Sunday, October 31, 2010

Sejarah Berdarah Israel

Pendirian negara Israel adalah sejarah kelam dunia Timur Tengah. Bagi sebagian kita, bisa jadi baru mengetahui kebrutalan tindakan Israel sejak beberapa tahun terakhir setelah berbagai media massa dunia menyoroti tindakan-tindakan kejahatan Negara ini. Mungkin bagi negara Israel,kejahatan itu adalah tindakan-tindakan yang biasa saja. sejak berdirinya negara ini telah melakukan tindak kejahatan perang dari tahun ke tahun. Berikut ini dapat digambarkan sejarah ringkas kebrutalan Zionisme Israel.

Maret 1920, organisasi bawah tanah Zionisme Yahudi, Haganah didirikan. Bersamaan dengan itu lahir pula Irgun, dipimpin oleh Menachem. Begin dan The stern Gang, dipimpin oleh Yitzhak Shamir. Ketiga kelompok ini bahu-membahu dalam apa yang disebut oleh Yitzhak Rabin (tokoh penandatanganan perjanjian damai 13/9 )di parlemen Israel, Knesset, dimuat dalam harian Hadashot, 27 Maret 1985, "Negara Israel sudah membunuh warga sipil dengan sengaja merupakan salah satu tujuan utama". (Noah Chomsky, Terorisme Internasional, hlm.142).

Pembantaian Deir Yassin 1948
Pasukan zionisme Israel, Irgun dan The Stern Gang menyerang perkampungan Deir Yassin yang tenang di West Bank. Serangan tersebut memakan korban 250 jiwa warga sipil. Dari Deir yassin mereka terus menerobos wilayah-wilayah sekitarnya untuk memaksa ribuan pendududk ke luar dari Palestina.

Pembantaian Qibya 1953
14 Oktober 1953, pasukan khusus Zionisme Israel, UNIT 101, dipimpim oleh Ariel Sharon menyerang perkampungan qibya di West Bank. Sebelum membunuh 70 warga desa Arab Palestina Muslim dan menghancurkan rumah-rumah mereka, Moshe Dayan telah menggiring 4.000 Arab badui dari suku Azzazma dan Tabin menyeberangi perbatasan  Mesir dalam usaha pengusiran yang sudah dimulai tahun 1950. Mereka menghancurkan 41 buah rumah penduduk.

Pembantaian Nahalin 1954
Pasukan Israel menyerbu desa Nahalin di west bank, membunuh 9 warga sipil Palestina Muslim dan melukai 19 lainnya.

Penyerbuan Faz 1955
Dengan menggunakan artileri, Tank dan pesawat, Pasukan Zionisme Israel menggempur Faz sehingga ribuan penduduk terpaksa harus mengungsi.

Pembantaian Kefr Kassem 1956
Pada akhir invasi Israel ke Mesir, 29 Oktober 1954,  pasukan zionisme Israel kembali beraksi membunuh secara keji 49 warga sipil, termasuk 7 anak-anak dan 9 wanita.

Pembantian Samu 1966
Sejumlah besar pasukan Israel ditopang dengan berbagai perlengkapan mliter mutakhir menyerbu desa Samu di west bank. Serangan ini menghancurkan 125 buah rumah milik Palestina, 1 buah sekolah dan 1 buah Klinik, membunuh 18 warga sipil Palestina dan melukai 54 lainnya.

Pembantaian Yordan 1968
15 Februari, sejumlah pesawat militer Israel menjatuhkan bom napalm ke kamp-kamp pengungsi palestina di sepanjag East Bank. serangan tersebut meluluhlantakan 15 Desa dengan korban jiwa 56 orang dan 89 luka-luka.
Tanggal 4 Juni, pasukan Israel kembali menyerang warga Palestina di perbatasan yordania. Mereka membunuh 31 warga sipil dan melukai 59 jiwa.

Pembantaian Desa Baher Al-Bakr 1970
Tahun 1970, pesawat-pesawat tempur Israel membom desa Baher al-Bakr yang menewaskan 47 anak sekolah.

Serbuan ke Beirut 1973
10 April Pasukan Israel menggempur pejuan Palestina yang ada di Beirut untuk membunuh para pemimpim pejuang: Abu Yousouf, Kama Nasser dan Kamel Odwan. Dalam serbuan ini berbagai pihak terlibat, khususnya negara-negara Arab.

Serbuan Terhadap Desa Ma'alat 1974
Pasukan Israel menyerang Desa Ma'alat dengan jet-jet tempur dan bom napalm, menewaskan 200 pengungsi Palestina yang tidak berdaya.

Serbuan terhadap Libanon Selatan 2 Desember 1975
Israel terus beraksi memburu para pejuang Palestina dengan menggempur Libanon menggunakan anti-personel, bom, roket, menewaskan puluhan penduduk sipil Palestina dan Libanon.
Mereka juga menyerang desa-desa Libanon dan kamp-kamp pengungsi Palestina untuk memaksa mereka melarikan diri dari wilayah tersebut. Pada tahun yang sama Israel menegaskan bahwa Libanon Selatan adalah milik Negara zionisme Yahudi.


Serbuan ke Libanon Selatan 1976
Israel kembali menunjukan gigi Zionismenya dengan menyerang pejuang Palestina di Libanon yang menewaskan 50 0rang.

Serbuan ke Desa Nahariya 1977
4 Oktober 1977, pasukan Israel menyerang desa Nahariya, menewaskan 70 pejuan Palestina dan Libanon. Pada tanggal 9 November, Israel kembali menyerang desa Tyre dan menewaskan 100 orang penduduk setempat.

Serbuan ke Libanon Selatan 1978
Zionisme Israel terus menggempur Libanon Selatan, tempat bermarkasnya para pejuan Palestina. Padahal tahun 1977, Israel menandatangani perjanjian damai dengan Mesir -Perjanjian Camp David. Pada waktu itu pasukan Israel behasil dipukul mundur. Tetapi korban di pihak Palestina dan Libanon sungguh luar biasa. Infrastruktur masyarakat hancur dan nasib pengungsi tambah tidak menentu.

Serbuan ke Kamps Pengungsi Palestina di Laibanon 1979

Pasukan Israel kembali menggempur Kamp pengunsi Palestina di Libanon. Dibantu oleh kelompok sayap kanan Libanon dan memprokalimarkan negara sendiri di bagian Libanon Selatan.

Sabra dan Shatila 1982
4-14 Juni 1982, Pasukan Israel menyerbu Beirut, Libanon. Para sejarawan mengatakan peristiwa ini merupakan tindak kriminal yang paling mengerikan yang pernah terjadi dalam sejarah. 6000 pejuang Palestina yang berada di Beirut digempur 25.000 pasukan Israel dengan senjata lengkap mirip dengan invasi Hitler ke Polandia tahun 1939. Pasukan Israel dibantu oleh kelompok Phalangist, sayap kanan kristen membunuh 10.000 warga Palestina; 16 ribu luka-luka dan 1 juta penduduk kehilangan tempat tinggal. Invasi Israel ini mengharuskan pejuang Palestina meninggalkan beirut barat 17 September tahun yang sama , terjadi pembantaian para pengungsi Paletina di Kamp Sabra dan Shatila.

Penyerbuan markas PLO di Tunisia 1985

1 Oktober 1985, pasukan Isreal tanpa memperhatikan hukum Internasional menyerbu markas PLO di Tunisia, meluluhlantakan bangunan yang mengitari Markas PLO serta membunuh 20 warga Tunisia dan 55 warga Palestina. Noah Chomsky dalam bukunya "Menguak Tabir Terorisme Internasional, hal. 73, menulis:
"Mereka menunjukan kepada saya foto-foto korban.' Anda boleh  mengambilnya,' kat amereka kepada saya. Saya meninggalkan foto-foto itu di kantor. Tidak ada satupun  surat kabar di dunia ini yang akan memuat foto-foto menyeramkan semacam itu. Sebagian yang terluka dikeluarkan dari reruntuhan, sehat-sehat saja dan tidak parah. Setengah jam kemudian mereka menggelepar dan pingsan."
Tunisia Menerima Pejuang Palestina atas perinta tokoh  terkemuka Ronal Reagen, setelah mereka terusir dari Beirut dalam invasi dukungan AS yang menewaskan sekitar 20.000 pejuang Palestina dan menghancurkan bagian terbesar negeri ini.
18 Oktober tahun yang sama, Israel kembali menggempur desa Khiam, dan politik Fist Iron (Tinju Besi) Shimon Peres berakhir pada tanggal 31 Desember 1985, setelah sepanjang tahun mereka berhasil menggempur berbagai markas pejuang Palestina, baik di Libanon maupun di negara lainnya.

Serbuan ke desa Sreifa tahun 1986
Awal tahun 1986, Tank, pesawat dan senjata berat Israel kembali menggempur sebuah desa Sreifa dan menghancurkan 34 buah rumah penduduk sipil.
24 Maret tahun yang sama pesawat-pesawat Israel menggempur desa Nabitiya, Libanin,menewaskan 3 penduduk sipil dan melukai 22 penduduk lainya.
7 April Israel menggempur kamp-kamp pengungsi dekat Sidon menewaskan 6 orang penduduk sipil dan mecederai 22 lainnya.

Penerusan Blokade terhadap Kamp Pengungsi Palestina
Sepanjang tahun 1985, 1986 dan 1987 pemerintah zionis Israel tanpa sedikitpun mendaat kutukan dunia internasional, terus melakukan blokade terhadap kamp Pengungsi Palestina di Beirut dan Libanon Selatan. Akibat Blokade ini banyak pengungsi yang meninggal dunia, sebagian besar orang tua dan anak-anak.

Penyerbuan Tuffah, Gazza 1992.
Awal desember 1992, Israel menyerbu desa Tuffah, Gazza, menghancurkan 45 buah rumah penduduk sipil dan merusak 59 bangunan lainnya.
Akibat penyerbuan ini sebagain besar warga Palestina yang berada di Gaza dan West Bank melakukan protes. Sekali lagi, Pemerintah Israel mengambil langkah yang sangat memalukan dunia yang beradab, yakni mendeportasi 415 tokoh Palestina yang terlibat dalam HAMAS, 17 Desember ke daerah tidak bertuan di Libanon.

Penyerbuan ke Libanon  1993.
Agustus 1993, Israel kembali memborbardir Libanon selama 5 hari berturut-turut. 300.000 kehilangan tempat tinggal ratusan lainn ya meninggal dunia dan luka-luka.

Sumber: Majalah Suara Masjid 1994

Bagaimana Zionis Israel Bisa Berdiri di Tanah Palestina?

sejarah Berdirinya Zionis Israel



Doa Ketika Susah Mencari Kebutuhan Hidup

Doa Menghadapi Hidup Susah

Ditengah kerasnya kehidupan materi yang terjadi saat ini, banyak sekali orang yang tidak bisa tahan dengan kondisi hidupnya. Akhirnya banyak orang stress, gila atau bahkan memilih untuk mengakhiri hidupnya(bunuh diri). Sebagai orang yang beriman, tentu kita dilarang untuk melakukan tindakan yang mengancam jiwa.

Islam mengajarkan untuk hidup sederhana dan tidak bergantung kepada materi.  Islam juga tidak mengajarkan untuk meninggalkan materi. Materi hanyalah sarana untuk melangsungkan kehidupan.

Di dalam mengatasi beratnya untuk mencari materi dunia, Allah telah menegaskan/memerintahkan dalam Alquran agar setiap orang yang beriman untuk meminta kepada-Nya. Ud'uuni Astajiblakum (Mintalah kepadaKU niscaya Aku kabulkan).

Para ustadz pun telah menjelaskan dalam berbagai kesempatan bahwa kunci keberhasilan manusia di dunia adalah ikhtiar dan Doa. Sebagai orang yang beriman kita sebenarnya tidak boleh memisahkan kedua kunci ini. Ikhtiar tanpa doa adalah kesombongan.

Orang yang tidak pernah berdoa adalah orang yang menganggap dirinya tidak bergantung pada apapun dan serba cukup, padahal kehidupan ini bergantung pada Allah SWT. Sedangkan orang yang hanya berdoa tanpa ikhtiar, sama saja mengingkari sunah Allah. Bahkan seekor semut pun berikhtiar untuk mendapat makanannya.

Salah satu doa populer yang banyak disarankan dalam buku-buku doa ketika seseorang susah mencari kebutuhan hidup yaitu:

اللهم رضني بقضائك وبرك لي فيما قدر لي حتى لاأحب تعجيل ما أخرت ولا تأخير ماعجلت

ALLAHUMA RADDZINI BIQADHAIKA WA BAA RIKLI FIIMAA QUDDIRA LI HATTA LAA UHIBBA TA'JILA MA AKHKHARTA WA LAA TA`KHIRA MAA 'AJALTA

"Ya Allah, berikanlah rasa puas padaku dengan ketetapanMu dan berkatilah aku dengan semua yang telah dipastikan bagiku sehingga aku tidak menyukai kesegeraan dari apa yang Engkau tangguhkan dan tidak pula menyukai penangguhan dari apa yang Engkau segerakan."

Solusi Menghindari Kesurupan Massal

Upaya Hindari Kesurupan masal

Menurut Ustads Achmad Junaedi (pimpinan Ghoib Ruqyah Syar'iyyah),yang dikutip oleh Ubaedy, pertolongan pertama yang bisa kita lakukan antara lain:
  1. Lokalisir lebih dahulu orang yang terkena supaya tidak merembet kepada yang lain. Dalam keadaan panik dan takut, sangat mungkin orang yang tak apa-apa menjadi kesurupan.
  2. Lakukan berbagai upaya untuk mengembalikan kesadaran atau penguasaan diri, misalnya bertanya siapa namanya.Pengusaan diri adalah kunci penting.
  3. Lakukan juga memijat kedua jari kelingking kaki jika masih belum sadar. jari kelingking punya koneksi dengan otak kesadaran.
  4. Bantulah dengan memberi air minum.
  5. Bisa juga ddibacakan alQuran. Tapi, bacaannya harus benar, niatnya sesuai syara' dan dengan penuh keimanan.
  6. Bila belum reda juga, cepat konsultasikan pada orang yang mengerti penanganannya secara syar'i.

Cara lain yang disarankan oleh Prof. Dadang Hawari, yaitu bawa atau datangkan tenaga medis misalnya dari Puskesmas. Mintalah obat atau disuntik yang bisa membuat mereka tidur sehingga kesehatan dan kesadarannya pulih kembali.

Sumber: Smart Kids Edisi 04 Tahun III ,2009

6 Ciri Orang Yang Berpotensi Kesurupan

Sering kali, tersiar berita melalui media massa adanya kesurupan massal yang terjadi di sekolahan. secara akal sehat kadang kita bingung bagaimana hal itu bisa terjadi. Medis pun cukup sulit menjelaskan fenomena kesurupan massal. Tetapi yang jelas memang fenomena kesurupan itu sebuah fakta. Menurut AN. Ubaedy, yang ditulisnya dalam majalah Smart kids, paling tidak ada 6 ciri orang yang berpotensi kesurupan.

Ciri-Ciri Orang Berpotensi Kesurupan

  1. Orang yang merasa terlalu tertekan atau terlalu kosong jiwanya. Terlalu tertekan itu sama bahayanya dengan terlalu kosong(benging) bagi pikiran manusia.
  2. Terlalu tertekan fisiknya dan mentalnya sehingga terlalu capek.
  3. Mereka yang pemalas dan kurang kreatif dalam menghadapi kenyataan hidup atau konflik sehingga mudah merasa menemui jalan buntu atau mudah merasa terkendala.
  4. Mereka yang semangat hidupnya lemah, terlalu bergantung pada kekuatan eksternal di luar dirinya sehingga mudah dikontrol kekuatan lain.
  5. Mereka yang terlalu mudah cemas, khawatir atau takut (pesimis) atau yang susah mengelola emosi negatif menjadi positif (reaktif).
  6. Mereka yang kurang latihan berpikir rasional dalam hidup (kurang berlandaskan iman dan amal saleh) atau juga suka bid'ah.

Sunday, October 24, 2010

Sejarah Penting Perpustakaan Masjid dalam Kebangkitan Umat

Kebangkitan dan kejayaan Islam masa lalu tidak lepas dari tradisi pelembagaan perpustakaan. Banyaknya perpustakaan masjid yang dibangun pada masa awal Islam adalah bukti yang jelas pentingnya peran perpustakaan masjid bagi Umat Islam. Masjid sendiri adalah sebuah kata berbahasa Arab yang berarti tempat sujud, tetapi masjid tidak bermakna sesempit itu. Sejak zaman Rasulullah SAW sendiri, masjid telah memainkan peran peribadatan, pendidikan, sosial dan bahkan politik. Dengan kata lain masjid bukan hanya sebagai tempat shalat dan tempat berkumpulnya masyarakat. Perpustakaan masjid merupakan manifestasi dari peranan pendidikan dan sosial masjid.

Perpustakaan masjid telah muncul sejak abad VII atau VIII Masehi. Beberapa perpustakaan masjid telah dirintis pertama kali pada waktu itu di Afrika Utara dan Spanyol. Antara tahun 670M(50 H) dan 680M(60 H) di Tunisia telah dibangun sebuah masjid bernama Qayrawan(juga nama sebuah kota) oleh seorang pimpinan militer bernama Uqba Ibn Nafi. Masjid Qayrawan menjadi pusat kebudayaan dan pendidikan yang terpenting di Afrika Utara saat itu. Pada bagian ruangannya, yang digunakan sebagai perpustakaan, terdapat banyak koleksi buku dan mushaf Alquran hasil sumbangan dair par ulama (sarjana) atau pimpjan negara seperti Hamza al-Andari, al-Muiz ibn Badis dan Ahmad Abi Ayub.

Di kota Tunis juga dibangun masjid Zaytuna pada sekitar tahun 699 M(80 H), yang sekarang dikenal sebagai universitas Zaytuna, oleh Hasan Ibn al-Numan; kemudian diperluas oleh Ubaidillah Ibn al-Habhab pada tahun 734 M(116 H). Masjid ini memiliki dua perpustakaan: perpustakaan Abdaliya dan Ahmadiya. Perpustakaan Abdaliya pad amulanya terpisah dengan masjid tetapi kemudian digabungkan dengan bangunan masjid. Perpustakaan ini juga dikenal dengan nama Sadiqiya, dibangun oleh raja Hafside yaitu Abu Abdullah Muhammad Ibn al-Husain. Koleksi perpustakaan ini lebih dari 5000 manuskrip, yang sekarang menjadi milik Arsip nasional Tunisia. Perpustakaan yang terbesar dan mempunyai koleksi terpenting di masjid zaytuna adalah perpustakaan Ahmadiya. Perpustakaan ini berlangsung hidup sampai periode pemerintahan hafside (1227-1574 M). Koleksinya mencapai puluhan ribu; yang paling terkenal sebagai penyumbang adalah Abu faris Abdul Aziz yang pada tahun 1394 M (797 h) meyumbang perpustakaan Ahmadiya sebanyak 36.000 buah buku.
Ketika Islam menduduki Spanyol (711-1492 M), banyak dibangun masjid beserta perpustakaanya. Salah satu yang paling terkenal adalah masjid agung Cordoba, yang dibangun pada tahun 786 M (170 H) oleh raja Umayah yaitu Abdur Rahman. Sewaktu dibuka perpustakaan masjid ini telah mempunyai sejumlah besar koleksi. Namun sayang koleksi yang banyak dan berharga ini duhancurkan (dibakar) oleh Raja Ferdinand I saat penyerbuan kota pada tahun 1236 M (634 H). Salah satu yang dibakar adalah kopi mushaf Utsmani yang ditulis oleh Khalifah ketiga Utsman bin Affan (meninggal tahun 656 M/ 36 H). Perpustakaan masjid yang lain di Spanyol adalah perpustakaan masjid Byazin di kota Valencia, masjid agung Malaga, Masjid agung seville dan sebagainya.

Di Damaskus juga terdapat banyak perpustakaan masjid; misalnya perpustakaan masjid Umayyad, yang dibangun oleh Khalifah Bani Umayah yaitu Walid ibn Abdul Malik pada tahun 714 M/ 96 H. Masjid Umayyad menjadi kebanggaan besar masyarakat Damaskus. Perpustakaan masjid ini membawahi beberapa perpustakaan di sekolah-sekolah seperti perpustakaan samisatiya (aktif sampai tahun 1421 / 824 H), perpustakaan Bait al-Khitaba (masih aktif pada tahun 1609 M/ 1018 H), perpustakaan fadiliyah (dibangun oleh Ibn al-Qaidal Fadil Ahmad al-Baiqani,meninggal tahun 1254 M/ 643 H), dan perpustakaan Qubbatal al-Mal(yang ditutup tahun 1899 M/1317 H). Perpustakaan lain di Damaskus adalah perpustakaan masjid darb al-Madaniyyin, yang aktif semasa sejarawan besar Ibn Asakir hidup(meninggal tahun 1175 m/ 571 H) dan perpustakaan masjid Yalbagha, yang dibangunn pada tahun 1443 M/ 847 H oleh raja Mamluk yaitu Yalbagha al-Umari.


Masih banyak perpustakaan masjid lainnya seperti di Maroko, Mesir, Iraq, Libya. Algeria dan sebagainya. Sehubungan dengan sejarah perkembangan perpustakaan masjid, Mohamed Makki Sibai menulis detail dalam bukunya yang berjudul "Mosqu Libraries: an Historical Studies (1987).
(Disadur dari "SUARA MASJID" April 1994 hlm. 46-47)

Wednesday, October 13, 2010

HUKUM ISLAM: Asas Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia

Penulis: Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H.

Penerbit: Gaya Media Pratama, 2001
hal. 315

Penjajah Belanda mempelajari Islam untuk meninabobokan umat Islam Indonesia, agar tidak mengganggu kepentingan mereka. Mereka memberikan kebebasan beragama dalam arti sempit, yaitu membatasi agama Islam, hanya menjadi agama masjid saja.

Politik Islam Belanda tidak berhasil. Sebaliknya bangsa Indonesia telah berhasil memerdekakan dirinya  "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa"(Pembukaan UUD 1945) kemudian menyatakan bahwa:"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" (psl 29. ayat 1 UUD '45). Pengaruh pernyataan ini, di indonesia tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan hukum Islam, negara wajib membuat hukum berdasarkan syari'at Islam bagi orang Islam, demikian pula bagi pemeluk agama lainnya.

Din al Islam mengandung norma hidup manusia yang lengkap baik vertikal dengan Tuhannya, maupun horisontal antara sesama cipataanNya, termasuk politik dan hukum. Aplikasi hukum Islam mutal memerlukan legitimasi kekuasaan (ulil amri). Untuk itu diperlukan ahli (sarjana) hukum yang memahami Islam secara Lengkap, utuh dan benar, baik substansinya maupun kedudukannya dalam hukun nasional di indonesia.

Buku HUKUM ISLAM ini berisi uraian singkat tentang asa-asas hukum Islam, yang merupakan pengantar bagi studi hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia. Materi buku ini, merupakan rangkuman dari pokok-poko perkuliahan yang diberikan oleh penulis dalam mata kuliah Hukum Islam di fakultas Hukum Universitas Tirtayasa Serang Banten dan Pengantar mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia pada jurusan Syari'ah STAIN dan IAIN.

DAFTAR ISI BUKU
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 Hakikat Din Al Islam
    A. Kandungan Makna Din Al Islam
    B. Islam bukan Mohamadenisme
    C. AlDin Syari'at, Fikih dan Hukum Islam
    D. Aspek-aspek din Al Islam
    E. Kesalahpahaman memahami Islam dan Hukum Islam
BAB 3 SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM
    a. Sumber Hukum Menurut Ilmu Hukum
    B. Pengertian sumber dan Dalil Hukum
    C. Sumber Hukum Islam
    D. Dalil Hukum Islam
    E. Al Qur'an
    F. Sunnah
    G. Ijtihad
    H. Ijma'
    I. Qiyas
BAB 4 PRINSIP PRINSIP DAN TUJUAN HUKUM ISLAM
    A. Prinsip-prinsip Hukum Islam
    B. Ciri-Ciri Hukum Islam
    C. sendi-endi Hukum Islam
    D. Tujuan Hukum Islam
    E. Kaidah-kaidah Hukum Islam
BAB 5 AL AHKAM ALKHAMSAH
    A. Kandungan Makna Hukum
    B. Hubungan Hukum, Moral dan Agama
    C. Ahkam al Khamsah
BAB 6 SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
    A. Periode pertama
    B. Periode kedua
    C. Periode Ketiga
    D. Periode Keempat
    E. Periode kelima
    F. Madzhab-madzhab
    G. Ta'asub(fanatik) Mazhab
BAB 7 HUKUM ISLAM DI INDONESIA
    A. Masuknya Islam ke Indonesia
    B. Politik Islam Hindia Belanda
    C. Teori-teori Eksistensi Hukum Islam dalam tata Hukum di Indonesia
    D. Persuasuve source dan Authoritative source
    E. Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional
    F. Aspek-aspek religius dalam Perundanga-undangan di Indonesia
    G. Aspek-Aspek Hukum Islam dalam perundang-undangan di Indonesia
BAB 8 PENGADILAN AGAMA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM di INDONESIA
    A. Pengadilan Agama Pada masa Penjajahan
    B. PEngadilan Agama Pada Masa Kemerdekaan
    C. UU N0. 7 Tahun 1989
    D. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
BAB 9 ZAKAT DALAM PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA
    A. Zakat menurut Syar'at Islam
    B. Perundang-Undangan Zakat Sebelum keluarna UU No. 38 tahun 1999
    C. Pengertian, Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat
    D. Organisasi Pengelolaan Zakat
    E. Pengumpulan Zakat
    F. Pendayagunaan Zakat
    G. Pengawasan Zakat
    H. Sanksi
    I. Pemerintah Wajib Membantu Badan Amil Zakat
    J. Penyempurnaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat
BAB 10 PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENURUT PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA
    A. Haji Menurut Syari'at Islam
    B. Ibadah haji Memerlukan Manajemen Yang Baik
    C. Perundang Udangan Haji sebelum Undang Undang no. 17 tahun 1999
    D. Asas dan Tujuan
    E. Organisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
    F. Penyelenggarakan Ibadah Haji Oleh Masyarakat
    G. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
    H. Pendaftaran
    I. Pembinaan
    J. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
    K. Perjalanan Ibadah Umrah
    L. Ketentuan Pidana
BAB 11 KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA MENURUT PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA
    A. kemajemukan Penduduk Indonesia
    B. Kerukunan Hidup antarumat Beragama dalam pandangan Islam
    C. Keurukuan dan Toleransi Antarumat Beragama di Indonesia
    D. Peurndang-undangan Dalam Rangka memelihara kerukunan Umat Beragama
    E. Berbagai kegiatan Kerukunan Antarumat Beragama

FILSAFAT HUKUM ISLAM,Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Barat

Judul Buku: Filsafat Hukum Islam
Penulis: Sobhi Mahmassani
Penerjemah: Ahmad Sudjono
Penerbit: PT. AlMa'arif tahun 1981

Buku ini berjudul asli(dalam bahasa arab) Falsafatu tasyri' fil Islam, Muqoddimatun fi dirasatisy Syari'atil Islamiyati 'ala dau'i Madzahibiha Mukhtalifati wa  dhauwil Qowaninil haditsati, yang artinya: Filsafat hukum di dalam Islam, Muqodimah dalam mempelajari syariat (Hukum ) Islam di bawah sinar mazhab mazhab yang berbeda beda dan hukum-hukum modern. Atau bisa diartikan sesuai dengan titlenya dalam bahasa Perancis yang artinya: Filsafat Hukum Islam , suatu Studi Perbandingan Syari'at Kaum Muslimin dan Sistem Sistem Hukum Modern.

Buku lawas ini adalah salah satu buku yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam studi perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Barat/modern. Pada tahun penulisannya sekitar tahun 1960-an buku ini merupakan karya yang pertama, sebagai studi perbandingan antara Hukum Islam dengan Hukum Barat. Melihat tahun terbitnya, kemungkinan besar buku ini tidak diterbitkan lagi, sehingga jika anda tertarik membacanya bisa dengan mengunjungi perpustakaan.

DAFTAR ISI
BAB I ILMU HUKUM DAN BAGIAN BAGIANNYA
BAB II TINJAUAN SEGI SEJARAH SELAYANG PANDANG
    1. Periode Perundang Undangan
    2. Mazhab Hanafi
    3. Mazhab Maliki
    4. Mazhab syafi'ie
    5. Mazhab Hambali
    6. Mazhab Sunni yang sudah Lenyap
    7. Mazhab Syi'ah
    8. Perundang Undangan Hukum Utsamani
    9. Sejarah Perundang Undangan di Negara-negara Timur
    10. Sejarah Hukum Eropa Selayang Pandang
BAB III SUMBER HUKUM ISLAM
    1. Hukum Islam
    2. Al Qur'an
    3. Sunnah
    4. Ijma
    5. Qiyas
    6. dalil-dalil Hukum Islam
    7. Ijtihad dan Taqlid
BAB IV SUMBER LUAR DALAM HUKUM ISLAM
    1. Perubahan Hukum
    2. Fiksi Hukum
    3. Perundang Undangan Negara
    4. Adat dan Kebiasaan
    5. Hubugan Hukum Islam dengan Hukum Romawi

BAB V. Beberapa Kaidah Umum
    1. Sifat kaidah Umum
    2. Hukum Darurat dan Kepentingan
    3. Kasad di dalam Perbuatan
    4. Asas Asas Umum Tentang Pembuktian
    - Kewajiban pembuktian
    - Pengakuan
    - Pembuktian dengan saksi-saksi
    - Sumpah
    - Masalah masalah lain mengenai Pembuktian
    5. Berbagai Kaidah Umum

Thursday, October 7, 2010

Download ebook Membumikan Al-Quran (Quraish Shihab)

Salah Satu Buku karya Quraish Shihab Yang cukup terkenal adalah buku yang berjudul  MEMBUMIKAN AL-QURAN. Jika Anda belum sempat membacanya, kini anda bisa membacanya dalam bentuk ebook atau buku digital. Unduh file buku tersebut di sini (437kb)


MEMBUMIKAN AL-QURAN

Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat
Dr. M. Quraish Shihab
Penerbit Mizan, Cetakan 13, Rajab 1417/November 1996

Keotentikan Al-Quran
Bukti-bukti dari Al-Quran Sendiri
Bukti-bukti Kesejarahan
Penulisan Mushhaf
Penutup
Bukti Kebenaran Al-Quran
Sejarah Turunnya dan Tujuan Pokok Al-Quran
Periode Turunnya Al-Quran
Periode Pertama
Periode Kedua
Periode Ketiga
Dakwah menurut Al-Quran
Tujuan Pokok Al-Quran
Kebenaran Ilmiah Al-Quran
Sistem Penalaran menurut Al-Quran
Ciri Khas Ilmu Pengetahuan
Perkembangan Tafsir
Hikmah Ayat Ilmiah Al-Quran
Mengapa Tafsir Ilmiah Meluas?
Bagaimana Memahami Al-Quran di Masa Kini?
Kesimpulan
Al-Quran, Ilmu, dan Filsafat Manusia
Al-Quran di Tengah Perkembangan Ilmu
Al-Quran di Tengah Perkembangan Filsafat
Penutup
Sejarah Perkembangan Tafsir
Kodifikasi Tafsir
Metode Tafsir
dst......

Wednesday, October 6, 2010

Mengapa Seorang Muslim Perlu Belajar Bahasa Arab?

Pentingnya Belajar Bahasa Arab.

Sudah menjadi ijma' para ulama sepanjang zaman, bahwa batas aurat seorang wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Dalam bahasa arab dituliskan begitu:  “..wa 'auratunnisa' i sairu jasadiha illa al-wajha wal kaffaini”.

Artinya: “dan batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajahnya dan kedua tapak tangannya”.

Namun seringkali karena kesalahan penerjemahan, akhirnya muncul kerancuan pemahaman. Al-kaffaini sering diartikan dengan kedua telapak tangan. Padahal makna yang benar bukan telapak. Sebab kalau diartikan dengan telapak, berarti hanya bagian dalam saja.

Yang benar bukan telapak tangan tetapi tapak tangan. Tapak tangan itu terdiri dari bagian dalam dan bagian luar (punggung). Maka bagian dalam dan luar (batinul kaffi dan zhahiruhu) bukan termasuk aurat, sehingga boleh nampak dan terlihat.

Maka tidak bisa disalahkan ketika ada wanita shalat, dengan punggung tangan terbuka dan terlihat. Sebab punggung tangan itu bukan aurat baginya.

Kesalahan interpretasi karena hanya mengandalkan terjemahan itu memang sangat fatal akibatnya. Karena itu, belajar bahasa arab itu hukumnya nyaris sudah wajib bagi tiap muslim. Agar jangan sampai terjadi kesalahan interpretasi dalam hukum.

Sayangnya, sedikit sekali kesadaran umat Islam untuk belajar bahasa arab. Dan tetap masih asyik membaca buku terjemahan. Padahal membaca buku terjemahan mengandung resiko terjadinya kesalahan pemahaman.

Salah satunya contoh adalah tentang dalil kewajiban memakai jilbab. Seorang Wanita mempertanyakan dasar ayatnya. Menurutnya, di Al-Quran tidak pernah ada perintah yang mewajibkan wanita untuk memakai jilbab.

Marilah kita lihat ayat 59 dari surat Al-Ahzab, dengan sigapnya wanita tadi menepis dengan komentar bahwa di dalam ayat itu Allah tidak pernah memerintahkan wanita pakai jilbab. Sebab terjemahannya begini:

Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al-Ahzab:59)

Menurutnya, karena cuma diawali dengan kata 'hendaklah', maka hukumnya bukan wajib, melainkan anjuran.

Nah, kalau sudah begini, siapa yang mau disalahkan? Kata 'hendaklah' dalam rasa bahasa Indonesia, memang tidak bisa diartikan sebagai kewajiban. Masalahnya sekarang, siapa yang mengartikan ayat itu dengan lafadz 'hendaklah'? Sehingga muncul kesalahpahaman fatal seperti ini.

Dan masih banyak lagi kejadian-kejadian 'lucu' seperti ini, sehingga menambah semangat kita untuk sadar akan pentingnya belajar bahasa arab dan sekaligus belajar ilmu syariah. Kalau hanya mengandalkan buku bacaan terjemahan Al-Quran atau hadits saja, memang akan begitu jadinya.

Jangan sekali-kali baca terjemahan Al-Quran, kecuali anda baca juga kitab-kitab tafsirnya. Jangan baca terjemahan hadits, kecuali anda baca juga kitab-kitab syarahnya (penjelasan) . Kalau tidak tahu, maka bertanyalah kepada yang punya ilmunya.

Wallahu a'lam bishshawab.
(Sumber copy-paste: http://www.voa-islam.com/muslimah/print/2009/07/13/263/images/ads/pid-ads.swf)

Berqurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW

Qurban adalah Binatang Ternak yang disembelih ketika hari raya Idul Adha. Berqurban merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan Al Quran dan Sunnah. Karena Qurban merupakan ibadah yang telah ada tuntunannya, maka tata cara berqurban harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. 

Salah satu buku yang bisa menjadi rujukan dalam rangka ibadah qurban adalah buku TATA CARA QURBAN TUNTUNAN NABI SAW. Untuk membacanya pembaca bisa mengunduh dalam bentuk 

Adapun buku tersebut terdiri dari beberap bab yaitu:
  • Bab 1 Pengertian dan Hukum Berqurban
  • bab 2 Syarat-syarat berqurban
  • bab 3 Jenis dan Kriteria hewan Qurabn yang paling utama serta kriteria hewan Qurabn yang seharusnya dihindari
  • bab 4 Jumlah Shahibul Qurban untuk satu hewan qurban
  • Bab 5 Hal-hal yang menjadikan seseorang harus berqurban dan hukum-hukumnya
  • bab 6 Pendustribusian hewan Qurban
  • bab 7 Hal-hal yang harus dijauhi oleh orang yang hendak berqurban
  • bab 8 Penyembelihan dan Syarat-syaratnya
  • bab 9 adab-adab menyembelih
  • bab 10 Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih
Silakan untuk mendownload file ebook dari buku berbahasa Indonesia di link tersebut diatas 

Friday, October 1, 2010

Buku Panduan Haji & Umrah

Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Islam, bagi yang mampu, karena merupakan rukun Islam ke-5. Bersegeralah melaksanakan jika Anda sudah mampu dan tinggalkanlah urusan dunia untuk sementara. 

 Pada saat Anda merencanakan untuk melaksanakan Ibadah haji, Tentunya ada pilihan mengenai biaya atau ongkos naik haji (ONH) atau perjalanan ibadah Haji (BPIH). Istilah ONH/BPIH biasa atau ONH/BPIH plus tentunya menjadi pilihan Anda dalam menentukan ibadah haji yang direncanakan, yang pasti keduanya menawarkan beragam paket dalam beribadah haji. 

Tinggal pilih yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bagi Anda yang beralasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan dalam waktu lama atau lainnya, memilij ONH plus adalah pilihan tepat karena dalam melaksanakan ibadah haji dengan nyaman tanpa harus memikirkan segala urusan duniawi. Baca selengkapnya Buku Panduan Haji dibawah ini: