Thursday, September 24, 2009

Essay - KETEGASAN DAN KERAGUAN PRESIDEN SBY DALAM PELEMAHAN LEMBAGA KPK


Presiden SBY adalah tokoh yang tampak sangat bersemangat dalam menjalankan kebijakan yang populer. Di antara sekian banyak presiden Indonesia, mungkin ia adalah Presiden RI yang paling senang menggunakan jajak pendapat atau polling, untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang isu-isu tertentu (dan tentu sekaligus untuk mengukur tingkat popularitas sang presiden).

Polling dianggap sebagai salah satu piranti politik modern, yang sudah digunakan secara meluas di negara-negara demokrasi maju, dan kini sudah diterapkan pula di Indonesia, terutama menjelang pilkada atau pemilu. Harus diakui, SBY dan para pembantu dekatnya telah berhasil memanfaatkan polling pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009, untuk mendongkrak popularitas. Namun, penggunaan polling popularitas tampaknya tidak menjadi opsi, dalam cara SBY menangani perselisihan antara cicak (KPK) dan buaya (Polri) akhir-akhir ini.

Dengan segala kelemahan dan keterbatasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebetulnya sudah populer di mata masyarakat, sebagai lembaga yang dianggap cukup berhasil memberantas korupsi. Kinerja KPK memang belum sempurna. Ada yang menyebutnya masih “tebang pilih” dalam memberantas korupsi. Tetapi kinerja KPK dipandang jauh lebih baik dibandingkan kinerja kejaksaan dan polisi, dalam menangani kasus-kasus korupsi. Keberhasilan KPK pula yang diklaim oleh tim kampanye SBY pada pilpres 2009, sebagai bagian dari prestasi pemerintahan SBY memberantas korupsi.

Namun akhir-akhir ini, SBY seperti lupa pada “jasa-jasa KPK.” Ketika polisi menjadikan dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, sebagai tersangka tindak pidana dengan tuduhan yang sumir, SBY terkesan pasif atau mendiamkan saja. Padahal langkah-langkah polisi itu dipandang oleh banyak kalangan berusaha mempreteli kewenangan KPK dan melemahkan institusi KPK. Langkah polisi itu jelas tidak populer, dan dari segi pendekatan hukum juga lemah.

Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari Minggu (20 Sept) menegaskan, ia tidak melihat indikasi tindak pidana yang jelas dalam penangkapan kedua pimpinan KPK bidang penindakan tersebut. Apalagi kedua tindak pidana yang sebelumnya dilayangkan ke keduanya telah dibantah oleh pihak-pihak terkait.

"Katanya terima uang Rp 5,1 miliar, tapi yang kirim uang bilang enggak kirim uang ke Bibit dan Chandra. Lalu apa tuduhannya? Katanya memaksa mengeluarkan surat pencekalan, tapi Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa keluarkan surat pencekalan karena sudah prosedural," tutur Mahfud. Menurut Mahfud, perkara yang terlihat sekarang justru tergolong sengketa administrasi dalam hukum. Pengajuan sengketa lazimnya ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika memang tidak terbukti, Mahfud berharap Polri segera mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). "Kalau tidak jelas (tindak pidananya), sistem hukum kita bisa rusak kalau ini diambangkan begitu saja," lanjutnya.

Dalam kasus KPK ini, tidak seperti gayanya yang biasa, SBY tampak memilih bertindak tidak populer dengan “berpihak” pada polisi, dengan membiarkannya melemahkan KPK. SBY malah sudah memutuskan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK lewat usulan tim khusus bentukan pemerintah. Padahal langkah ini diprotes, karena dipandang tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat dikeluarkannya Perppu, dan dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi KPK.

Juga, jika diadakan polling saat ini tentang langkah polisi terhadap KPK, saya yakin bin percaya bahwa mayoritas rakyat akan berpihak pada KPK. Rakyat tidak ingin KPK dilemahkan. Rakyat tidak ingin kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan dan penuntutan kasus-kasus korupsi dipreteli. Rakyat masih jauh lebih percaya pada KPK daripada polisi dan kejaksaan, untuk menangani kasus-kasus korupsi. Tetapi SBY ternyata memilih bertindak lain.

Apakah ini indikasi bahwa SBY telah menjadi Presiden yang makin percaya diri, bukan “jenderal peragu” lagi. Artinya, SBY berani mengambil langkah-langkah yang ia anggap benar (meskipun tidak populer di mata rakyat)?

Atau sebaliknya, langkah SBY ini justru menunjukkan ketidaktegasan dan keraguannya dalam kampanye pemberantasan korupsi? Artinya, SBY merasa ragu untuk berkonfrontasi dengan “pihak-pihak tertentu,” yang merasa kepentingannya terganggu oleh keberadaan lembaga KPK yang kuat? Silahkan jawab sendiri.

Jakarta, 24 September 2009

Satrio Arismunandar

No comments:

Post a Comment