Sunday, August 23, 2015

Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (6)


بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫سفينة النجاة أهل السنة والجماعة‬‎
Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (6)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini lanjutan risalah Manhaj Ahlussunnah wal Jamaah. Semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma Amin.
Ciri khusus dan keistimewaan Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah golongan yang selamat, mereka memiliki keistimewaan yang tidak ditemukan pada yang lain, di antaranya adalah:
1.    Memberikan perhatian penuh terhadap kitab Allah, baik dengan menghapal, membaca, mendalami tafsirnya, dsb. Demikian juga memberikan perhatian penuh terhadap hadits baik dengan mengetahui, memahami, memilah-milah antara yang shahih dengan yang dha’if karena keduanya adalah sumber rujukan. Mereka juga mengiringi ilmu dengan amal.
2.    Masuk ke dalam ajaran Islam secara menyeluruh, mengimani kitab-kitab semuanya, mereka mengimani semua dalil baik yang isinya janji maupun ancaman, demikian juga dalil-dalil yang isinya itsbat (menetapkan) dan yang isinya tanzih (mensucikan), serta menggabungkan antara iman kepada qadar Allah dan menetapkan adanya iradah (keinginan) pada hamba serta adanya kehendaknya dan perbuatannya. Mereka juga menggabung antara ilmu dengan ibadah, antara ketegasan dan kasih sayang, dan antara mengerjakan sebab dengan sikap zuhud.
3.    Dalam beragama ciri khas mereka adalah ittibaa’ (mengikuti) dan tidak berbuat bid’ah, bersatu dan tidak berpecah-belah, juga menjauhi berselisih dalam beragama.
4.    Mereka menapaki jejak para A’immatul hudaa (imam kaum muslimin) dan mengikuti mereka dalam hal ilmu, amal dan berdakwah, yaitu yang terdiri dari para sahabat serta orang-orang yang berjalan di atas jalan mereka serta menjauhi jalan yang menyelisihi jalan mereka.
5.    Mereka tawassuth (berada di tengah-tengah). Misalnya dalam hal ‘Akidah; mereka berada di tengah-tengah antara  golongan yang melampaui batas dan golongan yang tafrith (meremehkan). Mereka berada di tengah-tengah antara kaum Qadariyyah dan Jabriyyah, kaum Musyabbihah dan Mu’aththilah.
Sebagaimana dalam beribadah manhaj mereka adalah i’tidal (pertengahan) antara sikap tasaahul/takaasul (meremehkan atau bermalas-malasan) dan tasyaddud/ghuluw(melewati aturan yang ditetapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam).
Mereka itulah ummatan wasathan (lihat QS. Al Baqarah : 143).
6.    Dalam masalah Ushuul atau ‘Aqidah, Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak berselisih dan berbeda. Pendapat mereka tentang asma dan sifat Allah adalah sama, pendapat mereka tentang qadar juga sama.
7.    Mereka berhati-hati dalam menerima berita dan tidak segera menghukumi.
8.    Mereka berusaha untuk menyatukan kaum muslimin, merapihkan barisan mereka di atas tauhid dan ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam serta menjauhkan ummat dari segala hal yang mendatangkan pertikaian dan perselisihan.
Dari sinilah mengapa mereka disebut dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena mereka berusaha mengikat diri mereka dengan Islam dan Sunnah. Dan Islam adalah Sunnah, Sunnah juga adalah Islam.
9.    Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdakwah; mengajak manusia kepada Allah, beramr ma’ruf dan bernahy mungkar, berjihad, menghidupkan Sunnah dan berusaha memperbaiki ummat serta berusaha menegakkan syari’at Allah baik dalam perkara kecil maupun besar.
10.Dalam beribadah, Ahlus Sunnah wal Jama’ah menggabung antara rasa takut kepada neraka, rasa berharap akan surga Allah, dan rasa cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
11.Ahlus Sunnah wal Jama’ah berusaha menegakkan syari’at Islam di negara yang tidak menggunakannya, juga berusaha membentuk kehidupan yang Islami dengan cara yang benar, cara yang dapat menghimpun kaum muslimin dan menyatukan mereka yang sejalan dengan minhaj taghyir rabbaniy (merubah secara Islami) yaitu:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar Ra’d: 11).
Tanpa membentuk golongan-golongan dan mengadakan fanatisme, dengan berpegang teguh kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salaful Ummah (generasi pertama Islam), serta tolong-monolong dalam kebaikan dan taqwa, juga tawaashau bil haq wa tawaashau bish shabr, membersihkan segala yang bukan dari Islam (tashfiyah) dan membina kaum muslimin dengan tarbiyah yang benar sesuai Al Qur’an dan As Sunnah.
12.Mereka memiliki rasa inshaf (sadar) dan adil, mereka mengedepankan Islam, bukan mengedepankan diri maupun golongan. Oleh karena itu, mereka tidak berlebihan dalam hal walaa’ (cinta dan setia) dan tidak bersikap zhalim terhadap orang yang mereka baraa’ (jauhi) serta tidak mengingkari kelebihan orang yang memang memilikinya.
13.Ahlus Sunnah wal Jama’ah berusaha menyatukan pemahaman dan sikap betapa pun antara sesama mereka berjauhan tempat dan zaman, ini semua merupakan buah dari kesamaan sumber dan rujukan.
14.Mereka memiliki sifat ihsan dan sayang, serta akhlak yang baik kepada manusia semuanya.
15.Ahlus Sunnah wal Jama’ah menggabung antara sikap lembut dan tegas, berbeda dengan golongan yang lain, di mana mereka hanya mengambil sikap lembut saja dalam semua keadaan atau sikap tegas saja dalam semua keadaan. Tetapi Ahlus Sunnah wal Jama’ah menggabung kedua-duanya, dan menempatkan masing-masing pada posisinya sesuai maslahat dan kondisi.
16.Ahlus Sunnah wal Jama’ah memiliki amanah ilmiyah, misalnya:
Mereka tidak menyampaikan perkataan setengah-setengah karena hendak mendukung pendapatnya, bahkan mereka menyampaikan terus-terang apa adanya. Jika benar, mereka mengakuinya dan jika salah maka mereka bantah, semuanya mereka dasari dengan dalil. Mereka merujuk kepada yang hak jika memang ternyata demikian, dan mereka tidak berfatwa dan memutuskan sesuatu tanpa ilmu. Mereka juga adalah orang yang paling sering menisbatkan suatu perkataan kepada orang yang mengatakannya dan paling jauh menisbatkan perkataan kepada orang yang tidak mengatakannya.
17.Mereka bersikap tulus kepada Allah, kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, imam-imam kaum muslimin, dan kaum muslimin semuanya.
Sikap tulus mereka kepada Allah di antaranya adalah dengan beriman kepada-Nya, hanya beribadah kepada-Nya dan tidak berbuat syirk, mengerjakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, cinta karena-Nya dan bencipun karena-Nya, mencintai orang-orang yang mencintai-Nya dan membenci orang-orang yang memusuhi-Nya (seperti orang-orang kafir), berjihad terhadap orang-orang yang kafir kepada-Nya, mengakui nikmat-Nya dan bersyukur kepada-Nya.
Sikap tulus mereka kepada kitab Allah di antaranya adalah dengan mengimaninya bahwa ia adalah firman Allah bukan makhluk, karena firman termasuk sifat-Nya dan sifat-Nya bukan makhluk, diturunkan dari Allah dan tidak sama dengan perkataan manusia, juga memuliakannya, membaca dengan sebenar-benarnya disamping memperbagus suara ketika membacanya, khusyu’ ketika membacanya, membenarkan isinya, mengambil pelajaran darinya, merenungi isinya, mengamalkan ayat-ayat yang muhkam (Jelasnya), dan mengimani yang mutasyabihatnya.
Sikap tulus mereka kepada rasul-Nya di antaranya adalah mengimani bahwa ia adalah hamba Allah dan utusanNya, serta mengamalkan konsekwensi dari iman kepadanya dengan mengerjakan perintahnya, menjauhi larangannya, membenarkan sabdanya dan beribadah kepada Allah sesuai contohnya.
Sikap tulus mereka kepada pemerintah Islam, meskipun ia zhalim –selama tidak melakukan kekufuran[i] seperti meninggalkan shalat - di antaranya adalah menaati mereka selama perintahnya bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, tidak memberontak terhadap mereka, menasihati mereka dengan halus (seperti secara rahasia), mendoakan kebaikan untuk mereka agar dijaga Allah dari ketergelinciran, diperbaiki keadaannya, dsb. Demikian juga berjihad di belakang mereka serta shalat Jum’at, ‘Ied, dan shalat Jama’ah bersama mereka. Termasuk sikap yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim adalah menjelek-jelekkan mereka dan menghina mereka.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Mereka (pemerintah) memimpin lima urusan kita; Shalat Jum’at, shalat Jama’ah, shalat hari raya, tsughuur (jihad), dan peneggakkan hudud (hukuman khusus bagi pelaku pidana). Demi Allah, agama ini tidak mungkin berdiri tegak tanpa mereka, meskipun mereka zalim dan aniaya. Demi Allah, Allah memperbaiki keadaan lewat mereka (masih) lebih banyak daripada kerusakan yang mereka buat...”
Sedangkan sikap tulus mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) kepada seluruh kaum muslimin di antaranya adalah membimbing mereka ke arah kebaikan dunia dan akhirat yakni dengan menyuruh mereka melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya.
18.Ahlus Sunnah wal Jama’ah menggandengkan antara memiliki harta yang banyak dengan sikap zuhud.
Mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) tidak mengingkari orang yang memiliki harta banyak dan bekerja keras mencari rezeki, bahkan memang seharusnya seseorang berusaha mencukupkan dirinya dan orang yang ditanggungnya serta berusaha agar jangan sampai meminta-minta kepada orang lain, namun tidak sampai dunia menjadi harapan besarnya, dan tidak sampai mencari rezeki dengan jalan yang tidak halal.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga tidak mencela orang yang berusaha mencukupkan diri sekedarnya dan hanya puas dengan harta yang sedikit, karena mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang, bahwa zuhud adalah zuhud hati, yaitu seseorang meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untuk mengejar akhiratnya.
Jika seseorang memiliki harta yang banyak dan harta itu tidak menguasai hatinya, namun hanya di tangannya saja, ia pun gunakan harta itu untuk membantu saudara-saudaranya kaum muslimin, bersedekah kepada kaum fakir dan miskin, serta membantu dakwah Islam, maka itu adalah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Contoh dalam hal ini adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, Utsman bin ‘Affan, Abdurrahman bin ‘Auf dan sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain, mereka adalah orang-orang yang zuhud dengan harta yang mereka miliki. Bahkan Ibnul Mubarak adalah orang yang sangat kaya di zamannya namun pada saat itu juga ia adalah orang paling zuhud.
19.Mereka memperhatikan masalah kaum muslimin dan menolong mereka, serta menunaikan hak mereka, juga berusaha menghindarkan hal yang mengganggu mereka.
Inilah di antara ciri-ciri Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang membedakan dengan yang lain, tetapi hal itu bukanlah berarti bahwa mereka adalah ma’shum (terjaga dari kesalahan)? Tidak, bahkan yang ma’shum adalah manhaj dan kumpulannya, adapun secara perorangan, maka bisa saja mereka terjatuh ke dalam kezaliman.
Khatimah
Kaum salaf dahulu pernah mengatakan,
أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ إِنْ قَعَدَتْ بِهِمْ أَعْمَالُهُمْ ـ قَامَتْ بِهِمْ عَقَائِدُهُمْ ، وَأَهْلُ اْلبِدَعِ إِنْ كَثُرَتْ أَعْمَالُهُمْ قَعَدَتْ بِهِمْ عَقَائِدُهُمْ
“Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu meskipun amal mereka kurang, namun dibantu oleh ‘Aqidahnya. Namun Ahlul bid’ah, meskipun amal mereka banyak, namun dikurangi oleh ‘Aqidahnya.”
Kita berdoa kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala agar Dia menghidupkan kita di atas Sunnah dan mematikan kita di atas Sunnah.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sahabatnya,dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya.
Marwan bin Musa
Maraaji’: Mujmal ushul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (Dr. Nashir Al ‘Aql), Mukhtashar ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah  (M. Ibrahim Al Hamd), Al ‘Aqiidah Ash Shahiihah (Syaikh Ibnu Baz), Bekal Menuju Akhirat (penyusun), Syarh Tsalaatsatil Ushuul(Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Kitab At Tauhid (DR. Shaalih Al Fauzaan), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Syarh Lum’atil I’tiqad(Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), dll.


[i] Kita tidak boleh mengkafirkan pemerintah kecuali jika telah terpenuhi tiga syarat:
Pertama, pemerintah telah melakukan kekafiran yang jelas.
Kedua, ada dalil tentang kafirnya perbuatan itu
Kedua syarat ini berdasarkan hadits berikut,
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ « إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ » . 
Dari 'Ubadah bin Ash Shaamit ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memanggil kami, lalu kami membai'at Beliau, dan di antara isi bait'atnya kepada kami adalah kami harus mendengar dan taat (kepada pemerintah) baik dalam hal yang kami senangi maupun yang kami tidak sukai, baik dalam hal yang sulit bagi kami maupun yang mudah, serta mendahulukan hal itu di atas hak kami, juga kami dilarang merebut kekuasaan dari seseorang, Beliau bersabda, "Kecuali jika kamu melihat kekufuran yang nyata dan kamu memiliki dalil/alasan dari sisi Allah tentang hal itu." (HR. Muslim)
Ketiga, yang mengkafirkan adalah ulama berdasarkan QS. An Nisaa': 83, kata-kata "Ulil amri" di ayat tersebut adalah ulama.
Kami mendapatkan keterangan ini dari ceramah yang disampaikan oleh Syaikh DR. Sulaiman bin Salimullah Ar Ruhailiy di Masjid Istiqlal.

Saturday, August 22, 2015

Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (5)


بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫أهل السنة والجماعة‬‎
Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (5)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini lanjutan risalah Manhaj Ahlussunnah wal Jamaah. Semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma Amin.
Tentang sebab
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang bahwa tawakkal (menyerahkan urusan) kepada Allah adalah kewajiban agama dan masuk ke dalam ‘Aqidah Islam.
Mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) tidaklah memahami tawakkal seperti yang dipahami oleh orang-orang yang jahil terhadap Islam, yakni bahwa tawakkal itu hanyalah ucapan yang semata-mata dikeluarkan oleh lisan, namun tidak masuk ke hati, atau bahwa tawakkal itu meninggalkan sebab dan tidak perlu beramal, serta rela dangan kehinaaan dan kerendahan. Bahkan sebenarnya tawakkal itu adalah sebuah ketaatan kepada Allah dengan mengerjakan sebabnya, hanya saja mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) menyerahkan bagaimana hasilnya kepada Allah subhaanahu wa Ta’aala, karena hanya Dia-lah yang kuasa mendatangkannya.
Mereka tidaklah memandang bahwa sebab adalah penentu segalanya, yang menentukan adalah Allah. Betapa banyak orang yang yang menjalankan sebab untuk mencapai sesuatu yang diharapkan, namun ternyata ia tidak memperolehnya.
Oleh karena itulah, bersandar sepenuhnya dalam mencapai sesuatu kepada sebab adalah sebuah kesyirkkan. Berpaling dari sebab padahal ia mampu mengerjakannya adalah melanggar syariat. Dan menafikan bahwa sebab memiliki pengaruh menyelisihi syara’ dan akal, dan tawakkal itu sama sekali tidaklah menafikan sebab.
Tentang Jama’ah dan Imamah
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa yang dimaksud “Jamaa’ah” adalah para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, para taabi’in dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka hingga hari kiamat, mereka Al Firqah An Naajiyah.
Siapa saja yang mengikuti jalan hidup mereka, maka ia termasuk “Jam’aah”, meskipun dalam masalah yang sifatnya Juz’iyyah (cabang agama) ia keliru.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah melarang berpecah-belah dalam beragama, dan melarang membebani kaum muslimin (fitnah), dan mewajibkan mengembalikan masalah yang diperselisihkan kaum muslimin kepada Al Qur ‘an, As Sunnah, dan yang dipegang oleh As Salafush Shalih.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, siapa saja yang keluar dari jama’ah kaum muslimin (seperti bughat/kaum pemberontak), maka ia wajib dinasihati, didakwahkan, dan didebat dengan cara yang baik serta menegakkan hujjah kepadanya, jika ia tidak mau bertaubat maka diberi hukuman yang pantas secara syara’.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat, bahwa kaum muslimin tidak boleh dibebani dengan masalah-masalah yang sangat rumit serta hal-hal yang terlalu dalam.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menghukumi bahwa asal kaum muslimin itu selamat niat dan keyakinan, sampai tampak jelas memang menyalahi, asasnya adalah mengira-ngirakan pendapat mereka dengan perkiraan yang baik, namun siapa saja yang memang tampak keras kepala dan buruk niatnya, maka tidak perlu membuat banyak ta’wil lagi buatnya.
Firqah-firqah yang ada pada kaum muslimin yang melenceng dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah terancam kebinasaan, mereka dihukumi seperti dihukuminya orang-orang yang terancam lainnya.
Shalat Jum’at dan shalat jama’ah termasuk syi’ar-syi’ar Islam yang agung.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, shalat di belakang seseorang yang belum jelas keadaan sebenarnya adalah sah, meninggalkannya hanya karena belum jelas keadaannya adalah bid’ah.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang tidak boleh shalat di belakang orang yang menampakkan kebid’ahan atau kefasikan, padahal ia mampu untuk shalat di belakang yang lainnya, meskipun jika dilakukan hal tersebut, maka shalatnya tetap sah, namun pelakunya berdosa, kecuali jika tujuannya untuk menghindari mafsadat yang lebih besar. Namun, jika ternyata yang ada imam shalatnya hanya begitu atau yang lebih buruk darinya, maka boleh shalat di belakangnya dan tidak boleh meninggalkannya.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah siapa saja orang yang dihukumi sebagai orang kafir, maka tidak sah shalat di belakangnya.
Imaamah kubraa (Kepemimpinan yang sifatnya menyeluruh) dianggap sah dengan kesepakatan ummat, atau adanya bai’at dari Ahlul Halli wal ‘Aqd, demikian juga siapa saja yang mengalahkan yang lain sehingga yang lain tunduk dan bersatu di bawahnya maka wajib ditaati dalam hal yang ma’rufnya, dan haram hukumnya memberontak kecuali jika pemimpin tersebut jelas-jelas melakukan kekufuran dan kita mempunyai dalil tentang kufurnya.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa shalat, hajji, dan jihad wajib bersama pemerintah kaum muslimin, meskipun mereka orang yang zalim.
Haram hukumnya mengadakan peperangan antar kaum muslimin hanya karena alasan duniawi atau kepentingan golongan, hal ini termasuk dosa yang sangat besar. Yang dibolehkan adalah memerangi ahlul bid’ah (dalam bidang Akidah), pemberontak dan sejenisnya, jika tidak ada jalan lain yang lebih ringan dari itu (melakukan peperangan), bahkan hal itu bisa menjadi wajib tergantung maslahat dan situasi.
Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah orang yang adil dan terpercaya, mereka adalah ummat yang paling utama, keimanan dan kelebihan mereka dalam hal agama adalah hal yang sudah maklum (kita ketahui bersama), mencintai mereka adalah sebuah keimanan, sedangkan membencinya adalah sebuah kemunafikan.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menahan diri dalam hal yang diperselisihkan oleh para sahabat dan tidak terlalu dalam ketika berbicara tentang hal itu; yakni dalam hal yang malah bisa mengurangi kemuliaan mereka.
Di antara para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang paling utama adalah Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman, lalu Ali. Mereka adalah para khalifah yang mendapat petunjuk. Kekhalifahan mereka berlangsung secara berurut.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah termasuk bagian agama adalah mencintai Ahlul bait (keluarga) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, berwala’ kepada mereka, memuliakan istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengetahui keutamaan mereka, mencintai imam-imam kaum muslimin terdahulu, juga mencintai ulama sunnah, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, serta menjauhi ahlul bid’ah wal ahwaa’.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, jihad fii sabiilillah adalah puncak Islam, dan tetap berlaku sampai tibanya hari kiamat.
Tentang Amr ma’ruf dan Nahy mungkar
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa Amar ma’ruf-Nahy mungkar termasuk syi’ar Islam yang agung, dan menjadi sebab terjaganya jamaah kaum muslimin. Amar Ma’ruf dan Nahy Mungkar wajib sesuai kemampuan, dan dalam hal ini perlu diperhatikan maslahat.
Dalam melakukan nahy munkar kemungkinan ada 4 hal yang akan terjadi:
1.   Yang munkar itu hilang dan digantikan dengan yang ma’ruf.
2.   Yang munkar itu berkurang atau menjadi lebih kecil, namun tidak hilang secara keseluruhan.
3.   Yang munkar itu hilang, namun digantikan dengan kemunkaran yang sama besarnya.
4.   Yang munkar itu hilang, namun digantikan dengan kemunkaran yang lebih besar.
Maka dalam menghadapi dua kemungkinan pertama (no. 1 & 2), nahy mungkar disyari’atkan, sedangkan pada no. 3 merupakan tempat berijtihad, dan pada kemungkinan no. 4 kita tidak melakukan nahy munkar.
Tentang jihad
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang sangat tinggi, ia adalah puncak Islam, dan tetap berlaku hingga tibanya hari kiamat. Ia disyari’atkan bukanlah untuk menumpahkan darah, ia adalah ibadah, jihad disyari’atkan untuk membela diri dari kezaliman dan untuk mendakwah Islam untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya Islam. JIhadterbagi dua:
Pertama, Jihad Fath/thalab yaitu jihad yang dilakukan oleh pemerintahan Islam (tentunya mereka memiliki daulah/negara dan imam) dengan mengirim pasukan ke suatu negeri yang memulai memerangi Islam (misalnya orang yang mendakwahkan Islam dan yang menerima dakwah Islam disiksa dan dihalangi), tentunya dengan didahului mendakwahkan Islam kepada mereka. Jika penduduk negeri tersebut menerima Islam maka perang dihentikan, dan jika mereka menolak memeluk Islam, maka mereka diberi pilihan lain yaitu membayar jizyah (pajak)[i]. Namun jika mereka (orang-orang kafir tersebut) menolak membayar jizyah maka barulah diperangi.
Kedua, Jihadud difaa’ yaitu jihad yang dilakukan karena membela diri dari penindasan atau penganiayaan, misalnya negeri kaum muslimin diserang, maka hukumnya wajib bagi masing-masing penduduk negeri tersebut melakukan perlawanan. Jika mereka lemah, maka bagi kaum muslimin yang berada di negeri tetangganya harus membantu.
Tentunya jihad itu memerlukan persiapan baik persiapan tarbawi (yakni pembinaaan kepada masing-masing pasukan dengan ajaran Islam yang benar) serta persiapan maaddiy (yakni dengan memiliki perlengkapan perang yang bisa digunakan untuk melumpuhkan musuh)[ii].
Bersambung…
Marwan bin Musa
Maraaji’: Mujmal ushul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (Dr. Nashir Al ‘Aql), Mukhtashar ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah  (M. Ibrahim Al Hamd), Al ‘Aqiidah Ash Shahiihah (Syaikh Ibnu Baz), Bekal Menuju Akhirat (penyusun), Syarh Tsalaatsatil Ushuul (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Kitab At Tauhid (DR. Shaalih Al Fauzaan), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Syarh Lum’atil I’tiqad (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), dll.


[i] Jizyah diambil dari orang kafir yang baligh dan merdeka bukan anak-anak dan wanita (baik orang kafir tersebut Yahudi, Nasrani, Majusi maupun orang musyrikin) sejumlah 1 dinar (10 dirham atau kira-kira 4 ½ gram emas), dan boleh lebih misalnya 4 dinar (40 dirham) sesuai dengan pendapat pemerintah Islam dan kemaslahatan.
Jizyah ini diambil pada setiap akhir tahun, adapun bagi orang kafir yang fakir atau yang tidak punya atau tidak bisa bekerja seperti karena sakit dan sudah tua maka tidak dikenakan jizyah kepadanya. Jizyah ini diberikan untuk maslahat umum. Dengan jizyah maka harta, darah,dan kehormatan orang kafir dilindungi Islam.
[ii] Singkatnya seorang mujahid sebelum berjihad harus memiliki niat yang benar yaitu untuk meninggikan kalimat Allah, di bawah pemerintahan Islam dan izin dari imam, menyiapkan perlengkapan, meminta keridhaan kedua orang tua atau izinnya (kecuali jika musuh menyerang negerinya, atau imam/pemerintah Islam menunjuknya, maka dalam hal ini izin kedua orang tua gugur). Demikian juga ia harus taat kepada pemimpin. Jihad ini diwajibkan bagi orang muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, mampu berperang,dan memiliki harta untuk menanggung keluarga yang ditanggungya ketika ia pergi.
Hukum jihad adalah fardhu kifayah (jika ada yang telah melakukannya, maka bagi yang lain tidak wajib) kecuali dalam keadaan berikut maka menjadi fardhu ‘ain:
a.        JIka seseorang hadir dalam peperangan
b.        Jika musuh menyerang negerinya.
c.        Jika ditunjuk oleh imam.