Tuesday, April 20, 2010

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (3) - LAPORAN JURNALIS DAN AKTOR SEKTOR KEAMANAN

Oleh Satrio Arismunandar

Laporan Jurnalis dan Aktor Sektor Keamanan

Membahas laporan jurnalis dan kaitannya dengan aktor keamanan (seperti militer dan polisi), tentu lebih afdolnya harus melihat fungsi, tujuan, dan tugas pokok dari aktor keamanan tersebut. Sebagai contoh, akan dibahas di sini pemberitaan tentang polisi, sebagai aktor keamanan yang paling intens berinteraksi dengan masyarakat.

Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menjabarkan fungsi dan tujuan kepolisian dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Lantas, bagaimana pantauan pers di Indonesia terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, sebetulnya dibutuhkan penelitian yang lebih komprehensif, cermat, dan waktu penelitian yang memadai. Namun, untuk gambaran sekilas, kita dapat mengutip pengamatan terhadap pemberitaan media nasional tentang kepolisian, yang dilakukan Sunarto selama September-Desember 2009.[1]

Pantauan pers nasional di sini diwakili oleh beberapa media besar saja semacam harian Kompas, majalah mingguan Tempo, dan harian Suara Merdeka. Dari pengamatan, ditemui sebanyak 157 item informasi terkait dengan isu kepolisian: 104 item di antaranya (66.2%) berupa berita dan 53 item (33.8%) non berita (kolom, tajuk rencana, surat pembaca, komentar, dan lain-lain).

Hasil pengamatan menunjukkan, dari tiga macam tugas pokok kepolisian tersebut, tampaknya tugas untuk menegakkan hukum relatif lebih banyak diberitakan dibandingkan dengan tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari 87 berita tentang penegakan hukum lebih dari separuhnya memberitakan tentang isu “Cicak vs Buaya” atau kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit di KPK (47 berita). Isu lain yang juga mendapatkan cukup perhatian adalah pembunuhan Nasruddin sebanyak 10 berita (11%), dan lain-lain.

Situasi serupa juga ditemui dalam informasi non berita. Dari sebanyak 44 informasi non berita, sebanyak 33 (75%) membahas tentang isu “Cicak vs Buaya”. Artinya, mayoritas media telah menjadikan isu perseteruan antara KPK dan kepolisian sebagai isu menarik untuk dibicarakan.

Bagaimana nada (tone) media tersebut memberitakan isu-isu penegakan hukum tersebut? Dari berbagai berita yang ada, utamanya terkait tugas kepolisian untuk menegakkan hukum, nada pemberitaan yang ada relatif lebih banyak bersifat negatif (90%) dibanding yang positif (66%).
Nada pemberitaan semacam ini bisa dipahami apabila mencermati isu yang menjadi perhatian media pada saat ini. Kasus “Cicak vs Buaya” benar-benar telah menggerogoti deposito prestasi kepolisian dalam menggulung aksi komplotan teroris di Temanggung beberapa waktu lalu sebelum kasus “Cicak vs Buaya” meledak ke permukaan.

Di kalangan media, ketika mewartakan perseteruan antara KPK dengan Polri, secara serentak media menempatkan diri dalam kubu “Cicak” (KPK). Kubu “Buaya” (polisi) seolah-olah menjadi musuh bersama media pada saat itu. Sebagaimana dikatakan oleh Tajuk Rencana harian Kompas (6 November 2009:6), pandangan umum yang dianut oleh media di Indonesia adalah ada rekayasa untuk melemahkan KPK dan penahanan Bibit dan Chandra mengusik rasa keadilan.

Sedangkan, penggerebekan persembunyian sejumlah tersangka teroris di Solo, Jawa Tengah, mewarnai pemberitaan media pada 17 September 2009. Aksi polisi itu telah menewaskan “gembong teroris” Noordin M. Top. Noordin sebelumnya dikabarkan selalu lolos dari incaran dan kepungan polisi. Ini memang berita besar, meski informasi yang bisa diakses publik sejauh ini hanya berasal dari satu versi, yaitu versi resmi polisi, sebagai satu-satunya sumber yang tersedia.

Tewasnya Noordin bisa dibilang suatu “berkah,” "kebetulan" dan "nasib baik," yang sangat dibutuhkan Polri, persis ketika lembaga ini tengah disorot keras oleh masyarakat, LSM, dan media, dalam kasus "pengkerdilan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" dan kriminalisasi dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Sebelum itu, Ketua KPK Antasari Azhar ditangkap karena dituduh sebagai aktor intelektualis, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.

Ada dugaan kuat, penetapan status tersangka terhadap Chandra dan Bibit ini adalah bagian dari skenario besar untuk mempreteli kekuatan KPK. KPK dianggap sudah jadi superbody dan tindakannya membahayakan kepentingan sejumlah pihak.

Tindakan polisi yang menimbulkan tanda tanya adalah menjadikan Chandra dan Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Hal ini karena petinggi KPK tersebut mengeluarkan surat cegah-tangkal terhadap buron kasus korupsi, yakni bos PT. Era Giat Prima, Joko Sugiarto Tjandra, dan bos PT. Masaro, Anggoro Widjojo. Letak lucunya, di sini seolah-olah polisi justru mewakili kepentingan buron korupsi.

Sikap polisi terhadap KPK dianggap mewakili sikap pemerintah (Presiden SBY), meski resminya SBY selalu bilang tidak ingin ikut campur dalam kasus hukum. Tapi dengan mendiamkan saja kewenangan KPK dipreteli, itu bisa juga dipandang sebagai suatu sikap tersendiri dari Presiden. Kasus ini telah mengangkat dan menggugat kembali keseriusan dan komitmen pemerintah Presiden SBY serta Polri dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan kinerja Polisi dan Kejaksaan di bidang pemberantasan korupsi itu justru dianggap masyarakat masih jadi persoalan.

[1] Sunarto. 2009. “Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian dalam Pantauan Komunitas Pers di Indonesia”, makalah dalam Seminar Nasional “Optimalisasi Profesionalisme Anggota POLRI dalam Rangka Reformasi Birokrasi Kepolisian” yang diselenggarakan Polda Jawa tengah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 16 Desember 2009 di Semarang.

No comments:

Post a Comment