Tuesday, November 9, 2010

KORUPSI: DEFINISI, CIRI-CIRI, DAN TIPOLOGINYA

Kata korupsi awalnya berasal dari bahasa Latin, corruptio atau corruptus (Webster Student Dictionary; 1960). Kata corruptio itu sendiri berasal dari kata corrumpere, suatu kata dalam bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah lalu turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie). Patut diduga, istilah korupsi dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Belanda.

Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan sudah sejak lama dikaji secara kritis oleh para ilmuwan dan filsuf. Filsuf Yunani, Aristoteles, yang diikuti oleh Machiavelli, misalnya, sejak awal sudah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral (moral corrupt). Korupsi moral merujuk pada berbagai bentuk penyimpangan konstitusi, sehingga para penguasa rezim --termasuk dalam sistem demokrasi-- tidak lagi dipimpin oleh hukum dan tidak lagi melayani kepentingan rakyat, tetapi tak lebih hanya berupaya melayani dirinya sendiri.

Korupsi bisa dilihat dari perspektif kebudayaan. Secara teoritis dan praktis, relasi antara korupsi dan kebudayaan sangat kuat. Bahkan dalam praktiknya, korupsi terkait dengan unsur tradisi feodalisme, hadiah, upeti, dan sistem kekerabatan (extended family). Korupsi agaknya akan tumbuh dalam masyarakat atau bangsa yang memiliki tradisi budaya feodalis atau neofeodalis. Pasalnya, dalam budaya tersebut, tidak ada sistem nilai yang memisahksan secara tajam antara milik publik (negara) dengan milik pribadi bagi ruling class (elit penguasa). Sedangkan, sistem kekerabatan ikut mendorong nepotisme.

Dalam perspektif agama, korupsi juga dipandang sebagai suatu perbuatan yang sangat tercela. Dalam perspektif ajaran Islam, misalnya, Hafidhuddin menyatakan, korupsi termasuk perbuatan fasad atau perbuatan yang merusak kemaslahatan, kemanfaatan hidup, dan tatanan kehidupan. Pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar). Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-’adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab.

Sebagai suatu gejala sosial yang rumit, korupsi tidak dapat dirumuskan dalam satu kalimat saja. Yang mungkin dilakukan adalah membuat gambaran yang masuk akal mengenai gejala tersebut, agar dapat dipisahkan dari gejala lain yang bukan korupsi. Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan induksi kasus demi kasus dari masyarakat masa lalu sampai zaman moderen, oleh Syed Hussein Alatas telah disusun sejumlah ciri korupsi.

Ciri-ciri korupsi dapat diringkas sebagai berikut: (a) suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintah, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i) menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.

Ciri-ciri tersebut sebetulnya masih bisa diperluas lagi. Namun, untuk keperluan proposal disertasi ini, daftar yang ada ini tampaknya sudah cukup, sekadar untuk membuat klasifikasi gejala.

Dari segi tipologi, korupsi dapat dibagi dalam tujuh jenis yang berbeda. Tujuh jenis itu adalah korupsi transaktif (transactive corruption), korupsi yang memeras (extortive corruption), korupsi investif (investive corruption), korupsi perkerabatan (nepotistic corruption), korupsi defensif (defensive corruption), korupsi otogenik (autogenic corruption), dan korupsi dukungan (supportive corruption).

Korupsi transaktif merujuk kepada adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak, dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya. Korupsi jenis ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah, atau antara masyarakat dan pemerintah.

Korupsi yang memeras adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.

Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.

Korupsi perkerabatan atau nepotisme, adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan mereka, dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.

Korupsi defensif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.

Korupsi otogenik adalah jenis korupsi yang dilakukan seorang diri, dan tidak melibatkan orang lain. Misalnya, anggota DPR yang mendukung berlakunya sebuah undang-undang tanpa menghiraukan akibat-akibatnya, dan kemudian menarik keuntungan finansial dari pemberlakuan undang-undang itu, karena pengetahuannya tentang undang-undang yang akan berlaku tersebut.

Sedangkan, korupsi dukungan tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain. Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada. Tindakan menghambat seorang yang jujur dan cakap untuk menduduki jabatan strategis tertentu, misalnya, bisa dimasukkan dalam kategori ini.

Korupsi merupakan masalah yang sangat serius. Alinea pertama Penjelasan Umum UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 menyatakan: ”Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan tingkat nasional maupun internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerjasama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.”

Yang patut diperhatikan adalah pengaruh korupsi yang menular, yaitu bila korupsi menyerang seluruh sistem sosial sedemikian rupa, sehingga yang terjangkit adalah sistem secara total. Jadi, tidak terbatas pada bagian dan tempat-tempat tertentu, yang tidak mempengaruhi pusat sistem sosial dan negara yang vital.

(Sumber utama: Syed Hussein Alatas, The Sociology of Corruption)

No comments:

Post a Comment