20.
Buah yang wajib dizakatkan adalah tamar (kurma) dan zabib (anggur kering/kismis). Adapun buah-buahan lainnya seperti apel, semangka, mangga dsb. termasuk sayur-sayuran maka tidak terkena zakat.
Biji-bijian yang harus dizakatkan adalah segala biji yang dapat mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan seperti gandum, sya’ir (semisal dengan beras), jagung, beras dsb. Zakat pada buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika hari memetiknya (lihat surat Al An’aam: 141).
Rikaz (harta karun)

Rikaz adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang diambilnya tanpa membutuhkan biaya dan tanpa susah-payah, orang yang menemukan di area tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut, ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz tidak memakai nishab dan haul.

3. Binatang ternak
Syaratnya adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun, (3) Binatang yang cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan (4) Binatang tersebut bukan untuk dipekerjakan, tetapi untuk ternak/nasl dan diambil susunya.

a. Unta

Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut

Jumlah Onta
Jumlah yang dikeluarkan.
5 ekor
1 syaath
10 ekor
2 syaath
15 ekor
3 syaath
20 ekor
4 syaath
25 ekor
seekor bintu makhadh atau ibnu labun bila tidak ada.
36 ekor
seekor bintu labun
46 ekor
seekor hiqqah
61 ekor
seekor jadza’ah
76 ekor
2 ekor bintu labun
91 ekor
2 ekor hiqqah

Syaath artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya hampir setahun (seperti 8 atau 9 bulan)), sedangkan jika kambing biasa (yang usianya setahun).
Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.
Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah. Contoh:
121 ekor
3 ekor bintu labun
130 ekor
seekor hiqqah dan 2 ekor binta labun
140 ekor
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun

Catatan:
Jika seseorang terkena kewajiban mengeluarkan binatang yang berusia tertentu, namun ternyata tidak ada, maka ia boleh mengeluarkan binatang yang kurang usianya dengan ditambah mengeluarkan dua kambing atau uang senilai dua puluh dirham. Tetapi jika ternyata binatang yang ada usianya lebih dari yang ditentukan, maka ia boleh mengeluarkannya, hanya saja si ‘amil (petugas zakat) harus memberikan kepadanya dua kambing atau dua puluh dirham untuk menutupi kelebihannya. Contoh: ia terkena zakat jadza’ah, namun tidak punya jadza’ah, yang dimilikinya adalah hiqqah maka bisa diterima hiqqahnya dengan ditambah 2 kambing atau 20 dirham.
Jika ia terkena zakat hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, tetapi ia mempunyai jadza’ah maka bisa diterima jadza’ahnya, hanya saja nanti si amil memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua kambing.
Lain halnya dengan Ibnu Labun, ia bisa sebagai pengganti bintu makhaadh tanpa tambahan.

b. Sapi (termasuk juga kerbau)
Nishab sapi adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:

Jumlah Sapi
Jumlah yang di keluarkan
30 ekor
seekor tabi’ atau tabi’ah
40 ekor
seekor Musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
seekor tabi’ dan seekor musinah
80 ekor
2 ekor Musinnah

Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.
Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.
Selanjutnya, dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah.

4. Kambing (baik kambing domba maupun kambing biasa)
Nishab kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor
seekor syaath
121 ekor
2 ekor syaath.
201 ekor
3 ekor syaath.
Lebih dari 300 ekor
setiap seratus satu ekor syath.
Sehingga jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya lima kambing dst.
Catatan:
-   Tidak ada zakat dalam waqsh. Waqsh artinya antara dua batasan. Pada zakat kambing misalnya, antara 40 dengan 121 (yakni 41-120) disebut waqsh, tidak kena zakat. Jika sudah mencapai 121, barulah terkena dua ekor kambing.
-   Hendaknya petugas zakat mengambil hewan zakat yang pertengahan (tidak hewan yang jelek atau yang sangat berharga).
-    Anak hewan yang baru lahir dari hewan saa’imah yang sudah terkena zakat dan pada laba yang baru dari barang yang hendak didagangkan, maka haul keduanya (yakni anak hewan saa’imah dan laba yang baru) mengikuti asalnya (hewan sa’imah dan harta perniagaan yang sudah mencapai nishab). Jika asalnya belum mencapai nishab, maka haulnya dimulai dari sejak sempurna nishabnya.

5.  Barang yang hendak didagangkan,
Barang tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil maupun barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika dijumlahkan telah mencapai nishab (baik nishab emas maupun perak), maka setelah lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40, hal ini untuk barang-barang dagangan mudaarah/dipasarkan (yang dijual dengan harga hari itu juga, tanpa menunggu naiknya harga). Sedangkan untuk barang-barang yang muhtakarah/disimpan (yang dijual ketika harga naik) maka jika telah mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan pada hari penjualannya untuk setahun saja meskipun barang tersebut sudah ada padanya bertahun-tahun karena menunggu naiknya harga. Namun menimbun barang jika mengakibatkan orang-orang menderita karena dibutuhkannya barang tersebut, hukumnya adalah haram.
Contoh perhitungannya adalah sbb:
Sorang pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar 100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:
200.000.000 - 100.000.000 = 100.000.000.
Jumlah harta zakat:
100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000
maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-
Catatan: Tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya misalnya makanan, minuman, kasur, tempat tinggal, hewan, kendaraan, barang-barang yang dipakai lainnya selain perhiasan emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb. yang kena zakat adalah upahnya jika sudah mencapai nishab atau akan mencapai nishab jika digabung dengan harta sejenisnya dan telah lewat satu tahun.

6.  Zakat fithri
Zakat Fitri diwajibkan kepada orang Islam baik yang merdeka, maupun yang budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki maupun perempuan. Adapun janin maka tidak wajib padanya zakat, namun disukai mengeluarkannya .
Singkatnya, zakat fitri ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan orang yang diranggungnya sehari semalam, ia wajib mengeluarkan bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya seperti isterinya, anaknya dan pembantunya bila mereka beragama Islam. Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud, atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram). Hal ini menggunakan ukuran gandum, namun jika beras ukuran sedang, kira-kira 2,33 kg atau 2,7 liter (berdasarkan ukuran 2040 g jika dimasukkan ke dalam sebuah takaran).
Namun qamh/gandum cukup dikeluarkan setengah sha’.
Catatan: Yang dikeluarkan dalam zakat fithri adalah makanan pokok sesuai kebiasaan setempat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan zakat fitri dengan uang.
Waktu wajib zakat fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul Fitri, dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Zakat fitri lebih diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin daripada 8 asnaf lainnya di surat At Taubah: 60.

Marwan bin Musa
Maraaji’: Majaalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnul ‘Utsaimin), dan Panduan praktis menghitung Zakat (Adil Rasyaad Ghanim), Subulus Salaam dan Fiqhus Sunnah.