Friday, October 7, 2011

MEDIA MASSA SEBAGAI SUMBER BELAJAR KEJAHATAN


(Materi kuliah Newsmaking Criminology di Departemen Kriminologi FISIP UI)

Apakah membaca berita kejahatan di suratkabar atau menyaksikan aktivitas kejahatan dalam berita televisi atau film-film Hollywood akan menimbulkan lebih banyak kejahatan?

Apakah ekspos media tentang kejahatan akan menginspirasikan peniruan tindakan kejahatan tersebut di dunia nyata (copycats)? Ada beberapa contoh ekspos media, yang sering disebut telah menginspirasikan tindakan kejahatan, antara lain:

• Percobaan pembunuhan yang ditampilkan di film Taxi Driver (1976).
• Tersedianya Buku Pegangan Teroris di Internet sebelum dan sesudah serangan pemboman terhadap gedung federal di Oklahoma City, Amerika (1995).
• Sebuah film (1993), yang menggambarkan seorang remaja mempertaruhkan hidupnya dengan berbaring di jalan raya yang padat lalu lintas, dikatakan telah “menginspirasi” sejumlah remaja untuk mencoba aksi serupa.
• Ada salah satu episode tokoh kartun MTV, Beavis and Butt-Head, yang menyarankan anak-anak untuk membakar habis rumah mereka, dan ini dianggap mendorong seorang anak untuk mencoba melakukan “saran” tersebut.

Gagasan bahwa deskripsi dan penggambaran oleh media berdampak kuat pada perilaku, sudah lama ada dalam literatur tentang dampak media (model “jarum hypodermic”). Seperti penyuntikan obat, masukan ke audiens media berupa tindakan kasar dan antisosial dalam konten media dianggap berdampak pada psikis, dan mungkin mengarah ke pengulangan perilaku tersebut oleh orang bersangkutan.

Meski demikian, pihak-pihak yang mendukung penyensoran terhadap penggambaran kejahatan di media tidak percaya bahwa penggambaran di media tersebut bisa berdampak langsung memicu kejahatan, seperti secara simplistis disebutkan sebelumnya. Bagaimanapun, mereka percaya bahwa beberapa penggambaran di media memang bisa berdampak pada orang tertentu.

Anak-anak, orang dungu, orang yang rapuh secara emosional, orang yang kurang pergaulan, dan pencari ketenaran, mereka sering disebut sebagai warga yang perlu dilindungi dari penggambaran media tentang kejahatan yang bersifat negatif. Karena tidak mungkin memprediksi seberapa banyak orang yang akan bereaksi, dengan mengulangi kejahatan yang ditampilkan di media, maka penyensoran diharapkan dapat membantu melindungi masyarakat dari kemungkinan perilaku peniruan kejahatan (copycat).

Sampai 1980-an, hanya ada sedikit riset empiris yang terfokus semata-mata pada peniruan kejahatan. Studi-studi empiris tentang pengaruh media juga tidak mendukung tudingan bahwa penggambaran media tentang kejahatan akan mendorong peniruan kejahatan.

Sebuah riset di Australia, yang menggunakan rentang waktu 3 tahun, mencoba membandingkan pemberitaan media tentang perampokan dengan data perampokan yang ada di kepolisian. Riset itu menunjukkan, tidak ada bukti bahwa pemberitaan suratkabar tentang keberhasilan suatu perampokan bank akan merangsang peniruan perampokan bank, atau perampokan terhadap sasaran lain.

Ray Surette telah melakukan riset meluas tentang peniruan kejahatan sejak pertengahan 1980-an. Menurut Surette, kejahatan peniruan adalah fenomena sosial yang selalu ada, yang cukup umum untuk mempengaruhi gambaran kejahatan total.

Namun, sebagian besar wujudnya adalah lebih pada mempengaruhi teknik-teknik kejahatan, ketimbang motivasi untuk melakukan kejahatan atau penumbuhan kecenderungan (tendensi) kriminal. Seorang penjahat copycat tampaknya lebih merupakan seorang penjahat karir (profesional), ketimbang penjahat yang baru pertama-kali melakukan kejahatan.

Hubungan spesifik antara liputan media dan tindakan peniruan kejahatan saat ini belum diketahui. Faktor-faktor konteks social, yang mempengaruhi peniruan kejahatan, juga belum teridentifikasi.

Belum bisa bisa dibuktikan bahwa sebuah penggambaran media mungkin merangsang orang biasa untuk melakukan kejahatan. Sejumlah riset memang menunjukkan pengaruh media terhadap beberapa perilaku menyimpang. Namun, hal ini tidak membuktikan adanya hubungan penyebab langsung antara rangsangan media dan perilaku menyimpang spesifik, terpisah dari variabel-variabel lain yang muncul dalam kombinasi.

Ketika penggambaran kejahatan di sebuah media disusul oleh pengulangan peristiwa yang mirip atau serupa, hal ini tidak otomatis menunjukkan adanya koneksi. Dalam beberapa kasus, sejumlah orang yang dituding meniru kejahatan (copycat) menyatakan, mereka tidak tahu apa-apa tentang insiden kejahatan yang sebelumnya diberitakan.

Diperlukan riset di bidang dampak media jangka-panjang, model media, dan penduduk yang menerima risiko. Misalnya, apa dampak jangka panjang dari menyaksikan ribuan tindak kekerasan dalam film kartun dan pertunjukan televisi, yang ditonton oleh anak-anak ketika mereka sedang dalam masa pertumbuhan?

Konsekuensi Penggambaran Media tentang Kejahatan


Sebagian besar riset yang mengukur dua kemungkinan dampak pemberitaan media tentang kejahatan mengerucut ke dua hal: perilaku kejahatan (khususnya kekerasan); dan ketakutan pada tindak kejahatan (fear of crime). Perlu dicatat bahwa dua dampak ini bukan berarti keduanya sama sekali terpisah.

Agar suatu kejahatan bisa terjadi, setidaknya ada beberapa faktor atau prakondisi, yang secara logis harus tersedia lebih dahulu. Yaitu: labelling, motif, sarana, peluang, dan ketiadaan kontrol. Media secara potensial memainkan peran dalam setiap faktor tersebut.

Labelling:

Untuk suatu tindakan bisa disebut “kejahatan” atau “kriminal” (berbeda dari sekadar mengganggu, tak-bermoral, antisosial, dan sebagainya), tindakan itu harus dilabeli seperti demikian. Ini melibatkan penciptaan sebuah kategori legal. Sebuah tindak kejahatan yang tercatat (recorded crime) juga mensyaratkan pelabelan tindakan itu sebagai kejahatan oleh warga dan/atau oleh petugas penegak hukum.

Media adalah faktor penting yang membentuk batasan konseptual dan mencatat jumlah (volume) kejahatan. Peran media dalam mengembangkan kategori baru (atau mengikis kategori lama) tentang kejahatan telah digarisbawahi, dalam berbagai studi klasik tentang munculnya hukum kriminal dalam tradisi “pelabelan.”

Motif

Sebuah kejahatan tak akan terjadi jika tidak ada orang yang tergoda, terdorong, atau termotivasi untuk melakukan tindakan yang dilabeli sebagai “kejahatan” tersebut. Peran media muncul dalam sebagian besar teori sosial dan psikologis yang umum diajukan, tentang pembentukan disposisi kriminal.

Mungkin, teori sosiologis yang paling berpengaruh tentang pembentukan motif-motif kriminal adalah versi Merton tentang teori anomie. Media berperan utama dalam menyajikan citra perlombaan universal tentang gaya hidup berkelimpahan dan budaya konsumeris. Serta mengaksentuasi kehilangan (deprivasi) relatif, dan membangkitkan tekanan-tekanan untuk meraih tingkatan sukses material yang lebih tinggi, tanpa mempedulikan legitimasi cara-cara yang digunakan untuk meraihnya.

Teori-teori psikologis tentang pembentukan motif untuk melakukan pelanggaran juga sering menggambarkan dampak media sebagai bagian dari proses tersebut. Teori-teori itu mengklaim bahwa penggambaran kejahatan dan kekerasan, yang ditampilkan oleh media, adalah sebentuk pembelajaran sosial. Sedangkan, penggambaran ini mungkin mendorong terjadinya kejahatan, dengan cara peniruan (imitasi) atau melalui dampak-dampak pembangkitan gairah.

Sarana

Sering dituduhkan bahwa media telah bertindak sebagai universitas terbuka tentang kejahatan, yang menyebarkan pengetahuan tentang teknik-teknik melakukan kejahatan. Hal ini sering diklaim dalam kaitannya dengan kasus-kasus kejahatan mengerikan tertentu. Film Child’s Play 3 dituding telah mempengaruhi para pelaku pembunuhan terhadap seorang balita malang, bernama Jamie Bulger (lihat Jewkes 2004: 12).

Argumen yang berhubungan dengan hal ini adalah teori peniruan (copycat) terhadap kejahatan dan kerusuhan. Video game Grand Theft Auto juga dituding sebagai sumber potensial belajar kejahatan, karena pemain game ini diposisikan sebagai pelaku kejahatan pencurian mobil.

Bentuk-bentuk media baru terkadang juga disebut-sebut menyediakan sarana baru untuk melakukan kejahatan. Keprihatinan ini khususnya dirangsang oleh Internet, yang dikhawatirkan memfasilitasi segala bentuk pelanggaran, mulai dari penipuan, pencurian identitas, pornografi anak dan pendandanan anak untuk seks, sampai pengorganisasian kejahatan transnasional dan terorisme. Meskipun banyak didiskusikan, bukti bahwa tayangan-tayangan itu menjadi sumber utama kejahatan masih lemah.

Peluang

Media mungkin telah meningkatkan peluang melakukan kejahatan, lewat kontribusinya pada pengembangan etos konsumeris, di mana ketersediaan sasaran-sasaran pencurian yang menggoda telah menyebar luas.

Perangkat keras dan perangkat lunak rumah tangga dari penggunaan media massa –TV, radio, video, CD, komputer pribadi (PC), telepon mobile—adalah bagian umum dari kejahatan properti rutin. Sedangkan penyebarannya telah menjadi aspek penting dari penyebaran peluang-peluang kejahatan.

Ketiadaan Kontrol

Pelanggar potensial yang bermotivasi, meskipun memiliki sarana dan peluang untuk melakukan kejahatan, mungkin tidak akan melakukan kejahatan-kejahatan tersebut jika ada kontrol sosial yang efektif. Kontrol itu mungkin bersifat eksternal, seperti ancaman-ancaman sanksi yang bersifat penangkal, yang sejak awal telah dihadirkan oleh polisi. Atau, bisa juga kontrol itu bersifat internal, seperti suara kecil hati nurani yang selalu hadir, atau yang bisa disebut ”polisi bagian dalam” (inner policeman).

Tema yang terus berulang-ulang tentang kecemasan-kecemasan yang layak dihormati mengenai konsekuensi-konsekuensi criminogenic dari penggambaran media tentang kejahatan adalah bahwa penggambaran itu telah mengikis keampuhan kontrol eksternal maupun internal.

Penggambaran itu merusak kontrol eksternal lewat representasi pengadilan kejahatan yang bersifat melecehkan. Representasi serius dari pengadilan kejahatan tersebut mungkin merusak legitimasinya dengan bersikap lebih kritis, mempertanyakan integritas dan keadilan, atau efisiensi dan efektivitas polisi.

Representasi negatif dari pengadilan kejahatan juga dapat mengurangi kerjasama publik dengan sistem, atau melemahkan persepsi pelanggar potensial tentang kemungkinan sanksi-sanksi terhadapnya. Ujungnya adalah konsekuensi berupa peningkatan kejahatan.

Mungkin, tudingan yang paling sering dikemukakan, dalam hal representasi media sebagai penyebab perilaku kriminal, adalah bahwa media merusak kontrol yang terinternalisasi, dengan secara teratur menyajikan gambaran yang simpatik dan mempesona tentang pelanggaran. Dalam bentuk akademis, hal ini terlihat dalam teori-teori psikologis tentang ketiadaan-kekangan (disinhibition) dan hilangnya-kepekaan (desensitization).

Koneksi Media dan Kejahatan

Ulasan terhadap berbagai literatur riset umumnya menyimpulkan bahwa terdapat korelasi antara menyaksikan kekerasan dan perilaku agresif. Relasi itu tetap ada, bahkan ketika berbagai bentuk kontrol diterapkan.

Namun, bagaimanapun juga, keseluruhan dampak negatif dari ekspos media tampaknya kecil jika dibandingkan dengan hal-hal lain dalam pengalaman sosial si pelanggar tersebut. Jadi, pertanyaan yang tersisa, bukan apakah kekerasan di media memiliki dampak. Namun, seberapa penting dampak itu jika dibandingkan dengan faktor-faktor lain, dalam membawa perubahan-perubahan sosial yang besar, seperti meningkatnya angka kejahatan.

Yang jadi persoalan lagi adalah audiens bukanlah pihak yang pasif dalam menerima ekspos media, tetapi adalah penafsir (interpreter) yang aktif, dalam proses interaksi yang rumit dengan praktik-praktik budaya dan sosial lainnya.

Perubahan-perubahan dalam representasi media tidak datang begitu saja secara utuh dari planet lain dan mempengaruhi pola perilaku dari ketiadaan, namun mencerminkan perubahan-perubahan yang terus berlangsung dalam persepsi-persepsi dan praktik-praktik sosial. Perubahan penggambaran media ditafsirkan oleh audiens yang berbeda dengan berbagai cara, yang mungkin memperkuat atau mengubah pola-pola sosial yang sedang muncul.

Hubungan antara perkembangan-perkembangan dalam media dan masyarakat yang lebih luas bersifat dialektis. Hal ini membuat isolasi dan pengukuran dampak media yang murni (pure) tidak masuk akal. Namun, hal ini juga tidak lantas berarti bahwa representasi media tidak memiliki konsekuensi yang signifikan.

Keterbatasan lebih jauh dari berbagai literatur riset tentang dampak media adalah ia hampir semata-mata terfokus pada representasi kekerasan dan bentuk-bentuk pelanggaran lainnya. Hubungan teoretis yang dikaji sebelumnya mengisyaratkan bahwa representasi media tentang perilaku yang tidak-melanggar hukum –misalnya, iklan dan gambar-gambar lain tentang perilaku konsumeris—mungkin meningkatkan anomie dan karena itu bersifat menyakiti.

Maka, implikasi yang paling masuk akal dari representasi media, berkaitan dengan bagaimana representasi itu berdampak pada aspirasi material dan konsepsi tentang cara-cara yang sah untuk mencapainya. Jadi, bukan tentang bagaimana representasi itu menggambarkan kejahatan dan kekerasan secara langsung.

Jakarta, 8 Oktober 2011

Ir. Satrio Arismunandar, M.Si, MBA
Dosen Newsmaking Criminology
Departemen Kriminologi, FISIP UI

Daftar Pustaka
Greek, Cecil. 1997a. Copy-cat crimes. Dalam Rasmussen, R. Kent (ed.). Pasadena, CA: Salem Press.
Robert Reiner. Media-Made Criminality: The Representation of Crime in the Mass Media. Bab 11 dari buku Handbook of Criminology.
http://www.safermedia.org.uk/researchoneffectsofmediaviolence.htm
http://criminology.fsu.edu/crimtheory/learning.htm

No comments:

Post a Comment