Thursday, June 18, 2009

ETIKA DALAM PENULISAN ILMIAH POPULER

Oleh Satrio Arismunandar

Pengantar

Menulis di media massa merupakan salah satu wujud dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat itu sendiri adalah salah satu hak asasi manusia, yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, serta memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, diperlukan landasan moral dan etika bagi mereka yang menulis di media massa. Landasan ini menjadi pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas.

Etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Maka etika bagi penulis ilmiah populer adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat mereka dalam melaksanakan pekerjaannya.

Etika semacam ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si penulis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si penulis bersangkutan.

Karena para penulis ilmiah populer menempatkan karya mereka di media massa, maka dalam beberapa aspek, etika yang mengikat mereka juga selaras dengan etika yang mengikat para jurnalis profesional.

Beberapa etika penulisan ilmiah populer:

Berikut adalah beberapa etika yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh para penulis ilmiah populer:

Pertama, kewajiban utama para penulis ilmiah populer adalah menyampaikan kebenaran, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang dapat mereka andalkan. Bentuk kebenaran ini bukan sekadar akurasi, namun merupakan bentuk kebenaran yang berlandaskan atau didukung prinsip-prinsip ilmiah atau keilmuan.

Asas moral dalam penulisan ilmiah populer mencakup: Kebenaran, kejujuran, menyandarkan kepada kekuatan argumentasi, rasional, objektif, kritis, pragmatis, netral dari nilai-nilai yang bersifat dogmatik dalam menafsirkan hakikat realitas.

Pengertian “objektif” adalah berdasarkan kondisi faktual. Pengertian “rasional” adalah berdasarkan rasio atau nalar, dan pendekatan rasional ini berfungsi sebagai wahana penyampaian kritik timbal-balik.

Kedua, penulis ilmiah populer tidak bermotifkan kepentingan pribadi, dan menjauhi pandangan yang bias terhadap data dan pemikiran orang lain. Etika yang menjadi pedoman penulisan ilmiah populer, antara lain: Menulis dengan jujur, lugas, tidak mencurangi data. Juga, berusaha selalu bertindak tepat, teliti dan cermat.

Contoh kasus: Kepentingan pribadi terlihat ketika seorang penulis ilmiah populer kebetulan merangkap menjadi distributor atau penjual ponsel merek tertentu. Ia lalu mempublikasikan tulisan di media massa, yang memuji-muji teknologi dan tampilan ponsel tersebut.
Penulis ilmiah populer menjauhi konflik kepentingan. Jika tulisan Anda didasarkan pada hasil penelitian, yang didanai oleh departemen atau perusahaan swasta tertentu, hal itu juga harus dijelaskan dalam tulisan.

Sebagai contoh: Dalam pemilu 2009, sejumlah lembaga survey di Indonesia menyajikan hasil survey tentang popularitas partai politik dan calon presiden tertentu. Namun mereka tidak menyatakan bahwa survey mereka sebenarnya dibiayai oleh parpol atau calon presiden bersangkutan. Ini adalah tindakan yang tidak etis.

Ketiga, ketika seorang penulis ilmiah populer telah memilih mempublikasikan karyanya ke media massa umum, maka mereka harus berkomitmen dan bertanggung jawab kepada khalayak pembacanya. Jadi, bukan cuma kepada universitas, lembaga penelitian, departemen atau kantor tempat mereka bekerja. Ini semacam kewajiban sosial pada khalayak pembaca.

Keempat, penulis ilmiah populer menghormati hak setiap orang (terutama publik pembaca, dan termasuk tentunya para penulis dan ilmuwan lain) untuk menyatakan pendapat. Karena itu, para penulis ilmiah populer dituntut bersikap terbuka terhadap pandangan-pandangan yang berbeda dan bersedia jika tulisannya dikritisi oleh masyarakat pembaca dan kalangan penulis atau ilmuwan lain.

Kelima, penulis ilmiah populer bersikap rendah hati, tidak menganggap diri paling tahu. Walaupun tulisannya dibuat berdasarkan prinsip ilmiah atau keilmuan, isi tulisan itu bukan merupakan kebenaran mutlak. Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang dan sangat mungkin di masa mendatang akan muncul penemuan baru, yang menggeser “kebenaran” ilmiah yang diterima sekarang. Bahkan di antara para ilmuwan yang sama kepakarannya juga sering terjadi perbedaan pendapat.

Keenam, penulis ilmiah populer menghormati karya orang lain dan dilarang melakukan plagiarisme, termasuk menyatakan hasil karya orang lain sebagai karyanya sendiri. Penulis ilmiah populer harus berlaku jujur dan adil terhadap pendapat orang lain yang muncul terlebih dahulu, sehingga ketika mengutip suatu data atau pendapat orang lain, ia wajib menyebutkan sumbernya.

Ada tiga macam cara mengutip: 1) Mengutip persis seperti aslinya, sampai ke kalimat, kata, huruf dan tanda bacanya; 2) Mengutip dengan mengubah cara penyampaiannya sehingga materi yang sulit jadi lebih mudah dipahami dan dimengerti; 3) Merangkum suatu uraian yang panjang menjadi versi yang lebih pendek, padat dan ringkas. Apapun cara kita mengutipnya, sumbernya tetap harus disebutkan.

Ada juga yang disebut plagiarisme tak-sengaja. Misalnya: Kita di masa lalu pernah mendengar atau membaca teori, pandangan, atau gagasan seseorang. Kita ingat pada teori, pandangan dan gagasan tersebut, tapi kita lupa siapa yang mengatakan atau menuliskannya. Tanpa sadar, hal itu tertanam di pikiran kita, bahkan kita merasa seolah-olah itu adalah teori, pandangan dan gagasan kita sendiri.

Ketujuh, dalam mempublikasikan karyanya di media massa, para penulis ilmiah populer juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Oleh karena itu, para penulis ilmiah populer bersikap hati-hati ketika mengemas tulisan yang mungkin dapat menyinggung kepekaan masyarakat atau merugikan khalayak pembaca tertentu.

Kedelapan, para penulis ilmiah populer tidak menulis berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. (Penjelasan: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Sedangkan diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.)

Pada zaman Orde Baru, ada larangan bagi wartawan/media massa untuk mengangkat isu yang bisa menjurus ke pertentangan SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan). Yang dimaksud antar-golongan adalah mempertentangkan kelompok kaya dan miskin.

Kesembilan, ketika mengirim tulisan hasil karyanya ke sebuah media, penulis ilmiah populer tidak boleh mengirim tulisan yang sama ke media yang lain. Jika sudah jelas status tulisannya di media pertama ditolak atau tak akan dimuat, barulah ia boleh mengirim ulang tulisan itu ke media yang lain. Atau, kalau toh ia mau melakukan pengiriman rangkap, ia harus jujur menyatakannya pada redaktur media-media bersangkutan.

Kesepuluh, penulis ilmiah populer harus mencantumkan nama, identitas, dan latar belakang yang jelas. Penggunaan ghost writer atau “penulis hantu” (tulisan dibikinkan oleh orang lain), serta penggunaan nama samaran) tidak dibenarkan, karena ini menyangkut kredibilitas dan pertanggungjawaban.

Dalam birokrasi pemerintahan atau swasta, sering terjadi teks sambutan, pidato, atau makalah seorang pimpinan disiapkan atau dibuatkan oleh staf atau bawahannya. Sedangkan nama yang dicantumkan adalah tetap nama sang pimpinan. Hal ini tidak boleh dilakukan untuk tulisan ilmiah maupun tulisan ilmiah populer.

Jakarta, Mei 2009

Daftar Pustaka:
Bill Kovach & Tom Rosenstiel. 2001. The Elements of Journalism. New York: Crown Publishers.
Maimon, Elaine P., & Janice H. Peritz. 2003. A Writer’s Resource. A Handbook for Writing and Research. Boston: McGraw Hill.
Fruehling, Rosemary T., & N.B. Oldham. 1994. Write to the Point. Letters, Memos & Reports That Get Results. New York: McGraw Hill Book Company.
Finkelstein Jr, Leo., 2000. Pocket Book of Technical Writing for Engineers and Scientists. Boston: McGraw Hill.
Kirkman, John. 1980. Good Style for Scientific and Engineering Writing. London: Pitman Publishing Limited.

KRITERIA PEMILIHAN TOPIK UNTUK TULISAN ILMIAH POPULER

Oleh Satrio Arismunandar

Sejumlah teman, yang ingin mengirimkan artikel karyanya ke media massa umum, mengeluh bahwa mereka sulit menemukan topik yang tepat. Menulis artikel ilmiah, untuk dimuat di jurnal akademis, memang berbeda dengan membuat tulisan ilmiah populer untuk dimuat di media umum.

Dalam memilih topik tersebut, kita harus memperhatikan selera dan kebijakan redaksional dari media bersangkutan. Yang tak kalah penting, kita juga harus memahami khalayak pembaca yang dituju. Selain itu, kita perlu memahami bagaimana cara media bekerja dan bagaimana pengelola media memutuskan untuk mengangkat satu topik tertentu.

Setiap media memiliki apa yang disebut kriteria kelayakan berita. Selain itu, mereka juga memiliki apa yang disebut kebijakan redaksional (editorial policy). Kriteria kelayakan berita itu bersifat umum (universal), dan tak jauh berbeda antara satu media dengan media yang lain. Sedangkan kebijakan redaksional setiap media bisa berbeda, tergantung visi dan misi atau ideologi yang dianutnya. Pemilihan artikel ilmiah populer, untuk dimuat di media massa, tentunya juga dipengaruhi oleh kriteria kelayakan ini.

Beberapa kriteria itu adalah:

Penting. Topik tulisan harus punya arti penting bagi mayoritas khalayak pembaca. Tentu saja, pengelola media tidak akan rela memberikan space untuk topik tulisan yang remeh-temeh. Ditemukannya bahan bakar jenis baru, yang lebih murah namun tak kalah praktis dari minyak bumi; penemuan obat kanker yang harganya lebih terjangkau namun lebih manjur; dan sebagainya, jelas penting karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Aktual. Suatu topik dianggap layak diangkat jika konteks peristiwanya relatif baru terjadi. Maka, ada ungkapan tentang topik yang “hangat,“ artinya belum lama terjadi dan masih jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Kalau konteks peristiwanya sudah lama terjadi, tentu tak bisa disebut “hangat,” tetapi lebih pas disebut “basi.”

Misalnya, pada 20 Mei 2009, terjadi kecelakaan pesawat C-130 Hercules TNI-AU di Magetan, Jawa Timur, yang menewaskan 98 orang. Pada momen seperti itu, kita bisa membuat tulisan ilmiah populer bertopik teknologi keselamatan penerbangan.

Unik. Suatu topik diangkat karena punya unsur keunikan, kekhasan, atau tidak biasa. Di sekitar kita selalu ada peristiwa yang unik dan tidak biasa. Misalnya: Sengat lebah biasanya dianggap menyakitkan, tetapi ternyata ada terapi pengobatan dengan memanfaatkan sengatan lebah. Terapi ini dapat dijelaskan secara ilmiah populer.

Asas Kedekatan (proximity). Suatu fenomena atau masalah yang terjadi di dekat kita (khalayak pembaca), lebih layak ditulis ketimbang masalah yang terjadi jauh dari kita. Tulisan ilmiah populer tentang gempa bumi, yang sering terjadi di Indonesia, tentunya lebih layak dimuat di media ketimbang tulisan ilmiah populer tentang gempa bumi di Ghana, Afrika.

Perlu dijelaskan di sini bahwa “kedekatan” itu tidak harus berarti kedekatan fisik atau geografis. Ada juga kedekatan yang bersifat emosional. Agresi Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, misalnya, secara geografis jauh dari kita, tetapi secara emosional tampaknya cukup dekat bagi khalayak media di Indonesia. Sehingga tulisan ilmiah populer tentang teknologi persenjataan Hamas dan Israel bisa saja dimuat, dalam konteks waktu peristiwa yang tepat.

Asas Keterkenalan (prominence). Nama tokoh terkenal bisa mengangkat hal yang biasa menjadi berita. Misalnya, penyanyi dangdut Inul Daratista, setelah sekian lama, akhirnya hamil lewat teknologi bayi tabung. Teknologi bayi tabung sebenarnya bukan lagi sesuatu yang baru. Namun, karena ini menyangkut seorang artis ternama, peristiwa kehamilan Inul ini bisa dijadikan momentum untuk membuat tulisan ilmiah populer. Topiknya yang pas adalah perkembangan teknologi kedokteran mutakhir dalam mengatasi kesulitan hamil.

Magnitude. Mendengar istilah magnitude, mungkin mengingatkan Anda pada gempa bumi. Benar. Magnitude ini berarti “kekuatan” dari suatu topik. Gempa berkekuatan 6,9 skala Richter pasti jauh lebih besar dampak kerusakannya, dibandingkan gempa berkekuatan 3,1 skala Richter. Dalam konteks pemilihan topik tulisan, semakin besar magnitude-nya (baca: potensi dampaknya bagi masyarakat), semakin layak topik itu dipilih.

Tulisan tentang manfaat daun sirih bagi penguatan gigi, akan berdampak pada banyak orang, yang mungkin memiliki problem gigi rapuh. Tulisan tentang cacat produksi pada mobil super mewah merek X, yang mungkin membahayakan pengemudinya, akan bermanfaat bagi para pemilik mobil tersebut. Tetapi, karena jumlah pemilik mobil mewah jenis itu sangat sedikit di Indonesia, magnitude-nya mungkin tidak terlalu besar.

Human Interest. Suatu topik yang menyangkut manusia, selalu menarik dituliskan. Mungkin sudah menjadi bawaan kita untuk selalu ingin tahu tentang orang lain. Apalagi yang melibatkan drama, seperti: penderitaan, kesedihan, kebahagiaan, harapan, perjuangan, dan lain-lain.

Topik-topik kemanusiaan semacam ini bisa menjadi konteks untuk sebuah tulisan ilmiah populer. Misalnya, menanggapi penderitaan nelayan, yang makin sulit mencari perairan yang banyak ikannya, kita bisa menulis tentang teknologi penginderaan jarak jauh dengan satelit. Teknologi ini berguna dalam menentukan perairan yang banyak mengandung plankton. Plankton adalah makanan bagi ikan. Jadi, banyak plankton berarti banyak ikan.

Unsur konflik. Konflik, seperti juga berbagai hal lain yang menyangkut hubungan antar-manusia, juga menarik untuk ditulis. Dalam bidang keilmuan, sering terjadi konflik berupa perbedaan pendapat di antara para ilmuwan tentang teori tertentu, atau tentang cara terbaik dalam memecahkan masalah tertentu.

Misalnya, konflik tentang teori evolusi, tentang proses terciptanya alam semesta, atau tentang cara terbaik dalam mengatasi meluapnya lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Trend. Sesuatu yang sedang menjadi trend atau menggejala di kalangan masyarakat, patut mendapat perhatian untuk dijadikan topik tulisan. Pengertian trend adalah sesuatu yang diikuti oleh orang banyak, bukan satu-dua orang saja. Misalnya, makin banyaknya masyarakat yang menggunakan ponsel Blackberry, memberi konteks bagi penulisan tentang keunggulan dan kelemahan teknologi Blackberry.

Dalam memilih topik tulisan, bisa saja tergabung beberapa kriteria kelayakan sekaligus. Misalnya, ketika kita menulis tentang teknologi Blackberry, topik ini terkait dengan trend yang berlangsung di masyarakat. Juga, berkaitan dengan tokoh terkenal. Presiden Amerika Barack Obama dikenal sebagai penggemar Blackberry. Karena bisnis ponsel Blackberry melibatkan uang yang sangat besar dan pengguna yang sangat banyak pula, magnitude-nya juga tinggi.

Terakhir, tentu saja segmen khalayak yang dilayani tiap media juga berbeda-beda. Keinginan media, untuk memuaskan kebutuhan segmen khalayak tersebut, secara tak langsung juga berarti menyeleksi apa yang layak dan tidak layak dijadikan topik.

Majalah Femina, misalnya, membidik pasar kaum perempuan berusia menengah ke atas, yang tinggal atau bekerja di perkotaan. Jadi, jika kita ingin mengirim tulisan ilmiah populer ke majalah Femina, sebaiknya memilih topik yang relevan dengan segmen pembaca tersebut. Pilihannya bisa sangat beragam. Seperti: tulisan ilmiah populer tentang industri kosmetik, teknologi mesin cuci terbaru, kemajuan dalam pengobatan kanker payudara, dan sebagainya.

Jakarta, Mei 2009

MENGIDENTIFIKASI, MENGANALISIS, MENENTUKAN DAN MENGUJI IDE UNTUK TULISAN ILMIAH POPULER

Oleh Satrio Arismunandar

Pengantar

Mendapatkan ide, gagasan, atau topik tulisan, sering menjadi persoalan bagi mereka yang mulai belajar menulis artikel ilmiah populer. Jawaban atas pertanyaan ini mudah sekaligus juga tidak mudah, karena ini seperti pengalaman naik sepeda. Ketika pertama kali belajar naik sepeda, kita mungkin akan jatuh berkali-kali dan menderita lecet di sana-sini. Pengalaman pertama ini terasa berat.

Kemudian, ketika kita sudah mahir bersepeda, semua terasa jauh lebih mudah. Kita bahkan bisa mengobrol, mendengarkan musik, sambil bersepeda. Bersepeda bukan lagi suatu kegiatan yang harus dipikirkan. Bersepeda itu seolah-olah terjadi begitu saja dan terasa begitu alamiah.

Mengidentifikasi ide tulisan juga demikian halnya. Pada awalnya terasa sulit, tetapi kita semakin sering dan terbiasa mempraktikkannya, akan terasa semakin mudah. Hal ini terjadi karena yang dibutuhkan adalah kepekaan dalam menangkap berbagai hal yang sebenarnya sudah ada di sekitar kita. Seringkali ide tulisan muncul dari hal-hal yang kita anggap sederhana.

Mengidentifikasi Ide

Bayangkanlah, pada pagi hari Anda berangkat ke kantor dengan bus umum. Saat itu Anda melihat, knalpot bus mengeluarkan asap tebal berwarna hitam pekat. Asap ini sudah pasti akan menambah tingkat pencemaran udara di kota. Tiba-tiba Anda berpikir, mengapa tidak menulis tentang dampak asap knalpot kendaraan bermotor terhadap kadar pencemaran udara di kota-kota di Indonesia?

Sesampai di kantor, Anda bertemu seorang teman. Teman Anda bercerita bahwa ia harus ke dokter siang itu untuk memeriksakan diri karena gangguan alergi. Kata dokter, teman Anda itu sebetulnya tidak sakit apa-apa, namun menderita stres berat akibat tekanan kerja di kantor. Mendengar cerita teman Anda, terpikirlah ide untuk menulis artikel tentang dampak lingkungan kerja di kantor terhadap kesehatan karyawan.

Sesudah teman Anda pergi, Anda membaca koran yang disediakan kantor sambil menghirup kopi. Ada berita tentang seorang gadis cantk yang wajahnya rusak karena salah memakai kosmetik. Kosmetik itu ternyata menggunakan bahan kimia berbahaya dan belum mendapat izin edar dari Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Kali ini, Anda juga merasa mendapat ide untuk menulis tentang peredaran kosmetik ilegal, yang membahayakan para konsumen.

Ketika Anda sedang asyik membaca, atasan memanggil Anda ke ruang kerjanya. Ternyata ia menugaskan Anda untuk membuat tulisan khusus, guna dimuat di majalah yang diterbitkan oleh departemen tempat Anda bekerja.

Atasan Anda mengatakan, ada beberapa hasil riset yang sudah tuntas. Sayangnya, hasil riset itu selama ini hanya disimpan sebagai dokumen mati dan tidak termanfaatkan. Sangat memprihatinkan, jika riset-riset yang memakan biaya mahal itu tidak memberi nilai tambah apapun, karena kurang tersosialisasi.

Jadi, dengan menyuruh Anda menuliskan hasil riset itu secara ilmiah populer, diharapkan terjadi sosialisasi yang lebih luas. Siapa tahu akan ada perhatian dari pihak pimpinan departemen, untuk mendayagunakan hasil riset-riset tersebut. Nah, sekali ini Anda juga terdorong untuk menulis, namun lebih karena adanya perintah atasan.

Cerita di atas tadi bisa lebih panjang lagi. Namun, sekadar sebagai ilustrasi, tampaknya cerita itu sudah cukup. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa ide bagi tulisan sebetulnya bisa diperoleh dari mana saja. Marilah saya sebutkan sebagian di antaranya:

*Hasil pengamatan, renungan atau pengalaman sendiri.
*Info, masukan, saran, atau pengalaman orang lain.
*Masukan dari media massa, seperti: buku, koran, majalah, radio televisi, media online, dan sebagainya.
*Hasil riset sendiri atau orang lain, yang sudah dilakukan.
*Dan lain-lain.

Menganalisis Ide

Gagasan atau ide penulisan yang kita peroleh biasanya masih dalam bentuk kasar. Mungkin baru garis besar atau pokok pikiran utama. Untuk diproses menjadi sebuah tulisan ilmiah populer yang layak dimuat di media, ada sejumlah tahapan yang harus dijalani. Tahapan pertama adalah analisis ide.

Seumpama orang mau membuat mobil, tentu dia harus merinci rancangan mobil itu lewat sejumlah pertanyaan:
*Mobil ini mau dipakai untuk apa? (Untuk angkutan barang, patroli polisi, ambulans, taksi, membawa pasangan pengantin, antar-jemput pegawai, dan sebagainya).
*Perlengkapan apa yang harus ada pada mobil ini? (AC, radio, CD/DVD, televisi LCD, anti-lock braking system, dan sebagainya).
*Ukurannya seberapa besar? (Mungil, sedang, besar).
*Kapasitas mesinnya seberapa kuat? (1.300 CC, 1.800 CC, 2.000 CC, dan seterusnya)
*Warnanya apa? (Putih, kuning, merah, biru, metalik, dan sebagainya).
*Jika dijual, harganya berapa? (Harga akan mempengaruhi kualitas bahan yang digunakan).
*Dan seterusnya.

Jadi, seperti contoh membuat mobil tadi, menganalisis ide artinya memecah-mecah ide utama itu menjadi bagian-bagian kecil yang bisa dicermati, ditelusuri, dilengkapi, diperkaya, dan dipulas. Tujuannya, ketika bagian-bagian kecil itu akhirnya disatukan kembali, ia menjadi satu bagian yang utuh, lengkap, informatif, bermakna, dan tentunya harus menarik untuk dibaca.

Untuk memecah ide utama ini, kita bisa menggunakan pisau analisis dengan rumus 5W+1H, yang biasa digunakan dalam dunia jurnalistik. Yaitu: What (apa), who (siapa), where (di mana), when (kapan), why (mengapa), dan how (bagaimana).

Sebagai contoh:
Ide utama:
Pencemaran udara di perkotaan
Apa: Pencemaran udara di kota-kota Indonesia memburuk
Siapa: Pemilik kendaraan bermotor, polisi, DLLAJR, pemerintah kota, produsen mobil, kementerian lingkungan hidup, LSM lingkungan, dll.
Di mana: Kota-kota utama, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dll.
Kapan: Tahun 2000-an, khususnya pada lima tahun terakhir (pemerintahan SBY-JK).
Mengapa: Tidak ada kontrol yang ketat terhadap tingkat polusi, mobil-mobil tua dibiarkan beroperasi, bahan bakar yang digunakan tidak memenuhi standar lingkungan, produksi mobil terus meningkat, dan lain-lain.
Bagaimana: Data jumlah mobil dan sepeda motor yang ada, persentase pertumbuhan angkutan umum dan mobil pribadi, tingkat polusi yang terjadi, daerah yang sudah parah polusinya dan daerah yang relatif masih aman, daftar kota-kota yang polusinya terburuk, perbandingan dengan kondisi polusi di negara-negara tetangga ASEAN, kerugian yang terjadi akibat polusi, dampak pada kesehatan masyarakat, tarik-menarik kepentingan antara berbagai pihak terkait, dan lain-lain.

Menentukan Ide

Menentukan ide, yang dipilih untuk ditulis, bisa dilakukan setelah kita menganalisis beberapa ide utama dan membanding-bandingkannya. Dari perbandingan analisis secara kasar tersebut dapat diketahui, ide mana yang lebih kuat dan lebih layak ditulis. Dapat diketahui pula, ide mana yang masih lemah dan membutuhkan banyak eksplorasi lebih lanjut untuk menguatkannya.

Kekuatan suatu ide dapat diukur dari beberapa hal. Antara lain:
Pertama, seberapa jauh alur logika berpikir, serta argumen-argumen yang kita ajukan, akan mendukung proposisi (what) yang kita kedepankan dan kita pertahankan di depan khalayak pembaca.

Sebagai contoh, ketika proposisi yang kita kedepankan berbunyi “pencemaran udara di kota-kota Indonesia memburuk,” secara logis dapat dilihat, apakah argumen-argumen (why) yang kita paparkan memang mendukung proposisi tersebut. Jika argumen-argumen itu tidak relevan atau tidak berhubungan dengan proposisi yang kita kedepankan, berarti proposisi itu lemah dan tak layak dituliskan.

Kedua, seberapa jauh data dan berbagai penjelasan lain yang kita miliki (how) mendukung argumen-argumen yang ada (why).

Misalnya:
*Betulkah jumlah mobil dan sepeda motor di perkotaan meningkat drastis?
*Betulkah persentase pertumbuhan angkutan umum dan mobil pribadi itu sudah mencapai tingkat yang gawat?
*Bagaimana perbandingan tingkat polusi udara dari kendaraan bermotor dibandingkan dengan polusi yang berasal dari sumber lain (asap pabrik, kebakaran hutan)?
*Berapa persisnya tingkat polusi udara yang terjadi di kota-kota di Indonesia?
Daerah mana saja yang sudah parah tingkat polusinya dan daerah mana yang relatif masih aman?
*Betulkah tingkat polusi udara di kota-kota di Indonesia lebih buruk dibandingkan dengan kondisi polusi di kota-kota ASEAN lainnya?
*Dan lain-lain.

Jika data dan berbagai penjelasan lain itu sangat kurang atau berasal dari sumber yang sumir, tidak kredibel, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka tulisan kita juga akan lemah. Paling jauh, tulisan ini hanya akan bermain di tataran teori, karena kurang didukung data empiris yang memadai.

Menguji ide

Menguji ide sebaiknya dilakukan lewat diskusi, konsultasi, dan pemaparan ide dengan berbagai perangkatnya ke pihak luar. Pihak luar ini bisa orang awam (untuk topik yang relatif sederhana), kalangan profesional, peneliti, pakar, dan seterusnya. Pengujian ide ini cukup dilakukan secara informal.

Pengujian ini perlu dilakukan karena jika menggunakan pertimbangan kita sendiri --sebagai penulis-- tentu terlalu subyektif. Kita perlu opini lain sebagai pembanding, bahkan pengkritisi. Dari masukan pihak luar itu, kita dapat mengetahui berbagai potensi kelemahan dan kekurangan pada tulisan kita, baik yang menyangkut proposisi, alur logika, argumentasi, dan data pendukung.

Masukan dari pihak luar itu kita manfaatkan untuk menambal “bolong-bolong” argumen atau data dalam tulisan kita, sehingga tulisan itu bisa dibuat lebih sempurna.

Jakarta, Mei 2009

Wednesday, June 10, 2009

DI KOTA RIYADH, PEMUJA SETAN GUNAKAN AL-QUR'AN UNTUK RITUAL

RIYADH - Dari tindakan vandalisme kaum Satanis terhadap Al-Quran hingga kepada jurnalis yang mengkritisi mereka, Komisi Promosi Kebaikan dan Pencegahan Kejahatan atau yang dikenal sebagai Polisi Religius Arab Saudi merenggangkan ototnya dan mulai bertindak keras dan melakukan penyapuan serta menahan dan menuntut berbagai tindakan kriminal.

Hari Minggu kemarin, komisi tersebut menahan sekelompok Satanis yang meletakan Al-Quran di selokan dan tempat sampah dengan tujuan untuk mendapatkan berkat dari Iblis dan untuk meminta iblis memfasilitasi praktek mereka. Komisi tersebut terbentuk pada 1924 dan menurut Jendral Manajer dari Divisi Kasus, komisi tersebut sekarang sedang melatih petugasnya untuk melawan ilmu sihir. Mereka juga sedang merencanakan untuk melakukan koordinasi dengan institusi religius dan akademis. Latihan tersebut akan dimulai di Riyadh dan akan mulai disebar ke cabang-cabang komisi. Sampai saat ini, Komisi tersebut telah berhasil menangkap lebih dari 2.000 penyihir di berbagai bagian kerajaan. Penyihir-penyihir tersebut kebanyakan berasal dari Afrika.

Sementara itu, Abdul-Mohsen al-Qafary, kepala media dan public relation dari Komisi Promosi Kebaikan dan Pencegahan Kejahatan tersebut, menyampaikan pada pers bahwa komisi akan melakukan tuntutan pengadilan melawan beberapa penulis yang ngotot untuk mengkritik komisi.

Jurnalis sering mengkritik kebijakan Polisi Religius tersebut yang oleh mereka dianggap merusak hukum negara tersebut.

Menurut Qafary komisi menerima kritik yang membangun dan itu adalah hak pers untuk melakukannya, namun beberapa penulis telah memberikan kritik yang sudah melewati batas dan karena itu mereka pantas untuk dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, mereka yang mencari-cari kesalahan demi untuk menjelek-jelekan komisi tanpa konfirmasi mengenai kebenarannya lebih lanjut sangat tidak bagus untuk masyarakat. Qafary juga menyangkal tuduhan bahwa Komisi telah mengancam untuk “menggali kuburan” untuk jurnalis yang tidak mau menghentikan kritik mereka.

Terkait dengan hubungan komisi dan anak-anak muda di Arab Saudi, Qafary mengatakan mereka harus melihat komisi dari sisi positif dari kegiatan yang dilakukan komisi dalam menyebarkan kebaikan. Qafary mengharapkan anak-anak muda Saudi dapat menghargai hal tersebut.

Pada tahun 2008 lalu, komisi menyatakan meningkatnya penangkapan pelaku kejahatan hingga 19% dari tahun sebelumnya. Namun, hanya 27% dari 434.000 orang yang ditangkap merupakan orang Saudi. Alasan-alasan penangkapan tersebut bermacam-macam namun kasus yang terbanyak adalah yang berhubungan dengan agama, kesopanan serta kepemilikan barang-barang berbau pornografi. Laporan tahunan menunjukan bahwa Mekkah menduduki posisi pertama dengan jumlah 114.844 penahanan, diikuti oleh Riyadh dengan 105.085.

Hal-hal yang dilakukan Polisi Religius Saudi yang biasanya bekerja dimana-mana sekitar kerajaan antara lain adalah untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim agar tidak bersama, toko-toko tutup saat waktu sholat dan masyarakat tidak mengkonsumsi alkohol atau narkoba. (iw/aby/smedia)

Sumber : http://swaramuslim.com

TANYA-JAWAB SOAL RISIKO BEROPINI DI BLOG, MILIS DAN MEDIA ONLINE (DUNIA MAYA)

Apa sesungguhnya yang paling berbahaya bagi netter jika mereka mengeluarkan opini atau curhat atau komplain di dunia maya?

Bahayanya, sekali kita menulis sesuatu di dunia maya, tulisan itu seperti punya nyawa sendiri. Ia lepas dari kontrol kita dan kita tak bisa menariknya lagi. Orang lain bisa mem-forward opini itu ke mana-mana tanpa bisa kita halangi. Bahkan orang itu bisa mengubah isi opini kita, mendramatisasi, menambahkan sesuatu, menghapus bagian tertentu, dan sebagainya. Bagi orang lain yang menerima pesan itu, mereka tahunya kita adalah penulisnya.

Jika curhat/komplain itu hanya berupa lampiasan emosi belaka, apakah juga bisa dituntut secara hukum?Apakah tidak ada hal untuk membela diri bahwa saat itu kita sedang dalam kondisi emosi, sama seperti orang yang membunuh karena emosi kan ada peringanan hukuman?

Opini tertulis saya kira berbeda dengan reaksi spontan, seperti ketika orang sedang marah atau kalap. Jika kita diserang orang dengan pisau, secara refleks kita bisa menangkis atau balas memukul untuk membela diri. Tetapi menulis opini butuh waktu cukup lama, sehingga dalih reaksi spontan (refleks) itu menurut saya sulit dipertahankan di pengadilan. Tulisan, seperti juga karya jurnalistik, akhirnya akan dinilai dari fakta dan data yang terkandung di dalamnya, seberapa jauh data itu memang bisa dipertanggungjawabkan atau dibuktikan kebenarannya. Maka, apakah kita sedang emosi ataupun tidak, kita tetap harus berhati-hati ketika menulis sesuatu yang akan dibaca oleh banyak orang di dunia maya.

Bagaimana pendapat Anda tentang Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang dianggap banyak kalangan membatasi kebebasan berpendapat di internet?

Dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni International, Prita didakwa melanggarPasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3) UU tersebut menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE menyatakan, pelanggaran terhadapketentuan Pasal 27 Ayat 3 diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjaradan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Saya setuju dengan pernyataan Koordinator Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara, bahwa Pasal 27 ayat (3) itu seharusnya tidak dikaitkan dengan badan hokum. Pencemaran nama baik itu pada hakikatnya berkaitan dengan reputasi person/individu bukan badan hukum.

Artinya, kalau seseorang mengeluhkan pelayanan rumah sakit, PAM, PLN, PT. Telkom, dan sebagainya, seharusnya keluhan itu tidak bisa dituntut dengan pasal tersebut. Jelas, bahwa pasal itu memang membatasi kebebasan berpendapat warga negara di dunia maya, karena pasal itu sangat mudah dimanfaatkan oleh penguasa otoriter atau pemilik modal besar, untuk menekan suara kritis, aspirasi dan kepentingan rakyat.

Bagaimana curhat/komplain yang baik dan benar bagi para netter agar tidak terjerat hukum?

Selama pasal undang-undang yang bernuansa kolonial (untuk meredam suara kritis rakyat) itu dipertahankan, tidak ada jaminan penuh bahwa para netter akan bebas dari ancaman jeratan hukum. Paling banter, kita hanya bisa mengurangi risiko dengan bersikap lebih hati-hati. Oleh karena itu, kita harus berjuang sekarang untuk menghapuskan pasal-pasal karet, yang bisa ditafsirkan seenak udelnya sendiri oleh penguasa yang dzalim atau penegak hukum yang bodoh atau tidak memiliki rasa keadilan. Apalagi, jika mereka menjadi kepanjangan kepentingan pihak lain dan mau disuap oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan uang.

Selain kasus Prita, apakah ada kasus lain yang juga sudah kena jerat UU ITE, cuma gara-gara menulis komplain di dunia maya? Kalau ada, bagaimana perkembangannya sekarang?

Seingat saya, Narliswandi Piliang, wartawan yang kerap menulis dalam situs presstalk.com, pernah dilaporkan kepada polisi oleh anggota DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Alvin Lie, sekitar September 2008. Menurut Alvin Lie, tulisan Iwan mencemarkan nama baiknya, karena seolah-olah menuding Alvin Lie telah menerima atau meminta uang sejumlah tertentu dari seorang pengusaha. Pelaporan itu terkait tulisan Narliswandi berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto. Saya kurang mengikuti kasusnya, tapi tampaknya tidak berlanjut tuntas ke pengadilan.

Dari kacamata netter, sebaiknya kita harus bagaimana menyikapi UU ITE ini? Nanti lama-lama tidak bisa berbuat apa-apa? Apakah kalau komplain tentang sesuatu tidak usah menyebut nama, tapi diganti memakai inisial atau apa? Itu aman, tidak?

Tidak bisa tidak, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE itu harus dilawan atau dihapus, karena sangat rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkuasa dan pihak yang punya uang, dengan merugikan kepentingan dan aspirasi rakyat kecil atau konsumen. Karena takut dituntut, rakyat tidak bisa bersuara dan menyatakan pendapat secara bebas. Ini adalah pelanggaran HAM yang serius. Kalau komplain tetapi tidak menyebut nama, tentu bisa saja. Namun, dampaknya tidak akan terasa alias sia-sia. Memang aman sih, tapi apa gunanya jika pihak-pihak yang dikritik atau diprotes itu tidak merasakan apa-apa, karena tidak merasakan sanksi sosial apapun (meskipun mereka bersalah)?

Ada pesan-pesan Anda bagi netter, agar mereka bisa tetap bebas berekspresi tanpa takut kena jerat hukum?

Pesan saya cuma satu: hati-hati. Tetapi jangan pernah berhenti menulis. Jangan biarkan ketakutan itu melumpuhkan kita, karena memang itu yang dikehendaki oleh para elite dan kelompok kepentingan, yang tak mau kepentingannya terganggu. Lawan terus!

Mas Satrio sendiri sudah aktif di milis sejak kapan? Berapa banyak milis yang Mas Satrio ikuti kini?

Saya aktif menulis dalam berbagai milis kira-kira sejak 2002, saat masuk ke Trans TV. Milis yang saua ikuti kini sekitar 28 milis. Kenapa 2002? Ya, kan bisa memanfaatkan e-mail atau internet dengan biaya kantor..he.he..he…

Apa sih yang menarik dari aktif di milis ini bagi Mas Satrio? Apa tepatnya yang membuat Mas termotivasi aktif di banyak milis?

Menulis itu merupakan cara kita berekspresi dan merupakan cara kita mempengaruhi dunia. Banyak tokoh top dunia dikenal lewat tulisannya. Sebut saja: Soekarno, Hatta, Mahatma Gandhi, John F. Kennedy, Marx, Foucault, Bourdieu, dan sebagainya. Saya ingin seperti mereka. Selain itu, sebagai jurnalis saya harus punya banyak kontak dengan berbagai orang dari berbagai latar belakang. Milis-milis itu memfasilitasi kontak dan pertukaran informasi antara saya dengan banyak komunitas. Ada saja info dan ide untuk liputan berasal dari mereka.

Jakarta, 10 Juni 2009

Satrio Arismunandar
(Tanya-jawab di atas saya modifikasi dari wawancara tertulis/pertanyaan yang diajukan wartawan Merry Magdalena kepada saya).

HILANGNYA PRIVASI DAN KEBEBASAN DALAM MASYARAKAT INFORMASI

Oleh Satrio Arismunandar

Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi akhir-akhir ini telah menghasilkan fenomena yang tak terbayangkan, yaitu makin menipisnya ruang privat. Bahkan muncul ancaman berupa hilangnya ruang privat sehingga anggota masyarakat tidak lagi memiliki privasi. Sebelum terjadinya fenomena kontemporer ini, manusia sebagai anggota masyarakat memiliki ruang privat dan ruang publik. Tetapi ruang privat itu kini terancam benar-benar “lenyap.”

Ada beberapa contoh dari fenomena ini. Pertama, menjamurnya program reality show di berbagai stasiun TV, yang menunjukkan batas antara yang privat dan yang publik telah semakin kabur. Penggunaan kamera atau alat rekam tersembunyi adalah salah satu wujudnya. Sehingga, kita tidak pernah tahu, apakah pada suatu saat dan tempat tertentu kita sedang disorot kamera atau tidak.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Indonesia melakukan penyadapan telepon dan handphone tanpa harus minta izin pada pihak tersangka korupsi yang disadap. Hal serupa secara ekstensif juga dilakukan oleh lembaga intelijen seperti CIA, FBI, dan lain-lain, yang memata-matai warga negara sendiri di Amerika, dengan dalih menjaga keamanan nasional dan mencegah terorisme. Dengan demikian, semua komunikasi lewat telepon dan sarana komunikasi lain pada dasarnya terancam terekspos ke pihak luar, bukan lagi bersifat privat.

Handphone telah menyebar di mana-mana dan alat itu bisa digunakan untuk merekam video dan suara. Ada berbagai kasus di mana HP digunakan untuk merekam aktivitas yang sangat privat (hubungan intim di kamar tidur), yang kemudian tanpa bisa dikontrol telah disebarkan di ruang publik. Misalnya, kasus selingkuh seorang anggota DPR dari Partai Golkar dengan penyanyi dangdut, yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu. Selain itu, masih banyak kasus-kasus lain.

Penggunaan alat GPS (global positioning system), sistem penentuan lokasi di bumi dengan alat bantu satelit, yang bisa digunakan oleh pihak tertentu untuk melacak ke mana saja kita pergi. Sementara itu, di perkantoran dan berbagai fasilitas umum, juga di jalan raya, taman, pertokoan, bank, dan sebagainya, dipasang kamera-kamera (CCTV, closed-circuit television) yang menjadi alat untuk memantau masyarakat.

Makin populernya internet dan jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, MySpace, Multiply, WAYN, dan sebagainya. Lewat sarana ini, kita selalu terhubung dengan orang lain tanpa memandang waktu dan tempat, karena saluran internet ini juga bisa diakses lewat laptop dan HP yang mobile. Setiap catatan, pesan, gagasan atau ucapan yang kita masukkan di dalam situs jejaring sosial ini akan langsung terbaca dan dapat diakses oleh ribuan, ratusan ribu, bahkan jutaan anggota jejaring sosial lainnya.

Seperti di Amerika, pemerintah Indonesia juga mencanangkan penggunaan sistem nomor identitas tunggal bagi semua warga negara. Dengan sistem nomor identitas tunggal, penguasa bisa melacak semua aktivitas warganya, dari mulai warga itu lahir, hidup, bersekolah, bekerja, membayar pajak, bertransaksi dengan kartu kredit, mentransfer uang lewat bank, berjual-beli, memesan kamar hotel, menikah, dan semua aktivitas lain yang tercatat secara elekronik. Dan masih banyak lagi contoh lain-lain.

Semua contoh di atas menunjukkan, praktis tidak ada lagi yang namanya privasi (privacy) atau ruang privat. Semua yang bersifat privat telah menjadi publik, menjadi konsumsi umum, pemerintah, penguasa, dan sebagainya. Selalu ada pihak lain yang bisa memantau, mengintai, menyadap, memata-matai, dan menelanjangi diri kita, tanpa memandang waktu dan tempat.

Karena sadar sepenuhnya bahwa dirinya selalu menjadi obyek pantauan itulah, manusia sebagai anggota masyarakat pun praktis akhirnya seperti kehilangan kebebasan. Manusia selalu merasa terpenjara, dipantau, diawasi, diintai, dan dimata-matai oleh pihak lain, baik pengawasan itu benar-benar aktual terjadi atau sekadar dalam imajinasinya saja.

Maka manusia pun tidak bisa “bersikap alamiah” seperti apa adanya. Semua tindakan, ucapan, pikirannya menjadi seperti acting, sesuatu yang asing, sesuatu yang artifisial dan dibuat-buat. Dunia betul-betul seperti panggung sandiwara, sebuah teater, di mana setiap manusia memainkan peran tertentu yang diharapkan darinya, atau yang ia pikir diharapkan darinya.

Manusia pun hilang dalam peran itu. Sang subyek telah lenyap dan yang ada adalah sang obyek selama-lamanya, karena manusia sadar dirinya selalu menjadi obyek dari suatu piranti informasi atau media pemantau tertentu. Yang terjadi bukan lagi manusia menatap layar, seperti kita menonton televisi, tetapi justru layarlah yang menatap kita.

Manusia selalu dalam posisi mengekspresikan sesuatu, namun yang diekspresikan itu bukan yang real, bukan dirinya yang sebenarnya, namun sesuatu yang mungkin juga tidak dia kenal. Di dunia yang menjadi panggung sandiwara ini, tidak ada eksistensi asli. Yang ada dan yang nyata hanyalah peran-peran yang dimainkan. Manusia tenggelam dalam peran-peran, dan dia bisa jadi begitu terserap dalam peran tersebut, sehingga mengira, atau menerima bahwa peran tersebut adalah dirinya yang sebenarnya (true self).
Depok, Juni 2009

PANOPTICON SEBAGAI MODEL PENDISIPLINAN MASYARAKAT (MENURUT MICHEL FOUCAULT)

Pengantar

Panopticon pada awalnya adalah konsep bangunan penjara yang dirancang oleh filsuf Inggris dan teoretisi sosial Jeremy Bentham pada 1785. Konsep desain penjara itu memungkinkan seorang pengawas untuk mengawasi (-opticon) semua (pan-) tahanan, tanpa tahanan itu bisa mengetahui apakah mereka sedang diamati. Karena itu, konsep Panopticon ini menyampaikan apa yang oleh seorang arsitek disebut ”sentimen kemahatahuan yang tidak terlihat”.

Bentham memperoleh ide Panopticon ini dari rencana pembangunan sekolah militer di Perancis, yang dirancang untuk memudahkan pengawasan. Rancangan awal itu sendiri berasal dari kakak Bentham, Samuel, yang menjadikan Panopticon sebagai solusi bagi rumitnya keterlibatan, dalam upaya menangani sejumlah besar orang. Panopticon oleh Bentham dimaksudkan sebagai model penjara yang lebih murah dibandingkan penjara lain pada masanya, karena hanya membutuhkan sedikit staf.

Pada perkembangannya kemudian, Panopticon bukan lagi sekadar desain arsitektur, namun ia menjadi suatu model pengawasan dan pendisiplinan masyarakat, yang juga diterapkan sampai zaman sekarang. Filsuf yang mengulas masalah pendisiplinan masyarakat dengan model Panopticon ini adalah Michel Foucault.

Desain Panopticon ini disebut oleh Michel Foucault dalam bukunya Surveiller et punir: Naissance de la Prison (1975) yang terbit di Perancis, dan lalu diterjemahkan ke bahasa Inggris dengan judul Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1977). Desain Panopticon ini menjadi metafora bagi masyarakat “disiplin” modern dan kecenderungannya yang menyebar, untuk mengawasi dan menormalisasi.

Struktur Hirarkial

Buku ini merupakan penelaahan mekanisme sosial dan teoretikal di belakang perubahan-perubahan masif, yang terjadi pada sistem penghukuman Barat selama zaman modern. Foucault mengawali bukunya dengan mengkontraskan dua bentuk hukuman: kekerasan dan penyiksaan di depan publik yang kacau pada akhir abad ke-18; serta penjadwalan harian yang sangat teratur bagi para tahanan pada awal abad ke-19.

Contoh-contoh ini menunjukkan gambaran, betapa besarnya perubahan dalam sistem penghukuman Barat sesudah kurang dari seabad. Foucault ingin agar para pembaca bukunya mempertimbangkan hal ini. Bagaimana budaya Barat bisa bergeser begitu radikal?

Untuk menjawab hal itu, Foucault mulai menguji penyiksaan itu sendiri. Menurut Foucault, penyiksaan di depan publik merupakan forum teatrikal yang melayani sejumlah maksud yang diniatkan dan tidak diniatkan bagi masyarakat. Maksud yang diniatkan itu adalah, pertama, pencerminan kekerasan dari kejahatan asal kepada tubuh terpidana untuk dilihat semua orang.

Kedua, melakukan pembalasan terhadap tubuh terpidana, di mana upaya oleh yang pihak berkuasa untuk memilikinya, telah dicederai oleh kejahatan. Di sini Foucault berargumen bahwa hukum dianggap sebagai kepanjangan dari tubuh pihak yang berkuasa, dan dengan demikian pembalasan terhadap terpidana harus berbentuk menyakiti tubuh terpidana.

Pembahasannya terfokus pada dokumen-dokumen bersejarah dari Perancis, namun isu-isu yang ditelaahnya tetap relevan bagi setiap masyarakat Barat modern. Karya Foucault ini dianggap sebagai karya yang punya kemungkinan berkembang, dan telah mempengaruhi banyak ahli teori dan seniman.

Manurut Foucault, dampak utama Panopticon adalah sebegitu rupa sehingga menyebabkan adanya kesadaran dan visibilitas pada tahanan, yang memastikan berfungsinya kekuasaan secara otomatis. Jadi, ia mengatur berbagai hal yang --pada dampaknya pada si tahanan-- pengawasan itu seolah-olah dirasakan bersifat permanen, sekalipun sebenarnya mungkin terjadi ketidaksinambungan pengawasan.

Foucault menyatakan, bukan hanya penjara tetapi seluruh struktur hirarkial --seperti tentara, sekolah, rumah sakit dan pabrik-- telah mengembangkan dalam sejarahnya pembentukan struktur yang mirip Panopticon-nya Bentham. Keterkenalan desain tersebut saat ini (walaupun tidak memiliki pengaruh yang bertahan lama dalam realitas arsitektural) berasal dari analisis Foucault yang terkenal tentang hal tersebut.

Para pengritik sosial kontemporer sering menegaskan bahwa teknologi telah memungkinkan pengerahan struktur-struktur panoptic yang tidak bisa terlihat di seluruh masyarakat. Pengawasan lewat kamera CCTV di tempat-tempat publik adalah contoh teknologi yang membawa cara pandang serius dari orang unggul ke kehidupan sehari-hari populasi.

Menurut Foucault, munculnya penjara sebagai bentuk penghukuman bagi setiap kejahatan tumbuh dari perkembangan disiplin pada abad ke-18 dan ke-19. Ia melihat ke perkembangan bentuk-bentuk disiplin yang sangat dipercanggih. Yakni, disiplin yang terkait dengan aspek-aspek terkecil dan paling persis dari tubuh manusia.

Empat Ciri Individualitas

Institusi-institusi modern mensyaratkan bahwa tubuh harus diindividuasikan sesuai dengan tugas-tugas mereka, serta untuk pelatihan, observasi, dan kontrol. Karena itu, disiplin menciptakan keseluruhan bentuk baru individualitas bagi tubuh-tubuh, yang memungkinkan mereka melaksanakan tugasnya dalam bentuk baru organisasi-organisasi ekonomi, politik, dan militer, yang muncul pada zaman modern dan terus berlangsung sampai saat ini.

Individualitas yang mendisiplinkan konstruksi bagi tubuh yang dikontrolnya memiliki empat ciri, yang katakankah membentuk individualitas, yaitu:
Selular – menentukan distribusi spasial tubuh-tubuh.
Organik – memastikan bahwa aktivitas yang dibutuhkan oleh tubuh-tubuh bersifat “alamiah” bagi mereka.
Genetik – pengontrolan evolusi selama waktu aktivitas tubuh-tubuh tersebut.
Bersifat kombinasi – memungkinkan kombinasi kekuatan dari banyak tubuh ke dalam sebuah kekuatan tunggal yang sangat kuat.

Foucault menduga bahwa individualitas ini dapat diterapkan dalam sistem yang secara resmi egalitarian, namun yang menggunakan disiplin untuk mengkonstruksi relasi-relasi kuasa yang non-egalitarian.

Argumen Foucault adalah bahwa disiplin menciptakan “tubuh-tubuh yang tenang dan mudah dikelola” (docile bodies), yang ideal bagi ekonomi, politik dan perang zaman industri modern – tubuh-tubuh yang berfungsi di pabrik-pabrik, resimen-resimen militer yang diperintahkan, dan ruang-ruang kelas di sekolah.

Namun, untuk mengkonstruksi tubuh yang tenang dan mudah diatur, lembaga-lembaga pendisiplinan harus sanggup untuk: a) secara terus-menerus mengawasi dan merekam tubuh-tubuh yang dikontrol; b) memastikan internalisasi individualitas pendisiplinan di dalam tubuh yang dikontrol.

Maka, disiplin harus datang tanpa kekuatan yang berlebihan melalui pengawasan yang cermat, dan melebur tubuh-tubuh ke dalam bentuk yang benar melalui observasi. Ini menuntut adanya bentuk partikular dari institusi, yang menurut argumentasi Foucault, dicontohkan oleh Panopticon-nya Jeremy Bentham.

Dominasi yang Bersifat Alamiah

Panopticon adalah perwujudan puncak dari institusi pendisiplinan modern. Panopticon memungkinkan observasi terus-menerus yang dicirikan oleh sebuah “tatapan yang tidak setara” (unequal gaze), sebuah kemungkinan observasi yang terus-menerus. Mungkin gambaran yang paling penting dari Panopticon adalah bahwa pengaturan itu secara spesifik dirancang sedemikian rupa, sehingga tahanan tidak pernah bisa merasa pasti, apakah ia sedang diawasi atau tidak.

Tatapan yang tidak setara ini menyebabkan internalisasi individualitas pendisiplinan dan kebutuhan tubuh-tubuh yang mudah diatur itu akan adanya teman setahanan Ini berarti seseorang kecil kemungkinan melanggar peraturan atau hukum jika mereka yakin sedang diawasi, bahkan sekalipun mereka sebenarnya sedang tidak diawasi.

Jadi, penjara, dan khususnya penjara yang mengikuti model Panopticon, menyediakan bentuk ideal penghukuman modern. Foucault menganggap, inilah sebabnya mengapa hukuman “lembut” bersifat umum, yang berupa kelompok-kelompok kerja untuk publik, kalah oleh penjara. Ini adalah modernisasi penghukuman yang ideal, karena dominasinya pada akhirnya bersifat alamiah.

Di sini Foucault menantang ide yang secara umum diterima, bahwa penjara menjadi bentuk penghukuman yang konsisten berkat keprihatinan kemanusiaan dari kaum reformis, walaupun Foucault tidak membantah hal itu. Foucault melakukan hal ini dengan melacak secara cermat pergeseran-pergeseran dalam budaya, yang menjurus ke dominasi penjara, dengan memfokuskan pada tubuh dan pertanyaan-pertanyaan tentang kuasa.

Penjara adalah bentuk yang digunakan oleh “disiplin-disiplin” sebuah kekuatan teknologis baru, yang juga bisa ditemukan –menurut Foucault—pada sekolah, rumah sakit, barak militer, dan sebagainya.

Dalam menguji konstruksi penjara sebagai sarana sentral penghukuman kriminal, Foucault membangun kasus bagi gagasan bahwa penjara menjadi bagian dari sistem yang lebih besar, yang telah menjadi sebuah lembaga berdaulat yang mencakup semuanya.

Penjara adalah satu bagian dari jejaring yang sangat besar, yang mencakup sekolah, lembaga militer, rumah sakit, dan pabrik-pabrik, yang membangun sebuah masyarakat Panoptik bagi anggota-anggotanya. Sistem ini menciptakan karir-karir pendisiplinan bagi mereka yang terkurung dalam koridor-koridornya. Sistem ini beroperasi di bawah otoritas ilmiah kedokteran, psikologi, dan kriminologi.

Sistem ini juga beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang memastikan bahwa ia tidak boleh gagal menghasilkan penjahat-penjahat. Kejahatan itu diproduksi ketika kriminalitas sosial kecil-kecilan tak lagi bisa ditoleransi, dan menciptakan sebuah kelas “pelaku pelanggaran” yang terspesialisasi, yang bertindak sebagai proksi (kepanjangan tangan) polisi dalam mengawasi masyarakat. ***

Depok, 31 Mei 2009

Referensi:

Bordieu, Pierre. 1993. The Field of Cultural Production: Essays on Art and Literature. Cambridge: Polity P.
Jenkins, Richard. 1992. Pierre Bourdieu. New York: Routledge.
http://www.exampleessays.com/viewpaper/84179.html
http://www.berpolitik.com/static/myposting/2008/07/myposting_13890.html
Kearney, Richard (ed.). 2006. Twentieth-Century Continental Philosophy. Knowledge History of Philosophy Volume VIII. New York: Routledge.
Goldstein, Laurence. 1990. The Philosopher’s Habitat: An Introduction to Investigations in, and Applications of, Modern Philosophy. New York: Routledge.
Honderich, Ted. 1995. The Oxford Companion to Philosophy. Oxford/New York: Oxford University Press
Lubis, Akhyar Yusuf. 2006. Dekonstruksi Epistemologi Modern: Dari Posmodernisme, Teori Kritis, Poskolonialisme, Hingga Cultural Studies. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu.

ALIENASI MANUSIA DI BAWAH SISTEM KAPITALISME MENURUT KARL MARX

Pengantar

Teori alienasi atau keterasingan, sebagaimana diekspresikan dalam tulisan-tulisan Karl Marx muda (khususnya dalam Manuskrip 1844), merujuk ke pemisahan hal-hal yang secara alamiah milik bersama, atau membangun antagonisme di antara hal-hal yang secara pas sudah berada dalam keselarasan.

Dalam penggunaan yang terpenting, konsep itu mengacu ke alienasi sosial seseorang dari aspek-aspek “hakikat kemanusiaannya” (Gattungswesen, biasanya diterjemahkan sebagai species-essence atau 'esensi spesis,' atau species-being). Marx percaya bahwa alienasi merupakan hasil sistematik dari kapitalisme.

Teori-teori Marx ini mengandalkan pada Esensi-esensi Kekristenan (1841) karya Feuerbach, yang berpendapat bahwa gagasan tentang Tuhan telah mengasingkan ciri-ciri makhluk manusia. Stirner akan membawa analisis itu lebih jauh, dengan mendeklarasikan bahwa bahkan “kemanusiaan” itu sendiri merupakan pengasingan dari individu. Marx dan Engels menanggapi pandangan itu dalam Ideologi Jerman (1845).

Empat Jenis Alienasi

Teori Alienasi Marx didasarkan pada pengamatannya bahwa di dalam produksi industrial yang muncul di bawah kapitalisme, para buruh tak terhindarkan kehilangan kontrol atas hidup mereka, karena tidak lagi memiliki kontrol atas pekerjaan mereka. Para pekerja ini tak pernah menjadi otonom, yakni manusia yang merealisasi-diri dalam setiap arti yang signifikan, kecuali lewat cara realisasi yang diinginkan kaum borjuis.

Alienasi dalam masyarakat kapitalis terjadi karena di dalam kerja, setiap orang berkontribusi pada kemakmuran bersama. Namun, mereka hanya bisa mengekspresikan secara mendasar aspek sosial dari individualitas lewat sistem produksi yang tidak dimiliki secara sosial, atau secara publik. Namun, hal ini juga berlaku untuk perusahaan yang dimiliki swasta, di mana masing-masing individu berfungsi sebagai instrumen, bukan sebagai makhluk sosial.

Marx mengatribusikan empat jenis alienasi pada buruh di bawah kapitalisme. Pertama, manusia teralienasi dari alam. Kedua, manusia teralienasi dari dirinya sendiri, dari aktivitasnya sendiri. Ketiga, manusia teralienasi dari species-being (dari dirinya –being—sebagai anggota dari human-species). Kempat, manusia teralienasi dari manusia lain. [1]

Di bawah kapitalisme, pekerja dengan sesama pekerja juga terasing, karena manusia lebih dipandang sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan di pasar, ketimbang melihatnya dalam konteks hubungan sosial. Pekerja terasing dari produk yang dikerjakannya, karena hal ini memang yang dianggap layak oleh kelas kapitalis, yakni produk itu lepas dari kontrol si pekerja. Terakhir, si pekerja juga terasing dari tindakan produksi itu sendiri, karena kerja itu menjadi aktivitas yang tak bermakna, dengan hanya menawarkan sedikit atau tak ada kepuasan sama sekali di dalamnya.

Jika dijabarkan secara sederhana oleh Gerge Ritzer, empat jenis alienasi pekerja dalam sistem kapitalis adalah: a) aktivitas pekerja dipilih oleh pemilik/kapitalis, yang sebagai imbalannya membayar upah mereka; b) kepemilikan produksi/produk berada di tangan pemilik/kapitalis; c) para pekerja tampaknya akan dipisahkan dari rekan-rekannya sesama pekerja; terakhir, d) para pekerja disingkirkan dari potensi-potensinya, dan tugas-tugas menjadi tak berarti atau tak ada maknanya.

Kritik Marx terhadap Hegel

Alienasi adalah sebuah klaim mendasar dalam teori Marxis. Hegel memaparkan pengganti dari tahapan-tahapan bersejarah dalam spirit manusia (Geist), di mana spirit itu bergerak maju ke arah pemahaman-diri sempurna, dan menjauh dari ketidakacuhan.
Dalam reaksi Marx terhadap Hegel, ada dua kutub idealis yang digantikan oleh kategori-kategori materialis. Yakni, ketidakacuhan spiritual menjadi alienasi, dan ujung transenden sejarah menjadi realisasi manusia terhadap species-being-nya.

Marx memiliki pemahaman spesifik terhadap pengalaman yang sangat tajam tentang alienasi, yang ditemukan dalam masyarakat borjuis modern. Marx mengembangkan pemahaman ini melalui kritiknya terhadap Hegel.

Menurut Hegel, melalui aktivitasnya, manusia menciptakan sebuah budaya yang kemudian mengkonfrontasi mereka sebagai sebuah kekuatan yang asing (alien). Namun bagi Hegel, aktivitas manusia itu sendiri tak lain dari ekspresi Spirit (atau Zeitgeist) yang bertindak melalui manusia.

Pertama-tama, Marx menekankan, adalah kerja manusia yang menciptakan kebudayaan dan sejarah, dan bukan sebaliknya. Dengan kata lain, Spirit adalah produk manusia, bukan sebaliknya. Namun kemudian, praktik mengubah dunia material. Praktik dengan demikian adalah obyektif, dan proses kerja (labour process) dengan demikian adalah obyektivikasi kuasa-kuasa manusia.

Tetapi, jika pekerja berhubungan dengan produk mereka sebagai sebuah ekspresi dari esensi mereka sendiri, dan mengenali diri mereka sendiri dalam produk mereka, dan dikenali oleh orang-orang lain dalam kerja mereka, maka ini bukanlah landasan bagi alienasi. Sebaliknya, ini adalah satu-satunya hubungan manusiawi yang asli.

Bacaan teleologis dari Marx, khususnya yang didukung oleh Alexandre Kojève sebelum Perang Dunia II, dikritik oleh Louis Althusser dalam tulisannya tentang “materialisme acak” (matérialisme aléatoire). Althusser mengklaim bahwa bacaan yang disebutkan itu membuat kaum proletariat jadi subjek dari sejarah, tapi ternoda oleh idealisme Hegelian --”filsafat tentang subjek”-- yang telah bertahan kuat selama lima abad, dan yang telah dikritik sebagai ”ideologi borjuis dalam filsafat.”

Hubungan dengan Teori Marx tentang Sejarah

Dalam karyanya Ideologi Jerman, Marx menulis bahwa ”berbagai hal sekarang telah sampai ke perlewatan tertentu di mana individu harus menyesuaikan totalitas kekuatan-kekuatan produktif yang ada, bukan hanya untuk mencapai aktivitas-diri (self-activity), tetapi juga semata-mata untuk menjaga eksistensinya yang paling dasar.”

Dengan kata lain, Marx tampaknya berpikir bahwa sementara manusia memiliki kebutuhan untuk aktivitas-diri (aktualisasi-diri, sebagai lawan dari alienasi), ini hanya memberi relevansi kesejarahan sekunder. Hal ini karena Marx berpikir bahwa kapitalisme akan meningkatkan pemiskinan ekonomi kaum proletariat sebegitu cepat, sehingga mereka akan dipaksa untuk membuat revolusi sosial sekadar untuk tetap hidup.

Dalam kondisi seperti ini, mereka mungkin bahkan tidak akan sempat sampai ke situasi, di mana mereka akan mengkhawatirkan begitu banyak hal tentang aktivitas-diri. Meski begitu, ini tidak berarti kecenderungan melawan alienasi hanya akan mewujudkan dirinya manakala kebutuhan-kebutuhan lain sudah cukup terpenuhi. Tetapi, ini hanya berarti bahwa kebutuhan-kebutuhan lain itu menjadi berkurang arti pentingnya.

Karya dari Raya Dunayevskaya dan lain-lain, dalam tradisi humanisme Marxis, menarik minat ke arah perwujudan hasrat bagi aktivitas-diri, bahkan di kalangan para pekerja yang sedang berjuang bagi lebih banyak tujuan-tujuan dasar.

Kaitannya dengan Kelas

Marx berpandangan, kaum kapitalis dan proletar sama-sama teralienasi, namun masing-masing mengalami keterasingan (alienasi) mereka dengan cara yang berbeda. Kelas pemilik dan kelas proletar menyajikan keterasingan-diri manusia yang sama. Namun kelas kapitalis merasa tenteram dan diperkuat dalam keterasingan-diri ini. Kelas kapitalis mengenali keterasingan itu sebagai kekuatannya sendiri dan di dalam kekuatan itu terdapat kesamaan eksistensi manusia.
Sebaliknya, kelas proletariat merasa dilenyapkan dalam keterasingan. Mereka melihat dalam keterasingan itu kondisi ketidakberdayaannya sendiri dan realitas dari sebuah eksistensi yang tidak manusiawi.

Hal ini –jika menggunakan ekspresi dari Hegel—dalam kehinaan diri tersebut terdapat kemarahan terhadap kehinaan itu. Yaitu, suatu kemarahan yang digerakkan oleh kontradiksi antara hakikat kemanusiaan dan kondisi kehidupannya, yang bersifat palsu, pasti dan negasi menyeluruh terhadap hakikat tersebut.

Di dalam antitesis ini, pemilik properti swasta karena itu adalah sisi konservatif, sedangkan kaum proletar di sisi destruktif. Dari pihak pemilik properti muncullah tindakan untuk melestarikan antitesis ini, sedangkan dari kaum proletar muncul tindakan untuk menghancurkannya.

Sebagai penutup, dapat dikatakan bahwa alienasi merupakan proses di mana manusia menjadi asing terhadap dunia tempat mereka hidup. Konsep alienasi ini juga tertanam secara mendalam pada semua agama besar serta teori-teori sosial dan politik zaman peradaban.

Katakanlah, gagasan bahwa suatu saat di masa lalu manusia hidup dalam harmoni, dan ada semacam perpecahan atau keterputusan yang membuat manusia merasa seperti orang asing di dunia. Namun, suatu saat di masa depan, alienasi ini akan teratasi dan kemanusiaan akan kembali hidup dalam harmoni dengan dirinya sendiri dan dengan alam. ***

Depok, 1 Juni 2009

Referensi:

Boangmanalau, Singkop Boas. 2008. Marx, Dostoievsky, Nietzsche, Menggugat Teodisi & Merekonstruksi Antropodisi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Kearney, Richard (ed.). 2006. Twentieth-Century Continental Philosophy. Knowledge History of Philosophy Volume VIII. New York: Routledge.
Goldstein, Laurence. 1990. The Philosopher’s Habitat: An Introduction to Investigations in, and Applications of, Modern Philosophy. New York: Routledge.
Honderich, Ted. 1995. The Oxford Companion to Philosophy. Oxford/New York: Oxford University Press.
Russell, Bertrand. 1948. History of Western Philosophy and Its Connection with Political and Social Circumstances from the Earliest Times to the Present Day. London: George Allen and Unwin Ltd.

[1] Lihat Boangmanalau, Singkop Boas. 2008. Marx, Dostoievsky, Nietzsche, Menggugat Teodisi & Merekonstruksi Antropodisi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. Hlm. 135.

FENOMENOLOGI SEBAGAI SEBUAH METODE FILSAFAT

Pengantar

Fenomenologi adalah metode filosofis yang berkembang pada tahun-tahun pertama abad ke-20 oleh Edmund Husserl dan lingkaran pengikutnya di Universitas Göttingen dan Munich di Jerman. Setelah itu, tema-tema fenomenologis diangkat oleh para filsuf di Perancis, Amerika, dan bagian dunia lainnya, seringkali dalam konteks-konteks yang jauh dari karya Husserl.

“Fenomenologi” berasal dari kata Yunani phainómenon, yang berarti “yang tampak,” dan lógos, berarti “studi.” Dalam konsepsi Husserl, fenomenologi terutama berurusan dengan pembentukan struktur-struktur kesadaran, dan fenomena yang tampak dalam tindakan-tindakan kesadaran, obyek-obyek refleksi sistematis dan analisis.

Refleksi semacam itu akan terjadi dari sudut pandang “orang pertama” yang sangat dimodifikasi, yang mempelajari fenomena tidak seperti apa tampaknya pada kesadaran “saya”, tetapi terhadap tiap kesadaran apapun. Husserl percaya, fenomenologi dengan demikian dapat menyediakan landasan yang kokoh bagi seluruh pengetahuan manusia, termasuk pengetahuan ilmiah, dan dapat menetapkan filsafat sebagai sebuah “ilmu pengetahuan yang keras.”

Konsepsi Husserl tentang fenomenologi telah dikritisi dan dikembangkan bukan hanya oleh dirinya, tetapi juga oleh mahasiswa dan asistennya Martin Heidegger, oleh kaum eksistensialis, seperti Maurice Merleau-Ponty, Jean-Paul Sartre, dan para filsuf lain, seperti Paul Ricoeur, Emmanuel Levinas, dan Dietrich von Hildebrand.

Gagasan Fenomenologi

Dalam bentuknya yang paling dasar, fenomenologi berusaha menciptakan kondisi bagi studi obyektif tentang topik-topik yang biasanya dianggap subyektif: kesadaran dan isi dari pengalaman sadar. Seperti penilaian, persepsi dan emosi. Walaupun fenomenologi berusaha menjadi ilmiah, ia tidak berusaha mempelajari kesadaran dari perspektif psikologi klinis atau neurologi. Sebaliknya, ia berusaha melewati refleksi sistematis untuk menentukan milik esensial dan struktur-struktur kesadaran dan pengalaman sadar.

Husserl menurunkan banyak konsep-konsep penting yang bersifat sentral bagi fenomenologi dari karya dan kuliah para gurunya, filsuf dan psikolog Franz Brentano dan Carl Stumpf. Salah satu unsur penting fenomenologi yang dipinjam Husserl dari Brentano adalah intensionalitas (sering dijabarkan sebagai aboutness), yaitu pernyataan bahwa kesadaran selalu merupakan kesadaran terhadap sesuatu.

Obyek kesadaran itu disebut obyek intensional, dan obyek ini dibentuk bagi kesadaran dalam banyak cara yang berbeda, misalnya melalui persepsi, memori, protensi (protention), ingatan (retention), signifikasi, dan seterusnya.

Melalui intensionalitas yang berbeda-beda ini, walaupun mereka memiliki struktur-struktur yang berbeda dan cara-cara yang berbeda “tentang” suatu obyek, sebuah obyek tetap dibentuk sebagai obyek identik yang sama. Kesadaran diarahkan kepada obyek intensional yang sama dalam persepsi langsung sebagaimana adanya, dalam retensi menyusul segera dari obyek tersebut, dan pengingatan (remembering) akhirnya dari obyek itu.

Walaupun banyak metode fenomenologis melibatkan berbagai reduksi, fenomenologi pada dasarnya anti-reduksionistik. Reduksi-reduksi hanyalah sekadar alat untuk memahami dengan lebih baik dan menjabarkan bekerjanya kesadaran, tidak untuk mereduksi setiap fenomena ke deskripsi-deskripsi ini.

Menurut Husserl, kita pada dasarnya cenderung untuk bersikap natural dalam artian dengan diam-diam percaya akan adanya dunia. Untuk memulai fenomenologi, kita seharusnya meninggalkan sifat ini pada dunia real. Reduksi bukan merupakan kesangsian terhadap dunia, melainkan suatu netralisasi, yakni ada-idaknya dunia real tidak memiliki perannya lagi.

Ada-tidaknya dunia real tidak relevan dan persoalan ini dapat disisihkan tanpa merugikan. Dengan mempraktikkan reduksi ini, kita akan masuk pada “sikap fenomenologis”. Reduksi ini harus dilakukan lebih dikarenakan Husserl menginginkan fenomenologi menjadi suatu ilmu keras (rigorous). Ilmu seperti ini tidak boleh mengandung keraguan, atau ketidak pastian apapun juga. Ucapan yang dikemukakan pada ilmu keras harus bersifat “apodiktis” (tidak mengizinkan keraguan).

Kita menyadari bahwa reduksi hanyalah sekadar alat. Maka, dengan kata lain, ketika sebuah acuan terhadap esensi atau gagasan (ide) tentang sesuatu diciptakan, atau ketika kita merinci konstitusi (pembentukan) sesuatu yang koheren-identik dengan menjabarkan apa yang “benar-benar” kita lihat hanya sebagai sisi-sisi, aspek-aspek, dan permukaan-permukaan ini, hal ini bukan berarti bahwa sesuatu itu hanya semata-mata apa yang digambarkan di sini:

Tujuan puncak reduksi-reduksi ini adalah untuk memahami bagaimana aspek-aspek yang berbeda ini dikonstitusi (dibentuk) ke dalam sesuatu yang aktual, sebagaimana dialami oleh orang yang mengalaminya. Fenomenologi adalah reaksi langsung terhadap psikologisme dan fisikalisme yang ada di zaman Husserl.

Alternatif terhadap Teori Representasi

Walau pendekatan itu sebelumnya sudah digunakan oleh Hegel, adalah Husserl yang mendorongnya menjadi penandaan sebuah aliran filsafat. Sebagai sebuah perspektif filsafat, fenomenologi adalah metodenya, walau arti spesifik istilah itu bervariasi tergantung pada bagaimana istilah itu ditangkap oleh seorang filsuf.

Sebagaimana dicanangkan oleh Husserl, fenomenologi adalah metode penyelidikan filosofis yang menolak bias rasionalis. Bias rasionalis ini telah mendominasi pemikiran Barat sejak Plato condong ke metode perhatian reflektif, yang mengungkapkan “pengalaman yang dijalani” individu.

Fenomenologi ini berakar secara longgar pada piranti epistemologis dengan akar-akar kaum Skeptik, yang dinamai epoché. Sementara itu, metode Husserl --yang meredam penilaian seraya mengandalkan pada rengkuhan intuitif terhadap pengetahuan—ini bebas dari persangkaan dan pengintelektualan. Kadang-kadang digambarkan sebagai “sains pengalaman,” metode fenomenologis ini berakar pada intensionalitas, teori Husserl tentang kesadaran (yang dikembangkan dari Brentano).

Intensionalitas menghadirkan sebuah alternatif terhadap teori representasional tentang kesadaran, yang menyatakan bahwa realitas tidak bisa direngkuh secara langsung, karena realitas itu hanya tersedia melalui persepsi terhadap realitas, yang merupakan representasi-representasi dari realitas di dalam pikiran.

Husserl membantah anggapan ini dengan mengatakan bahwa kesadaran tidaklah berada “di dalam” pikiran, namun kesadaran lebih merupakan sadar terhadap sesuatu yang selain dirinya sendiri (obyek intensional). Jadi, terlepas dari apakah obyek itu adalah substansi atau kelebatan imajinasi (sebagai contoh, proses nyata yang diasosiasikan dengan dan melandasi kelebatan imajinasi tersebut). Maka metode fenomenologis mengandalkan pada deskripsi fenomena, ketika fenomena itu diberikan pada kesadaran, di dalam ketersegeraan mereka.

Metode fenomenologi mendukung penghapusan dunia spekulasi pada momen tertentu dengan mengembalikan subyek ke pengalaman primordialnya tentang materi, terlepas dari apakah obyek penyelidikan itu sebuah perasaan, gagasan, atau persepsi.

Menurut Husserl, penghentian atas kepercayaan di mana kita biasanya main percaya saja (take for granted) atau menduga dengan terkaan-- menghilangkan kekuatan yang biasanya kita sambut sebagai realitas obyektif.

Heidegger memodifikasi konsepsi Husserl tentang fenomenologi dengan alasan karena (apa yang dipandang Heidegger sebagai) kecenderungan subyektivis Husserl. Di mana Husserl memahami manusia dibentuk oleh keadaan kesadarannya, Heidegger membantah dengan mengatakan bahwa kesadaran itu bersifat pinggiran bagi keutamaan eksistensi seseorang (sebagai contoh, being - mengada) yang tak bisa direduksi ke kesadaran seseorang terhadapnya.

Dari sudut ini, kondisi pikiran seseorang adalah “dampak” ketimbang sebagai penentu eksistensi, termasuk aspek-aspek eksistensi yang tak disadari. Dengan menggeser pusat gravitasi dari kesadaran (psikologi) ke eksistensi (ontologi), Heidegger mengganti arah fenomenologi, dan menjadikannya bersifat personal dan sekaligus misterius.

Intensionalitas dan Intuisi

Intensionalitas mengacu ke pernyataan bahwa kesadaran itu selalu merupakan kesadaran terhadap sesuatu. Kata intensionalitas itu sendiri jangan disalahartikan dengan penggunaan “biasa” dari kata intensional, namun harus diambil sebagai sarana bermain pada akar-akar etimologis kata tersebut.

Pada awalnya, intensi mengacu ke “in tension” (dalam ketegangan), atau kata latin intendere, dan dalam konteks ini mengacu ke kesadaran “ketegangan” terhadap obyeknya. Intensionalitas terkadang dirangkum sebagai “ke-tentang-an” (aboutness).

Tentang apakah sesuatu yang sadar ini di dalam persepsi langsung atau fantasi, ini bukanlah konsekuensi dari konsep intensionalitas itu sendiri; kepada apapun kesadaran itu diarahkan, itulah bahwa kesadaran (pada dasarnya) adalah kesadaran-tentang. Ini berarti obyek kesadaran tidak harus bersifat obyek fisik yang dipahami dalam persepsi: itu bisa jadi sebuah fantasi atau memori. Konsekuensinya, “struktur-struktur” kesadaran –seperti persepsi, memori, fantasi, dan sebagainya—disebut intensionalitas-intensionalitas.

Prinsip utama fenomenologi, istilah intensionalitas berasal dari kaum Skolastik di periode abad pertengahan dan dimunculkan lagi oleh Brentano, yang pada gilirannya mempengaruhi konsep Husserl tentang fenomenologi. Arti istilah itu rumit dan tergantung sepenuhnya pada bagaimana itu dipahami oleh seorang filsuf yang menerimanya. Istilah itu tidak boleh disalahartikan dengan ”intensi” (maksud, niat) atau konsep psikoanalitis tentang ketidaksadaran ”motif” atau ”perolehan” (gain).

Sedangkan, intuisi dalam fenomenologi merujuk ke kasus-kasus di mana obyek intensional secara langsung hadir pada intensionalitas pada permainan. Jika intensi “diisi” dengan penangkapan langsung terhadap obyek, kita memiliki obyek hasil intuisi (intuited object). Keberadaan secangkir kopi di depan kita, misalnya, melihatnya, merasainya, atau bahkan membayangkannya – semua itu adalah intensi-intensi yang diisikan, dan obyek itu dengan demikian diintuisikan (intuited).

Hal yang sama terjadi pada pemahaman rumus matematika atau sebuah angka. Jika kita tidak memiliki sebuah obyek yang bisa dirujuk secara langsung, maka obyek itu tidak diintuisikan, namun tetap dimaksudkan (intended), namun dengan demikian bersifat kosong. Contoh-contoh intensi kosong boleh menjadi intensi-intensi signitif (signitive intentions)– intensi yang hanya berdampak (imply) atau merujuk pada (refer to) obyek-obyeknya.

Menurut Husserl “prinsip segala prinsip” ialah bahwa hanya intuisi langsung (dengan tidak menggunakan pengantara apapun juga) yang dapat dipakai sebagai kriteria terakhir di bidang filsafat. Hanya apa yang secara langsung diberikan kepada kita dalam pengalaman dapat dianggap benar dan dapat dianggap benar “sejauh diberikan”.

Kesadaran sebagai Dasar Filsafat

Dari situ Husserl menyimpulkan bahwa kesadaran harus menjadi dasar filsafat. Alasannya ialah bahwa hanya kesadaran yang diberikan secara langsung kepada kita sebagai subjek. Fenomenologi merupakan ilmu pengetahuan (logos) tentang apa yang tampak (phainomenon). Jadi, fenomenologi mempelajari suatu yang tampak atau apa yang menampakkan diri.

“Fenomen” merupakan realitas sendiri yang tampak, tidak ada selubung yang memisahkan realitas dari kita. Realitas itu sendiri tampak bagi kita. Kesadaran menurut kodratnya mengarah pada realitas. Kesadaran selalu berarti kesadaran akan sesuatu. Kesadaran menurut kodratnya bersifat intensionalitas. Intensionalitas merupakan unsur hakiki kesadaran. Dan justru karena kesadaran ditandai oleh intensionalitas, fenomen harus dimengerti sebagai sesuatu hal yang menampakkan diri.

“Konstitusi” merupakan proses tampaknya fenomen-fenomen kepada kesadaran. Fenomen mengkonstitusi diri dalam kesadaran. Karena terdapat korelasi antara kesadaran dan realitas, maka dapat dikatakan konstitusi adalah aktivitas kesadaran yang memungkinkan tampaknya realitas.

Tidak ada kebenaran pada dirinya lepas dari kesadaran. Kebenaran hanya mungkin ada dalam korelasi dengan kesadaran. Dan karena yang disebut realitas itu tidak lain daripada dunia sejauh dianggap benar, maka realitas harus dikonstitusi oleh kesadaran. Konstitusi ini berlangsung dalam proses penampakan yang dialami oleh dunia ketika menjadi fenomen bagi kesadaran intensional.

Sebagai contoh dari konstitusi: “Saya melihat suatu gelas, tetapi sebenarnya yang saya lihat merupakan suatu perspektif dari gelas tersebut, saya melihat gelas itu dari depan, belakang, kanan, kiri, atas dan seterusnya”. Tetapi bagi persepsi, gelas adalah sintesa semua perspektif itu. Dalam prespektif objek telah dikonstitusi.

Pada akhirnya Husserl selalu mementingkan dimensi historis dalam kesadaran dan dalam realitas. Suatu fenomen tidak pernah merupakan suatu yang statis, arti suatu fenomen tergantung pada sejarahnya. Ini berlaku bagi sejarah pribadi umat manusia, maupun bagi keseluruhan sejarah umat manusia. Sejarah kita selalu hadir dalam cara kita menghadapi realitas. Karena itu konstitusi dalam filsafat Husserl selalu diartikan sebagai “konstitusi genetis”. Proses yang mengakibatkan suatu fenomen menjadi real dalam kesadaran adalah merupakan suatu aspek historis.

Secara singkat, fenomenologi adalah metode yang baik digunakan untuk menerangkan sesuatu. Dengan metode fenomenologi, kita akan mendapat gambaran umum dan mendalam dari obyek yang ingin kita teliti atau ketahui berdasarkan penampakan-penampakan pada diri obyek.

Penampakan-penampakan yang dimaksudkan dalam metode fenomenologi merupakan penampakan yang sama sekali baru. Dalam arti tidak ada tirai yang menghalangi suatu realitas itu untuk menampakkan diri. Dan kerana realitas yang muncul itulah maka kita berkesadaran. Jadi metode ini merupakan metode yang signifikan untuk meneliti obyek yang akan dikaji. ***

Depok, Mei 2009

Daftar Pustaka

Adian, Donny Gahral. 2006. Percik Pemikiran Kontemporer: Sebuah Pengantar Komprehensif. Yogyakarta: Jalasutra.
Bertens. 1983. Filsafat Barat Abad XX, Inggris-Jerman. Jakarta : Gramedia.
Goldstein, Laurence. 1990. The Philosopher’s Habitat: An Introduction to Investigations in, and Applications of, Modern Philosophy. New York: Routledge.
Hadiwijono, Harun. 1980. Sari Sejarah Filsafat Barat. Yogyakarta: Kanisius.
Honderich, Ted. 1995. The Oxford Companion to Philosophy. Oxford/New York: Oxford University Press.
Kearney, Richard (ed.). 2006. Twentieth-Century Continental Philosophy. Knowledge History of Philosophy Volume VIII. New York: Routledge.
Lubis, Akhyar Yusuf. 2006. Dekonstruksi Epistemologi Modern: Dari Posmodernisme, Teori Kritis, Poskolonialisme, Hingga Cultural Studies. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu.
Russell, Bertrand. 1948. History of Western Philosophy and Its Connection with Political and Social Circumstances from the Earliest Times to the Present Day. London: George Allen and Unwin Ltd.

FENOMENA PENAMPAKAN HANTU

Assalamualaikum wr wb... Pak ustadz, di tempat saya bekerja sedang heboh adanya penampakan hantu yang cukup meresahkan, berbagai cara dilakukan rekan yang mengaku tahu dan bisa berhubungan dengan mahluk ghaib berusaha mengusir hantu tsb dgn berbagai cara dari membakar dupa sampai dengan cara yang paling aneh dan lucu yaitu mengencingi keliling area penampakan hantu tsb.

Pekerjaan kami adalah penjaga malam (Security) di sebuah instansi.

PERTANYAANNYA :

1. Apakah mahluk ghaib yang berjenis hantu itu benar adanya,sedangkan yang disebutkan dalam al-qur'an hanya jin dan setan.


2. Bisakah mereka menampakan diri dengan tujuan hanya untuk menakuti manusia?apa keuntungannya bagi mereka/hantu tsb.

3. Bagaimana cara yang paling efektif untuk mengusir hantu secara syari'ah islam

Syukran katsiran, wasalamualaikum wr wb.
Terimakasih - Habibie
____________________

JAWABAN :

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Apakah Hantu Benar-benar Ada ?

Kata jin berasal dari janna. Segala sesuatu yang tersembunyi darimu didalam bahasa arab disebut dengan janna anka.

Ibnul Manzhur mengatakan bahwa dinamakan jin karena mereka tersembunyi dan tidak terlihat oleh mata. Dinamakan janin karena ia tersembunyi di perut ibunya. Orang-orang jahiliyah dahulu pun menamakan malaikat dengan jinn dikarenakan ia tersembunyi atau tidak terlihat oleh mata.

Firman Allah SWTt :

وَالْجَآنَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ

Artinya : “Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al Hijr : 27)
Sedangkan setan adalah berasal dari kata syathona yang berarti jauh, artinya jauh dari kebaikan. Ada yang mengatakan bahwa syaithon adalah bentuk fa’laan dari syaatho, yasyithu yang berarti celaka dan terbakar, ini menurut mereka yang menganggap bahwa huruf nun di kata syathon adalah tambahan. Sedangkan menurut Zuhri bahwa makna yang pertama lebih dikenal.

Sementara itu secara umum setan berarti yang maksiat, enggan dan terpenuhi dengan keburukan serta kemunkaran atau yang membangkang sehingga ia berbuat maksiat.Dan segala sesuatu yang sewenang-wenang, membangkang baik dari golongan jin, manusia maupun binatang disebut setan. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 2544).

Sementara itu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa setan adalah manusia atau jin yang membangkang sedangkan seluruh jin adalah anak-anak iblis. (majmu’ al Fatawa juz VII hal 15).

Adapun kata hantu didalam bahasa Indonesia sering digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang membangkang, jahat, menakutkan dan tersembunyi dari mata manusia atau ghaib. Sehingga kata hantu digunakan untuk kuntilanak, pocong, gondoruwo, tuyul dan lain-lain. Akan tetapi kata hantu tidak pernah digunakan untuk manusia yang membangkang, jahat atau menakutkan.

Dengan demikian hantu termasuk dalam kategori setan dari golongan jin, sebagaimana makna setan diatas.
Keberadaan jin dan setan ini telah diakui dan ditetapkan dengan Al Qur’an, hadits maupun ijma’ para ulama.

Bisakah Jin atau Setan Menampakkan Diri ?

Tentang permasalahan ini Allah SWT berfirman :

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ

Artinya : “Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al A’raf : 27)

Tentang ayat ini, Imam al Qurthubi mengatakan bahwa makna qabiluhu adalah bala tentaranya. Mujahid mengatakan bahwa mereka adalah para jin dan setan-setan. Ibnu Zaid mengatakan bahwa makna qabiluhu adalah keturunannya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa “dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” adalah dalil bahwa jin tidak bisa dilihat. Ada yang mengatakan bahwa mereka bisa saja dilihat jika Allah swt ingin memperlihatkan mereka dengan menyingkap jasad-jasad mereka sehingga terlihat.

An Nahas mengatakan bahwa makna “dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” menunjukkan bahwa jin tidak bisa dilihat kecuali pada masa Nabi sebagai bukti kenabiannya saw karena Allah azza wa jalla telah menciptakan mereka sebagai makhluk yang tidak bisa dilihat dan mereka bisa terlihat apabila mereka telah merubah bentuk rupanya. Dan itu merupakan bagian dari mu’jizat yang tidak ada kecuali pada masa para nabi.

Al Qusyairi mengatakan bahwa Allah swt telah menentukan bahwa anak-anak Adam (manusia) tidak dapat melihat setan-setan hari ini. Didalam sebuah riwayat disebutkan,”Sesungguhnya setan mengalir di tubuh anak-anak Adam pada aliran darahnya.”

Didalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa jin bisa dilihat. Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata bahwa suatu ketika Rasulullah saw pernah menjadikan diriku sebagai penjaga zakat di bulan ramadhan—kisah ini cukup panjang—disebutkan didalamnya bahwa Abu Hurairoh menangkap jin yang mengambil korma dan Nabi saw bersabda kepadanya,”Apa yang dilakukan tawananmu semalam?” (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid IV hal 163).

Hal itu ditegaskan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah yang mengatakan,”Didalam Al Qur’an disebutkan bahwa mereka (jin) mampu melihat manusia dari tempat yang manusia tidak bisa melihat mereka. Ini adalah kebenaran yang menunjukkan bahwa mereka bisa melihat manusia dalam suatu keadaan yang mereka tidak bisa dilihat oleh manusia. Dan mereka tidaklah bisa dilihat oleh seorang pun dari manusia pada suatu keadaan akan tetapi terkadang mereka bisa dilihat oleh orang-orang shaleh atau pun orang-orang yang tidak shaleh namun mereka semua tidaklah bisa melihat jin di setiap keadaan. (Majmu’ al Fatawa juz VII hal 15)

Cara Mengusir Hantu yang Sesuai Syari’ah :

Adapun cara-cara dibolehkan syariah untuk melindungi seseorang dari gangguan jin, setan, hantu maupun yang sejenisnya adalah :

1. Berlindung kepada Allah dari gangguan jin, setan, hantu dan sejenisnya, sebagaiamana firman Allah SWT :

وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. “ (QS. Al A’raf : 200)

2. Membaca al Muawwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas).
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari hadits Abu Said al Khudriy berkata,”Rasulullah saw berlindung dari jin dan mata manusia hingga diturunkan al muawwidzatain. Dan tatkala turun kedua surat itu maka beliau saw menggunakan keduanya dan meninggalkan selain keduanya.”

3. Membaca Ayat Kursi.
Hadits Abu Hurairoh diatas tentang jin yang mencuri korma sehingga Rasulullah saw bersabda,”Aku ajari kamu beberapa kalimat yang dengannya Allah memberikan manfaat bagimu.” Abu Hurairoh menjawab,”Apa itu?” beliau bersabda,”Apabila engkau hendak berangkat ke tempat tidur maka bacalah “Allahu Laa Iaha Illa Huwal Hayyul Qoyyum” –ayat kursi—hingga selesai ayat itu. Maka engkau akan senantiasa berada dalam perlindungan Allah swt dan dirimu tidak didekati setan sampai pagi.

4. Membaca suart Al-Baqoroh.
Didalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan didalamnya surat al baqoroh.”

5. Penutup surat Al-Baqoroh.
Dari Abi Mas’ud al Anshari bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Baangsiapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat al baqoroh pada malam hari dia terlindungi.”

6. Awal surat Ha-Miim surat Al-Mukmin (ghofir) hingga firman-Nya “Wa Ilaihil Mashir” bersama dengan ayat kursi.
Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang membaca hamiim surat al mukmin hingga firmannya “Wa Ilaihil Mashir” dan ayat kursi pada pagi hari maka dirinya dilindungi oleh keduanya hingga sore hari. Dan siapa yang membaca keduanya pada sore hari maka dirinya dilindungi oleh keduanya hingga pagi hari.”

7. “Laa Ilaha Illallah Wahdahu Laa Syariika Lahu, Lahul Mulku Wa Lahul Hamdu Wa Huwa ‘Ala Kulli Syai’in Qodir” ( 100 x ).
Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Siapa yang membaca “Laa Ilaha Illallah Wahdahu Laa Syariika Lahu, Lahul Mulku Wa Lahul Hamdu Wa Huwa ‘Ala Kulli Syai’in Qodir” seratus kali maka baginya sepuluh penjaga, dituliskan baginya seratus kebaikan, dihapuskan seratus kesalahannya, dibentengi dari setan pada hari itu hingga sore hari…”

8. Memperbanyak dzikrullah azza wa jalla.

9. Berwudhu.
Rasulullah saw besabda,”Sesungguhnya marah berasal dari setan. Sesungguhnya setan diciptakan dari api dan api dapat dipadamkan dengan air. Maka jika salah seorang dari kalian sedang marah hendaklah berwudhu.”

10. Menahan pandangan, pembicaraan, makan, bercampur dengan manusia.
Didalam musnad Ahmad bahwa Nabi saw bersabda,”Pandangan adalah salah satu panah beracun dari panah-panah iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada-Ku maka akan digantikan buatnya keimanan yang dirasakannya manis didalam hatinya.” (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5549 – 5553)

Wallahu A’lam Bissawab.

SUMBER : Konsultasi (http://www.eramuslim.com/)

ISLAMOPHOBIA

Kebencian terhadap Islam memang tidak pernah berhenti hingga hari Kiamat. Selalu saja ada musuh-musuh Islam yang mencari celah untuk menyatakan permusuhan mereka. Salah satunya adalah dengan blog. Cara ini memang cukup efektif dan efesien. Efektif karena dengan cara ini penyebaran bisa tanpa batas. Dan efesien karena mereka membuat blog bisa gratisan.

SIAPA SAJA yang getol bermain di lapangan sebagai BLOG PENGHINA ISLAM ini ???

Memang, begitu banyak blog yang terus saja muncul dan berkeliaran di dunia maya Indonesia. Secara umum, blog-blog tersebut banyak dibuat di penyedia jasa blog gratisan, semisal wordpress, multiply, dan lain-lain.
Kebanyakan tersebarnya informasi tentang situs-situs yang menghina Islam dan Nabi Muhammad berasal dari sebuah forum diskusi. Misalnya, situs lapotuak.wordpress.com tersebarnya melalui forum Faith Freedom (
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum). Situs ini sekarang memang sudah ditutup. Tapi, situs asalnya http://www.faithfreedom.org yang di miliki oleh Ali Sina sampai sekarang masih bisa diakses.

Siapa Ali Sina? Aslinya dari Iran. Setelah murtad, orang ini menjadi atheis dan tinggal di Amerika. Di sana, ia dan timnya membuat yayasan yang bernama Faith Freedom Internasional. Ia bertekad untuk menghantam Islam lewat lembaga ini.

Di suatu situs komunitas terbesar di Indonesia, Kaskus (http://www.kaskus.us) bahkan dulu ada satu thread khusus untuk saling menghujat yang diistilahkan dengan nama FC (fight club). Orang-orang bisa berdebat, mencaci maki, menghina, mengejek suatu agama tanpa ada batas.

Bahkan ada 'orang gila' yang membuat thread yang berjudul “Tantangan 2 x 24 jam kepada Allah nya umat Islam”. Si 'orang gila' ini menantang Allah, kalau benar Allah itu wujud dia minta dalam waktu 2 x 24 jam dia sudah mati. Sayang, sebelum 2 x 24 jam thread itu sudah di hapus oleh admin. Mudah-mudahan orang gila tadi juga dibuat mati oleh Allah.

Selain Ali Sina, ada lagi Roy Sianipar. Melalui situsnya http://roysianipar-islamjihadfuckupindonesia.blogspot.com dan http://poorestislamijihadinindonesia.blogspot.com, ia selalu melontarkan hujatan-hujatan sangat kasar dan vulgar terhadap Nabi Muhammad dan Islam. Seperti halnya Ali Sina, orang ini pun belum diketahui keberadaannya. Ada blog yang menyebutkan bahwa si Roy ini tinggal di Australia, dan ia seorang gay.

Sebuah Blog Islam malah sudah memberikan ancaman terhadap Si Roy : "Mengharapkan partisipasi blogger muslim untuk menginformasikan keberadaan ROY SIANIPAR kepada mereka". Akan ada TINDAKAN KHUSUS secara Offline untuk Si Roy ini.

Bukan tidak mungkin, masih banyak makhluk-makhluk lain sejenis Si Roy ini yang hobinya menghujat dan menghina Islam dan Nabi Muhammad. Sangat dibutuhkan peran aktivis blogger dan hacker muslim untuk menghentikan tindakan-tindakan mereka yang melampui batas itu.(fq)

Sumber : http://www.eramuslim.com