Friday, September 30, 2011

BERBAGAI BENTUK KONTROL DAN KEPEMILIKAN MEDIA + POLA KONTROL PENGIKLAN



Ada berbagai sistem media di dunia. Salah satu cara sederhana untuk mengklasifikasikan berbagai sistem media itu adalah dengan melihat pada dua aspeknya, yaitu: (1) kepemilikan; dan (2) kontrol (pengaturan/pengendalian).

Kepemilikan bisa beragam, mulai dari kepemilikan swasta sampai kepemilikan publik. Kepemilikan publik (public ownership) biasanya diartikan sebagai sebentuk kepemilikan pemerintah.
Sedangkan kontrol, bisa bervariasi dari yang bersifat terpusat atau tersentralisasi (centralized) sampai yang terdesentralisasi (decentralized).

Perlu dicatat bahwa tipologi ini hanya sekadar penyederhanaan, untuk memudahkan pemahaman. Di banyak negara, terdapat sistem media campuran di mana sebagian sistem penyiaran dimiliki oleh pemerintah, dan sebagian lainnya oleh kepentingan swasta. Di beberapa negara, media cetak dan media siarnya bisa berada di bawah pola kepemilikan yang berbeda.

Di bawah ini adalah klasifikasi sistem media, menurut skema Prof. Osmo A. Wiio dari Finlandia, dalam artikelnya “The Mass Media Role in the Western World,” dalam buku Comparative Mass Media Systems oleh L. John Martin dan Anju Grover Chaudhary (1983).

Model A:
Mewakili sistem media dengan kontrol yang terdesentralisasi dan kepemilikan publik. Misalnya, sistem penyiaran di negara Eropa Barat, seperti Perancis, Denmark, dan Italia. Beberapa media siar tersebut dimiliki publik, namun tidak ada kelompok kepentingan khusus atau kelompok politik tunggal yang bisa mengontrol pesan-pesannya.

Di Inggris, misalnya, terdapat BBC (British Broadcasting Corporation) yang dimiliki publik dan dibiayai negara, namun relatif kebal terhadap sensor dan campur tangan pemerintah. Sistem penyiaran swasta juga beroperasi di negara-negara ini.

Model B:
Mewakili sistem media yang dimiliki publik dan dikontrol oleh partai politik yang dominan. Ini ciri khas di negara komunis atau sosialis, di mana partai komunis menjadi satu-satunya partai yang diizinkan berdiri, seperti di Korea Utara, Cina, Kuba, dan Uni Soviet (ketika dulu masih jaya). Kebebasan pers adalah milik negara, bukan milik media. Sekarang, sangat sedikit negara yang masuk kategori model B ini. Negara-negara komunis beranggapan, mereka perlu bicara dengan satu suara, sedangkan kritik yang bersifat antipemerintah dan antipartai tegas dilarang.

Model C:
Mewakili media dengan kontrol yang terdesentralisasi, serta kepemilikan swasta. Ini adalah sistem yang kini beroperasi di Amerika Serikat dan banyak negara Eropa Barat. Media dimiliki oleh perusahaan-perusahaan swasta, dan (kalau pun ada) hanya terdapat sedikit kontrol tersentralisasi.

Model D:
Mewakili sistem media dengan kontrol tersentralisasi, tetapi dengan kepemilikan swasta. Di banyak negara, khususnya di negara berkembang di Afrika dan Amerika Latin, media dimiliki oleh organisasi-organisasi swasta, namun secara kukuh tetap dikontrol oleh pemerintah.

Di negara-negara yang masuk kategori Model B (negara komunis/sosialis), kontrol terhadap media bisa dilakukan dalam beberapa cara. Pertama, pemerintah mengontrol sumberdaya. Peralatan cetak dan penyiaran hanya diberikan kepada organisasi media yang direstui pemerintah. Di Kuba, misalnya, terdapat kekurangan mesin cetak dan hanya suratkabar pemerintah yang dipasok dengan peralatan itu. Selain itu, para jurnalis dilatih oleh negara dan mendapat persetujuan/izin dari negara. Terakhir, kantor-kantor berita juga dimiliki oleh negara, dan sumber-sumber berita dikontrol oleh negara.

Negara-negara yang telah meninggalkan filsafat komunis biasanya berpindah kategori, dari Model B menjadi Model A dan C. Organisasi-organisasi media yang dioperasikan oleh negara mulai kehilangan kontrolnya, sementara saluran bagi media swasta sudah diizinkan. Saluran media individual kemudian diberi jauh lebih banyak kebebasan untuk mengritik pemerintah.

Tren yang paling signifikan di negara-negara tersebut, yang pindah masuk ke Model A, adalah pergeseran ke arah pluralisme dalam sistem penyiarannya. Monopoli milik negara di banyak negara, termasuk di Perancis, Italia, Yunani, Spanyol, dan beberapa negara Skandinavia, telah bergeser ke kepemilikan swasta, serta sistem penyiaran yang disponsori secara komersial. Adanya TV kabel kemudian juga memunculkan semakin banyak keanekaragaman tayangan untuk negara-negara ini.

Sistem Media di Indonesia


Saat ini (2011), Indonesia bisa dibilang menganut sistem media campuran. Ada media publik seperti TVRI dan RRI, tetapi yang jauh lebih dominan adalah media milik swasta. Dari 11 stasiun TV yang melakukan siaran nasional, 10 adalah stasiun TV swasta. Mayoritas media cetak dan stasiun radio juga milik swasta. Jika harus dimasukkan ke salah satu kategori di atas, tampaknya Indonesia mengarah ke Model C.

Indonesia pernah mengalami sistem media yang sangat represif di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, di mana waktu itu hanya ada TVRI (tidak ada stasiun TV swasta yang bisa menjadi alternatif). Sedangkan, seluruh stasiun radio swasta juga harus merelay siaran berita dari RRI, yang merupakan radio milik negara.

Media cetak cukup banyak, tetapi mereka tak berani mengritik pemerintah, karena selalu di bawah ancaman pembreidelan. Untuk menerbitkan suratkabar dan majalah juga harus memiliki izin (SIUPP), yang jumlahnya sangat terbatas. Situasi berubah drastis, sesudah jatuhnya pemerintahan Soeharto oleh gerakan prodemokrasi 1998. Semua orang lalu bebas menerbitkan suratkabar atau majalah. Dan, jika media cetak itu lalu harus tutup, penyebabnya bukanlah karena dibreidel pemerintah, tetapi karena kegagalan dalam bersaing di pasar.

Dengan semakin dominannya kepemilikan swasta di media, serta makin berkurangnya kontrol dari pemerintah, kontrol ketat terhadap pemberitaan media kemudian bukan tak mungkin justru dilakukan oleh pemilik media sendiri. Hal ini karena pemilik media bukanlah orang yang dalam posisi netral terhadap kekuasaan, tetapi justru pihak yang berkepentingan dengan kekuasaan itu, atau bahkan ia menjadi bagian dari kekuasaan.

Di negara berkembang seperti Indonesia, pemilik media biasanya adalah pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan penguasa. Kedekatan itu perlu demi kelancaran bisnisnya. Namun, bisa juga terjadi, pemilik media sendiri adalah tokoh yang memiliki ambisi-ambisi politik. Maka, kepemilikannya terhadap sejumlah media, ia manfaatkan untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Pada gilirannya, dengan memiliki kekuasaan politik, ia berharap bisa semakin mengembangkan bisnisnya. Jadi, kekuasaan politik dan penguasaan modal (serta media) terbukti terkait erat satu sama lain, dan saling membutuhkan.

Faktor pengontrol lain terhadap konten media –selain berasal dari pemerintah dan pemilik media—juga berasal dari pengiklan. Hal ini terjadi ketika media sudah menjadi industri, dan keberlangsungan hidupnya sangat tergantung pada pemasukan uang dari iklan.

Merasa dalam posisi kuat, pihak pengiklan lalu menetapkan syarat-syarat untuk pemasangan iklan di media bersangkutan. Pengiklan ini juga siap melontarkan kritik atau mengekspresikan kemarahan, manakala konten pemberitaan media dianggap menganggu citra produk dan kelancaran bisnisnya. Media yang lemah secara finansial biasanya cenderung mengalah menghadapi tuntutan-tuntutan dari pihak pengiklan.

Pola-pola Kontrol Pengiklan terhadap Media


• Pihak pengiklan umumnya kalangan bisnis, yang netral secara ideologis.
• Meski demikian, bukan berarti mereka tak peduli pada isi program yang mereka sponsori atau publikasi di mana mereka muncul di dalamnya.

Ada empat tipe kontrol utama yang dilakukan pihak pengiklan:


1. Advertensi itu sendiri.
2. Menghubungkan produk (iklan) dengan content yang tidak bersifat iklan.
3. Membuat perusahaan dan produknya terlihat baik, tak pernah buruk.
4. Menghindari segala kontroversi apapun juga.

Advertensi itu sendiri:


• Separuh dari isi media ditulis secara langsung oleh pihak pengiklan.
• Rata-rata orang dewasa terekspos pada ratusan pesan iklan. Bahkan pesan iklan itu menjadi seolah-olah simbol budaya kita (The Pepsi Generation, dsb).
• Pengelola media secara hukum bisa menolak sebagian besar pesan iklan, tapi ini jarang dilakukan. Pengiklan memiliki kekuasaan lebih besar terhadap content media ketimbang pengelola media terhadap pesan-pesan iklan.

Menghubungkan produk (iklan) dengan content yang tidak bersifat iklan.

• Batas antara iklan dan non-iklan di halaman suratkabar semakin kabur. Ada iklan yang dipasang seolah-olah artikel biasa. Hanya diberi tulisan kecil di ujungnya: Advertorial (Advertising Editorial).
• Pemuatan artikel/berita menyesuaikan dengan ada-tidaknya iklan.
• Presenter, terutama radio, sering mengiklankan tempat hiburan atau cafĂ© tertentu tanpa menyatakan itu iklan, di sela-sela program musik. Dan lain-lain.

Membuat perusahaan dan produknya terlihat baik, tak pernah buruk:

• Para pengiklan ingin terlihat baik di dalam iklannya sendiri. Tapi, mereka tak jarang juga ingin terlihat baik di halaman koran atau durasi berita TV, yang tak terkait langsung dengan ruang/durasi iklan.
• Misalnya, jika ada orang bunuh diri di hotel, nama hotel jarang disebut.
• Jika ada kecelakaan pesawat, iklan maskapai penerbangan akan digeser slot-nya agar tak berdekatan dengan berita tersebut.
• Jika perusahaan penerbangan Amerika TWA mensponsori sebuah sinetron/film detektif, sang jagoan atau agen CIA akan terbang dengan pesawat TWA, tapi tak akan terbang dengan pesawat perusahaan saingan. Dan, sudah pasti, tidak akan ada adegan kecelakaan pesawat terbang dan sinetron atau film tersebut!

Menghindari segala kontroversi dengan cara apapun juga:

• Dalam upaya menjaring konsumen sebanyak-banyaknya, pengiklan menjauhi segala hal yang bisa menyulut kontroversi. Ini khususnya terjadi di stasiun TV, yang menayangkan sinetron-sinetron yang disponsori perusahaan/bisnis tertentu.
• Dampak dari pendekatan ini adalah kualitas sebagian besar program hiburan TV mengalami homogenisasi.
• Dampak lain, media berita sengaja menghindari berita-berita atau masalah, yang sebenarnya justru penting dan menyangkut kepentingan nasional. ***


* Tulisan ini sebagian adalah saduran bebas dari buku the Dynamics of Mass Communications (8th edition), bab 17, karya Joseph R. Dominick (2005).

Jakarta, 30 September 2011

Ir. Satrio Arismunandar, M.Si, MBA

Dosen Newsmaking Criminology, FISIP UI

No comments:

Post a Comment