Tuesday, January 17, 2017

Dana Haji untuk Membangun Infrastruktur

Oleh: Satrio Arismunandar

Program pembangunan infrastruktur secara masif, yang menjadi salah satu ciri pemerintahan Presiden Joko Widodo, membutuhkan dukungan dana yang besar. Pilihan strategi ini sudah di jalur yang benar. Namun, melambatnya pertumbuhan ekonomi global, yang berdampak pada kondisi perekonomian nasional, menyebabkan realisasi proyek-proyek infrastruktur itu tidak mudah.

Postur APBN 2017 menunjukkan adanya defisit yang cukup mengkhawatirkan. Pada postur APBN 2017, pendapatan dianggarkan sebesar Rp 1.750,3 triliun dan belanja Rp 2.080,5 triliun. Ada defisit sebesar Rp 330,2 triliun yang akan ditutup dengan utang. Defisit ini bisa semakin besar, jika pendapatan ternyata tidak bisa direalisasikan sesuai rencana.

Dari anggaran belanja itu, sebesar Rp 764,9 triliun dialokasikan sebagai dana transfer ke daerah dan dana desa, dengan tujuan memperkuat desentralisasi fiskal. Salah satu realisasinya, percepatan pembangunan infrastruktur dasar. Asumsinya, infrastruktur yang buruk sangat menghambat pertumbuhan ekonomi.

Menghadapi kekurangan dana untuk infrastruktur itu, pemerintah harus putar otak untuk menggali sumber-sumber dana baru, selain utang. Nah, dari situ muncul gagasan untuk memanfaatkan dana haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Gsgasan ini dimunculkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro pada 10 Januari 2017. Total setoran dana haji ke Kementerian Agama (Kemenag) saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 70 triliun. Menurut data Kemenag,per 2016, dana haji terbukukan sebesar Rp 89,9 triliun. Jumlah itu diperkirakan mencapai Rp 97,18 triliun pada tahun 2017.

Sementara per 2020, jumlah dana haji diperkirakan mencapai Rp 119,37 triliun. Perrkiraan ini dengan asumsi pertambahan setiap tahun sekitar Rp 8 triliun hingga Rp 9 triliun. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, di mana imbas hasil (return)-nya dikembalikan lagi bagi jamaah.

Gagasan ini didukung Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI). Alasannya, kapasitas infrastruktur dalam negeri masih perlu ditingkatkan. Apalagi, secara syariah, pembangunan infrastruktur bisa memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul dalam bentuk dana haji atau wakaf. Langkah ini dianggap lebih baik daripada mencari pendanaan infrastruktur dari luar negeri.

Jika untuk kemaslahatan umat, seperti yang selama ini dilakukan lewat Sukuk, dana wakaf atau dana haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Hal ini lebih baik, karena dana itu menghasilkan sesuatu, bisa menggairahkan sektor riil, ketimbang dibiarkan tidak produktif. Dengan waktu tunggu yang cukup lama (10-15 tahun), karakter investasi jangka panjang di aset-aset produktif cukup kompatibel.

Gagasan ini sekaligus juga bisa mendukung berkembangnya ekonomi syariah. Kita tak perlu malu belajar dari negara jiran Malaysia, yang sudah lebih dulu memanfaatkan dana haji sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Beberapa negara lain juga menggunakan dana haji untuk berbagai investasi, seperti perkebunan kelapa sawit atau sektor-sektor yang menguntungkan lainnya.

Saat ini, dana haji baru sebatas dimanfaatkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui tiga skema, yaitu: untuk membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan deposito bank syariah. Di luar tiga instrumen tersebut, belum diperbolehkan. Sudah saatnya dana haji diputar untuk sesuatu yang memberi maslahat lebih besar bagi umat.

Namun, realisasi penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur tampaknya harus menunggu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang hendak dibentuk pemerintah. Pembentukan BPKH ini masih dalam proses.

Dalam UU No. 35/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.

BPKH juga wajib memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH melalui rekening virtual setiap jamaah haji, melakukan pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku, dan melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap enam bulan kepada menteri dan DPR. Lalu, membayar nilai manfaat setoran BPIH secara berkala ke rekening virtual setiap jamaah haji, serta mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dari penetapan BPIH tahun berjalan.

Dalam penjelasan undang-undang ini, peraturan pelaksana dan BPKH harus sudah terbentuk paling lama satu tahun sejak UU ini diundangkan. UU PKH sudah disahkan pada 17 Oktober 2014, jadi sekarang sudah lewat satu tahun.

Sambil menunggu BPKH terbentuk, dana haji termasuk dana abadi umat akan dimasukkan ke SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia). Alokasi dana haji yang masuk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui SDHI merupakan kewenangan Kemenkeu dan Bappenas. Dana pembangunan KUA dan perguruan tinggi Islam berasal dari sukuk.

Dana haji yang ditempatkan ke SBSN dan SUN akan masuk pengelolaan Kemenkeu. Di Kemenkeu, dana dari berbagai sumber yang masuk ke kas negara bisa dialokasikan untuk infrastruktur. Ketika dana haji sudah masuk ke SBSN atau SUN, bukan Kemenag lagi yang mengelola dana haji.

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim, pada 14 Januari 2017 mengatakan, usulan Bappenas untuk menginvestasikan dana haji ke infrastruktur sudah tepat. Adanya pihak-pihak yang meminta dana haji tidak dicampur yang syubhat pun dinilai tidak tepat. “Masa pemerintah mau buat tempat prostitusi, kan nggak,” ujarnya kepada Republika (16/1).

Yang tak kalah penting adalah manfaat langsung bagi jamaah haji itu sendiri. Menurut Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat FEB UI, Fithra Faisal Hastiadi, investasi di proyek-proyek infrastruktur yang menguntungkan, selain berguna untuk percepatan pembangunan, juga bermanfaat untuk mengurangi setoran haji pada masa mendatang.

Keuntungan dari proyek-proyek tersebut bisa digunakan sebagai komponen untuk meringankan biaya haji. Namun, proyek-proyek yang didanai harus jelas keuntungannya. Faktor risikonya pun harus rendah. Analisis biaya-manfaat atas setiap rencana proyek harus jelas dan detail.

Faktor lain yang harus dipertimbangkan para pemangku kepentingan adalah perlu dibuat semacam lembaga penjamin. Nantinya, lembaga tersebut berfungsi untuk menanggung risiko kerugian dari proyek yang gagal. Sehingga pokok biaya haji yang dibayarkan jamaah haji tidak akan terganggu. ***

Jakarta, Januari 2017
Ditulis untuk Aktual.com

Thursday, January 12, 2017

Kisah-kisah Kejujuran Menkeu Mar’ie Muhammad, Sang “Mister Clean”

Oleh: Satrio Arismunandar

Sebagai Menteri Keuangan era Orde Baru, pada pertengahan 1990-an, Mar’ie Muhammad suatu saat melakukan kunjungan kerja ke sebuah BUMN kehutanan di Sumatera. Malam sebelum rapat, seorang staf perusahaan mengantarkan cek senilai Rp 400 juta ke kamar hotel tempat Mar’ie menginap.

“Itu uang apa?” tanya Mar’ie.
“Itu bonus untuk bapak (sebagai komisaris yang mewakili pemerintah). Sebab laba perusahaan tahun ini sangat baik,” jawab si staf.
“Oh, taruh di meja itu.”
Besok paginya, Komisaris Mar’ie hadir di rapat BUMN tersebut, mendengarkan paparan tentang kondisi keuangan perusahaan dengan terinci.

Sebagai akuntan tangguh, Mar’ie bertanya macam-macam detail kinerja finansial kepada direksi, yang melaporkan dengan gembira tentang bagusnya kinerja bisnis perusahaan. Pertanyaan-pertanyaan akuntansi Mar’ie tajam dan gamblang, membuat direksi kewalahan, dan akhirnya sampai pada kesimpulan: perusahan tahun ini sebetulnya rugi, bukan untung.

“Kalau rugi seperti ini, kenapa perusahaan bisa kasih saya duit Rp 400 juta?”
Tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan Mar’ie itu. Cek Rp 400 juta pun dikembalikannya dan diterima oleh pemberinya dengan penuh perasaan malu.

Cerita ini dituturkan oleh cendekiawan Muslim Dr. Nurcholish Madjid (alm) atau Cak Nur kepada rekan saya, mantan aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Hamid Basyaib, dengan wajah berseri-seri. Nurcholish tak bisa dan tak mau menutupi kebanggaannya karena punya sahabat sejujur Mar’ie, mantan Sekjennya ketika Cak Nur menjabat Ketua Umum PB HMI.

Ada cerita lain lagi tentang kejujuran Mar’ie. Cerita ini juga dituturkan oleh Hamid. Suatu ketika seorang pengusaha besar dari Indonesia Timur, Pak Kaje menelepon Mar’ie Muhammad (waktu itu masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, belum jadi Menkeu). Pak Kaje mengabarkan, ia ingin bersilaturahim ke kantor Mar’ie. Mereka bersahabat sejak tahun 1960-an, sebagai sesama aktivis HMI.

Mereka bertemu di kantor Dirjen Pajak. Setelah mengobrol ke sana ke mari, Pak Kaje menyatakan terima kasih kepada Mar’ie, karena berkat intervensinya pajak perusahaan Kaje bisa dikurangi hingga separuhnya.
Mar’ie kaget mendengar ucapan terima kasih sahabatnya itu. “Intervensi apa?” tanyanya. “Saya tidak pernah ikut campur soal urusan wajib pajak.”

Setelah dijelaskan duduk perkaranya oleh Pak Kaje, Mar’ie langsung menelepon pejabat perpajakan yang menangani pajak perusahaan Kaje.
Instruksi Mar’ie singkat dan lugas: kewajiban pajak perusahaan Kaje harus dibayar sesuai aturan, tidak boleh ada pengistimewaan apa pun, dan Dirjen Pajak tidak sedikit pun mencampuri urusannya. Persahabatan Dirjen Pajak dengan Pak Kaje tidak boleh mempengaruhi kewajibannya membayar pajak sesuai hukum yang berlaku. Titik.

Pak Kaje melongo, kemudian pulang dengan menggerutu. Ia menyesal telah memberitahu hal itu kepada Mar’ie. Ia bermaksud baik, sekadar ingin berterimakasih dengan tulus atas apa yang dianggapnya sebagai bantuan Dirjen Mar’ie dalam pengurangan kewajiban pajak perusahaannya.

Seandainya Kaje tak menginfokan hal itu, tentu Dirjen Mar’ie tidak tahu-menahu urusan pajak Kaje di tengah ribuan perusahaan, yang sebagian jauh lebih besar dibandingkan perusahaan miliknya yang berbasis di Indonesia Timur. Meski ia tahu sejak lama bahwa Mar’ie orang jujur, tapi ia tak menyangka bahwa ketegaran dan sikap tak kompromi Mar’ie bisa sejauh itu. Sanggup melampaui persahabatan puluhan tahun—sampai memerintahkan bawahannya untuk mengembalikan nilai pajak sesuai aturan dengan “merugikan” Kaje sebagai wajib pajak.

Pak Kaje jengkel karena perusahaannya harus membayar pajak dua kali lipat lebih besar daripada angka yang sudah disepakati dengan bawahan Mar’ie. Tetapi Kaje seperti banyak orang lain yang pernah bersentuhan dengan Mar’ie menaruh hormat tinggi kepada sahabatnya itu karena kejujurannya. Mar’ie adalah “Mister Clean” sejati, yang teguh dengan kejujuran dan sikap antikorupsi.

Kisah ini bisa beredar karena Mar’ie sudah meninggal. Jika masih hidup, ia pasti tidak ingin kisah ini diceritakan ke mana-mana, karena dia bukan sosok yang suka mencari popularitas. Kejujuran bagi Mar’ie adalah sesuatu yang biasa saja, bukan untuk ditonjol-tonjolkan, karena memang seorang Muslim harus hidup jujur. Tetapi siapa sebenarnya sosok yang penuh integritas ini?

Dr. H. Mar'ie Muhammad, M.Si. lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 3 April 1939, dan meninggal di Jakarta, 11 Desember 2016 pada umur 77 tahun. Mar’ie adalah Menteri Keuangan (1993-1998) pada pemerintahan Presiden Soeharto. Ia diberi gelar Mr. Clean karena perjuangannya memberantas korupsi di eranya, yang masih sarat dengan korupsi.

Pendidikan terakhirnya adalah Master of Arts In Economics, Universitas Indonesia. Pada 1969 – 1972, ia mengabdi di Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan RI. Pada 1972-1988, ia mengabdi di Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN Departemen Keuangan RI, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur.

Tahun 1988-1993, ia mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen). Pada 1993-1998, ia jadi Menteri Keuangan Kabinet Pembangungan VI. Sesudah tak jadi menteri, pada 2001-2004 ia menjabat Ketua Oversight Committee (OC) BPPN.

Tahun 1999 – 2009, ia menjadi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI). Sebelum wafat, ia sempat menjabat Ketua Komite Kemanusiaan Indonesia (KKI), Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Komisaris Utama PT Bank Syariah Mega Indonesia. Mar’ie wafat karena sakit infeksi paru-paru di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta, pada Minggu, 11 Desember 2016, pukul 01.37 WIB.

Banyak orang menjulukinya sebagai “Mr. Clean.” “Clean” yang artinya bersih sangat pas, mengingat besarnya jasa Mar'ie dalam membangun Kementerian Keuangan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013, Mahfud MD mengatakan, Mar'ie layak mendapatkan predikat itu karena mampu mengelola harta kekayaan negara dengan cara-cara yang bersih dan transparan. "Dia punya peluang yang besar karena dia Menkeu, apalagi saat zaman Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ketika itu. Tapi dia tidak ada indikasi sedikitpun, untuk memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan diri sendiri," ujar Mahfud.

"Orangnya sederhana sampai akhir hayat. Rumahnya tetap segitu-segitu saja. Itu bersih namanya. Tidak ada indikasi atau berita kesalahan penyalahgunaan uang. Beberapa kali ke rumah saya bawa makanan nasi bungkus kebuli, buat di makan sama-sama, padahal saya waktu itu Ketua MK lho," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, Mar'ie kerap menasehati supaya semua menjaga dan mensyukuri memiliki Indonesia. Negara ini, diharapkannya, tidak dikotori oleh sikap-sikap koruptif, yang di dalamnya termasuk korupsi. "Memberi pelajaran ke kita bahwa sekaya apapun, manusia akan kembali ke tempat 2 meter kayak gini (liang lahat)," lanjut Mahfud.

‎Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menilai, sosok pejabat negara seperti Mar'ie di negara ini sangat langka. Pejabat yang betul-betul merefleksikan kesederhanaan kepada seluruh masyarakat. "Ini langka sekali. Dia tidak minta satu sen uang negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Hanya haknya saja. Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah buat ‎surat atau endorsement yang betul-betul ini harus jadi contoh Kemenkeu dan rakyat, karena beliau banyak melakukan sesuatu untuk kepentingan rakyat, tidak mau tandatangan kalau tidak berhubungan dengan rakyat," tutur Mardiasmo.

Sebelum wafat, Mar'ie berpesan kepada keluarganya untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum biasa. Anak angkat Mar'ie, Muhammad Nurdi, yang tinggal bersama Mar'ie sejak kecil, mengatakan, Mar'ie selalu mengajarkan sikap jujur kepada anak-anaknya. "Tak mengambil hal-hal kecil yang bukan milik kita, apalagi yang besar," ujarnya. Anak-anak Mar'ie juga tak ada yang bekerja sebagai pegawai negeri. Mereka memilih bekerja di kantor swasta.

Mar'ie meninggalkan istri bernama Ayu Resmayati serta tiga anak, yakni Rifki Muhammad, Rifina Muhammad, dan Rahmasari Muhammad. Mar'ie juga meninggalkan satu cucu laki-laki dan empat cucu perempuan. Setelah disalatkan di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, jenazah Mar'ie dimakamkan di TPU Tanah Kusir, tepatnya di Blok AA1 Blad 44. ***

Jakarta, Januari 2017

Tentang Demokrasi Kita yang Belum Substansial

Oleh: Satrio Arismunandar

Gerakan reformasi 1998 telah menghadirkan nilai-nilai baru, yakni nilai-nilai demokrasi, yang diimplementasikan dalam wujud transformasi Indonesia. Proses transformasi itu dilakukan tidak sembarangan, tetapi seharusnya dilakukan secara terukur, sistematik, dan terarah, untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Dalam menjalankan transformasi itu, faktor kepemimpinan sangat penting. Presiden sepatutnya menjalankan Kepemimpinan Demokratis (democratic leadership), yang dalam penerapannya mencakup pengelolaan konflik, mengingat begitu banyak aspirasi dan kepentingan dari bangsa yang beragam ini. Dalam kepemimpinan demokratis, pemimpin bukan segalanya, tetapi justru sistem yang harus berjalan. Pemerintahan tidak boleh tergantung pada person. Kekuasaan tidak boleh memusat pada person seperti di zaman Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.

Sementara itu konsolidasi demokrasi di Indonesia terus berlanjut, berbagai lembaga-lembaga demokrasi terus disempurnakan dan dibangun. Amandemen konstitusi pun dilakukan, yang mengubah lembaga legislatif dari sistem satu kamar (unikameral) menjadi sistem dua kamar (bikameral). Sistem pemerintahan yang sentralistik, dengan pengambilan keputusan terpusat, diganti menjadi lebih terdesentralisasi seiring dengan dikuatkannya otonomi daerah.

Perjalanan demokrasi di Indonesia memang mengalami masa pasang surut dan sempat menjalani berbagai “eksperimen demokrasi.” Indonesia setidak-tidaknya pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Setiap fase model demokrasi itu memiliki karakteristik yang khas dalam aspek pelaksanaan, dengan berbagai dinamikanya.

Jika bicara tentang penerapan demokrasi di Indonesia, tentu yang dimaksud adalah demokrasi yang substansial, dalam arti demokrasi yang mengedepankan substansi kedaulatan rakyat. Dengan demikian cocoklah semboyan demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.” Demokrasi juga bukanlah sekadar sistem pemerintahan biasa. Ia harus dipahami, dihayati, dan dipraktikkan, sehingga secara fungsional terdapat suatu manfaat praktis yang dirasakan rakyat lewat demokrasi.

Dengan demikian, demokrasi sebetulnya juga terkait dengan budaya, sehingga kita bisa bicara tentang “budaya demokrasi.” Apakah budaya demokrasi sudah dihayati di Indonesia? Sayangnya, kita bisa mengatakan bahwa budaya demokrasi tampaknya sudah dikenal dan dipahami, namun belum cukup dihayati di Indonesia.

Sesudah jatuhnya kekuasaan Presiden Soekarno, Indonesia sempat begitu lama –sekitar 32 tahun-- berada di bawah pemerintahan otoriter Orde Baru. Kemudian, saat artikel ini ditulis, Indonesia sudah lebih dari 18 tahun menikmati suasana kebebasan di era reformasi pasca Soeharto. Namun, demokrasi Indonesia masih belum matang. Demokrasi kita pada dasarnya masih sekadar bersifat prosedural, belum substansial. Apa yang dimaksud dengan pernyataan itu?

Benar, kita menjalankan ritual demokrasi secara teratur. Setiap lima tahun, Indonesia mengadakan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Di setiap provinsi, bahkan kotamadya dan kabupaten, juga berlangsung pemilihan kepala daerah. Indonesia juga memiliki berbagai lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang lengkap, sebagai bagian dari unsur-unsur yang mendukung berfungsinya demokrasi.

Namun, seberapa jauh semua ritual dan kelengkapan itu benar-benar mewujudkan kedaulatan rakyat, dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat, patut dipertanyakan. Banyak dikatakan, para elite politik hanya memikirkan rakyat dan sibuk mengambil hati rakyat setiap lima tahun sekali, hanya ketika mendekati pemilihan umum.

Latif (2014) menunjukkan, banyak orang telah melupakan pokok persoalan bahwa demokrasi lebih dari sekadar ledakan perhimpunan, pesta pemilihan, atau rebutan kekuasaan. Tetapi modus kekuasaan yang seharusnya lebih menjunjung tinggi daulat rakyat dengan mewujudkan tujuan negara, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Yaitu, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.”

Perkembangan demokrasi Indonesia membuat rakyat harus terbiasa memahami istilah dengan pengertian terbalik. Di Indonesia, pemaknaan “demokrasi” tidak mengikuti definisi Abraham Lincoln, “government of the people, by the people, and for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat), tetapi terjungkir menjadi government off the people (pemerintahan yang terputus dari rakyat), buy the people (membeli rakyat), dan force the people (menekan rakyat).

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia memang masih jauh dari ideal. Namun, meskipun memiliki kelemahan dan keterbatasan tertentu, demokrasi tetap merupakan pilihan sistem politik yang paling layak bagi Indonesia. Risikonya jauh lebih besar dan juga pelaksanaannya lebih sulit, jika mencoba menerapkan sistem politik lain di Indonesia, misalnya, seperti teokrasi atau militerisme (Azra, 2014).

Harus diakui, pasca gerakan reformasi 1998 yang menjatuhkan rezim Soeharto, dan sejak pemilihan umum pertama pasca Soeharto pada 1999, penerapan demokrasi di Indonesia masih terlihat “kacau.” Pemilihan kepala daerah yang dilakukan sejak 2005 juga masih banyak melibatkan politik uang, kecurangan, kekerasan, dan intimidasi terhadap lawan politik. Meski demikian, sesudah sekian tahun merasakan kebebasan di bawah sistem demokrasi, sulit membayangkan bahwa rakyat Indonesia akan memilih untuk menerima kembali sistem politik yang menganut otoritarianisme.

Azra masih melihat adanya aspek positif di balik penerapan demokrasi, yang terkesan masih semrawut di Indonesia saat ini. Yakni, secara perlahan sebenarnya demokrasi telah semakin tertancap dalam budaya politik warga. Kalau dibandingkan dengan penerapan demokrasi di negeri tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sebenarnya demokrasi di Indonesia –dengan kebebasan berekspresi yang begitu terbuka, serta dimungkinkannya aspirasi politik yang beragam—mengisyaratkan suatu tahapan yang lebih maju.

Yang patut disayangkan, penguatan tradisi dan proses demokrasi itu belum disertai peningkatan budaya kewargaan (civic culture) dan keadaban (civility) para warga. Upaya penguatan tradisi dan proses demokrasi itu, menurut Azra, dapat dilakukan melalui pendidikan kewargaan (civic education) atau pendidikan demokrasi. Hal ini pernah dilaksanakan pada awal masa reformasi, menjelang pemilu 1999. Namun pada pemilu berikutnya di tahun 2004, 2009, dan 2014, pendidikan seperti itu tampaknya tidak menjadi prioritas untuk dilaksanakan.

Menurut Olle Tornquist (2014), demokrasi seharusnya berujung pada peningkatan kesejahteraan. Tetapi demokrasi elektoral yang menjamin hak sipil dan hak politik tidak cukup mendorong demokrasi tersambung pada kesejahteraan. Basis argumen Tornquist adalah hasil survei penelitiannya tentang aktor demokrasi di Indonesia, pada akhir 2003 hingga awal 2004.

Penelitian yang mensurvei lebih dari 500 responden dari Aceh hingga Maluku itu melihat dinamika demokrasi melalui variabel kapasitas politik para aktor. Penelitian itu mengungkapkan tentang dibajaknya demokrasi prosedural oleh para elite lama dan baru, yang terutama memiliki akses pada modal ekonomi (uang), kekuasaan, dan koneksi.

Pelaku oligarki di Indonesia adalah orang-orang dengan modal ekonomi (uang). Tetapi untuk bisa mendominasi politik dan memenangi pemilu, mereka perlu mengubah uang itu menjadi sebentuk legitimasi dan otoritas. Untuk itu, mereka membutuhkan banyak modal sosial (koneksi), pengetahuan, juga klientilisme dan populisme. Untuk itu, tak diragukan lagi, partai-partai di parlemen disetir dan didominasi oleh kekuatan oligarki dan pemimpin dengan banyak modal simbolik dan koneksi khusus.

Tornquist membuat penelitian susulan lewat survei pada 2013, yang hasilnya menbenarkan karakter klientilistik pada aktor demokrasi di Indonesia. Meskipun kepemilikan modal dan koneksi politik tidak serta-merta mengimplikasikan politik klientilisme, kombinasi keduanya dipahami secara luas sebagai elemen utama hubungan patron-klien. Menyadari kondisi yang bersifat merusak tersebut, harus ada pembaruan dalam sistem pemilu dan kepartaian, juga kebijakan untuk membangun saluran-saluran tambahan bagi keterwakilan kepentingan, gagasan, dan kaum minoritas.

Dengan memperhatikan semua kepentingan yang penuh pamrih dari para bos kelompok politik dan bisnis yang sangat berkuasa, diusulkan untuk membentuk komisi pemerintah yang independen dengan para pakar yang memiliki reputasi dan integritas tinggi, terkait keterwakilan demokrasi dan beberapa pemimpin terbaik dari parpol. Di dalam komisi independen itu digodok dan dimatangkan berbagai gagasan, yang lalu didiskusikan secara meluas dengan publik. Proposal final yang dihasilkan dan sudah disepakati secara luas itu tidak boleh ditolak mentah-mentah oleh presiden ataupun parlemen.

Membaca berbagai uraian kritis di atas, bisa menimbulkan kesan seolah-olah kondisi kehidupan demokrasi di Indonesia sangat parah dan menyedihkan. Padahal sebetulnya juga cukup banyak pencapaian kita dalam kehidupan berdemokrasi, sehingga kita tidak sepatutnya terlalu berkecil hati. Ada hal-hal positif yang bisa diketengahkan. Misalnya, pada 2014 Indonesia terbukti mampu menyelenggarakan dua peristiwa besar dalam kehidupan demokrasi di tingkat nasional, yaitu pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden.

Kedua peristiwa akbar tersebut, yang melibatkan ratusan juta pemilih di seluruh pelosok Indonesia, terbukti bisa berlangsung secara relatif aman dan damai. Coba bandingkan dengan pelaksanaan pemilu di negara-negara tetangga kita, yang masih diwarnai dengan kerusuhan bahkan terkadang bentrokan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Pemerintah dari pihak pemenang pemilu yang kemudian berkuasa pun masih tidak bisa menjalankan pemerintahan secara tenang, karena terus digoyang stabilitasnya lewat berbagai aksi demonstrasi dan protes massal. Sebegitu parahnya hingga pihak militer akhirnya harus turun tangan, untuk menertibkan situasi.

Dengan segala kekurangan dan keterbatasannya, demokrasi Indonesia masih terus melangkah maju, dan kini semakin diakui dan diapresiasi oleh dunia internasional. Antusiasme publik untuk mengikuti pemilihan presiden, misalnya, meningkat signifikan dan diikuti dengan menyusutnya angka golput (warga yang tidak mau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu).

Pada pemilihan presiden 2014, ketika pasangan calon presiden yang bersaing cuma dua orang, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, sempat terjadi polarisasi yang tajam di semua lapisan, mulai dari partai pengusung sampai ke ruang-ruang kesadaran publik pemilih (Hernawan, 2014). Belum pernah dalam sejarah pemilihan presiden di Indonesia terjadi polarisasi yang begitu rupa.

Namun, meski awalnya sempat muncul kekhawatiran akan terjadi letupan kekerasan antar-pendukung calon presiden, tenyata kekhawatiran itu tidak terjadi. Sampai finalisasi penghitungan suara pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014, ternyata tidak ada bentrokan kekerasan. Artinya, masing-masing pihak yang bersaing mampu menunjukkan sikap menahan diri.

Bisa disimpulkan, pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2014 telah berlangsung secara demokratis, aman, dan damai. Bukti-bukti konkret semacam ini merupakan modal kuat kita, untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia di masa-masa mendatang. Kita harus berpikir positif dan selalu memelihara harapan bahwa kita bisa mencapai kehidupan demokrasi yang lebih baik, dan mewujudkan kedaulatan rakyat yang sejati di dalamnya.

Jakarta, Januari 2017
Ditulis untuk Aktual.com

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar

Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya.

Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009).

Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam kategori demonstrasi pada Kejuaraan Silat Nasional.

Iko juga aktif bermain sepak bola. dan sempat menjadi gelandang dalam Liga-B klub sepakbola Indonesia. Namun, Iko menghentikan impiannya menjadi bintang sepak bola, setelah klub yang menaunginya bangkrut. Keterampilan silatnya memberi Iko kesempatan untuk bepergian ke luar negeri dalam beberapa peragaan pencak silat di Inggris, Rusia, Laos, Kamboja, dan Prancis.

Ditemukan Gareth Evans

Pada 2007, bakat silat Iko ditemukan oleh sutradara film Wales, Gareth Evans, yang sedang melaksanakan syuting film dokumenter tentang silat di sekolah silat Iko. Mereka bertemu di perguruan Tiga Berantai di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, yang didirikan oleh kakek Iko. Iko ditempa oleh paman yang juga gurunya, yaitu Hj Ahmad Bunawar. Iko tak hanya belajar pencak siat Betawi, tapi terbuka pada beragam jenis bela diri.

“Saya bersyukur punya guru besar di perguruan itu. Menggerakkan sesuatu yang baru bukan sesuatu yang awam buat kita. Tidak belajar dari nol. Sudah kenal gerakannya. Sebagai action koreografer di sebuah film, kita menggabungkan beragam aliran. Kita cari referensi dari nonton film action. Fleksibel, enggak menutup diri. Kita ambil, kita sharing. Perbendaharaan harus kaya,”ujar Iko tentang proses koreografi laga di sebuah film.

Karisma alami Iko dan kehadiran alaminya yang besar di depan kamera mendorong Evans untuk menjadikannya peran utama untuk film laga pertamanya, “Merantau.” Setelah menandatangani kontrak lima tahun dengan Evans dan rumah produksinya, Iko mengundurkan diri dari pekerjaan kesehariannya, sebagai sopir truk sebuah perusahaan telekomunikasi.

Di film pertamanya “Merantau,” Iko berperan sebagai seorang pemuda Minang dari Sumatera Barat, di mana dia mempelajari Silat Harimau khas Minang dari guru silat, Edwel Yusri Datuk Rajo Gampo Alam. "Merantau" dirilis di Indonesia pada 6 Agustus 2009. Film ini ditampilkan dalam Puchon International Fantastic Film Festival di Puchon, Korea Selatan dan Fantastic Fest di Austin, Texas, dengan ulasan yang sangat positif. “Merantau” memenangkan penghargaan Film Terbaik di Action Fest 2010.

Kolaborasi kedua Iko dengan Evans adalah di film “The Raid” (kemudian dirilis dengan judul internasional "The Raid: Redemption"), yang dirilis secara internasional pada 22 Maret 2012 di Australia dan Selandia Baru; 23 Maret 2012 di Indonesia dan Amerika Utara, dan 18 Mei 2012 di Inggris. Film ini semakin melambungkan nama Iko, setelah ditanggapi oleh kritikus dan penonton di berbagai festival sebagai salah satu film seni bela diri terbaik setelah periode bertahun-tahun. Di film ini Iko juga menjadi koreografer bersama rekan sesama aktor, pesilat Yayan Ruhian.

Film ketiga dari aktor berdarah Minang ini, yang disutradarai Evans, diberi judul "Berandal" (internasional, "The Raid: Retaliation"). Sekuel The Raid ini syuting pada 2013, dan dirilis pada 2014.

Harus Masuk Akal

Setidaknya butuh tiga bulan untuk menyiapkan koreografi dari sebuah aksi film laga. Sebagai aktor dan koreografer, Iko mengaku dirinya sangat perfeksionis. Dia ingin adegan-adegan laga yang dimunculkan itu logis.”Apa yang saya perankan harus masuk dalam logika. Saya mau semua gerakan masuk akal dan manusiawi,” ujarnya, dalam wawancara dengan Kompas (18 Desember 2016).

Demi gerakan yang masuk akal itu pula, jangan berharap ada adegan terbang atau loncat yang berlebihan di setiap film yang ditata laganya oleh Iko. Untuk koreografi laga ini, Iko dibantu oleh Uwais Tim yang terdiri dari belasan petarung. Mereka membuat koreografi aksi dengan menerapkan seni beladiri yang dipelajari di perguruan. Bersama timnya, Iko berusaha menunjukkan gerakan tangkisan, pukulan, hingga finishing yang berbeda untuk setiap babak.

Iko juga berusaha mengenali karakter beladiri dari masing-masing aktor, sebelum menerapkan dalam koreografinya. Tidak mungkin memaksakan gerakan pencak silat untuk aktor yang punya dasar bela diri wushu, misalnya. Seperti bermain game, setiap level akan berbeda, dan emosinya juga berbeda. Iko harus memikirkan emosi, situasi, dan kondisi. Dari segi gerak, seperti berdialog dengan lawan main. “Menciptakan gerakan sama seperti berdialog dengan fighter yang lain,” ujarnya.

Dialog gerak ini semakin penting karena hampir semua film laga yang dibintangi Iko telah menembus pasar internasional dan banyak ditonton oleh ahli beladiri dunia. Salah satu yang menginspirasi Iko adalah dialog gerak yang disuguhkan dalam film-film Jackie Chan. Ketika dikeroyok banyak lawan, semua lawan Jackie Chan aktif bergerak tanpa saling menunggu. Tidak terlihat diatur, seperti benar-benar dikeroyok.

Prestasi dan Filmografi


Di ajang pencak silat, Iko pernah mengukir prestasi sebagai Juara III, Kejuaraan Daerah Antar Perguruan Sikat se-DKI Jakarta (2003), dan sebagai Penampilan Terbaik Kategori Dewasa Tunggal pada Festival Pencak Silat Cibubur, Jakarta Timur (2005).
Iko mulai menjalin hubungan dengan Jane Shalimar pada 2010, namun hubungan ini akhirnya berakhir. Setelah putus dengan Jane, Iko berpacaran selama tiga bulan dan menikah dengan penyanyi Audy Item pada 25 Juni 2012.

Filmografi: Merantau (2009, disutradarai Gareth Evans); The Raid: Redemption (2012, disutradarai Gareth Evans); Man of Tai Chi (2013, disutradarai Keanu Reeves); The Raid 2: Berandal (2014, disutradarai Gareth Evans); Beyond Skyline (2015, disutradarai Liam O Donnel), Star Wars: The Force Awakens (2015, disutradarai JJ Abrams), Headshot (2016, disutradarai Mo Brothers).
Penghargaan yang pernah diraih: Nomine Kategori Pendatang Baru Terbaik dan Terfavorit di Indonesia Movie Awards (2010); Nomine Peraih Breakout Stars yang dirilis Rotten Tomatoes dalam film “The Raid 1” (2012); Nomine peraih Pasangan Laga Terbaik (bersama aktor laga Donny Alamsyah) dalam film “The Raid 1” di Indonesia Movie Awards (2013); Nominasi Favorite Actor of The Year Indonesian Choice Awards 2014 NET.

Saat artikel ini ditulis, Iko sedang menggarap syuting film berikutnya, yakni “The Night Come for Us” yang juga dibesut duo sutradara Mo Brothers (Timo Tjahjanto dan Kimo Stamboel). Di film ini Iko bermain bersama Joe Taslim. Sesudah itu, Iko harus terbang ke Hongkong untuk membintangi film laga “Triple Threat,” yang disutradarai Chad Stahelski.

Dalam film ini, Iko akan bertarung bersama dua aktor laga Asia yang sedang naik daun, Tony Jaa dan Tiger Chen. “Triple Threat” menjadi pertemuan kedua bagi Iko dan Tiger Chen, yang pernah tampil bersama dalam film “Man of Taichi” (2013) yang disutradarai Keanu Reeves. Setelah ini, Iko berencana tampil kembali di film Hollywood lain yang sempat tertunda, bersama sutradara Peter Berg.

Jakarta, Januari 2017
Ditulis untuk Aktual.com