Oleh: Satrio Arismunandar
Indonesia tahun 2016 ini masih banyak diwarnai konflik agraria. Harapan warga untuk memperoleh keadilan, terutama yang terkait dengan dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan industri terhadap nafkah-kehidupan mereka, masih memerlukan perjuangan panjang. Dalam hal ini, peranan para ilmuwan dan akademisi, dalam mendukung perjuangan warga, sangat krusial dan patut mendapat apresiasi.
Ini terlihat pada kasus keluarnya izin lingkungan untuk pembangunan pabrik semen oleh PT. Semen Indonesia di daerah Rembang. Pembangunan pabrik semen akan sangat berpengaruh pada warga setempat, yang tinggal di sekitar pabrik tersebut.
Puluhan akademisi dan lembaga riset telah mengajukan Amicus Curiae atas peninjauan kembali pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Putusan PTUN Surabaya, yang menyidangkan kasus gugatan masyarakat atas terbitnya izin Lingkungan PT. Semen Indonesia. Amicus Curiae ini telah diserahkan ke Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2016. Putusan yang dimaksud adalah Putusan PTUN Semarang Nomor 064/G/2015/PTUN.SMG (Joko Prianto dkk. v. I. Gubernur Jawa Tengah; II. PT. Semen Gresik) dan Putusan PTUN Surabaya Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY.
Amicus Curiae (jamak: Amici) adalah sebuah istilah hukum yang berasal dari Bahasa Latin yang secara harafiah dapat diartikan sebagai “sahabat pengadilan” atau “friends of the court”. Amicus Curiae merujuk pada seseorang atau sekelompok orang yang tidak terkait dengan perkara, namun mempunyai kepentingan yang sangat relevan dengan materi perkara. Orang atau kelompok orang dimaksud dapat menyampaikan pendapat/opini hukum secara sukarela dan independen kepada Majelis Hakim.
Amicus Curiae ini diajukan karena adanya pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang, Pegunungan Kendeng. Dengan berdirinya pabrik semen, maka kearifan lokal masyarakat sekitar juga ikut terdampak, hal ini terbukti dengan munculnya konflik horisontal di dalam kehidupan masyarakat Kendeng akibat pembangunan pabrik.
Secara kultural, masyarakat Rembang yang akan terdampak pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia, mayoritas bekerja sebagai petani. Ketika pabrik semen tersebut nanti berdiri, ini akan sangat berpengaruh terhadap kondisi pertanian masyarakat. Salah satu dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat adalah berkurangnya sumber mata air.
Adanya penambangan batu kapur di sekitar pabrik, secara otomatis akan mematikan sumber mata air, yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan irigasi pada areal persawahan. Dengan demikian, itu akan berdampak pula terhadap area persawahan yang digarap oleh para petani.
Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ini diajukan untuk memberikan pertimbangan hakim dalam menangani perkara. Amicus Curiae diajukan oleh lembaga dan individu yang menaruh perhatian terhadap masalah lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia. Amicus curiae ini diajukan oleh 11 lembaga riset hukum, lingkungan, dan hak asasi manusia, serta 20 akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan kampus di Indonesia.
Dr. Herlambang P. Wiratraman, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang mewakili para pengaju Amicus Curiae, mengatakan, “Nurani kami terusik karena adanya pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang dan pertambangan lain di berbagai wilayah yang dipastikan akan menghilangkan sebagian mata pencaharian para petani. Apabila masyarakat tidak bisa bertani, jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah.”
“Padahal, negara belum sepenuhnya bisa membuat atau memberikan lapangan kerja bagi rakyatnya. Pada saat negara belum mampu memberikan lapangan pekerjaan kepada rakyatnya, negara justru merugikan masyarakatnya dengan merampas mata pencahariannya,” tutur Herlambang.
Menurut Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo, akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), penggunaan amicus curiae bukanlah bermaksud untuk mengintervensi hakim. Namun, ini adalah upaya untuk memberikan bantuan kepada hakim, dalam menggali lebih dalam permasalahan atau kasus yang ditangani oleh hakim, sehingga diharapkan putusan hakim bisa mempunyai sifat yang lebih holistik. Hal itu karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang lebih lengkap, mendalam, dan menggunakan berbagai pendekatan yang menyeluruh.
Hariadi menegaskan, penggalian nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat merupakan kewajiban para hakim sebagai bahan untuk draf putusan. Hal itu juga amanat dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dinyatakan di sana, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Amicus Curiae ini memaparkan sembilan pemikiran yang mendasar untuk dipahami oleh Hakim TUN, yaitu (1) Pengadilan Harus Mempertimbangkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat munculnya gugatan warga Rembang berawal dari ketidaktaatan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap UU KIP itu; (2) Adanya salah tafsir terhadap tafsir daluwarsa; (3) Terjadi kekeliruan dalam putusan Majelis Hakim; (4) Tambang yang sama sekali tak berpihak pada perlindungan nasib para petani; (5) Pengabaian perlindungan atas kearifan lokal masyarakat setempat; (6) Tambang berdampak pada pemanasan global; (7) Adanya pelanggaran hukum tata ruang dan Amdal yang tidak valid; (8) Terjadi kebobrokan Amdal PT Semen Indonesia; serta (9) Perlunya hakim mempertimbangkan dampak sosial-budaya rencana pembangunan pabrik semen di Rembang.
Amicus Curiae berasal dari tradisi common law. Meski demikian, amicus curiae sudah mulai dilakukan oleh Indonesia yang mempunyai tradisi civil law. Sudah ada beberapa kasus penting di Indonesia yang menggunakan amicus curiae, seperti: kasus Prita Mulyasari, Upi Amaradana, dan Peninjauan Kembali (PK) kasus Majalah Time versus Soeharto. Dalam perkara PK Majalah Time, lembaga-lembaga yang terlibat dalam amicus curiae terdiri atas berbagai lembaga yang kredibel dan berasal dari luar negeri.
Hal ini menunjukkan, amicus curiae merupakan salah satu mekanisme yang digunakan untuk membantu hakim dalam merumuskan putusan yang adil. Dalam tradisi judex juris hakim diharapkan tidak hanya mempertimbangkan pasal-pasal saja, tetapi hakim harus mampu menafsirkan pasal-pasal tersebut dengan konteks sosial, budaya, ekonomi dan politik dalam perkara yang ia tangani.
Ini semua dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang substantif. Ketika keadilan substantif diterapkan, maka fungsi pengadilan telah berjalan dengan sempurna, karena tidak ada permasalahan yang muncul akibat putusan yang hakim keluarkan. Begitulah esensi peradilan, diciptakan. Yakni untuk menyelesaikan permasalahan, bukan malah membuat permasalahan baru. Kita berharap, dengan adanya Amicus Curiae ini akan menghasilkan putusan hukum yang lebih memberi rasa keadilan bagi rakyat. ***
September 2016
Ditulis dari rangkuman berbagai siaran pers LSM untuk Aktual.com
Thursday, September 29, 2016
Mendorong Investasi di Daerah Perbatasan sebagai Wujud Membangun Indonesia dari Pinggiran
Oleh: Satrio Arismunandar
Daerah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Salah satu program utama dan sekaligus komitmen dari pemerintah Presiden Joko Widodo adalah membangun daerah perbatasan, termasuk di pulau-pulau kecil terluar. Ini sejalan dengan konsep Nawacita ketiga: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.”
Pembangunan daerah perbatasan ini adalah isu yang kompleks, karena melibatkan banyak sektor, kementerian, dan lembaga, ditambah lagi memerlukan investasi yang cukup besar. Salah satu kementerian yang terlibat intens dalam upaya membangun daerah perbatasan adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Menyadari bahwa membangun daerah perbatasan memerlukan dukungan investasi yang signifikan dari pihak swasta, pada 3 November 2015, Kemendesa menyelenggarakan Border Investment Summit. Semua pemangku kepentingan harus terlibat dan berpartisipasi aktif, dalam mengambil peran untuk pembangunan daerah perbatasan, terutama kalangan dunia usaha dan masyarakat. Sedikitnya ada tujuh rekomendasi yang disepakati dari pertemuan di Jakarta itu.
Salah satunya, adalah memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan investasi di perbatasan. Rekomendasi lain, yaitu memperhatikan potensi yang dimiliki daerah perbatasan, sehingga terpapar peluang besar untuk investasi, terutama dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset daerah perbatasan.
Kemudian, pembangunan daerah perbatasan jangan hanya memakai pendekatan keamanan (security approach), namun harus diimbangi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan ekonomi (economic approach). Hal ini sekaligus mendorong investasi di daerah perbatasan, sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki.
Pemberdayaan Masyarakat
Kemudian, mempercepat pembangunan daerah perbatasan melalui program Pengembangan Kawasan Beranda Depan Indonesia (PKBI). Program ini perlu dilakukan dengan sistem pengembangan dan pemberdayaan, sehingga daerah perbatasan bisa terbangun menjadi daerah yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya saing.
Juga, perlu segera didorong pengembangan daerah perbatasan yang berbasis pendekatan kawasan, untuk membentuk suatu sistem pengembangan ekonomi wilayah yang terpadu. Pembangunan kawasan perbatasan itu perlu dilakukan melalui prinsip pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat di perbatasan.
Peningkatan investasi di daerah perbatasan bersifat strategis, untuk mengembangkan perekonomian dengan langkah yang terintegrasi dan sinergis. Maka, oleh berbagai pihak terkait perlu disepakati pencapaian sasaran kebijakan pembangunan di daerah perbatasan, dengan perspektif yang lebih positif dan produktif.
Pendekatan ekonomi ini penting karena perbatasan akan menjadi pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Hal ini pada gilirannya akan memberi efek positif bagi peningkatan keamanan, kesejahteraan, dan sekaligus pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan. Pendekatan ekonomi itu antara lain, melalui pengembangan dan pembangunan aset infrastruktur.
Kemendesa juga akan membuka peluang besar dalam meningkatkan investasi daerah perbatasan. Untuk itu, Kemendesa akan mendorong regulasi khusus dalam mewujudkan kebijakan asimetris yang menarik, dan memudahkan dunia usaha untuk melakukan investasi di daerah perbatasan.
Nilai Investasi Rp 130 Triliun
Pendekatan semacam ini telah diterapkan untuk pengembangan kawasan strategis lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus. Pendekatan ini memungkinkan investasi di daerah perbatasan untuk memperoleh fasilitas dan kemudahan fiskal, seperti melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi, yang memihak kepada investasi di daerah perbatasan lebih lanjut.
Dalam lima tahun, yakni 2015-2019, Kemendesa mempunyai lokus prioritas yang meliputi 187 kecamatan di 41 kabupaten/kota se-Indonesia. Upaya peningkatan investasi di daerah perbatasan diperkirakan mencapai nilai investasi Rp130 triliun, dalam kurun waktu sampai tahun 2019.
Hal ini diprediksi berdasarkan potensi dan peluang investasi yang dimiliki 41 kabupaten atau kota dengan berbasis usaha primer. Angka investasi perbatasan itu, diharapkan menjadi rekomendasi dan masukan untuk pengambilan kebijakan Pemerintah lebih lanjut.
Investasi pada basis usaha primer yang ditawarkan, seperti sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan. Sedangan untuk basis sekunder melalui industrialisasi pengolahan sumber daya alam di perbatasan. Ditambah lagi, pada basis usaha tersier melalui pengembangan pariwisata di daerah perbatasan.
Direktur Jendral Pengembangan Daerah Tertentu (Dirjen PDTu) Kemendesa, Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP., pada April 2016 mengatakan, pihaknya mendorong agar ada insentif dan kemudahan-kemudahan bagi investor, agar mau menanamkan modalnya di perbatasan. Kemendesa pun sudah membuat buku potensi-potensi perbatasan, yang bisa menjadi panduan bagi investor untuk berinvestasi.
Menjadi Paradigma Baru
Menurut Suprayoga, pendekatan investasi perbatasan sangat penting karena selama ini perbatasan dibangun hanya dengan pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan. Pemerintah sebelumnya juga belum pernah bicara investment atau pertumbuhan, untuk mempercepat pembangunan perbatasan.
“Itulah sebabnya perbatasan selalu tertinggal, karena tidak dianggap growth area (kawasan pertumbuhan). Perbatasan hanya dianggap daerah tertinggal, yang perlu disejahterakan saja. Ini satu kekurangan yang kita lengkapi. Kita launching terobosan,” tambahnya.
Suprayoga menuturkan, model investment approach yang digalakkan Kemendesa menjadi paradigma baru yang disambut baik oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun Badan Pengawasan Kawasan dan Pembangunan (BPKP). Apalagi selama ini belum ada yang mempunyai data komprehensif tentang potensi investasi di perbatasan.
Dulu dikenal adanya koridor-koridor pembangunan ekonomi, seperti koridor Sumatera, koridor Kalimantan, koridor Sulawesi dan Papua. Namun, semua koridor itu tidak ada yang menyentuh perbatasan. Ini yang dibenahi. Perbatasan selama ini diabaikan dalam konteks koridor ekonomi.
Maka, Kemendesa menambah paradigma menjadi investment approach. Sekarang BPKP ikut mendorong dan Menko Perekonomian juga mendukung. Ini isu besar yang sangat layak untuk diekspose. Perbatasan harus menjadikan growth center dan growth area.
Proyek Percontohan
Sebagai tindak lanjut Border Investment Summit, diadakan rapat kerja “Sinkronisasi Program Terpadu Daerah Tertentu Tahun 2017.” Raker itu diadakan oleh Ditjen PDTu pada 15-16 September di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu.
Dalam raker itu, tiga kabupaten di wilayah Indonesia timur telah dipilih untuk jadi proyek percontohan, bagaimana mengembangkan investasi. Tiga kabupaten itu adalah: Pulau Morotai (Provinsi Maluku Utara), Maluku Tenggara Barat (Provinsi Maluku), dan Sabu Raijua (Provinsi Nusa Tenggara Timur).
Menurut Suprayoga, keputusan itu telah dibahas dengan melibatkan daerah dan beberapa mitra kerja. “Intinya kita masih dalam penjajakan awal, dan mencoba mengonsolidasikan program unggulan, supaya bisa dikeroyok bareng-bareng. Yakni, untuk peningkatan investasi di daerah perbatasan, dan pengembangan aqua culture estate di pulau kecil terluar,” lanjutnya.
Suprayoga menjelaskan empat tahapan yang dilakukan. Pertama, mengidentifikasi potensi yang ada. Kedua, mengobservasi permasalahannya apa, kebutuhannya apa. Jadi semacam need assesment. Ketiga, menyusun semacam rencana intervensinya, untuk bisa memenuhi kebutuhan. Keempat, kita bisa menyusun rencana investasi. Jadi bisa disingkat dengan empat “SI”: Potensi, observasi, intervensi (rencana aksi), dan investasi.
Ditambahkannya, di Morotai ada potensi pariwisata. Di Maluku Tenggara Barat ada Blok Masela, yakni potensi industri migas. Sedangkan di Sabu Raijua ada pengembangan perikanan, rumput laut, industri garam, dan sebagainya.
“Jadi masih dalam tahap penjajakan awal. Namun, pada 2017 diperkirakan sudah mulai ada kegiatan-kegiatan yang bisa kita keroyok bareng. Untuk bisa menyiapkan daerah-daerah itu sebagai daerah potensi, untuk investasi di daerah perbatasan dan pulau terluar,” tutur Suprayoga.
Pihak yang memimpin, untuk menentukan kebutuhan yang akan diinvestasi, harus dari pemerintah daerah setempat. Tetapi yang memimpin fasilitasi dan infrastruktur dasar harus dari pusat. Sedangkan, yang berinvestasi nanti adalah dari pihak swasta. Banyak yang harus disiapkan untuk investasi, seperti regulasi, infrastruktur dasar, dan ketersediaan SDM, yang sesuai dengan kebutuhan setempat. ***
(Dirangkum dari berbagai sumber)
Ditulis untuk www.Aktual.com
Jakarta, 29 September 2016
Daerah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Salah satu program utama dan sekaligus komitmen dari pemerintah Presiden Joko Widodo adalah membangun daerah perbatasan, termasuk di pulau-pulau kecil terluar. Ini sejalan dengan konsep Nawacita ketiga: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.”
Pembangunan daerah perbatasan ini adalah isu yang kompleks, karena melibatkan banyak sektor, kementerian, dan lembaga, ditambah lagi memerlukan investasi yang cukup besar. Salah satu kementerian yang terlibat intens dalam upaya membangun daerah perbatasan adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Menyadari bahwa membangun daerah perbatasan memerlukan dukungan investasi yang signifikan dari pihak swasta, pada 3 November 2015, Kemendesa menyelenggarakan Border Investment Summit. Semua pemangku kepentingan harus terlibat dan berpartisipasi aktif, dalam mengambil peran untuk pembangunan daerah perbatasan, terutama kalangan dunia usaha dan masyarakat. Sedikitnya ada tujuh rekomendasi yang disepakati dari pertemuan di Jakarta itu.
Salah satunya, adalah memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan investasi di perbatasan. Rekomendasi lain, yaitu memperhatikan potensi yang dimiliki daerah perbatasan, sehingga terpapar peluang besar untuk investasi, terutama dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset daerah perbatasan.
Kemudian, pembangunan daerah perbatasan jangan hanya memakai pendekatan keamanan (security approach), namun harus diimbangi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan ekonomi (economic approach). Hal ini sekaligus mendorong investasi di daerah perbatasan, sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki.
Pemberdayaan Masyarakat
Kemudian, mempercepat pembangunan daerah perbatasan melalui program Pengembangan Kawasan Beranda Depan Indonesia (PKBI). Program ini perlu dilakukan dengan sistem pengembangan dan pemberdayaan, sehingga daerah perbatasan bisa terbangun menjadi daerah yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya saing.
Juga, perlu segera didorong pengembangan daerah perbatasan yang berbasis pendekatan kawasan, untuk membentuk suatu sistem pengembangan ekonomi wilayah yang terpadu. Pembangunan kawasan perbatasan itu perlu dilakukan melalui prinsip pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat di perbatasan.
Peningkatan investasi di daerah perbatasan bersifat strategis, untuk mengembangkan perekonomian dengan langkah yang terintegrasi dan sinergis. Maka, oleh berbagai pihak terkait perlu disepakati pencapaian sasaran kebijakan pembangunan di daerah perbatasan, dengan perspektif yang lebih positif dan produktif.
Pendekatan ekonomi ini penting karena perbatasan akan menjadi pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Hal ini pada gilirannya akan memberi efek positif bagi peningkatan keamanan, kesejahteraan, dan sekaligus pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan. Pendekatan ekonomi itu antara lain, melalui pengembangan dan pembangunan aset infrastruktur.
Kemendesa juga akan membuka peluang besar dalam meningkatkan investasi daerah perbatasan. Untuk itu, Kemendesa akan mendorong regulasi khusus dalam mewujudkan kebijakan asimetris yang menarik, dan memudahkan dunia usaha untuk melakukan investasi di daerah perbatasan.
Nilai Investasi Rp 130 Triliun
Pendekatan semacam ini telah diterapkan untuk pengembangan kawasan strategis lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus. Pendekatan ini memungkinkan investasi di daerah perbatasan untuk memperoleh fasilitas dan kemudahan fiskal, seperti melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi, yang memihak kepada investasi di daerah perbatasan lebih lanjut.
Dalam lima tahun, yakni 2015-2019, Kemendesa mempunyai lokus prioritas yang meliputi 187 kecamatan di 41 kabupaten/kota se-Indonesia. Upaya peningkatan investasi di daerah perbatasan diperkirakan mencapai nilai investasi Rp130 triliun, dalam kurun waktu sampai tahun 2019.
Hal ini diprediksi berdasarkan potensi dan peluang investasi yang dimiliki 41 kabupaten atau kota dengan berbasis usaha primer. Angka investasi perbatasan itu, diharapkan menjadi rekomendasi dan masukan untuk pengambilan kebijakan Pemerintah lebih lanjut.
Investasi pada basis usaha primer yang ditawarkan, seperti sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan. Sedangan untuk basis sekunder melalui industrialisasi pengolahan sumber daya alam di perbatasan. Ditambah lagi, pada basis usaha tersier melalui pengembangan pariwisata di daerah perbatasan.
Direktur Jendral Pengembangan Daerah Tertentu (Dirjen PDTu) Kemendesa, Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP., pada April 2016 mengatakan, pihaknya mendorong agar ada insentif dan kemudahan-kemudahan bagi investor, agar mau menanamkan modalnya di perbatasan. Kemendesa pun sudah membuat buku potensi-potensi perbatasan, yang bisa menjadi panduan bagi investor untuk berinvestasi.
Menjadi Paradigma Baru
Menurut Suprayoga, pendekatan investasi perbatasan sangat penting karena selama ini perbatasan dibangun hanya dengan pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan. Pemerintah sebelumnya juga belum pernah bicara investment atau pertumbuhan, untuk mempercepat pembangunan perbatasan.
“Itulah sebabnya perbatasan selalu tertinggal, karena tidak dianggap growth area (kawasan pertumbuhan). Perbatasan hanya dianggap daerah tertinggal, yang perlu disejahterakan saja. Ini satu kekurangan yang kita lengkapi. Kita launching terobosan,” tambahnya.
Suprayoga menuturkan, model investment approach yang digalakkan Kemendesa menjadi paradigma baru yang disambut baik oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun Badan Pengawasan Kawasan dan Pembangunan (BPKP). Apalagi selama ini belum ada yang mempunyai data komprehensif tentang potensi investasi di perbatasan.
Dulu dikenal adanya koridor-koridor pembangunan ekonomi, seperti koridor Sumatera, koridor Kalimantan, koridor Sulawesi dan Papua. Namun, semua koridor itu tidak ada yang menyentuh perbatasan. Ini yang dibenahi. Perbatasan selama ini diabaikan dalam konteks koridor ekonomi.
Maka, Kemendesa menambah paradigma menjadi investment approach. Sekarang BPKP ikut mendorong dan Menko Perekonomian juga mendukung. Ini isu besar yang sangat layak untuk diekspose. Perbatasan harus menjadikan growth center dan growth area.
Proyek Percontohan
Sebagai tindak lanjut Border Investment Summit, diadakan rapat kerja “Sinkronisasi Program Terpadu Daerah Tertentu Tahun 2017.” Raker itu diadakan oleh Ditjen PDTu pada 15-16 September di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu.
Dalam raker itu, tiga kabupaten di wilayah Indonesia timur telah dipilih untuk jadi proyek percontohan, bagaimana mengembangkan investasi. Tiga kabupaten itu adalah: Pulau Morotai (Provinsi Maluku Utara), Maluku Tenggara Barat (Provinsi Maluku), dan Sabu Raijua (Provinsi Nusa Tenggara Timur).
Menurut Suprayoga, keputusan itu telah dibahas dengan melibatkan daerah dan beberapa mitra kerja. “Intinya kita masih dalam penjajakan awal, dan mencoba mengonsolidasikan program unggulan, supaya bisa dikeroyok bareng-bareng. Yakni, untuk peningkatan investasi di daerah perbatasan, dan pengembangan aqua culture estate di pulau kecil terluar,” lanjutnya.
Suprayoga menjelaskan empat tahapan yang dilakukan. Pertama, mengidentifikasi potensi yang ada. Kedua, mengobservasi permasalahannya apa, kebutuhannya apa. Jadi semacam need assesment. Ketiga, menyusun semacam rencana intervensinya, untuk bisa memenuhi kebutuhan. Keempat, kita bisa menyusun rencana investasi. Jadi bisa disingkat dengan empat “SI”: Potensi, observasi, intervensi (rencana aksi), dan investasi.
Ditambahkannya, di Morotai ada potensi pariwisata. Di Maluku Tenggara Barat ada Blok Masela, yakni potensi industri migas. Sedangkan di Sabu Raijua ada pengembangan perikanan, rumput laut, industri garam, dan sebagainya.
“Jadi masih dalam tahap penjajakan awal. Namun, pada 2017 diperkirakan sudah mulai ada kegiatan-kegiatan yang bisa kita keroyok bareng. Untuk bisa menyiapkan daerah-daerah itu sebagai daerah potensi, untuk investasi di daerah perbatasan dan pulau terluar,” tutur Suprayoga.
Pihak yang memimpin, untuk menentukan kebutuhan yang akan diinvestasi, harus dari pemerintah daerah setempat. Tetapi yang memimpin fasilitasi dan infrastruktur dasar harus dari pusat. Sedangkan, yang berinvestasi nanti adalah dari pihak swasta. Banyak yang harus disiapkan untuk investasi, seperti regulasi, infrastruktur dasar, dan ketersediaan SDM, yang sesuai dengan kebutuhan setempat. ***
(Dirangkum dari berbagai sumber)
Ditulis untuk www.Aktual.com
Jakarta, 29 September 2016
Saturday, September 17, 2016
Isu Muslim Rohingya Jangan Dilupakan
Oleh: Satrio Arismunandar
Berbagai kejadian silih berganti memenuhi ruang publik Asia Tenggara. Isu sengketa wilayah di Laut China Selatan, yang melibatkan China dan sejumlah negara ASEAN (Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam) termasuk yang paling menarik perhatian. Namum, ada isu yang seakan terlupakan. Isu itu adalah soal warga Muslim Rohingya.
Akhir Agustus lalu, isu itu dihidupkan lagi oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (Sekjen PBB) Ban Ki-Moon. Ia menyatakan, warga Rohingya layak diberi status warga negara Myanmar. Warga Rohingya sudah sejak lama tinggal di wilayah Rakhine, Myanmar bagian barat.
Lebih dari 120 ribu warga Rohingya yang menganut Islam, hidup sebagai minoritas di Myanmar, negara yang mayoritas penduduknya penganut Buddha. Meskipun hidup sejak lama di Myanmar, warga Rohingya tidak mendapat kewarganegaraan, tidak memiliki hak memilih dan hak kerja, bahkan seringkali diejek sebagai penipu.
Padahal, ini bukan hanya masalah soal hak warga Rohingya untuk mendapat identitas diri. Orang-orang yang tinggal selama beberapa generasi di Myanmar, seharusnya menikmati kewarganegaraan dan status hukum yang sama dengan orang lain.
Menghindari Penindasan
Faktanya, ribuan warga Rohingya memilih kabur ke negara-negara lain di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia, untuk menghindari penindasan dan mencari kehidupan yang lebih baik. Mereka seringkali jatuh ke perangkap sindikat penyelundup manusia dan berakhir tewas tenggelam. Pada Juni 2016, PBB menyebut warga Rohingya mengalami diskriminasi parah, yang berpotensi mengarah pada kejahatan kemanusiaan.
Istilah 'Rohingya' sendiri menuai protes dari warga penganut Buddha di Myanmar. Mereka bersikeras menyebutnya sebagai 'Bengalis,' dan menganggap mereka sebagai imigran ilegal dari Banglades.
Agustus lalu, pemerintah Myanmar mengumumkan dibentuknya panel penasihat yang dipimpin mantan Sekjen PBB Kofi Annan. Panel itu bertujuan mencari solusi untuk isu Rohingya yang rumit dan sensitif. Penunjukan Kofi Annan itu memicu kritik dari kalangan nasionalis Myanmar.
Aung San Suu Kyi, tokoh demokrasi terkemuka di Myanmar, juga mendapat kritik keras dari organisasi HAM internasional, karena dianggap gagal menangani kasus Rohingya dan dituding menghindari isu yang sensitif ini. Suu Kyi yang sedang mulai masuk di panggung kekuasaan di Myanmar tampaknya bersikap hati-hati, dalam menjaga popularitasnya dan dukungan konstituennya, yang mayoritas adalah penganut Buddha.
Suu Kyi meminta 'ruang yang cukup' untuk menyelesaikan persoalan yang diderita kelompok minoritas Rohingya. Ia menyampaikan hal itu setelah bertemu Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, yang berkunjung ke Myanmar.
"Satu-satunya yang kami minta adalah agar orang-orang seharusnya memahami kesulitan yang kami hadapi dan memberikan ruang yang cukup untuk menyelesaikan segala persoalan kami," kata Suu Kyi.
Pihak PBB sendiri tampaknya mau bekerja sama dengan otoritas Myanmar dalam menangani isu Rohingya. Pemerintah Myanmar berusaha meyakinkan PBB bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengatasi akar persoalan.
Banjirnya Pengungsi Rohingya
Dalam perspektif PBB dan nilai-nilai hak asasi manusia, seluruh warga Myanmar, dari etnis maupun latar belakang apapun, seharusnya mampu hidup berdampingan dalam kesetaraan dan harmoni dengan tetangga mereka. Warga Muslim Rohingya membutuhkan dan berhak atas masa depan, harapan dan martabat. Ini bukan sekadar masalah hak masyarakat Rohingya tentang identitas diri mereka.
Indonesia telah ikut ketiban masalah akibat banjirnya kedatangan ribuan Muslim Rohingya, yang mengungsi dengan kapal-kapal laut. Indonesia membangun penampungan pengungsi di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, untuk menampung gelombang pengungsi yang melarikan diri akibat penindasan di Myanmar pada Mei 2015. Bersama Malaysia, Indonesia bersedia menampung mereka dengan syarat hanya dalam tempo satu tahun dan mendapat bantuan keuangan untuk biaya hidup mereka.
Duta Besar Myanmar untuk Indonesia Aung Htoo, saat berkunjung ke DPR RI, awal September ini, mengakui salah satu masalah yang sering muncul di negara tersebut adalah soal etnis dan agama, khususnya di Negara Bagian Rakhine. Dalam kunjungannya ke DPR RI, Htoo disambut oleh Ketua DPR RI Ade Komaruddin.
DPR meminta Htoo, agar memberitahu Indonesia bagaimana keadaan di wilayah Rakhine yang sebenarnya, serta cara agar Indonesia dan Myanmar bisa bekerja sama menyelesaikan isu Rohingya tersebut. Htoo menyatakan, selama ini permasalahan di Rakhine yang melibatkan etnis Rohingya sulit diselesaikan lantaran sistem yang tertutup. Namun kini, kehidupan di sana diklaim sudah berubah menjadi lebih baik.
Pada 29 September ini, delegasi Indonesia dijadwalkan akan mengunjungi Myanmar. Mereka akan bertemu pemimpin partai berkuasa di Myanmar, Aung San Suu Kyi. Selain membicarakan kerja sama Indonesia dengan Myanmar, para delegasi juga akan membahas soal warga Rohingya. Semoga saja, Indonesia bisa berperan signifikan, dalam membantu menyelesaikan masalah Muslim Rohingya. InsyaAllah! ***
Jakarta, September 2016
Dikutip dari berbagai sumber.
Berbagai kejadian silih berganti memenuhi ruang publik Asia Tenggara. Isu sengketa wilayah di Laut China Selatan, yang melibatkan China dan sejumlah negara ASEAN (Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam) termasuk yang paling menarik perhatian. Namum, ada isu yang seakan terlupakan. Isu itu adalah soal warga Muslim Rohingya.
Akhir Agustus lalu, isu itu dihidupkan lagi oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (Sekjen PBB) Ban Ki-Moon. Ia menyatakan, warga Rohingya layak diberi status warga negara Myanmar. Warga Rohingya sudah sejak lama tinggal di wilayah Rakhine, Myanmar bagian barat.
Lebih dari 120 ribu warga Rohingya yang menganut Islam, hidup sebagai minoritas di Myanmar, negara yang mayoritas penduduknya penganut Buddha. Meskipun hidup sejak lama di Myanmar, warga Rohingya tidak mendapat kewarganegaraan, tidak memiliki hak memilih dan hak kerja, bahkan seringkali diejek sebagai penipu.
Padahal, ini bukan hanya masalah soal hak warga Rohingya untuk mendapat identitas diri. Orang-orang yang tinggal selama beberapa generasi di Myanmar, seharusnya menikmati kewarganegaraan dan status hukum yang sama dengan orang lain.
Menghindari Penindasan
Faktanya, ribuan warga Rohingya memilih kabur ke negara-negara lain di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia, untuk menghindari penindasan dan mencari kehidupan yang lebih baik. Mereka seringkali jatuh ke perangkap sindikat penyelundup manusia dan berakhir tewas tenggelam. Pada Juni 2016, PBB menyebut warga Rohingya mengalami diskriminasi parah, yang berpotensi mengarah pada kejahatan kemanusiaan.
Istilah 'Rohingya' sendiri menuai protes dari warga penganut Buddha di Myanmar. Mereka bersikeras menyebutnya sebagai 'Bengalis,' dan menganggap mereka sebagai imigran ilegal dari Banglades.
Agustus lalu, pemerintah Myanmar mengumumkan dibentuknya panel penasihat yang dipimpin mantan Sekjen PBB Kofi Annan. Panel itu bertujuan mencari solusi untuk isu Rohingya yang rumit dan sensitif. Penunjukan Kofi Annan itu memicu kritik dari kalangan nasionalis Myanmar.
Aung San Suu Kyi, tokoh demokrasi terkemuka di Myanmar, juga mendapat kritik keras dari organisasi HAM internasional, karena dianggap gagal menangani kasus Rohingya dan dituding menghindari isu yang sensitif ini. Suu Kyi yang sedang mulai masuk di panggung kekuasaan di Myanmar tampaknya bersikap hati-hati, dalam menjaga popularitasnya dan dukungan konstituennya, yang mayoritas adalah penganut Buddha.
Suu Kyi meminta 'ruang yang cukup' untuk menyelesaikan persoalan yang diderita kelompok minoritas Rohingya. Ia menyampaikan hal itu setelah bertemu Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, yang berkunjung ke Myanmar.
"Satu-satunya yang kami minta adalah agar orang-orang seharusnya memahami kesulitan yang kami hadapi dan memberikan ruang yang cukup untuk menyelesaikan segala persoalan kami," kata Suu Kyi.
Pihak PBB sendiri tampaknya mau bekerja sama dengan otoritas Myanmar dalam menangani isu Rohingya. Pemerintah Myanmar berusaha meyakinkan PBB bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengatasi akar persoalan.
Banjirnya Pengungsi Rohingya
Dalam perspektif PBB dan nilai-nilai hak asasi manusia, seluruh warga Myanmar, dari etnis maupun latar belakang apapun, seharusnya mampu hidup berdampingan dalam kesetaraan dan harmoni dengan tetangga mereka. Warga Muslim Rohingya membutuhkan dan berhak atas masa depan, harapan dan martabat. Ini bukan sekadar masalah hak masyarakat Rohingya tentang identitas diri mereka.
Indonesia telah ikut ketiban masalah akibat banjirnya kedatangan ribuan Muslim Rohingya, yang mengungsi dengan kapal-kapal laut. Indonesia membangun penampungan pengungsi di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, untuk menampung gelombang pengungsi yang melarikan diri akibat penindasan di Myanmar pada Mei 2015. Bersama Malaysia, Indonesia bersedia menampung mereka dengan syarat hanya dalam tempo satu tahun dan mendapat bantuan keuangan untuk biaya hidup mereka.
Duta Besar Myanmar untuk Indonesia Aung Htoo, saat berkunjung ke DPR RI, awal September ini, mengakui salah satu masalah yang sering muncul di negara tersebut adalah soal etnis dan agama, khususnya di Negara Bagian Rakhine. Dalam kunjungannya ke DPR RI, Htoo disambut oleh Ketua DPR RI Ade Komaruddin.
DPR meminta Htoo, agar memberitahu Indonesia bagaimana keadaan di wilayah Rakhine yang sebenarnya, serta cara agar Indonesia dan Myanmar bisa bekerja sama menyelesaikan isu Rohingya tersebut. Htoo menyatakan, selama ini permasalahan di Rakhine yang melibatkan etnis Rohingya sulit diselesaikan lantaran sistem yang tertutup. Namun kini, kehidupan di sana diklaim sudah berubah menjadi lebih baik.
Pada 29 September ini, delegasi Indonesia dijadwalkan akan mengunjungi Myanmar. Mereka akan bertemu pemimpin partai berkuasa di Myanmar, Aung San Suu Kyi. Selain membicarakan kerja sama Indonesia dengan Myanmar, para delegasi juga akan membahas soal warga Rohingya. Semoga saja, Indonesia bisa berperan signifikan, dalam membantu menyelesaikan masalah Muslim Rohingya. InsyaAllah! ***
Jakarta, September 2016
Dikutip dari berbagai sumber.
Sutardji Calzoum Bachri: Presiden Penyair Indonesia
Oleh: Satrio Arismunandar
Indonesia tidak kekurangan penyair hebat. Kita kenal nama-nama besar seperti Chairil Anwar, WS Rendra, Taufiq Ismail, Sapardi Djoko Damono, Abdul Hadi WM, Leon Agusta, Ahmadun YH, Wiji Thukul, dan lain-lain. Namun, dari sekian banyak penyair itu yang mengklaim dan menobatkan diri menjadi “Presiden Penyair Indonesia” adalah Sutardji Calzoum Bachri.
Penyair berbakat ini lahir di Rengat, Indragiri Hulu, Riau, pada 24 Juni 1941. Setelah lulus SMA, ia melanjutkan studi ke Jurusan Administrasi Negara, FISIP Universitas Padjadjaran, Bandung. Di awal karirnya, Sutardji mulai menulis dalam surat kabar dan mingguan di Bandung. Lalu, sajak-sajaknyai dimuat di majalah Horison dan Budaya Jaya, serta ruang kebudayaan Sinar Harapan dan Berita Buana.
Pada musim panas 1974, Sutardji berkesempatan mengikuti Poetry Reading International di Rotterdam, Belanda. Kemudian ia mengikuti seminar International Writing Program di Iowa City, Amerika Serikat, dari Oktober 1974 sampai April 1975.
Dari sajak-sajaknya, Sutardji memperlihatkan dirinya sebagai pembaharu perpuisian Indonesia. Terutama karena konsepsinya tentang kata, yang hendak dibebaskan dari kungkungan pengertian, dan dikembalikannya pada fungsi kata seperti dalam mantra. Sutardji juga memperkenalkan cara baru yang unik dan memikat dalam pembacaan puisi di Indonesia.
Dia memiliki gaya tersendiri saat membacakan puisinya. Kadang kala ia jumpalitan di atas panggung, bahkan sambil tiduran dan tengkurap. Gaya Sutardji itu memang “edan,” tetapi bermakna dalam. Ketika masih “liar,” Sutardji sering membacakan puisinya sambil minum bir. Namun, sesudah semakin tua dan religius, kebiasaan tampil dengan bir itu tampaknya tidak berlanjut. ”Setiap orang harus membikin sidik jarinya sendiri, karakternya sendiri. Biar tak tenggelam dan bisa memberi warna,” kata Sutardji.
Sutardji tampil membacakan sajaknya dalam acara Festival November 1999, yang berlangsung sesudah gerakan reformasi berhasil menjatuhkan Presiden Soeharto. Saat itu ia mengatakan, untuk menulis sajak yang bermutu perlu proses pengendapan dan penghayatan, tak sekadar instan memberi reaksi atas hal yang ada. ”Ada atau tak ada peristiwa, sajak tetap bisa dibikin karena kita terus berpikir dan bertafakur,” paparnya.
Apakah puisinya itu baik atau buruk, bagi Sutardji, ia berupaya dalam penyajiannya tak berjarak dengan penonton. ”Kehadiran sajak itu harus akrab dengan penonton, tak berjarak dengan kehidupan,” tambahnya.
Sutardji pernah menyatakan, perpuisian Indonesia sekarang perkembangannya “meriah,” dan bahkan sudah mulai ramai. Tetapi, eksplorasi isi cenderung berkurang, disebabkan tidak adanya penemuan baru. Kondisi ini, digambarkannya, berbeda dengan perkembangan puisi-puisi pada zamannya dulu.
Pendapat ini sempat didebat oleh Matroni A el-Moezany, penggiat sastra Yogyakarta, yang menyatakan, kalau kita perhatikan karya-karya yang disiarkan oleh Cybersastra, KMNU 2000 dan lain-lain media cetak, sebenarnya cukup banyak ide baru yang dimunculkan oleh karya-karya itu. Sebut saja: Mansur Faiz (eseis), Cecil Mariani (penyair), Sihar Ramses Simatupang (penyair dan eseis), Saut Situmorang (penyair dan eseis), Kuswaidi Syafi’ie (penyair sufi dan esais), Binhad Nurrahmad (penyair, esais), Mardiluhung, Komang, Aslan, S. Yoga, dan sederetan nama baru lagi.
Tepat pada ulang tahunnya yang ke-67, yang diperingati di Pekanbaru, Riau, 24 Juni 2008, Sutardji mendapat apresiasi dan kejutan. Rekan-rekannya di Dewan Kesenian Riau meluncurkan buku kumpulan puisi karya Sutardji, Atau Ngit Cari Agar, dan buku ...Dan, Menghidu Pucuk Mawar Hujan, yang berisi kumpulan tulisan mengupas perjalanan sastranya.
Ketua Dewan Kesenian Riau Eddy Akhmad RM, mengatakan, pihaknya menabalkan Juni 2008 sebagai bulan Sutardji. Penabalan ini tak bermaksud mengultuskan Sutardji. Ini, katanya, pengakuan seniman Riau terhadap kemampuannya menjadi rajawali di langit, menjadi paus di laut yang bergelombang, dan menjadi kucing yang mencabik-cabik dalam dunia sastra Indonesia, yang sempat membeku dan membisu setelah Chairil Anwar pergi.
Kejutan kedua, seorang pencinta seni Riau yang tak disebutkan namanya memberikan Rp 100 juta kepada Sutardji. Sutardji berterimakasih atas apresiasi itu, walau terlihat biasa saja saat menerima hadiah itu. “Sehebat-hebat karya sastra yang dihasilkan seniman, tak berarti jika tidak mendapat apresiasi masyarakat,” ujarnya. Menurut Sutardji, dia termasuk beruntung karena mendapat apresiasi.
Sejumlah sajak Sutardji telah diterjemahkan Harry Aveling ke dalam bahasa Inggris dan diterbitkan dalam antologi Arjuna in Meditation (Calcutta, India), Writing from the World (Amerika Serikat), Westerly Review (Australia), dan dalam dua antologi berbahasa Belanda: Dichters in Rotterdam (Rotterdamse Kunststichting, 1975) dan Ik wil nog duizend jaar leven, negen moderne Indonesische dichters (1979).
Pada 1979, atas prestasinya dalam sastra, Sutardji dianugerah penghargaan South East Asia Writer Awards di Bangkok, Thailand. Ia juga meraih penghargaan Hadiah Seni (1993), Anugerah Sastra Chairil Anwar (1998), serta Anugerah Akademi Jakarta (2007).
O, Amuk, Kapak merupakan penerbitan yang lengkap atas sajak-sajak Sutardji, dari periode penulisan 1966 sampai 1979. Tiga kumpulan sajak itu mencerminkan secara jelas pembaharuan yang dilakukannya terhadap puisi Indonesia modern. Atau Ngit Cari Agar adalah kumpulan puisi yang ia buat dalam kurun 1970-an hingga 2000-an. ***
(Dikutip dari berbagai sumber).
Jakarta, September 2016
Indonesia tidak kekurangan penyair hebat. Kita kenal nama-nama besar seperti Chairil Anwar, WS Rendra, Taufiq Ismail, Sapardi Djoko Damono, Abdul Hadi WM, Leon Agusta, Ahmadun YH, Wiji Thukul, dan lain-lain. Namun, dari sekian banyak penyair itu yang mengklaim dan menobatkan diri menjadi “Presiden Penyair Indonesia” adalah Sutardji Calzoum Bachri.
Penyair berbakat ini lahir di Rengat, Indragiri Hulu, Riau, pada 24 Juni 1941. Setelah lulus SMA, ia melanjutkan studi ke Jurusan Administrasi Negara, FISIP Universitas Padjadjaran, Bandung. Di awal karirnya, Sutardji mulai menulis dalam surat kabar dan mingguan di Bandung. Lalu, sajak-sajaknyai dimuat di majalah Horison dan Budaya Jaya, serta ruang kebudayaan Sinar Harapan dan Berita Buana.
Pada musim panas 1974, Sutardji berkesempatan mengikuti Poetry Reading International di Rotterdam, Belanda. Kemudian ia mengikuti seminar International Writing Program di Iowa City, Amerika Serikat, dari Oktober 1974 sampai April 1975.
Dari sajak-sajaknya, Sutardji memperlihatkan dirinya sebagai pembaharu perpuisian Indonesia. Terutama karena konsepsinya tentang kata, yang hendak dibebaskan dari kungkungan pengertian, dan dikembalikannya pada fungsi kata seperti dalam mantra. Sutardji juga memperkenalkan cara baru yang unik dan memikat dalam pembacaan puisi di Indonesia.
Dia memiliki gaya tersendiri saat membacakan puisinya. Kadang kala ia jumpalitan di atas panggung, bahkan sambil tiduran dan tengkurap. Gaya Sutardji itu memang “edan,” tetapi bermakna dalam. Ketika masih “liar,” Sutardji sering membacakan puisinya sambil minum bir. Namun, sesudah semakin tua dan religius, kebiasaan tampil dengan bir itu tampaknya tidak berlanjut. ”Setiap orang harus membikin sidik jarinya sendiri, karakternya sendiri. Biar tak tenggelam dan bisa memberi warna,” kata Sutardji.
Sutardji tampil membacakan sajaknya dalam acara Festival November 1999, yang berlangsung sesudah gerakan reformasi berhasil menjatuhkan Presiden Soeharto. Saat itu ia mengatakan, untuk menulis sajak yang bermutu perlu proses pengendapan dan penghayatan, tak sekadar instan memberi reaksi atas hal yang ada. ”Ada atau tak ada peristiwa, sajak tetap bisa dibikin karena kita terus berpikir dan bertafakur,” paparnya.
Apakah puisinya itu baik atau buruk, bagi Sutardji, ia berupaya dalam penyajiannya tak berjarak dengan penonton. ”Kehadiran sajak itu harus akrab dengan penonton, tak berjarak dengan kehidupan,” tambahnya.
Sutardji pernah menyatakan, perpuisian Indonesia sekarang perkembangannya “meriah,” dan bahkan sudah mulai ramai. Tetapi, eksplorasi isi cenderung berkurang, disebabkan tidak adanya penemuan baru. Kondisi ini, digambarkannya, berbeda dengan perkembangan puisi-puisi pada zamannya dulu.
Pendapat ini sempat didebat oleh Matroni A el-Moezany, penggiat sastra Yogyakarta, yang menyatakan, kalau kita perhatikan karya-karya yang disiarkan oleh Cybersastra, KMNU 2000 dan lain-lain media cetak, sebenarnya cukup banyak ide baru yang dimunculkan oleh karya-karya itu. Sebut saja: Mansur Faiz (eseis), Cecil Mariani (penyair), Sihar Ramses Simatupang (penyair dan eseis), Saut Situmorang (penyair dan eseis), Kuswaidi Syafi’ie (penyair sufi dan esais), Binhad Nurrahmad (penyair, esais), Mardiluhung, Komang, Aslan, S. Yoga, dan sederetan nama baru lagi.
Tepat pada ulang tahunnya yang ke-67, yang diperingati di Pekanbaru, Riau, 24 Juni 2008, Sutardji mendapat apresiasi dan kejutan. Rekan-rekannya di Dewan Kesenian Riau meluncurkan buku kumpulan puisi karya Sutardji, Atau Ngit Cari Agar, dan buku ...Dan, Menghidu Pucuk Mawar Hujan, yang berisi kumpulan tulisan mengupas perjalanan sastranya.
Ketua Dewan Kesenian Riau Eddy Akhmad RM, mengatakan, pihaknya menabalkan Juni 2008 sebagai bulan Sutardji. Penabalan ini tak bermaksud mengultuskan Sutardji. Ini, katanya, pengakuan seniman Riau terhadap kemampuannya menjadi rajawali di langit, menjadi paus di laut yang bergelombang, dan menjadi kucing yang mencabik-cabik dalam dunia sastra Indonesia, yang sempat membeku dan membisu setelah Chairil Anwar pergi.
Kejutan kedua, seorang pencinta seni Riau yang tak disebutkan namanya memberikan Rp 100 juta kepada Sutardji. Sutardji berterimakasih atas apresiasi itu, walau terlihat biasa saja saat menerima hadiah itu. “Sehebat-hebat karya sastra yang dihasilkan seniman, tak berarti jika tidak mendapat apresiasi masyarakat,” ujarnya. Menurut Sutardji, dia termasuk beruntung karena mendapat apresiasi.
Sejumlah sajak Sutardji telah diterjemahkan Harry Aveling ke dalam bahasa Inggris dan diterbitkan dalam antologi Arjuna in Meditation (Calcutta, India), Writing from the World (Amerika Serikat), Westerly Review (Australia), dan dalam dua antologi berbahasa Belanda: Dichters in Rotterdam (Rotterdamse Kunststichting, 1975) dan Ik wil nog duizend jaar leven, negen moderne Indonesische dichters (1979).
Pada 1979, atas prestasinya dalam sastra, Sutardji dianugerah penghargaan South East Asia Writer Awards di Bangkok, Thailand. Ia juga meraih penghargaan Hadiah Seni (1993), Anugerah Sastra Chairil Anwar (1998), serta Anugerah Akademi Jakarta (2007).
O, Amuk, Kapak merupakan penerbitan yang lengkap atas sajak-sajak Sutardji, dari periode penulisan 1966 sampai 1979. Tiga kumpulan sajak itu mencerminkan secara jelas pembaharuan yang dilakukannya terhadap puisi Indonesia modern. Atau Ngit Cari Agar adalah kumpulan puisi yang ia buat dalam kurun 1970-an hingga 2000-an. ***
(Dikutip dari berbagai sumber).
Jakarta, September 2016
Friday, September 16, 2016
Perang Proksi (Proxy War) Mengancam Indonesia
Oleh: Satrio Arismunandar
Apakah ada negara asing, yang akan menyerang Indonesia dengan kekuatan militer penuh, dalam beberapa tahun ke depan ini? Ini pertanyaan yang menantang bagi para ahli strategi militer. Namun, jawaban mereka untuk pertanyaan itu tampaknya adalah “tidak ada.” Perang terbuka secara militer antara Indonesia dengan negara tetangga tampaknya tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
Namun, dalam konsep perang modern, perang itu tidak harus dilakukan secara langsung antara dua pihak, dalam bentuk adu kekuatan persenjataan militer. Seperti, menggunakan tank, kapal perang, pesawat tempur, pesawat tanpa awak (drone), rudal, meriam, dan sebagainya. Perang yang lebih canggih justru tidak dilakukan secara langsung, tetapi meminjam tangan pihak lain atau pihak ketiga.
Salah satu wujud perang modern dengan melibatkan pihak ketiga itu adalah yang kita sebut perang proksi (proxy war). Perang proksi secara sederhana bisa diartikan sebagai “perang kepanjangan tangan.” Dalam perang proksi, pihak yang berperang tidak bertempur atau bertarung secara langsung, namun menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti. Pihak ketiga inilah yang bertarung atau mengganggu kepentingan pihak lawan.
Menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, "Proxy war adalah sebuah konfrontasi antara dua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti, untuk menghindari konfrontasi secara langsung, dengan alasan untuk mengurangi risiko konflik yang berisiko kehancuran fatal."
Panglima TNI menyatakan, perang proksi biasanya dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Yang bertindak sebagai pemain pengganti adalah negara kecil, namun kadang-kadang pemain itu bisa pula berupa non-state actors (aktor-aktor non-negara), seperti LSM (lembaga non-pemerintah), organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau pun perorangan. "Proksi merupakan kepanjangan tangan dari suatu negara, yang berupaya mendapatkan kepentingan strategisnya, namun menghindari keterlibatan langsung suatu perang yang mahal dan berdarah," kata Panglima TNI.
Pelibatan pihak ketiga itu menggunakan taktik dan strategi tertentu, bisa lewat dukungan terbuka dan terang-terangan, atau bisa juga dilakukan secara rahasia. Dalam Perang Vietnam, Amerika Serikat terang-terangan mendukung Vietnam Selatan dengan persenjataan dan pengiriman pasukan. Cara terang-terangan juga dilakukan Uni Soviet, yang mendukung Vietnam Utara. Pihak ketiga yang dilibatkan itu mungkin menggunakan cara-cara militer, tetapi bisa juga menggunakan cara-cara non-militer.
Marak pada Perang Dingin
Perang proksi telah menjadi hal yang umum terjadi, khususnya sejak berakhirnya Perang Dunia II dan munculnya Perang Dingin antara blok Barat (pendukung kapitalisme) dan blok Timur (pendukung komunisme). Perang proksi menjadi sebuah aspek, yang merumuskan konflik global selama paruh kedua abad ke-20.
Banyak dari perang proksi ini dimotivasi oleh kekhawatiran bahwa konflik langsung antara Amerika Serikat, pemimpin dunia kapitalis, dan Uni Soviet, dedengkot kubu komunis, akan berakhir dalam wujud perang nuklir, yang berarti kiamat dunia. Artinya, melakukan perang proksi dianggap lebih aman dalam mengekspresikan permusuhan, ketimbang bentrokan langsung antara kedua negara, yang sama-sama memiliki ribuan hulu ledak nuklir tersebut.
Juga, ada alasan-alasan yang lebih langsung bagi munculnya perang proksi di panggung dunia. Selama tahun-tahun kemudian, Soviet sering menyadari bahwa lebih murah mempersenjatai atau mendukung pihak-pihak yang bermusuhan dengan NATO, ketimbang terlibat dalam benturan langsung.
Sebagai tambahan, penyebaran media televisi dan dampaknya terhadap persepsi publik membuat publik AS khususnya rentan terhadap rasa lelah berperang, dan ragu untuk mengambil risiko hilangnya nyawa banyak warga Amerika di luar negeri. Kondisi ini mendorong ke arah praktik mempersenjatai pasukan pemberontak atau kelompok perlawanan terhadap musuh bersama, seperti menyalurkan pasokan senjata dan logistik untuk gerilyawan Mujahidin, selama pendudukan pasukan Soviet di Afganistan.
Negara-negara tertentu juga bisa memilih melakukan perang proksi, untuk menghindari kemungkinan reaksi internasional yang negatif dari negara-negara sekutu, mitra-mitra dagang yang menguntungkan, atau organisasi-organisasi antar-pemerintah, seperti PBB. Hal ini khususnya menjadi penting, ketika perjanjian perdamaian, tindakan persekutuan, atau kesepakatan internasional lain yang ada tampak seperti melarang perang langsung. Jika berbagai kesepakatan itu dilanggar, ini bisa menjurus ke berbagai konsekuensi negatif, baik karena reaksi internasional, tindakan sanksi sesuai yang tertera di perjanjian, atau tindakan pembalasan oleh pihak-pihak lain dan para sekutu mereka.
Perang proksi juga bisa muncul dari konflik-konflik dalam negeri, yang meluas atau bereskalasi akibat intervensi kekuatan-kekuatan luar. Misalnya, Perang Saudara Spanyol bermula dari perang saudara antara kelompok Nasionalis yang revolusioner dan pro-fasis melawan para pendukung Republik Spanyol, yang disebut kaum Republikan. Perang saudara itu bergeser menjadi perang proksi, ketika Nazi Jerman dan para sekutunya mulai mendukung kaum Nasionalis, sementara Uni Soviet, Meksiko, dan berbagai kelompok sukarelawan internasional mendukung kaum Republikan.
Kesenjangan Kekuatan Militer
Disparitas atau kesenjangan yang signifikan dalam kekuatan militer konvensional negara-negara yang berperang mungkin memotivasi pihak yang lemah, untuk memulai atau meneruskan konflik melalui negara-negara sekutu atau aktor-aktor non-negara. Situasi semacam itu muncul selama konflik Arab-Israel, yang berlanjut dalam bentuk serangkaian perang proksi.
Hal ini terjadi menyusul kekalahan koalisi Arab melawan Israel dalam Perang Arab-Israel Pertama, Perang Enam-Hari, dan Perang Yom Kippur (Perang Ramadhan). Anggota-angota koalisi yang gagal meraih keunggulan militer lewat perang konvensional langsung, sejak itu mulai mendanai kelompok perlawanan bersenjata dan organisasi-organisasi paramiliter, seperti Hizbullah di Lebanon, untuk melakukan pertempuran iregular melawan Israel.
Selain itu, pemerintah dari sejumlah negara, khususnya negara-negara demokrasi liberal, mungkin lebih memilih untuk terlibat dalam perang proksi, meskipun mereka memiliki superioritas militer. Hal itu dipilih karena mayoritas warga negaranya menentang pendeklarasian atau keterlibatan dalam perang konvensional. Situasi ini menggambarkan strategi AS sesudah Perang Vietnam, akibat apa yang disebut sebagai “Sindrom Vietnam” atau kelelahan perang yang ekstrem di kalangan rakyat AS.
Hal ini juga menjadi faktor signifikan, yang memotivasi AS untuk terlibat dalam konflik semacam Perang Saudara Suriah melalui aktor-aktor proksi. Melalui Arab Saudi, AS mendukung berbagai kelompok perlawanan bersenjata yang ingin menggulingkan Presiden Bashar al-Assad. Sebelumnya AS sudah merasa kehabisan tenaga dan membayar harga yang mahal, akibat serangkaian keterlibatan militer langsung di Timur Tengah. Hal ini memacu kambuhnya kembali rasa lelah berperang, yang disebut “sindrom Perang Melawan Teror.”
Perang proksi bisa menghasilkan dampak yang sangat besar dan merusak, khususnya di wilayah lokal. Perang proksi dengan dampak signifikan terjadi dalam Perang Vietnam antara AS dan Soviet. Kampanye pemboman Operation Rolling Thunder menghancurkan banyak infrastruktur, dan membuat kehidupan lebih sulit bagi rakyat Vietnam Utara. Bahkan, bom-bom yang dijatuhkan dan tidak meledak, justru memakan puluhan ribu korban sesudah perang berakhir, bukan saja di Vietnam, tetapi juga di Laos dan Kamboja.
Yang juga berdampak signifikan adalah perang di Afganistan, di mana pasukan Soviet berhadapan dengan gerilyawan Mujahidin yang didukung AS. Perang ini memakan jutaan korban jiwa dan menghabiskan miliaran dollar AS. Perang ini akhirnya membangkrutkan ekonomi Uni Soviet, dan ikut berperan dalam menyebabkan runtuhnya rezim komunis Soviet.
Namun, perang proksi tidak harus dilakukan dengan menggunakan kekuatan militer. Segala cara lain bisa digunakan untuk melemahkan atau menaklukkan lawan. Dimensi ketahanan nasional suatu bangsa bukan hanya ditentukan oleh kekuatan militernya, tetapi juga ada aspek ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Nah, aspek-aspek ini juga bisa dieksploitasi atau digempur untuk melemahkan lawan.
Dikerjai di Referendum Timor Timur
Indonesia pernah punya pengalaman pahit dalam perang proksi ini. Dalam kasus lepasnya provinsi Timor Timur dari Indonesia lewat referendum, Indonesia sebelumnya sudah diserang secara diplomatik dengan berbagai isu pelanggaran HAM (hak asasi manusia) oleh berbagai lembaga non-pemerintah internasional, serta sekutu-sekutunya di dalam negeri. Berbagai pemberitaan media asing sangat memojokkan posisi Indonesia.
Pihak eksternal tampaknya sudah sepakat dengan skenario bahwa Indonesia harus keluar dari Timor Timur. Ketika akhirnya diadakan referendum di bawah pengawasan PBB di Timor Timur, petugas pelaksana referendum –yang seharusnya bersikap netral—ternyata praktis didominasi mutlak oleh kubu pro-kemerdekaan. Sehingga, akhirnya lepaslah Timor Timur dari tangan Indonesia.
Persoalan tidak selesai di situ. Dengan alasan pelanggaran HAM oleh pasukan TNI di Timor Timur, AS melakukan embargo militer terhadap TNI. Pesawat-pesawat tempur TNI Angkatan Udara, yang sebagian besar dibeli dari AS, tidak bisa terbang karena suku cadangnya tidak dikirim oleh AS. Ini menjadi “pengalaman traumatik” bagi TNI, sehingga saat ini TNI berusaha berswa sembada dan mengurangi ketergantungan yang berlebihan pada satu negara pemasok alutsista.
Isu pertentangan Sunni versus Syiah di Indonesia, yang belum lama ini marak lewat “gerakan anti-Syiah” di media sosial dan sejumlah kalangan umat Islam, juga bisa dipandang sebagai wujud perang proksi, antara Arab Saudi yang Sunni dan Iran yang Syiah. Medan konfliknya bukan di Arab Saudi dan bukan pula di Iran, tetapi justru di Indonesia. Konflik ini bisa berkembang menjadi bentrokan besar terbuka, jika tidak diredam oleh ormas Islam moderat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Perang proksi memang sering terjadi dan berlangsung lama bukan di negara yang berkontestasi. Perang itu justru berkobar (atau dikobarkan) di negara atau wilayah lain, di antara kelompok yang pro dan anti masing-masing negara. Mereka menjadi semacam “boneka” karena mendapat bantuan dana, pelatihan, dan persenjataan dari negara-negara yang bertarung.
Menurut cendekiawan Muslim dan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta, Azyumardi Azra, peningkatan sektarianisme bersemangat perang proksi ini banyak kaitannya dengan terus meningkatnya kontestasi politik, ekonomi, dan agama antara Arab Saudi dan Iran. Kontestasi ini bukan hal baru, karena kedua negara telah berebut pengaruh selama lebih dari 30 tahun.
Persaingan pengaruh Saudi-Iran itu tidak hanya di Dunia Arab dan Asia Selatan atau Asia Barat Daya, tetapi juga di banyak bagian lain Dunia Islam, dan bahkan juga di antara komunitas Muslim yang berbeda etnis, tradisi sosial-budaya, dan paham keislaman di Eropa dan Amerika Utara. Perang Saudara di Yaman dan Suriah juga bisa dianggap sebagai wujud perang proksi antara Arab Saudi dan Iran.
Diskusi di Universitas Indonesia
Sebuah diskusi akademis yang diadakan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada 10 Maret 2014, memaparkan bahwa perang proksi dapat dilakukan pihak asing terhadap Indonesia dalam berbagai bentuk.
Pertama, menjadikan Indonesia sebagai pasar produk pihak asing.
Kedua, menghambat pembangunan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar kalah bersaing dalam era pasar bebas dunia.
Ketiga, merekrut generasi muda Indonesia lewat indoktrinasi, disertai fasilitas pendidikan dan materi, agar mau jadi agen negara asing. Tujuannya, agar kalau mereka jadi pemimpin bangsa Indonesia di kemudian hari, mereka akan bisa dikendalikan oleh pemerintah negara asing tersebut.
Keempat, negara asing akan melakukan investasi besar-besaran di bidang industri strategis, agar menguasai sektor industri strategis di Indonesia. Seperti: sektor migas, pertambangan, listrik, komunikasi, satelit, alat utama sistem persenjataan militer RI, saham bluechip, dan lain-lain.
Kelima, pihak asing berusaha menciptakan pakta pasar bebas regional dan dunia, agar produk lokal Indonesia menjadi tertekan dan hancur. Pihak asing melakukan penetrasi, penyusupan, suap, kolusi dengan pihak anggota legislatif Indonesia, agar produk hukum strategisnya akan menguntungkan pihak asing.
Keenam, menciptakan kelompok teroris di Indonesia, agar dengan dalih untuk memerangi terorisme dunia, pihak asing dapat leluasa melakukan intimidasi dan campur tangan masuk ke Indonesia.
Ketujuh, membeli dan menguasai media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk membentuk opini publik yang menguntungkan pihak asing. Mereka menguasai industri teknologi komunikasi tingkat tinggi, seperti satelit komunikasi dan satelit mata mata, agar dapat menyadap dan memonitor seluruh percakapan pejabat penting Indonesia, juga lokasi kekuatan militer Indonesia, serta kekayaan tambang Indonesia.
Kedelapan, memecah belah dan menghancurkan generasi muda Indonesia dengan narkoba, pergaulan seks bebas, budaya konsumtif, dan bermalas malasan.
Semua butir yang dipaparkan di atas sebetulnya hanyalah cara-cara atau modus yang digunakan untuk menyerang atau melemahkan Indonesia.
Tetapi esensi perang proksi bukan terletak pada modusnya, yang bisa sangat beragam, tetapi pada penggunaan pihak ketiga. Si aktor utama justru tersembunyi atau tidak turun tangan langsung dalam menyerang Indonesia.
Semoga saja, dengan pemahaman yang lebih baik tentang perang proksi, masyarakat Indonesia dan aparat pertahanan-keamanan bisa lebih cerdas dalam membaca situasi. Dengan demikian, mereka tidak akan mudah diombang-ambingkan oleh taktik dan strategi pihak luar, yang mungkin berniat mengganggu atau merusak Negara Kesatuan RI. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Apakah ada negara asing, yang akan menyerang Indonesia dengan kekuatan militer penuh, dalam beberapa tahun ke depan ini? Ini pertanyaan yang menantang bagi para ahli strategi militer. Namun, jawaban mereka untuk pertanyaan itu tampaknya adalah “tidak ada.” Perang terbuka secara militer antara Indonesia dengan negara tetangga tampaknya tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
Namun, dalam konsep perang modern, perang itu tidak harus dilakukan secara langsung antara dua pihak, dalam bentuk adu kekuatan persenjataan militer. Seperti, menggunakan tank, kapal perang, pesawat tempur, pesawat tanpa awak (drone), rudal, meriam, dan sebagainya. Perang yang lebih canggih justru tidak dilakukan secara langsung, tetapi meminjam tangan pihak lain atau pihak ketiga.
Salah satu wujud perang modern dengan melibatkan pihak ketiga itu adalah yang kita sebut perang proksi (proxy war). Perang proksi secara sederhana bisa diartikan sebagai “perang kepanjangan tangan.” Dalam perang proksi, pihak yang berperang tidak bertempur atau bertarung secara langsung, namun menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti. Pihak ketiga inilah yang bertarung atau mengganggu kepentingan pihak lawan.
Menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, "Proxy war adalah sebuah konfrontasi antara dua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti, untuk menghindari konfrontasi secara langsung, dengan alasan untuk mengurangi risiko konflik yang berisiko kehancuran fatal."
Panglima TNI menyatakan, perang proksi biasanya dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Yang bertindak sebagai pemain pengganti adalah negara kecil, namun kadang-kadang pemain itu bisa pula berupa non-state actors (aktor-aktor non-negara), seperti LSM (lembaga non-pemerintah), organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau pun perorangan. "Proksi merupakan kepanjangan tangan dari suatu negara, yang berupaya mendapatkan kepentingan strategisnya, namun menghindari keterlibatan langsung suatu perang yang mahal dan berdarah," kata Panglima TNI.
Pelibatan pihak ketiga itu menggunakan taktik dan strategi tertentu, bisa lewat dukungan terbuka dan terang-terangan, atau bisa juga dilakukan secara rahasia. Dalam Perang Vietnam, Amerika Serikat terang-terangan mendukung Vietnam Selatan dengan persenjataan dan pengiriman pasukan. Cara terang-terangan juga dilakukan Uni Soviet, yang mendukung Vietnam Utara. Pihak ketiga yang dilibatkan itu mungkin menggunakan cara-cara militer, tetapi bisa juga menggunakan cara-cara non-militer.
Marak pada Perang Dingin
Perang proksi telah menjadi hal yang umum terjadi, khususnya sejak berakhirnya Perang Dunia II dan munculnya Perang Dingin antara blok Barat (pendukung kapitalisme) dan blok Timur (pendukung komunisme). Perang proksi menjadi sebuah aspek, yang merumuskan konflik global selama paruh kedua abad ke-20.
Banyak dari perang proksi ini dimotivasi oleh kekhawatiran bahwa konflik langsung antara Amerika Serikat, pemimpin dunia kapitalis, dan Uni Soviet, dedengkot kubu komunis, akan berakhir dalam wujud perang nuklir, yang berarti kiamat dunia. Artinya, melakukan perang proksi dianggap lebih aman dalam mengekspresikan permusuhan, ketimbang bentrokan langsung antara kedua negara, yang sama-sama memiliki ribuan hulu ledak nuklir tersebut.
Juga, ada alasan-alasan yang lebih langsung bagi munculnya perang proksi di panggung dunia. Selama tahun-tahun kemudian, Soviet sering menyadari bahwa lebih murah mempersenjatai atau mendukung pihak-pihak yang bermusuhan dengan NATO, ketimbang terlibat dalam benturan langsung.
Sebagai tambahan, penyebaran media televisi dan dampaknya terhadap persepsi publik membuat publik AS khususnya rentan terhadap rasa lelah berperang, dan ragu untuk mengambil risiko hilangnya nyawa banyak warga Amerika di luar negeri. Kondisi ini mendorong ke arah praktik mempersenjatai pasukan pemberontak atau kelompok perlawanan terhadap musuh bersama, seperti menyalurkan pasokan senjata dan logistik untuk gerilyawan Mujahidin, selama pendudukan pasukan Soviet di Afganistan.
Negara-negara tertentu juga bisa memilih melakukan perang proksi, untuk menghindari kemungkinan reaksi internasional yang negatif dari negara-negara sekutu, mitra-mitra dagang yang menguntungkan, atau organisasi-organisasi antar-pemerintah, seperti PBB. Hal ini khususnya menjadi penting, ketika perjanjian perdamaian, tindakan persekutuan, atau kesepakatan internasional lain yang ada tampak seperti melarang perang langsung. Jika berbagai kesepakatan itu dilanggar, ini bisa menjurus ke berbagai konsekuensi negatif, baik karena reaksi internasional, tindakan sanksi sesuai yang tertera di perjanjian, atau tindakan pembalasan oleh pihak-pihak lain dan para sekutu mereka.
Perang proksi juga bisa muncul dari konflik-konflik dalam negeri, yang meluas atau bereskalasi akibat intervensi kekuatan-kekuatan luar. Misalnya, Perang Saudara Spanyol bermula dari perang saudara antara kelompok Nasionalis yang revolusioner dan pro-fasis melawan para pendukung Republik Spanyol, yang disebut kaum Republikan. Perang saudara itu bergeser menjadi perang proksi, ketika Nazi Jerman dan para sekutunya mulai mendukung kaum Nasionalis, sementara Uni Soviet, Meksiko, dan berbagai kelompok sukarelawan internasional mendukung kaum Republikan.
Kesenjangan Kekuatan Militer
Disparitas atau kesenjangan yang signifikan dalam kekuatan militer konvensional negara-negara yang berperang mungkin memotivasi pihak yang lemah, untuk memulai atau meneruskan konflik melalui negara-negara sekutu atau aktor-aktor non-negara. Situasi semacam itu muncul selama konflik Arab-Israel, yang berlanjut dalam bentuk serangkaian perang proksi.
Hal ini terjadi menyusul kekalahan koalisi Arab melawan Israel dalam Perang Arab-Israel Pertama, Perang Enam-Hari, dan Perang Yom Kippur (Perang Ramadhan). Anggota-angota koalisi yang gagal meraih keunggulan militer lewat perang konvensional langsung, sejak itu mulai mendanai kelompok perlawanan bersenjata dan organisasi-organisasi paramiliter, seperti Hizbullah di Lebanon, untuk melakukan pertempuran iregular melawan Israel.
Selain itu, pemerintah dari sejumlah negara, khususnya negara-negara demokrasi liberal, mungkin lebih memilih untuk terlibat dalam perang proksi, meskipun mereka memiliki superioritas militer. Hal itu dipilih karena mayoritas warga negaranya menentang pendeklarasian atau keterlibatan dalam perang konvensional. Situasi ini menggambarkan strategi AS sesudah Perang Vietnam, akibat apa yang disebut sebagai “Sindrom Vietnam” atau kelelahan perang yang ekstrem di kalangan rakyat AS.
Hal ini juga menjadi faktor signifikan, yang memotivasi AS untuk terlibat dalam konflik semacam Perang Saudara Suriah melalui aktor-aktor proksi. Melalui Arab Saudi, AS mendukung berbagai kelompok perlawanan bersenjata yang ingin menggulingkan Presiden Bashar al-Assad. Sebelumnya AS sudah merasa kehabisan tenaga dan membayar harga yang mahal, akibat serangkaian keterlibatan militer langsung di Timur Tengah. Hal ini memacu kambuhnya kembali rasa lelah berperang, yang disebut “sindrom Perang Melawan Teror.”
Perang proksi bisa menghasilkan dampak yang sangat besar dan merusak, khususnya di wilayah lokal. Perang proksi dengan dampak signifikan terjadi dalam Perang Vietnam antara AS dan Soviet. Kampanye pemboman Operation Rolling Thunder menghancurkan banyak infrastruktur, dan membuat kehidupan lebih sulit bagi rakyat Vietnam Utara. Bahkan, bom-bom yang dijatuhkan dan tidak meledak, justru memakan puluhan ribu korban sesudah perang berakhir, bukan saja di Vietnam, tetapi juga di Laos dan Kamboja.
Yang juga berdampak signifikan adalah perang di Afganistan, di mana pasukan Soviet berhadapan dengan gerilyawan Mujahidin yang didukung AS. Perang ini memakan jutaan korban jiwa dan menghabiskan miliaran dollar AS. Perang ini akhirnya membangkrutkan ekonomi Uni Soviet, dan ikut berperan dalam menyebabkan runtuhnya rezim komunis Soviet.
Namun, perang proksi tidak harus dilakukan dengan menggunakan kekuatan militer. Segala cara lain bisa digunakan untuk melemahkan atau menaklukkan lawan. Dimensi ketahanan nasional suatu bangsa bukan hanya ditentukan oleh kekuatan militernya, tetapi juga ada aspek ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Nah, aspek-aspek ini juga bisa dieksploitasi atau digempur untuk melemahkan lawan.
Dikerjai di Referendum Timor Timur
Indonesia pernah punya pengalaman pahit dalam perang proksi ini. Dalam kasus lepasnya provinsi Timor Timur dari Indonesia lewat referendum, Indonesia sebelumnya sudah diserang secara diplomatik dengan berbagai isu pelanggaran HAM (hak asasi manusia) oleh berbagai lembaga non-pemerintah internasional, serta sekutu-sekutunya di dalam negeri. Berbagai pemberitaan media asing sangat memojokkan posisi Indonesia.
Pihak eksternal tampaknya sudah sepakat dengan skenario bahwa Indonesia harus keluar dari Timor Timur. Ketika akhirnya diadakan referendum di bawah pengawasan PBB di Timor Timur, petugas pelaksana referendum –yang seharusnya bersikap netral—ternyata praktis didominasi mutlak oleh kubu pro-kemerdekaan. Sehingga, akhirnya lepaslah Timor Timur dari tangan Indonesia.
Persoalan tidak selesai di situ. Dengan alasan pelanggaran HAM oleh pasukan TNI di Timor Timur, AS melakukan embargo militer terhadap TNI. Pesawat-pesawat tempur TNI Angkatan Udara, yang sebagian besar dibeli dari AS, tidak bisa terbang karena suku cadangnya tidak dikirim oleh AS. Ini menjadi “pengalaman traumatik” bagi TNI, sehingga saat ini TNI berusaha berswa sembada dan mengurangi ketergantungan yang berlebihan pada satu negara pemasok alutsista.
Isu pertentangan Sunni versus Syiah di Indonesia, yang belum lama ini marak lewat “gerakan anti-Syiah” di media sosial dan sejumlah kalangan umat Islam, juga bisa dipandang sebagai wujud perang proksi, antara Arab Saudi yang Sunni dan Iran yang Syiah. Medan konfliknya bukan di Arab Saudi dan bukan pula di Iran, tetapi justru di Indonesia. Konflik ini bisa berkembang menjadi bentrokan besar terbuka, jika tidak diredam oleh ormas Islam moderat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Perang proksi memang sering terjadi dan berlangsung lama bukan di negara yang berkontestasi. Perang itu justru berkobar (atau dikobarkan) di negara atau wilayah lain, di antara kelompok yang pro dan anti masing-masing negara. Mereka menjadi semacam “boneka” karena mendapat bantuan dana, pelatihan, dan persenjataan dari negara-negara yang bertarung.
Menurut cendekiawan Muslim dan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta, Azyumardi Azra, peningkatan sektarianisme bersemangat perang proksi ini banyak kaitannya dengan terus meningkatnya kontestasi politik, ekonomi, dan agama antara Arab Saudi dan Iran. Kontestasi ini bukan hal baru, karena kedua negara telah berebut pengaruh selama lebih dari 30 tahun.
Persaingan pengaruh Saudi-Iran itu tidak hanya di Dunia Arab dan Asia Selatan atau Asia Barat Daya, tetapi juga di banyak bagian lain Dunia Islam, dan bahkan juga di antara komunitas Muslim yang berbeda etnis, tradisi sosial-budaya, dan paham keislaman di Eropa dan Amerika Utara. Perang Saudara di Yaman dan Suriah juga bisa dianggap sebagai wujud perang proksi antara Arab Saudi dan Iran.
Diskusi di Universitas Indonesia
Sebuah diskusi akademis yang diadakan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada 10 Maret 2014, memaparkan bahwa perang proksi dapat dilakukan pihak asing terhadap Indonesia dalam berbagai bentuk.
Pertama, menjadikan Indonesia sebagai pasar produk pihak asing.
Kedua, menghambat pembangunan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar kalah bersaing dalam era pasar bebas dunia.
Ketiga, merekrut generasi muda Indonesia lewat indoktrinasi, disertai fasilitas pendidikan dan materi, agar mau jadi agen negara asing. Tujuannya, agar kalau mereka jadi pemimpin bangsa Indonesia di kemudian hari, mereka akan bisa dikendalikan oleh pemerintah negara asing tersebut.
Keempat, negara asing akan melakukan investasi besar-besaran di bidang industri strategis, agar menguasai sektor industri strategis di Indonesia. Seperti: sektor migas, pertambangan, listrik, komunikasi, satelit, alat utama sistem persenjataan militer RI, saham bluechip, dan lain-lain.
Kelima, pihak asing berusaha menciptakan pakta pasar bebas regional dan dunia, agar produk lokal Indonesia menjadi tertekan dan hancur. Pihak asing melakukan penetrasi, penyusupan, suap, kolusi dengan pihak anggota legislatif Indonesia, agar produk hukum strategisnya akan menguntungkan pihak asing.
Keenam, menciptakan kelompok teroris di Indonesia, agar dengan dalih untuk memerangi terorisme dunia, pihak asing dapat leluasa melakukan intimidasi dan campur tangan masuk ke Indonesia.
Ketujuh, membeli dan menguasai media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk membentuk opini publik yang menguntungkan pihak asing. Mereka menguasai industri teknologi komunikasi tingkat tinggi, seperti satelit komunikasi dan satelit mata mata, agar dapat menyadap dan memonitor seluruh percakapan pejabat penting Indonesia, juga lokasi kekuatan militer Indonesia, serta kekayaan tambang Indonesia.
Kedelapan, memecah belah dan menghancurkan generasi muda Indonesia dengan narkoba, pergaulan seks bebas, budaya konsumtif, dan bermalas malasan.
Semua butir yang dipaparkan di atas sebetulnya hanyalah cara-cara atau modus yang digunakan untuk menyerang atau melemahkan Indonesia.
Tetapi esensi perang proksi bukan terletak pada modusnya, yang bisa sangat beragam, tetapi pada penggunaan pihak ketiga. Si aktor utama justru tersembunyi atau tidak turun tangan langsung dalam menyerang Indonesia.
Semoga saja, dengan pemahaman yang lebih baik tentang perang proksi, masyarakat Indonesia dan aparat pertahanan-keamanan bisa lebih cerdas dalam membaca situasi. Dengan demikian, mereka tidak akan mudah diombang-ambingkan oleh taktik dan strategi pihak luar, yang mungkin berniat mengganggu atau merusak Negara Kesatuan RI. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Kelompok Abu Sayyaf: Kaum Separatis Idealis yang Jadi Tukang Culik
Oleh: Satrio Arismunandar
Siapa tak kenal nama Abu Sayyaf? Bagi warga asing yang tinggal di kawasan Filipina selatan, nama kelompok Abu Sayyaf atau Jamaah Abu Sayyaf bisa menjadi momok yang menakutkan. Nama itu sudah identik dengan berbagai ancaman kejahatan: penculikan, penyanderaan, pemerasan, pembunuhan, dan bahkan aksi-aksi terorisme yang memakan korban warga sipil .
Kelompok Abu Sayyaf, yang berbasis di kepulauan Julu dan Basilan, Filipina selatan, semula adalah sempalan dari gerakan separatis Moro, yang ingin merdeka dari Filipina. Namun, karena kebutuhan ekonomi dan operasional, mereka akhirnya terpecah-pecah dan menjadi pelaku kriminal biasa, termasuk menculik orang asing untuk dimintai tebusan.
Pemberitaan media massa nasional selama bulan Maret sampai Mei 2016 telah diramaikan oleh kasus penculikan dan penyanderaan 14 warga negara Indonesia (WNI) oleh kelompok Abu Sayyaf di wilayah Filipina Selatan. Berbagai kementerian dan lembaga pemerintah pun jadi sibuk dan heboh karenanya, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lain-lain. Segala perkembangan tentang penyanderaan ini dilaporkan langsung ke Presiden Joko Widodo.
Cukup menarik untuk menyimak, bagaimana asal muasal munculnya kelompok Abu Sayyaf ini. Selama lebih dari empat dasawarsa, berbagai kelompok Muslim Moro telah berjuang untuk meraih kemerdekaan dari Filipina.
Dalam perjalanannya, kelompok-kelompok ini kemudian bersilang jalan karena perbedaan basis ideologi, tujuan, dan strategi perjuangan. Ada yang setuju berdamai dengan pemerintah Filipina dengan imbalan otonomi daerah, misalnya, Front Pembebasan Nasional Moro (MNLF). Ada juga ngotot yang menolak berdamai.
MNLF Berutang Budi
Kelompok MNLF adalah yang terbesar dan terkuat, dan dipimpin oleh Nur Misuari. Pemerintah Filipina sudah lelah berperang secara militer menghadapi kelompok separatis yang sulit ditaklukkan ini. Jadi mereka akhirnya memilih jalan diplomasi. Nur Misuari sempat berunding di Jakarta dengan Manuel Yan, Dubes Filipina untuk Indonesia, yang mewakili pemerintah Filipina. Perundingan yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia, di zaman Menteri Luar Negeri Ali Alatas ini, menghasilkan perdamaian antara MNLF dan pemerintah Filipina.
Maka Nur Misuari dan MNLF merasa “berutang budi” pada Indonesia, dan hingga saat ini punya hubungan baik dengan Indonesia. Hubungan baik ini kelak bermanfaat, dalam membantu upaya pembebasan WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Tetapi, meski MNLF sudah berdamai, tetap ada kelompok Moro yang menolak tunduk pada otoritas Filipina dan terus menuntut kemerdekaan bagi “negara Islam Moro.” Salah satunya adalah kelompok Abu Sayyaf.
Penculikan terhadap WNI terjadi dalam “dua tahap.” Pertama, penculikan terhadap 10 WNI, dan kemudian dalam insiden terpisah terjadi penculikan terhadap 4 WNI. Drama tentang 10 WNI, yang diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dengan motif minta tebusan, bermula pada 26 Maret 2016. Waktu itu kapal tunda Brahma 12 dan tongkang Anand 12 dalam perjalanan dari Sungai puting, Kalimantan Selatan menuju Batangas, Filipina. Pelayaran dimulai sejak 15 Maret 2016.
Kedua kapal membawa 7.500 metrik ton batubara curah dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kapal-kapal itu milik perusahaan tambang dari Banjarmasin, yaitu PT. Patria Maritime Lines. Pembajakan terhadap dua kapal itu dan penyanderaan terhadap 10 awaknya terjadi di perairan Tawi-Tawi, Filipina.
Pemilik kapal baru mengetahui ada pembajakan pada 26 Maret 2016, ketika ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf. Pembajak meminta uang tebusan 50 juta peso (setara Rp 14,3 miliar) dengan batas waktu 31 Maret 2016. Tapi batas waktu ini kemudian terlewat dan diperpanjang sampai 8 April 2016, terus tidak jelas lagi batas waktunya. Kapal Brahma 12 kemudian sudah dilepas pembajak dan berada di tangan otoritas Filipina. Namun, 10 WNI tetap disandera.
Diculik Faksi yang Berbeda
Sedangkan empat WNI lainnya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari faksi yang berbeda pada 15 April 2016. Keempat WNI adalah awak kapal tunda Henry. Faksi Alden Bagade yang menculik mereka ini dulu juga pernah menyandera warga Malaysia. Proses pembebasan empat WNI ini tidak mudah. Pembebasan ini memakan waktu yang tidak sedikit, sama seperti pembebasan 10 WNI yang terdahulu. Dalam pembebasan ini juga melibatkan tokoh MNLF yang dihormati dan berpengaruh di Filipina Selatan, yaitu Nur Misuari.
Sejak terjadinya penculikan 10 WNI, berbagai kementerian dan lembaga keamanan Indonesia aktif berhubungan dengan pihak pemerintah Filipina dan pihak-pihak non-pemerintah di Filipina selatan, untuk menyelamatkan WNI tersebut. Apalagi lalu terjadi penculikan lain terhadap 4 WNI. Semua jalur penyelamatan dijajaki, baik yang resmi via pemerintah maupun yang tidak resmi.
Bahkan opsi aksi pembebasan sandera oleh pasukan khusus TNI pun disiapkan. Namun opsi ini tidak mudah, karena lokasi kejadian ada di negara asing –sesama negara anggota ASEAN pula-- yang memiliki pemerintahan berdaulat yang jelas. Ini beda dengan kasus penculikan di Somalia, yang negaranya sedang rusuh dan tidak memiliki otoritas pemerintahan yang jelas. Opsi pembebasan WNI secara militer ini tidak mendapat lampu hijau dari otoritas Filipina.
Untunglah pada akhirnya, berkat kerja sama berbagai pihak, dengan melibatkan jalur-jalur tak resmi di kalangan gerilyawan Moro, seluruh 14 WNI itu dapat dibebaskan dengan selamat, tanpa cedera apa pun. Kasus ini pun mengangkat nama kelompok Abu Sayyaf , yang di Filipina sudah sangat terkenal dengan berbagai aksi penculikannya.
Publik Indonesia beberapa bulan terakhir ini lebih memperhatikan kelompok ekstrem ISIS (Negara Islam di Irak dan Suriah) yang berbasis di Timur Tengah, dengan berbagai aksi terornya yang dipublikasikan meluas di media. Siapa nyana, serangan penculikan terhadap WNI justru berasal dari kelompok yang lebih dekat secara geografis, di wilayah negara tetangga kita Filipina, yang selama ini kurang diperhatikan oleh publik Indonesia.
Berawal dari Afganistan
Nama kelompok Abu Sayyaf dicuplik dari nama Abdul Robbir Rassul Sayyaf, seorang etnis Pashtun berpengaruh dan pejuang Mujahidin di Afganistan, yang berperang melawan pasukan Uni Soviet pada 1980-an. Abu Sayyaf, yang dalam bahasa Arab berarti “bapak ahli pedang,” memiliki banyak anak buah dan pengikut di medan perang Afganistan. Banyak pejuang dari negara lain, termasuk dari Indonesia dan Filipina, ikut berjihad di Afganistan.
Mereka berlatih militer di Tanzim Ittihad-e-Islamy yang dikelola oleh Abdul Robbir Rassul Sayyaf. Di kamp ini ada peserta asal Filipina, yakni Abdurajak “Jack” Abubakar Janjalani. Janjalani adalah guru dari Pulau Basilan, yang pernah belajar teologi Islam dan bahasa Arab di Libya, Suriah, dan Arab Saudi pada 1980-an. Tokoh Muslim Moro ini terkesan pada sosok Abdul Robbir Rassul Sayyaf dan mengambil nama idolanya itu menjadi nama kelompok, yang didirikan pada 1991 di Filipina Selatan, yaitu Abu Sayyaf.
Kelompok ini awalnya adalah kelompok separatis yang idealis, yang menjadi bagian dari pasukan bersenjata MNLF (Moro National Liberation Front), yang dipimpin Nur Misuari. Namun kelompok ini lalu menentang langkah MNLF, yang bersedia melakukan perundingan perdamaian dengan pemerintah Filipina. Perdamaian antara pemerintah Filipina dan MNLF melahirkan Kawasan Otonomi di Mindanao Muslim atau ARMM (Autonomous Region in Muslim Mindanao), dengan Nur Misuari sebagai gubernurnya yang pertama.
Kelompok Abu Sayyaf, yang kukuh dengan tuntutan kemerdekaan penuh dan ingin mendirikan negara Islam di Filipina selatan, pun memisahkan diri dari MNLF. Sejak pemisahan diri dari MNLF, Abu Sayyaf gencar memerangi aparat Filipina.
Dalam tindakannya, Abu Sayyaf berbeda dengan MNLF dan faksi pecahan lain, Front Pembebasan Islam Moro (MILF – Moro Islamic Liberation Front). Dibandingkan MNLF dan MILF, jumlah anggota Abu Sayyaf relatif tidak banyak. Awalnya ia beranggota sekitar 1.250 orang, namun saat ini diperkirakan hanya sekitar 400 orang.
Jadi Bandit dan Penjahat Biasa
Pendiri Abu Sayyaf, Abdurajak Janjalani, tewas dalam baku tembak dengan polisi nasional Filipina di Basilan pada Desember 1998. Abu Sayyaf lalu dipimpin oleh adik kandungnya, Khadaffy Janjalani, yang terbunuh pada 2007. Sejak pergantian kepemimpinan ke Khadaffy inilah, Abu Sayyaf bergeser, dari kelompok separatis yang ideologis menjadi sekadar pelaku kriminal.
Baik Abdurajak Janjalani maupun adiknya Khadaffy Janjalani yang menggantikannya memimpin Abu Sayyaf, keduanya adalah warga asli Isabela City. Kota itu saat ini adalah salah satu kota termiskin di Filipina. Berlokasi di bagian barat-laut Pulau Basilan, Isabela City juga menjadi ibukota Provinsi Basilan, yang berada di seberang Terowongan Isabela dari Pulau Malamwi. Namun, Isabela City secara administratif pemerintahan berada di bawah kawasan politik Semenanjung Zamboanga, Basian sebelah utara. Sedangkan bagian lain dari Provinsi Basilan sejak 1996 diperintah sebagai bagian dari ARMM ke arah timur.
Komandan Abu Sayyaf saat ini ialah Isnilon Totoni Hapilon. Karena menganggap Abu Sayyaf sebagai kelompok teroris, pemerintah Amerika Serikat menawarkan uang hadiah sebesar 5 juta dollar AS (setara Rp 66 miliar) bagi pemberi informasi, yang bisa berujung pada penangkapan Hapilon.
Meskipun sama-sama memeluk Islam dan memperjuangkan kemerdekaan dari Filipina, Abu Sayyaf lebih liar dan tidak terkontrol. Banyak anggotanya yang bergabung karena “solidaritas.” Mereka umumnya kurang berpendidikan dan minim pengetahuan, dan bergerak melakukan perlawanan karena merasa terintimidasi dan didiskriminasi oleh pemerintah Filipina. Mereka tidak kompak dalam satu kesatuan komando, tetapi terpecah-pecah seperti sejumlah gerombolan dengan banyak sel.
Mereka tidak mendapat sumbangan atau dukungan dana dari luar negeri. Anggota kelompok ini juga bukan orang kaya dan bukan pengusaha. Jadi, dalam memenuhi kebutuhan hidup dan perlengkapan senjata, mereka pun melakukan tindak kriminal. Inilah salah satu hal yang mendorong Abu Sayyaf melakukan perampokan, pemerasan, penculikan, dan meminta tebusan dalam setiap aksinya. Tidak mustahil, di dalam kelompok ini juga ada yang bandit dan penjahat biasa.
Bisnis uang tebusan menghasilkan keuntungan besar bagi kelompok Abu Sayyaf. Mereka meraup banyak uang dan keleluasaan beroperasi. Pakar keamanan menyatakan, proses pembayaran uang tebusan biasanya melibatkan para makelar, pengirim pesan, dan perantara dalam beberapa tingkatan. Di kalangan mereka, proses pembayaran uang sering diperhalus dengan ungkapan “biaya makan dan akomodasi” (board and lodgings).
Kelompok ini sudah dikategorikan sebagai teroris oleh PBB, Australia, Kanada, Indonesia, Malaysia, Filipina, Uni Emirat Arab, Inggris, dan AS. Pada 2002, memerangi Abu Sayyaf menjadi bagian dari Perang Global Melawan Terorisme yang dilancarkan AS.
Beberapa ratus prajurit AS ditempatkan di Filipina untuk melatih pasukan lokal dalam melawan teror dan melakukan operasi anti-gerilya. Meski begitu, mereka tak boleh turun tangan langsung melawan Abu Sayyaf karena dibatasi oleh undang-undang Filipina. Tidak seperti MNLF dan MILF, kelompok Abu Sayyaf tidak diakui oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Persenjataan kelompok Abu Sayyaf ini adalah senapan otomatis, mortir, dan bahan peledak rakitan. Sejak terpecah dari MNLF, Abu Sayyaf telah menculik ratusan orang. Mayoritas yang disandera adalah orang Filipina dan orang kulit putih.Tidak jarang sandera tersebut dibunuh, terutama yang tidak memenuhi permintaan tebusan.
Tidak Segan Membunuh
Karena pola penculikan terhadap 10 WNI itu tidak biasa, pengamat Haris Abu Ulya di Jakarta mengatakan, penyanderaan terhadap warga Indonesia ini mungkin salah sasaran, karena biasanya kelompok Abu Sayyaf tidak pernah menyandera orang Islam. “Saya kira ini salah target,” ujar Haris.
Pada Juli 2009, staf Palang Merah Internasional dari Italia, Eugenio Vagni, disandera Abu Sayyaf selama enam bulan. Vagni dilepas di Jolo, setelah ditebus 10.000 dollar AS (sekitar Rp 130 juta). Pada 2014, sepasang warga Jerman yang diculik dalam kapal pesiar mereka dibebaskan, setelah uang tebusan 5,3 juta dollar AS (Rp 69,9 miliar) dibayarkan.
Namun, pada November 2015, kelompok Abu Sayyaf memenggal Bernard Ghen Ted Fen, turis asal Malaysia, karena keluarganya gagal memenuhi tebusan 40 juta peso (setara Rp 12 miliar). Pada 25 April 2016, warga negara Kanada, John Ridsdel, juga dipenggal kepalanya setelah pemerintah Kanada tegas menolak membayar uang tebusan 300 juta peso (sekitar Rp 84,6 miliar).
Abu Sayyaf juga pernah melakukan pengeboman. Pada Desember 1994, kelompok itu mengebom pesawat Philippines Airlines jurusan Manila-Tokyo dan menewaskan seorang penumpang. Serangan lain adalah serbuan ke Kota Ipil pada 1995, yang menewaskan 50 orang, serta serangan granat ke sebuah pusat perbelanjaan di Zamboanga pada 1998, yang mencederai 60 orang. Sebagian besar aksi itu terjadi di Mindanao selatan. Serangan teror terburuk yang dilakukan kelompok ini adalah pemboman Superferry 14 pada tahun 2004, yang menewaskan 116 orang.
Pada 13 Desember 2006, dilaporkan bahwa anggota-anggota Abu Sayyaf mungkin telah merencanakan serangan, tatkala sedang berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Filipina. Kelompok itu dilaporkan telah berlatih bersama anggota militan Jemaah Islamiyah. Rencana serangan tersebut dikabarkan termasuk meledakkan bom mobil di Cebu City, kota di mana KTT tersebut dilangsungkan.
Pada 23 Juli 2014, pimpinan Abu Sayyaf, Isnilon Totoni Hapilon, disebut-sebut telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi. Namun, menurut pengamat terorisme Nasir Abbas, Abu Sayyaf hanya ikut-ikutan saja bergabung dengan ISIS. “Masalah menculik, membunuh, mereka sudah lebih dulu dari ISIS,” kata Nasir.
Drama penculikan terhadap 14 WNI telah memicu perkembangan baru. Aparat keamanan Indonesia, Malaysia, dan Filipina jadi terdorong untuk segera mewujudkan patroli keamanan bersama di daerah perairan perbatasan antara ketiga negara. Kawasan itu sering menjadi lokasi serangan Abu Sayyaf dan berbagai gangguan keamanan lain. Mungkin, inilah hikmah di balik aksi-aksi Abu Sayyaf yang sekian lama telah merepotkan ketiga negara. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Siapa tak kenal nama Abu Sayyaf? Bagi warga asing yang tinggal di kawasan Filipina selatan, nama kelompok Abu Sayyaf atau Jamaah Abu Sayyaf bisa menjadi momok yang menakutkan. Nama itu sudah identik dengan berbagai ancaman kejahatan: penculikan, penyanderaan, pemerasan, pembunuhan, dan bahkan aksi-aksi terorisme yang memakan korban warga sipil .
Kelompok Abu Sayyaf, yang berbasis di kepulauan Julu dan Basilan, Filipina selatan, semula adalah sempalan dari gerakan separatis Moro, yang ingin merdeka dari Filipina. Namun, karena kebutuhan ekonomi dan operasional, mereka akhirnya terpecah-pecah dan menjadi pelaku kriminal biasa, termasuk menculik orang asing untuk dimintai tebusan.
Pemberitaan media massa nasional selama bulan Maret sampai Mei 2016 telah diramaikan oleh kasus penculikan dan penyanderaan 14 warga negara Indonesia (WNI) oleh kelompok Abu Sayyaf di wilayah Filipina Selatan. Berbagai kementerian dan lembaga pemerintah pun jadi sibuk dan heboh karenanya, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lain-lain. Segala perkembangan tentang penyanderaan ini dilaporkan langsung ke Presiden Joko Widodo.
Cukup menarik untuk menyimak, bagaimana asal muasal munculnya kelompok Abu Sayyaf ini. Selama lebih dari empat dasawarsa, berbagai kelompok Muslim Moro telah berjuang untuk meraih kemerdekaan dari Filipina.
Dalam perjalanannya, kelompok-kelompok ini kemudian bersilang jalan karena perbedaan basis ideologi, tujuan, dan strategi perjuangan. Ada yang setuju berdamai dengan pemerintah Filipina dengan imbalan otonomi daerah, misalnya, Front Pembebasan Nasional Moro (MNLF). Ada juga ngotot yang menolak berdamai.
MNLF Berutang Budi
Kelompok MNLF adalah yang terbesar dan terkuat, dan dipimpin oleh Nur Misuari. Pemerintah Filipina sudah lelah berperang secara militer menghadapi kelompok separatis yang sulit ditaklukkan ini. Jadi mereka akhirnya memilih jalan diplomasi. Nur Misuari sempat berunding di Jakarta dengan Manuel Yan, Dubes Filipina untuk Indonesia, yang mewakili pemerintah Filipina. Perundingan yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia, di zaman Menteri Luar Negeri Ali Alatas ini, menghasilkan perdamaian antara MNLF dan pemerintah Filipina.
Maka Nur Misuari dan MNLF merasa “berutang budi” pada Indonesia, dan hingga saat ini punya hubungan baik dengan Indonesia. Hubungan baik ini kelak bermanfaat, dalam membantu upaya pembebasan WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Tetapi, meski MNLF sudah berdamai, tetap ada kelompok Moro yang menolak tunduk pada otoritas Filipina dan terus menuntut kemerdekaan bagi “negara Islam Moro.” Salah satunya adalah kelompok Abu Sayyaf.
Penculikan terhadap WNI terjadi dalam “dua tahap.” Pertama, penculikan terhadap 10 WNI, dan kemudian dalam insiden terpisah terjadi penculikan terhadap 4 WNI. Drama tentang 10 WNI, yang diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dengan motif minta tebusan, bermula pada 26 Maret 2016. Waktu itu kapal tunda Brahma 12 dan tongkang Anand 12 dalam perjalanan dari Sungai puting, Kalimantan Selatan menuju Batangas, Filipina. Pelayaran dimulai sejak 15 Maret 2016.
Kedua kapal membawa 7.500 metrik ton batubara curah dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kapal-kapal itu milik perusahaan tambang dari Banjarmasin, yaitu PT. Patria Maritime Lines. Pembajakan terhadap dua kapal itu dan penyanderaan terhadap 10 awaknya terjadi di perairan Tawi-Tawi, Filipina.
Pemilik kapal baru mengetahui ada pembajakan pada 26 Maret 2016, ketika ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf. Pembajak meminta uang tebusan 50 juta peso (setara Rp 14,3 miliar) dengan batas waktu 31 Maret 2016. Tapi batas waktu ini kemudian terlewat dan diperpanjang sampai 8 April 2016, terus tidak jelas lagi batas waktunya. Kapal Brahma 12 kemudian sudah dilepas pembajak dan berada di tangan otoritas Filipina. Namun, 10 WNI tetap disandera.
Diculik Faksi yang Berbeda
Sedangkan empat WNI lainnya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari faksi yang berbeda pada 15 April 2016. Keempat WNI adalah awak kapal tunda Henry. Faksi Alden Bagade yang menculik mereka ini dulu juga pernah menyandera warga Malaysia. Proses pembebasan empat WNI ini tidak mudah. Pembebasan ini memakan waktu yang tidak sedikit, sama seperti pembebasan 10 WNI yang terdahulu. Dalam pembebasan ini juga melibatkan tokoh MNLF yang dihormati dan berpengaruh di Filipina Selatan, yaitu Nur Misuari.
Sejak terjadinya penculikan 10 WNI, berbagai kementerian dan lembaga keamanan Indonesia aktif berhubungan dengan pihak pemerintah Filipina dan pihak-pihak non-pemerintah di Filipina selatan, untuk menyelamatkan WNI tersebut. Apalagi lalu terjadi penculikan lain terhadap 4 WNI. Semua jalur penyelamatan dijajaki, baik yang resmi via pemerintah maupun yang tidak resmi.
Bahkan opsi aksi pembebasan sandera oleh pasukan khusus TNI pun disiapkan. Namun opsi ini tidak mudah, karena lokasi kejadian ada di negara asing –sesama negara anggota ASEAN pula-- yang memiliki pemerintahan berdaulat yang jelas. Ini beda dengan kasus penculikan di Somalia, yang negaranya sedang rusuh dan tidak memiliki otoritas pemerintahan yang jelas. Opsi pembebasan WNI secara militer ini tidak mendapat lampu hijau dari otoritas Filipina.
Untunglah pada akhirnya, berkat kerja sama berbagai pihak, dengan melibatkan jalur-jalur tak resmi di kalangan gerilyawan Moro, seluruh 14 WNI itu dapat dibebaskan dengan selamat, tanpa cedera apa pun. Kasus ini pun mengangkat nama kelompok Abu Sayyaf , yang di Filipina sudah sangat terkenal dengan berbagai aksi penculikannya.
Publik Indonesia beberapa bulan terakhir ini lebih memperhatikan kelompok ekstrem ISIS (Negara Islam di Irak dan Suriah) yang berbasis di Timur Tengah, dengan berbagai aksi terornya yang dipublikasikan meluas di media. Siapa nyana, serangan penculikan terhadap WNI justru berasal dari kelompok yang lebih dekat secara geografis, di wilayah negara tetangga kita Filipina, yang selama ini kurang diperhatikan oleh publik Indonesia.
Berawal dari Afganistan
Nama kelompok Abu Sayyaf dicuplik dari nama Abdul Robbir Rassul Sayyaf, seorang etnis Pashtun berpengaruh dan pejuang Mujahidin di Afganistan, yang berperang melawan pasukan Uni Soviet pada 1980-an. Abu Sayyaf, yang dalam bahasa Arab berarti “bapak ahli pedang,” memiliki banyak anak buah dan pengikut di medan perang Afganistan. Banyak pejuang dari negara lain, termasuk dari Indonesia dan Filipina, ikut berjihad di Afganistan.
Mereka berlatih militer di Tanzim Ittihad-e-Islamy yang dikelola oleh Abdul Robbir Rassul Sayyaf. Di kamp ini ada peserta asal Filipina, yakni Abdurajak “Jack” Abubakar Janjalani. Janjalani adalah guru dari Pulau Basilan, yang pernah belajar teologi Islam dan bahasa Arab di Libya, Suriah, dan Arab Saudi pada 1980-an. Tokoh Muslim Moro ini terkesan pada sosok Abdul Robbir Rassul Sayyaf dan mengambil nama idolanya itu menjadi nama kelompok, yang didirikan pada 1991 di Filipina Selatan, yaitu Abu Sayyaf.
Kelompok ini awalnya adalah kelompok separatis yang idealis, yang menjadi bagian dari pasukan bersenjata MNLF (Moro National Liberation Front), yang dipimpin Nur Misuari. Namun kelompok ini lalu menentang langkah MNLF, yang bersedia melakukan perundingan perdamaian dengan pemerintah Filipina. Perdamaian antara pemerintah Filipina dan MNLF melahirkan Kawasan Otonomi di Mindanao Muslim atau ARMM (Autonomous Region in Muslim Mindanao), dengan Nur Misuari sebagai gubernurnya yang pertama.
Kelompok Abu Sayyaf, yang kukuh dengan tuntutan kemerdekaan penuh dan ingin mendirikan negara Islam di Filipina selatan, pun memisahkan diri dari MNLF. Sejak pemisahan diri dari MNLF, Abu Sayyaf gencar memerangi aparat Filipina.
Dalam tindakannya, Abu Sayyaf berbeda dengan MNLF dan faksi pecahan lain, Front Pembebasan Islam Moro (MILF – Moro Islamic Liberation Front). Dibandingkan MNLF dan MILF, jumlah anggota Abu Sayyaf relatif tidak banyak. Awalnya ia beranggota sekitar 1.250 orang, namun saat ini diperkirakan hanya sekitar 400 orang.
Jadi Bandit dan Penjahat Biasa
Pendiri Abu Sayyaf, Abdurajak Janjalani, tewas dalam baku tembak dengan polisi nasional Filipina di Basilan pada Desember 1998. Abu Sayyaf lalu dipimpin oleh adik kandungnya, Khadaffy Janjalani, yang terbunuh pada 2007. Sejak pergantian kepemimpinan ke Khadaffy inilah, Abu Sayyaf bergeser, dari kelompok separatis yang ideologis menjadi sekadar pelaku kriminal.
Baik Abdurajak Janjalani maupun adiknya Khadaffy Janjalani yang menggantikannya memimpin Abu Sayyaf, keduanya adalah warga asli Isabela City. Kota itu saat ini adalah salah satu kota termiskin di Filipina. Berlokasi di bagian barat-laut Pulau Basilan, Isabela City juga menjadi ibukota Provinsi Basilan, yang berada di seberang Terowongan Isabela dari Pulau Malamwi. Namun, Isabela City secara administratif pemerintahan berada di bawah kawasan politik Semenanjung Zamboanga, Basian sebelah utara. Sedangkan bagian lain dari Provinsi Basilan sejak 1996 diperintah sebagai bagian dari ARMM ke arah timur.
Komandan Abu Sayyaf saat ini ialah Isnilon Totoni Hapilon. Karena menganggap Abu Sayyaf sebagai kelompok teroris, pemerintah Amerika Serikat menawarkan uang hadiah sebesar 5 juta dollar AS (setara Rp 66 miliar) bagi pemberi informasi, yang bisa berujung pada penangkapan Hapilon.
Meskipun sama-sama memeluk Islam dan memperjuangkan kemerdekaan dari Filipina, Abu Sayyaf lebih liar dan tidak terkontrol. Banyak anggotanya yang bergabung karena “solidaritas.” Mereka umumnya kurang berpendidikan dan minim pengetahuan, dan bergerak melakukan perlawanan karena merasa terintimidasi dan didiskriminasi oleh pemerintah Filipina. Mereka tidak kompak dalam satu kesatuan komando, tetapi terpecah-pecah seperti sejumlah gerombolan dengan banyak sel.
Mereka tidak mendapat sumbangan atau dukungan dana dari luar negeri. Anggota kelompok ini juga bukan orang kaya dan bukan pengusaha. Jadi, dalam memenuhi kebutuhan hidup dan perlengkapan senjata, mereka pun melakukan tindak kriminal. Inilah salah satu hal yang mendorong Abu Sayyaf melakukan perampokan, pemerasan, penculikan, dan meminta tebusan dalam setiap aksinya. Tidak mustahil, di dalam kelompok ini juga ada yang bandit dan penjahat biasa.
Bisnis uang tebusan menghasilkan keuntungan besar bagi kelompok Abu Sayyaf. Mereka meraup banyak uang dan keleluasaan beroperasi. Pakar keamanan menyatakan, proses pembayaran uang tebusan biasanya melibatkan para makelar, pengirim pesan, dan perantara dalam beberapa tingkatan. Di kalangan mereka, proses pembayaran uang sering diperhalus dengan ungkapan “biaya makan dan akomodasi” (board and lodgings).
Kelompok ini sudah dikategorikan sebagai teroris oleh PBB, Australia, Kanada, Indonesia, Malaysia, Filipina, Uni Emirat Arab, Inggris, dan AS. Pada 2002, memerangi Abu Sayyaf menjadi bagian dari Perang Global Melawan Terorisme yang dilancarkan AS.
Beberapa ratus prajurit AS ditempatkan di Filipina untuk melatih pasukan lokal dalam melawan teror dan melakukan operasi anti-gerilya. Meski begitu, mereka tak boleh turun tangan langsung melawan Abu Sayyaf karena dibatasi oleh undang-undang Filipina. Tidak seperti MNLF dan MILF, kelompok Abu Sayyaf tidak diakui oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Persenjataan kelompok Abu Sayyaf ini adalah senapan otomatis, mortir, dan bahan peledak rakitan. Sejak terpecah dari MNLF, Abu Sayyaf telah menculik ratusan orang. Mayoritas yang disandera adalah orang Filipina dan orang kulit putih.Tidak jarang sandera tersebut dibunuh, terutama yang tidak memenuhi permintaan tebusan.
Tidak Segan Membunuh
Karena pola penculikan terhadap 10 WNI itu tidak biasa, pengamat Haris Abu Ulya di Jakarta mengatakan, penyanderaan terhadap warga Indonesia ini mungkin salah sasaran, karena biasanya kelompok Abu Sayyaf tidak pernah menyandera orang Islam. “Saya kira ini salah target,” ujar Haris.
Pada Juli 2009, staf Palang Merah Internasional dari Italia, Eugenio Vagni, disandera Abu Sayyaf selama enam bulan. Vagni dilepas di Jolo, setelah ditebus 10.000 dollar AS (sekitar Rp 130 juta). Pada 2014, sepasang warga Jerman yang diculik dalam kapal pesiar mereka dibebaskan, setelah uang tebusan 5,3 juta dollar AS (Rp 69,9 miliar) dibayarkan.
Namun, pada November 2015, kelompok Abu Sayyaf memenggal Bernard Ghen Ted Fen, turis asal Malaysia, karena keluarganya gagal memenuhi tebusan 40 juta peso (setara Rp 12 miliar). Pada 25 April 2016, warga negara Kanada, John Ridsdel, juga dipenggal kepalanya setelah pemerintah Kanada tegas menolak membayar uang tebusan 300 juta peso (sekitar Rp 84,6 miliar).
Abu Sayyaf juga pernah melakukan pengeboman. Pada Desember 1994, kelompok itu mengebom pesawat Philippines Airlines jurusan Manila-Tokyo dan menewaskan seorang penumpang. Serangan lain adalah serbuan ke Kota Ipil pada 1995, yang menewaskan 50 orang, serta serangan granat ke sebuah pusat perbelanjaan di Zamboanga pada 1998, yang mencederai 60 orang. Sebagian besar aksi itu terjadi di Mindanao selatan. Serangan teror terburuk yang dilakukan kelompok ini adalah pemboman Superferry 14 pada tahun 2004, yang menewaskan 116 orang.
Pada 13 Desember 2006, dilaporkan bahwa anggota-anggota Abu Sayyaf mungkin telah merencanakan serangan, tatkala sedang berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Filipina. Kelompok itu dilaporkan telah berlatih bersama anggota militan Jemaah Islamiyah. Rencana serangan tersebut dikabarkan termasuk meledakkan bom mobil di Cebu City, kota di mana KTT tersebut dilangsungkan.
Pada 23 Juli 2014, pimpinan Abu Sayyaf, Isnilon Totoni Hapilon, disebut-sebut telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi. Namun, menurut pengamat terorisme Nasir Abbas, Abu Sayyaf hanya ikut-ikutan saja bergabung dengan ISIS. “Masalah menculik, membunuh, mereka sudah lebih dulu dari ISIS,” kata Nasir.
Drama penculikan terhadap 14 WNI telah memicu perkembangan baru. Aparat keamanan Indonesia, Malaysia, dan Filipina jadi terdorong untuk segera mewujudkan patroli keamanan bersama di daerah perairan perbatasan antara ketiga negara. Kawasan itu sering menjadi lokasi serangan Abu Sayyaf dan berbagai gangguan keamanan lain. Mungkin, inilah hikmah di balik aksi-aksi Abu Sayyaf yang sekian lama telah merepotkan ketiga negara. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Maraknya Aksi Teror 2016 (dari Bom Thamrin Sampai Eropa)
Oleh: Satrio Arismunandar
Tahun 2016 mungkin akan dikenang sebagai “tahun terorisme” atau tahun yang dipenuhi aksi-aksi terorisme. Berbagai aksi teror melanda dunia, mulai dari negara-negara di Timur Tengah yang selalu dipenuhi konflik berdarah, sampai ke negara yang relatif damai seperti Indonesia, bahkan sampai ke negara maju seperti Belgia, Jerman, dan Perancis.
Pada 14 Januari, teroris meledakkan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Delapan orang meninggal dunia. Terduga perencana aksi teror tersebut, Bahrun Naim, diyakini berafiliasi dengan kelompok ekstrem ISIS (Negara Islam di Irak dan Suriah) dan sudah berada di Suriah sejak 2014. Hingga Agustus 2016, sekitar 33.000 orang dari sedikitnya 100 negara diduga bergabung dengan ISIS.
Belakangan, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 5 Agustus telah menangkap lima orang terduga teroris pimpinan Gigih Rahmat Dewa di sejumlah lokasi di Batam. Kelompok ini diduga sebagai penyalur warga Indonesia dan asing di kawasan Asia yang hendak pergi “berjihad” ke Suriah. Kelompok Gigih diduga sedang merancang serangan teror bersenjata ke kawasan Marina Bay, Singapura.
Di Turki, 12 Januari 2016, sebanyak sebelas turis Jerman tewas dalam serangan di pusat wisata Sultanahmet, Istanbul. ISIS diduga kuat sebagai pelaku serangan. Pada 17 Februari, 29 orang tewas dalam aksi bom mobil di dekat Mabes Angkatan Bersenjata Turki di Ankara. Elang Kemerdekaan Kurdi (TAK) mengaku sebagai pelaku.
Lalu, pada 13 Maret, setidaknya 34 orang tewas dan lusinan lainnya terluka dalam bom bunuh diri di Ankara. TAK mengklaim serangan ini. Pada 7 Juni, tujuh polisi dan empat warga sipil tewas ketika sebuah bom mobil meledak di dekat Istanbul. TAK mengaku bertanggung jawab atas serangan itu. Pada 28 Juni, di Bandara Internasional Ataturk di Istanbul, 41 orang tewas dalam serangan tiga bom bunuh diri. Bukti-bukti mengarah kepada ISIS sebagai pelaku.
Pada 22 Maret, giliran teror menghantam Brussels, ibukota Belgia. Tiga ledakan terjadi di Bandara Zaventem dan Stasiun Metro Bawah Tanah Maalbeek. Pelaku sedikitnya tiga orang. Dua tewas dan seorang tertangkap. Jumlah korban jiwa sedikitnya 32 orang.
Rangkaian ledakan bom bunuh diri menewaskan 94 orang dan melukai 150 warga lain di Baghdad, ibukota Irak, pada 11 Mei. ISIS diyakini sebagai pelaku, sesudah posisinya terdesak di berbagai front pertempuran di Irak. Ini adalah serangan yang menimbulkan korban besar. Sebenarnya banyak serangan lain yang sudah terjadi namun kurang dipublikasikan, mungkin karena jumlah korbannya yang “relatif kecil.”
Motivasi Politik Teroris
Di Jerman, empat serangan teror terjadi dalam sepekan, yaitu di Wuerzburg, Reutlingen, Ansbach, dan yang paling mematikan di Muenchen, pada 18-24 Juli. Sebanyak 15 orang tewas termasuk penyerang. Sedangkan di Nice, Perancis, serangan teror terjadi pada hari nasional Perancis, 14 Juli. Pelaku menabrakkan truk angkutan berbobot 19 ton ke kerumunan orang yang menghadiri perayaan kemerdekaan, sehingga menewaskan 84 orang.
Daftar ini sebetulnya bisa dibuat lebih panjang, karena tidak semua aksi teror terdata baik. Serangan bom di lokasi konflik yang sudah “rutin” terjadi, seperti serangan di Irak dan Suriah, sudah tidak terhitung lagi. Bahkan, sampai akhir 2016, kita tidak bisa menjamin bahwa serangan teroris akan mereda. Jangan-jangan, serangan itu justru bisa makin memuncak!
Aksi terorisme biasanya dikaitkan dengan motivasi politik oleh kelompok pelakunya. Oleh karena itu upaya pelacakan, penegakan, dan penangkalan, dilakukan dengan memantau kelompok-kelompok yang memiliki agenda politik dan berpotensi melakukan aksi kekerasan. Agenda politik ini bisa bersifat antipemerintah tertentu atau untuk mengangkat dan memperjuangkan isu tertentu.
Tak jarang, terdapat perdebatan akademis tentang definisi “teroris” terkait agenda politik kelompok bersangkutan. Apakah jika kelompok itu memperjuangkan kemerdekaan suatu bangsa, mereka patut disebut “teroris?” Bukankah mereka lebih tepat disebut “pejuang kemerdekaan?” Kita tak ingin terlibat dalam polemik yang tak habis-habisnya itu.
Kita mungkin bisa memahami bahwa serangan terhadap obyek militer, misalnya serangan terhadap barak militer pasukan Amerika Serikat di Lebanon oleh kelompok Jihad Islam, adalah sebuah aksi militer. Bukan aksi teroris. Namun, kita sulit menerima pandangan bahwa serangan yang ditujukan kepada warga sipil –termasuk orang tua, perempuan, dan anak-anak-- di pasar, mal, tempat hiburan, dan sebagainya layak disebut “perjuangan kemerdekaan.”
Cara Penanganan Terorisme
Aksi terorisme tidak harus dilakukan oleh kelompok. Ia juga bisa dilakukan secara perseorangan, oleh individu yang bermain sendiri, atau biasa disebut lone wolf. Mereka adalah orang yang memiliki keyakinan atau sudut pandang tertentu, yang hendak diwujudkannya lewat cara-cara kekerasan dan ekstrem. Pelaku perseorangan macam ini, yang tidak terkoneksi dengan jejaring teroris tertentu, lebih sulit terlacak aparat.
Terorisme –bersama dengan tindak pidana korupsi dan narkoba-- dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga menuntut cara penanganan yang tidak biasa pula. Aksi terorisme yang merajalela di tingkatan internasional ini mendorong seluruh negara bersatu dan bekerjasama untuk memerangi terorisme.
Namun, cara penanganan sesudah terjadi aksi terorisme, dan sesudah menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang begitu besar, bukanlah cara yang tepat. Itu penting, tapi belum lengkap. Tindakan aparat untuk memburu teroris sesudah aksi kejahatannya hanya mengatasi gejala penyakit, tetapi belum atau tidak mengobati penyakit itu sendiri. Suatu penyakit sedapat mungkin harus ditangani dari sumber asalnya, agar penyembuhannya tuntas dan tidak kambuh berulang kali.
Oleh karena itulah, penanganan terorisme juga dilakukan lewat metode dan cara-cara soft, cara-cara nonkekerasan. Cara penanganan itu, misalnya, mengatasi kemiskinan, keterbelakangan, ketimpangan kesejahteraan, ketidakadilan, dan sebagainya, yang patut diduga ikut berperan dalam menumbuhkan bibit-bibit terorisme dan ideologi radikal. Dunia pendidikan dan unsur-unsur masyarakat sipil, organisasi semacam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, ikut berperan dalam pencegahan terorisme dengan cara-cara soft ini.
Cara penanganan lain adalah pembinaan terhadap para mantan teroris, agar mereka bisa insyaf, melepaskan ideologi kekerasan-radikal, dan kembali ke kehidupan bermasyarakat yang beradab. Cara ini biasanya masih efektif diberlakukan terhadap mantan teroris yang melakukan aksi teroris sekadar karena ikut-ikutan atau kurang-ideologis sifatnya. Cara ini sudah dilakukan oleh lembaga semacam BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Apapun yang dilakukan, bahaya radikalisme dan terorisme hingga saat ini masih menjadi ancaman di Tanah Air. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Kebijakan Strategi Direktorat Jenderal Strategi dan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen M. Nakir. "Ancaman kita itu sekarang banyak dan masif. Salah satunya yang tidak kita sadari, yakni radikalisme dan terorisme," kata Nakir.
Indonesia juga masih dihadapkan pada ancaman pemberontakan bersenjata, ancaman bencana alam, sampai ancaman yang sifatnya epidemi, yakni ancaman yang luar biasa, seperti narkoba. Menurut Nakir, ancaman itu bisa ditangkal bila setiap daerah mampu membentengi dan mengendalikan wilayahnya. Untuk itu, diperlukan kebijakan umum menyangkut pertahanan negara, salah satunya adalah bela negara. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Tahun 2016 mungkin akan dikenang sebagai “tahun terorisme” atau tahun yang dipenuhi aksi-aksi terorisme. Berbagai aksi teror melanda dunia, mulai dari negara-negara di Timur Tengah yang selalu dipenuhi konflik berdarah, sampai ke negara yang relatif damai seperti Indonesia, bahkan sampai ke negara maju seperti Belgia, Jerman, dan Perancis.
Pada 14 Januari, teroris meledakkan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Delapan orang meninggal dunia. Terduga perencana aksi teror tersebut, Bahrun Naim, diyakini berafiliasi dengan kelompok ekstrem ISIS (Negara Islam di Irak dan Suriah) dan sudah berada di Suriah sejak 2014. Hingga Agustus 2016, sekitar 33.000 orang dari sedikitnya 100 negara diduga bergabung dengan ISIS.
Belakangan, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 5 Agustus telah menangkap lima orang terduga teroris pimpinan Gigih Rahmat Dewa di sejumlah lokasi di Batam. Kelompok ini diduga sebagai penyalur warga Indonesia dan asing di kawasan Asia yang hendak pergi “berjihad” ke Suriah. Kelompok Gigih diduga sedang merancang serangan teror bersenjata ke kawasan Marina Bay, Singapura.
Di Turki, 12 Januari 2016, sebanyak sebelas turis Jerman tewas dalam serangan di pusat wisata Sultanahmet, Istanbul. ISIS diduga kuat sebagai pelaku serangan. Pada 17 Februari, 29 orang tewas dalam aksi bom mobil di dekat Mabes Angkatan Bersenjata Turki di Ankara. Elang Kemerdekaan Kurdi (TAK) mengaku sebagai pelaku.
Lalu, pada 13 Maret, setidaknya 34 orang tewas dan lusinan lainnya terluka dalam bom bunuh diri di Ankara. TAK mengklaim serangan ini. Pada 7 Juni, tujuh polisi dan empat warga sipil tewas ketika sebuah bom mobil meledak di dekat Istanbul. TAK mengaku bertanggung jawab atas serangan itu. Pada 28 Juni, di Bandara Internasional Ataturk di Istanbul, 41 orang tewas dalam serangan tiga bom bunuh diri. Bukti-bukti mengarah kepada ISIS sebagai pelaku.
Pada 22 Maret, giliran teror menghantam Brussels, ibukota Belgia. Tiga ledakan terjadi di Bandara Zaventem dan Stasiun Metro Bawah Tanah Maalbeek. Pelaku sedikitnya tiga orang. Dua tewas dan seorang tertangkap. Jumlah korban jiwa sedikitnya 32 orang.
Rangkaian ledakan bom bunuh diri menewaskan 94 orang dan melukai 150 warga lain di Baghdad, ibukota Irak, pada 11 Mei. ISIS diyakini sebagai pelaku, sesudah posisinya terdesak di berbagai front pertempuran di Irak. Ini adalah serangan yang menimbulkan korban besar. Sebenarnya banyak serangan lain yang sudah terjadi namun kurang dipublikasikan, mungkin karena jumlah korbannya yang “relatif kecil.”
Motivasi Politik Teroris
Di Jerman, empat serangan teror terjadi dalam sepekan, yaitu di Wuerzburg, Reutlingen, Ansbach, dan yang paling mematikan di Muenchen, pada 18-24 Juli. Sebanyak 15 orang tewas termasuk penyerang. Sedangkan di Nice, Perancis, serangan teror terjadi pada hari nasional Perancis, 14 Juli. Pelaku menabrakkan truk angkutan berbobot 19 ton ke kerumunan orang yang menghadiri perayaan kemerdekaan, sehingga menewaskan 84 orang.
Daftar ini sebetulnya bisa dibuat lebih panjang, karena tidak semua aksi teror terdata baik. Serangan bom di lokasi konflik yang sudah “rutin” terjadi, seperti serangan di Irak dan Suriah, sudah tidak terhitung lagi. Bahkan, sampai akhir 2016, kita tidak bisa menjamin bahwa serangan teroris akan mereda. Jangan-jangan, serangan itu justru bisa makin memuncak!
Aksi terorisme biasanya dikaitkan dengan motivasi politik oleh kelompok pelakunya. Oleh karena itu upaya pelacakan, penegakan, dan penangkalan, dilakukan dengan memantau kelompok-kelompok yang memiliki agenda politik dan berpotensi melakukan aksi kekerasan. Agenda politik ini bisa bersifat antipemerintah tertentu atau untuk mengangkat dan memperjuangkan isu tertentu.
Tak jarang, terdapat perdebatan akademis tentang definisi “teroris” terkait agenda politik kelompok bersangkutan. Apakah jika kelompok itu memperjuangkan kemerdekaan suatu bangsa, mereka patut disebut “teroris?” Bukankah mereka lebih tepat disebut “pejuang kemerdekaan?” Kita tak ingin terlibat dalam polemik yang tak habis-habisnya itu.
Kita mungkin bisa memahami bahwa serangan terhadap obyek militer, misalnya serangan terhadap barak militer pasukan Amerika Serikat di Lebanon oleh kelompok Jihad Islam, adalah sebuah aksi militer. Bukan aksi teroris. Namun, kita sulit menerima pandangan bahwa serangan yang ditujukan kepada warga sipil –termasuk orang tua, perempuan, dan anak-anak-- di pasar, mal, tempat hiburan, dan sebagainya layak disebut “perjuangan kemerdekaan.”
Cara Penanganan Terorisme
Aksi terorisme tidak harus dilakukan oleh kelompok. Ia juga bisa dilakukan secara perseorangan, oleh individu yang bermain sendiri, atau biasa disebut lone wolf. Mereka adalah orang yang memiliki keyakinan atau sudut pandang tertentu, yang hendak diwujudkannya lewat cara-cara kekerasan dan ekstrem. Pelaku perseorangan macam ini, yang tidak terkoneksi dengan jejaring teroris tertentu, lebih sulit terlacak aparat.
Terorisme –bersama dengan tindak pidana korupsi dan narkoba-- dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga menuntut cara penanganan yang tidak biasa pula. Aksi terorisme yang merajalela di tingkatan internasional ini mendorong seluruh negara bersatu dan bekerjasama untuk memerangi terorisme.
Namun, cara penanganan sesudah terjadi aksi terorisme, dan sesudah menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang begitu besar, bukanlah cara yang tepat. Itu penting, tapi belum lengkap. Tindakan aparat untuk memburu teroris sesudah aksi kejahatannya hanya mengatasi gejala penyakit, tetapi belum atau tidak mengobati penyakit itu sendiri. Suatu penyakit sedapat mungkin harus ditangani dari sumber asalnya, agar penyembuhannya tuntas dan tidak kambuh berulang kali.
Oleh karena itulah, penanganan terorisme juga dilakukan lewat metode dan cara-cara soft, cara-cara nonkekerasan. Cara penanganan itu, misalnya, mengatasi kemiskinan, keterbelakangan, ketimpangan kesejahteraan, ketidakadilan, dan sebagainya, yang patut diduga ikut berperan dalam menumbuhkan bibit-bibit terorisme dan ideologi radikal. Dunia pendidikan dan unsur-unsur masyarakat sipil, organisasi semacam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, ikut berperan dalam pencegahan terorisme dengan cara-cara soft ini.
Cara penanganan lain adalah pembinaan terhadap para mantan teroris, agar mereka bisa insyaf, melepaskan ideologi kekerasan-radikal, dan kembali ke kehidupan bermasyarakat yang beradab. Cara ini biasanya masih efektif diberlakukan terhadap mantan teroris yang melakukan aksi teroris sekadar karena ikut-ikutan atau kurang-ideologis sifatnya. Cara ini sudah dilakukan oleh lembaga semacam BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Apapun yang dilakukan, bahaya radikalisme dan terorisme hingga saat ini masih menjadi ancaman di Tanah Air. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Kebijakan Strategi Direktorat Jenderal Strategi dan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen M. Nakir. "Ancaman kita itu sekarang banyak dan masif. Salah satunya yang tidak kita sadari, yakni radikalisme dan terorisme," kata Nakir.
Indonesia juga masih dihadapkan pada ancaman pemberontakan bersenjata, ancaman bencana alam, sampai ancaman yang sifatnya epidemi, yakni ancaman yang luar biasa, seperti narkoba. Menurut Nakir, ancaman itu bisa ditangkal bila setiap daerah mampu membentengi dan mengendalikan wilayahnya. Untuk itu, diperlukan kebijakan umum menyangkut pertahanan negara, salah satunya adalah bela negara. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Mewaspadai Media Sebagai “Pendukung” Aksi Terorisme
Oleh: Satrio Arismunandar
Media massa tidak bisa dipisahkan dari aksi terorisme. Tanpa kehadiran media yang memublikasikan aksi teror kepada publik, terorisme akan kehilangan makna, karena tujuan aksi teror itu tidak akan tercapai. Jika teroris ingin menyampaikan pesan politik, memberi tekanan pada pemerintah, atau menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat, semua itu baru akan tercapai jika ada publikasi media.
Bahkan, karena sangat menyadari pentingnya peran media, kaum teroris tidak cuma mengandalkan pemberitaan dari media luar. Kaum teroris sendiri dan para pendukungnya, berkat kemajuan teknologi informasi dan jaringan Internet, dapat langsung memublikasikan sendiri aksi-aksi terornya melalui media online dan media sosial. Kelompok ekstrem ISIS (Islamic State of Iraq and Syria), misalnya, secara sistematis menyebarkan aksi-aksinya di media Twitter, Youtube, Facebook, dan sebagainya.
Pelaku terorisme paham bagaimana memanfaatkan media untuk mencapai tujuan-tujuan politiknya. Mereka bahkan piawai mencari simpati, menggalang dana, dan merekrut anggota-anggota baru lewat propaganda di berbagai media. Bagi Anda yang suka mengamati narasi di media sosial atau sejumlah situs media daring, mungkin pernah membaca hal semacam ini.
Dalam berbagai status di media sosial dan media daring, ada semacam pujian atau pengagung-agungan terhadap pelaku terorisme yang tewas dalam melaksanakan aksinya. Dikatakan, misalnya, bahwa pelaku terorisme itu mati dengan “tersenyum,” atau mayat teroris itu berbau wangi, sesudah sekian hari darahnya masih segar mengalir, dan lain-lain. Dalam wacana keagamaan tertentu, semua itu dianggap tanda-tanda bahwa orang bersangkutan “mati syahid.” Inilah sebentuk glorifikasi (glorify) atau pengagung-agungan terhadap pelaku terorisme.
Di negara-negara Eropa belakangan ini muncul diskursus sekaligus kekhawatiran bahwa Internet menjadi salah satu alat penting untuk menyebarkan paham radikal di kalangan remaja. Internet memang membuka ruang baru untuk menyebarluaskan sekaligus mendiskusikan berbagai hal, nyaris tanpa sekat ruang dan waktu.
Mayjen TNI Agus Surya Bakti, yang hampir lima tahun menjabat deputi Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mengungkapkan, jumlah dan ragam situs yang dikelola oleh kelompok-kelompok teroris dari tahun ke tahun selaku meningkat. Jika pada 1998 ada 12 situs, pada 2003 jumlah situs kelompok teroris ini sudah mencapai 2.650. Pada 2014, jumlah situs itu meningkat drastis menjadi 9.800. Sedangkan pada 2016 ini, diperkirakan kelompok-kelompok teroris akan mengelola lebih dari 15.000 situs.
Selain kuantitas, bentuk dan pola penyebaran terorisme di dunia maya pun semakin berkembang. Menurut Agus, dalam bukunya Deradikalisasi Dunia Maya, pertumbuhan situs radikal di Indonesia cukup masif. Dari yang terang-terangan berafiliasi dengan jaringan teroris hingga yang secara samar-samar dan sembunyi-sembunyi memberi dukungan kepada gerakan radikal-terorisme.
Sidney Jones, peneliti terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), menyatakan, media sosial adalah alat propaganda favorit bagi para pendukung ISIS di Indonesia. Mereka kerap menggunakan Facebook Fan Pages sebagai alat propaganda. Beberapa di antaranya sempat ditutup Facebook, namun mereka membuatnya lagi dengan nama yang berbeda. Meski demikian, Jones mencatat, sejak pertengahan 2015 penggunaan Facebook oleh para pendukung ISIS di Indonesia cenderung menurun.
Namun penurunan itu diimbangi dengan merebaknya penggunaan aplikasi cakap-cakap melalui telepon seluler, seperti WhatsApp, Telegram, dan Zello. Ketiga aplikasi ini menjadi favorit di kalangan kelompok ekstrem di Indonesia. Bahkan, sebagian narapidana terorisme yang masih berada di penjara bisa berkomunikasi lewat aplikasi tersebut dengan Timur Tengah, dan juga dengan sesama pendukung ISIS di Indonesia.
Secara singkat dapat disimpulkan, media menjadi pisau bermata dua, yang bisa digunakan untuk kebaikan dan juga untuk kejahatan. Di satu sisi, kita memerlukan media untuk menyampaikan pesan-pesan damai, mencegah radikalisasi, dan meredam pesan-pesan kekerasan. Sebaliknya, para pendukung terorisme juga memanfaatkan media untuk mempropagandakan misi dan tujuannya.
Menyadari hal ini, Dewan Pers telah mengeluarkan panduan bagaimana agar media tidak menyampaikan pemberitaan yang sengaja atau tak sengaja mendukung pelaku terorisme. Panduan itu tertera dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan–DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme. Pedoman itu ditetapkan pada 9 April 2015, dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
Kejahatan Luar Biasa
Dalam mengeluarkan panduan ini, Dewan Pers menyadari bahwa: Pertama, tindak terorisme merupakan kejahatan luar biasa, yang memerlukan keterlibatan semua pihak termasuk pers untuk menanggulanginya. Kedua, berita pers mengenai aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Ketiga, sebelum ini pers di Indonesia belum memiliki pedoman peliputan, yang dapat menjadi acuan bersama dalam memberitakan tindak terorisme. Keempat, pers harus bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penjelasannya adalah sebagai berikut. Tindak terorisme adalah sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina dan program aksi Wina, terorisme sudah dianggap sebagai murni tindak pidana internasional dan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep ini dikukuhkan PBB pada 1994, dan dikukuhkan lagi pada 1996.
Pada 2003, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 1456 yang menyatakan bahwa dalam menumpas terorisme, negara-negara harus mengambil tindakan yang sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional. Dan setiap tindakan yang diambil untuk memberantas terorisme itu harus sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum HAM internasional, hukum pengungsi internasional, dan hukum humaniter.
Wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik (KEJ). Norma KEJ menyebutkan tentang independensi, akurasi berita, keberimbangan, itikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko.
Namun wartawan perlu selalu mengingat bahwa tugas utama jurnalistik adalah mengungkapkan kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik sendiri bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi.
Setiap wartawan juga berkewajiban menjaga profesionalitas. Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu ditempatkan di bawah kepentingan publik. Wartawan harus cermat dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, menjaga keberimbangan, dan independen.
Meskipun sudah ada berbagai pandangan di atas, Dewan Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan terorisme sebagai standar pemberitaan terorisme, yang sekaligus melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik. Panduan peliputan itu dijabarkan dalam 13 butir arahan, seperti yang tersebut berikut ini.
Pedoman Peliputan Terorisme:
Pertama, wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya. Tentang peralatan untuk melindungi jiwa wartawan, sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan pers untuk memenuhinya.
Kedua, wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik. Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme, ia wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk mendapatkan liputan eksklusif. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga keselamatan nyawa warga masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.
Ketiga, wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi, maupun glorifikasi, terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme. Hal ini karena terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.
Keempat, wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme. Siaran secara langsung dapat memberikan informasi kepada para terduga teroris, mengenai posisi dan lokasi aparat keamanan secara real time, dan hal ini bisa membahayakan keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya melumpuhkan para teroris.
Kelima, wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme harus berhati-hati agar tidak memberikan atribusi, gambaran, atau stigma yang tidak relevan. Misalnya, dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis si pelaku. Kejahatan terorisme adalah kejahatan individu atau kelompok, yang tidak terkait dengan agama ataupun etnis.
Keenam, wartawan harus selalu menyebutkan kata ”terduga” terhadap orang yang ditangkap oleh aparat keamanan, karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by the press), wartawan perlu mempertimbangkan penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.
Ketujuh, wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme, seperti cara merakit bom, komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan lokasi. Hal ini karena semua itu dapat memberi inspirasi dan memberi pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.
Kedelapan, wartawan tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme, yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran umum dan menelan korban jiwa.
Kesembilan, wartawan wajib menghindari peliputan keluarga terduga teroris, untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh masyarakat. Kecuali, peliputan itu dimaksudkan untuk menghentikan tindakan diskriminasi yang ada, dan mendorong agar ada perhatian khusus. Misalnya, terhadap penelantaran anak-anak terduga teroris, yang bila dibiarkan akan berpotensi tumbuh menjadi teroris baru.
Kesepuluh, terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan dan pendekatan yang dilakukan untuk merekonstruksi kejadian --dengan menemui keluarga korban maupun keluarga pelaku-- harus dilakukan secara simpatik dan bijak.
Kesebelas, wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber, wajib selalu memperhatikan kredibilitas, kapabilitas, dan kompetensi, terkait latar belakang, pengetahuan, dan pengalaman narasumber. Semua itu harus relevan dengan hal-hal yang akan memperjelas, dan memberikan gambaran yang utuh terhadap fakta yang diberitakan.
Kedua belas, dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang untuk melakukannya. Kalau undangan itu terkait dengan rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri, sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris dan mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.
Ketiga belas, wartawan wajib selalu melakukan check dan recheck terhadap semua berita, tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme, ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme. Tujuannya adalah untuk mengetahui, apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoax), yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Peliputan Terorisme ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab --selain melanggar Kode Etik Jurnalistik-- juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda maksimal Rp 500 juta. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Media massa tidak bisa dipisahkan dari aksi terorisme. Tanpa kehadiran media yang memublikasikan aksi teror kepada publik, terorisme akan kehilangan makna, karena tujuan aksi teror itu tidak akan tercapai. Jika teroris ingin menyampaikan pesan politik, memberi tekanan pada pemerintah, atau menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat, semua itu baru akan tercapai jika ada publikasi media.
Bahkan, karena sangat menyadari pentingnya peran media, kaum teroris tidak cuma mengandalkan pemberitaan dari media luar. Kaum teroris sendiri dan para pendukungnya, berkat kemajuan teknologi informasi dan jaringan Internet, dapat langsung memublikasikan sendiri aksi-aksi terornya melalui media online dan media sosial. Kelompok ekstrem ISIS (Islamic State of Iraq and Syria), misalnya, secara sistematis menyebarkan aksi-aksinya di media Twitter, Youtube, Facebook, dan sebagainya.
Pelaku terorisme paham bagaimana memanfaatkan media untuk mencapai tujuan-tujuan politiknya. Mereka bahkan piawai mencari simpati, menggalang dana, dan merekrut anggota-anggota baru lewat propaganda di berbagai media. Bagi Anda yang suka mengamati narasi di media sosial atau sejumlah situs media daring, mungkin pernah membaca hal semacam ini.
Dalam berbagai status di media sosial dan media daring, ada semacam pujian atau pengagung-agungan terhadap pelaku terorisme yang tewas dalam melaksanakan aksinya. Dikatakan, misalnya, bahwa pelaku terorisme itu mati dengan “tersenyum,” atau mayat teroris itu berbau wangi, sesudah sekian hari darahnya masih segar mengalir, dan lain-lain. Dalam wacana keagamaan tertentu, semua itu dianggap tanda-tanda bahwa orang bersangkutan “mati syahid.” Inilah sebentuk glorifikasi (glorify) atau pengagung-agungan terhadap pelaku terorisme.
Di negara-negara Eropa belakangan ini muncul diskursus sekaligus kekhawatiran bahwa Internet menjadi salah satu alat penting untuk menyebarkan paham radikal di kalangan remaja. Internet memang membuka ruang baru untuk menyebarluaskan sekaligus mendiskusikan berbagai hal, nyaris tanpa sekat ruang dan waktu.
Mayjen TNI Agus Surya Bakti, yang hampir lima tahun menjabat deputi Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mengungkapkan, jumlah dan ragam situs yang dikelola oleh kelompok-kelompok teroris dari tahun ke tahun selaku meningkat. Jika pada 1998 ada 12 situs, pada 2003 jumlah situs kelompok teroris ini sudah mencapai 2.650. Pada 2014, jumlah situs itu meningkat drastis menjadi 9.800. Sedangkan pada 2016 ini, diperkirakan kelompok-kelompok teroris akan mengelola lebih dari 15.000 situs.
Selain kuantitas, bentuk dan pola penyebaran terorisme di dunia maya pun semakin berkembang. Menurut Agus, dalam bukunya Deradikalisasi Dunia Maya, pertumbuhan situs radikal di Indonesia cukup masif. Dari yang terang-terangan berafiliasi dengan jaringan teroris hingga yang secara samar-samar dan sembunyi-sembunyi memberi dukungan kepada gerakan radikal-terorisme.
Sidney Jones, peneliti terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), menyatakan, media sosial adalah alat propaganda favorit bagi para pendukung ISIS di Indonesia. Mereka kerap menggunakan Facebook Fan Pages sebagai alat propaganda. Beberapa di antaranya sempat ditutup Facebook, namun mereka membuatnya lagi dengan nama yang berbeda. Meski demikian, Jones mencatat, sejak pertengahan 2015 penggunaan Facebook oleh para pendukung ISIS di Indonesia cenderung menurun.
Namun penurunan itu diimbangi dengan merebaknya penggunaan aplikasi cakap-cakap melalui telepon seluler, seperti WhatsApp, Telegram, dan Zello. Ketiga aplikasi ini menjadi favorit di kalangan kelompok ekstrem di Indonesia. Bahkan, sebagian narapidana terorisme yang masih berada di penjara bisa berkomunikasi lewat aplikasi tersebut dengan Timur Tengah, dan juga dengan sesama pendukung ISIS di Indonesia.
Secara singkat dapat disimpulkan, media menjadi pisau bermata dua, yang bisa digunakan untuk kebaikan dan juga untuk kejahatan. Di satu sisi, kita memerlukan media untuk menyampaikan pesan-pesan damai, mencegah radikalisasi, dan meredam pesan-pesan kekerasan. Sebaliknya, para pendukung terorisme juga memanfaatkan media untuk mempropagandakan misi dan tujuannya.
Menyadari hal ini, Dewan Pers telah mengeluarkan panduan bagaimana agar media tidak menyampaikan pemberitaan yang sengaja atau tak sengaja mendukung pelaku terorisme. Panduan itu tertera dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan–DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme. Pedoman itu ditetapkan pada 9 April 2015, dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
Kejahatan Luar Biasa
Dalam mengeluarkan panduan ini, Dewan Pers menyadari bahwa: Pertama, tindak terorisme merupakan kejahatan luar biasa, yang memerlukan keterlibatan semua pihak termasuk pers untuk menanggulanginya. Kedua, berita pers mengenai aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Ketiga, sebelum ini pers di Indonesia belum memiliki pedoman peliputan, yang dapat menjadi acuan bersama dalam memberitakan tindak terorisme. Keempat, pers harus bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penjelasannya adalah sebagai berikut. Tindak terorisme adalah sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina dan program aksi Wina, terorisme sudah dianggap sebagai murni tindak pidana internasional dan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep ini dikukuhkan PBB pada 1994, dan dikukuhkan lagi pada 1996.
Pada 2003, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 1456 yang menyatakan bahwa dalam menumpas terorisme, negara-negara harus mengambil tindakan yang sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional. Dan setiap tindakan yang diambil untuk memberantas terorisme itu harus sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum HAM internasional, hukum pengungsi internasional, dan hukum humaniter.
Wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik (KEJ). Norma KEJ menyebutkan tentang independensi, akurasi berita, keberimbangan, itikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko.
Namun wartawan perlu selalu mengingat bahwa tugas utama jurnalistik adalah mengungkapkan kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik sendiri bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi.
Setiap wartawan juga berkewajiban menjaga profesionalitas. Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu ditempatkan di bawah kepentingan publik. Wartawan harus cermat dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, menjaga keberimbangan, dan independen.
Meskipun sudah ada berbagai pandangan di atas, Dewan Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan terorisme sebagai standar pemberitaan terorisme, yang sekaligus melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik. Panduan peliputan itu dijabarkan dalam 13 butir arahan, seperti yang tersebut berikut ini.
Pedoman Peliputan Terorisme:
Pertama, wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya. Tentang peralatan untuk melindungi jiwa wartawan, sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan pers untuk memenuhinya.
Kedua, wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik. Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme, ia wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk mendapatkan liputan eksklusif. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga keselamatan nyawa warga masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.
Ketiga, wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi, maupun glorifikasi, terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme. Hal ini karena terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.
Keempat, wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme. Siaran secara langsung dapat memberikan informasi kepada para terduga teroris, mengenai posisi dan lokasi aparat keamanan secara real time, dan hal ini bisa membahayakan keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya melumpuhkan para teroris.
Kelima, wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme harus berhati-hati agar tidak memberikan atribusi, gambaran, atau stigma yang tidak relevan. Misalnya, dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis si pelaku. Kejahatan terorisme adalah kejahatan individu atau kelompok, yang tidak terkait dengan agama ataupun etnis.
Keenam, wartawan harus selalu menyebutkan kata ”terduga” terhadap orang yang ditangkap oleh aparat keamanan, karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by the press), wartawan perlu mempertimbangkan penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.
Ketujuh, wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme, seperti cara merakit bom, komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan lokasi. Hal ini karena semua itu dapat memberi inspirasi dan memberi pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.
Kedelapan, wartawan tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme, yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran umum dan menelan korban jiwa.
Kesembilan, wartawan wajib menghindari peliputan keluarga terduga teroris, untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh masyarakat. Kecuali, peliputan itu dimaksudkan untuk menghentikan tindakan diskriminasi yang ada, dan mendorong agar ada perhatian khusus. Misalnya, terhadap penelantaran anak-anak terduga teroris, yang bila dibiarkan akan berpotensi tumbuh menjadi teroris baru.
Kesepuluh, terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan dan pendekatan yang dilakukan untuk merekonstruksi kejadian --dengan menemui keluarga korban maupun keluarga pelaku-- harus dilakukan secara simpatik dan bijak.
Kesebelas, wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber, wajib selalu memperhatikan kredibilitas, kapabilitas, dan kompetensi, terkait latar belakang, pengetahuan, dan pengalaman narasumber. Semua itu harus relevan dengan hal-hal yang akan memperjelas, dan memberikan gambaran yang utuh terhadap fakta yang diberitakan.
Kedua belas, dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang untuk melakukannya. Kalau undangan itu terkait dengan rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri, sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris dan mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.
Ketiga belas, wartawan wajib selalu melakukan check dan recheck terhadap semua berita, tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme, ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme. Tujuannya adalah untuk mengetahui, apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoax), yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Peliputan Terorisme ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab --selain melanggar Kode Etik Jurnalistik-- juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda maksimal Rp 500 juta. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Revisi UU Antiterorisme dan Problem Deradikalisasi
Oleh: Satrio Arismunandar
Bulan suci Ramadhan tahun ini, yang seharusnya ditutup dengan rasa syukur atas rahmat Allah SWT, dinodai dengan serangkaian serangan teroris di berbagai negara. Yang paling memakan korban adalah serangan bom di Baghdad, Irak, 3 Juli 2016, yang menewaskan 292 orang termasuk anak-anak. Serangkaian serangan lain dalam waktu yang berbeda terjadi di Turki, Banglades, dan Arab Saudi. Meskipun tidak memakan korban besar, serangan bom terjadi di dekat Masjid Nabawi, Madinah.
Indonesia juga tidak kebal dari serangan teroris. Sesudah serangan bom Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016, serangan bom bunuh diri terjadi dengan sasaran Markas Polresta Solo, Jalan Adisucipto, Solo, Jawa Tengah, 5 Juli 2016. Terduga pelaku pengeboman tewas dan satu petugas kepolisian yang mencoba menghalangi pelaku mengalami luka-luka. Pelaku diduga adalah anggota kelompok Abu Mush’ab yang ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Desember 2015.
Berbagai serangan teror terakhir ini menggarisbawahi kembali pentingnya revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketua DPR Ade Komarudin berpendapat, peristiwa bom bunuh diri di Solo itu menunjukkan, revisi UU Antiterorisme itu harus segera dituntaskan oleh pemerintah dan DPR, agar bisa mencegah dan mendeteksi secara dini terorisme.
Sehari sesudah serangan bom Thamrin, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan sudah meminta DPR merevisi UU Antiterorisme itu. Tujuannya, agar pemerintah dapat menangkap terduga teroris sebelum mereka beraksi. Tetapi tetap dengan tidak mengabaikan aspek hak asasi manusia. Pemerintah telah menyerahkan draf revisi UU No.15/2003 itu kepada DPR.
Kelemahan UU Antiterorisme
Salah satu kelemahan UU Antiterorisme yang sudah ada saat ini adalah belum adanya aturan tentang kegiatan pembinaan, pencegahan, dan deradikalisasi. Hal lainnya, definisi makar yang terlalu sempit mungkin perlu diperluas. Dengan demikian, warga negara Indonesia yang telah keluar dari wilayah Indonesia dan bergabung dengan kelompok ekstrem ISIS (Negara Islam di Irak dan Suriah) dapat dianggap makar dan dapat dipidana.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga menginginkan, agar aparat keamanan bisa melakukan penegakan hukum terhadap orang atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyatakan bergabung dengan kelompok radikal. Apalagi kelompok itu telah melaksanakan pelatihan sebagai persiapan aksi teror.
Terkait penanganan ormas, selama ini ada tumpang tindih antara UU Antiterorisme dan UU Ormas. UU Ormas menyatakan, sanksi terberat bagi ormas bermasalah hanyalah pencabutan izin dan pelarangan aktif sebagai organisasi. Namun, ormas bersangkutan bisa berganti nama dan mendaftarkan diri kembali ke Kementerian Dalam Negeri. Sanksi semacam ini jelas terlalu ringan, dan memberi celah hukum bagi ormas yang mendukung atau bersimpati pada organisasi teroris. Tidak ada sanksi yang jelas terhadap pengurus ormas bermasalah.
Berdasarkan UU yang ada saat ini, aparat juga tidak bisa menindak orang yang sudah jelas bergabung dengan ISIS di Suriah, serta belum bisa juga menghukum para simpatisan yang telah mengikrarkan diri bergabung dengan ISIS. Kecuali yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana. Sejak pertengahan 2014, ratusan warga Indonesia berangkat menuju Suriah dan bergabung dengan ISIS, dan banyak yang sudah kembali ke Tanah Air. Meski mengetahui hal itu, Polri tidak bisa menindak mereka.
BNPT juga memerlukan aturan yang jelas untuk menindak kegiatan kelompok teroris di Internet atau dunia maya. Kelompok teroris telah memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, serta layanan pesan seperti WhatsApp dan Telegram, untuk menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru.
Kelompok teroris juga menggunakan media internet untuk berbagi ilmu tentang cara merakit bom, membuat senjata rakitan, taktik gerilya, dan sebagainya. Perlu diatur juga tindakan hukum terhadap hasutan untuk melakukan tindakan terorisme, seperti seruan berupa tulisan, ceramah, dan video.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, UU Antiterorisme itu harus segera diperbaiki, sebab UU itu membuat gerak aparat dalam memberantas terorisme amat terbatas. Sutiyoso menginginkan BIN memiliki kewenangan lebih besar terkait penangkapan dan penahanan, agar lebih maksimal dalam mencegah aksi terorisme.
Tidak semua sepakat soal revisi UU Antiterorisme. Pengamat intelijen Ridlwan Habib mengatakan, perangkat perundang-undangan untuk memberantas terorisme sebenarnya sudah cukup kuat. Cuma aplikasi atau penerapan aparat di lapangannya yang salah. Ia juga mengkritisi keinginan Sutiyoso untuk memperluas kewenangan BIN, karena jika kewenangan BIN diperluas maka demokratisasi yang sudah dibangun selama ini malah mundur ke belakang.
Menurut Ridlwan, hal itu akan mengembalikan situasi seperti zaman Orde Baru. Saat itu badan intelijen tak bisa dikontrol sipil. Secara alamiah, kerja intelijen adalah memberikan peringatan dini tentang adanya kemungkinan serangan teroris. Mereka menyampaikan analisis, bukan melakukan tindakan seperti menangkap dan menahan orang terduga teroris.
Sedangkan Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme M. Syafii dari Partai Gerindra menyatakan, DPR tak bisa mempercepat pembahasan revisi UU No.15/2003, sebab DPR ingin membuat UU Antiterorisme yang komprehensif. UU itu diharapkan tidak hanya mencakup aspek penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan serta penanganan pasca aksi teror.
Pihak Pansus berpendapat, mereka akan menyelesaikan RUU Antiterorisme itu pada waktunya. Berdasarkan aturan Tata Tertib DPR, pansus memiliki batas waktu kerja hingga empat masa sidang untuk membahas suatu RUU. Saat ini baru berlalu satu masa sidang.
Program Deradikalisasi BNPT
Ada berbagai pendekatan dalam menangani terorisme. Menurut pihak BNPT, penegakan hukum hanyalah salah satu dari empat langkah utama dalam penanganan tindak pidana terorisme. Berbagai upaya dilakukan untuk menangani kasus terorisme, yakni deteksi dini dengan melakukan pemantauan intelijen, penjagaan di sejumlah obyek vital, penegakan hukum, dan deradikalisasi.
Langkah pencegahan melalui program deradikalisasi menjadi fokus penanggulangan terorisme. Hal itu bertujuan mengantisipasi makin banyaknya warga negara Indonesia yang terpengaruh ideologi radikal. Pihak BNPT memandang, upaya penegakan hukum yang tertera dalam UU masih lemah, sehingga perlu mengutamakan program deradikalisasi, agar ideologi radikal tidak mudah menyebar di berbagai kalangan masyarakat.
Kepada para terpidana terorisme diberikan wawasan kebangsaan dan agama untuk kembali memahami ideologi Indonesia yang berlandaskan Pancasila, dan Islam sebagai rahmatan lil alamin atau rahmat bagi semesta alam.
BNPT juga mendekati para keluarga, simpatisan, dan pendukung terpidana terorisme. Tujuannya, mereka diharapkan meninggalkan radikalisme. BNPT memberikan pelatihan keahlian tertentu kepada terpidana terorisme agar selepas dari lembaga pemasyarakatan memiliki pekerjaan tetap, sehingga tidak lagi bersinggungan dengan gerakan radikal.
BNPT juga melibatkan sejumlah pihak, seperti organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan berbagai pihak, untuk menyebarkan paham anti-radikalisme kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui motivasi dan pola kerja kelompok radikal agar tidak mudah terpengaruh.
Masalah Sosial-Ekonomi
Masalah ekonomi dan sosial juga bisa turut memicu radikalisme. Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Noor Huda Ismail, banyak warga negara Indonesia bergabung dengan gerakan radikal karena masalah ekonomi, unsur maskulinitas, dan lingkungannya. Konsep religius yang melakukan aksi teror menarik minat para pemuda karena dianggap bentuk maskulinitas. Bergabung dengan ISIS, juga menjadi wujud perlawanan para simpatisan karena mereka merasa terasing dari lingkungan sosialnya.
Mayoritas WNI yang menjadi simpatisan ISIS merupakan orang yang tidak memiliki pemahaman agama yang baik, bahkan cenderung memiliki masalah di lingkungan sosial. Keterlibatan di ISIS digunakan sebagai upaya pembersihan jati diri.
Kesulitan ekonomi kerap menjadi faktor dominan yang mendorong seseorang memutuskan bergabung dengan gerakan radikal. Dalam kasus ISIS, misalnya, banyak yang tertarik bergabung dengan ISIS karena kelompok ini mengiming-imingi gaji yang fantastis bagi para pengikutnya. Contohnya, adalah pedagang bakso Ahmad Junaedi alias Abu Salman (34), yang sempat bergabung dengan ISIS di Suriah. Iming-iming memperbaiki kehidupan menjadi dasar Junaedi bergabung dengan ISIS, sebelum ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Maret 2015.
Pengamat politik Yudi Latif menyatakan, terorisme itu mencerminkan adanya persoalan dalam pemenuhan kesejahteraan dan keadilan sosial. Melebarnya ketidakadilan dan ketimpangan sosial memberikan lahan yang subur bagi pengembangbiakan radikalisme. Ketimpangan itu adalah warisan diskriminasi kolonial maupun rezim-rezim pemerintahan pasca kolonial. Sumber ketimpangan sosial-ekonomi baru adalah konsekuensi dari globalisasi dan penetrasi kapitalisme.
Penanganan di Lembaga Pemasyarakatan
Hal yang juga perlu diperhatikan dalam penanggulangan terorisme, yang mungkin kurang mendapat perhatian, adalah penanganan di lembaga pemasyarakatan (LP) terhadap narapidana terorisme. Sejumlah aksi teror di Tanah Air belakangan ini dilakukan bekas narapidana (napi) kasus terorisme. Manajemen LP yang tidak tepat diduga menjadi salah satu penyebab kondisi ini.
Sejumlah terpidana terorisme justru semakin radikal setelah menjalani masa pidana di LP. Karena itu napi kasus terorisme harus ditangani secara lebih serius, agar mereka tidak mempertahankan atau malah memperkuat paham radikal yang mereka anut. Banyak contoh betapa LP bisa membuat orang justru semakin radikal. Maka manajemen LP perlu dievaluasi dan diperbaiki.
Nama-nama seperti Santoso alias Abu Wardah Asy Syarqi Hafidzahullah, Muhammad Bahrun Naim alias Abu Rayan, Urwah alias Bagus Budi Pranoto, dan Afif alias Sunakim bin Jenab, merupakan eks narapidana terorisme yang justru semakin radikal setelah keluar dari LP. Santoso ditangkap tahun 2006 karena perampokan. Setelah menyelesaikan masa pidana selama tiga tahun, Santoso justru semakin berbahaya dan memimpin kelompok Mujahidin Indonesia Timur, yang beberapa kali melakukan aksi terorisme.
Ada gagasan untuk memisahkan napi terorisme, narkoba, dan pidana umum. Namun, terkait dicampurkannya napi perkara terorisme dengan napi perkara lain saat berada di LP, ada sisi positif dan negatifnya. Ketika sesama napi terorisme digabungkan dalam satu blok, dikhawatirkan mereka bisa membuat strategi baru. Tetapi jika para napi terorisme disebar ke blok-blok lain, mereka dapat menyebarkan ajaran radikalnya ke napi-napi lain.
Mantan Kepala BNPT Tito Karnavian yang kemudian diangkat menjadi Kapolri pernah menyatakan, manajemen LP menjadi salah satu kelemahan penanganan teroris di Indonesia. Beberapa narapidana terorisme bahkan semakin kuat ketika bertemu sesama teroris. Terkait dengan itu, BNPT tengah membangun pusat deradikalisasi di Sentul, Jawa Barat. Tempat itu akan dikhususkan untuk para napi yang sudah kooperatif, agar mereka tidak terganggu lagi oleh terpidana yang masih radikal. Para napi yang perlahan sudah meninggalkan paham ekstremis ini merasa terancam oleh para napi lain, yang masih mempertahankan pemikiran radikal.
Pengembalian ke Masyarakat
Berdasarkan data BNPT (Januari 2016), dari total 215 napi terorisme yang tersebar di 47 LP di Indonesia, terdapat 25 orang yang pola pikir radikalnya keras. Memang, ada sejumlah napi yang tidak dapat diubah pandangannya ketika berada di LP. Mereka tergolong napi-napi yang berpaham radikal.
Namun, banyak juga napi kasus terorisme yang berhasil menjalani program deradikalisasi. Jumlahnya ratusan, dan mereka tergolong pengikut (follower), yang terlibat terorisme karena ikut-ikutan. Artinya, ada kemungkinan mereka bisa kembali ke kehidupan bermasyarakat.
Namun, bebasnya mereka ke masyarakat juga membutuhkan perhatian tersendiri. Pemerintah tampaknya belum memiliki program yang jelas, setelah napi terorisme itu kembali bebas ke masyarakat. Padahal, selain membutuhkan program penyadaran, mereka juga membutuhkan program yang mendukung perekonomian mereka dan keluarganya. Pemerintah tidak cukup hanya mengawasi mereka.
Ada 56 napi terorisme yang bebas pada 2015, setelah menyelesaikan masa pidana di LP Cipinang, LP Kedung Pane, dan LP Cibinong. Sebagian dipenjara karena terlibat pelatihan kelompok teroris di Aceh dan Poso, kepemilikan senjata, dan sebab lainnya. Sejauh ini BNPT tetap memantau kondisi napi terorisme yang telah menjalani masa hukuman. BNPT juga menginformasikan aparat keamanan di daerah tempat bermukim eks napi terorisme tersebut, untuk mengawasi mereka.
Sebenarnya memang lebih utama mencegah aksi terorisme, ketimbang menangani terorisme ketika aksi teror sudah terlanjur terjadi dan memakan korban. Namun, tindakan pencegahan itu bukan cuma bersifat penangkapan terduga teroris oleh aparat polisi atau intelijen, tetapi bisa juga lewat jalur pendidikan dan kebudayaan, serta keagamaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, hal yang penting saat ini adalah kerja sama antarpihak terkait dalam menangkal gerakan radikal. Salah satu pendekatan yang bisa dipakai adalah pendekatan religius melalui Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, pihaknya akan menerbitkan panduan singkat mengenai cara memerangi terorisme lewat dunia pendidikan. Panduan itu akan terdiri atas dua bentuk. Yakni, panduan untuk guru dalam berbicara dengan siswa tentang kejahatan terorisme, dan panduan bagi orangtua untuk bicara tentang terorisme dengan anaknya. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, komunikasi yang baik antara anak dan orangtua maupun antara anak dan guru dapat mencegah anak ikut paham radikal, yang mendukung terorisme. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Bulan suci Ramadhan tahun ini, yang seharusnya ditutup dengan rasa syukur atas rahmat Allah SWT, dinodai dengan serangkaian serangan teroris di berbagai negara. Yang paling memakan korban adalah serangan bom di Baghdad, Irak, 3 Juli 2016, yang menewaskan 292 orang termasuk anak-anak. Serangkaian serangan lain dalam waktu yang berbeda terjadi di Turki, Banglades, dan Arab Saudi. Meskipun tidak memakan korban besar, serangan bom terjadi di dekat Masjid Nabawi, Madinah.
Indonesia juga tidak kebal dari serangan teroris. Sesudah serangan bom Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016, serangan bom bunuh diri terjadi dengan sasaran Markas Polresta Solo, Jalan Adisucipto, Solo, Jawa Tengah, 5 Juli 2016. Terduga pelaku pengeboman tewas dan satu petugas kepolisian yang mencoba menghalangi pelaku mengalami luka-luka. Pelaku diduga adalah anggota kelompok Abu Mush’ab yang ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Desember 2015.
Berbagai serangan teror terakhir ini menggarisbawahi kembali pentingnya revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketua DPR Ade Komarudin berpendapat, peristiwa bom bunuh diri di Solo itu menunjukkan, revisi UU Antiterorisme itu harus segera dituntaskan oleh pemerintah dan DPR, agar bisa mencegah dan mendeteksi secara dini terorisme.
Sehari sesudah serangan bom Thamrin, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan sudah meminta DPR merevisi UU Antiterorisme itu. Tujuannya, agar pemerintah dapat menangkap terduga teroris sebelum mereka beraksi. Tetapi tetap dengan tidak mengabaikan aspek hak asasi manusia. Pemerintah telah menyerahkan draf revisi UU No.15/2003 itu kepada DPR.
Kelemahan UU Antiterorisme
Salah satu kelemahan UU Antiterorisme yang sudah ada saat ini adalah belum adanya aturan tentang kegiatan pembinaan, pencegahan, dan deradikalisasi. Hal lainnya, definisi makar yang terlalu sempit mungkin perlu diperluas. Dengan demikian, warga negara Indonesia yang telah keluar dari wilayah Indonesia dan bergabung dengan kelompok ekstrem ISIS (Negara Islam di Irak dan Suriah) dapat dianggap makar dan dapat dipidana.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga menginginkan, agar aparat keamanan bisa melakukan penegakan hukum terhadap orang atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyatakan bergabung dengan kelompok radikal. Apalagi kelompok itu telah melaksanakan pelatihan sebagai persiapan aksi teror.
Terkait penanganan ormas, selama ini ada tumpang tindih antara UU Antiterorisme dan UU Ormas. UU Ormas menyatakan, sanksi terberat bagi ormas bermasalah hanyalah pencabutan izin dan pelarangan aktif sebagai organisasi. Namun, ormas bersangkutan bisa berganti nama dan mendaftarkan diri kembali ke Kementerian Dalam Negeri. Sanksi semacam ini jelas terlalu ringan, dan memberi celah hukum bagi ormas yang mendukung atau bersimpati pada organisasi teroris. Tidak ada sanksi yang jelas terhadap pengurus ormas bermasalah.
Berdasarkan UU yang ada saat ini, aparat juga tidak bisa menindak orang yang sudah jelas bergabung dengan ISIS di Suriah, serta belum bisa juga menghukum para simpatisan yang telah mengikrarkan diri bergabung dengan ISIS. Kecuali yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana. Sejak pertengahan 2014, ratusan warga Indonesia berangkat menuju Suriah dan bergabung dengan ISIS, dan banyak yang sudah kembali ke Tanah Air. Meski mengetahui hal itu, Polri tidak bisa menindak mereka.
BNPT juga memerlukan aturan yang jelas untuk menindak kegiatan kelompok teroris di Internet atau dunia maya. Kelompok teroris telah memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, serta layanan pesan seperti WhatsApp dan Telegram, untuk menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru.
Kelompok teroris juga menggunakan media internet untuk berbagi ilmu tentang cara merakit bom, membuat senjata rakitan, taktik gerilya, dan sebagainya. Perlu diatur juga tindakan hukum terhadap hasutan untuk melakukan tindakan terorisme, seperti seruan berupa tulisan, ceramah, dan video.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, UU Antiterorisme itu harus segera diperbaiki, sebab UU itu membuat gerak aparat dalam memberantas terorisme amat terbatas. Sutiyoso menginginkan BIN memiliki kewenangan lebih besar terkait penangkapan dan penahanan, agar lebih maksimal dalam mencegah aksi terorisme.
Tidak semua sepakat soal revisi UU Antiterorisme. Pengamat intelijen Ridlwan Habib mengatakan, perangkat perundang-undangan untuk memberantas terorisme sebenarnya sudah cukup kuat. Cuma aplikasi atau penerapan aparat di lapangannya yang salah. Ia juga mengkritisi keinginan Sutiyoso untuk memperluas kewenangan BIN, karena jika kewenangan BIN diperluas maka demokratisasi yang sudah dibangun selama ini malah mundur ke belakang.
Menurut Ridlwan, hal itu akan mengembalikan situasi seperti zaman Orde Baru. Saat itu badan intelijen tak bisa dikontrol sipil. Secara alamiah, kerja intelijen adalah memberikan peringatan dini tentang adanya kemungkinan serangan teroris. Mereka menyampaikan analisis, bukan melakukan tindakan seperti menangkap dan menahan orang terduga teroris.
Sedangkan Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme M. Syafii dari Partai Gerindra menyatakan, DPR tak bisa mempercepat pembahasan revisi UU No.15/2003, sebab DPR ingin membuat UU Antiterorisme yang komprehensif. UU itu diharapkan tidak hanya mencakup aspek penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan serta penanganan pasca aksi teror.
Pihak Pansus berpendapat, mereka akan menyelesaikan RUU Antiterorisme itu pada waktunya. Berdasarkan aturan Tata Tertib DPR, pansus memiliki batas waktu kerja hingga empat masa sidang untuk membahas suatu RUU. Saat ini baru berlalu satu masa sidang.
Program Deradikalisasi BNPT
Ada berbagai pendekatan dalam menangani terorisme. Menurut pihak BNPT, penegakan hukum hanyalah salah satu dari empat langkah utama dalam penanganan tindak pidana terorisme. Berbagai upaya dilakukan untuk menangani kasus terorisme, yakni deteksi dini dengan melakukan pemantauan intelijen, penjagaan di sejumlah obyek vital, penegakan hukum, dan deradikalisasi.
Langkah pencegahan melalui program deradikalisasi menjadi fokus penanggulangan terorisme. Hal itu bertujuan mengantisipasi makin banyaknya warga negara Indonesia yang terpengaruh ideologi radikal. Pihak BNPT memandang, upaya penegakan hukum yang tertera dalam UU masih lemah, sehingga perlu mengutamakan program deradikalisasi, agar ideologi radikal tidak mudah menyebar di berbagai kalangan masyarakat.
Kepada para terpidana terorisme diberikan wawasan kebangsaan dan agama untuk kembali memahami ideologi Indonesia yang berlandaskan Pancasila, dan Islam sebagai rahmatan lil alamin atau rahmat bagi semesta alam.
BNPT juga mendekati para keluarga, simpatisan, dan pendukung terpidana terorisme. Tujuannya, mereka diharapkan meninggalkan radikalisme. BNPT memberikan pelatihan keahlian tertentu kepada terpidana terorisme agar selepas dari lembaga pemasyarakatan memiliki pekerjaan tetap, sehingga tidak lagi bersinggungan dengan gerakan radikal.
BNPT juga melibatkan sejumlah pihak, seperti organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan berbagai pihak, untuk menyebarkan paham anti-radikalisme kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui motivasi dan pola kerja kelompok radikal agar tidak mudah terpengaruh.
Masalah Sosial-Ekonomi
Masalah ekonomi dan sosial juga bisa turut memicu radikalisme. Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Noor Huda Ismail, banyak warga negara Indonesia bergabung dengan gerakan radikal karena masalah ekonomi, unsur maskulinitas, dan lingkungannya. Konsep religius yang melakukan aksi teror menarik minat para pemuda karena dianggap bentuk maskulinitas. Bergabung dengan ISIS, juga menjadi wujud perlawanan para simpatisan karena mereka merasa terasing dari lingkungan sosialnya.
Mayoritas WNI yang menjadi simpatisan ISIS merupakan orang yang tidak memiliki pemahaman agama yang baik, bahkan cenderung memiliki masalah di lingkungan sosial. Keterlibatan di ISIS digunakan sebagai upaya pembersihan jati diri.
Kesulitan ekonomi kerap menjadi faktor dominan yang mendorong seseorang memutuskan bergabung dengan gerakan radikal. Dalam kasus ISIS, misalnya, banyak yang tertarik bergabung dengan ISIS karena kelompok ini mengiming-imingi gaji yang fantastis bagi para pengikutnya. Contohnya, adalah pedagang bakso Ahmad Junaedi alias Abu Salman (34), yang sempat bergabung dengan ISIS di Suriah. Iming-iming memperbaiki kehidupan menjadi dasar Junaedi bergabung dengan ISIS, sebelum ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Maret 2015.
Pengamat politik Yudi Latif menyatakan, terorisme itu mencerminkan adanya persoalan dalam pemenuhan kesejahteraan dan keadilan sosial. Melebarnya ketidakadilan dan ketimpangan sosial memberikan lahan yang subur bagi pengembangbiakan radikalisme. Ketimpangan itu adalah warisan diskriminasi kolonial maupun rezim-rezim pemerintahan pasca kolonial. Sumber ketimpangan sosial-ekonomi baru adalah konsekuensi dari globalisasi dan penetrasi kapitalisme.
Penanganan di Lembaga Pemasyarakatan
Hal yang juga perlu diperhatikan dalam penanggulangan terorisme, yang mungkin kurang mendapat perhatian, adalah penanganan di lembaga pemasyarakatan (LP) terhadap narapidana terorisme. Sejumlah aksi teror di Tanah Air belakangan ini dilakukan bekas narapidana (napi) kasus terorisme. Manajemen LP yang tidak tepat diduga menjadi salah satu penyebab kondisi ini.
Sejumlah terpidana terorisme justru semakin radikal setelah menjalani masa pidana di LP. Karena itu napi kasus terorisme harus ditangani secara lebih serius, agar mereka tidak mempertahankan atau malah memperkuat paham radikal yang mereka anut. Banyak contoh betapa LP bisa membuat orang justru semakin radikal. Maka manajemen LP perlu dievaluasi dan diperbaiki.
Nama-nama seperti Santoso alias Abu Wardah Asy Syarqi Hafidzahullah, Muhammad Bahrun Naim alias Abu Rayan, Urwah alias Bagus Budi Pranoto, dan Afif alias Sunakim bin Jenab, merupakan eks narapidana terorisme yang justru semakin radikal setelah keluar dari LP. Santoso ditangkap tahun 2006 karena perampokan. Setelah menyelesaikan masa pidana selama tiga tahun, Santoso justru semakin berbahaya dan memimpin kelompok Mujahidin Indonesia Timur, yang beberapa kali melakukan aksi terorisme.
Ada gagasan untuk memisahkan napi terorisme, narkoba, dan pidana umum. Namun, terkait dicampurkannya napi perkara terorisme dengan napi perkara lain saat berada di LP, ada sisi positif dan negatifnya. Ketika sesama napi terorisme digabungkan dalam satu blok, dikhawatirkan mereka bisa membuat strategi baru. Tetapi jika para napi terorisme disebar ke blok-blok lain, mereka dapat menyebarkan ajaran radikalnya ke napi-napi lain.
Mantan Kepala BNPT Tito Karnavian yang kemudian diangkat menjadi Kapolri pernah menyatakan, manajemen LP menjadi salah satu kelemahan penanganan teroris di Indonesia. Beberapa narapidana terorisme bahkan semakin kuat ketika bertemu sesama teroris. Terkait dengan itu, BNPT tengah membangun pusat deradikalisasi di Sentul, Jawa Barat. Tempat itu akan dikhususkan untuk para napi yang sudah kooperatif, agar mereka tidak terganggu lagi oleh terpidana yang masih radikal. Para napi yang perlahan sudah meninggalkan paham ekstremis ini merasa terancam oleh para napi lain, yang masih mempertahankan pemikiran radikal.
Pengembalian ke Masyarakat
Berdasarkan data BNPT (Januari 2016), dari total 215 napi terorisme yang tersebar di 47 LP di Indonesia, terdapat 25 orang yang pola pikir radikalnya keras. Memang, ada sejumlah napi yang tidak dapat diubah pandangannya ketika berada di LP. Mereka tergolong napi-napi yang berpaham radikal.
Namun, banyak juga napi kasus terorisme yang berhasil menjalani program deradikalisasi. Jumlahnya ratusan, dan mereka tergolong pengikut (follower), yang terlibat terorisme karena ikut-ikutan. Artinya, ada kemungkinan mereka bisa kembali ke kehidupan bermasyarakat.
Namun, bebasnya mereka ke masyarakat juga membutuhkan perhatian tersendiri. Pemerintah tampaknya belum memiliki program yang jelas, setelah napi terorisme itu kembali bebas ke masyarakat. Padahal, selain membutuhkan program penyadaran, mereka juga membutuhkan program yang mendukung perekonomian mereka dan keluarganya. Pemerintah tidak cukup hanya mengawasi mereka.
Ada 56 napi terorisme yang bebas pada 2015, setelah menyelesaikan masa pidana di LP Cipinang, LP Kedung Pane, dan LP Cibinong. Sebagian dipenjara karena terlibat pelatihan kelompok teroris di Aceh dan Poso, kepemilikan senjata, dan sebab lainnya. Sejauh ini BNPT tetap memantau kondisi napi terorisme yang telah menjalani masa hukuman. BNPT juga menginformasikan aparat keamanan di daerah tempat bermukim eks napi terorisme tersebut, untuk mengawasi mereka.
Sebenarnya memang lebih utama mencegah aksi terorisme, ketimbang menangani terorisme ketika aksi teror sudah terlanjur terjadi dan memakan korban. Namun, tindakan pencegahan itu bukan cuma bersifat penangkapan terduga teroris oleh aparat polisi atau intelijen, tetapi bisa juga lewat jalur pendidikan dan kebudayaan, serta keagamaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, hal yang penting saat ini adalah kerja sama antarpihak terkait dalam menangkal gerakan radikal. Salah satu pendekatan yang bisa dipakai adalah pendekatan religius melalui Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, pihaknya akan menerbitkan panduan singkat mengenai cara memerangi terorisme lewat dunia pendidikan. Panduan itu akan terdiri atas dua bentuk. Yakni, panduan untuk guru dalam berbicara dengan siswa tentang kejahatan terorisme, dan panduan bagi orangtua untuk bicara tentang terorisme dengan anaknya. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, komunikasi yang baik antara anak dan orangtua maupun antara anak dan guru dapat mencegah anak ikut paham radikal, yang mendukung terorisme. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Operasi Tinombala, Perburuan Teroris, dan Pelibatan TNI
Oleh: Satrio Arismunandar
Santoso alias Abu Wardah sudah tewas. Gembong teroris terkemuka, yang menjadi buronan utama aparat gabungan Polri dan TNI selama berbulan-bulan dalam Operasi Tinombala di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), itu akhirnya tumbang oleh timah panas aparat. Adalah tim Alfa 29, bagian dari Satuan Tugas Operasi Tinombala, yang berhasil menghabisi Santoso di hutan lebat pegunungan wilayah Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Tim yang beranggotakan sembilan prajurit Batalyon Infanteri 515/Para Raider TNI Angkatan Darat itu menemukan Santoso, bersama empat anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), setelah melacak jejaknya selama 13 hari. Mereka akhirnya berhasil menemukan gubuk tempat persembunyian Santoso sekitar pukul 17.00 WITA, 18 Juli 2016. Lalu terjadi baku tembak selama 1,5 jam yang membuat Santoso dan salah satu pengikutnya, Mukhtar alias Kahar, tewas. Sedangkan tiga anggota MIT lainnya sempat kabur. Pada 23 Juli, terduga istri Santoso, Delima, juga menyerahkan diri pada aparat di Poso.
Tewasnya Santoso langsung menjadi berita utama sejumlah media nasional dan daerah. Dengan tewasnya Santoso, salah satu babak penentuan penanggulangan teroris Poso sudah menunjukkan hasil nyata. Namun, Operasi Tinombala yang melibatkan ribuan aparat Polri dan TNI, dalam memburu para teroris Poso, tidak lantas berakhir.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 19 Juli mengatakan, operasi perlu dilanjutkan karena dikhawatirkan akan terjadi kaderisasi dan muncul tokoh pengganti Santoso. Saat ini ada sosok Ali Kalora, yang dinilai dapat menggantikan Santoso sebagai pemimpin. Walaupun kemampuan, kompetensi, dan kepemimpinannya masih di bawah Santoso. Selain itu ada tokoh lain, Basri, yang selama ini menjadi tangan kanan Santoso.
Riwayat Singkat Santoso
Siapakah sebenarnya Santoso, pemimpin MIT ini? Santoso lahir di Tentena, Poso, pada 21 Agustus 1976. Orangtua Santoso berasal dari Jawa Tengah yang bertransmigrasi ke Sulteng dan tinggal di Tambarana, Poso Pesisir Utara. Sekitar 1999, Santoso belajar bela diri dengan seorang santri lulusan pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Diduga, saat itu adalah persinggungan krusial Santoso dengan jejaring teror.
Tahun 1990-an merupakan periode ketika konflik Poso sedang panas-panasnya sebelum upaya perdamaian melalui deklarasi damai Malino dinyatakan pada Desember 2001. Di luar deteksi aparat, unsur kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI) tampaknya telah ikut berperan penting dalam konflik Poso dan menebar pengaruh. Masuk akal, jika Santoso bisa mulai terlibat dengan kelompok JI pada tahun-tahun tersebut.
Konflik komunal bernuansa agama di Poso, Sulteng, menjadi saluran awal aktualisasi Santoso yang membesarkan namanya di lingkaran kekerasan. Pada Agustus 2004, Santoso terlibat dalam perampokan mobil boks yang mengangkut rokok dari sebuah perusahaan rokok kretek terkemuka. Perampokan ini merupakan fa’i, yakni merampok untuk membiayai aksi teror yang dianggap sebagai bentuk “perang.”
Aksi perampokan itu dikabarkan adalah inisiatif Santoso sendiri, bukan hasil arahan dari komando unit askari JI cabang Poso tersebut. Ini dipandang sebagai ajang penampilan awal “bakat” Santoso dalam memimpin aksi kekerasan. Santoso pun diapresiasi dan diangkat menduduki jabatan lebih tinggi dalam jejaring teror di Indonesia. Santoso oleh aparat lalu dipandang sebagai sosok yang cukup berbahaya dan jadi buronan besar.
Pada 2013, Santoso mengunggah video ke Youtube, yang berisi pernyataan perang terhadap Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri.
Popularitasnya mencapai puncak pada 2014, ketika Santoso dan kelompok yang dipimpinnya MIT berbaiat atau menyatakan sumpah setia pada ISIS (Islamic State of Iraq and Syria atau Negara Islam di Irak dan Suriah). Baiat itu disebarkan lewat video rekaman di Youtube. MIT mengkaim sebagai unsur ISIS di Indonesia.
Setelah tewasnya Santoso, Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi, selaku penanggung jawab kebijakan Operasi Tinombala 2016, dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku terorisme, telah mengeluarkan maklumat kepada para pengikut Santoso. Rudy mengimbau, agar mereka yang masih bertahan di tempat persembunyian di hutan-hutan Poso untuk segera menyerahkan diri.
Mereka yang menyerahkan diri akan diperlakukan secara manusiawi dan dengan tetap menjunjung nilai hak-hak asasi manusia (HAM). Sedangkan dalam proses hukum, tetap berpedoman pada asas-asas yang berlaku. Sejauh ini Satgas masih memburu belasan orang DPO (daftar pencarian orang) kasus terorisme Poso jaringan Santoso, yang dua di antaranya adalah perempuan.
Operasi Camar Maleo
Fenomena yang menarik adalah tewasnya Santoso ini terjadi sesudah terlibatnya TNI dalam operasi penanggulangan terorisme, yang membantu polisi memburu teroris di Poso. Bahkan, yang berhasil menghabisi Santoso adalah prajurit TNI, bukan polisi. Hal ini mengangkat isu keterlibatan aktif militer dalam penanggulangan terorisme.
Jika kita lihat kronologisnya, pada 31 Maret – 4 April 2015, 3.200 prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU menggelar latihan militer lintas matra di Poso. Latihan militer ini melibatkan tiga kapal perang, dua pesawat tempur, dan satu pesawat angkut C-130 Hercules.
Pada 15 April 2015, 700 prajurit TNI peserta latihan ditinggal untuk membantu polisi dalam Operasi Camar Maleo di Poso. Inilah pertama kalinya TNI secara resmi terlibat dalam pemberantasan terorisme. Lalu, mulai 10 Januari 2016, 1.000 pasukan TNI resmi bergabung dengan Operasi Tinombala. Pada 16 Mei 2016, prajurit Marinir TNI AL menembak mati dua anggota kelompok Santoso di Poso Pesisir Selatan. Terakhir, pada 18 Juli 2016, prajurit Batalyon Raider 515 Kostrad berhasil menewaskan Santoso dan Mukhtar.
Dalam Operasi Camar Maleo (26 Januari 2015 - 9 Januari 2016), kekuatan TNI/Polri: 1.700 personel. Sedangkan kelompok Santoso 40-50 orang. Korban: Dua polisi dan satu anggota TNI tewas, sedangkan empat polisi lain luka-luka. Sedangkan dari kelompok Santoso: Tujuh tewas dan 17 tertangkap. Total kelompok Santoso diperkirakan berjumlah 39 orang.
Dalam Operasi Tinombala (10 Januari 2016 - sekarang), kekuatan TNI/Polri: 3.000 personel. Kelompok Santoso 39 orang. Korban: Satu polisi dan 13 anggota TNI tewas dalam kecelakaan helikopter. Sedangkan dari kelompok Santoso: 16 tewas dan 6 tertangkap. Semua data di atas bersumber dari Mabes Polri dan Mabes TNI.
Dalam Operasi Tinombala, operasi terpadu melawan teroris menempatkan polisi di depan, sedangkan militer di belakang. Tetapi, seiring perjalanan waktu, militer juga banyak dimainkan di depan. Menurut Menko Polhukam, yang pada 20 Juli 2016 masih dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, rencananya operasi-operasi pemberantasan terorisme mendatang tetap mengedepankan kerja sama gabungan antara TNI dan Polri. Operasi-operasi itu akan dikembangkan di daerah-daerah selain Poso yang dinilai sensitif. Pelibatan TNI itu bakal sampai ke tingkat Babinsa.
Selama ini TNI hanya bersifat perbantuan terhadap polisi dalam hal penanggulangan terorisme. Walaupun di UU TNI disebutkan secara eksplisit dan gamblang, bahwa salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah memberantas terorisme. Maka bisa dipahami dan sebetulnya wajar saja, jika TNI ingin terlibat secara langsung dan aktif dalam menanggulangi terorisme.
Berpotensi Disalahtafsirkan
Keberhasilan Satgas Tinombala yang berisikan personel gabungan TNI dan Polri dalam menewaskan Santoso berpengaruh dalam proses pembahasan revisi UU Antiterorisme. Pengaruh tersebut, antara lain, soal pelibatan aktif TNI dalam penanggulangan terorisme, yang memang menjadi salah satu butir pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme (UU Antiterorisme).
Dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Antiterorisme dengan TNI pada 16 juni 2016, TNI minta dilibatkan lebih aktif dalam penanganan terorisme. TNI minta agar terorisme tidak dilihat sebagai tindak pidana kriminal semata, tetapi ancaman terhadap pertahanan. Sedangkan Densus 88 Antiteror Polri minta agar pendekatan pemberantasan terorisme tidak bergeser dari sistem penegakan hukum atau criminal justice system. Peran TNI memang dibutuhkan, tetapi dalam konteks perbantuan terhadap Polri.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini, sifat TNI dalam pemberantasan terorisme hanya membantu kepolisian. Pengerahan TNI dalam pemberantasan terorisme juga harus didahului keputusan politik. Sejak 2002, pemerintah juga memilih pendekatan hukum melalui satuan polisi Densus 88 sebagai ujung tombak. Penindakan terorisme harus melalui proses hukum. Meski tak jarang, dalam aksinya anggota 88 menewaskan pihak-pihak yang diduga sebagai teroris tanpa proses pengadilan.
Menurut Luhut, pelibatan TNI akan dimatangkan melalui Revisi UU Antiterorisme di DPR. Dalam draft rancangan revisi UU Antiterorisme, pelibatan TNI diatur dalam Pasal 43 B ayat (1). Bunyinya: “Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.”
Pasal ini berpotensi disalahtafsirkan, karena bisa diasumsikan bahwa institusi Polri dan TNI menerima mandat dan memiliki wewenang yang sama dalam penanganan tindak pidana terorisme. Lalu, Pasal 43 A ayat (3) pun menetapkan cakupan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme sangatlah luas. Yakni, meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional, dan kerja sama internasional.
Itulah sebabnya, berbagai unsur masyarakat sipil sudah menyatakan keberatan atas pelibatan TNI tersebut. Lembaga pegiat HAM seperti Imparsial, YLBHI, Setara Institute, Kontras, ELSAM, LBH Jakarta, HRWG, hingga Komnas HAM pada Juni 2016 sudah memberi pernyataan resmi, agar DPR menghapus pasal kontroversial tersebut. Pasal itu dianggap bisa membuat penanganan terorisme semakin represif dan memunculkan pelanggaran HAM.
Direktur Imparsial Al Araf berpendapat, pelibatan militer dalam kasus terorisme dapat dilakukan pada kondisi yang telah mengancam kedaulatan negara. Karena itu, menurut Araf, RUU Antiterorisme tidak perlu lagi membahas peran TNI.
Perlu Keputusan Politik Negara
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais berpendapat, jika TNI mau dilibatkan secara aktif dalam penanggulangan terorisme, TNI tidak bisa bergerak sendiri, namun harus punya legalitas dan legitimasi yang kuat sebelum menindak terorisme. Pelibatan TNI ini harus diiringi lebih dahulu dengan keputusan politik negara. Itu artinya harus lewat penugasan atau keputusan resmi dari Presiden, yang adalah pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.
Ada pandangan lain bahwa tidak masalah jika TNI diberi tugas memberantas terorisme. Namun tugas ini harus diimbangi dengan adanya pengawasan secara transparan dan akuntabel. Hal itu untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang melahirkan teror negara. Nada semacam ini dinyatakan anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, kalau toh tak bisa dihindari, pelibatan TNI perlu aturan yang lebih jelas, agar tidak tumpang-tindih, dan tidak terjadi kondisi mengkhawatirkan terkait militer yang bertindak di luar masalah pertahanan negara.
Di dalam DPR sendiri tampak ada dua kubu yang tarik-menarik, antara yang pro dan kontra pelibatan langsung TNI dalam penanggulangan terorisme. Wacana yang pro pelibatan TNI terlihat menguat di DPR, sejak keberhasilan Satgas Operasi Tinombala menewaskan Santoso. Wakil Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme, Supiadin, menegaskan, TNI akan diberi kewenangan dalam penindakan terorisme. Wilayah penindakan itu terutama di obyek-obyek vital negara.
“Kalau di kampung biarkan (polisi) saja. Kalau Polri merasa kurang, ya bisa minta (bantuan),” ujarnya. Supiadin menambahkan, penanggulangan terorisme nantinya akan dikendalikan pusat krisis yang dikomandoi Kemenko Polhukam. Baik Polri maupun TNI berpeluang menjadi sektor pemimpinnya.
Namun, Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, tidak sependapat. Persoalan yang mendasar adalah keterlibatan TNI secara aktif dan langsung dalam penanggulangan terorisme dianggap tidak sejalan dengan reformasi sektor keamanan dalam negeri.
Menurut Bambang, reformasi itu seharusnya menunjukkan konsistensi pada pendekatan hukum sipil, sesuai ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari perspektif ini, kecenderungan untuk mendorong TNI ikut memberantas dan menindak terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif terkait agenda reformasi.
Hingga saat artikel ini ditulis, pertengahan Agustus 2016, proses pembahasan Revisi UU Antiterorisme masih berlangsung di DPR RI. Belum jelas bagaimana kira-kira hasilnya, meskipun wacana pelibatan langsung TNI dalam penanggulangan terorisme terkesan menguat. Pada hemat penulis, tampaknya perlu dicarikan jalan tengah agar TNI bisa terlibat dalam penanganan terorisme, tetapi kita juga tetap konsisten dengan agenda reformasi.
Dalam bahasa Luhut, TNI perlu diberi peran yang sesuai bidang kompetensinya, bidang yang sesuai nature-nya. Misalnya, untuk penanganan aksi teror di perkotaan, itu adalah jatah polisi. Tetapi perburuan teroris di medan-medan yang berat, hutan belantara yang lebat di daerah perbukitan dan pegunungan, sesuai nature-nya tampaknya lebih tepat diserahkan ke TNI. Tetapi keputusan tetap kita serahkan ke DPR RI, yang diharapkan akan menuntaskan pembahasannya dalam beberapa bulan mendatang. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Santoso alias Abu Wardah sudah tewas. Gembong teroris terkemuka, yang menjadi buronan utama aparat gabungan Polri dan TNI selama berbulan-bulan dalam Operasi Tinombala di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), itu akhirnya tumbang oleh timah panas aparat. Adalah tim Alfa 29, bagian dari Satuan Tugas Operasi Tinombala, yang berhasil menghabisi Santoso di hutan lebat pegunungan wilayah Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Tim yang beranggotakan sembilan prajurit Batalyon Infanteri 515/Para Raider TNI Angkatan Darat itu menemukan Santoso, bersama empat anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), setelah melacak jejaknya selama 13 hari. Mereka akhirnya berhasil menemukan gubuk tempat persembunyian Santoso sekitar pukul 17.00 WITA, 18 Juli 2016. Lalu terjadi baku tembak selama 1,5 jam yang membuat Santoso dan salah satu pengikutnya, Mukhtar alias Kahar, tewas. Sedangkan tiga anggota MIT lainnya sempat kabur. Pada 23 Juli, terduga istri Santoso, Delima, juga menyerahkan diri pada aparat di Poso.
Tewasnya Santoso langsung menjadi berita utama sejumlah media nasional dan daerah. Dengan tewasnya Santoso, salah satu babak penentuan penanggulangan teroris Poso sudah menunjukkan hasil nyata. Namun, Operasi Tinombala yang melibatkan ribuan aparat Polri dan TNI, dalam memburu para teroris Poso, tidak lantas berakhir.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 19 Juli mengatakan, operasi perlu dilanjutkan karena dikhawatirkan akan terjadi kaderisasi dan muncul tokoh pengganti Santoso. Saat ini ada sosok Ali Kalora, yang dinilai dapat menggantikan Santoso sebagai pemimpin. Walaupun kemampuan, kompetensi, dan kepemimpinannya masih di bawah Santoso. Selain itu ada tokoh lain, Basri, yang selama ini menjadi tangan kanan Santoso.
Riwayat Singkat Santoso
Siapakah sebenarnya Santoso, pemimpin MIT ini? Santoso lahir di Tentena, Poso, pada 21 Agustus 1976. Orangtua Santoso berasal dari Jawa Tengah yang bertransmigrasi ke Sulteng dan tinggal di Tambarana, Poso Pesisir Utara. Sekitar 1999, Santoso belajar bela diri dengan seorang santri lulusan pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Diduga, saat itu adalah persinggungan krusial Santoso dengan jejaring teror.
Tahun 1990-an merupakan periode ketika konflik Poso sedang panas-panasnya sebelum upaya perdamaian melalui deklarasi damai Malino dinyatakan pada Desember 2001. Di luar deteksi aparat, unsur kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI) tampaknya telah ikut berperan penting dalam konflik Poso dan menebar pengaruh. Masuk akal, jika Santoso bisa mulai terlibat dengan kelompok JI pada tahun-tahun tersebut.
Konflik komunal bernuansa agama di Poso, Sulteng, menjadi saluran awal aktualisasi Santoso yang membesarkan namanya di lingkaran kekerasan. Pada Agustus 2004, Santoso terlibat dalam perampokan mobil boks yang mengangkut rokok dari sebuah perusahaan rokok kretek terkemuka. Perampokan ini merupakan fa’i, yakni merampok untuk membiayai aksi teror yang dianggap sebagai bentuk “perang.”
Aksi perampokan itu dikabarkan adalah inisiatif Santoso sendiri, bukan hasil arahan dari komando unit askari JI cabang Poso tersebut. Ini dipandang sebagai ajang penampilan awal “bakat” Santoso dalam memimpin aksi kekerasan. Santoso pun diapresiasi dan diangkat menduduki jabatan lebih tinggi dalam jejaring teror di Indonesia. Santoso oleh aparat lalu dipandang sebagai sosok yang cukup berbahaya dan jadi buronan besar.
Pada 2013, Santoso mengunggah video ke Youtube, yang berisi pernyataan perang terhadap Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri.
Popularitasnya mencapai puncak pada 2014, ketika Santoso dan kelompok yang dipimpinnya MIT berbaiat atau menyatakan sumpah setia pada ISIS (Islamic State of Iraq and Syria atau Negara Islam di Irak dan Suriah). Baiat itu disebarkan lewat video rekaman di Youtube. MIT mengkaim sebagai unsur ISIS di Indonesia.
Setelah tewasnya Santoso, Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi, selaku penanggung jawab kebijakan Operasi Tinombala 2016, dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku terorisme, telah mengeluarkan maklumat kepada para pengikut Santoso. Rudy mengimbau, agar mereka yang masih bertahan di tempat persembunyian di hutan-hutan Poso untuk segera menyerahkan diri.
Mereka yang menyerahkan diri akan diperlakukan secara manusiawi dan dengan tetap menjunjung nilai hak-hak asasi manusia (HAM). Sedangkan dalam proses hukum, tetap berpedoman pada asas-asas yang berlaku. Sejauh ini Satgas masih memburu belasan orang DPO (daftar pencarian orang) kasus terorisme Poso jaringan Santoso, yang dua di antaranya adalah perempuan.
Operasi Camar Maleo
Fenomena yang menarik adalah tewasnya Santoso ini terjadi sesudah terlibatnya TNI dalam operasi penanggulangan terorisme, yang membantu polisi memburu teroris di Poso. Bahkan, yang berhasil menghabisi Santoso adalah prajurit TNI, bukan polisi. Hal ini mengangkat isu keterlibatan aktif militer dalam penanggulangan terorisme.
Jika kita lihat kronologisnya, pada 31 Maret – 4 April 2015, 3.200 prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU menggelar latihan militer lintas matra di Poso. Latihan militer ini melibatkan tiga kapal perang, dua pesawat tempur, dan satu pesawat angkut C-130 Hercules.
Pada 15 April 2015, 700 prajurit TNI peserta latihan ditinggal untuk membantu polisi dalam Operasi Camar Maleo di Poso. Inilah pertama kalinya TNI secara resmi terlibat dalam pemberantasan terorisme. Lalu, mulai 10 Januari 2016, 1.000 pasukan TNI resmi bergabung dengan Operasi Tinombala. Pada 16 Mei 2016, prajurit Marinir TNI AL menembak mati dua anggota kelompok Santoso di Poso Pesisir Selatan. Terakhir, pada 18 Juli 2016, prajurit Batalyon Raider 515 Kostrad berhasil menewaskan Santoso dan Mukhtar.
Dalam Operasi Camar Maleo (26 Januari 2015 - 9 Januari 2016), kekuatan TNI/Polri: 1.700 personel. Sedangkan kelompok Santoso 40-50 orang. Korban: Dua polisi dan satu anggota TNI tewas, sedangkan empat polisi lain luka-luka. Sedangkan dari kelompok Santoso: Tujuh tewas dan 17 tertangkap. Total kelompok Santoso diperkirakan berjumlah 39 orang.
Dalam Operasi Tinombala (10 Januari 2016 - sekarang), kekuatan TNI/Polri: 3.000 personel. Kelompok Santoso 39 orang. Korban: Satu polisi dan 13 anggota TNI tewas dalam kecelakaan helikopter. Sedangkan dari kelompok Santoso: 16 tewas dan 6 tertangkap. Semua data di atas bersumber dari Mabes Polri dan Mabes TNI.
Dalam Operasi Tinombala, operasi terpadu melawan teroris menempatkan polisi di depan, sedangkan militer di belakang. Tetapi, seiring perjalanan waktu, militer juga banyak dimainkan di depan. Menurut Menko Polhukam, yang pada 20 Juli 2016 masih dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, rencananya operasi-operasi pemberantasan terorisme mendatang tetap mengedepankan kerja sama gabungan antara TNI dan Polri. Operasi-operasi itu akan dikembangkan di daerah-daerah selain Poso yang dinilai sensitif. Pelibatan TNI itu bakal sampai ke tingkat Babinsa.
Selama ini TNI hanya bersifat perbantuan terhadap polisi dalam hal penanggulangan terorisme. Walaupun di UU TNI disebutkan secara eksplisit dan gamblang, bahwa salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah memberantas terorisme. Maka bisa dipahami dan sebetulnya wajar saja, jika TNI ingin terlibat secara langsung dan aktif dalam menanggulangi terorisme.
Berpotensi Disalahtafsirkan
Keberhasilan Satgas Tinombala yang berisikan personel gabungan TNI dan Polri dalam menewaskan Santoso berpengaruh dalam proses pembahasan revisi UU Antiterorisme. Pengaruh tersebut, antara lain, soal pelibatan aktif TNI dalam penanggulangan terorisme, yang memang menjadi salah satu butir pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme (UU Antiterorisme).
Dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Antiterorisme dengan TNI pada 16 juni 2016, TNI minta dilibatkan lebih aktif dalam penanganan terorisme. TNI minta agar terorisme tidak dilihat sebagai tindak pidana kriminal semata, tetapi ancaman terhadap pertahanan. Sedangkan Densus 88 Antiteror Polri minta agar pendekatan pemberantasan terorisme tidak bergeser dari sistem penegakan hukum atau criminal justice system. Peran TNI memang dibutuhkan, tetapi dalam konteks perbantuan terhadap Polri.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini, sifat TNI dalam pemberantasan terorisme hanya membantu kepolisian. Pengerahan TNI dalam pemberantasan terorisme juga harus didahului keputusan politik. Sejak 2002, pemerintah juga memilih pendekatan hukum melalui satuan polisi Densus 88 sebagai ujung tombak. Penindakan terorisme harus melalui proses hukum. Meski tak jarang, dalam aksinya anggota 88 menewaskan pihak-pihak yang diduga sebagai teroris tanpa proses pengadilan.
Menurut Luhut, pelibatan TNI akan dimatangkan melalui Revisi UU Antiterorisme di DPR. Dalam draft rancangan revisi UU Antiterorisme, pelibatan TNI diatur dalam Pasal 43 B ayat (1). Bunyinya: “Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.”
Pasal ini berpotensi disalahtafsirkan, karena bisa diasumsikan bahwa institusi Polri dan TNI menerima mandat dan memiliki wewenang yang sama dalam penanganan tindak pidana terorisme. Lalu, Pasal 43 A ayat (3) pun menetapkan cakupan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme sangatlah luas. Yakni, meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional, dan kerja sama internasional.
Itulah sebabnya, berbagai unsur masyarakat sipil sudah menyatakan keberatan atas pelibatan TNI tersebut. Lembaga pegiat HAM seperti Imparsial, YLBHI, Setara Institute, Kontras, ELSAM, LBH Jakarta, HRWG, hingga Komnas HAM pada Juni 2016 sudah memberi pernyataan resmi, agar DPR menghapus pasal kontroversial tersebut. Pasal itu dianggap bisa membuat penanganan terorisme semakin represif dan memunculkan pelanggaran HAM.
Direktur Imparsial Al Araf berpendapat, pelibatan militer dalam kasus terorisme dapat dilakukan pada kondisi yang telah mengancam kedaulatan negara. Karena itu, menurut Araf, RUU Antiterorisme tidak perlu lagi membahas peran TNI.
Perlu Keputusan Politik Negara
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais berpendapat, jika TNI mau dilibatkan secara aktif dalam penanggulangan terorisme, TNI tidak bisa bergerak sendiri, namun harus punya legalitas dan legitimasi yang kuat sebelum menindak terorisme. Pelibatan TNI ini harus diiringi lebih dahulu dengan keputusan politik negara. Itu artinya harus lewat penugasan atau keputusan resmi dari Presiden, yang adalah pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.
Ada pandangan lain bahwa tidak masalah jika TNI diberi tugas memberantas terorisme. Namun tugas ini harus diimbangi dengan adanya pengawasan secara transparan dan akuntabel. Hal itu untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang melahirkan teror negara. Nada semacam ini dinyatakan anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, kalau toh tak bisa dihindari, pelibatan TNI perlu aturan yang lebih jelas, agar tidak tumpang-tindih, dan tidak terjadi kondisi mengkhawatirkan terkait militer yang bertindak di luar masalah pertahanan negara.
Di dalam DPR sendiri tampak ada dua kubu yang tarik-menarik, antara yang pro dan kontra pelibatan langsung TNI dalam penanggulangan terorisme. Wacana yang pro pelibatan TNI terlihat menguat di DPR, sejak keberhasilan Satgas Operasi Tinombala menewaskan Santoso. Wakil Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme, Supiadin, menegaskan, TNI akan diberi kewenangan dalam penindakan terorisme. Wilayah penindakan itu terutama di obyek-obyek vital negara.
“Kalau di kampung biarkan (polisi) saja. Kalau Polri merasa kurang, ya bisa minta (bantuan),” ujarnya. Supiadin menambahkan, penanggulangan terorisme nantinya akan dikendalikan pusat krisis yang dikomandoi Kemenko Polhukam. Baik Polri maupun TNI berpeluang menjadi sektor pemimpinnya.
Namun, Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, tidak sependapat. Persoalan yang mendasar adalah keterlibatan TNI secara aktif dan langsung dalam penanggulangan terorisme dianggap tidak sejalan dengan reformasi sektor keamanan dalam negeri.
Menurut Bambang, reformasi itu seharusnya menunjukkan konsistensi pada pendekatan hukum sipil, sesuai ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari perspektif ini, kecenderungan untuk mendorong TNI ikut memberantas dan menindak terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif terkait agenda reformasi.
Hingga saat artikel ini ditulis, pertengahan Agustus 2016, proses pembahasan Revisi UU Antiterorisme masih berlangsung di DPR RI. Belum jelas bagaimana kira-kira hasilnya, meskipun wacana pelibatan langsung TNI dalam penanggulangan terorisme terkesan menguat. Pada hemat penulis, tampaknya perlu dicarikan jalan tengah agar TNI bisa terlibat dalam penanganan terorisme, tetapi kita juga tetap konsisten dengan agenda reformasi.
Dalam bahasa Luhut, TNI perlu diberi peran yang sesuai bidang kompetensinya, bidang yang sesuai nature-nya. Misalnya, untuk penanganan aksi teror di perkotaan, itu adalah jatah polisi. Tetapi perburuan teroris di medan-medan yang berat, hutan belantara yang lebat di daerah perbukitan dan pegunungan, sesuai nature-nya tampaknya lebih tepat diserahkan ke TNI. Tetapi keputusan tetap kita serahkan ke DPR RI, yang diharapkan akan menuntaskan pembahasannya dalam beberapa bulan mendatang. ***
Ditulis untuk Majalah DEFENDER (September 2016)
Subscribe to:
Comments (Atom)









