Friday, October 7, 2011

(5) JURNALISME INVESTIGATIF DAN FAKTOR PELIPUTAN (Wawancara Septiawan Kurnia Santana dengan Satrio Arismunandar)



Wawancara tertulis Septiawan Santana Kurnia dengan Satrio Arismunandar, sebagai bagian dari penelitian disertasi S3 Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran, Bandung, 2011. Untuk memudahkan dibaca, wawancara ini diupload ke blog dalam beberapa bagian. Diharapkan isinya juga bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang berminat pada studi Ilmu Komunikasi atau Jurnalisme:


Bagaimana pola teknik investigasi di masa pasca Orde Baru dengan masa sebelumnya?

Teknik dasar liputan investigasi di masa Orba maupun pasca Orba sebenarnya sama saja: menelusuri jejak dokumen, mencari nara sumber yang relevan, melakukan pengamatan langsung di lapangan, dan sebagainya. Bedanya, kondisi lingkungan pasca Orde Baru sudah jauh lebih terbuka. Bahkan sekarang sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Orang relatif lebih berani bersuara sekarang ketimbang di masa Orde Baru.

Bagaimana pemahaman tentang laporan investigatif (investigative report) itu?

Laporan investigatif adalah liputan jurnalistik yang menggunakan teknik-teknik investigasi, karena subyek yang diliput tidak bisa diungkap dengan cara-cara biasa. Ketertutupan itu terjadi karena ada tindak kejahatan/kesalahan/pelanggaran hukum yang dilakukan, dan mau disembunyikan dari mata publik. Pemahaman publik tentang laporan investigatif saya kira cukup memadai.

Karena laporan investigatif bersifat “hendak membuka tabir rahasia”, sampai sejauhmanakah (dan bagaimanakah) mengatasi pihak-pihak yang tidak suka atau menghalangi kerja liputan investigatif wartawan di Indonesia?

Pihak media dan wartawan harus tahan uji, ulet, sabar, dan gigih dalam melawan segala rintangan dan tantangan tersebut. Payung hukum juga sedapat mungkin digunakan untuk melindungi kerja wartawan. Antara lain, dengan pemberlakuan UU keterbukaan informasi untuk publik belum lama ini. Ini bisa menjadi payung hukum untuk menghadapi pihak-pihak yang menghambat akses terhadap informasi.

Apa saja dan bagaimanakah syarat-syarat investigative reporting?

Pertama, ada topik/subyek liputan, yang berdasarkan petunjuk awal, patut diduga telah melakukan kejahatan/kesalahan/pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik. Kedua, ada kesediaan dari pihak pengelola media untuk menyediakan sumberdaya (SDM wartawan, dana, waktu) yang memadai bagi pelaksanaan liputan investigatif tersebut. Dua hal itu adalah yang terpenting, sedang hal-hal berikutnya lebih bersifat teknis.

Banyak media khawatir melakukan investigasi karena takut "di-Tempo-kan" atau "di-Kompas-kan" seperti yang diderita kedua media itu ketika mereka diseret ke pengadilan dengan tuntutan pidana dan gugatan perdata ratusan juta oleh Tomy Winata dan Shinasavan, misalnya. Mengapa media-media besar dengan dana un-limited tak berani (dan mampu) tak melakukan peliputan investigasi?

Dalam sistem bisnis yang media yang makin kapitalistik, ukuran untuk melakukan atau tidak melakukan liputan investigatif sebenarnya sederhana: yakni, perbandingan antara potensi keuntungan dan kerugian/risiko. Jika potensi kerugian (biaya, dan lain-lain) dan risiko (bermusuhan dengan pihak-pihak yang berkuasa) dianggap lebih besar dari potensi keuntungan yang akan diperoleh (peningkatan tiras, iklan, dan lain-lain) maka tidak ada insentif untuk melakukan liputan investigatif. Ini berlaku untuk media massa mana saja.

Sebagai peluang, jurnalisme investigasi lebih berpeluang saat ini, tapi itu semua akan kembali pada para wartawan dan para pimpinannya, mengapa?

Karena liputan investigasi menuntut effort /upaya lebih, baik dari segi ketersediaan SDM, dana, dan waktu. Hal ini membuat tidak semua media begitu antusias untuk melakukan liputan investigatif. Jadi, akhirnya ini berpulang pada idealisme para jurnalis, serta kesadaran para pemimpin mereka akan peran media sebagai kontrol sosial (bukan sekadar mengejar profit).

Mengapa majalah dan Koran Tempo memakai gaya peliputan investigasi klasik, sementara Kompas dengan pendekatan pendapat publik?

Masing-masing media melakukan liputan investigatif berdasarkan kekuatan dan titik keunggulan yang dimilikinya. Ini masuk akal dan wajar. Tradisi liputan investigatif klasik, di mana manusia (si jurnalis) menjadi ujung tombak dalam melakukan penelusuran fakta, adalah letak kekuatan Tempo. Sedangkan Kompas, yang memiliki lembaga litbang dan pusat data yang kuat, dilengkapi dengan staf litbang yang siap merancang dan melakukan survey atau pengolahan data lain, tentu memilih memanfaatkan keunggulannya tersebut.

Mengapakah karya investigative reporting wartawan Indonesia banyak yang tidak didokumentasikan dengan baik?

Bukan cuma karya investigative reporting, tetapi banyak karya jurnalistik tidak terdokumentasikan dengan baik di Indonesia. Berbagai media di Indonesia tampaknya memang tidak memiliki tradisi pendokumentasian yang baik, barangkali karena mereka memandang hal itu bukan prioritas, atau problem dana. Mereka lebih sibuk mencari iklan ketimbang memikirkan soal dokumentasi. Kecuali untuk media semacam Tempo dan Kompas, yang sudah memiliki divisi riset dan kepustakaan yang kuat (dan dari figur-figur pimpinannya, terlihat juga memiliki tradisi intelektual dan wawasan ke depan yang kuat).

Mengapa tak semua kerja investigasi layak dipublikasikan (karena misalnya tokoh utama tak mau diwawancarai)?

Saya kurang sependapat dengan pertanyaan di atas. Jika fakta dan data yang diperoleh dari berbagai sumber cukup kuat, maka kerja investigasi tetap layak dipublikasikan, sekalipun tokoh (tersangka) utama menolak diwawancarai. Seorang tersangka pelaku kejahatan tidak boleh dibiarkan mendikte atau “menyandera” media tentang layak-tidaknya suatu hasil investigasi dipublikasikan. Memang jurnalis tidak bisa memaksa seorang tokoh utama untuk bicara, tapi jurnalis juga jangan mau “disandera’ olehnya.

Mengapa investigasi dilakukan untuk membela kepentingan publik?

Memang sejak dari awal, dasar bagi jurnalisme investigasi adalah kepentingan publik. Kepentingan publik ini memberi legitimasi bagi upaya investigasi. Jika yang diajukan adalah kepentingan pribadi, kelompok, golongan, atau vested interest tertentu, maka jurnalis pada prinsipnya sudah menjadi sekadar alat bagi kepentingan tersebut. Ia tak lagi pantas membawa atribut jurnalis. Mungkin perannya sama seperti seorang “detektif swasta” yang bisa dibayar oleh siapa saja untuk melakukan penyelidikan atas kasus tertentu.

Mengapa liputan investigasi ini bisa dikatakan berhasil, bila berhasil membuktikan dugaan awal adanya praktek kotor? Jarang ada yang benar-benar investigasi yang profesional: mencari, menelusuri, menguji bahan dan membongkar dan mengungkap masalah dengan lengkap.

Liputan investigasi dimulai dengan “dugaan buruk” (dugaan awal) bahwa seseorang atau suatu pihak telah melakukan kesalahan atau perbuatan tercela, yang mencederai atau mengkhianati kepentingan publik. Jika dugaan buruk ini terbukti, berarti jurnalis memiliki naluri yang tajam untuk mengendus adanya pelanggaran kepentingan publik. Artinya, tugas investigasinya “berhasil.” Tetapi, jika tidak terbukti, berarti dugaan awal atau kecurigaan si jurnalis keliru.

Sedangkan, untuk melakukan pembongkaran masalah secara lengkap, itu sebenarnya hanya masalah komitmen, sampai seberapa jauh pendalaman mau dilakukan. Ini soal pilihan media bersangkutan, yang tentunya dipengaruhi oleh pertimbangan dukungan sumberdaya, ketersediaan dana, SDM, dan lain-lain.

Mengapa orang masih banyak rancu dengan indepth reporting atau bahkan dengan peliputan sensasional berbau skandal?

Kerancuan dengan indepth reporting tejadi karena banyak orang melihat kemiripan antara format penulisan liputan investigatif dengan indepth reporting. Cara penulisan keduanya memang bisa mirip, tetapi perbedaannya terletak pada cara memperoleh informasi, yang pada kasus jurnalisme investigasi terpaksa dilakukan dengan cara-cara yang tidak biasa. Sedangkan indepth reporting mungkin saja dilakukan lewat jalur “normal,” yaitu sumber data dan informasi yang terbuka.

Sedangkan, kerancuan liputan investigatif dengan peliputan sensasional berbau skandal (pribadi), hal ini terjadi karena orang terkadang melupakan elemen penting yang menjadi dasar liputan investigatif: kepentingan publik. Skandal yang besifat personal sebenarnya tidak masuk kategori kepentingan publik, kecuali jika melibatkan penggunaan aset negara (publik).

Mengapa investigasi membutuhkan skill tinggi, semangat juang, dan dukungan perusahaan media, sebab biasanya rawan gugatan?

Skill tinggi dibutuhkan, agar jurnalis bersangkutan tidak melakukan kesalahan teknis dalam peliputan, yang bisa berujung gugatan terhadap medianya. Semangat juang juga dibutuhkan, agar jurnalis tidak mudah menyerah, yang akan berujung pada kegagalan liputan. Maklum, liputan investigatif memang menghadapi banyak tantangan (bahkan berpotensi ancaman terhadap keselamatan si jurnalis bersangkutan).

Sedangkan, dukungan perusahaan media dibutuhkan karena tanpa SDM, dana, waktu, yang disediakan oleh perusahaan, liputan investigatif tak akan bisa dilakukan. Kalaupun si jurnalis nekad “bergerilya,” melakukan liputan sendirian, tidak ada jaminan bahwa hasil kerjanya akan dimuat di media bersangkutan. Inilah sebabnya, perlu ada dukungan dari perusahaan. ***

Jakarta, 7 Oktober 2011

Ir. Satrio Arismunandar, M.Si, MBA

No comments:

Post a Comment