Thursday, October 22, 2015

Yasinan dan Problem Umat Islam Indonesia

Indonesia adalah sebuah negeri dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Ketaatan dalam menjalankan agama pun termasuk bagus dibandingkan negeri lainnya.

Bahkan salah satu surat Al-Qur'an telah menjadi bagian budaya umat Islam Indonesia..

problem yasinan di Indonesia


Budaya YASINAN.. ya ... tentu kita semua tahu apa yang dimaksud.

Umat Islam Indonesia telah menjadikan surat Yasin menjadi "bacaan" sehari-hari.
Saat ada orang meninggal Yasinan, saat acara-acara tertentu Yasinan..

TAPI...!!
sayangnya itu hanya sebatas ritual dan hanya sebatas terucap di bibir saja.
kandungan isinya tak pernah sampai ke pikiran dan hati umat Islam Indonesia, meski banyak yang hafal.

KENAPA...?
Karena umat Islam di Indonesia belum "sadar" bahwa Al-Quran itu berbahasa Arab dan hanya dengan memahami bahasa Arab kita baru bisa mulai memahami kandungannya.

Kita belum sadar bahwa Mukjizat Al-Quran itu terletak pada pemahaman manusia terhadap kandungannya.

Kita selalu terlena dengan hadits-hadits yang menyatakan bahwa akan ada banyak pahala bagi orang yang membacanya. Meski beberapa sumber menyebutkan bahwa hadits keutamaan baca surat Yasin tidak sampai hasan.

Taruhlah saja memang benar hadits tentang keutamaan bacaan Yasin. Hal yang perlu kita pahami juga adalah Nabi menyampaikan itu kepada umat Islam yang memang berbahasa Arab.

Sehingga ketika seseorang yang fasih berbahasa Arab membaca surat Yasain secara berulang-ulang, orang tersebut tidak hanya mengucapkan di bibir saja, tapi juga dalam hati dan pikirannya. Sehingga akan memperoleh manfaatnya dari memahami kandungan isinya.

Coba kita buka surat Yasin dan coba baca terjemah tafsirnya ayat demi ayat sampai selesai. Lalu coba baca-baca ilmu lain terutama tentang Ilmu Alam. Maka kita akan berdecak kagum akan kandungan Isinya yang luar biasa.

Coba buka juga ayat-ayat lainnya dari surat-surat lainnya, kita baru sadar bahwa Al-Qur'an adalah rahmat bagi umat manusia. Rahmat bagi orang yang beriman yang mau memahami isinya dan melaksanakannya.

SEHINGGA...
Problem kita, umat Islam di Indonesia adalah BAHASA AL-Qur'an, yaitu Bahasa Arab.
Bahasa Arab menjadi problem pertama yang harus diselesaikan jika kita ingin menjadi umat yang terdepan. (Mengapa muslim harus belajar bahasa Arab?)

Kandungan Al-Qur'an lah yang akan menjadi petunjuk kita menjadi Umat yang Unggul. wallahua'lam.

Wednesday, October 21, 2015

Berpahit Dahulu, Bermanis Kemudian (Tatap Redaksi)

Hari Selasa, 10 Oktober 2015, adalah tepat setahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan. Ada berbagai hal yang patut diulas dari pemerintahan Jokowi-JK, baik yang positif maupun negatif. Sejumlah survey menunjukkan kepuasan publik yang merosot terhadap kinerja pemerintah.

Ini hal yang lumrah, karena begitu tingginya ekspektasi publik di awal terpilihnya Jokowi-JK sebagai pasangan Presiden dan Wapres. Antara harapan yang membubung tinggi dan realita di lapangan memang tidak selalu sejalan. Hal ini karena harapan selalu bersifat ideal, sedangkan mewujudkan sesuatu yang ideal di tengah situasi yang jauh dari ideal memang tidak mudah.

Di Denpasar, Bali, sejumlah mahasiswa memajang tulisan dalam unjuk rasa menyikapi setahun kepemimpinan Jokowi-JK, di Denpasar. Puluhan mahasiswa Bali mengkritisi program-program pemerintah yang disebut Nawacita, yang dinilai mereka masih banyak yang belum terealisasi dalam setahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah Jokowi-JK dalam beberapa hal berusaha melakukan langkah-langkah perubahan yang mendasar.Namun perubahan yang mendasar akan membutuhkan waktu penyesuaian, seperti perokok yang mencoba berhenti merokok. Butuh proses. Proses ini tidak selalu bisa cepat, melainkan bertahap.

Hal ini bisa menimbulkan ketidaksabaran karena dalam proses waktu itu suasananya tidak nyaman dan tidak menyenangkan. Hasilnya juga tidak cepat bisa dirasakan. Mengubah ekonomi yang pertumbuhannya mengandalkan konsumsi ke ekonomi yang pertumbuhannya mengandalkan produksi, misalnya, adalah langkah perubahan yang mendasar tapi hasilnya tidak akan dirasakan dalam waktu satu tahun.

Meski memberi apresiasi pada langkah-langkah mendasar yang dilakukan pemerintah Jokowi-JK, kita juga sepatutnya melancarkan kritik ke manajemen pemerintahan yang terkesan kurang padu dan kurang kompak. Bagaimana bisa dikatakan padu dan kompak, jika ucapan menteri A tidak nyambung dengan ucapan menteri B, padahal mereka berada dalam kabinet yang sama, di bawah Presiden yang sama.

Atau, ada arahan Presiden yang implementasinya di lapangan bukan saja tidak sinkron, tetapi semangatnya seolah-olah justru bertentangan dengan semangat yang mendasari arahan Presiden tersebut. Hal-hal semacam ini harus segera dibenahi pada tahun kedua jalannya pemerintahan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dalam acara "Rembug Nasional Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK" di Jakarta, Selasa, menunjukkan contoh itu. Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menjelaskan, keberanian Presiden Jokowi terasa dalam komitmennya untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk kemajuan bangsa dan rakyat Indonesia.

Hal itu, kata Rizal, berkaitan dengan negosiasi kontrak Freeport yang kini tengah digodok pemerintah. Meski, menurutnya, negosiasi kontrak seharusnya dilakukan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir yakni pada 2019.

"Presiden jelas garisnya, menterinya saja yang tidak menangkap (maksudnya). Dia (Presiden) betul-betul ingin menggunakan sumber daya alam ini untuk kemajuan bangsa dan rakyat sesuai UUD. Pak Jokowi juga jelaskan, yaitu tidak ada perpanjangan kontrak sampai sebelum dua tahun kontrak berakhir dan untuk rakyat sebesar-besarnya," ujar Rizal. Menurut Rizal, hal itu berbeda dengan pemimpin sebelumnya yang gagal melindungi Blok Cepu untuk Indonesia.

Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, di bawah pemerintahan Jokowi-JK, rakyat tampaknya harus siap berpahit-pahit dahulu, bermanis-manis kemudian. Jika semua program Nawacita bisa betul-betul direalisasikan, InsyaAllah, rakyat bisa menikmati manisnya pembangunan kemudian.

Tetapi Jokowi-JK harus betul-betul bisa memanfaatkan momentum, mumpung masih ada rasa kepercayaan di pihak rakyat terhadap Jokowi-JK. Sesedikit apapun rasa kepercayaan itu, jangan disia-siakan. ***

Depok, 20 Oktober 2015

Satrio Arismunandar

Ditulis untuk Rubrik Tatap Redaksi, di www.Aktual.com

Haji Samanhudi, Pendiri Sarekat Dagang Islam

Oleh: Satrio Arismunandar

Pergerakan nasional Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda diekspresikan antara lain lewat munculnya organisasi-organisasi modern dari kalangan pribumi, yang memperjuangkan hak-hak dan kepentingan rakyat. Salah satu organisasi modern itu adalah Sarekat Islam, yang berawal dari Sarekat Dagang Islam (SDI). Tokoh utama di balik pendirian SDI itu adalah Kyai Haji Samanhudi.

SDI yang didirikan Samanhudi merupakan sebuah organisasi massa, yang awalnya adalah wadah bagi para pengusaha batik di Surakarta. Samanhudi tergerak mendirikan SDI setelah melihat adanya diskriminasi terhadap para pengusaha pribumi. Samanhudi merasakan perbedaan perlakuan oleh penguasa Hindia Belanda terhadap pedagang pribumi, yang mayoritas beragama Islam, dengan pedagang Tionghoa yang lebih mendapat keistimewaan. Persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Samanhudi menyimpulkan, pedagang pribumi harus mempunyai organisasi sendiri untuk membela kepentingan mereka. Maka pada 1905, ia mendirikan Sarekat Dagang Islam untuk mewujudkan cita-citanya.

Samanhudi lahir di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, pada 1868. Ayah Samanhudi bernama Haji Muhammad Zen, seorang pengusaha batik di Laweyan. Namanya semasa kecil adalah Supandi Wiryowikoro.

Pendidikan pertama Samanhudi adalah mengaji al-Quran, kemudian belajar agama dari Kiyai Jejorno. Ia masuk Sekolah Rakyat (Volks School) zaman penjajahan Belanda di Surakarta, kemudian melanjutkan ke HIS (Hollansch Indische School), sekolah rendah dengan bahasa pengantar Belanda di Madiun, tetapi tidak sampai tamat.

Ia pernah menimba ilmu di pondok pesantren (Ponpes) KM Sayuthy (Ciawigebang), Ponpes KH Abdur Rozak (Cipancur), Ponpes Sarajaya (Kabupaten Cirebon), Ponpes (Kabupaten Tegal), Ponpes Ciwaringin (Kabupaten Cirebon), dan Ponpes KH Zainal Musthofa (Tasikmalaya).

Dalam menuntut ilmu keagamaan, Samanhudi bersikap sangat hormat terhadap para gurunya, terlebih terhadap KH Zainal Musthofa. Samanhudi banyak bercerita tentang kepahlawanan gurunya yang satu ini. Zainal Musthofa berjuang melawan penjajahan Jepang hingga gugur di depan regu tembak serdadu Jepang.

Usaha batik yang digeluti Samanhudi bermula dari magang dalam perusahaan keluarga sampai berusia 19 tahun, untuk seterusnya ia bisa mandiri. Di usia itu dikabarkan ia menikah. Pada 1888, di usia 20 tahun, Samanhudi membuka perusahaan batik dan berkembang pesat. Di tahun 1900-an, cabang perusahaan batiknya sudah tersebar di berbagai kota, seperti Tulungagung, Bandung, Purwokerto, Surabaya, Banyuwangi, dan Parakan. Di Solo saja pabrik batiknya mempekerjakan kurang lebih 200 orang. Ketika itu ia tergolong sebagai orang kaya.

Namanya, Supandi Wiryowikoro, berubah menjadi Haji Samanhudi setelah ia menunaikan ibadah Haji dan bermukim di Makkah pada 1904-1905. Ibadah Haji bukan hanya mengubah namanya, tetapi juga jalan hidupnya; dari pengusaha batik kaya menjadi aktivis, perintis pergerakan Islam di Indonesia. Ia berubah, dari membangun pabrik-pabrik batik jadi membangun jiwa rakyat yang dijajah Belanda.

Selama bermukim di Makkah, Samanhudi menimba Ilmu keislaman dalam hukum agama dan politik. Saat itu gerakan pembaruan untuk membebaskan diri dari imperialis Barat sedang menjadi topik utama di Dunia Islam, dengan tokoh-tokohnya seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Jamaluddin al-Afghani, serta pergerakan Salafiyah. Semua informasi dunia Islam itu bermuara di Makkah pada saat musim Haji.

Tak heran, sekembalinya dari ibadah Haji, Samanhudi mendirikan organisasi Islam dalam bidang yang dikuasainya, yaitu perniagaan dengan nama SDI tahun 1905. Langkah Samanhudi itu adalah tanggapan yang cepat dan tepat kepada imperialisme modern dan sesuai dengan tantangan zamannya.

SDI bukanlah sekedar organisasi dagang, seperti Kamar Dagang atau Kongsi Perniagaan, yang mengejar keuntungan materi anggotanya. Tetapi SDI bertujuan mengangkat martabat Islam dan penganutnya yang sengsara akibat penjajahan Belanda. SDI juga dijadikan wadah dalam melawan diskriminasi perniagaan asing (Tionghoa), yang mendapat hak istimewa dari kolonial Belanda.

Di Surabaya, Samanhudi pun menyusun kekuatan di bidang perdagangan dan agama melalui SDI. Pada 1912, nama SDI diubah menjadi Sarekat Islam (SI). Organisasi ini mendapat sambutan luas masyarakat, sehingga pada Kongres I, 25-26 Januari 1913 di Surabaya, ia sudah memiliki 89.999 anggota. Pada 1916, anggota organisasi itu berkembang menjadi 360.000, dan kemudian bertambah lagi menjadi 450.000 orang. Samanhudi berhasil menyatukan solidaritas Muslim, khususnya dalam bidang perdagangan, yang di kemudian hari menjadi kekuatan untuk menuntut kemerdekaan dari kolonial Belanda.

Organisasi SDI mudah meraih dukungan masyarakat Muslim di pulau Jawa karena beberapa faktor berikut: Pertama, menjadikan Islam dan ajarannya sebagai strategi perjuangan, untuk membangkitkan semangat jiwa Islam (Iman) yang telah lama tertidur akibat penjajahan. Kedua, ide kesadaran berorganisasi lahir dari pendirinya sendiri, seorang haji dan pengusaha Muslim yang sukses. Ketiga, pendanaan awal yang berasal dari kantong pribadi ketua, pengusaha yang berhasil di zamannya.

Keempat, kain batik dan sarung merupakan komoditi masyarakat Muslim Nusantara di kota-kota sampai ke pedesaan dan di komunitas institusi pendidikan (pesantren). Kelima, memanfaatkan jaringan perniagaan, yang memang telah mapan di berbagai kota seluruh Pulau Jawa: Solo, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Batavia (Jakarta). Keenam, memiliki buruh pabrik batik dan rekan dagang bertaraf internasional dari bangsa Arab, Muslim India, Cina, dan Muslim pribumi Nusantara. Ketujuh, mempunyai media komunikasi yang efektif sejak sebelum berdirinya SDI, yaitu buletin Taman Pewarta (1902-1915).

Pada 1912, Samanhudi dengan SDI-nya pernah difitnah oleh pemerintahan kolonial Belanda sebagai penggerak huru-hara anti-Cina di Kesultanan Surakarta, yang meluas ke kota-kota lain. Padahal itu adalah provokasi pemerintah kolonial, dengan target, Revolusi Cina pimpinan Sun Yat Sen, 1911 — yang mendapat kemenangan berkat dukungan Muslim Cina — tidak menular ke Indonesia.

Sebenarnya huru-hara itu dilakukan oleh Lasjkar Mangoenegaran yang ditugaskan pemerintah untuk merusak toko-toko Cina. Akibatnya Oleh Residen Surakarta, Wijck, SDI dijatuhi hukuman pembekuan pada 12 Agustus 1912. Namun, pada 26 Agustus, schorsing itu terpaksa dicabut kembali, karena menimbulkan reaksi yang di luar perhitungan kolonial Belanda, yaitu para petani anggota Sarekat Islam dari Kesultanan Surakarta melakukan mogok, menolak kerja di onderneming Krapyak, Surakarta.

Dari organisasi pengusaha, kini SDI sudah menjadi organisasi politik. Sampai 1914, Samanhudi menjadi ketua umumnya, kemudian dilanjutkan oleh Haji Oemar Said Tjokroaminoto. SI berjuang secara politik dengan memihak kepentingan rakyat. SI berupaya menaikkan tingkat upah pekerja, membela petani yang tertindas, menentang harga sewa tanah yang tinggi, dan membela rakyat yang diperlakukan sewenang-wenang oleh tuan tanah.

Berkaitan dengan tahun lahirnya Sarekat Islam terdapat dua versi, yang menjadi polemik para ahli sejarah. Sebagian menetapkan organisasi berdiri berdasarkan tahun pendaftaran organisasi. Dan yang lain cenderung menetapkan awal organisasi berdasarkan pengakuan dari pendiri organisasi.

Penuturan Samanhudi kepada Haji Tamar Djaja pada 25 Juni 1955, bahwa Sarekat Dagang Islam didirikan pada 16 Oktober 1905. Kemudian diikuti dengan didirikan Sarekat Islam (SI) pada 1906. Penuturan ini dibenarkan oleh Muhammad Roem sebagai pelaku sejarah Sarekat Islam dan dituliskan dalam Bunga Rampai dari Sejarah. Dijelaskan oleh Samanhudi bahwa Susunan Pengurus Sarekat Islam adalah: Ketua Haji Samanhudi. Sekretaris I dan II Surati dan Haji Hisyam Zaini. Bendahara: Kartosumarto. Komisaris: Haji Syarif, Haji Syukur, Esmuntani, Mangunprawiro, Abdul Fatah, Cokrosumarto, Sutosumarto.

Data itu diyakini otentik oleh pakar sejarah, Suryanegara, yang menunjukkan bahwa Samanhudi sebagai ketua dalam dua organisasi Islam pertama di Indonesia. Ia menjadi ketua dan memimpin SDI hingga 1912, dan sebagai ketua kehormatan ketika SI diketuai oleh Oemar Said Tjokroaminoto.

Menginjak usia senja, kehidupan Samanhudi tidak lagi sejaya dulu. Perusahaan batiknya bangkrut. Ia tidak aktif lagi berpartai, namun perhatiannya terhadap pergerakan nasional tetap bergelora. Pada waktu perang kemerdekaan, Samanhudi membentuk Barisan Pemberontak Indonesia Cabang Solo dan mendirikan Gerakan Kesatuan Alap-alap.

Pada 28 Desember 1956, Samanhudi meninggal dunia di Klaten dan dimakamkan di Desa Banaran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sikap Samanhudi yang selalu membela rakyat banyak patut menjadi teladan. Atas jasa-jasanya, pemerintah Indonesia pun menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional untuk Kyai Haji Samanhudi pada 9 November 1961.

Depok, 19 Oktober 2015

Dikutip dari berbagai sumber, dan dituliskan untuk Rubrik Sang Penerobos di www.Aktual.com

Wednesday, October 14, 2015

Strategi Putin Dalam Intervensi Militer di Suriah

Oleh: Satrio Arismunandar

Intervensi langsung oleh militer Rusia di Suriah memberi komplikasi baru bagi upaya penyelesaian perang di Suriah. Banyak perkiraan terlontar tentang apa sebenarnya tujuan Rusia, dan bagaimana ia akan mencapai tujuan itu dengan langkah militernya tersebut.

Langit di atas Suriah sampai pertengahan Oktober 2015 ini digetarkan oleh raungan pesawat-pesawat jet tempur Rusia. Pesawat-pesawat itu membombardir kubu kelompok oposisi yang menentang Presiden Suriah Bashar al-Assad. Yang juga diserang adalah kubu kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS (Islamic State of Iraq and Syria). Serangan dahsyat Rusia yang gencar ini mengubah arah pertempuran di darat, yang sebelum ini membuat pasukan Suriah pro-Assad terdesak.

Menurut pengamatan pihak Barat, yang lebih banyak dihantam oleh serangan pesawat-pesawat negara beruang merah itu tampaknya adalah basis pertahanan kelompok oposisi anti-Assad. Padahal, awalnya alasan resmi bagi aksi militer Rusia adalah untuk “memerangi kelompok teroris ISIS.”

Hal ini menimbulkan kecaman dari kelompok oposisi Suriah dan negara-negara Barat, yang menuduh Rusia hanya menjadikan ancaman ISIS sebagai dalih. Karena yang disasar serangan terutama justru kubu kelompok-kelompok oposisi atau wilayah di mana hanya terdapat sedikit elemen ISIS. Jatuhnya sejumlah korban di kalangan warga sipil juga menjadi alasan untuk mengecam serangan pesawat-pesawat Rusia.

Dengan hadirnya intervensi militer Rusia secara langsung, konstelasi konflik di Suriah menjadi semakin rumit. Awalnya, konflik di Suriah adalah seperti perang proxy (kepanjangan tangan). Militer Suriah pro-Assad, yang didukung Rusia, Iran, dan Hizbullah-Lebanon, berperang melawan berbagai kelompok oposisi anti-Assad, yang didukung Arab Saudi beserta rekan-rekan Arabnya, Amerika Serikat beserta sejumlah negara Barat, dan Turki. Berbagai persenjataan untuk kelompok oposisi anti-Assad disalurkan oleh CIA dan intelijen Arab Saudi melalui perbatasan Turki. Sedangkan ISIS adalah “pemain liar” yang memanfaatkan kekisruhan di Suriah dan Irak untuk kepentingannya sendiri, dan berhasil menguasai wilayah yang luas di Suriah dan Irak.

Seperti Telur di Ujung Tanduk

Ketika militer Rusia –yang memiliki pangkalan laut di Suriah-- belum turun tangan secara langsung, militer Suriah sedang terdesak berat. Banyak wilayah yang dikuasai militer Suriah sudah jatuh ke tangan kelompok oposisi anti-Assad dan kelompok ekstrem ISIS. Cepat atau lambat, kekalahan militer Suriah –yang berarti juga ambruknya rezim Assad—tampaknya akan terjadi.

Militer Suriah kini tinggal menguasai sebagian kecil wilayah Suriah, yang menjadi basis tradisional lama pendukung Assad.
Posisi kritis Assad, yang seperti telur di ujung tanduk, membuat Rusia selaku sekutu lama merasa khawatir. Banyak aset dan kepentingan Rusia di kawasan Timur Tengah akan terancam lenyap, jika kekuasaan Assad dibiarkan runtuh. Maka Presiden Rusia Vladimir Putin pun mengambil keputusan, saatnya sudah tiba bagi militer Rusia untuk bertindak.

Seperti sudah diprediksikan oleh para pengamat, pada penghujung September 2015 Rusia akhirnya turun tangan langsung secara militer di Suriah, untuk menyelamatkan sekutunya Bashar al-Assad. Dalam sudut pandang Moscow, langkah itu akan menegaskan kembali status Rusia sebagai kekuatan yang tak bisa ditinggalkan, dalam setiap upaya penanganan krisis di level regional maupun global.

Langkah itu juga diharapkan akan memecah isolasi internasional, dengan mengalihkan perhatian dari kasus keterlibatan Rusia di kawasan Crimea, Ukraina. Kelompok warga berbahasa Rusia di daerah Crimea menentang kontrol dari pemerintah Ukraina, yang didukung Amerika dan negara-negara Barat. Rusia dituduh memberi dukungan militer dan persenjataan pada kelompok antipemerintah di Crimea, dan karena itulah sejumlah sanksi ekonomi dijatuhkan oleh Amerika dan sekutu-sekutunya terhadap Rusia. Meski bisa bertahan, sanksi-sanksi ini cukup mengganggu Moscow.

Lewat intervensi militer di Suriah, Rusia juga berharap meraih sejumlah dukungan di Uni Eropa, dan mungkin menciptakan kondisi-kondisi bagi pelonggaran sanksi, yang diterapkan terhadap Rusia sejak kasus Crimea. Yang lebih penting, aksi Rusia membuat Amerika melunakkan posisinya terhadap Presiden Bashar al-Assad, di mana pengunduran diri Assad tidak lagi dipandang sebagai prasyarat bagi langkah penyelesaian krisis Suriah.

Metode Sistematik Putin


Menurut pengamat Dmitry Adamsky, untuk mengkaji apa yang sebetulnya dicari Rusia lewat intervensinya di Suriah dan bagaimana negara beruang merah ini akan mencapai tujuan itu, perlu dibuat beberapa asumsi.

Pertama, perbedaan pendapat di kalangan pengamat --tentang sikap kehati-hatian Presiden Rusia Vladimir Putin dan kapasitas Kremlin terhadap kebijakan keamanan nasional yang kuat-- hingga saat ini belum mencapai titik temu. Namun bukti-bukti empiris mengisyaratkan, Putin tampaknya memiliki metode sistematik tersendiri untuk mengelola berbagai krisis dan interaksi strategis.
Sebagai mantan petinggi dinas rahasia KGB era Uni Soviet, Putin dibimbing oleh pemahamannya tentang masa lalu Rusia dan visi yang kukuh dipegangnya tentang masa depan Rusia. Ia mengkaji pilihan-pilihan yang ada, mengubah langkah untuk menanggapi peristiwa, dan menunjukkan kemampuan improvisasi dan eksploitasi terhadap kekeliruan yang dilakukan lawan-lawannya.

Kedua, hasil akhir yang didambakan Moscow lewat intervensi militer di Suriah bisa diduga adalah terciptanya Suriah yang stabil, di mana Rusia bisa menjaga dan memelihara kehadiran regionalnya. Untuk mencapai hal itu, pada awalnya, Rusia akan mencoba mengamankan dan memperkuat basisnya di daerah pesisir Suriah, di fasilitas-fasilitas militer Latakia dan Tartus. Militer Rusia sudah sekian lama hadir di sana.

Rusia dapat memperluas daerah kepala pantainya dengan meningkatkan kapasitas lapangan terbang, serta melengkapi galangan-galangannya bagi kapal-kapal pengangkut dan kapal perang yang lebih besar. Rusia akan memanfaatkan landasan luncur yang sudah dioptimalkan itu untuk memasok pasukan Assad dan pasukan Rusia sendiri dalam pertempuran, untuk menstabilkan dan melindungi perbatasan-perbatasan “Suriah kecil,” yakni basis pertahanan wilayah yang masih dikuasai pasukan Assad.

Sementara itu, Moscow mungkin mulai melangkah ke arah penyelesaian politik atas krisis Suriah. Kemungkinan, Kremlin pertama-tama akan mendesakkan dipulihkannya garis-garis perbatasan Suriah pra-perang. Jika hal itu tampaknya sulit diwujudkan atau terlalu berisiko, maka Rusia mungkin akan menerima keberadaan perbatasan “Suriah kecil” yang sudah ada.

Pengalaman Pahit di Afganistan


Rusia pada dasarnya lebih menginginkan posisi Assad tetap bertahan dalam masing-masing skenario tersebut. Namun Rusia tidak akan menghalangi digesernya Assad, dengan syarat pemerintah baru Suriah akan melindungi kepentingan Moscow dan memungkinkan proyeksi kekuatan Rusia di tingkat regional.

Ketiga, Moscow mungkin memahami bahwa posisinya di Suriah tidaklah kuat dan intervensi militer itu suatu saat mungkin akan berubah jadi bencana. Rusia sangat menyadari petualangan regional yang gagal oleh Amerika di Afganistan, serta pengalaman pahit yang pernah dialami Rusia di negeri yang sama, juga di Kaukasus Utara dan Ukraina.

Jika kita mencoba menganalisis berdasarkan karya penerbitan studi kawasan dan penerbitan yang dikeluarkan militer Rusia pada tahun-tahun terakhir ini, tampak bahwa para pakar dan ahli strategi Rusia telah memiliki gambaran yang jelas tentang kemungkinan terbaik dan terburuk dari intervensi militer dan kampanye serangan udara. Namun, seberapa jauh pemahaman itu akan diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret di Suriah, masih belum jelas.

Secara strategis, komentar para pakar Rusia telah mengerucut ke batas-batas kapasitas militer Rusia yang sangat besar, dalam menghadapi musuh yang menganut ideologi kuat. Kekuatan militer kasar Rusia mungkin bisa menimbulkan kerugian besar pada para pejuang jihad, namun bukan pada gagasan-gagasan Salafinya. Para ahli strategi itu telah memperdebatkan, bagaimana menjalankan pertempuran di Suriah, dengan risiko-risiko yang layak diambil dan biaya-biaya yang harus dibayar.

Moscow juga mempertimbangkan potensi kesulitan untuk mempertahankan toleransi publik terhadap perang di sebuah negara asing yang jauh di seberang lautan, khususnya pada saat ekonomi Rusia sendiri sedang merosot dan ada kebuntuan situasi di Ukraina. Terakhir, Kremlin juga peka terhadap keprihatinan kalangan elite bisnis tentang kemungkinan dampak buruk intervensi militer di Suriah, khususnya karena potensi kemiripannya dengan pengalaman kegagalan militer Rusia di Afganistan.

Dengan semua aspek situasi, yang mungkin saja berjalan tidak sesuai rencana, keputusan Putin untuk campur tangan secara militer di Suriah bisa jadi merupakan salah perhitungan. Was-was terhadap kemungkinan bertindak ceroboh, Rusia bisa jadi akan terjebak dalam pengeluaran energi dan sumberdaya yang terlalu besar dan berlarut-larut, sehingga merepotkan dirinya sendiri (overextension). Overextension ini adalah risiko utama yang dihadapi Rusia dalam keterlibatan militernya di Suriah. Oleh karena itu, Kremlin harus berusaha menemukan keseimbangan yang pas agar tidak bertindak berlebihan, tapi juga tidak boleh kekurangan.

Ajaran Mikhael Gorbachev

Di sini Kremlin mungkin akan mengadopsi pendekatan yang mirip dengan prinsip Soviet, tentang pemenuhan kebutuhan yang masuk akal (reasonable sufficient). Prinsip yang pertama kali diartikulasikan oleh pemimpin Soviet Mikhail Gorbachev ini awalnya dimaksudkan untuk memelihara kekuatan militer secukupnya, sekadar mampu untuk melindungi Soviet terhadap ancaman-ancaman dari luar.

Jika diterapkan dalam konteks Suriah, prinsip ini berarti membatasi skala intervensi ke level minimum, yang akan tetap memungkinkan Rusia memproyeksikan pengaruhnya di Suriah. Di Ukraina, Moscow telah memperoleh pembelajaran pahit tentang batas-batas kekuatan, di mana tambahan aplikasi kekuatan militer tidaklah berarti menambah kemampuan untuk menyelesaikan secara tuntas masalah di lapangan.

Sebaliknya, hal itu justru menyeret Rusia semakin jauh ke dalam pertempuran yang tidak pernah diperkirakan ataupun didambakannya. Saat ini, pemenuhan kebutuhan yang masuk akal itu mungkin mencegah Moscow, agar tidak sampai melampaui titik kulminasi intervensi. Yakni, manakala penggelaran kekuatan tambahan tidak lagi menguntungkan, tetapi justru menjadi bersifat kontraproduktif.

Dalam intervensi di Suriah, Moscow berusaha menggalang aliansi seluas mungkin. Meski demikian, inti koalisi militer yang terbentuk cukup sempit, yakni terdiri atas: Unit-unit militer Suriah yang masih loyal pada Assad, Pengawal Revolusi Iran dan pasukan Basij, pasukan Hizbullah-Lebanon, dan pemerintah Irak yang didominasi Syiah. Dalam kampanye ini, Moscow tampaknya akan mencoba merancang dan mengawasi operasi-operasi koalisi, serta bertindak sebagai pelipatganda kekuatan di garis depan.

Sebagai tambahan atas dukungan diplomatik, Rusia mungkin memberikan bantuan perencanaan dan logistik; komando, komunikasi kontrol, dan kapabilitas intelijen; dan tentu saja serangan udara. Komponen udara dari misi ini mungkin mencakup pesawat pembom tempur, jet dukungan serangan udara jarak dekat, helikopter tempur dan helikopter angkut, serta pesawat tanpa-awak (drone).

Semua itu akan dikerahkan untuk mendukung pasukan pro-Assad. Rusia mungkin juga akan menggunakan jet-jet pencegat untuk menangkal kemungkinan serangan udara terhadap wilayah yang dikontrol pasukan Assad. Rusia juga dapat menggelar sistem rudal darat-ke-udara dan jet-jet canggih untuk pertahanan bagi semua komponen yang dikerahkan.

Mendelegasikan Pertempuran Darat


Pada saat yang sama, sesuai dengan prinsip reasonable sufficiency, Moscow tampaknya akan mendelegasikan sebagian besar pertempuran darat kepada para sekutunya. Rusia dapat berpartisipasi dalam perencanaan operasional, berbagi informasi intelijen visual dan sinyal, dan pengarahan sasaran. Namun, tamnpaknya tidak mungkin batalyon-batalyon pasukan Rusia akan menjadi pemandangan reguler di Damascus, ibukota Suriah. Sebagai gantinya, Moscow tampaknya akan mendorong program-program untuk melatih dan memberi masukan pada unit-unit pasukan Assad, yang menurut pandangan Moscow –untuk alasan politik dan militer—sebagai pasukan tempur yang paling efektif untuk melawan ISIS.

Rusia tampaknya cukup percaya diri bahwa ia dapat merancang sebuah kampanye koalisi yang efektif, berdasarkan pengalaman dari puluhan latihan yang diselenggarakan dengan Perjanjian Keamanan Kolektif (Collective Security Treaty) dan Organisasi Kerjasama Shanghai (Shanghai Cooperation Organizations). Meski begitu, Rusia agak merasa prihatin pada kemampuan kerjasama operasi (interoperability) pasukan-pasukan koalisi pro-Assad.

Pada tingkatan strategis, Rusia, Iran, dan Suriah, dan mungkin juga Hizbullah dan Irak, dilaporkan telah berkoordinasi pada beberapa upaya militer sejak musim panas. Moscow juga terbiasa bekerjasama dengan pasukan Suriah, yang ia latih, perlengkapi, dan didik selama puluhan tahun. Sedangkan Assad sudah lama bekerjasama secara mendalam dengan Hizbullah. Kedua negara itu juga bekerjasama dengan Iran. Namun kubu koalisi ini tidak memiliki banyak pengalaman bekerja bersama sebagai satu keseluruhan, dan sebagian besar pihak-pihak itu tidak pernah menyelenggarakan operasi koalisi skala-besar sebelumnya.

Maka kemampuan Rusia untuk mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas para mitranya akan menjadi faktor kunci. Menurut pakar Rusia, keberhasilan militer ISIS selama ini sebagian besar disebabkan oleh ketidakmampuan Assad untuk mengkonsentrasikan upaya militernya terhadap ISIS, langkah setengah-setengah dan serba tanggung dari kelompok koalisi sebelumnya, dan kurangnya koordinasi di kalangan para pemberontak anti-Assad.

Dengan memberikan semacam fokus dan pembenaran bagi kampanye anti-ISIS, koalisi yang dipimpin Rusia tampaknya berusaha membalikkan arah jalannya perang. Berdasarkan teori militer Rusia yang telah ada, kampanye serangan udara tampaknya akan berbentuk serangan terhadap tiga sistem yang menyatukan ISIS: rantai komando dan kontrol, rantai pasokan-pasokan, dan pusat-pusat daya tarik ekonomi.

Ketika serangan udara mencoba memecah-mecah ISIS, operasi-operasi darat akan berusaha membubarkan atau memporak-porandaan kelompok-kelompok pejuang lokal kecil. Kampanye itu tidak harus berskala besar, tapi hanya dibutuhkan sekadar untuk pembalikan dari tren yang ada, dan mendemonstrasikan kekuatan dari rezim yang masih berkuasa sekarang, serta memfasilitasi kondisi-kondisi bagi sebuah proses politik.

Dalam beberapa aspek, rancangan kampanye mungkin juga dinukil dari konsep Perang Generasi Baru Rusia (Russia’s New Generation Warfare). Ini adalah seperangkat gagasan tentang perubahan karakter perang yang telah beredar di komunitas strategis Rusia, di bawah pimpinan Kepala Staf Umum yang menjabat saat ini, Valery Gerasimov. Gagasan itu sudah membentuk doktrin militer Rusia 2014 dan operasi-operasi yang menyusul kemudian di Ukraina.

Konsep itu meminimalkan peran operasi-operasi militer skala-besar dari era perang industrial, dan sebagai gantinya mengkombinasikan kekuatan keras (hard power) dan kekuatan lunak (soft power) di lintas ranah militer, diplomatik, dan ekonomi. Ia memanfaatkan tindakan tak-langsung, operasi informasi, paramiliter, dan pasukan-pasukan operasi khusus yang didukung oleh kapabilitas militer yang canggih. Jika diterapkan dengan benar, konsep ini secara alamiah akan nyambung dan serasi dengan prinsip reasonable sufficiency.

Depok, 14 Oktober 2015

Dirangkum dari berbagai sumber, untuk Majalah AKTUAL.

Pembela Koruptor yang “Menggergaji” Program Jokowi

Oleh: Satrio Arismunandar

Rakyat Indonesia sebetulnya sudah sangat gemas. Mereka ingin agar perilaku korupsi, yang sudah sangat merugikan negara bahkan mengancam kelangsungan hidup negara dan bangsa, bisa diakhiri dengan segera. Namun kenyataan bicara lain. Para koruptor masih bertahan, karena mereka didukung oleh para pembela koruptor yang masih menduduki posisi tinggi di jajaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ketidak-efektifan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi, memberi jalan bagi lahirnya lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Meski belum sempurna, kehadiran KPK memberi angin segar bagi warga yang mendambakan pemberantasan korupsi. Dengan segala keterbatasan dan kekurangannya, berbagai survey independen menunjukkan, rakyat masih percaya pada KPK. Tingkat kepercayaan terhadap KPK masih jauh lebih tinggi dibandingkan kepada lembaga penegak hukum lain.

Langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK jelas tidak disukai oleh para koruptor dan pendukungnya. Mereka melakukan berbagai cara untuk membunuh atau setidaknya melemahkan KPK. Setelah sejumlah langkah, seperti kriminalisasi terhadap beberapa Komisioner KPK, kini keberadaan KPK terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK.

Sejumlah politisi dari partai besar di DPR menjadi pendukung Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setidaknya ada enam fraksi yang mendukung inisiasi RUU tersebut. Di antaranya: Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar. Sedangkan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak setuju dengan usulan RUU tersebut.

Ada beberapa hal penting, mengapa substansi Revisi UU KPK itu dapat dikatakan sebagai upaya membunuh KPK dan mematikan upaya pemberantasan korupsi.

Pertama, membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Hal ini tentu hanya akan mematikan KPK secara perlahan. KPK seharusnya terus berdiri sepanjang kepolisian dan kejaksaan belum menunjukkan efektifitas dalam pemberantasan korupsi. Bahkan sejumlah “oknum” polisi, lewat jumlah simpanan harta kekayaannya yang tak masuk akal dibandingkan besar gaji resminya, terindikasi terlibat dalam kasus korupsi.

Kedua mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Ruang gerak KPK juga berupaya dipersempit. Kasus yang boleh ditangani KPK dibatasi nilai kerugian negaranya di atas Rp 50 Miliar.

Penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. Ini rumit. Bagaimana jika Ketua Pengadilan Negeri sendiri terindikasi terlibat kasus korupsi. Mungkinkah KPK meminta izin penyadapan kepada seseorang, yang patut diduga terlibat dalam kegiatan suap-menyuap itu sendiri? Sudah jadi rahasia umum, segala urusan yang menyangkut proses peradilan banyak melibatkan oknum-oknum, yang semuanya minta uang jasa.

Operasi Tangkap Tangan terhadap koruptor tampaknya juga mustahil dilakukan lagi oleh KPK di masa mendatang. Kewenangan penuntutan oleh KPK juga dihapus, artinya KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal hingga saat ini, dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK. Semuanya dihukum setimpal.

Ketiga, KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sejumlah subtansi RUU KPK, pengusul dari Senayan berupaya mendorong KPK lebih memprioritaskan aspek pencegahan. Pemberantasan korupsi dianggap sebagai perbuatan pencegahan. Sedapat mungkin KPK melupakan urusan menindak para koruptor.

Dari semua indikasi upaya pelemahan, bahkan pembubaran KPK, yang terlihat lewat pasal-pasal di Revisi UU KPK itu, terkesan ada niat buruk yang melatarbelakanginya. Langkah dan niat di balik Revisi UU KPK itu tidak bermoral dan bertentangan dengan upaya dan semangat pemberantasan korupsi.

Revisi UU KPK ini juga bertentangan dengan semangat Nawa Cita dan revolusi mental yang dicanangkan pemerintah Presiden Jokowi. Jokowi harus sadar, banyak pembantu dekat, bahkan politisi dari partai-partai yang awalnya jadi pendukung Jokowi dalam pilpres, kini diam-diam seperti berusaha “menggergaji” program-program Jokowi. Mereka seolah-olah menjalankan agenda pihak luar, bukan agenda Jokowi. Mereka adalah pengkhianat nyata di kubu Jokowi, baik yang duduk di pemerintahan ataupun di legislatif.

Revisi UU KPK, menurut pandangan kami, sesungguhnya belum perlu dan belum mendesak dilakukan, karena dengan UU KPK yang ada pun upaya pemberantasan KPK sudah lumayan berjalan baik. Sebaiknya DPR, yang anggota-anggotanya sangat tidak produktif, fokus saja untuk menyelesaikan tunggakan perumusan legislasi. Masih banyak UU lain yang mendesak untuk dibahas dan dibentuk, dibandingkan membahas UU KPK maupun berupaya membunuh KPK.

Dengan segala manuver yang dilakukan para pembela koruptor itu, kita harus tetap bersemangat memberantas korupsi dan tak boleh putus asa memimpikan Indonesia yang bersih dari korupsi. KPK harus terus berjuang memberantas korupsi dan rakyat akan terus mendukung KPK.

Setelah terjadi kehebohan publik dan polemik keras di media tentang langkah-langkah “pembunuhan sistematis” terhadap KPK ini, sejumlah tokoh politik pun bicara berbeda. Sejumlah politisi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Musyawarah Nasional (Munas) Bali, awalnya adalah pendukung Revisi UU tentang kewenangan KPK.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono dengan tegas menolak revisi UU tersebut. Menurutnya, rancangan itu telah mengurangi kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Publik menolak revisi UU KPK, karena drafnya dipandang tidak memperkuat, dan dikhawatirkan akan melemahkan," ujarnya di Jakarta, 10 Oktober 2015.

Revisi UU KPK saat ini memang bukan hanya akan melemahkan KPK, tetapi juga membunuh harapan ratusan juta penduduk Indonesia, yang terus bermimpi agar di suatu hari nanti Indonesia akan bebas korupsi. Selamat berjuang! Lawan terus para koruptor dan pembela koruptor! Salam Indonesia Tanpa Korupsi.

Depok, 14 Oktober 2015

Ditulis untuk Aktual Review, di www.Aktual.com

Saturday, October 10, 2015

Islam Nusantara, ISIS, dan Upaya Menangkal Radikalisme Agama dalam Perspektif Ketahanan Nasional

Oleh Dr. Satrio Arismunandar
Doktor Ilmu Filsafat lulusan FIB Universitas Indonesia
Peminat Masalah Politik Timur Tengah

Pengantar

Indonesia yang berpenduduk sekitar 250 juta jiwa kini telah diakui sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, sesudah India dan Amerika Serikat. Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahkan disebut-sebut menjadi model kecocokan dan koeksistensi harmonis antara Islam dan sistem demokrasi.

Kondisi demokrasi dan hubungannya dengan agama di Indonesia berbeda jauh, katakanlah, jika dibandingkan dengan banyak negara yang berpenduduk mayoritas Muslim di kawasan Timur Tengah. Banyak pemerintah di negara-negara itu tidak demokratis atau belum berhasil mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politiknya.

Pada saat yang sama, di negara-negara tersebut terdapat kelompok-kelompok yang mengusung ideologi radikalisme agama. Mereka aktif melakukan tindakan kekerasan, terorisme, dan aksi militer untuk kepentingannya, sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketidakstabilan pemerintahan.

Gelombang demokratisasi Musim Semi Arab (Arab Spring) yang melanda sejumlah negara Arab, seperti Tunisia, Maroko, Libya, Mesir, Suriah, Yaman, belum menunjukkan keberhasilan demokratisasi. Politik di Libya dan sejumlah negara Arab lain tidak stabil. Sedangkan demokrasi di Mesir bahkan mundur lagi, karena sesudah berhasil mengadakan pemilu demokratis, presiden dari kubu Ikhwanul Muslimin (baca: partai Islam) yang terpilih lewat pemilu, kemudian malah dikudeta oleh militer Mesir.

Suriah malah dilanda perang saudara yang berlarut-larut, antara pasukan pemerintah melawan kelompok oposisi, yang sebagian membawa bendera agama. Bahkan ada intervensi militer dari luar, yakni dari kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syria), yang membawa bendera agama Islam dengan pemahaman radikal-ekstrem. ISIS berhasil menguasai sebagian besar wilayah di Suriah dan Irak lewat aksi teror dan kekerasan. Perang saudara juga terjadi di Yaman, dengan melibatkan intervensi militer dari Arab Saudi dan negara-negara Arab Teluk.

Politik di Irak juga selama bertahun-tahun tidak stabil, sejak invasi Amerika Serikat tahun 2003 yang menggulingkan Presiden Saddam Hussein. Situasi politik diwarnai persaingan antara kubu Muslim Sunni, Syiah, dan Kurdi. Ketidakstabilan dan kelemahan pemerintahan akibat konflik yang berlarut-larut dimanfaatkan oleh kelompok radikal-ekstrem ISIS, yang berhasil merebut banyak wilayah di Irak lewat kekuatan militer.

Sementara itu, di Indonesia keberadaan kelompok radikal-ekstrem Islam, yang berusaha merebut kekuasaan dan wilayah lewat cara kekerasan dan militer seperti ISIS, memang masih sangat kecil. Yang ada barulah sejumlah simpatisan ISIS, yang menyatakan dukungan lewat media sosial. Tetapi sebagian warga Indonesia lain dikabarkan sudah ada yang berangkat diam-diam ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Menurut sumber satuan antiteror Detasemen Khusus 88, sampai pertengahan 2015, tercatat ada 350 warga Indonesia yang bergabung ke ISIS. Mereka memakai paspor mahasiswa atau pekerja migran. Yang sulit tercatat adalah mereka yang telah menjadi pekerja migran, yang sudah tinggal di negara-negara Timur Tengah, dan berangkat dari sana untuk mendaftar langsung ke wilayah kekuasaan ISIS. Ketika mereka nanti pulang ke Tanah Air, mereka berpotensi menjadi sel teror aktif tanpa ketahuan.

Pokok Permasalahan

Demokrasi di Indonesia saat ini bisa dibilang masih bersifat prosedural, namun secara bertahap kehidupan demokrasi sudah semakin matang dan prospeknya semakin baik. Mayoritas warga Indonesia yang beragama Islam umumnya juga menunjukkan dukungan pada sistem demokrasi. Mereka tidak mempertentangan antara Islam dan demokrasi.

Demokrasi Pancasila dianggap sebagai perwujudan nilai-nilai Islam dalam konteks Indonesia, jadi keduanya bisa selaras. Bahkan dalam perspektif organisasi kemasyarakatan Islam, Nahdlatul Ulama (NU), penerimaan terhadap Pancasila adalah manifestasi dari upaya umat Islam Indonesia menjalankan syari’at Islam. Meski demikian, dalam perspektif Ketahanan Nasional (Tannas), bukan berarti Indonesia secara ideologis “sudah aman” dan tidak ada lagi ancaman.

Tannas sebagai kondisi adalah keuletan dan ketangguhan bangsa untuk menghadapi dan menanggulangi ancaman dari dalam dan luar. Sedangkan Tannas sebagai konsepsi adalah pola pikir, sikap, dan tindak yang komprehensif, sistemik, dan integral dalam kehidupan insani, masyarakat, bangsa dan negara. Tannas merupakan national power yang bulat, terpadu dan seimbang, dan merupakan gabungan dari kondisi dan konsepsi.

Tannas merupakan hasil interaksi dari unsur-unsur kekuatan bangsa, yang berupa delapan gatra: wilayah, demografi, sumberdaya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan. Salah satu ancaman yang kini dirasakan adalah adanya ideologi-ideologi transnasional, yang menggunakan penafsiran radikal terhadap ajaran agama (khususnya Islam), sebagai alat legitimasi atau pembenaran dalam mencapai kepentingannya. Istilah yang digunakan di sini adalah “radikalisme agama.” ISIS adalah contoh salah satu kelompok semacam itu.

Pemeluk suatu agama, apapun agamanya, berpotensi membuat penafsiran-penafsiran radikal terhadap ajaran agamanya. Penafsiran radikal ini menjadi berbahaya ketika diklaim sebagai satu-satunya kebenaran, atau kebenaran mutlak. Sementara itu, mereka yang berbeda pemahaman dianggap sebagai musuh yang boleh dibunuh atau dilenyapkan. Dalam kasus ISIS, yang dimusuhi oleh ISIS bukan cuma mereka yang berbeda agama, tetapi juga sesama Muslim yang berbeda aliran.

Lebih rawan lagi, ketika pemahaman yang memutlakkan klaim kebenaran itu diwujudkan dalam tindakan ekstrem atau kekerasan, yang ditujukan kepada pihak lain yang berbeda pendapat, bahkan kepada negara. Maka muncullah aksi-aksi terorisme, penculikan, pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, perebutan wilayah, serta pemberontakan terhadap pemerintah yang sah. Semua tindakan itu mendapat pembenaran dari penafsiran radikal, menyimpang, dan ekstrem terhadap ajaran agama, atau dengan kata lain “tujuan menghalalkan cara.”

Masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, saat ini cenderung terbuka dan menyerap berbagai paham keagamaan transnasional atau yang berasal dari luar negeri. Sayangnya, setelah meniru dan menyerap paham transnasional itu, kebanyakan menganggap pemahaman keagamaan termasuk budaya yang diserap itu adalah yang paling benar dan paling asli dibandingkan dengan pemahaman yang lain.

Selain itu, munculnya berbagai pemahaman transnasional juga membuat hubungan antarumat Islam di Nusantara menjadi renggang, sebab dengan paham impor tersebut banyak umat Islam di Indonesia berubah memiliki cara pandang yang kaku dan cenderung keras dalam menghadapi perbedaan.

Ada kelompok dan gerakan yang ingin memaksakan kehendak di Indonesia. Mereka ingin menyeragamkan identitas Nusantara menjadi satu agama menurut versi pemahaman mereka sendiri. Kelompok-kelompok ini sering mengatasnamakan “Islamisasi,” padahal mereka sedang melakukan “Arabisasi.”

Untuk mengatasi atau menangkal berbagai ideologi kekerasan transnasional, yang menggunakan dalih keagamaan radikal-ekstrem semacam ini, penulis mengajukan konsep Islam Nusantara. Konsep ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena sudah dipraktikkan lama di Indonesia. Namun konsep ini perlu dijabarkan lebih lanjut dan diulas di sini, agar bisa lebih mudah dipahami dan disosialisasikan.

Radikalisme Agama dan Tantangan ISIS

Istilah radikal berasal dari bahasa Latin “radix, radicis” yang berarti akar. Menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990), arti kata radical itu berkaitan dengan sifat atau karakteristik akar, sumber, asal mula, fundamental, menyukai perubahan mendasar. Jadi, berpikir radikal dalam bidang agama bisa diartikan memahami agama secara mendasar, sampai ke akar-akarnya. Sedangkan radicalism berarti prinsip-prinsip atau semangat radical.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), radikal diartikan sebagai secara menyeluruh, habis-habisan, amat keras menuntut perubahan, dan maju dalam berpikir atau bertindak. Maka, orang yang “radikal” itu tidak otomatis berarti negatif, buruk, atau bisa disamakan dengan orang yang melakukan tindak kekerasan berbasis agama. Makna “radikal” itu sebenarnya bersifat netral, bisa positif dan bisa pula negatif.

Namun, The Hutchinson Dictionary of Ideas (1995) menyatakan, radical dalam politik adalah siapapun yang memiliki pendapat lebih ekstrem ketimbang arus utama partai atau partai-partai politik di negara bersangkutan. Sebutan ini lebih sering diterapkan untuk mereka yang beraliran sayap kiri, walaupun juga ada yang dinamakan radikal kanan.

Sedangkan, “radikalisme,” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua (Jakarta: Balai Pustaka, 1995) didefinisikan sebagai pemahaman atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Jadi, “radikalisme agama” bisa diartikan sebagai pemahaman agama, yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik melalui cara-cara kekerasan atau drastis. Kelompok-kelompok yang mengaku Islam, namun melakukan aksi kekerasan dan pembunuhan bi ghairil haq (tanpa ada dalil syar’i yang benar) seperti ISIS itu adalah contoh wujud radikalisme agama yang keliru.

Namun, ISIS bukan sekedar organisasi teroris biasa yang menjalankan radikalisme agama. Dengan penguasaan wilayah yang luas, jumlah pengikut yang besar, dan kemampuannya menjalankan “pemerintahan” di wilayah yang sudah ia kuasai, praktis ISIS sudah menjelma menjadi negara, atau “Kekhalifahan Islam” seperti yang diklaimnya.

Menurut Ahmad Fuad Fanani (2015), saat ini definisi dan pemaknaan tentang konsep negara Islam atau negara yang Islami itu dibajak oleh ISIS. ISIS mengklaim, kelompok merekalah yang benar-benar merepresentasikan bentuk kekhalifahan Islam yang selama ini diidamkan banyak kalangan. ISIS mengkritik model kekhalifahan Hizbut Tahrir yang masih bersifat wacana atau kekhalifahan model Ahmadiyah yang bersifat spiritual.

Dalam perspektif ISIS, pihaknya tidak lagi berwacana tetapi sudah mendirikan kekhalifahan Islam yang membawahi banyak negara. ISIS sudah memiliki rakyat (pengikut), angkatan bersenjata, wilayah teritorial, sistem pemerintahan dan kenegaraan, sebagaimana layaknya sebuah negara. ISIS mengklaim dirinya sebagai representasi negara Islam, dan yang lainnya dianggap tidak Islami.

Dengan klaim kebenaran itu, ISIS merasa sah untuk melakukan agresi militer, terorisme, pembunuhan, dan aksi kekerasan lain ke pihak-pihak yang dianggap kafir, tidak sejalan, atau bertentangan dengan ideologinya. Yang dianggap termasuk kategori kafir adalah kaum Yahudi dan Nasrani, karena kedua kaum ini dianggap menghalangi penegakan syariat Islam. Sedangkan pemimpin negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim, yang bekerjasama dengan kaum kafir, dianggap murtad. Karena itu, ISIS memperlakukan mereka sama seperti perlakuan terhadap kaum kafir.

Dalam perspektif ISIS, sistem Demokrasi Pancasila yang dianut Indonesia juga termasuk sistem kafir yang sah untuk diperangi. Sebagian kalangan Islam, termasuk ISIS, berpendapat bahwa din wa daulah (agama dan negara/politik) tidaklah bisa dipisahkan, dan wujud negara yang bisa diterima adalah kekhalifahan, meski model kekhalifahan ini bisa bervariasi. Namun, konsep hubungan agama dan negara ini tidak disepakati secara tunggal dan mendapat banyak kritik. Maka, meski cukup berhasil meraup banyak pengikut di berbagai belahan dunia, klaim ISIS sebagai representasi negara Islam ini sangat bisa dipertanyakan dan digugat.

Hal itu karena sumber ajaran Islam, Al-Quran dan Hadist, tidak menunjukkan atau memerintahkan secara spesifik bentuk negara atau pemerintahan yang Islami. Tidak pernah ada petunjuk dari Nabi, bahkan dari Allah, tentang bagaimana seharusnya sebuah tata politik (polity) dalam Islam ditegakkan. Pemikir Islam seperti Abdur Raziq dan Thaha Husein bahkan mengatakan, Islam tidak memerintahkan pendirian sebuah negara. Jadi, suksesi yang dilakukan oleh para sahabat Nabi sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW adalah murni inisiatif dan ijtihad manusia belaka.

Pengertian Islam Nusantara

Secara sederhana, menurut Ishom Yusqi (2015), Islam Nusantara adalah potret keberagamaan yang mengakar dan tumbuh kembang di tengah masyarakat Nusantara. Dengan demikian, pola pengembangan dakwahnya pun menghargai tradisi yang hidup di tengah masyarakat. Ia memberi ruang untuk terus berkembang dengan mempertimbangkan kondisi sosiokultural dan kearifan lokal masyarakat Nusantara, dalam menggali dan memaknai ajaran Islam.

Islam Nusantara telah melahirkan sejumlah tokoh ulama Nusantara yang karismatik, dengan model ijtihad yang khas dan membumi. Misalnya: Wali Songo (antara abad ke-11 dan 14 Masehi), Syekh Abdurrauf Singkil, Aceh (1615-1693), Syekh Yusuf al-Makassari (1626-1699), Kiai Ahmad Khatib Sambas (1803-1875), Kiai Nawawi al-Bantani (1813-1897), Kiai Mahfudz at-Termasi (1868-1920), Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi (1860-1916), Kiai Kholil Bangkalam al-Maduri (1820-1925), Muhammad Yasin al-Fadani (1917-1990), Kiai Ahmad Dahlan (1868-1923), Kiai Hasyim Asy’ari (1875-1947), dan masih banyak lagi.

Mereka adalah contoh tokoh-tokoh Muslim Nusantata yang berhasl mendialogkan antara risalah Islam dan tradisi kenusantaraan secara arif dan bijaksana. Dengan demikian, Islam dengan sgenap ajarannya yang melangit (sebagai agama samawi) dapat membumi di kawasan Nusantara tanpa melalui konflik yang berarti. Maka secara genealogis, kehadiran wacana Islam Nusantara memiliki ketersambungan sanadnya yang sangat jelas dan otoritatif.

Menurut Azyumardi Azra (2015), dalam dunia akademis istilah “Islam Nusantara” mengacu kepada “Southeast Asian Islam.” Dalam literatur Arab sejak akhir abad ke-16, kawasan Islam Nusantara disebut “bilad al-Jawi,” negeri “Muslim Jawi” –yaitu Asia Tenggara. Wilayah Islam Nusantara atau bilad al-Jawiyyin adalah salah satu dari delapan ranah agama-budaya Islam, bersama dengan: Arab, Persia/Iran, Turki, Anak Benua India, Sino-Islamic, Afrika Hitam, dan Dunia Barat. Meski memegang prinsip pokok dan ajaran yang sama dalam akidah dan ibadah, setiap ranah memiliki karakter keagamaan dan budayanya sendiri.

Keabsahan Islam Nusantara bukan cuma secara geografis-kultural, tetapi juga pada ortodoksi yang terdiri atas teologi Asy’ariyah, fikih Syafi’i, dan tasawuf Al-Ghazali. Keterpaduan tiga unsur ortodoksi ini membuat Islam Nusantara jadi wasathiyah (moderat). Teologi Asy’ariyah menekankan sikap moderasi antara wahyu dan akal. Fikih Syafi’i bertautan dengan tasawuf amali/akhlaqi dan menjadikan ekspresi Islam yang inklusif dan toleran.

Menurut Azyumardi Azra, ortodoksi Islam Nusantara itu membentuk tradisi yang terkonsolidasi, mapan, dan dominan sejak abad ke-17, yang lalu lebih dikenal dengan sebutan ahlus sunnah wal-jama’ah (Sunni). Hampir seluruh Muslim Indonesia adalah pengikut ahlus sunnah wal-jama’ah, tetapi ada perbedaan penekanan. Ormas NU menekankan pada tradisi ulama, sedangkan Muhammadiyah lebih menekankan pada aspek modernisme-reformisme dan ijtihad.

Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Islam Nusantara –secara istilah maupun substansi—tampaknya hanya valid untuk Indonesia, sehingga Islam Nusantara harus dipahami sebagai Islam Indonesia. Dalam hubungan antara agama dan negara, Islam tidak menjadi agama resmi atau agama negara di Indonesia. Maka Islam Indonesia tidak menjadi bagian dari politik dan kekuasaan, berbeda misalnya dengan di Malaysia, Pakistan, Iran, dan Arab Saudi.

Menurut Nasaruddin Umar (2015), teologi ahlus sunnah wal-jama'ah (Aswajah) yang jadi pijakan komunitas warga NU (nahdliyin) memberikan pengaruh sekaligus kontribusi amat penting di dalam penemuan dan penguatan empat pilar, yaitu: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 .

Aswajah dikenal sebagai konsep teologi inklusif, memiliki cara pandang sendiri yang lebih dikenal fikrah nahdliyyah, yang mengacu kepada prinsip moderat (tawasuthiyyah), toleran (tasamuhiyyah), reformis (ishlahiyyah), dinamis (tathawwuriyyah), dan metodologis (manhajiyyah). Konsep ini menjadi ciri khas warga NU di dalam mengukur dan menyelesaikan setiap persoalan.

Konsep inilah yang melahirkan etika dan fikih kebangsaan (fiqh wathaniyyah) yang produknya antara lain trilogi ukhuwah, yaitu ukhuwah basyariyyah (persaudaraan kemanusiaan), ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), dan ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan keislaman). Konsep trilogi ukhuwah ini menenggelamkan tiga konsep kenegaraan dalam fikih Islam klasik: dar al-Islam (negara Islam), dar al-Harb (negara musuh), dan dar al-Shulh (negara non-Muslim tapi menjalin hubungan damai).

Empat pilar itu bagi warga NU dianggap sebagai manifestasi fikrah nahdliyyah (pemikiran kaum Nahdliyin) sehingga tak seorang pun warga NU yang menolak pernyataan "NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara". Warga NU juga tidak tertarik pada ideologi ISIS, Al-Qaeda, dan kelompok Islam radikal lain yang mewacanakan konsep kebangsaan dan kenegaraan lain, yang tidak sejalan dengan empat pilar di atas.

Sedangkan Ma’ruf Amin (2015) menjabarkan, ada lima penanda Islam Nusantara. Pertama, reformasi (islahiyyah), yaitu pemikiran, gerakan, dan amalan yang dilakukan harus selalu berorientasi pada perbaikan. Contohnya, pada aspek pemikiran, pemikirannya bertujuan untuk perbaikan terus-menerus. Cara berpikirnya tidak statis, tetapi juga tidak kelewat batas.

Kedua, tawazuniyyah, yang bermakna seimbang di segala bidang. Jika sebuah gerakan diimplementasikan, maka aspek keseimbangan juga harus dijadikan pertimbangan. Ini artinya menimbang dengan keadilan.

Ketiga, tatawwu’iyyah, yang berarti harus bersifat sukarela. Yakni, dalam menjalankan pemikiran, gerakan, dan amalan, tidak boleh memaksakan pada pihak lain. Kita harus memperhatikan hak-hak orang lain di luar golongan atau kelompok kita. Dengan kata lain, tidak ada pemaksaan, tetapi bukan lantas tidak berbuat apa-apa.

Keempat, santun (akhlaqiyyah), yaitu segala bentuk pemikiran, gerakan, dan amalan warga Islam Nusantara harus dilaksanakan dengan santun. Santun di sini berlaku sesuai dengan etika kemasyarakatan, kenegaraan, serta keagamaan.

Kelima, tasamuh, yang berarti bersikap toleran, hormat kepada pihak lain. Sikap toleran ini tidak pasif, tetapi kritis dan inovatif. Dalam bahasa keseharian, adalah sepakat untuk tidak sepakat.

Dalam wujud amaliahnya, Islam Nusantara sangat menghormati tradisi-tradisi dan budaya yang telah berlangsung sejak lama di masyarakat. Tradisi atau budaya yang ada itu tidak begitu saja diberangus, tetapi dipelihara sejauh tidak menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam. Praktik keagamaan semacam inilah yang pada dasarnya telah dilakukan oleh Wali Songo dalam dakwah dan penyebaran Islam. Sehingga mayoritas sejarahwan sepakat bahwa Islam disebarkan di Indonesia secara damai, tanpa intimidasi, dan tanpa perang.

Secara sederhana, menurut Teuku Kemal Fasya (2015), Islam Nusantara ialah proses penghayatan dan pengamalan Islam melalui pengalaman lokalitas umat yang tinggal di Nusantara. Dimensi kultural itu tentu ikut mempengaruhi nilai keislaman tersebut. Jadi pengertian “Nusantara” dalam Islam Nusantara itu bukan berarti mazhab atau aliran, tetapi tipologi. Tipologi Islam di Nusantara ini melebur dengan budaya setempat, kecuali dengan budaya yang tidak sesuai syariat, seperti minum minuman keras.

Dalam masyarakat Aceh, misalnya, pesan-pesan Al-Quran dan Hadist tidak langsung disampaikan melalui praktik eksegesis yang ketat, tetapi melalui gelar kesenian, yaitu saer (syair). Praktik ini berlangsung turun-temurun dan menjadi seni tradisi yang dipertahankan. Pendekatan ini disukai oleh masyarakat luas. Islam membumi melalui keterampilan saer-saer para ulama dan seniman, yang memodifikasi pesan-pesan agama yang bersifat eskatologis-normatif menjadi kontekstual dan puitis. Di Jawa juga dikenal tradisi slametan, maulidan, tahlilan, dan sebagainya.

Jadi dalam relasi antara agama dan budaya menurut Islam Nusantara, ada beberapa pendekatan. Apabila budaya itu sesuai dengan syariat, akan diadopsi. Maka ada istilah al-aadah muhakkamah (adat adalah hukum). Ini menjdi prioritas karena Islam Nusantara mencari keselarasan, harmoni dengan budaya.

Sedangkan apabila budaya itu bertentangan dengan syariat (sesuai tafsir yang otoritatif), ada tiga sikap: (1) Toleran, yakni membiarkan dan menghormati asalkan tidak mengganggu; (2) Membentuk subkultur (benteng) dalam masyarakat, seperti pesantren, atau (c) melakukan perubahan secara bertahap dan menjauhi kekerasan.

Ada beberapa tuduhan atau kesalahpahaman terhadap Islam Nusantara. Sejumlah pihak menuding bahwa Islam Nusantara itu mengutamakan budaya lokal ketimbang nilai-nilai Islamnya sendiri. Menurut Husein Ja'far Al Hadar (2015), tuduhan ini perlu diluruskan, karena rentan membuat Islam Nusantara seolah-seolah tercerabut dari nilai-nilai dasar Islam dan hanya mementingkan identitas kebudayaannya.

Pertama, kekeliruan yang menilai keberadaan Islam Nusantara berarti menyalahi prinsip "Islam yang satu". Padahal, Islam Nusantara adalah Islam yang satu itu sendiri, sebagaimana Islam di Arab yang dibawa oleh Nabi. Hanya, ketika ia dibawa ke Indonesia, budaya Arab yang melingkupinya digantikan dengan budaya Indonesia yang menjadi konteks barunya di sini. Hal itu bukan karena kita anti-Arab, melainkan agar Islam bisa sesuai dengan konteks Indonesia, sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyesuaikan Islam dengan budaya Arab saat pertama kali turun dulu.

Kedua, kesalahpahaman bahwa Islam Nusantara keluar dari konsep Islam yang murni sebagaimana diajarkan dan dipraktikkan Nabi. Jika yang dimaksud “Islam murni” adalah sebagaimana yang dipahami pelaku kesalahpahaman itu, maka Islam murni merupakan gagasan yang bukan hanya utopis, tapi juga salah kaprah. Karena, hal itu bertentangan dengan sunnatullah dan prinsip dasar Islam yang bisa ditemui dalam Al-Quran, surat Al Hujurat: 13.

Islam Nusantara menjaga prinsip Islam dari sumber Al-Quran dan Hadist, yang menjadi fondasi dan substansi Islam Nusantara. Namun, ada kreasi atau ijtihad dilakukan pada tataran yang memang dibolehkan, bahkan diwajibkan. Yakni, pada tatanan syariat ijtihadiyyat atau syariat yang sejatinya dinamis, dan memang seharusnya dikontekstualisasi dengan ruang dan waktu (baca: wilayah geografis dan zaman), untuk menjunjung prinsip Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.

Penutup dan Saran

Dari berbagai uraian tentang Islam Nusantara, dapat disimpulkan bahwa konsep Islam Nusantara berisi unsur-unsur yang jika diimplementasikan dapat menjadi penangkal radikalisme agama. Radikalisme agama yang berbalut tindakan kekerasan itu saat ini sedang digelorakan oleh kelompok-kelompok seperti ISIS.

Islam Nusantara mengedepankan cara berpikir yang dinamis dan berlandaskan pada nilai-nilai kebaikan, tetapi tetap sesuai aturan dan disampaikan secara santun, tanpa menggunakan kekerasan dan pemaksaan. Maka jika diterapkan secara konsisten, Islam Nusantara diharapkan dapat menangkal radikalisme agama, sekaligus mampu mewujudkan praksis Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil alamin).

Untuk lebih mensosialisasikan konsep Islam Nusantara, dan sebagai langkah-langkah konkret guna membendung radikalisme agama, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, dalam sistem pendidikan agama Islam, sejak SD hingga SMA/SMK, perlu lebih diajarkan sikap toleransi, penyebaran kasih sayang, dan moderat. Kementerian Agama juga harus fokus dalam meningkatkan pemahaman dan paradigma guru-guru agama Islam di sekolah, agar mengedepankan pembentukan karakter siswa, dan membangun toleransi terhadap perbedaan agama, suku, dan budaya.

Kedua, peran media massa juga sangat penting dalam mensosialisasikan nilai-nilai Islam Nusantara dan menangkal radikalisme agama. Organisasi pengamat media, organisasi profesi jurnalis, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan kalangan media sendiri harus mewaspadai penyebaran ajaran-ajaran radikalisme agama melalui media, khususnya media online dan media sosial. Masyarakat sebagai audiens media juga harus bersikap kritis dan tegas terhadap media yang terang-terangan menyebarkan ajaran radikalisme agama.

Ketiga, dalam konteks global, organisasi seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) perlu proaktif menyebarkan konsep Islam Nusantara ke berbagai negara lain yang berpenduduk mayoritas Muslim. Ini merupakan sumbangsih umat Islam Indonesia dalam mengatasi ideologi-ideologi transnasional yang bersifat merusak, yang berlandaskan pada radikalisme agama.

Kita patut berbesar hati karena –seperti dikatakan oleh Menteri Agama Lukman H. Saifuddin—istilah “Islam Nusantara” kini sudah mnjadi wacana yang mendunia, di banyak perguruan tinggi ternama di Eropa dan Amerika. Islam Nusantara menjadi diskursus dan akan menjadi sebuah term.

Dr. Chiara Forichi dari Universitas Cornell di Ithaca, New York, mengatakan, gagasan Islam Nusantara sangat erat dengan budaya dan sejarah Indonesia. Ia tidak tahu apakah Islam Nusantara bisa diterapkan di negara lain atau tidak, tetapi yang jelas bisa menjadi contoh untuk mengerti mengapa seseorang memeluk Islam. Ada banyak cara untuk memahami Islam dan ada banyak cara untuk berinteraksi dengan non-Muslim.

Ketua Umum MUI Din Syamsuddin pada Munas MUI di Surabaya, 25 Agustus 2015 juga mengatakan, MUI ingin mengajukan konsep wasathiyah, tidak hanya pada Indonesia tetapi juga pada dunia. Islam wasathiyah adalah wawasan yang memiliki kecenderungan pada jalan lurus atau jalan tengah. Secara filosofis, wasathiyah merupakan ajaran Islam yang berarti penolakan pada ekstremitas, baik yang bersifat fundamental maupun liberal.

Dengan berbagai langkah konkret ini, diharapkan konsep Islam Nusantara dapat berfungsi efektif dalam meredam dan menangkal ideologi-ideologi transnasional yang berdasarkan pada radikalisme agama. ***

Daftar Pustaka

1. Azyumardi Azra, “Islam Indonesia Berkelanjutan,” Kompas, 03 Agustus 2015.
2. Husein Ja'far Al Hadar, “Memahami Islam Nusantara,” Tempo, 06 Agustus 2015
3. Nasaruddin Umar, “Teologi PBNU,” Kompas, 01 Agustus 2015.
4. Ma’ruf Amin, “Khitah Islam Nusantara,” Kompas, 29 Agustus 2015.
5. Teuku Kemal Fasya, “Dimensi Puitis dan kultural Islam Nusantara,” Kompas, 04 Agustus 2015.
6. Ikhwanul Kiram Mashuri, “Mengapa ISIS tak Membela Palestina?”, Republika, 02 Februari 2015.
7. M. Guntur Romli, “Islam Kita, Islam Nusantara,” bahan diskusi terbatas di Cafe Pisa, Jakarta, 2015.
8. Kompas, 08 Agustus 2015.
9. Kompas, 12 Agustus 2015.
10. Kompas, 26 Agustus 2015.
11. Republika, 02 Agustus 2015.
12. http://www.hidayatullah.com/artikel/ghazwul-fikr/read/2015/09/01/77263/beda-radikal-dan-radikalisme-1.html
13. http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,61923-lang,id-c,nasional-t,Konsep+Islam+Nusantara+Mampu+Cegah+Islam+Transnasional-.phpx
14. http://www.fiskal.co.id/berita/fiskal-12/6125/polisi-:-isis-rencanakan-peledakan-bom-saat-hari-kemerdekaan-indonesia#.Vc-lr7Ltmkp

Jakarta, Oktober 2015

Strategi Penyajian Narasi dan Visual dalam Klarifikasi Berita

Oleh: Satrio Arismunandar

Makalah untuk Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kehumasan Ditjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan RI, pada 28-30 September 2015, di The 101 Bogor Suryakancana Hotel, Jl. Suryakencana No.179-181, Bogor Tengah, Bogor – Jawa Barat 16141.

Pada era keterbukaan informasi saat ini, informasi bukan lagi barang langka yang sulit diakses. Informasi bahkan tersedia meluas dan berlimpah di media online dan media sosial. Persoalannya, tidak semua informasi itu akurat dan layak dipercaya. Banyak informasi yang sebetulnya bernilai “sampah” dan tidak bisa dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan.

Persoalannya, publik tidak selalu bisa membedakan mana informasi yang akurat, bisa dipercaya, dan mana pula informasi yang cuma bernilai “sampah.” Semua jenis informasi itu tercampur baur di belantara dunia maya. Karena tidak bisa membedakan informasi akurat dengan informasi “sampah,” sangat mungkin terjadi publik memberi reaksi keras kepada institusi tertentu, hanya gara-gara mereka mengonsumsi dan mempercayai informasi “sampah” tersebut.

Publik juga seringkali tidak melakukan check and recheck atau konfirmasi yang memadai terhadap pihak-pihak yang terkait dengan informasi tersebut. Lebih buruk lagi, berita yang belum dicek kebenarannya itu langsung ia forward atau sebarkan ke orang lain lagi, sehingga dampak negatifnya makin meluas.

Suka atau tidak suka, setiap petugas humas – baik institusi pemerintah maupun swasta—kini dihadapkan pada situasi di mana mereka harus selalu siap, sigap, cepat dan tanggap terhadap berbagai informasi yang berkembang. Informasi yang dimaksud terutama adalah informasi negatif atau tidak seimbang, yang berseliweran di media massa (khususnya media online) dan media sosial, yang memojokkan institusi bersangkutan. Media sosial mendapat perhatian tersendiri di sini, karena tak jarang media massa mengutip isu atau informasi yang beredar di media sosial, dan menjadikannya sebagai berita.

Penyebaran informasi melalui media online dan media sosial tidak selalu dilakukan oleh jurnalis profesional atau terlatih, yang memiliki bekal keterampilan memadai dalam penulisan narasi atau pemilihan gambar/foto. Kemajuan teknologi informasi, yang memberi kemudahan mengakses dan menyebarkan informasi di dunia maya, menyebabkan banyak orang kini bisa menjadi “pemilik media” sekaligus “jurnalis dadakan.”

Konsep “jurnalisme warga” (citizen journalism) memang telah menghasilkan demokratisasi penyebaran informasi, di mana penyebaran informasi kini tidak lagi dimonopoli oleh media besar yang sudah mapan. Namun, sebagai dampak sampingannya, pelaku “jurnalisme warga” --yang tidak memiliki bekal keterampilan menulis dan pemahaman tentang etika jurnalistik-- berpotensi menyebarkan informasi yang tidak berimbang, tidak akurat, tidak menerapkan prinsip cover both sides, bahkan melanggar kode etik jurnalistik.

Berbeda dengan praktik di media massa yang sudah mapan, media jurnalisme warga umumnya belum memiliki mekanisme kontrol yang memadai dalam memproses informasi, sebelum informasi itu disebarkan sebagai berita. Bahkan, jika individu penyebar informasi ini memang sejak awal punya niat buruk, atau berprasangka negatif terhadap seseorang atau institusi tertentu, sangat mungkin bahwa informasi yang ia sebarkan itu akan berdampak merusak pada orang atau institusi bersangkutan.

Beberapa Contoh Ketidak-akuratan

Berikut ini adalah beberapa contoh informasi/berita yang terlanjur menyebar, namun terbukti tidak akurat:

Kasus Korban Jamaah Haji di Mina, Arab Saudi

Kesimpangsiuran berita terjadi dalam peristiwa musibah yang menimpa jamaah haji di Mina, Arab Saudi. Pada Kamis, 24 September 2015, sempat beredar pesan berantai melalui media sosial di tanah air, soal daftar jamaah haji Indonesia yang menjadi korban. Berita itu disebut-sebut bersumber dari laman www.indosiar.com. Namun, saat diakses tidak ada berita yang berisi daftar korban jiwa sebagaimana disebutkan.

Begitu juga saat dikonfirmasi, baik ke petugas haji di Arab Saudi maupun ke Kementerian Luar Negeri RI. "Indosiar.com tidak pernah merilis nama dan jumlah korban tragedi Mina 2015. Kalau ada hasil pencarian di internet, itu berasal dari berita di tahun-tahun sebelum 2015," ujar Prami Rachmiadi, Online Deputy Director PT Surya Citra Media, yang membawahi Indosiar.com. Prami mengatakan, Indosiar.com sebagai media informasi publik tidak akan menginformasikan daftar korban, sebelum informasi formal diterima dari instansi pemerintahan yang terkait.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Arsyad Hidayat, juga memastikan, informasi yang berkembang melalui pesan berantai tentang jumlah dan nama korban tragedi di Mina adalah tidak benar. Ia meminta kerjasama seluruh media untuk tidak memberitakan hal tersebut. Untuk memperbarui informasi terkait peristiwa Mina, media dipersilakan berkomunikasi langsung dengan Media Center Haji.

Kasus Kerusuhan Bernuansa Agama di Tolikara, Papua

Informasi palsu, terkait jumlah dan daftar nama jamaah haji yang tewas di Mina, bisa meresahkan bagi para keluarga jamaah haji yang berada di Indonesia. Namun, ada contoh lain ketidakakuratan berita yang bukan cuma meresahkan, tetapi juga bisa memprovokasi emosi dan kemarahan masyarakat luas.

Misalnya, dalam kasus kerusuhan bernuansa agama di Tolikara, Papua, beberapa waktu lalu. Saat itu terdapat informasi yang menyebutkan begini: “Massa membakar masjid.” Padahal kejadian sebenarnya adalah: Massa membakar toko-toko. Api itu lalu menjalar, sehingga akhirnya membakar masjid yang berdekatan.

Meskipun dampak akhir peristiwanya sama, yaitu masjid yang terbakar habis, tetapi cara penggunaan narasi yang berbeda akan berdampak pada reaksi publik yang berbeda pula. Penggunaan kalimat “massa membakar masjid” jelas sangat sensitif dan akan memancing reaksi publik yang keras. Akan berbeda reaksinya, jika narasi beritanya seperti ini: “Massa membakar toko-toko, dan sebagai akibatnya api menjalar dan membakar masjid yang terletak bersebelahan dengan pertokoan itu.”

Kasus Pengambilan Gambar/Foto yang Melanggar Privasi

Contoh penyebaran informasi lain tidak dalam bentuk narasi tertulis, tetapi dalam bentuk gambar/foto/visual. Penyebaran foto yang asal-asalan, tidak disertai pertimbangan matang, apalagi jika memang sengaja untuk mencari sensasi, juga berpotensi melanggar kode etik jurnalistik. Foto korban kejahatan seksual, khususnya perkosaan, jelas tidak boleh disiarkan di media dengan alasan apapun. Juga, foto pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.

Hal lain yang melanggar kode etik jurnalistik adalah pengambilan gambar/foto di wilayah privasi seseorang. Rumah seseorang, mulai dari pintu masuk di pagar terdepan sampai ke seluruh kamar dan isi ruangan adalah wilayah privasi. Jurnalis tidak boleh mengambil gambar/foto di sana tanpa seizin orang bersangkutan.

Wilayah privasi lain adalah ruang perawatan seseorang di rumah sakit. Jurnalis dilarang keras mengambil gambar pasien dalam ruang perawatan, kecuali seizin pasien bersangkutan. Hal sama berlaku untuk ruang pemeriksaan, di mana bukan saja pasien yang berada di sana, tetapi juga dokter yang memeriksa penyakitnya. Dokter berwenang mengusir jurnalis yang coba-coba mengambil gambar di ruang itu.

Ruang-ruang lain di rumah sakit, seperti ruang penerimaan pasien di mana banyak orang luar berseliweran, bukanlah ruang privasi seseorang. Namun ruang itu berada di bawah otoritas rumah sakit. Jadi sebelum mengambil gambar/foto, si jurnalis sepatutnya berkoordinasi dengan otoritas rumah sakit bersangkutan.

Dampak Pemberitaan Media

Dampak pemberitaan media pada khalayak ada tingkatannya. Dari sekadar kognisi (mengetahui/ memahami informasi), ke reaksi afektif (suka atau tidak suka, opini, sikap), sampai ke dampak konativa (perilaku atau tindakan).

Mengukur dampak media tidaklah sederhana, karena pesan media yang sama bisa berdampak berbeda pada khalayak yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang usia, jenis kelamin, agama, pendidikan, pekerjaan, kelas sosial-ekonomi, dan sebagainya.

Selain itu, khalayak media adalah manusia yang tidak pasif terhadap pesan-pesan media. Mereka tidak menelan informasi begitu saja. Publik bisa menerima, menolak, mempertanyakan, dan bahkan mengkritisi pesan media tersebut.

Dengan banyaknya sumber informasi alternatif, publik juga bisa membandingkan pesan dari satu media dengan media yang lain, atau dengan pesan dari public figure atau otoritas yang ia percayai (keluarga, teman dekat, dosen, ulama, ketua RT, lurah, dan sebagainya).

Otoritas sumber pesan juga berpengaruh pada dampak tersebut. Publik lebih mempercayai informasi tentang kualitas pelayanan sebuah rumah sakit swasta pada media yang sudah mapan dan jelas profesionalitas jurnalisnya, ketimbang pada media gurem yang tidak jelas latar belakang pengelolanya.

Hal-hal yang Perlu Dikuasai Petugas Humas

Ada sejumlah hal yang perlu dikuasai petugas Humas. Pertama, petugas Humas perlu memahami cara kerja media massa dan cara pandang media terhadap obyek pemberitaan. Dengan pemahaman ini, dia akan tahu “selera” pengelola media, serta informasi yang dicari dan diburu oleh media. Maka, dalam membuat siaran pers, akan diketahui butir-butir informasi yang diinginkan media. Sebagai petugas Humas, Anda bisa “memainkan” penyajian siaran pers, demi kemungkinan terbaik agar siaran pers itu diberitakan oleh media.

Kedua, petugas Humas perlu menjalin hubungan baik dengan media massa, khususnya dengan jurnalis yang meliput desk tertentu. Dalam hal Humas Kementerian Kesehatan, tentu ia perlu menjalin hubungan baik dengan jurnalis desk Kesehatan. Untuk menjaga hubungan baik, itu tidak harus dilakukan lewat pertemuan formal (konferensi pers), tetapi juga lewat cara-cara yang lebih informal. Misalnya, lembaga Anda melaksanakan program yang bersifat sosial atau hiburan, dengan melibatkan para jurnalis.

Ketiga, akan lebih baik jika petugas Humas mengetahui etika jurnalistik atau prinsip dasar pemberitaan, agar ia mengetahui rambu-rambu pemberitaan. Sebagaimana ada Kode Etik Kedokteran bagi profesi dokter yang bergerak di bidang pengobatan dan kesehatan, juga ada Kode Etik Jurnalistik, yaitu etika profesi yang mengikat bagi praktisi media massa dan jurnalis.

Wujud Kode Etik Jurnalistik itu, misalnya, jurnalis dilarang meminta imbalan kepada narasumber untuk alasan apapun. Hal ini sudah sangat jelas dan tegas dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi jika ada “jurnalis” (gadungan atau tidak gadungan) yang meminta uang atau fasilitas, dengan sopan dan tegas permintaan itu harus ditolak. Apalagi jika permintaan itu disertai ancaman atau pemerasan.

Pola Hubungan Pihak Humas dengan Media

Atensi atau perhatian dari media adalah kenyataan yang harus dihadapi. Apalagi jika bisnis atau lembaga tempat kita bekerja sangat berkaitan dengan kepentingan publik. Kementerian Kesehatan, yang berkaitan dengan soal kesehatan dan pengobatan bagi masyarakat umum, tentu berkaitan dengan kepentingan publik.

Oleh karena itu, jangan menghindari media. Keberadaan media justeru bisa menguntungkan kita. Media bisa mensosialisasikan/mempromosikan produk kita. Produk ini bukan cuma barang atau komoditi yang diperjualbelikan, tetapi juga program-program dari Kementerian Kesehatan yang untuk menyukseskannya butuh dukungan dan partisipasi masyarakat.

Dalam isu-isu tertentu, media bisa menjelaskan posisi/sikap institusi kita terhadap suatu hal atau isu tertentu.

Media juga menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial terhadap praktik bisnis perusahaan swasta (misalnya, perusahaan farmasi) dan implementasi program-program Kementerian Kesehatan. Media yang bersahabat adalah aset kita untuk jangka panjang.

Persiapan Menghadapi Wawancara dengan Media

Petugas Humas harus senantiasa siap menghadapi wawancara dengan media. Pertama, yang harus kita pahami, jurnalis menginginkan jawaban atas lima pertanyaan dasar, plus penjelasan tambahan, tentang masalah tertentu. Jadi, persiapkan pemahaman Anda dengan rumus: 5W + 1H. Yaitu: What (apa), Who (siapa), Why (mengapa), When (kapan), Where (di mana), plus How (bagaimana).

Dalam wawancara, berbicaralah secara jelas, tidak terburu-buru, dan langsung ke pokok permasalahan. Tidak bertele-tele.

Petugas Humas juga harus bersikap terus terang, meyakinkan, dan penjelasannya bisa dipahami.

Selain itu, tetaplah berperilaku ramah, bersahabat, dan hindari bersikap defensif.

Jurnalis Bukan Sekutu, tapi Juga Bukan Musuh

Ketika mau diwawancarai oleh jurnalis, Anda harus tahu dengan siapa Anda berhubungan. Meskipun para jurnalis itu bersikap ramah, mereka bukanlah sekutu Anda. Mereka tidak akan mengorbankan diri untuk membela institusi Anda. Tetapi, mereka juga bukan musuh Anda.

Dalam berhubungan dengan pihak Humas, jurnalis itu sedang menjalankan tugas dari medianya, dan mereka digaji untuk untuk menggali informasi dari Anda.

Wawancara dengan jurnalis adalah bentuk diskusi yang penting bagi institusi yang Anda wakili. Maka Anda harus tetap fokus pada butir-butir informasi, yang ingin Anda sampaikan kepada publik.

Sebelum wawancara, ada baiknya Anda menyiapkan daftar pertanyaan yang kemungkinan besar akan diajukan oleh jurnalis. Siapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Buatlah jawaban yang masuk akal, tidak mengada-ada.

Jika Ada Masalah dalam Institusi Anda

Jika ada problem-problem dalam institusi tempat Anda bekerja, akuilah dan jelaskan langkah-langkah yang sudah Anda lakukan untuk memperbaikinya. Hal ini akan memberi gambaran positif pada pihak Anda.

Sebagai pihak yang akan diwawancarai, dan jurnalis membutuhkan Anda untuk diwawancarai, sedikit-banyak posisi Anda memiliki kekuatan. Manfaatkan posisi ini.

Jika ada butir tertentu yang penting bagi institusi Anda, ulangi beberapa kali butir penting itu selama wawancara.

Jika menghadapi wawancara yang berpotensi negatif, bersiaplah untuk bicara terbuka, jujur. Serta, dengan apologi, jika dibutuhkan.

Jelaskan dan ajukan, bagaimana rencana program-program dari lembaga Anda untuk memecahkan masalah yang dihadapi.

Menghadapi Tuduhan Negatif

Jika ada tuduhan-tuduhan negatif yang ditujukan pada institusi Anda, tentu tuduhan itu tidak boleh didiamkan. Tangani hal tersebut dengan menyatakan, misalnya: ”Yang dapat saya katakan pada Anda adalah ...” atau ”Kami merasa terganggu oleh tuduhan-tuduhan ini, dan kami akan berusaha sebaik-baiknya untuk ...”

Perlakukan para jurnalis dengan hormat. Tidak ada gunanya Anda sesumbar, menggertak, atau menjaili mereka. Tindakan semacam itu justru bisa kontra-produktif.

Jika hasil wawancara dimuat atau ditayangkan di media, sikap kita sebagai petugas Humas yang keliru justru akan mempermalukan kita.
Hindari penggunaan jargon-jargon, istilah-istilah rumit dan teknis, yang hanya Anda pahami tetapi tak akan dipahami oleh khalayak pembaca umumnya.

Hindari “Off the Record” dan “No Comment”

Sedapat mungkin, hindari penggunaan ”off the record,” jargon jurnalistik di mana semua informasi yang dikatakan narasumber tidak boleh dikutip dan disiarkan sama sekali. Di era serba internet saat ini, terkadang penggunaan “off the record” tidak efektif. Jika Anda tidak ingin informasi tertentu digunakan oleh media, sebaiknya tidak usah diungkapkan sama sekali.

Jangan pernah meminta kepada jurnalis, untuk membaca suatu konsep berita sebelum berita itu disiarkan. Media yang baik tidak akan pernah mengabulkan permintaan semacam itu dari petugas Humas.

Menghindari wartawan/media tidak akan menghindarkan kita dari pemberitaan negatif, malah bisa sebaliknya.

Hindari jawaban ”no comment” (tak ada komentar). Jawaban ini membuat kita terkesan arogan, atau malah membuat khalayak curiga bahwa kita menyembunyikan sesuatu.

Jawaban ”no comment” bukan berarti jurnalis tidak mendapat berita. Sebaiknya, jawaban ”no comment” itu justru akan dijadikan berita (baca: berita negatif terhadap kita). Atau, berita tetap dimuat/disiarkan tanpa pengimbang informasi dari sisi pandang kita. Pihak media akan beralasan, “Salah sendiri. Pihak Humas sudah diberi kesempatan untuk menyatakan pendapat, tetapi mereka malah bilang no comment!”

Jika informasi yang dimuat/disiarkan media itu keliru, Anda atau institusi yang Anda wakili memiliki hak jawab. Untuk mewujudkan hak jawab itu, kontaklah redaktur media bersangkutan. Siapkan surat tanggapan, yang menjelaskan posisi institusi Anda dan menjelaskan secara rinci di bagian-bagian mana pemberitaan itu keliru. Awali dan akhiri surat tanggapan Anda dengan sesuatu yang positif.

Demikianlah, semoga materi ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi para petugas Humas, khususnya di Kememterian Kesehatan, dalam menjalankan tugasnya.

Depok, 27 September 2015


*Dr. Ir. Satrio Arismunandar, M.Si, MBA adalah Redaktur Senior di Majalah Aktual dan media online www.aktual.com. Pernah bekerja sebagai jurnalis di Harian Pelita (1986-88), Harian Kompas (1988-1995), Majalah D&R (1997-1999), Harian Media Indonesia (2000-2001), dan Executive Producer di Trans TV (2002-2012). Ia juga menjadi dosen di berbagai universitas negeri dan swasta.

Kontak: Mobile: 0812-8629-9061
E-mail: arismunandar.satrio@gmail.com
Blog: http://satrioarismunandar6.blogspot.com

Menhan RI Ryamizard Ryacudu: Indonesia Siapkan 100 Juta Kader Bela Negara yang Militan

Pengantar Redaksi:
Semangat bela negara yang disertai wawasan kebangsaan adalah isu penting bagi ketahanan nasional Indonesia. Meski Indonesia saat ini tidak terlibat dalam perang militer, konflik regional dan dinamika global menghadirkan potensi ancaman yang tak boleh diabaikan. Dalam kaitan itulah, Tim Redaksi Defender pada Agustus 2015 mewawancarai Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu tentang berbagai aspek bela negara. Berikut hasil wawancaranya:

Apa yang dimaksud dengan “Bela Negara,” sebagai salah satu kewajiban bagi warga negara RI?

Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pada akhirnya, seseorang akan bangga dengan negaranya, cinta dengan negaranya, dan terakhir ia menjadi militan, siap berkorban untuk kepentingan negaranya. Konsep dasar bela negara itu sama dari dulu sampai sekarang, cuma perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang.

Tingkatannya juga menyesuaikan. Untuk para mahasiswa, guru, ulama, dan lain-lain, semuanya bergerak membela negara di lingkungannya. Tapi supaya tidak simpang siur, Kemhan memberikan petunjuk, mana yang harus disempurnakan. Sejak dari sekolah di SD, semangat bela negara itu harus ditumbuhkan. Saya sampaikan itu ke Menteri Pendidikan dan Menteri Agama. Ini juga sudah saya laporkan pada Bapak Presiden.

Beberapa puluh tahun lalu saya pernah membaca atau melihat, seorang Presiden Amerika datang ke sekolah, bukan ke universitas tetapi ke SD kelas 1, 2, atau 3. Di dalam kelas, ia berkata: “Anak-anak, saya Presiden AS. Apakah kamu tahu, AS itu negara yang disegani orang dan ditakuti lawan? AS itu negara besar. Kamu ini bangsa Amerika dan kamu juga disegani lawan.” Ucapan itu menimbulkan kebanggaan bagi anak-anak SD bersangkutan. “Wah, kita ini hebat ya?” Jadi, sejak dari awal, dari kecil, dari bibit, itu harus bagus dulu. Dimulai dari kebanggaan dulu. Nah, di kita kan nggak ada yang seperti itu?

Ada juga sih, misalnya, bupati datang ke sekolah. Lalu di depan papan tulis dia bilang: “Anak-anak, ini 1 + 1 = 2.” Itu kan mengajar, itu tugas guru. Tapi bangkitkan jiwanya! Dia kan pemimpin. Kebanggaan kita (pada negara) itu yang penting. Bagaimana orang mau mati membela negara, kalau cinta saja dia nggak? Bangga juga tidak. Jadi, nggak mungkin (mau bela negara).

Kondisi semangat bela negara kita sekarang agak menurun. Benar begitu, Pak?

Ya. Dari 106 negara, kita (di urutan) nomor 95. Kalau nomor 95 dari 1.000 (negara), nggak apa-apa. Tetapi nomor 95 dari 106, itu menyedihkan. Nggak boleh terjadi itu. Kita harus di bawah (urutan nomor) 10. Kenapa?

Di sini ada istilah the man behind the gun. Jadi segala senjata nggak ada artinya, jika orang yang menanganinya nggak mampu. Kita dulu perang dengan bambu runcing, keris, pedang, melawan tank dan pesawat. Kan gila itu namanya? Tapi menang. Vietnam perang dengan senjata pendek saja melawan 500.000 tentara Amerika, yang menggunakan pesawat tempur, bom napalm, dan meriam. Adanya militansi dan semangat bela negara seperti itulah yang kita harapkan.

Dalam kaitan program Presiden Jokowi soal “revolusi mental,” apakah bela negara ini juga terkait dengan revolusi mental itu?

Ya. (Tapi revolusi) mental untuk siapa? Sebelum (rakyat) mau mati membela negara, segala macam yang jelek dan korupsi itu harus dihilangkan. Gimana mau bela negara jika kerjaannya korupsi saja. Ini soal moral. Jadi, yang tidak baik dibikin jadi baik. Yang sudah baik, lebih disempurnakan.

Dalam penerapan teknis bela negara, negara lain memberlakukan wajib militer. Kalau kita bagaimana?

Bela negara bukan wajib militer tetapi merupakan hak dan kewajiban untuk membela negara, yang diamanatkan dalam undang-undang. Dari hak dan kewajiban itu, terus dibina. Misalnya, kapan dia harus dilatih. Wujudnya bela negara dalam konteks RI sekarang adalah terwujudnya Kader Bela Negara, yaitu Kader Muda, Kader Madya, dan Kader Utama yang mempunyai kesadaran dan kemampuan bela negara, yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi negara dan bangsa dan mempunyai kemampuan awal bela negara, secara fisik dan mental.

Saya akan mengembangkan ke depan. Dari 250 juta penduduk (Indonesia) ini, kita akan mengembangkan 100 juta kader bela negara yang militan dalam waktu 5 tahun. Lalu, untuk kader berikutnya, (ditambah lagi) 5 tahun. Kan itu nggak gampang. Yang kader-kader ini dididik dulu di rindam. Presiden Jokowi sudah mengatakan akan memberikan dana untuk itu. Ada sertifikatnya untuk kader. Kalau orang mau melamar kerja, dilihat sertifikatnya. Mau nggak dia membela negara? Buat apa dikasih fasilitas dan segala macam, jika tidak mau bela negara?

Program ini sudah dibuat konsepnya dan sudah mulai jalan tahun 2015 ini. Bayangkan, ada 100 juta (kader) militan, (maka) nggak akan ada yang berani (mengganggu Indonesia). Belum lagi masih ada 150 juta (rakyat Indonesia lainnya). Apalagi yang dihadapi itu militan. Wah, luar biasa! (Apalagi) industri pertahanannya jalan. Mampu berdikari, membangun industri pertahanan sendiri. Itu yang saya inginkan.

Dari 100 juta kader itu, termasuk ada yang nenek-nenek, yang kecil-kecil. Kalau Israel, nenek-nenek, kakek-kakek, anak-anak, ada semua di situ. Dia cuma (berpenduduk) 7 juta. Kita 100 juta, apalagi sesudah beberapa tahun nanti ditambah 150 juta. Nggak ada yang berani menantang langsung, (tapi) paling-paling yang harus diwaspadai kita dipecah. Tapi kalau wawasan kebangsaannya kuat, tidak akan mau dipecah. Ada kan (yang mencoba memecah belah)? Masuklah lalu ini-itu, kita dipecah agar tidak jadi kuat. (Pembentukan kader) itu yang mau kita lakukan ke depan. Membuatnya tidak terlalu sulit, meski tidak gampang juga. Tetapi mempertahankannya itu yang susah.
Sebenarnya grand design, atau blue print pertahanan kita itu bagaimana sih, Pak?

Begini, kita ini sebetulnya bangsa yang cinta damai. Tidak suka perang. Ngapain (perang)? Dari dulu ya begitu. Kapan kita melancarkan perang ke negara lain? Kan nggak. Kita baru akan perang kalau Proklamasi 17 Agustus 1945 itu digoyang. Artinya, mau dipecah, mau dilemahkan. Kalau untuk intervensi militer, negara lain nggak usah takutlah (pada kita). Nggak mungkin kita begitu-begitu. Kita kan (hanya) perang mempertahankan negara sendiri, maka kita harus kuat. (Negara) yang lain kan (berperang) ke mana-mana, (prajuritnya) mati di mana-mana. (Kalau) kita mati di sini.

Apa yang kita lakukan? Perang Rakyat Semesta. (Doktrin) ini yang mau dihapuskan dulu, tapi saya tidak setuju. Semesta, jadi seluruh kita. Kalau negara lain kan (doktrinnya) tidak semesta itu. Pertahankan negeri ini, pertahankan rumah tangga, pekarangan, kan sudah ada di situ. Di dalam ajaran agama Islam kan ada itu fisabilillah. Tapi ini kan harus dicerna, harus diomongin, baru (orang lain) mengerti.

Kita lihat kelompok yang tidak begitu terlatih tapi militan, seperti di Afganistan. Apa gampang membunuh dia? Wah, ya nggak gampang. Apalagi dia berstatus perang di negaranya sendiri, nggak ada yang bisa ngelawan. Tapi kalau mentalnya: “Ah, daripada perang bela negara, mendingan bisnis saja, banyak duitnya.” Nah, itu lain lagi urusannya. Dia pergi saja ke negara lain, nggak usah tinggal di sini.

Perkembangan perang modern sekarang sangat mengandalkan teknologi canggih, drone, rudal, komputer, teknologi informasi, hacker, dan sebagainya. Menghadapi itu, bagaimana? Dalam konteks itu, apakah strategi pertahanan Indonesia seperti “Perang Rakyat Semesta” masih relevan?

Kita ikutlah (dengan tren teknologi itu). Kita ikut juga. (Presiden AS Barack) Obama belum lama ini merekrut orang-orang teknologi informasi untuk bikin pasukan cyber. “Pasukan” itu kan menyerang. Nah, di kita juga banyak yang ahli-ahli. Saya juga merekrut. Kita bukan orang bodoh. Yang pinter-pinter banyak, (tapi) tidak diakomodasi saja waktu itu. (Para pakar) yang dibina (oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi) Pak Habibie di zaman Pak Harto, kini di mana-mana dipakai. Sekarang (mereka) kita pakailah. Mereka hebat. Anak-anak muda kita rekrut. Jadi (adanya teknologi canggih) bukan menjadi halangan. Justru kita manfaatkan itu. Kita pelajari.

Soal drone, misalnya, banyak yang menawari kita beli drone buatan mereka. Saya tanya, drone-nya mampu terbang berapa lama? Ada yang beberapa jam. Terus saya tanya ahli kita, drone-nya bisa bisa terbang berapa lama? Jawabnya: bisa berminggu-minggu, Pak. Lho, kok bisa? Jawabnya: Bisa, pak, karena menggunakan solar cell. Nah, itu berarti orang kita sebetulnya pintar-pintar.

Tentang Perang Rakyat Semesta, pelajaran perang di Afganistan dan di Irak perlu dicermati. Kita bisa melihat Amerika Serikat dan sekutunya yang mempunyai keunggulan dalam teknologi dan senjata, tidak mampu memenangkan perang di Afganistan dan Irak. Sehingga perang rakyat semesta masih sangat relevan dilaksanakan di Indonesia.

Bahkan Jenderal Mike Jackson mantan Panglima AD dan Kastaf Angkatan Bersenjata Inggris menyatakan, Doktrin Militer Indonesia sudah dipakai beberapa negara Asia bahkan Afrika. Meski Indonesia kekurangan senjata canggih, tidak mudah menaklukkan Indonesia, karena jika perang terjadi bukan hanya militernya yang perang, tapi rakyatnya juga pasti membantu menghabisi lawan. Jangan pernah anggap ringan Indonesia.

Kita ini sering membodoh-bodohkan diri sendiri, padahal kita itu hebat. Kita ini kan negara besar. Itu harus dipaterikan di sini. Itu kan seharusnya tugas kepala daerah, seperti camat, gubernur. Paterikan bahwa kita ini negara besar. Keikutsertaan mereka seperti ini yang penting.

Masalahnya, sering soal bela negara diserahkan ke tentara saja. Mana bisa begitu? Kalau rakyat tidak diisi jiwanya, sedangkan yang bela negara cuma tentara saja, maka rakyat mudah diadu domba. Dipecah. Seperti Irak, ada (Muslim) Syiah dan Sunni. Begitu pihak asing masuk, dipecah. Ketika negara dijajah, juga ada yang dibujuk ikut penjajah. Pecah juga. Jangan sampai suatu bangsa atau organisasi manapun diadu domba. Ancamannya kini adalah upaya pecah belah dan adu domba. Tapi kalau kita bersatu dengan wawasan kebangsaan, itu nggak bisa diadu domba. Apakah sulit mewujudkan wawasan kebangsaan itu? Ya, memang sulit. Mengubah orang kan nggak mudah. Tetapi itu harus.

Pak, apakah upaya adu domba atau pecah belah itu bisa berwujud konflik antar umat beragama, seperti yang terjadi belum lama ini di Kabupaten Tolikara, Papua?

Saya kan menulis buku tentang perang modern. Di buku itu dijelaskan masuknya infiltrasi lewat ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan. Agama juga masuk di situ. Dilakukan upaya cuci otak oleh mereka. Pancasila dianggap sudah tidak relevan. Dibilang bahwa tanpa Pancasila pun negara lain bisa maju. Sesudah itu, dibuat ada perkelahian kecil, perkelahian besar, lalu berujung pada perang saudara. Selesai sudah. Ini terjadi kalau tidak diantisipasi.

Banyak pelajaran sebetulnya bisa diambil dari ajaran agama. Pelajari perjalanan hidup nabi-nabi, yang ada di Quran, Taurat, Bibel. Tuhan sudah mengingatkan. Bodohlah kita kalau tidak belajar dari situ. Perjalanan bangsa-bangsa lain juga harus dipelajari. Mengapa Soviet bisa pecah? Mengapa Balkan jadi begitu? Pelajari itu. Di Amerika, ada badan yang mengawasi dan mempelajari Timur Jauh, Indonesia, Timur Tengah. Tapi di Indonesia tidak ada yang seperti itu. Orang mempelajari kita, tetapi kita tidak mempelajari orang?

Jadi ini pekerjaan besar ya, Pak?

Pekerjaan besar, sangat besar, dan tidak kelihatan. Kaya puasa lah. Beda dengan ibadah lain. Kalau sembahyang, kan kelihatan. Wah, itu terlihat seperti orang baik. Kalau ada orang lain, sengaja ditunjukkan biar disebut alim. Tapi orang puasa kan tidak kelihatan, tidak bisa sombong “wah saya sedang puasa.” Nggak bisa begitu. Nah, ini juga mirip. Kalau kita membuat tank atau apa, kan kelihatan dan disebut hebat. Tapi wawasan kebangsaan dalam bela negara itu tidak langsung kelihatan. Biar begitu tapi butuh kerja keras. Kalau nggak kerja keras, ya nggak bisa mengubah orang. Untuk mengubah anak kita sendiri saja susah, apalagi mengubah orang lain. Tapi dalam setiap kesusahan pasti ada kemudahan.

Mengenai pentingnya wawasan kebangsaan dalam bela negara, apakah hal ini sudah tersosialisasi ke kementerian-kementerian lain dan lembaga-lembaga lain?

Beberapa waktu lalu, kita kumpul bersama dari berbagai kementerian lain. Untuk diskusi, ini bukan hanya kerjaan Kemhan, tapi tanggung jawab kita bersama, lalu tanda tangan! Ada komitmen bersama. Bukan hanya Menhan saja yang mensosialisasikan, paling tidak di kementerian lain harus mensosialisasikan wawasan kebangsaan dan bela negara itu.

Di Kementerian Perdagangan, bela negaranya ya di bidang perdagangan. Mestinya begitu. Kalau kita (Kemhan) kan sosialisasinya untuk seluruh bangsa, ke kodam-kodam, sampai babinsa, dan seterusnya. Jadi masing-masing berperan. Bela negara itu bukan hanya dilakukan oleh Kemhan dan TNI saja, tapi harus dilakukan oleh Kemhan dan TNI serta seluruh komponen bangsa.

Problem-problem apa yang dihadapi dalam penerapan “wajib militer”?

Permasalahan yang dihadapi adalah bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap bela negara itu cukup dilakukan oleh TNI, padahal dalam undang-undang dinyatakan peran serta warga negara ini telah diamanatkan dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Juga diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Penjabaran lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dalam pembelaan negara, tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang berbunyi: “Pertahanan Indonesia diselenggarakan dengan sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional”.

Bagaimana dan sejauh mana pembinaan komponen-komponen bela negara dan pertahanan lain, seperti Menwa, Satpam, Hansip, dan sebagainya?

Kita melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan universitas termasuk Menwa. Di lingkungan pemukiman, pembinaan kepada organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama. Di lingkungan pekerjaan pemberian kepada pegawai negeri dan swasta.

Bagaimana mengaitkan strategi bela negara Indonesia dengan konteks Indonesia mau menjadi “Poros Maritim” dunia?

Menurut Son Diamar dalam paparannya yang berjudul “Mewujudkan negara kepulauan yang maju”, ada lima pilar pembangunan maritim untuk dikembangkan. Pertama, membangun SDM, budaya, dan Iptek kelautan unggulan dunia. Kedua, mengembangkan ekonomi perikanan, pariwisata, ESDM, pelayanan, dan konstruksi kelautan. Ketiga, mengelola wilayah laut, menata ruang terintegrasi darat, dan laut serta mengembangkan kota-kota ‘bandar dunia’ menggunakan prinsip berkelanjutan. Keempat, pembangunan sistem pertahanan dan keamanan berbasis geografi negara kepulauan. Kelima, mengembangkan sistem hukum kelautan.

Demi terwujudnya Indonesia menjadi negara poros maritim dunia, diperlukan adanya kebijakan dan strategi pembangunan yang jelas sesuai dengan visi misi yang telah dikemukakan pemerintah. Seperti sektor kelautan dan perikanan yang mampu menghasilkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi tinggi dan inklusif secara berkelanjutan, serta berkontribusi secara signifikan bagi terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia. Mengingat sudah ada keinginan dari pemerintah untuk memusatkan pembangunan ke arah maritim/kelautan dan tersedianya sumber daya laut yang melimpah. Kemhan akan melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara pada bidang kemaritiman yang ada di seluruh Indonesia.

Terkait keseriusan Presiden untuk membangun daerah perbatasan NKRI, bagaimana konsep bela negara yang ingin dikedepankan, mengingat situasi di perbatasan berbeda dengan daerah lain yang sudah lebih sejahtera?

Konsep bela negara yang dikedepankan adalah melaksanakan pembangunan fisik dan nonfisik di wilayah perbatasan darat negara. Pembangunan fisik dilaksanakan dengan membangun jalan sepanjang perbatasan, membangun pos pengamanan perbatasan. Pembangunan nonfisik dilaksanakan dengan peningkatan kesadaran bela negara melalui sosialisasi dan latihan kesadaran bela negara, penyuluhan hukum, sosialisasi batas darat, pelayanan kesehatan dan membantu kepedulian masyarakat lainnya. ***