Oleh: Satrio Arismunandar
Meski sudah terdesak dan semakin lemah secara militer, ISIS masih bertahan di Irak, bahkan tetap melancarkan fteror. Situasi keamanan di Irak ternyata masih rawan, dan ini berpengaruh pada prospek hubungan bilateral Indonesia - Irak.
Rangkaian ledakan bom bunuh diri yang menewaskan 94 orang dan melukai 150 warga lain di Baghdad, ibukota Irak, pada 11 Mei 2016, seolah-olah teriakan lantang ISIS (Negara Islam di Irak dan Suriah) untuk menyatakan, dirinya masih eksis. Hari-hari teror kelompok ekstrem ISIS tampaknya tidak mudah berlalu di negeri seribu satu malam itu. Dan ini akan mempengaruhi hubungan Irak dengan banyak negara, khususnya Indonesia.
Sehari sesudah serangan 11 Mei, ISIS kembali melancarkan serangan serempak di Baghdad, Ramadi, dan Falujah. Empat polisi terbunuh dan 10 lainnya luka-luka, dalam serangan bunuh diri ISIS ke pos polisi Abu Ghraib, sebelah barat Baghdad. Al-Jazeera melaporkan, 23 tentara Irak tewas akibat serangan di kawasan utara dan timur laut Falujah. Sedangkan sejumlah 25 tentara Irak lain terbunuh akibat serangan ISIS ke utara dan timur Ramadi. Maka ini menjadi dua hari yang paling berdarah di Irak hingga kuartal kedua tahun 2016.
Rakyat Irak berharap, kelompok ISIS yang telah menghantui kawasan Timur Tengah sejak 2014, dan menguasai sebagian wilayah Irak utara, itu bisa segera dihabisi. Namun, harapan itu tetap tinggal harapan. ISIS ternyata cukup ulet. Dan salah satu faktor yang membuat ISIS eksis dan sulit ditaklukkan tampaknya adalah perpecahan dan ketidak-kompakan di kubu pemerintah Irak sendiri.
Dibandingkan dengan situasi konflik antar kelompok besar (Sunni, Syiah, Kurdi) pasca invasi AS 2003, yang memuncak dengan aksi-aksi kekerasan pada 2012-2013, kondisi politik dalam negeri Irak secara umum kini sudah jauh lebih kondusif dan lebih tenang. Walaupun begitu, situasi masih bisa berubah-ubah dan belum bisa dibilang stabil.
Konflik Dengan Parlemen
Pemerintah baru yang lebih moderat dan relatif tidak sektarian di bawah PM Haider al-Abadi (kubu Syiah) sejak September 2014 mencoba melakukan rekonsiliasi antar kelompok, untuk menstabilkan pemerintahan. Namun, upaya itu tidak mudah. PM Abadi masih menghadapi konflik dengan parlemen.
PM Abadi telah mengajukan nama-nama kandidat anggota kabinet baru, yang berintikan teknokrat dan independen. Namun, upaya ini ditolak oleh partai-partai besar yang masih menuntut jatah kursi kabinet dalam pemerintahan baru. Solusi politik pun terasa buntu.
Selain itu, ada yang terasa mengganjal, yaitu terbentuknya Pemerintah Regional Kurdi di Kurdistan, Irak utara dengan kebijakan-kebijakan otonominya sendiri, yang tak jarang menimbulkan friksi dengan pemerintah pusat. Pemerintah Regional di Kurdistan ini menguasai ladang-ladang minyak Bai Hassan dan Kirkuk, sehingga menimbulkan perselisihan dengan pemerintah pusat.
Kondisi kedaulatan Irak belum sepenuhnya di bawah kontrol pemerintah, karena kelompok ISIS masih menduduki sebagian wilayah Irak dan masih menjadi ancaman dengan aksi-aksi teror bomnya. Kota Mosul, kota kedua terbesar di Irak yang dikuasai ISIS sejak 2014, hingga saat ini belum berhasil direbut kembali oleh pasukan Irak.
Kondisi ekonomi juga kurang kondusif bagi rakyat Irak, karena turun drastisnya pendapatan pemerintah dan defisit besar dalam APBN (hampir mencapai 25% Produk Domestik Bruto pada 2016), akibat merosotnya harga minyak dunia. Padahal ekspor minyak adalah sumber pendapatan utama untuk APBN Irak.
Sekitar 90-95 persen devisa diperoleh Irak dari ekspor minyak. Irak selama ini terlalu tergantung pada minyak, dan tak punya andalan ekspor lain. Padahal pemerintah PM Abadi sedang butuh dana untuk pembangunan kembali infrastruktur Irak, yang rusak akibat konflik berkepanjangan.
Beban Masalah Pengungsi
Pemerintah juga harus memberi lapangan kerja buat rakyat. Selain itu, birokrasi yang tidak efisien dan korup juga menjadi beban. Upaya mereformasi birokrasi ini tidak mudah karena sekitar 6 juta orang menerima gaji dari negara (tiga kali lipat melebihi yang sebenarnya dibutuhkan). Angka ini melonjak dari 1 juta di zaman Saddam Hussein, dan hal ini jelas merupakan pemborosan anggaran.
Masalah ekonomi itu makin berat karena Irak menanggung beban sosial, dengan adanya ratusan ribu pengungsi di Irak. Mereka adalah yang mengungsi karena konflik di dalam negeri, maupun karena limpahan pengungsi dari perang di Suriah. Dari Suriah sendiri ada sekitar 250.000 pengungsi yang masuk ke Irak.
Problem ekonomi itu masih ditambah dengan ketidakstabilan keamanan. ISIS masih menguasai sebagian wilayah Irak, termasuk kota nomor dua terbesar Mosul, dan beberapa kali melakukan aksi teror sporadis (pemboman) di kota-kota Irak. Walaupun posisi ISIS tidak lagi sekuat ketika tahun 2014, Irak sulit menarik investasi asing secara signifikan karena ketidakstabilan keamanan ini. Biaya perang melawan ISIS juga menyedot anggaran yang tinggi.
Sedangkan, dalam politik luar negeri di kawasan Timur Tengah, Irak agak dipojokkan atau terisolasi oleh dominasi politik Arab Saudi, yang bersaing pengaruh dengan Iran. Karena pemerintahan Irak dipimpin oleh Syiah (dan mayoritas penduduknya juga Syiah), Irak dianggap dekat dengan Iran dan oleh Saudi dimasukkan ke poros Iran-Irak-Suriah-Hizbullah Lebanon. Sebagai indikasi, Irak tidak dilibatkan ketika Saudi membentuk Koalisi Anti-Teror.
Perkembangan Hubungan RI - Irak
Sementara itu, dalam konteks hubungan bilateral RI-Irak, kerja sama antara kedua negara secara politik sudah cukup baik, seperti lewat forum OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dan lain-lain. Kedua negara menunjukkan banyak kesamaan sikap dalam berbagai isu internasional.
Irak juga merupakan negara dengan politik luar negeri yang selalu saling-mendukung dengan Indonesia, termasuk dalam isu-isu yang sensitif, seperti masalah Papua. Bisa dibilang, Irak selalu mendukung posisi RI di dunia internasional. Hal ini bisa terus dilanjutkan di masa mendatang.
Namun, juga banyak bidang yang kurang digarap, khususnya oleh Indonesia. Secara ekonomi, Irak masih dianggap “kurang penting” atau kurang diperhatikan oleh pengusaha Indonesia. Ada kasus yang menunjukkan bahwa Irak kurang dianggap penting.
Yaitu, Bank Mandiri tidak proaktif menagih utang Irak sebesar 70 juta dollar AS pada Indonesia, yang dulu dibuat dalam rangka program oil for food (program yang diotorisasi Dewan Keamanan PBB pasca Perang Teluk 1991). Berdasarkan aturan sanksi waktu itu, Irak diberi sanksi tidak boleh mengekspor minyak kecuali untuk membeli kebutuhan pokok pangan. Padahal pihak Irak sudah bersedia membayar utang itu.
Pemerintah Indonesia juga belum sepenuh hati memanfaatkan peluang. Contoh nyatanya, hanya untuk melaksanakan Sidang Komisi Bersama (SKB) yang diketuai oleh Menteri Perdagangan kedua negara, pihak Indonesia tidak mau melaksanakannya, sehingga tertunda selama hampir 5 tahun. SKB terakhir, yakni SKB ke-6, dilaksanakan di Indonesia pada 2010.
Upaya Mendorong Ekspor
Problem ketidakstabilan keamanan, yang belum sepenuhnya teratasi di bawah pemerintahan PM Haider al-Abadi, membuat investasi asing di Irak masih tertahan. Padahal potensinya sangat besar. Ini tampaknya ikut berperan dalam mengurangi minat pengusaha Indonesia untuk berhubungan dagang ke Irak.
Dalam upaya meningkatkan ekspor produk Indonesia ke Irak, para pengusaha Indonesia juga masih merasakan adanya hambatan kebijakan atau keterbatasan fasilitasi dari perbankan di Indonesia. Perbankan seharusnya mendukung pengusaha, khususnya dari UKM, dalam upaya mengekspor produknya ke Irak. Pemerintah saat ini telah memberi kebijakan kredit dengan jaminan yang berbasiskan komodoti. Namun praktiknya di lapangan, perbankan itu seperti bersikap setengah-setengah.
Dalam upaya menggalakkan hubungan perdagangan RI-Irak, KBRI Baghdad ingin mendatangkan para pengusaha Irak ke Indonesia. Namun, tak jarang ada masalah di Keimigrasian yang menghambat kedatangan mereka. Banyak laporan ke KBRI Baghdad, bahwa pengusaha Irak itu terhambat masuk ke Indonesia karena dimintai pungutan liar oleh oknum petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal lain yang mengganjal dalam hubungan RI-Irak adalah keberadaan WNI/TKI ilegal di Irak, khususnya di wilayah Kurdistan, yang tidak terlindungi oleh UU ketenagakerjaan Irak. Juga tidak ada perjanjian atau kerjasama antara RI dan Irak dalam masalah penempatan TKI di Kurdistan.
Hampir seluruh wilayah Kurdistan menjadi tempat tujuan penempatan bagi sekitar 1.000 WNI/TKW informal, yang sebagian besar diperkirakan masuk secara ilegal. Angka itu diperkirakan akan terus meningkat, meski ada moratorium penempatan tenaga kerja ke 21 negara Timur Tengah.
KBRI Baghdad telah membuat sistem dan prosedur dalam memberikan perlindungan terhadap para WNI/TKI yang bekerja di Irak. Ada beberapa langkah dan upaya, yang telah dilakukan KBRI Baghdad, untuk mengurangi semakin luasnya praktik-praktik perdagangan manusia. Walaupun, upaya ini tidak mungkin efektif, jika tidak didukung oleh kebijakan yang tegas dalam menindak agen-agen TKI jahat di Indonesia sendiri, yang mengirim TKI secara ilegal. Hal itu di luar kewenangan KBRI Baghdad.
Peluang Bagi Kerja Sama
Selain minyak bumi yang melimpah, Irak membutuhkan banyak barang/jasa atau komoditi yang tidak bisa diproduksinya sendiri. Pelaku usaha Indonesia seharusnya bisa mengisi kebutuhan itu. Konsumen Irak sebenarnya mengapresiasi produk Indonesia cukup baik, sebagaimana sudah diuji lewat pameran perdagangan internasional di Baghdad, di mana pengusaha Indonesia ikut berpartisipasi. Produk itu seperti: kopi, teh, obat-obatan herbal, bumbu masak, garmen/busana Muslim, dan lain-lain.
KBRI Baghdad telah mendorong partisipasi para pengusaha Indonesia secara rutin dalam Baghdad International Fair, yang diadakan setiap tahun di Irak. Ini penting untuk memperkenalkan produk-produk dari Indonesia ke konsumen Irak. Meskipun kondisi Irak belum stabil, jika nanti kondisi sudah berubah normal, maka konsumen Irak sudah mengenal produk Indonesia.
Meski kaya akan minyak, Irak hanya punya sedikit kilang sehingga saat ini Irak sedang memfokuskan diri untuk membangun kilang minyak. Ini sinergis dengan kepentingan Indonesia. Daripada Indonesia terus mengimpor minyak dari luar, lebih baik Indonesia membangun kilang minyak milik sendiri, dengan partisipasi investasi pihak Irak dan jaminan suplai minyak dari Irak.
Di samping itu, Indonesia bisa menjadi tujuan wisata yang menarik buat warga/pengusaha Irak. Namun promosi wisata –termasuk promosi wisata ke kawasan Timur Tengah-- selama ini kurang diarahkan ke Irak. Meskipun KBRI Baghdad sudah berusaha maksimal, hal ini perlu ada dukungan kebijakan dari Kementerian Pariwisata di Jakarta.
Ada potensi pariwisata yang belum tergarap maksimal. Dari sekitar 30 juta wisatawan Timur Tengah per tahun, baru 150.000 di antaranya atau 0,5 persen yang berkunjung ke Indonesia. Padahal, Malaysia bisa mendatangkan 300.000 wisatawan, sedangkan Thailand mendatangkan 800.000 wisatawan Timur Tengah.
Prospek hubungan ekonomi Indonesia-Irak sebetulnya cukup bagus. Tentang situasi yang dianggap belum stabil di Irak, justru dalam kondisi demikianlah terdapat peluang bagi perusahaan-perusahaan Indonesia. Karena situasi yang belum stabil, perusahaan-perusahaan besar dari Amerika dan Eropa masih menahan diri untuk masuk ke Irak. Tetapi jika kondisi sudah benar-benar pulih, raksasa-raksasa itu akan masuk ke Irak dan akan makin sulit bagi Indonesia untuk bersaing melawan mereka. ***
Jakarta, 25 Mei 2016
Ditulis untuk Majalah AKTUAL
Sunday, May 29, 2016
Pengampunan Pajak (Bukan) Buat Koruptor
Oleh: Satrio Arismunandar
Pengampunan pajak di berbagai negara sebetulnya adalah program yang bertujuan baik. Namun, RUU Pengampunan Pajak bisa menjadi kontroversial, ketika mencakup pengampunan pajak bagi para pelaku korupsi.
Rencana Presiden Joko Widodo untuk segera menggolkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke DPR-RI memicu munculnya pro dan kontra. Sejatinya, tujuan dan target dari pengampunan pajak itu masuk akal. Untuk menggenjot program infrastruktur dibutuhkan banyak dana, sementara APBN yang ada tidak mencukupi. Maka pemerintah harus putar otak dan mencari terobosan untuk mengisi kesenjangan anggaran tersebut.
Banyaknya dana milik warga negara RI yang diparkir atau lebih tepat “disembunyikan” dan “diamankan” di luar negeri memberi ide. Yakni, bagaimana agar dana yang selama ini menganggur itu bisa dipulangkan ke Tanah Air dan dimanfaatkan. Karena berbagai pertimbangan, pemilik dana –yang selama ini tidak membayar pajak atas dananya tersebut-- enggan membawa pulang dananya ke Indonesia.
Presiden Jokowi dan tim ekonominya harus memberi insentif tertentu, untuk “membujuk” mereka agar mau memulangkan atau merepatriasi dananya ke Indonesia. Nah, insentif itu adalah pengampunan pajak.
Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah peluang dalam waktu terbatas bagi sekelompok tertentu pembayar pajak, untuk membayar sejumlah yang ditentukan, sebagai pertukaran bagi pemaafan atas beban pajak tertentu (termasuk bunga dan sanksi) berkaitan dengan periode atau periode-periode pajak sebelumnya, tanpa perlu mengkhawatirkan tuntutan hukum.
Pengampunan pajak ini biasanya habis masa berlakunya ketika beberapa otoritas memulai investigasi pajak dari pajak sebelumnya. Dalam sejumlah kasus, legislasi yang menawarkan pengampunan juga menerapkan hukuman yang lebih keras terhadap mereka yang layak memperoleh pengampunan tetapi tidak mau memanfaatkan peluang itu.
Bukan Hal yang Luar Biasa
Pengampunan pajak pada dasarnya bukanlah hal yang luar biasa. Beberapa negara telah melakukannya. Mereka bukan negara-negara sedang berkembang atau negara terbelakang, tetapi negara-negara yang sistem keuangannya sudah tergolong maju.
Australia telah melakukan pengampunan pajak dua kali, pada 2007 dan 2009. Sedangkan Portugal melakukan hal yang sama pada 2005 dan 2010. Di Jerman, pada 2004 diberikan pengampunan pajak dalam hubungan dengan kasus penghindaran pajak. Pada 2003, Afrika Selatan memberlakukan Exchange Control Amnesty And Amendment of Taxation Laws Act, juga sebuah pengampunan pajak. Sedangkan parlemen Belgia pada 2004 mengesahkan undang-undang, yang memungkinkan individu yang terkena pajak pendapatan Belgia untuk meregulasikan aset-aset yang tidak dipajaki atau tidak dideklarasikan, yang mereka kuasai sebelum 1 Juni 2003.
Di Yunani, pengampunan pajak ditawarkan bukan hanya pada segelintir orang kaya, tetapi pada jutaan warga. Pada 30 September 2010, parlemen Yunani meratifikasi legislasi yang didesakkan oleh pemerintah, dalam upaya meningkatkan pendapatan. Legislasi ini menjanjikan pengampunan pajak bagi jutaan warga Yunani, dengan cukup membayar 55 persen dari tunggakan pajak mereka. Namun pada 2011, Komisi Eropa meminta Yunani memodifikasi peraturan pajaknya, karena pengampunan pajak yang dilakukan itu dianggap bersifat diskriminatif dan tidak cocok dengan perjanjian-perjanjian Komisi Eropa.
Sementara itu, Italia memperkenalkan pengampunan pajak pada 2001, yang kemudian dikenal sebagai Scudo Fiscale (Perisai Pajak), yang diperpanjang pemberlakuannya sampai 2003. Pada 2009, pengampunan pajak Italia memberlakukan pajak rata (flat) 5% terhadap aset-aset yang direpatriasi (dimasukkan kembali dari luar negeri ke Italia). Dengan total aset sekitar 80 miliar euro yang dideklarasikan, pengampunan pajak menghasilkan pendapatan pajak sebesar 4 miliar euro. Bank of Italy memperkirakan, warga Italia memegang sekitar 50 miliar euro dalam dana-dana yang tidak dideklarasikan di luar negeri.
Rusia, Spanyol, dan Amerika Serikat
Pada 2007, sebuah program pengampunan pajak di Rusia berhasil mengumpulkan 130 juta dollar AS pada enam bulan pertama. Program pengampunan pajak di Rusia ini tidak terbuka terhadap setiap orang, yang sebelumnya telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan perpajakan, seperti penghindaran pajak.
Pada 2012, Menteri Ekonomi dan Daya Saing Spanyol, Cristobal Montoro, mengumumkan pengampunan terhadap penghindaran pajak, untuk aset-aset yang tidak dideklarasikan atau aset yang disembunyikan di kawasan atau negara-negara yang menjadi surga pajak (tax haven). Repatriasi akan diizinkan dengan membayar 10 persen pajak, dengan tanpa hukuman kriminal.
Kalau di Amerika Serikat, lain lagi. Pada 2009, pengampunan pajak federal AS diberikan kepada lebih dari 14.700 pembayar pajak AS. Banyak negara bagian di AS melakukan pengampunan pajak. Kota Los Angeles mengumpulkan 18,6 juta dollar AS dalam program pengampunan pajak 2009, dan mengklaim bahwa angka itu lebih besar 8,6 juta dollar AS dari yang semula diharapkan, dan bahwa kalangan bisnis menghemat 6,7 juta dollar AS dalam bentuk sanksi-sanksi.
Negara bagian Louisiana menghasilkan 450 juta dollar AS dari program pengampunan pajak 2009. Angka ini tiga kali lipat lebih besar dari yang semula diperkirakan, menurut Gubernur Bobby Jindal dari Partai Republik.
Pada 2007, rancangan undang-undang dari Senat AS --yang tidak jadi disahkan sebagai undang-undang-- mengusulkan pengampunan pajak bagi imigran ilegal. Pengampunan pajak itu didukung oleh George W. Bush, yang waktu itu menjabat Presiden AS, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security) Michael Chertoff.
Komisioner IRS (badan perpajakan AS) Doug Shulman pada 26 Juni 2012 menyatakan, program-program pengungkapan sukarela IRS terhadap dana-dana warga yang disimpan di luar negeri, sejauh itu telah menghasilkan lebih dari 5 miliar dollar AS. Angka sebesar itu berasal pajak yang akhirnya dibayarkan, bunga, dan sanksi (penalties), dari 33.000 pengungkapan sukarela, yang dilakukan di bawah dua program pertama.
Kontroversi Soal Korupsi
Pengampunan pajak, yang awalnya berniat baik, ternyata juga menyimpan bibit-bibit kontroversi. Hal ini disebabkan individu-individu yang tercakup dalam program tersebut bukan cuma mantan penghindar pajak, tetapi bisa jadi mereka adalah pelaku korupsi yang menyimpan aset hasil korupsinya di luar negeri.
Di satu sisi, pemerintah Jokowi mengklaim serius memberantas korupsi. Namun di sisi lain, lewat RUU Pengampunan Pajak tersebut, secara de facto (dan lalu de jure), pemerintah memberi peluang bagi para pelaku korupsi untuk menyelamatkan diri dari tuntutan hukum. Lantas, bagaimana publik harus memposisikan pengampunan pajak ini dalam konteks komitmen untuk membentuk pemerintahan dan sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Guru Besar Perpajakan UI, Haula Rosdiana, berpendapat, tidak adanya definisi yang umum diberlakukan tentang tax amnesty, membuat pengampunan pajak mempunyai arti yang berbeda, sesuai dengan negara dan waktu saat pengampunan pajak diberlakukan.
Menurut Rosdiana, penerapan tax amnesty juga akan mencederai keadilan dan melemahkan penegakan hukum. Karena tidak adanya payung hukum yang mengatur, target operasi yang disasar aparat penegak hukum berpotensi lepas. “Penerapan tax amnesty harus terfokus pada pengampunan pidana pajak, dan tidak diperluas dengan penghapusan pidana lainnya, seperti: pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya di sektor industri,” ujar Rosdiana.
Sedangkan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menegaskan, jika kebijakan tax amnesty diberlakukan, hal ini akan kontraproduktif bagi Indonesia di mata dunia. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah berusaha melegalkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), padahal Indonesia sudah dikeluarkan dari daftar hitam dunia pencucian uang oleh FATF (Financial Action Task Force).
Pemberlakuan tax amnesty juga akan merusak upaya pengejaran aset penjahat keuangan yang telah dibangun PPATK, karena tidak sedikit terpidana korupsi kelas kakap yang menaruh dana korupsinya di luar negeri, di negara-negara yang menjadi “surga pajak.”
Kaitan dengan kemungkinan para koruptor memanfaatkan celah RUU Pengampunan Pajak untuk “memutihkan” hasil kejahatannya, patut menjadi catatan bagi para anggota DPR-RI. Pertengahan Juni 2016 ini, mereka dijadwalkan akan membahas RUU tersebut, dengan target pada Juli 2016 sudah bisa diberlakukan. ***
Jakarta, 29 Mei 2016
Ditulis untuk Majalah AKTUAL
Pengampunan pajak di berbagai negara sebetulnya adalah program yang bertujuan baik. Namun, RUU Pengampunan Pajak bisa menjadi kontroversial, ketika mencakup pengampunan pajak bagi para pelaku korupsi.
Rencana Presiden Joko Widodo untuk segera menggolkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke DPR-RI memicu munculnya pro dan kontra. Sejatinya, tujuan dan target dari pengampunan pajak itu masuk akal. Untuk menggenjot program infrastruktur dibutuhkan banyak dana, sementara APBN yang ada tidak mencukupi. Maka pemerintah harus putar otak dan mencari terobosan untuk mengisi kesenjangan anggaran tersebut.
Banyaknya dana milik warga negara RI yang diparkir atau lebih tepat “disembunyikan” dan “diamankan” di luar negeri memberi ide. Yakni, bagaimana agar dana yang selama ini menganggur itu bisa dipulangkan ke Tanah Air dan dimanfaatkan. Karena berbagai pertimbangan, pemilik dana –yang selama ini tidak membayar pajak atas dananya tersebut-- enggan membawa pulang dananya ke Indonesia.
Presiden Jokowi dan tim ekonominya harus memberi insentif tertentu, untuk “membujuk” mereka agar mau memulangkan atau merepatriasi dananya ke Indonesia. Nah, insentif itu adalah pengampunan pajak.
Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah peluang dalam waktu terbatas bagi sekelompok tertentu pembayar pajak, untuk membayar sejumlah yang ditentukan, sebagai pertukaran bagi pemaafan atas beban pajak tertentu (termasuk bunga dan sanksi) berkaitan dengan periode atau periode-periode pajak sebelumnya, tanpa perlu mengkhawatirkan tuntutan hukum.
Pengampunan pajak ini biasanya habis masa berlakunya ketika beberapa otoritas memulai investigasi pajak dari pajak sebelumnya. Dalam sejumlah kasus, legislasi yang menawarkan pengampunan juga menerapkan hukuman yang lebih keras terhadap mereka yang layak memperoleh pengampunan tetapi tidak mau memanfaatkan peluang itu.
Bukan Hal yang Luar Biasa
Pengampunan pajak pada dasarnya bukanlah hal yang luar biasa. Beberapa negara telah melakukannya. Mereka bukan negara-negara sedang berkembang atau negara terbelakang, tetapi negara-negara yang sistem keuangannya sudah tergolong maju.
Australia telah melakukan pengampunan pajak dua kali, pada 2007 dan 2009. Sedangkan Portugal melakukan hal yang sama pada 2005 dan 2010. Di Jerman, pada 2004 diberikan pengampunan pajak dalam hubungan dengan kasus penghindaran pajak. Pada 2003, Afrika Selatan memberlakukan Exchange Control Amnesty And Amendment of Taxation Laws Act, juga sebuah pengampunan pajak. Sedangkan parlemen Belgia pada 2004 mengesahkan undang-undang, yang memungkinkan individu yang terkena pajak pendapatan Belgia untuk meregulasikan aset-aset yang tidak dipajaki atau tidak dideklarasikan, yang mereka kuasai sebelum 1 Juni 2003.
Di Yunani, pengampunan pajak ditawarkan bukan hanya pada segelintir orang kaya, tetapi pada jutaan warga. Pada 30 September 2010, parlemen Yunani meratifikasi legislasi yang didesakkan oleh pemerintah, dalam upaya meningkatkan pendapatan. Legislasi ini menjanjikan pengampunan pajak bagi jutaan warga Yunani, dengan cukup membayar 55 persen dari tunggakan pajak mereka. Namun pada 2011, Komisi Eropa meminta Yunani memodifikasi peraturan pajaknya, karena pengampunan pajak yang dilakukan itu dianggap bersifat diskriminatif dan tidak cocok dengan perjanjian-perjanjian Komisi Eropa.
Sementara itu, Italia memperkenalkan pengampunan pajak pada 2001, yang kemudian dikenal sebagai Scudo Fiscale (Perisai Pajak), yang diperpanjang pemberlakuannya sampai 2003. Pada 2009, pengampunan pajak Italia memberlakukan pajak rata (flat) 5% terhadap aset-aset yang direpatriasi (dimasukkan kembali dari luar negeri ke Italia). Dengan total aset sekitar 80 miliar euro yang dideklarasikan, pengampunan pajak menghasilkan pendapatan pajak sebesar 4 miliar euro. Bank of Italy memperkirakan, warga Italia memegang sekitar 50 miliar euro dalam dana-dana yang tidak dideklarasikan di luar negeri.
Rusia, Spanyol, dan Amerika Serikat
Pada 2007, sebuah program pengampunan pajak di Rusia berhasil mengumpulkan 130 juta dollar AS pada enam bulan pertama. Program pengampunan pajak di Rusia ini tidak terbuka terhadap setiap orang, yang sebelumnya telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan perpajakan, seperti penghindaran pajak.
Pada 2012, Menteri Ekonomi dan Daya Saing Spanyol, Cristobal Montoro, mengumumkan pengampunan terhadap penghindaran pajak, untuk aset-aset yang tidak dideklarasikan atau aset yang disembunyikan di kawasan atau negara-negara yang menjadi surga pajak (tax haven). Repatriasi akan diizinkan dengan membayar 10 persen pajak, dengan tanpa hukuman kriminal.
Kalau di Amerika Serikat, lain lagi. Pada 2009, pengampunan pajak federal AS diberikan kepada lebih dari 14.700 pembayar pajak AS. Banyak negara bagian di AS melakukan pengampunan pajak. Kota Los Angeles mengumpulkan 18,6 juta dollar AS dalam program pengampunan pajak 2009, dan mengklaim bahwa angka itu lebih besar 8,6 juta dollar AS dari yang semula diharapkan, dan bahwa kalangan bisnis menghemat 6,7 juta dollar AS dalam bentuk sanksi-sanksi.
Negara bagian Louisiana menghasilkan 450 juta dollar AS dari program pengampunan pajak 2009. Angka ini tiga kali lipat lebih besar dari yang semula diperkirakan, menurut Gubernur Bobby Jindal dari Partai Republik.
Pada 2007, rancangan undang-undang dari Senat AS --yang tidak jadi disahkan sebagai undang-undang-- mengusulkan pengampunan pajak bagi imigran ilegal. Pengampunan pajak itu didukung oleh George W. Bush, yang waktu itu menjabat Presiden AS, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security) Michael Chertoff.
Komisioner IRS (badan perpajakan AS) Doug Shulman pada 26 Juni 2012 menyatakan, program-program pengungkapan sukarela IRS terhadap dana-dana warga yang disimpan di luar negeri, sejauh itu telah menghasilkan lebih dari 5 miliar dollar AS. Angka sebesar itu berasal pajak yang akhirnya dibayarkan, bunga, dan sanksi (penalties), dari 33.000 pengungkapan sukarela, yang dilakukan di bawah dua program pertama.
Kontroversi Soal Korupsi
Pengampunan pajak, yang awalnya berniat baik, ternyata juga menyimpan bibit-bibit kontroversi. Hal ini disebabkan individu-individu yang tercakup dalam program tersebut bukan cuma mantan penghindar pajak, tetapi bisa jadi mereka adalah pelaku korupsi yang menyimpan aset hasil korupsinya di luar negeri.
Di satu sisi, pemerintah Jokowi mengklaim serius memberantas korupsi. Namun di sisi lain, lewat RUU Pengampunan Pajak tersebut, secara de facto (dan lalu de jure), pemerintah memberi peluang bagi para pelaku korupsi untuk menyelamatkan diri dari tuntutan hukum. Lantas, bagaimana publik harus memposisikan pengampunan pajak ini dalam konteks komitmen untuk membentuk pemerintahan dan sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Guru Besar Perpajakan UI, Haula Rosdiana, berpendapat, tidak adanya definisi yang umum diberlakukan tentang tax amnesty, membuat pengampunan pajak mempunyai arti yang berbeda, sesuai dengan negara dan waktu saat pengampunan pajak diberlakukan.
Menurut Rosdiana, penerapan tax amnesty juga akan mencederai keadilan dan melemahkan penegakan hukum. Karena tidak adanya payung hukum yang mengatur, target operasi yang disasar aparat penegak hukum berpotensi lepas. “Penerapan tax amnesty harus terfokus pada pengampunan pidana pajak, dan tidak diperluas dengan penghapusan pidana lainnya, seperti: pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya di sektor industri,” ujar Rosdiana.
Sedangkan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menegaskan, jika kebijakan tax amnesty diberlakukan, hal ini akan kontraproduktif bagi Indonesia di mata dunia. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah berusaha melegalkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), padahal Indonesia sudah dikeluarkan dari daftar hitam dunia pencucian uang oleh FATF (Financial Action Task Force).
Pemberlakuan tax amnesty juga akan merusak upaya pengejaran aset penjahat keuangan yang telah dibangun PPATK, karena tidak sedikit terpidana korupsi kelas kakap yang menaruh dana korupsinya di luar negeri, di negara-negara yang menjadi “surga pajak.”
Kaitan dengan kemungkinan para koruptor memanfaatkan celah RUU Pengampunan Pajak untuk “memutihkan” hasil kejahatannya, patut menjadi catatan bagi para anggota DPR-RI. Pertengahan Juni 2016 ini, mereka dijadwalkan akan membahas RUU tersebut, dengan target pada Juli 2016 sudah bisa diberlakukan. ***
Jakarta, 29 Mei 2016
Ditulis untuk Majalah AKTUAL
Tuesday, May 17, 2016
Perlu Komitmen Bersama untuk Kembangkan Daerah Perbatasan
Oleh: Satrio Arismunandar
Pengembangan daerah perbatasan perlu komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten (lokasi prioritas), dan lembaga non-pemerintah. Hal ini dilakukan dengan melibatkan unsur perguruan tinggi maupun masyarakat, untuk membangun dan mengembangkan kawasan perbatasan negara yang terkoordinasi dan bersinergi.
Demikian salah satu rumusan Rapat Koordinasi Pengembangan Daerah Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditetapkan di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu malam (11/5). Rakor itu diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Beberapa kendala yang masih dihadapi dalam peningkatan investasi di daerah perbatasan, seperti terbatasnya infrastruktur dasar untuk sosial dan ekonomi, serta kapasitas dalam pengelolaan potensi SDA perlu lebih ditingkatkan, dalam optimalisasi peluang investasi di daerah perbatasan.
Kemudian, disepakati pula bahwa fokus kerja Pokja Pengembangan Daerah Perbatasan (PDP) adalah pada tiga bidang: infrastruktur dasar, potensi sumber daya, dan politik hukum dan keamanan. Fokus kerja ini diharapkan dapat mengoptimalkan tiga pendekatan PDP dalam hal security, prosperity dan investment.
Rumusan berikutnya adalah terkait pembangunan tol laut (pembangunan jaringan transportasi laut), yang setara dengan jaringan pelabuhan yang ada di wilayah barat dan terhubungnya konektivitas antar pulau. Terdapat empat kepentingan dasar untuk kesuksesan tol laut, yaitu dukungan: infrastruktur maritim, industri maritim, sarana maritim, dan pelayanan information and communication technology (ICT) satu pintu.
Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu mata rantai dalam tol laut. Nilai tambah yang diharapkan adalah: Sistem logistik nasional yang efisien, terwujudnya konektivitas yang terintegrasi dan terjadwal.
Kebutuhan mendesak Kabupaten Timor Tengah Utara (tahun 2017) di daerah perbatasan yaitu: Kecamatan yang masuk lokasi prioritas ada 7 Kecamatan, yang kesemuanya masuk daerah miskin. Hal itu terutama untuk kebutuhan perumahan layak huni, listrik (meliputi 70 desa), air bersih (37.763 jiwa), sarana prasarana pendidikan, sarana prasarana kesehatan, sarana prasarana pertanian dan peternakan, jalan dan jembatan, serta sarana prasarana komunikasi.
Peserta Rakor sepakat untuk membangun komitmen bersama dalam Pengembangan Daerah Perbatasan Provinsi NTT, sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing daerah. Adapun komitmen Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 528,67 miliar.
Rakor yang berlangsung pada 10-13 Mei 2016 itu dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Mabes TNI AL, Mabes POLRI, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Sosial dan UNPAD; Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; SKPD Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor dan Kabupaten Belu dari Kemendesa PDTT. ***
Kefamenanu, Mei 2016
Keterangan Foto:
Rakor Pengembangan Daerah Perbatasan di Timor Tengah Utara (Foto: Kemendesa PDTT)
Pengembangan daerah perbatasan perlu komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten (lokasi prioritas), dan lembaga non-pemerintah. Hal ini dilakukan dengan melibatkan unsur perguruan tinggi maupun masyarakat, untuk membangun dan mengembangkan kawasan perbatasan negara yang terkoordinasi dan bersinergi.
Demikian salah satu rumusan Rapat Koordinasi Pengembangan Daerah Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditetapkan di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu malam (11/5). Rakor itu diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Beberapa kendala yang masih dihadapi dalam peningkatan investasi di daerah perbatasan, seperti terbatasnya infrastruktur dasar untuk sosial dan ekonomi, serta kapasitas dalam pengelolaan potensi SDA perlu lebih ditingkatkan, dalam optimalisasi peluang investasi di daerah perbatasan.
Kemudian, disepakati pula bahwa fokus kerja Pokja Pengembangan Daerah Perbatasan (PDP) adalah pada tiga bidang: infrastruktur dasar, potensi sumber daya, dan politik hukum dan keamanan. Fokus kerja ini diharapkan dapat mengoptimalkan tiga pendekatan PDP dalam hal security, prosperity dan investment.
Rumusan berikutnya adalah terkait pembangunan tol laut (pembangunan jaringan transportasi laut), yang setara dengan jaringan pelabuhan yang ada di wilayah barat dan terhubungnya konektivitas antar pulau. Terdapat empat kepentingan dasar untuk kesuksesan tol laut, yaitu dukungan: infrastruktur maritim, industri maritim, sarana maritim, dan pelayanan information and communication technology (ICT) satu pintu.
Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu mata rantai dalam tol laut. Nilai tambah yang diharapkan adalah: Sistem logistik nasional yang efisien, terwujudnya konektivitas yang terintegrasi dan terjadwal.
Kebutuhan mendesak Kabupaten Timor Tengah Utara (tahun 2017) di daerah perbatasan yaitu: Kecamatan yang masuk lokasi prioritas ada 7 Kecamatan, yang kesemuanya masuk daerah miskin. Hal itu terutama untuk kebutuhan perumahan layak huni, listrik (meliputi 70 desa), air bersih (37.763 jiwa), sarana prasarana pendidikan, sarana prasarana kesehatan, sarana prasarana pertanian dan peternakan, jalan dan jembatan, serta sarana prasarana komunikasi.
Peserta Rakor sepakat untuk membangun komitmen bersama dalam Pengembangan Daerah Perbatasan Provinsi NTT, sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing daerah. Adapun komitmen Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 528,67 miliar.
Rakor yang berlangsung pada 10-13 Mei 2016 itu dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Mabes TNI AL, Mabes POLRI, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Sosial dan UNPAD; Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; SKPD Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor dan Kabupaten Belu dari Kemendesa PDTT. ***
Kefamenanu, Mei 2016
Keterangan Foto:
Rakor Pengembangan Daerah Perbatasan di Timor Tengah Utara (Foto: Kemendesa PDTT)
Kemendesa Fokus Pada Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI)
Oleh: Satrio Arismunandar
Salah satu program utama pemerintah saat ini adalah membenahi dan membangun daerah perbatasan. Banyak permasalahan yang dihadapi desa-desa di kawasan perbatasan Indonesia, mulai dari keterbatasan akses, transportasi, telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, permukiman, hingga pada sarana ekonomi yang berdampak pada keterisolasian.
Hal ini masih ditambah dengan rendahnya kualitas sumber daya manusia, tingkat kepadatan penduduk yang rendah, disertai dengan kesempatan berusaha yang rendah pula. Belum lagi, rendahnya ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat pada pos lintas batas, kependudukan, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan diperparah dengan minimnya keamanan.
Menurut Dra. Endang Supriyani, MM., Direktur Pengembangan Daerah Perbatasan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), permasalahan yang dihadapi di daerah perbatasan tidak akan dapat diatasi oleh satu atau dua instansi saja.
Permasalahan itu harus ditangani dan menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, maupun masyarakat pada umumnya untuk membangun dan mengembangkan kawasan perbatasan negara.
Menjadi Prioritas Nasional
Sedangkan Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP., selaku Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu dari Kemendesa PDTT, pembangunan daerah perbatasan (PDP) telah menjadi salah satu prioritas nasional. Prioritas itu ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, serta rencana kerja pembangunan (RKP) tiap tahunnya.
“Melalui koordinasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), telah dijabarkan arah kebijakan PDP dalam jangka panjang (Grand Design), menengah (Rencana Induk) dan Rencana Aksi Tahunan, yang menjadi acuan kementerian dan lembaga terkait dalam PDP,” kata Suprayoga.
Peran Kemendesa dalam PDP telah tertuang dalam mandatnya melalui Perpres 12/2015, dalam mengawal PDP melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaannya. Pelaksanaannya itu difokuskan pada Program Prioritas Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI).
Untuk bisa menyukseskan program prioritas PKBI, perlu ada koordinasi dan sinergitas program dan kegiatan antar kementerian ataupun lembaga, dalam pengembangan daerah perbatasan. Juga harus ada koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan di daerah perbatasan.
Sejahtera dan Berdaya Saing
Koordinasi PDP untuk tahun 2017 oleh Kemendesa akan difokuskan pada kerangka kebijakan program unggulan PKBI, dalam mewujudkan daerah perbatasan sebagai beranda depan negara yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya saing. PKBI juga mendorong pembangunan kawasan perbatasan, agar kondisi ekonomi dan sosial-budaya bisa lebih baik daripada wilayah di depannya (negara tetangga).
Dalam prosesnya, dibentuklah kelompok kerja (Pokja). Struktur koordinasi dalam Pokja PDP akan dikerangkakan ke dalam tiga bidang, yaitu: (1) pengembangan potensi ekonomi perbatasan; (2) peningkatan konektivitas daerah perbatasan; dan (3) pengembangan infrastruktur dasar daerah perbatasan.
Sasaran Pokja PDP dalam kerangka PKBI adalah: (1) Terpenuhinya kapasitas masyarakat perbatasan sebagai aktor utama penggerak ekonomi berkelanjutan; (2) Terkelolanya sumberdaya lokal yang berkelanjutan dan ramah lingkungan; (3) Terpenuhinya sarana dan prasarana pengelolaan sumber daya, sebagai penunjang kegiatan perekonomian masyarakat; (4) Terpenuhinya sarana dan prasarana transportasi, guna membuka aksesibilitas dan arus barang serta orang dengan pusat perekonomian; dan (5) Terpenuhinya infrastruktur dasar masyarakat secara merata.
Sedangkan fokus Pokja PDP dalam kerangka PKBI adalah peningkatan infrastruktur dasar daerah perbatasan. Kemudian, pemberdayaan dan pemanfaatan sumberdaya lokal, untuk pengembangan sektor ekonomi produktif daerah perbatasan, yang didukung SDM yang berkualitas. Terakhir, peningkatan konektivitas daerah perbatasan.
Kita berharap, dengan fokus pada program prioritas PKBI, pemerintah melalui Kemendesa dapat segera mewujudkan daerah perbatasan yang sejahtera, berdaulat, dan berdaya saing. Hal itu tentu tidak cukup dengan rencana besar, tetapi harus dikonkretkan lewat matriks rencana kerja bersama antara berbagai kementerian dan lembaga, dalam pelaksanaan pengembangan daerah perbatasan. Semoga! ***
Jakarta, Mei 2016
Salah satu program utama pemerintah saat ini adalah membenahi dan membangun daerah perbatasan. Banyak permasalahan yang dihadapi desa-desa di kawasan perbatasan Indonesia, mulai dari keterbatasan akses, transportasi, telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, permukiman, hingga pada sarana ekonomi yang berdampak pada keterisolasian.
Hal ini masih ditambah dengan rendahnya kualitas sumber daya manusia, tingkat kepadatan penduduk yang rendah, disertai dengan kesempatan berusaha yang rendah pula. Belum lagi, rendahnya ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat pada pos lintas batas, kependudukan, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan diperparah dengan minimnya keamanan.
Menurut Dra. Endang Supriyani, MM., Direktur Pengembangan Daerah Perbatasan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), permasalahan yang dihadapi di daerah perbatasan tidak akan dapat diatasi oleh satu atau dua instansi saja.
Permasalahan itu harus ditangani dan menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, maupun masyarakat pada umumnya untuk membangun dan mengembangkan kawasan perbatasan negara.
Menjadi Prioritas Nasional
Sedangkan Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP., selaku Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu dari Kemendesa PDTT, pembangunan daerah perbatasan (PDP) telah menjadi salah satu prioritas nasional. Prioritas itu ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, serta rencana kerja pembangunan (RKP) tiap tahunnya.
“Melalui koordinasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), telah dijabarkan arah kebijakan PDP dalam jangka panjang (Grand Design), menengah (Rencana Induk) dan Rencana Aksi Tahunan, yang menjadi acuan kementerian dan lembaga terkait dalam PDP,” kata Suprayoga.
Peran Kemendesa dalam PDP telah tertuang dalam mandatnya melalui Perpres 12/2015, dalam mengawal PDP melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaannya. Pelaksanaannya itu difokuskan pada Program Prioritas Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI).
Untuk bisa menyukseskan program prioritas PKBI, perlu ada koordinasi dan sinergitas program dan kegiatan antar kementerian ataupun lembaga, dalam pengembangan daerah perbatasan. Juga harus ada koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan di daerah perbatasan.
Sejahtera dan Berdaya Saing
Koordinasi PDP untuk tahun 2017 oleh Kemendesa akan difokuskan pada kerangka kebijakan program unggulan PKBI, dalam mewujudkan daerah perbatasan sebagai beranda depan negara yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya saing. PKBI juga mendorong pembangunan kawasan perbatasan, agar kondisi ekonomi dan sosial-budaya bisa lebih baik daripada wilayah di depannya (negara tetangga).
Dalam prosesnya, dibentuklah kelompok kerja (Pokja). Struktur koordinasi dalam Pokja PDP akan dikerangkakan ke dalam tiga bidang, yaitu: (1) pengembangan potensi ekonomi perbatasan; (2) peningkatan konektivitas daerah perbatasan; dan (3) pengembangan infrastruktur dasar daerah perbatasan.
Sasaran Pokja PDP dalam kerangka PKBI adalah: (1) Terpenuhinya kapasitas masyarakat perbatasan sebagai aktor utama penggerak ekonomi berkelanjutan; (2) Terkelolanya sumberdaya lokal yang berkelanjutan dan ramah lingkungan; (3) Terpenuhinya sarana dan prasarana pengelolaan sumber daya, sebagai penunjang kegiatan perekonomian masyarakat; (4) Terpenuhinya sarana dan prasarana transportasi, guna membuka aksesibilitas dan arus barang serta orang dengan pusat perekonomian; dan (5) Terpenuhinya infrastruktur dasar masyarakat secara merata.
Sedangkan fokus Pokja PDP dalam kerangka PKBI adalah peningkatan infrastruktur dasar daerah perbatasan. Kemudian, pemberdayaan dan pemanfaatan sumberdaya lokal, untuk pengembangan sektor ekonomi produktif daerah perbatasan, yang didukung SDM yang berkualitas. Terakhir, peningkatan konektivitas daerah perbatasan.
Kita berharap, dengan fokus pada program prioritas PKBI, pemerintah melalui Kemendesa dapat segera mewujudkan daerah perbatasan yang sejahtera, berdaulat, dan berdaya saing. Hal itu tentu tidak cukup dengan rencana besar, tetapi harus dikonkretkan lewat matriks rencana kerja bersama antara berbagai kementerian dan lembaga, dalam pelaksanaan pengembangan daerah perbatasan. Semoga! ***
Jakarta, Mei 2016
Monday, May 9, 2016
Pembocoran Data Berbuah Pengampunan (Aktual Review)
Oleh: Satrio Arismunandar
Bocornya dokumen Panama Papers mengungkap data warga, yang memarkir dananya di luar negeri, antara lain untuk menghindari pajak. Namun kebocoran ini justru memberi momentum bagi pemerintah Jokowi untuk memajukan agenda pengampunan pajak.
Semua dimulai dari kehebohan bocornya 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit milik Mossack Fonseca ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung dan dibagikan kepada konsorsium jurnalis investigatif internasional (ICIJ), untuk kemudian diselidiki oleh lebih dari 100 grup media di dunia.
Dokumen yang diberi label "Panama Papers" itu mengarah kepada 214 ribu entitas perusahaan di banyak negara. Mossack Fonseca sendiri memiliki cabang di lebih dari 35 negara. Dokumen itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau mantan pemimpin negara. Dalam dokumen itu disebut 2.960 nama wajib pajak Indonesia, yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan offshore yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca.
Perusahaan offshore adalah perusahaan yang beroperasi di mancanegara dan dibentuk guna mengkapitalisasi modal para kliennya. Dalam konteks Mossack Fonseca, dana yang dipercayakan para kliennya diputar oleh perusahaan offshore di negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan yang murah (tax haven). Fenomena tax haven tidak cuma dimanfaatkan individu untuk mendapatkan pajak murah perorangan, tapi juga untuk menghindari pajak pada perusahaan (transfer pricing).
Perspektif terhadap fenomena ini umumnya negatif. Namun, dengan menyimpan uang di luar negeri tidak lantas berarti melanggar hukum. Ada banyak alasan mengapa orang menyimpan uangnya di luar negeri. Masalahnya, jika banyak orang Indonesia lebih suka mendirikan perusahaan serta menyimpan dananya di luar negeri, ada sejumlah potensi ekonomi yang hilang, yang mestinya dapat dimanfaatkan di dalam negeri.
Menggalakkan Penarikan Pajak
Negara-negara berkembang seperti Indonesia memiliki masalah besar berupa saving-investment gap, yakni mobilisasi dana masyarakat di dalam negeri (saving atau funding) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan investasi (loan atau lending). Apalagi Indonesia sedang menggalakkan penarikan pajak, karena butuh dana besar-besaran untuk membangun banyak infrastruktur.
Bagi pemerintah Presiden Joko Widodo sendiri, pengungkapan data warga Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri itu di satu segi bisa menimbulkan kekikukan, manakala ada nama pejabat atau keluarganya tertera di sana. Namun di sisi lain, terungkapnya data tersebut memberi momentum yang dibutuhkan untuk menggolkan rencana pembuatan undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty).
Wacana pengampunan pajak itu sendiri sudah muncul sudah sejak 15 Desember 2014, ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro bertemu dengan Menkeu Singapura Tharman Shanmugaratnam. Sesudah pertemuan itu, pada Januari 2015, Dirjen Pajak melontarkan rencana pengampunan pajak kepada Komisi XI DPR. Pengampunan pajak itu difungsikan untuk memperbaiki basis data pajak yang selama ini dimanipulasi, dan menjaring mereka yang selama ini di luar sistem administrasi.
Jumlah dana warga Indonesia di luar negeri itu sulit dihitung, karena dana itu berada di luar negeri tanpa permisi dan tidak tercatat dengan baik. Di masa lalu, banyak negara termasuk Indonesia belum peduli soal korupsi dan lalu lintas dana hasil kejahatan. Menurut konsultan manajemen internasional McKinsey, besarnya dana itu mencapai Rp 3.250 triliun, yang merupakan akumulasi dana dari 1990-an.
Sebagai pembanding, jumlah dana masyarakat yang tersimpan di dalam sistem perbankan Indonesia saat ini sekitar Rp 4.500 triliun. Jika keduanya digabungkan, akan diperoleh dana Rp 7.750 triliun. Sementara itu, kredit yang diberikan bank-bank kita cuma Rp 4.100 triliun. Maka, jika dana warga Indonesia itu dapat ditarik masuk, suku bunga deposito dan kredit pasti akan turun di bawah 10 persen, seperti yang diharapkan pemerintah saat ini.
Keterbukaan Rekening Perbankan
Menkeu Bambang Brodjonegoro memperkirakan, dana orang Indonesia itu bahkan melebihi Produk Domestik Bruto Indonesia, yang pada akhir 2015 tercatat Rp 11.600 triliun. Fenomena orang Indonesia menyimpan uangnya di luar negeri sudah terjadi sejak 1970-an. Dengan asumsi rupiah sudah mengalami banyak devaluasi dan depresiasi, diperoleh angka yang jauh lebih besar, yakni di atas Rp 11.600 triliun.
Menkeu menyatakan, kebijakan pengampunan pajak diharapkan bisa diterapkan secepatnya. Untuk itu, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR. Menkeu mengakui banyak pelaku usaha yang berminat terhadap kebijakan pengampunan pajak. "Ya, ada banyak," ujarnya.
Ada satu kendala dalam implementasi pengampunan pajak, yakni keterbukaan rekening perbankan milik wajib pajak, karena terbentur aturan rahasia bank. Tetapi, kata Menkeu, hal itu akan teratasi karena sudah ada kesepakatan internasional mengenai automatic exchange of information (AEoI), yang memungkinkan keterbukaan informasi data perbankan yang disepakati G20.
Selama ini, ketika ada kecurigaan pelanggaran pajak, pemerintah akan memeriksa data perbankan wajib pajak melalui permohonan tertulis Menkeu kepada ketua Otoritas Jasa Keuangan. Berbeda dengan Amerika Serikat yang memiliki internal revenue service (IRS), yang mampu melacak data wajib pajak hingga ke perbankan, Direktorat Jenderal Pajak tidak didukung sistem secanggih itu. Itulah sebabnya perlu upaya ekstra, termasuk pengampunan pajak.
Rencana pengampunan atau amnesti pajak akan diatur dalam UU yang sekarang tengah difinalisasi DPR dan pemerintah. Dalam rancangan itu disebutkan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Objek pengampunan pajak bukan hanya harta yang disimpan di luar negeri, tapi juga di dalam negeri yang tidak dilaporkan secara benar.
Orang pribadi atau badan yang memperoleh surat keputusan pengampunan pajak akan memeroleh fasilitas perpajakan berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Memulangkan Dana ke Indonesia
Selain itu, terhadap wajib pajak tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, dalam masa pajak sebelum undang-undang ini berlaku. Dalam hal wajib pajak peserta amnesti pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan sebelum UU ini berlaku, pemeriksaan harus dihentikan.
Menkeu menilai, kebijakan pengampunan pidana pajak bisa menjadi alat untuk menindaklanjuti bocoran data investasi Mossack Fonseca atau Panama Papers. Karenanya, ia mengharapkan Rancangan UU Tax Amnesty bisa dibahas dan diundangkan segera oleh DPR. "(Tax amnesty) itu akan dijadikan pintu masuk agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia," ujar Bambang, Selasa (5/4).
Menurutnya, pengampunan pajak akan menjadi prioritas utama pemerintah pada 2016 ini sebelum tindakan hukum benar-benar ditegakkan. Pasca tax amnesty berakhir, Menkeu memastikan, setiap upaya penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak akan dikenakan sanksi, mulai dari denda atau pinalti hingga kurungan penjara. "Kita punya punya ketentuan undang-undang, maksimum pinalti (denda) 48 persen (dari total tunggakan pajak)," jelasnya.
Pengamat pajak Ronny Bako mengusulkan, tarif ideal untuk tebusan bagi dana yang ikut program pengampunan pajak adalah sebesar 1 persen. Tarif 3-8 persen dinilainya terlalu tinggi. “Kalau tarif tebusannya terlalu tinggi, mereka akan memilih hold di luar negeri. Di sana mereka masih mendapatkan bunga sekitar 5 persen,” ujarnya.
Ronny lantas menunjuk sejumlah negara yang sukses menerapkan amnesti pajak karena tarif tebusan yang rendah, seperti Afrika Selatan sekitar 0,5-1 persen. “Indonesia jangan mengulangi kesalahan negara di Amerika Latin, yang gagal dalam menerapkan kebijakan ini karena menerapkan tarif 6-8 persen,” tegasnya.
Terkait potensi dana yang diparkir di luar negeri yang bisa masuk ke Indonesia, Ronny memperkirakan sebesar Rp 4.000 triliun. Dengan tarif 1 persen, RI bisa mendapatkan pajak langsung sekitar Rp 40 triliun. “Dana besar itu akan memberikan multiplier effect luar biasa,” katanya. ***
Jakarta, April 2016
Ditulis untuk Majalah AKTUAL dan www.Aktual.com
Bocornya dokumen Panama Papers mengungkap data warga, yang memarkir dananya di luar negeri, antara lain untuk menghindari pajak. Namun kebocoran ini justru memberi momentum bagi pemerintah Jokowi untuk memajukan agenda pengampunan pajak.
Semua dimulai dari kehebohan bocornya 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit milik Mossack Fonseca ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung dan dibagikan kepada konsorsium jurnalis investigatif internasional (ICIJ), untuk kemudian diselidiki oleh lebih dari 100 grup media di dunia.
Dokumen yang diberi label "Panama Papers" itu mengarah kepada 214 ribu entitas perusahaan di banyak negara. Mossack Fonseca sendiri memiliki cabang di lebih dari 35 negara. Dokumen itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau mantan pemimpin negara. Dalam dokumen itu disebut 2.960 nama wajib pajak Indonesia, yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan offshore yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca.
Perusahaan offshore adalah perusahaan yang beroperasi di mancanegara dan dibentuk guna mengkapitalisasi modal para kliennya. Dalam konteks Mossack Fonseca, dana yang dipercayakan para kliennya diputar oleh perusahaan offshore di negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan yang murah (tax haven). Fenomena tax haven tidak cuma dimanfaatkan individu untuk mendapatkan pajak murah perorangan, tapi juga untuk menghindari pajak pada perusahaan (transfer pricing).
Perspektif terhadap fenomena ini umumnya negatif. Namun, dengan menyimpan uang di luar negeri tidak lantas berarti melanggar hukum. Ada banyak alasan mengapa orang menyimpan uangnya di luar negeri. Masalahnya, jika banyak orang Indonesia lebih suka mendirikan perusahaan serta menyimpan dananya di luar negeri, ada sejumlah potensi ekonomi yang hilang, yang mestinya dapat dimanfaatkan di dalam negeri.
Menggalakkan Penarikan Pajak
Negara-negara berkembang seperti Indonesia memiliki masalah besar berupa saving-investment gap, yakni mobilisasi dana masyarakat di dalam negeri (saving atau funding) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan investasi (loan atau lending). Apalagi Indonesia sedang menggalakkan penarikan pajak, karena butuh dana besar-besaran untuk membangun banyak infrastruktur.
Bagi pemerintah Presiden Joko Widodo sendiri, pengungkapan data warga Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri itu di satu segi bisa menimbulkan kekikukan, manakala ada nama pejabat atau keluarganya tertera di sana. Namun di sisi lain, terungkapnya data tersebut memberi momentum yang dibutuhkan untuk menggolkan rencana pembuatan undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty).
Wacana pengampunan pajak itu sendiri sudah muncul sudah sejak 15 Desember 2014, ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro bertemu dengan Menkeu Singapura Tharman Shanmugaratnam. Sesudah pertemuan itu, pada Januari 2015, Dirjen Pajak melontarkan rencana pengampunan pajak kepada Komisi XI DPR. Pengampunan pajak itu difungsikan untuk memperbaiki basis data pajak yang selama ini dimanipulasi, dan menjaring mereka yang selama ini di luar sistem administrasi.
Jumlah dana warga Indonesia di luar negeri itu sulit dihitung, karena dana itu berada di luar negeri tanpa permisi dan tidak tercatat dengan baik. Di masa lalu, banyak negara termasuk Indonesia belum peduli soal korupsi dan lalu lintas dana hasil kejahatan. Menurut konsultan manajemen internasional McKinsey, besarnya dana itu mencapai Rp 3.250 triliun, yang merupakan akumulasi dana dari 1990-an.
Sebagai pembanding, jumlah dana masyarakat yang tersimpan di dalam sistem perbankan Indonesia saat ini sekitar Rp 4.500 triliun. Jika keduanya digabungkan, akan diperoleh dana Rp 7.750 triliun. Sementara itu, kredit yang diberikan bank-bank kita cuma Rp 4.100 triliun. Maka, jika dana warga Indonesia itu dapat ditarik masuk, suku bunga deposito dan kredit pasti akan turun di bawah 10 persen, seperti yang diharapkan pemerintah saat ini.
Keterbukaan Rekening Perbankan
Menkeu Bambang Brodjonegoro memperkirakan, dana orang Indonesia itu bahkan melebihi Produk Domestik Bruto Indonesia, yang pada akhir 2015 tercatat Rp 11.600 triliun. Fenomena orang Indonesia menyimpan uangnya di luar negeri sudah terjadi sejak 1970-an. Dengan asumsi rupiah sudah mengalami banyak devaluasi dan depresiasi, diperoleh angka yang jauh lebih besar, yakni di atas Rp 11.600 triliun.
Menkeu menyatakan, kebijakan pengampunan pajak diharapkan bisa diterapkan secepatnya. Untuk itu, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR. Menkeu mengakui banyak pelaku usaha yang berminat terhadap kebijakan pengampunan pajak. "Ya, ada banyak," ujarnya.
Ada satu kendala dalam implementasi pengampunan pajak, yakni keterbukaan rekening perbankan milik wajib pajak, karena terbentur aturan rahasia bank. Tetapi, kata Menkeu, hal itu akan teratasi karena sudah ada kesepakatan internasional mengenai automatic exchange of information (AEoI), yang memungkinkan keterbukaan informasi data perbankan yang disepakati G20.
Selama ini, ketika ada kecurigaan pelanggaran pajak, pemerintah akan memeriksa data perbankan wajib pajak melalui permohonan tertulis Menkeu kepada ketua Otoritas Jasa Keuangan. Berbeda dengan Amerika Serikat yang memiliki internal revenue service (IRS), yang mampu melacak data wajib pajak hingga ke perbankan, Direktorat Jenderal Pajak tidak didukung sistem secanggih itu. Itulah sebabnya perlu upaya ekstra, termasuk pengampunan pajak.
Rencana pengampunan atau amnesti pajak akan diatur dalam UU yang sekarang tengah difinalisasi DPR dan pemerintah. Dalam rancangan itu disebutkan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Objek pengampunan pajak bukan hanya harta yang disimpan di luar negeri, tapi juga di dalam negeri yang tidak dilaporkan secara benar.
Orang pribadi atau badan yang memperoleh surat keputusan pengampunan pajak akan memeroleh fasilitas perpajakan berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Memulangkan Dana ke Indonesia
Selain itu, terhadap wajib pajak tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, dalam masa pajak sebelum undang-undang ini berlaku. Dalam hal wajib pajak peserta amnesti pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan sebelum UU ini berlaku, pemeriksaan harus dihentikan.
Menkeu menilai, kebijakan pengampunan pidana pajak bisa menjadi alat untuk menindaklanjuti bocoran data investasi Mossack Fonseca atau Panama Papers. Karenanya, ia mengharapkan Rancangan UU Tax Amnesty bisa dibahas dan diundangkan segera oleh DPR. "(Tax amnesty) itu akan dijadikan pintu masuk agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia," ujar Bambang, Selasa (5/4).
Menurutnya, pengampunan pajak akan menjadi prioritas utama pemerintah pada 2016 ini sebelum tindakan hukum benar-benar ditegakkan. Pasca tax amnesty berakhir, Menkeu memastikan, setiap upaya penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak akan dikenakan sanksi, mulai dari denda atau pinalti hingga kurungan penjara. "Kita punya punya ketentuan undang-undang, maksimum pinalti (denda) 48 persen (dari total tunggakan pajak)," jelasnya.
Pengamat pajak Ronny Bako mengusulkan, tarif ideal untuk tebusan bagi dana yang ikut program pengampunan pajak adalah sebesar 1 persen. Tarif 3-8 persen dinilainya terlalu tinggi. “Kalau tarif tebusannya terlalu tinggi, mereka akan memilih hold di luar negeri. Di sana mereka masih mendapatkan bunga sekitar 5 persen,” ujarnya.
Ronny lantas menunjuk sejumlah negara yang sukses menerapkan amnesti pajak karena tarif tebusan yang rendah, seperti Afrika Selatan sekitar 0,5-1 persen. “Indonesia jangan mengulangi kesalahan negara di Amerika Latin, yang gagal dalam menerapkan kebijakan ini karena menerapkan tarif 6-8 persen,” tegasnya.
Terkait potensi dana yang diparkir di luar negeri yang bisa masuk ke Indonesia, Ronny memperkirakan sebesar Rp 4.000 triliun. Dengan tarif 1 persen, RI bisa mendapatkan pajak langsung sekitar Rp 40 triliun. “Dana besar itu akan memberikan multiplier effect luar biasa,” katanya. ***
Jakarta, April 2016
Ditulis untuk Majalah AKTUAL dan www.Aktual.com




